Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek (Studi Kasus Putusan No: 45/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Abstract
Bagi konsumen, merek tidak hanya memudahkan identifikasi, tetapi juga menjadi simbol harga diri. Masyarakat yang telah terbiasa dengan suatu merek cenderung memilih produk dengan merek tersebut, karena sudah terpercaya, mengenalnya lama, memiliki kualitas produk yang baik, dan berbagai alasan lainnya. Oleh karena itu, fungsi merek sebagai penjamin kualitas semakin nyata, terutama terkait dengan produk-produk berreputasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek, baik merek asing maupun lokal, terkenal atau tidak terkenal, hanya diberikan kepada merek yang terdaftar. Oleh karena itu, pemilik merek diharapkan untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) agar dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap mereknya. Perlindungan hukum berdasarkan prinsip first to file diberikan kepada pemegang hak merek terdaftar yang bertindak 'beritikad baik', baik secara preventif maupun represif. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 45/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penggugat membuktikan dalilnya dengan bukti-bukti saksi-saksi yang diajukandalam persidangan, Majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat menggunakan merek ”Timbangan Gantung+ Logo” sejak tahun 1977, dan tergugat telah mendaftarkan Merek “Timbangan Gantung +Logo”, No. Pendaftaran IDM000778503 dengan tidak ada itikad baik karena mengandung kesamaan pada pokoknya dari merek “Timbangan Gantung +Logo” yang digunakan sebagai merek dagang oleh Penggugat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut hakim memutus : menyatakan batal Merek “Timbangan Gantung +Logo”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat.
Downloads
Copyright (c) 2024 Gigih Prakoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.