Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek (Studi Kasus Putusan No: 45/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.)

  • Gigih Prakoso Universitas Tama Jagakarsa
Keywords: Haki,, merek, pelanggaran merek, perlindungan hukum

Abstract

Bagi konsumen, merek tidak hanya memudahkan identifikasi, tetapi juga menjadi simbol harga diri. Masyarakat yang telah terbiasa dengan suatu merek cenderung memilih produk dengan merek tersebut, karena sudah terpercaya, mengenalnya lama, memiliki kualitas produk yang baik, dan berbagai alasan lainnya. Oleh karena itu, fungsi merek sebagai penjamin kualitas semakin nyata, terutama terkait dengan produk-produk berreputasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek, baik merek asing maupun lokal, terkenal atau tidak terkenal, hanya diberikan kepada merek yang terdaftar. Oleh karena itu, pemilik merek diharapkan untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) agar dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap mereknya. Perlindungan hukum berdasarkan prinsip first to file diberikan kepada pemegang hak merek terdaftar yang bertindak 'beritikad baik', baik secara preventif maupun represif. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 45/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penggugat membuktikan dalilnya dengan bukti-bukti saksi-saksi yang diajukandalam persidangan, Majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat menggunakan merek ”Timbangan Gantung+ Logo” sejak tahun 1977, dan tergugat telah mendaftarkan Merek “Timbangan Gantung +Logo”, No. Pendaftaran IDM000778503 dengan tidak ada itikad baik karena mengandung kesamaan pada pokoknya dari merek “Timbangan Gantung +Logo” yang digunakan sebagai merek dagang oleh Penggugat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut hakim memutus : menyatakan batal Merek “Timbangan Gantung +Logo”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-11-26
Section
Articles