998
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 2, No. 12, Desember 2020
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP EKONOMI NASIONAL DAN
PERPAJAKAN DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand
Sitinjak
Politeknik Keuangan Negara STAN Tanggerang Selatan, Indonesia
Abstract
SARS-COV-2 or often called COVID-19 is a virus that attacks the respiratory
system so that it can cause minor disorders of the respiratory system, severe lung
infections, and even death. In Indonesia, a Large-Scale Social Restriction (PSBB)
policy has been implemented to enforce the spread of this virus so as to cause
several wheels of the national economy to become undisturbed. The implementation
of the PSBB in Indonesia prevents people from doing work and activities face-to-
face so that the demand for BBM has decreased quite significantly. Apart from the
national economic sector, tax revenues from the Oil and Gas sector experienced a
decline in the third quarter of 2020, which only reached IDR 26.2 trillion, this
value is 53% lower than the previous year in the same period in 2019. This
decrease was due to due to the decline in world oil prices and lower lifting than
last year. The research method used in this journal is the quantitative descriptive
method, namely by describing the quantitative data obtained from the national
taxation sector and Gross Domestic Product (GDP) as well as regulations
regarding tax incentives issued by the government in order to encourage the
national economy that is concerned about the impact of Covid-19 on the Oil and
Gas sector. Earth. The purpose of this study is to see the impact of the Covid-19
Pandemic on the National Economy and Tax Revenues in the Oil and Gas Sector as
well as Government Policies that have been issued to overcome them.
Keywords: covid-19; taxe; state revenue; oil and gas
Abstrak
SARS-COV-2 atau sering disebut COVID-19 merupakan virus yang menyerang
sistem pernapasan sehingga dapat menyebabkan gangguan ringan pada sistem
pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Di Indonesia telah
diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan
penyebaran virus ini sehingga menyebabkan beberapa roda perekonomian nasional
menjadi terganggu. Pemberlakukan PSBB di Indonesia melarang masyarakat untuk
melakukan pekerjaan dan aktivitas secara tatap muka sehingga permintaan BBM
mengalami penurunan yang cukup signifikan. Selain dari sektor perekonomian
nasional, penerimaan perpajakan dari sektor Minyak dan Gas Bumi mengalami
penurunan pada Triwulan III 2020 yang hanya mencapai Rp26,2 Triliun, nilai ini
lebih rendah 53% dibandingkan dari tahun sebelumnya pada periode yang sama di
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 999
tahun 2019. Penurunan ini disebabkan karena penurunan harga minyak dunia dan
lifting yang lebih rendah dari tahun lalu. Metode penelitian yang digunakan dalam
jurnal ini adalah metode deskripsi kuantitatif yaitu dengan mendeskripsikan data
kuantitatif yang didapatkan dari sektor perpajakan dan Produk Domestik Bruto
(PDB) serta peraturan mengenai insentif perpajakan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah dalam rangka mendorong perekonomian nasional yang dikaitkan
dengan dampak Covid-19 ke sektor Minyak dan Gas Bumi. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian
Nasional dan Penerimaan Perpajakan di Sektor Migas serta Kebijakan Pemerintah
yang telah dikeluarkan untuk menanggulanginya.
Kata kunci: Covid-19; Pajak; Penerimaan Negara; Migas
Pendahuluan
Industri minyak dan gas bumi memiliki peranan penting bagi Indonesia, sebagai
sumber pendapatan untuk APBN dan memberikan sumbangan ekonomi lokal di daerah
dimana kegiatan eksplorasi, produksi, pengilangan maupun distribusi minyak dan gas
bumi berlangsung. Selain itu, peran terbesar industri minyak dan gas bumi adalah
menyediakan energi (khususnya BBM) yang dipergunakan untuk menggerakkan
berbagai sektor kehidupan di seluruh Indonesia (Widyastuti & Nugroho, 2020).
Pada Tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah Covid-19 yang menyebar sangat
cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan
upaya dan mengambil kebijakan penanganan Covid-19. Upaya preventif yang telah
dilakukan pemerintah, yaitu dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari
negara lain meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat. Deteksi dini sebagai
bentuk pengawasan dilakukan terutama untuk 19 area yang memiliki akses langsung ke
China, yakni Jakarta, Padang, Tarakan, Bandung, Jambi, Palembang, Denpasar,
Surabaya, Batam dan Manado (Gitiyarko, 2020).
Dampak Covid-19 menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi manusia menjadi
tidak normal, tidak terkecuali industri minyak dan gas bumi. Dibatasinya pergerakan
manusia secara langsung dengan adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) mengakibatkan penurunan permintaan terhadap BBM dikarenakan penggunaan
kendaraan untuk menuju kantor atau aktivitas menjadi berkurang. Selain itu,
penggunaan mesin produksi pada perusahaan manufaktur juga berkurang diakibatkan
banyak pegawai yang bekerja dari rumah yang mengakibatkan jumlah produksi menjadi
berkurang (Widyastuti & Nugroho, 2020).
Sejak tahun 2014 kegiatan usaha pengolahan minyak bumi di Indonesia dilakukan
di 4 kilang, yaitu Kilang Pertamina dengan 6 Unit pengolahan (RU II Dumai, RU III
Plaju, U IV Cilacap, RU V Balikpapan, RU VI Balongan dan RU VII Kasim), Kilang
PT Trans Pacific Petrokimia Indotama (PT TPPI), PT Tri Wahana Universal (PT TWU)
dan Kilang Cepu. Produksi BBM dalam negeri selama 5 (lima) tahun terakhir terlihat
cenderung meningkat, terutama dari tahun 2016 ke tahun 2017. Hal ini disebabkan sejak
tahun 2016 PT TPPI telah berproduksi dan RFCC (Residue Fluid Catalytic Cracker)
Cilacap sudah beroperasi. Selain itu, pada bulan April 2019, Proyek Langit Biru Cilacap
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1000 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
telah on stream yang berdampak pada kenaikan produksi pertamax sebesar 68%. Akan
tetapi produksi total pada tahun 2019 relatif sama dengan angka produksi tahun 2018
dikarenakan pada bulan Oktober 2019 dilakukan turn arround di RU IV Cilacap
sehingga produksinya lebih kecil dibandingkan pada saat kilang beroperasi normal.
Sebagai informasi, produksi BBM dari kilang dalam negeri hanya mampu memenuhi
kebutuhan nasional sekitar 55% sedangkan sisanya dipenuhi dari impor(Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, 2019).
GRAFIK PRODUKSI BBM TAHUN 2015-2019
Sumber :Laporan Migas tahun 2019 Direktoras Migas
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah analisis deskriptif
kuantitatif. Deskripsi Kuantitatif adalah merupakan suatu penelitian yang mempunyai
tujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena, peristiwa, gejala, dan kejadian yang
terjadi secara factual, sistematis, serta akurat. Fenomena dapat berupa bentuk, aktivitas,
hubungan, karakteristik, serta persamaan maupun perbedaan antar fenomena. Metode
penelitian deskriptif kuantitatif bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan
menggunakan angka yang menggambarkan karakteristik subjek yang diteliti. Penelitian
kuantitatif menilai sifat dari suatu kondisi fenomena yang terlihat (Yusuf, 2016). Tujuan
penelitian kuantitatif dibatasi untuk mendeskripsikan karakteristik sebagaimana adanya.
Data yang digunakan dalam penelitian di Jurnal ini adalah sebagai berikut:
1. Data Produksi Minyak dan Gas Bumi tahun 2015 2019 berdasarkan data BPS
Tahun 2019.
2. Data Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional di Sektor Minyak dan Gas Bumi tahun
2018 2020 berdasarkan data BPS Tahun 2020.
3. Data penerimaan perpajakan di Sektor Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2018-2020
berdasarkan data DJP tahun 2020.
4. Kebijakan pemerintah serta insentif perpajakan di Sektor Minyak dan Gas Bumi.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1001
Hasil dan Pembahasan
1. Dampak Covid-19 terhadap PDB dan Perpajakan di Sektor Minyak dan Gas
Bumi
1) Niaga Penjualan Migas
Pada tahun 2019, PDB Nasional di Sektor Minyak dan Gas Bumi
mengalami peningkatan dari tahun 2015 2019. Penjualan Bahan Bakar Minyak
(BBM) di Indonesia dipenuhi melalui produksi Kilang BBM dalam negeri dan
impor BBM. Besarnya kebutuhan akan BBM selama 5 tahun terakhir tersaji
pada grafik di bawah ini. Data yang disajikan berdasarkan hasil perekapan
pelaporan Badan Usaha tiap bulannya kepada Direktorat Jenderal Migas.
Grafik Niaga Bahan Bakar Minyak
Sumber : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan data diatas, terlihat bahwa penjualan atau kebutuhan BBM
di Indonesia semakin meningkat hingga mencapai 75,12 Juta Kl pada tahun
2019 lebih tinggi dari tahun 2018 yang hanya mencapai 74,08 juta (kL). Namun
selama pandemi Covid-19, penjualan BBM Pertamina mengalami penurunan
dikarenakan mengurangkan aktivitas masyarakat di luar rumah akibat peraturan
yang dikeluarkan pemerintah yaitu PSBB, selain itu produksi minyak mentah
global turun 15% hingga 20%. Hal ini seiring dengan melemahnya permintaan
dan harga minyak. SKK Migas memastikan industri hulu migas dalam negeri
dapat menjaga produksinya tidak anjlok lebih dari 10% (Verda Nano Setiawan,
2020a)
Grafik Lifting Minyak dan Gas
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1002 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini,
mengatakan di tengah upaya menjaga stabilitas dan ketahanan energi tersebut,
diakui bahwa perseroan juga terbebani oleh penjualan yang menurun selama
pandemi. Tercatat pada April-Juni rata-rata penjualan BBM harian turun sebesar
26,5 persen jika dibanding pada situasi normal. Emma menambahkan untuk
kinerja produksi minyak dari sektor hulu sampai Juni 2020 tercatat sebesar 414
ribu barel oil per day (MBOPD) dan untuk gas sebesar 2.721 MMSCFD.
Produksi minyak mentah dan gas PT Pertamina real sampai dengan Juni 2020
tercatat sebanyak 884 MBOEPD. Dijelaskan bahwa dalam kondisi pandemi
covid-19 membuat demand (permintaan) bahan bakar minyak (BBM) turun 25
persen dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi. Hal ini disebabkan
adanya kebijakan work from home (WFH) serta kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) yang membatasi mobilisasi masyarakat (Situsenergy,
2020b).
2) Penerimaan Perpajakan di Sektor Migas Tahun 2020 selama Pandemi
Covid-19
Penerimaan perpajakan di Sektor Minyak dan Gas Bumi berasal dari PPh
Migas yang dikumpulkan secara nasional mengalami penurunan akibat adanya
pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas. Berikut ini merupakan
data penerimaan pajak dari Sektor Migas tahun 2018-2020 (Triwulanan):
Tabel 1.
Penerimaan Pajak Sektor Migas 2018-2020 (Triwulan)
(Direktorat Jenderal Pajak, 2020)
Tahun
Triwulan
Penerimaan PPh Migas
(Dalam Miliar Rupiah)
Perubahan
(dibandingkan Triwulan
Sebelumnya)
2018
I
11,375
-
II
18,666
64%
III
17,279
-7%
IV
17,026
-1%
2019
I
14,384
-16%
II
15,728
9%
III
12,980
-17%
IV
15,922
23%
2020
I
10,262
-36%
II
7,722
-25%
III
5,563
-28%
IV
Sumber: Direktorat Jendral Pajak
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1003
Grafik Penerimaan Pajak Sektor Migas
2018-2020 (Triwulan)
Sumber: Direktorat Jendral Pajak (diolah)
Dari grafik dan tabel diatas dapat kita lihat terjadi penurunan yang
signifikan pada penerimaan pajak sektor PPh Migas. Terutama yang terjadi di
tahun 2020, terjadi penurunan sejumlah 36% pada triwulan 1 tahun 2020
dibandingkan dengan triwulan IV 2019. Penurunan ini merupakan penurunan
terbesar yang pernah terjadi dalam kurun waktu 2018-2020. Pada triwulan 1
tahun 2020 merupakan tahap awal pandemi covid-19 di Indonesia. trend
penurunan ini tidak hanya berhenti pada triwulan 1 tahun 2020 namun berlanjut
hingga triwulan 3 tahun 2020 dengan besaran penurunan sebesar 25% dan 28%.
3) Kontribusi Sektor Migas terhadap PDB Tahun 2020 selama Pandemi
Dalam mengukur kinerja perekonomian, dapat digunakan beberapa
indikator. Salah satu indikator yang paling sering dan lebih akurat digunakan
yaitu Produk Domestik Bruto (PDB). Pada jurnal ini, penulis akan
menggambarkan dampak dari pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian
dengan membandingkan PDB subsektor Pertambangan Minyak, Gas dan Panas
Bumi dari sektor pertambangan dan penggalian. Penulis mengambil data dari
tahun 2018-2020 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS).
Berikut ini merupakan tabel PDB subsektor Pertambangan Minyak, Gas, dan
Panas Bumi tahun 2018 2020:
Tabel 2.
PDB Sub Sektor (Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi) 2018-2020
(Triwulan)(Statistik Badan Pusat, 2020)
Tahun
Triwulan
PDB Sub Sektor
(Pertambangan Minyak, Gas
dan Panas Bumi)
Perubahan
(dibandingkan Triwulan
Sebelumnya)
2018
I
106,147
-
II
114,541
8%
III
122,767
7%
IV
116,715
-5%
2019
I
109,687
-6%
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1004 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
Tahun
Triwulan
PDB Sub Sektor
(Pertambangan Minyak, Gas
dan Panas Bumi)
Perubahan
(dibandingkan Triwulan
Sebelumnya)
II
113,547
4%
III
105,610
-7%
IV
110,759
5%
2020
I
94,956
-14%
II
70,354
-26%
III
81,606
16%
IV
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020
Grafik PDB Sub Sektor (Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi) 2018-2020
(Triwulan)
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 (diolah)
Dari data tabel dan grafik PDB diatas dapat kita lihat terjadi penurunan
pada awal tahun 2020 tepatnya pada triwulan satu sebesar 14%. Triwulan ini
merupakan awalan dari peristiwa pandemi Covid-19. Dampak dari pandemi ini
berlanjut hingga triwulan II tahun 2020 yang terjadi penurunan sebesar 26%
dibandingkan triwulan I tahun 2020. Namun pada triwulan III tahun 2020 terjadi
peningkatan sebesar 16% dibandingkan triwulan II Tahun 2020.
Berdasarkan data diatas, juga diketahui bahwa terjadi penurunan yang
cukup signifikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya
mengalami penurunan paling rendah sebesar 7% pada tahun 2019.
4) Kebijakan Pemerintah untuk menangani Pandemi Covid-19 serta insentif
Perpajakan di Sektor Minyak dan Gas Bumi
Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1
Tahun 2020 (PERPPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1005
tanggal 31 Maret 2020. Total anggaran yang digunakan adalah sebesar Rp 405,1
triliun.
Pada 3 April 2020, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020.
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perppu No. 1 Tahun 2020. Anggaran
dari beberapa kementerian dipotong sebesar Rp 97,42 triliun. Namun, beberapa
Kementerian mengalami peningkatan anggaran, seperti Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebesar dari Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun; dan
Kementerian Kesehatan dari Rp 57 triliun menjadi 76 triliun (Negeri
Kementerian Luar, 2020).
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 senilai 70,1 Triliun, antara lain sebagai berikut:
1. Relaksasi batas maksimal defisit APBN (sebelumnya sebesar 3%)
diberlakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022. Diprediksi defisit APBN
tahun ini adalah sebesar 5,07%.
2. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
3. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan
ekonomi.
Selain itu, untuk mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat
tatap muka atau bertemu langsung, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melalui beberapa peraturan dan
protokol Kesehatan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) (Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020, 20120)
ditetapkan pada 31 Maret 2020. Pemerintah Daerah (Pemda) dapat
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk satu provinsi
atau kabupaten/kota tertentu. PSBB dilakukan dengan pengusulan oleh
gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Peraturan Menteri
Kesehatan No. 9 Tahun 2020, 2020)ditetapkan pada 3 April 2020.
Kebijakan PSBB antara lain: 1) Peliburan sekolah dan tempat kerja; 2)
Pembatasan kegiatan keagamaan; 3) Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas
umum; 4) Pembatasan kegiatan sosial budaya; 5) Pembatasan moda
transportasi; dan 6) Pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan
dan keamanan.
3. Pada 7 April 2020, Menkes menyetujui PSBB untuk diterapkan di DKI
Jakarta. PSBB dilakukan selama 14 hari. Ojek online dilarang membawa
penumpang. Jadwal KRL dievaluasi ulang dan dikurangi. Di wilayah
Jabodetabok, akan dibagikan sembako senilai Rp 200 ribu per keluarga.
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1006 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
Nantinya penerima bantuan akan mendapakan Rp 600 ribu per keluarga
yang diberikan selama kurun waktu 3 bulan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengeluarkan
kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang
terkena dampak wabah virus Corona. Secara ringkas, inilah insentif pajak yang
pemerintah berlakukan sementara selama pandemi berlangsung, yaitu: (Dina
Lathifa., 2020).
1. Insentif PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah selama masa pajak April 2020
sampai dengan Masa Pajak September 2020. Insentif ini berlaku untuk
perusahaan dengan syarat memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang
tercantum dalam PMK tersebut, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE,
dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha
Kawasan Berikat atau izin PDKB. Selain itu, insentif ini hanya berlaku
untuk pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan bruto
bersifat tetap tidak lebih dari Rp200 juta.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini harus dibayarkan oleh perusahaan
secara tunai pada karyawannya saat pembayaran penghasilannya. Hal ini
meliputi perusahaan yang memberikan tunjangan atau menanggung PPh
Pasal 21 kepada karyawannya.
2. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan pada
perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang
tercantum dalam PMK, telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE,
mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha
Kawasan Berikat atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari
Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah pun memberikan kebijakan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar
30% selama 6 bulan para perusahaan dengan kriteria yang sama seperti poin
sebelumnya. perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan
secara online melalui laman Pajak.go.id.
4. Insentif PPN
Wajib pajak atau perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan non
eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi
selama 6 bulan. Kriteria perusahaan yang dapat memanfaatkan ini adalah
memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK,
telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara
Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, dan
menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih
bayar paling banyak Rp5 miliar.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1007
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi di bidang
perpajakan untuk lebih meringankan wajib pajak, antara lain sebagai
berikut:(Dina Lathifa., 2020)
1. Penurunan Tarif PPH Badan
Pemerintah turut menerapkan penurunan tarif umum PPh Badan yang
semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi
20% pada tahun pajak 2022. Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan
memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari
tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh Badan Go Public sebesar 19%
untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu 17% mulai tahun pajak 2022.
2. Perpanjangan Waktu Permohonan/Penyelesaian Administrasi Perpajakan
a. Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak
diperpanjang paling lama 6 bulan.
b. Jangka waktu atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17B diperpanjang
paling lama 6 bulan.
c. Jangka waktu pengajuan surat keberatan sebagaimana dalam pasal 26
ayat (1) diperpanjang paling lama 6 bulan.
d. Jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 36 ayat (1), diperpanjang paling lama 6 bulan.
e. Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diperpanjang paling lama 1 bulan.
3. Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Menteri Keuangan memiliki kuasa untuk memberikan fasiitas pembebasan
atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemik Covid-19,
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional.
4. Perpanjangan Masa Lapor SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPN
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa lapor
SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPh. Seperti yang pernah dibahas
pada artikel, “Work From Home: Kebijakan Perpajakan & Tips Menjaga
Produktivitas“, DJP mengumumkan bahwa batas pelaporan dan
pembayaran SPT Tahunan Pribadi yang semula tanggal 31 Maret 2020,
menjadi 30 April 2020. Sedangkan untuk batas pelaporan SPT Masa PPh
Pot/Put Februari 2020 mundur sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Pada dasarnya, ekonomi global melemah secara keseluruhan akibat
pandemi virus Corona. Berbagai negara mengalami krisis dari seluruh sektor,
terutama keuangan dan kesehatan. Indonesia pun merasakan dampak tersebut
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1008 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
baik sektor ekonomi maupun kesehatan. Demi menyelamatkan perekonomian
nasional dan menjaga kestabilan sistem keuangan, Pemerintah menerapkan
insentif dan relaksasi pajak, bersama dengan sejumlah kebijakan lainnya yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
alias SKK Migas mengusulkan setidaknya sembilan stimulus untuk meredam
imbas sektor hulu migas yang lesu akibat wabah Virus Corona dan anjloknya
harga minyak belakangan ini. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan
usulan itu disusun setelah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, yaitu sebagai
berikut:(Caesar Akbar, 2020).
1. Penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment
and Site Restoration (ASR).
2. Pemberian tax holiday untuk pajak penghasilan di seluruh wilayah kerja
migas.
3. Penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair
(LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang impor dan atau
penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari PPN.
4. Penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas.
5. Penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak USD0,22 per million
british thermal unit (MMBTU)
6. Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.
7. Gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay
(TOP) dan daily contract quantity (DCQ)
8. Fleksibilitas fiscal term dengan memberikan insentif untuk batas waktu
tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, domestic
market obligation (DMO) full price.
9. Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas
terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu.
Berdasarkan kesembilan insentif tersebut, baru satu poin insentif yang
telah disetujui dan terlaksana, yaitu Penundaan pencadangan biaya kegiatan
pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR) (Verda Nano
Setiawan, 2020b)
5) Perbandingan PDB Sub Sektor Pertambangan Minyak, Gas dan Panas
Bumi dengan Penerimaan Perpajakan di Sektor Migas.
Berdasarkan data yang telah diperoleh pada poin-poin sebelumnya, penulis
melakukan perbandingan fluktuasi nilai antara PDB sub sektor Pertambangan
Minyak, Gas dan Panas Bumi dengan penerimaan perpajakan di sektor migas,
dengan hasil sebagai berikut:
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1009
Tabel Perubahan Penerimaan PPh Migas dan PDB Subsektor
Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi Tahun 2018 2020
(dalam miliyar rupiah)
Tahun
Triwulan
Migas
PDB
Nilai
Persentase*
Nilai
Persentase*
2018
I
11,375
100%
106,147
100%
II
18,666
164%
114,541
108%
III
17,279
152%
122,767
116%
IV
17,026
150%
116,715
110%
2019
I
14,384
126%
109,687
103%
II
15,728
138%
113,547
107%
III
12,980
114%
105,610
99%
IV
15,922
140%
110,759
104%
2020
I
10,262
90%
94,956
89%
II
7,722
68%
70,354
66%
III
5,563
49%
81,606
77%
IV
-
-
-
-
Grafik Perubahan Penerimaan PPh Migas dan PDB Subsektor Pertambangan
Minyak, Gas dan Panas Bumi Tahun 2018 2020
(dalam miliyar rupiah)
Tabel dan grafik diatas merupakan data pergerakan yang terjadi pada
PDB subsektor Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi serta Penerimaan
PPh Migas. Penulis menggunakan Tahun 2018 triwulan I sebagai angka dasar
guna melihat besaran perubahan yang terjadi pada tahun 2018 2020. Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa terjadi wabah covid-19 yang terjadi mulai dari
triwulan I Tahun 2020 hingga sekarang. Pandemi ini juga berdampak langsung
pada perekonomian indonesia sektor migas. Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan terjadinya penurunan yang signifikan pada triwulan I Hingga Triwulan
III Tahun 2020. Pada triwulan I terjadi penurunan 50% dari triwulan
sebelumnya pada penerimaan pajak sektor migas dan pada PDB terjadi
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1010 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
penurunan sebesar 15% pada PDB. Begitupula yang terjadi pada triwulan
berikutnya yang mengalami penurunan sebesar 22% pada PPh Migas dan 23%
pada PDB subsector pertambangan minyak, gas dan panas bumi.
Pada triwulan III terjadi peningkatan pada PDB subsektor pertambangan
minyak dan panas bumi sebesar 11%. Hal ini mungkin teradi karena adanya
beberapa kelonggaran serta stimulus ekonomi yang dilakukan pemerintah guna
mengembalikan perekonomian di indonesia. Namun pada penerimaan pajak
sektor Migas tetap terjadi penurunan pada triwulan III tahun 2020 sebesar 19%
dari triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan adanya pelonggaran
pemungutan pajak di indonesia berupa insentif pajak. Hal itu berpengaruh pula
pada penurunan penerimaan pajak terkhusus sektor PPh Migas.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis pada BAB III Pembahasan, maka penulis menarik
beberapa kesimpulan mengenai dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi
nasional dan perpajakan di sektor minyak dan gas bumi, adalah sebagai berikut: (1.)
Kondisi pandemi COVID-19 membuat demand (permintaan) bahan bakar minyak
(BBM) turun 25 persen dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi. Hal ini
disebabkan adanya kebijakan work from home (WFH) serta kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi mobilisasi masyarakat. (2.) Akibat
Pandemi Covid-19 terjadi penurunan penerimaan PPh Sektor Migas pada triwulan I, II,
dan III tahun 2020 sebesar -36%, -25%, dan -28% dibandingkan dengan triwulan
sebelumnya.(3.) Terjadi penurunan pada triwulan I dan II tahun 2020 sebesar -14% dan
-26% pada PDB Sub Sektor pertambangan minyak, gas, dan panas bumi. Namun pada
triwulan III mengalami kenaikan sebesar 16% dibandingkan triwulan sebelumnya. (4.)
Pada tahun 2020 merupakan penurunan yang signifikan terjadi pada sektor migas
dibangkan dengan tahun sebelumnya sebelum pandemi Covid-19 di PDB maupun di
penerimaan perpajakan.(5.) Dari berbagai kebijakan pemerintah yang telah dilakukan
baik dari kebijakan fiskal, insentif perpajakan, relaksasi perpajakan, insentif migas, dan
kebijakan pemerintah PSBB, hal-hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran
pandemi Covid-19 serta memulihkan kembali ekonomi nasional di berbagai bidang.
Namun, hal tersebut belum dapat memulihkan sepenuhnya perekonomian dikarenakan
masih banyaknya kekurangan-kekurangan serta kendala yang dihadapi pemerintah
dalam menyelenggarakan kebijakan-kebijakan tersebut. (6.) Berdasarkan hasil
perbandingan PDB dan Penerimaan Perpajakan terdapat trend penurunan yang sama
pada triwulan I dan II namun pada triwulan III terjadi peningkatan pada PDB Sub
Sektor Pertambangan Minyak, Gas, dan Panas Bumi. Hal tersebut dikarenakan adanya
kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan kegiatan ekonomi nasional. Namun
terjadi penurunan penerimaan perpajakan pada triwulan III tahun 2020 dikarenakan
masih diberlakukannya insentif serta relaksasi perpajakan.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 1011
BIBLIOGRAFI
Caesar Akbar. (2020). SKK Migas Usul 9 Kebijakan Stimulus untuk Sektor Hulu Migas.
Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1336503/skk-migas-usul-9-kebijakan-
stimulus-untuk-sektor-hulu-migas. Access 11 November 2020
Dina Lathifa. (2020). Insentif Pajak dalam Menghadapi Pandemik Virus Corona.
Retrieved from https://www.online-pajak.com/st/seputar-efaktur-ppn/k
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Data Penerimaan Perpajakan Sektor Minyak dan
Gas Tahun 2018-2020. Keuangan Republik Indonesia: Jakarta: Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Gitiyarko, Vincentius. (2020). Upaya dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menangani
Pandemi Covid-19.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2019). Laporan Tahunan Migas Tahun
2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bumi.
Negeri Kementerian Luar. (2020). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Terkait
Wabah Covid-19. Retrieved from https://kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijak
an-pemerintah-republik indonesia-terkait-wabah-covid-19. Access 01 Desember
2020.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. (2020). Pedoman PSBB dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Situsenergy. (2020a). Di tengah Pandemi, Penjualan BBM Pertamina Turun.
Situsenergy. (2020b). Di tengah Pandemi, Penjualan BBM Pertamina Turun. Retrieved
from https://situsenergy.com/di-tengah-pandemi-penjualan-bbm-pertamina-turun/
Access 11 November 2020
Statistik Badan Pusat. (2020). Dinamis Subjek Produk Domestik Bruto (Pengeluaran)
Tahun 2019-2020. Jakarta.
Verda Nano Setiawan. (2020a). Pandemi, SKK Migas Pastikan Produksi Migas Tidak
Anjlok Lebih 10%. Retrieved from https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5fa298c
5dc57d/pandemi-skk-migas-pastikan-produksi-migas-tidak-anjlok- lebih
10?utm_source=Direct&utm_medium=Tags Migas&utm_campaign=Regular HL
Pos 4. Access 11 November 2020.
Verda Nano Setiawan. (2020b). Kemenkeu Disebut Masih Godok Insentif untuk Kerek
Investasi Hulu Migas. Retrieved from https://katadata.co.id/yuliawati/berita/5f19a
1ed1f20b/kemenkeu-disebut-masih-godok-insentif-untuk-kerek-investasi-hulu-
Alivo Pradana, Aulia Desi Wulandari, Bryan Fadhil Noorwidhi dan Ferdinand Sitinjak
1012 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
migas. Access 11 November 2020.
Widyastuti, Nur Laila, & Nugroho, Hanan. (2020). Dampak Covid-19 terhadap Industri
Minyak dan Gas Bumi: Rekomendasi Kebijakan untuk Indonesia. The Indonesian
Journal of Development Planning, 4(2), 166176.
Yusuf, A. Muri. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian
Gabungan. Prenada Media.