Kepastian Hukum Terhadap Keamanan Investasi Bagi Pelaku Bisnis Pelayaran di Perairan Indonesia

  • Muhamad Rigel Universitas Kristen Indonesia
  • Andrew Betlen Universitas Kristen Indonesia
  • Mangisi Simanjuntak Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Kepastian Hukum, Keamanan Investasi, Bisnis Pelayaran

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia. Untuk mengetahui implementasi aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia.Perairan Indonesia memiliki potensi besar sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis pelayaran. Di Indonesia, kegiatan pelayaran diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normative. Aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia tidak hanya menjadi kerangka kerja untuk menjalankan bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, Aturan hukum bagi pelaku bisnis pelayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Implementasi aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia berkaitan dengan kepastian hukum adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku usaha.  Pelaku bisnis sewa kapal memerlukan aturan yang jelas, stabil, dan dapat diandalkan dalam menjalankan aktivitas serta merasa aman dalam melakukan investasi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-30
Section
Articles