Peran Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Antara Nelayan Lokal Dan Pihak Pengeboran Lepas Pantai
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan dalam pengelolaan wilayah pengeboran lepas pantai. Untuk mengetahui peran penegakan hukum dalam penyelesaian konflik antara nelayan lokal dan pihak pengeboran lepas Pantai. Di Indonesia, konflik antara nelayan lokal dan pihak pengebor minyak lepas pantai seringkali terjadi . Konflik ini biasanya terjadi karena adanya ketidakpuasan dari nelayan lokal atas aktivitas pengeboran minyak yang dianggap merusak lingkungan, serta menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan ikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum dikenal sebagai penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang hakekatnya adalah menyelidiki aspek internal hukum positif untuk menyelesaikan persoalan internal.Berdasarkan pembahasan dan temuan penelitian yang dianalisis diperoleh kesimpulan bahwa aturan dalam pengelolaan wilayah pengeboran lepas pantai terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan sampai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai penegakan hukum untuk menyelesaikan konflik antara nelayan lokal dan pihak pengeboran lepas pantai. Dari berbagai tantangan pengelolaan wilayah pengeboran lepas pantai, beberapa aspek utama asas kepastian hukum dalam pengeboran lepas pantai terdiri dari kepastian hukum dalam perizinan dan regulasi, kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan, kepastian hukum dalam penegakan aturan dan sanksi, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
Downloads
Copyright (c) 2024 Candra Candra, Andrew Betlen, Mangisi Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.