130
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 3, No. 1, Januari 2021
PENCEGAHAN KEKERASAN RUMAH TANGGA MELALUI PENDIDIKAN
KELUARGA DALAM Q.S. AL-TAHRIM 66: 6
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected] dan nasrulloh.said@gmail.com
Abstract
This study aims to explain family education based on Q.S al-Tahrim, 66: 6 which
can be the basic foundation in realizing the welfare of family life so that it is
expected to be a solution to acts of domestic violence. In addition, the method used
in this research is qualitative by using phenomenological approach in data
retrieval. The results explain that family education values are the best solution to
prevent domestic violence conflict. On the contrary, the away values of family
education can actually create social conflicts in family relationships. Thus,
knowledge of quality family education has an important role that can affect family
life because family education can create a generation of high-intellectual and good
character that benefits both the family and society. An important factor to
encourage family education to run well is social responsibility towards the role of
each member. Through the Qur'an, the encouragement of family education becomes
a motivational spirit in applying family education so that it becomes the key to
knowledge that becomes the ideal solution to domestic violence conflict.
Keywords: qur'an; family; Education
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pendidikan keluarga berdasarkan Q.S al-
Tahrim, 66: 6 yang dapat menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan kesejahteraan
kehidupan keluarga sehingga diharapkan menjadi solusi atas tindakan kekerasan
rumah tangga. Di samping itu metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah
kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi dalam pengambilan data.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa nilai-nilai pendidikan keluarga merupakan
solusi terbaik untuk mencegah terjadinya konflik kekerasan dalam rumah tangga.
Sebaliknya, jauhnya nilai-nilai pendidikan keluarga justru dapat menciptakan
konflik sosial di dalam hubungan keluarga. Dengan demikian pengetahuan tentang
pendidikan keluarga yang berkualitas memiliki peran penting yang dapat
mempengaruhi kehidupan keluarga dikarenakan pendidikan keluarga dapat
menciptakan generasi berintelektual tinggi dan berakhlak baik yang bermanfaat
bagi keluarga maupun masyarakat. Faktor penting untuk mendorong pendidikan
keluarga berjalan baik adalah tanggungjawab sosial terhadap peran masing-masing
anggota. Melalui al-Qur’an dorongan pendidikan keluarga menjadi semangat
motivasi tersendiri dalam menerapkan pendidikan keluarga sehingga menjadi kunci
pengetahuan yang menjadi solusi ideal terhadap konflik kekerasan dalam rumah
tangga.
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 131
Kata kunci: al-qur’an; keluarga; pendidikan
Pendahuluan
Al-Qur’an memberikan pemahaman melalui kandungan ayat Q.S. al-Tahrim, 66:
6 tentang pentingnya pendidikan keluarga di mata Islam. Keluarga adalah cermin dari
identitas sosial yang ada di dalam masyarakat. Keluarga yang baik merupakan bentuk
ideal yang dituntut untuk diwujudkan dalam Islam. Timbulnya permasalahan dalam
hubungan keluarga yang mengakibatkan kekerasan rumah tangga adalah tanda
kurangnya pendidikan dalam keluarga tidak hanya itu, faktor ekonomi juga turut
berperan di dalamnya di tambah fenomena COVID-19 membuat banyak orang hilang
pekerjaan karena di phk sehingga membuat kasus tindakan kekerasan semakin
meningkat. Oleh sebab itu penelitian ini akan memberikan penjelasan berupa solusi
terkait kekerasan rumah tangga melalui tafsir Q.S. al-Tahrim, 66: 6.
Jika ditelusuri lebih dalam penelitian tentang pendidikan keluarga sebenarnya
sudah banyak yang membahas di antaranya; Pertama, pendidikan Islam dalam QS.
Lukman, penelitian ini menjelaskan model pendidikan Islam berdasarkan QS. Lukman
dalam mendidik seorang anak melalui tiga cara yaitu pendidikan akidah, pendidikan
syariah, dan pendidikan akhlak (Rahim, 2018). Kedua, program parenting dalam
meningkatkan kualitas pendidikan keluarga, penelitian ini membahas program
pengabdian di desa Karangpakuan kec. Darmaraja Kab. Sumedang melalui kegiatan-
kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mengajarkan masyarakat terkait pengaruh
pendidikan keluarga dalam membentuk pribadi seseorang yang lebih baik (Akhyadi &
Mulyono, 2019). Ketiga, manajemen pendidikan keluarga: perspektif al-Qur’an
menjawab urband middle class milenial, penelitian ini menjelaskan karakter msyarakat
sekarang yang percaya diri dan bahkan berani berdebat sekalipun yang dikatakan salah
(confidence), dan banyak menghabiskan waktu di dunia maya atau sosial media
(connected) karena itu melalui pendidikan keluarga berdasarkan tafsir ayat-ayat al-
Qur’an peneliti berusaha untuk menjabarkan nilai-nilai pendidikan keluarga agar
terhindar dari kepribadian negatif yang desebabkan era globalisasi (Thontowi & Dardiri,
2019). Keempat, pendidikan keluarga perspektif Nabi Muhammad, penelitian ini
membahas pendidikan keluarga dalam pandangan hadis-hadis nabi berdasarkan kitab
hadis kutub al-tisah (Nurhadi, 2019). Kelima, reposisi pendidikan keluarga bagi anak
generasi alfa penelitian ini menjelaskan pendidikan keluarga bagi anak yang lahir pada
tahun 2010 ke atas yang menurut peneliti generasi tersebut mayoritas memiliki perilaku
lebih menyukai segala informasi secara digital dibanding di buku, maka peran orang tua
menurutnya sangat penting untuk mengawasi perkembangan dan menjaga anak-anak di
era digital. Jika tidak akan terkena imbasnya karena era digital layaknya sebuah pisau
yang bermata dua yang dapat menimbulkan kebaikan dan keburukan bagi penggunanya
(Rohimin, 2019). Keenam, urgensi pendidikan keluarga dalam perspektif hadis dan
psikologi perkembangan, penelitian ini mengungkapkan kewajiban orang tua dalam
mendidik anak sebagaimana dalam hadis menunjukkan bahwa setiap anak terlahir
dengan fitrah atau dengan kata lain kondisi netral yang harus dikembangkan secara
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
132 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
maksimal, supaya membentuk pribadi positif di masa depannya dan juga orang tua perlu
menyesuaikan pendidikan berdasarkan tingkat pertumbuhan anak berupa,
perkembangan, kemampuan dan daya tangkap anak (Asfiyah & Ilham, 2019). Ketujuh,
teori pendidikan keluarga dan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak usia
dini, penelitian yang dilakukan oleh M. Syahran Jailani ini memuat peran orang tua
yang sangat besar dalam mendidik anak di usi dini melalui konsep teori Comenius, F.
Frobel, Maria Montessori, al-Ghazali, dan Ki Haji Dewantara (Jailani, 2014).
Secara garis besar penelitian yang berjudul pencegahan kekerasan rumah tangga
melalui pendidikan keluarga dalam QS. al-Tahrim, 66: 6 sejauh ini belum penulis
temukan adanya kesamaan dengan kajian penelitian sebelumnya. Fokus penelitian ini
membahas terkait pendidikan keluarga yang dapat menjadi solusi agar terhindar dari
tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam QS. al-Tahrim, 66: 6. Masalah tersebut
di Indonesia masih sering terjadi bahkan di era pandemi COVID-19 kasus KDRT di
Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data komnas perempuan ada 319 kasus
kekerasan di dalam rumah tangga yang sebagian besar korban adalah perempuan.
Sebuah penelitian dari Flinder University di Australia mengungkapkan bahwa alasan
perempuan rentan mengalami KDRT karena beban domestik perempuan meningkat
selama masa pandemi ini. Perempuan memiliki tugas baru untuk menjadi guru bagi
anak-anaknya selama masa pandemi. Di samping itu ia juga harus menyelesaikan tugas
rumah tangganya baik menyapu, menyetrika, memasak dan mencuci. Akibatnya mereka
memiliki peran ganda yang merepotkannya dalam mengurusi rumah tangga, dan jika
beban tersebut tidak diselesaikan dengan baik perempuan rentan mengalami tindakan
kekerasan (Muna, a. n. dkk., 2020)
Terjadinya KDRT menunjukkan adanya kerusakan dalam penerapan pendidikan
keluarga. Ketidakadilan dalam mengemban tugas rumah tangga juga menjadi alasan
terbentuknya kekerasan dalam rumah tangga. Di tambah munculnya pandemi COVID-
19 ini membuat beban wanita dalam hubungan keluarga meningkat. Segala hal yang
menyebabkan munculnya kekerasan dalam rumah tangga secara umum adalah adanya
penyelewangan peran dalam rumah tangga yang tidak adil sehingga menimbulkan
gejala konflik sosial dalam hubungan keluarga (Fadhilah dkk,. 2020).
Hubungan keluarga yang negatif tersebut selain dapat memicu tindakan KDRT
yang mayoritas dialami oleh istri akibat perilaku suami, juga dialami oleh anak-anak
akibat perilaku orang tuanya. Di Indonesia berdasarkan data Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada 41 kasus kekerasan
yang dialami oleh anak-anak. Menurut organisasi Save the Children di Australia
terjadinya kekerasan terhadap anak meningkat drastis selama pandemi COVID-19.
Terutama kasus pelecehan seksual. Di Filiphina kasus pelecehan seksual pada anak
meningkat tiga kali lipat selama masa pandemi yakni tercatat 279.166 dibandingkan
dengan periode waktu yang sama pada tahun sebelumnya yakni 76.561. lalu di
Thailand, kasus kekerasan pada anak meningkat dua kali lipat dimasa pandemi
dibanding tahun sebelumnya (Handley, & Hellena, 2020).
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 133
Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak juga dapat menimbulkan ganguan
kesehatan mental pada anak sehingga menyebabkan keinginan bunuh diri. Menurut
Freudenstein (Freudenstein et al., 2011) anak yang melakukan bunuh diri disebabkan
perilaku orang tuanya yang kurang memberikan perhatian terhadap anaknya sebaliknya,
orang tua yang memiliki hubungan bagus terhadap anaknya berupa sikap peduli
kepadanya maka, anak tersebut jarang menderita, dan tidak mudah depresi sehingga ia
tidak melakukan bunuh diri. Di sisi lain kekerasan fisik yang dilakukan orang tua
terhadap anak juga dapat mengakibatkan bunuh diri bagi sang anak. Di Jepang
mayoritas penyebab bunuh diri seorang anak adalah keluarga yang melakukan
kekerasan fisik, dan kurangnya perhatian terhadap anak (Ohtaki et al., 2019).
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas penelitian ini bertujuan untuk
menghubungkan pembahasan teks al-Qur’an melalui tafsir Q.S. al-Taḥrīm, 66: 6
sebagai bentuk upaya dialogis pandangan teks agama Islam terhadap konflik kekerasan
dalam rumah tangga. Proses dialogis ini diharapkan dapat menjadi kerangka penjelasan
terkait pendidikan keluarga sebagai pendidikan pertama dan utama yang dapat menjadi
solusi atas konflik kekerasan dalam rumah tangga.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam kajian ini adalah kualitatif dengan menggunakan
pendekatan fenomenologi sebagai metode dalam mendiskripsikan sekaligus
menggambarkan suatu fenomena berupa sosiologi dan psikologi secara apa adanya
tanpa memanipulasi data didalamnya dan teknik pengumpulan data dalam penlitian ini
menggunakan studi dokumen sebagai sumber data untuk melengkapi penelitian yang
dikaji berupa tafsir, buku, jurnal, dan website. Hal ini dilakukan agar dapat
menghasilkan sebuah data yang valid dan komprehensif (Mujib, 2015).
Hasil dan Pembahasan
Keluarga merupakan organisasi yang dapat mengendalikan kehidupan
masyarakat, maupun bangsa ke arah positif maupun negatif, dan karena betapa
pentingnya kehidupan keluarga yang dapat mengendalikan kehidupan masyarakat
maupun bangsa. Maka Allah memberikan himbauan kepada orang-orang beriman agar
membangun pendidikan yang berkualitas, pada keluarga yang dapat menghadirkan
kehidupan masyarakat maupun bangsa ke arah yang baik. Allah berfirman;

































“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” Q.S. al-Taḥrīm, 66: 6
Menurut Ibn Kaṡīr melalui ayat tersebut Allah memerintahkan kepada orang-
orang yang beriman kepada-Nya, agar mengerjakan segala perilaku yang mengandung
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
134 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
kebaikan, dan menjauhi segala perilaku yang mengandung keburukan. Adapun yang di
maksud ‘peliharalah’ dalam ayat ini, adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh orang-
orang beriman dalam melakukan perbuatan baik sekaligus memberikan pelajaran positif
kepada keluarganya (Thabari, 2001) berupa pendidikan keluarga agar diterapkan,
karena pendidikan keluarga adalah solusi yang tepat dalam menghindari dampak negatif
terjadinya konflik (Zaretsky & Clark, 2019) KDRT, kasus terjadinya KDRT
menunjukkan adanya kerusakan dalam penerapan pendidikan keluarga. Ketidakadilan
dalam mengemban tugas rumah tangga juga menjadi alasan terbentuknya kekerasan
dalam rumah tangga. Di tambah munculnya pandemi COVID 19 ini membuat beban
wanita dalam hubungan keluarga meningkat. Menurut Muhammad Kamil Hasan Al-
Mahami istri memiliki tanggung jawab yang lebih banyak dibanding suami. Seorang
istri selain mengurusi kebutuhan suaminya ia juga harus mengurusi kebutuhan anak-
anaknya dan memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya (Albab, 2018).
Di Indonesia larangan melakukan indakan KDRT telah disebutkan dalam Pasal 44
UU PKDRT: (1) Siapapun dengan sengaja berbuat tindakan kekerasan fisik terhadap
keluarganya sendiri maka akan dipenjaran dengan durasi paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak senilai Rp 15.000.000,00. (2) Jika tindakan kekerasan menyebabkan
korban terluka berat maka dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp
30.000.000,00.(3) Jika tindakan kekerasan menyebabkan kematian korban maka
dipenjara dengan penjara paling ama 15 tahun atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00. (4) Jika tindakan kekerasan rumah tangga suami kepada istri atau istri
kepada suami tidak menyebabkan penyakit yang dapat mengangu aktivitas sehari-hari
maka dipenjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
(Pangaribuan, 2014).
Segala hal yang menyebabkan munculnya kekerasan dalam rumah tangga di
Indonesia secara umum adalah adanya penyelewangan peran dalam rumah tangga yang
tidak adil sehingga menimbulkan gejala konflik sosial dalam hubungan keluarga. Untuk
menghindari gejala konflik sosial yang mengakibatkan munculnya tindakan kekerasan
dalam rumah tangga. Menurut komnas Perempuan adalah pertama, pemberian bantuan
ekonomi bagi perempuan yang terdampak baik berupa beras, dan masker kesehatan.
Kedua membuat layanan digital yang mudah diakses untuk mengadukan kasus
kekerasan yang dialaminya, ketiga memberikan informasi kepada orang tua terkait
panduan dalam mendampingi belajar anak (Fadhilah, Huzaifah, & Slamet, 2020).
Pada dasarnya ada dua faktor besar yang menjadi penyebab meningkatnya KDRT
di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 yakni, ekonomi dan informasi kepada
orang tua, terkait panduan dalam mendampingi belajar anak. Dua hal tersebut jika tidak
dilakukan dengan baik maka akan menjadi alasan utama terjadinya KDRT.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komnas Permpuan bahwa pemasukan keuangan
keluarga menjadi tidak stabil yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 rentan
membuat tindakan KDRT maka untuk menghindarinya adalah memberikan bantuan
ekonomi bagi keluarga yang terdampak COVID-19, dan adanya tanggung jawab baru
bagi perempuan karena dampak COVID-19 untuk menemani anaknya dalam belajar
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 135
daring juga menjadi beban tersendiri yang dialami perempuan, sehingga dapat memicu
terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga karena stress terhadap beban yang
dialami oleh perempuan mengakibatkan urusan-urusan rumah tangga yang lain seperti
mencuci, membersihkan, atau memasak menjadi tidak tuntas disebabkan beban yang
bertambah. Di samping itu, jenis kelamin juga memiliki pengaruh dalam hubungan
perkawinan seseorang, biasanya pria mendapatkan banyak manfaat dibanding wanita
dalam hubungan pernikahan disebabkan wanita rentan mengalami stress karena
memiliki banyak tanggung jawab sosial terhadap anak, suami, teman dan
lingkungannya. Sebaliknya, pria umumnya lebih fokus memperluas jaringan sosial.
Faktor ini yang membuat kesejahteraan suami dan kesehatan pria lebih baik dibanding
perempuan saat memasuki pernikahan sebagaimana yang diungkapkan dari sejumlah
penelitian bahwa tekanan sosial yang dialami wanita lebih besar dibanding pria
sehingga memicu gejala depresif, perubahan horman dan resiko kesehatan jantung
(Almario, 2017).
Menurut penelitian dari Flinder University di Australia mengungkapkan bahwa
alasan perempuan rentan mengalami KDRT karena beban domestik perempuan
meningkat selama masa pandemi ini. Perempuan memiliki tugas baru untuk menjadi
guru bagi anak-anaknya selama masa pandemi. Di samping itu, ia juga harus
menyelesaikan tugas rumah tangganya baik menyapu, menyetrika, memasak dan
mencuci. Akibatnya mereka memiliki peran ganda yang merepotkannya dalam
mengurusi rumah tangga, dan jika beban tersebut tidak diselesaikan dengan baik
perempuan rentan mengalami tindakan kekerasan (Muna, a. n. dkk., 2020).
Maka solusi menghindari terjadinya konflik sosial dalam rumah tangga berupa
KDRT adalah dengan menumbukan sikap saling membantu, saling menghargai dan
saling menyayangi satu sama lain karena keluarga adalah sumber yang paling penting
dalam mempengaruhi kesejahteraan keluarga yang dapat menyediakan makna tujuan
hidup yang bermanfaat bagi kualitas kesejateraan keluarga berupa dukungan sosial
seperti memberikan nasehat, kasih sayang atau perhatian terhadap satu sama lain
(Almario, 2017). Termasuk hubungan perkawinan menjadi salah satu faktor penting
yang dapat mempengaruhi kesejateraan individu, terutama pernikahan yang bahagia
dapat membuat kesehatan mental (spritual) dan kesehatan fisik menjadi lebih baik
(Almario, 2017).
Ada dua model dalam hubungan perkawinan yang dapat mempengaruhi hubungan
kesejahteraan. Pertama model dukungan sosial melalui hubungan ekonomi, sosial dan
kesehatan, model ini memiliki dampak positif seperti dapat meningkatkan harga diri,
dan memperlihatkan perilaku yang baik. Sehingga, memiliki hubungan perkawinan
yang panjang dan sehat. Kedua, model stress yakni cara hubungan perkawinan yang
rentan menimbulkan dampak negatif seperti tekanan kesejahteraan baik ekonomi
maupun sosial sehingga menyebabkan kesehatan mental yang buruk dan perilaku yang
tidak harmonis yang mengakibatkan durasi hubungan perkawinan yang pendek
(Almario, 2017).
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
136 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
Selain itu hubungan antar generasi yang dekat satu sama lain merupakan inti dari
kesejahteraan keluarga. Kakek nenek, orang tua, dan anak anak, mereka seringkali
memberikan perhatian satu sama lain dalam menjalani hidup yang dapat mempengaruhi
kesehatan dan kesejateraan masing-masing (Almario, 2017). Dalam pendidikan
keluarga orang tua memiliki peran yang dapat menghasilkan reward dan stressor bagi
anak-anak selain itu orang tua juga dapat memberikan integritas sosial yang luas yang
dapat memainkan peran penting dalam perkembangan anak. Dan dampak peran orang
tersebut dapat menghasilkan kesejahteraan, bagi kesehatan anak-anak sehingga dapat
menciptakan hubungan timbal balik positif terhadap anak kepada orang tuanya terutama
jika anak tersebut telah dewasa dan kondisi orang tua telah lansia. Maka, anak-anak
dewasa tersebut memiliki konsekuensi positif untuk memberikan perawatan dan
kesehatan terhadap orang tuanya yang lansia. Perilaku anak yang telah dewasa terhadap
orang tuanya yang lansia merupakan hubungan timbal balik yang positif yang
dipengaruhi oleh peran orang tua dalam memberikan ikatan sosial yang baik terhadap
kesehatan mental, dan kesehatan jasmani anak yang menjadi penyebab anak-anak yang
telah dewasa cenderung merawat kesejahteraan orangtuanya yang telah lansia (Almario,
2017).
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa merawat orang tua yang telah lansia
bagi anak-anak dewasa dapat bermanfaat dalam meningkat kesejateraan orang tua.
Terjadinya hubungan baik antara anak dan orang tua tergantung kualitas pola
pengasuhan orang tua terhadap anak-anaknya misalnya, memberikan dukungan moril,
persahabatan dan melayani kebutuhan seorang anaknya dapat meningkat kualitas
hubungan orang tua dengan anak dan, hubungan tersebut akan saling tukar menukar dari
orang tua terhadap anak berubah dari anak dewasa terhadap orang tuanya yang telah
lanjut usia. Sikap peduli antara orang tua dengan anak dan anak dengan orang tuanya
juga dapat meningkatkan tingakat kejehateraan dalam hubungan keluarga (Almario,
2017).
Ikatan sosial antar saudara dalam keluarga yang memperlihatkan sikap kasih
sayang antar satu dengan yang lain juga dapat meningkat kualitas hubungan yang positif
bagi orang tuanya. Merawat orang tua yang telah lanjut usia dilakukan oleh anak-anak
dengan membagikan tugas sesuai gender yang dimilikinya. Kerjasama yang dilakukan
anak-anak sesama saudaranya demi merawat orang tua terasa lebih mudah dilakukan
jika tercipta hubungan postif sesama saudaranya. Namun biasanya, merawat orang tua
yang telah lanjut usia terasa sulit bagi anak perempuan disebabkan tekanan merawat
anak dan di saat yang sama merawat keluarga, serta di sisi lain kebutuhan hidup
semakin mengkat (Grigoryeva, 2017).
Stress yang dialami oleh anak-anak dewasa terutama anak perempuan dalam
menjalani hidup setelah melakukan pernikahan dapat membuat terasa sulit untuk
mengatur waktu merawat orang tua yang telah lanjut usia. Pada dasarnya, dalam
hubungan keluarga dapat membantu mengurangi stress jika dalam hubungan kelurga
diwarnai dengan perilaku yang sehat yang dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Namun, sebaliknya jika dalam hubungan keluarga terutama anak dewasa terhadap orang
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 137
tuanya yang telah lanjut usia tidak memiliki ikatan emosional yang dekat, dan hanya
sekedar mengurusi keperluan orang tua, tanpa membangun sikap persahabatan antar
anak dan orang tua. Hal itu justru dapat meningkatkan stress bagi anak (Almario, 2017).
Maka bantuan subsidi dari pemerintah kepada keluarga yang mengurusi oang tua
mereka yang telah lansia dapat mengurangi beban kepada keluaga yang terlibat dalam
pengasuhan orang tua lansia. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pelayanan
masyarakat yang dapat mengurangi beban keluaga yang mengurusi orang tuanya yang
lanjut usia baik untuk biayaya perawatan maupun kesehatan (Almario, 2017). Dan
faktor yang membawa hubungan keluarga yang baik adalah adanya sikap perhatian
antara satu dengan yang lain, sikap ringan tangan antar sesama. Perilaku-perilaku
tersebut diakukan dengan tulus sehingga akan menimbulkan hubungan timbal balik
yang positif yang sangat diperlukan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
(Singgih & Gunarsa, 2004).
Islam mengajarkan hubungan baik antara anak dan orang tua untuk saling
menjaga atau memperhatikan satu sama lain seperti sewaktu keadaan orang tua mulai
tua secara fisik yang ditandai dengan lemahnya fisik sehingga rentan mengalami sakit.
Maka sebagai anak tentu memiliki kewajiban untuk merawat orang tuanya (Ati, 1998).
Akan tetapi tidak semua anak mampu merawat orang tuanya yang telah lanjut usia.
Karena kesibukan pekerjaan atau mengurus anak sehingga orang tuanya mereka titipkan
ke panti jompo. Padahal sebagai orang tua berharap, hidup di sisa usia mereka dapat
berdampingan dengan anak-anak mereka atau cucu cucu mereka, namun kebahagian
tersebut justru tidak terwujud karena keegoisan anak yang tidak mampu merawat kedua
orang tuanya (Al-Faqi, 2011) Sebaliknya, jika anak mampu merawat kedua orang
tuanya yang lanjut usia dengan baik, maka hal tersebut merupakan kesempatan yang
baik bagi anak untuk mendapatkan keberkahan dari Allah yang menjadi perantara
dimudahkannya segala urusan baik di dunia maupun di akhirat dan mendapatkan akhir
kebahagiaan yang hakiki berupa surga-Nya (Sodiq, 2012).
Islam memandang bahwa mengurus orang tua lebih penting, dibanding mengurus
yang lain. Misalnya, pada saat mau berangkat mengajar di kelas, orang tua mengalami
sakit maka dalam hal ini, mengurus orang tua jauh lebih penting daripada mengajar
karena hukum mengurus orang tua fardhu ain yang wajib bagi setiap orang, sedangkan
mengajar memiliki hukum fardhu kifayah yakni suatu kewajiban yang tidak berlaku
wajib apabila ada orang lain yang menggantikannya (Abbas, 2010). Sebagai anak
memberikan kasih sayang kepada orang tua yang telah lanjut usia adalah hal yang
dianjurkan dalam Islam. Orang tua sangat senang bila anak-anaknya yang telah dewasa
merawat dirinya dengan baik, dan mereka tentu ingin di sisa umur yang mereka miliki
dapat hidup bahagia berdampingan dengan anak-anaknya dan cucu-cucunya. Jangan
sampai kebahagiaan mereka di masa tua pupus karena sikap anaknya sendiri yang tidak
mampu merawat orang tuanya, baik karena tidak ada waktu mengurus orang tua, karena
sibuk pekerjaan, sibuk mengurus anaknya atau tidak cukup uang untuk mengurus orang
tua, sehingga orang tua yang mereka miliki mereka titipkan di panti jompo. Sehingga,
mereka tidak mendapatkan kasih sayang, dan mereka tidak bisa hidup bahagia bersama
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
138 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
anaknya. Padahal mengurus orang tua adalah berlaku wajib yakni fardhu ain dan Allah
menjanjikan kebaikan berupa surga dan rizki yang melimpah bagi orang-orang yang
mampu merawat orang tuanya dengan baik (Graha, 2008). Allah Swt berfirman;

















“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu
dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang
memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang
bertakwa..” Q.S. Ṭaha, 20: 132 (Quṭub, 2001).
Poin utama yang dimaksud pendidikan keluarga yang baik dan sesuai yang
diajarkan oleh Allah berdasarkan pembahasan di atas yaitu, pertama kebersamaan.
Kehidupan dalam berkeluarga menjadikan semua anggota yang terlibat dalam keluarga
memiliki sifat kebersamaaan, supaya dapat memudahkan menyelesaikan segala
persoalan yang ada, dan dengan kebersamaan akan menciptakan ikatan sosial yang
harmonis dalam hubungan keuarga. Kedua, kesetiaan. Menciptakan hubungan
pernikahan membuat seseorang terlibat dalam menjalani hidup untuk tetap setia hidup
bersama, hingga mati. Dan melalui sikap kesetiaan kelanggengan urusan kehidupan
keluarga dapat terus terpelihara disebabkan adanya komitmen pada peran masing-
masing anggota keluarganya. Ketiga pengetahuan aturan sosial yang berlaku dalam
masyarakat. Keluarga menjadi landasan pertama seseorang untuk melatih dirinya dalam
membentuk karakter kehidupan sosial yang selaras dengan norma-norma hubungan
sosial dalam masyarakat (MacIver & Page, 1961). Keempat, kasih sayang. Keluarga
adalah tempat ideal mempraktekkan kasih sayang antara satu dengan yang lain. Sebagai
manusia kasih sayang adalah sikap yang harus dimiliki, dengan kasih sayang dapat
menumbuhkan karakter lembut dan penuh perhatian pada diri seseorang, sebaliknya jika
seseorang yang hidup tanpa kasih sayang dapat menumbuhkan sikap kasar dan kejam
pada dirinya. Terlebih seorang anak yang baru lahir. Kasih sayang yang diberikan
kepada orang tua sangat diperlukan dalam menjalani hidupnya jika tidak maka kematian
akan dialami oleh anaknya.
Nilai-nilai pendidikan di atas berlaku wajib diterapkan dalam mewujudkan
hubungan keluarga yang harmonis terutama orang tua kepada anaknya. Wajib
memberikan dorongan pendidikan yang berkualitas, meliputi etika-etika sosial sehingga
dapat membentuk karakter anak yang berkualitas di lingkungan keluarga, dan di
lingkungan masyarakat. Dorongan pendidikan hendaknya diberikan orang tua terhadap
anaknya sejak kecil karena di usia tersebut dapat membuka peluang besar membentuk
pribadi sang anak. Dengan pendidikan yang diberikan orang tua terhadap anaknya sejak
dini akan berdampak positif dalam kehidupan sosial keluarga dan masyarakat kelak
ketika telah beranjak dewasa. Dan secara tidak langsung orang tua telah menciptakan
generasi penerusnya yang berkualitas dan bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 139
masyarakat (Jalaluddin, 1986). Sehingga dapat menjadi bagian terpenting dalam
menegakkan kehidupan keluarga yang ideal.
Kesimpulan
Keberadaan keluarga yang terkandung dalam Q.S. al-Taḥrīm, 66: 6 menjelaskan
adanya perintah Allah kepada orang-orang beriman, agar memberikan didikan kepada
masing-masing keluarganya berupa, perintah mentaati segala apa yang diperintahkan
oleh Allah, dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah. Perintah Allah melalui
ayat tersebut menjelaskan bahwa pendidikan keluarga adalah hal penting dalam
kehidupan manusia karena pendidikan keluarga dapat mewujudkan kesejahteraan dalam
hubungan keluarga sehingga terhindar dari konflik kekerasan dalam rumah tangga yang
rentan terjadi, dan bahkan meningkat di masa pandemi COVID-19 hal ini disebabkan
pemasukan ekonomi cenderung tidak stabil dan pendidikan anak yang dikakukan
melalui daring menjadi beban tersendiri yang dirasakan orang tuanya sehingga menurut
komas perempuan rentan menjadi penyebab munculnya konflik kekerasan dalam rumah
tangga.
Maka, penerapan pendidikan keluarga merupakan langkah yang tepat yang dapat
mencegah terjadinya konflik kekerasan dalam rumah tangga, dengan melalui sikap
kebersamaan, kesetiaan dan kasih sayang menjadi kunci utama dalam pendidikan
keluarga yang dapat menjaga hubungan keluarga tetap sejahtera dan langgeng. Selain
itu, keterlibatan pemerintah dalam menangani kasus tindakan kekerasan juga menjadi
hal penting untuk diterapkan, seperti; Pertama, bantuan ekonomi bagi keluarga yang
terdampak COVID-19 baik berupa beras, dan masker kesehatan sehingga dapat
membantu kestabilan ekonomi keluarga yang terdampak COVID-19. Kedua, membuat
layanan digital yang mudah diakses untuk mengadukan kasus kekerasan yang
dialaminya, supaya melalui layanan tersebut dapat memberikan terapi psikologis yang
dapat membantu hubungan antar keluarga menjadi membaik. Ketiga, memberikan
informasi kepada orang tua terkait panduan dalam mendampingi belajar anak agar dapat
memudahkan orang tua dalam mengontrol anaknya ketika belajar daring, dan agar
anaknya tidak malas ketika belajar daring, karena kurangnya pengetahuan tentang
informasi panduan dalam mendampingi anak belajar daring rentan mengalami
kekerasan orang tua terhadap anak. Keempat, bantuan subsidi dari pemerintah kepada
keluarga yang mengurusi oang tua mereka yang telah lansia, sehingga dapat mengurangi
beban kepada keluarga yang terlibat dalam pengasuhan orang tua lansia. Hal ini penting,
sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dapat mengurangi beban keluarga
mengurusi orang tuanya yang lanjut usia, baik untuk biyaya perawatan maupun biyaya
kesehatan.
BIBLIOGRAFI
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
140 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
Abbas, A. S. (2010). Mukjizat Doa dan Air Mata Ibu. Bandung: Trigenda Karya.
Akhyadi, Ade Sadikin, & Mulyono, Dinno. (2019). Program parenting dalam
meningkatkan kualitas pendidikan keluarga. Abdimas Siliwangi, 1(1), 18.
Al-Faqi, Sobri Mersi. (2011). Solusi Problematika Rumah Tangga Modern. Surabaya:
Sukses Publishing.
Albab, A. Ulil. (2018). Asal-usul besi menurut Al-Quran: studi penafsiran QS. al-
adīd: 25 dengan pendekatan sains. UIN Walisongo.
Almario, Roderick L. (2017). Creative Problem Solving of HEI Academic Managers:
Implications for Management Intervention Program. Asia Pacific Higher
Education Research Journal (APHERJ), 4(1).
Asfiyah, Wardatul, & Ilham, Lailul. (2019). Urgensi pendidikan keluarga dalam
perspektif hadist dan psikologi perkembangan. Hisbah: Jurnal Bimbingan
Konseling Dan Dakwah Islam, 16(1), 120.
Ati, H. A. (1998). Keluarga Muslim. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Erin Handley dan Hellena Souisa. (2020). Kekerasan Terhadap perempuan dan anak-
anak di Asia, termasuk di indonesia, naik di tengah pandemi virus Corona,.
Retrieved from https://www.abc.net.au/indonesian/2020-07-22/kdrt-di-kawasan-
asia-meningkat-di-tengah-pandemi-virus-corona/12480354
Fadhilah, Fadhilah, Huzaifah, Siti, & Slamet, Adeng. (2020). Pengembangan soal
berbasis problem solving untuk sekolah menengah atas materi sistem endokrin.
Sriwijaya University.
Freudenstein, O., Zohar, A., Apter, A., Shoval, G., Weizman, A., & Zalsman, G. (2011).
Parental bonding in severely suicidal adolescent inpatients. European Psychiatry,
26(8), 504507.
Graha, Chairinniza. (2008). Keberhasilan Anak di Tangan Orang Tua. Elex Media
Komputindo.
Grigoryeva, Angelina. (2017). Own gender, siblings gender, parents gender: The
division of elderly parent care among adult children. American Sociological
Review, 82(1), 116146.
Jailani, M. Syahran. (2014). Teori pendidikan keluarga dan tanggung jawab orang tua
dalam pendidikan anak usia dini. Nadwa, 8(2), 245260.
Jalaluddin, R. (1986). Islam Aktual (Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan Muslim.
Bandung: Mizan.
MacIver, Robert M., & Page, Charles Hunt. (1961). Society: An introductory analysis.
Pencegahan kekerasan rumah tangga melalui pendidikan keluarga dalam Q.S. Al-Tahrim 66: 6
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 141
Mujib, Abdul. (2015). Pendekatan Fenomenologi dalam Studi Islam. Al-Tadzkiyyah:
Jurnal Pendidikan Islam, 6(2), 167183.
Muna, A. N. dkk. (2020). Angka KDRT di Indonesia meningkat sejak pandemic
COVID-19: penyebab dan cara mengatasinya. Retrieved from
https://theconversation.com/angka-kdrt-di-indonesia-meningkat-sejak-pandemi-
covid-19-penyebab-dan-cara-mengatasinya-144001. Access 6 Agustus 2020.
Nurhadi, Nurhadi. (2019). Pendidikan Keluarga Perspektif Hadis Nabi Muhammad
Saw. Insania: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 24(1), 134.
Ohtaki, Yuh, Doki, Shotaro, Kaneko, Hidetoshi, Hirai, Yasuhito, Oi, Yuichi, Sasahara,
Shinichiro, & Matsuzaki, Ichiyo. (2019). Relationship between suicidal ideation
and family problems among young callers to the Japanese crisis hotline. PLoS One,
14(7), e0220493.
Pangaribuan, Sahatma. (2014). Rancang Bangun Media Pembelajaran Berbasis
Multimedia Interaktif Pada Pembelajaran Teknik Komputer Dan Jaringan Di
Kelas Xi Smk Swasta Raksana-1 Medan Ta 2013/2014. Unimed.
Quub, S. (2001). Tafsir Fī ilāl al-Quran. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahim, Abdan. (2018). Pendidikan Islam Dalam Surah Luqman. Al Qalam: Jurnal
Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 5174.
Rohimin, Rohimin. (2019). Reposisi Pendidikan Keluarga Bagi Anak Generasi Alfa.
Nuansa: Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan, 12(2).
Singgih, D. Gunarsa, & Gunarsa, Ny Singgih D. (2004). Psikologi Praktis: Anak,
Remaja dan Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia.
Sodiq, B. (2012). Bunda Maafkan Aku. Surakarta: Samudera.
Thabari, M. J. (2001). Tafsir At-Thabari. Bandung: Pustaka Azzam.
Thontowi, Zulkifli Syauqi, & Dardiri, Achmad. (2019). Manajemen Pendidikan
Keluarga: Perspektif Al-Quran Menjawab Urban Middle Class Milenial. Edukasi
Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 8(01), 159170.
Umi Nur Fadhilah, Santi Sopia Dan Endah Hapsari. (2020). Sisi Lain Pandemi: Kdrt
Meningkat.” Retrieved from https://www.republika.id/POSTS/8994/Sisi-Lain-
Pandemi-Kdrt-Meningkat
Zaretsky, Lisa, & Clark, Mitchell. (2019). Me, Myself and Us? The Relationship
between Ethnic Identity and Hope, Resilience and Family Relationships among
Izzal Afifir Rahman dan Nasrulloh
142 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
Different Ethnic Groups. Journal of Education, Society and Behavioural Science,
114.