Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan Di Sektor
Minyak dan Gas Bumi
Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020 999
tahun 2019. Penurunan ini disebabkan karena penurunan harga minyak dunia dan
lifting yang lebih rendah dari tahun lalu. Metode penelitian yang digunakan dalam
jurnal ini adalah metode deskripsi kuantitatif yaitu dengan mendeskripsikan data
kuantitatif yang didapatkan dari sektor perpajakan dan Produk Domestik Bruto
(PDB) serta peraturan mengenai insentif perpajakan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah dalam rangka mendorong perekonomian nasional yang dikaitkan
dengan dampak Covid-19 ke sektor Minyak dan Gas Bumi. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian
Nasional dan Penerimaan Perpajakan di Sektor Migas serta Kebijakan Pemerintah
yang telah dikeluarkan untuk menanggulanginya.
Kata kunci: Covid-19; Pajak; Penerimaan Negara; Migas
Pendahuluan
Industri minyak dan gas bumi memiliki peranan penting bagi Indonesia, sebagai
sumber pendapatan untuk APBN dan memberikan sumbangan ekonomi lokal di daerah
dimana kegiatan eksplorasi, produksi, pengilangan maupun distribusi minyak dan gas
bumi berlangsung. Selain itu, peran terbesar industri minyak dan gas bumi adalah
menyediakan energi (khususnya BBM) yang dipergunakan untuk menggerakkan
berbagai sektor kehidupan di seluruh Indonesia (Widyastuti & Nugroho, 2020).
Pada Tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah Covid-19 yang menyebar sangat
cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan
upaya dan mengambil kebijakan penanganan Covid-19. Upaya preventif yang telah
dilakukan pemerintah, yaitu dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari
negara lain meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat. Deteksi dini sebagai
bentuk pengawasan dilakukan terutama untuk 19 area yang memiliki akses langsung ke
China, yakni Jakarta, Padang, Tarakan, Bandung, Jambi, Palembang, Denpasar,
Surabaya, Batam dan Manado (Gitiyarko, 2020).
Dampak Covid-19 menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi manusia menjadi
tidak normal, tidak terkecuali industri minyak dan gas bumi. Dibatasinya pergerakan
manusia secara langsung dengan adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) mengakibatkan penurunan permintaan terhadap BBM dikarenakan penggunaan
kendaraan untuk menuju kantor atau aktivitas menjadi berkurang. Selain itu,
penggunaan mesin produksi pada perusahaan manufaktur juga berkurang diakibatkan
banyak pegawai yang bekerja dari rumah yang mengakibatkan jumlah produksi menjadi
berkurang (Widyastuti & Nugroho, 2020).
Sejak tahun 2014 kegiatan usaha pengolahan minyak bumi di Indonesia dilakukan
di 4 kilang, yaitu Kilang Pertamina dengan 6 Unit pengolahan (RU II Dumai, RU III
Plaju, U IV Cilacap, RU V Balikpapan, RU VI Balongan dan RU VII Kasim), Kilang
PT Trans Pacific Petrokimia Indotama (PT TPPI), PT Tri Wahana Universal (PT TWU)
dan Kilang Cepu. Produksi BBM dalam negeri selama 5 (lima) tahun terakhir terlihat
cenderung meningkat, terutama dari tahun 2016 ke tahun 2017. Hal ini disebabkan sejak
tahun 2016 PT TPPI telah berproduksi dan RFCC (Residue Fluid Catalytic Cracker)
Cilacap sudah beroperasi. Selain itu, pada bulan April 2019, Proyek Langit Biru Cilacap