Efektivitas Kontrak Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa

  • Muhamad Ridel Universitas Kristen Indonesia
  • Andrew Betlen
  • Mangisi Simanjuntak

Abstract

Tujuan yang hendak di capai, maka tujuan dalam penelitian didasarkan pada rumusan masalah, yakni untuk Mengetahui kontrak yang dapat digunakan dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyedia jasa dan pengguna jasa. Mengetahui efektivitas kontrak sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para penyedia jasa dan pengguna jasa. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, Penelitian ini menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan kasus (case approach) yang digunakan pada suatu pendekatan dalam penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Perlindungan hukum bagi penyedia jasa dan pengguna jasa perbaikan kapal melalui penggunaan kontak terdapat dalam asas konsensualisme berupa hak dan kewajiban bagi penyedia jasa dan pengguna jasa. Sedangkan bentuk perlindungan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak berupa pemberian ruang bagi para pihak untuk menyesuaikan kesepakatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-30
Section
Articles