Al-Hiwalah dan implemenstasinya pada perbankan syariah di tinjau dari kaidah fiqih
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 195
Hasil dan Pembahasan
1. Definisi Hiwalah
Al-hiwalah secara verbal memiliki arti al-intiqal atau pindah, yang di lafazkan
dengan Hala 'ani 'ahdi, [berpindah, berpaling, berbalik dari janji], sementara dalam
istilah, definisi al-hiwalah menurut para ulama Hanafiyah ialah memindah [al-Naqlu]
penagihan dari yang memiliki tanggungan pihak yang memiliki utang [al-Madin]
untuk tanggungan pihak al-Multazim atau yang wajib membayar utang, hal ini
disebut al- Muhal alaihi. Hal ini memiliki perbedaan dengan al-kafalah yang
memiliki arti ialah Dham-mu atau menggabungkan tanggungan di dalam tuntutan
atau penagihan, bukan memindah [al-Naqlu]. Sebab itu, melalui al-hiwalah menurut
kesepakatan ulama, dalam hal ini pihak berhutang atau al- muhil tidak di tagih lagi
(Wulandari, 2019). Lalu, timbul sebuah pertanyaan apakah utang yang ada pun
berpindah pula? Dalam persoalan ini, para imam madzhab Hanafi memiliki pendapat
berbeda, akan tetapi yang shahih ialah bahwasanya utang yang dimiliki pun ikut
berpindah. Maka dari itu, pengarang kitab, “al-„Inayah,” mendefiniskan al-hiwalah
yaitu menurut istilah ulama fiqh ialah memindahkan (alTahwil) utang dari
tanggungan pihak ashil (dalam hal ini ialah al-Muhil) ke tanggungan pihak al-
Muhal„ alaihi dalam bentuk al-Tawatstsuq (penguatan, penjaminan).Menurut Maliki,
Syafi’i, dan Hanbali, "al-hiwalah" ialah pengalihan atau pemindahan hak dalam
menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang lain (Syahpawi,
2012). Sedangkan definisi Al- Hiwalah bagi para Ulama’ berbeda- beda dalam
mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut:
Secara umum para ulama mendefinisikan dalam bahasa AL-Hiwalah ialah al-
intiqal dan al-tahwil maksudnya yakni memindahkan atau mengoperkan. Maka
Abdur Rahman Al Jaziri beropini bahwasanya yang dimaksud dengan hiwalah dalam
bahasa yakni “Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain”. Sebaliknya
penafsiran hiwalah menurut istilah, para ulama memiliki perbedaan opini dalam
mendefinisikannya antara lain (Suhendi, 2010).
a. Menurut Hanafiyah, hiwalah memiliki arti yakni: “Memindahkan tagihan dari
tanggungan pemilik utang terhadap yang wajib menanggungnya.
b. Menurut Syafi’i, Maliki dan Hanbali, hiwalah yakni: “memindahkan hak dalam
pembayaran utang dari seseorang kepada orang lain.
c. Al Jaziri mendefinikan hiwalah ialah: Utang tanggungan seseorang di alihkan
pada pihak lain sebagai tanggungjawabnya.
d. Syihab Al Din Al Qalyubi mendefinisikan hiwalah yakni: “perjanjian dalam
memindahkan utang seseorang terhadap orang lain.
e. Menurut Sayyid Sabiq, hiwalah ialah dipindahkannya tanggungan dari muhil
menjadi tanggung jawab muhal’alaih.
f. Menurut Idris Ahmad,dalam mendefinisikan hiwalah yakni suatu akad (ijab
Kabul) memindahkan utang yang ditanggung seseorang karena memiliki utang
terhadap pihak lain, yakni orang lain itu memiliki utang juga kepada yang
mengalihkannya.