Dwi Indriyanie
6564 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
telah menyatakan mengenai kemungkinan atau opsi dilaksanakan online dispute
resolution melalui arbitrase, sejalan dengan pengaturan di sektor jasa keuangan
mengenai opsi tersebut. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa melalui ODR juga harus
jelas diatur dalam perjanjian arbitrase, baik yang dibuat sebelum terjadinya sengketa
maupun setelah terjadinya sengketa. Namun pengaturan yang diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme online dispute resolution dalam
penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan tersebut belum sepenuhnya
dinyatakan secara eksplisit, sehingga masih diperlukan penafsiran atas
pemberlakuannya. Khususnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang walaupun berlaku sebagai lex
generalis namun akan tetap menjadi acuan bagi pemberlakuan peraturan perundang-
undangan di bawahnya, sebagai contoh dalam pemberlakuan Peraturan OJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta dan Peraturan
LAPS SJK yang mengatur mengenai mekanime arbitrase di LPAS SJK sebagai lex
specialist dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu penulis
berpendapat, bahwa untuk menjamin kepastian hukum yang lebih optimal perlu
dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan
mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan bisnis selain perkembangan atas
potensi sengketa yang mungkin timbul dari kegiatan usaha dan juga bisnis selain dari
perkembangan pemanfaatan teknologi.
BIBLIOGRAFI
Anisa, Y., & Syahrin, M. A. (2023). Pelaksanaan Peraturan Ojk Ri No. 6/Pojk. 07/2022 Tentang
Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Online Di Kota
Pekanbaru. Journal of Sharia and Law, 2(1), 312–334.
Ansa, C. B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman
Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Administratum, 12(1).
Basarah, M. (2011). Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan
Modern. Yogyakarta: Genta Publishing.
Husein, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Masalah-Masalah Hukum,
51(3), 209–221.
Keuangan, D. P. K. O. J. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online
Dispute Resolution (ODR). Departemen Perlindungan Konsumen, Cetakan Ke-1, Jakarta.
Kharisma, D. B. (2021). Tantangan Laps Sektor Jasa Keuangan Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Di Sektor Financial Technology. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan
Pembangunan, 26(3), 216–220.
Masruchiyah, N. (2018). Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Arbitrase &
APS. LPJK, Penerbit Rajawali Pers, Depok, Cet. Ke-1.
Muhammad, R., Suryadi, S., & Pery, R. S. (2021). Arbitrase Online Dalam Interpretasi Hukum
Pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Najla, A., Faisal, F., & Fatahillah, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Pinjaman Berbasis Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Berdasarkan Pojk Nomor
6/Pojk. 07/2022. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 25–37.
Nomor, U. (30 C.E.). Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta.