How to cite:
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar (2024) Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan
Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak dengan Environmental, Social, and Governance (ESG)
Sebagai Moderasi, (06) 10
E-ISSN:
2684-883X
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
Perbanas Institute, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, pertumbuhan
penjualan, dan likuiditas terhadap agresivitas pajak, dengan Environmental, Social, and
Governance (ESG) sebagai variabel moderasi. Data yang digunakan adalah data
sekunder dari laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) selama tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
profitabilitas, pertumbuhan penjualan, dan likuiditas masing-masing memiliki pengaruh
signifikan negatif terhadap agresivitas pajak. Selain itu, variabel ESG ditemukan tidak
mampu memoderasi pengaruh profitabilitas dan likuiditas terhadap agresivitas pajak,
namun memoderasi pengaruh negatif pertumbuhan penjualan terhadap agresivitas pajak.
Penelitian ini memberikan wawasan bagi perusahaan mengenai pentingnya menjaga
keseimbangan antara kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial dalam rangka
mengurangi risiko perusahaan dan meningkatkan legitimasi sosial.
Kata kunci: profitabilitas, pertumbuhan penjualan, likuiditas, agresivitas pajak, ESG,
moderasi.
Abstract
This study aims to analyze the effect of profitability, sales growth, and liquidity on tax
aggressiveness, with Environmental, Social, and Governance (ESG) as a moderating
variable. The data used is secondary data from the financial statements of
manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during the
2021-2022 period. The results show that profitability, sales growth, and liquidity each
have a significant negative effect on tax aggressiveness. Additionally, ESG was found
not to moderate the effect of profitability and liquidity on tax aggressiveness, but it does
moderate the negative effect of sales growth on tax aggressiveness. This research
provides insights for companies regarding the importance of balancing tax compliance
and social responsibility to reduce company risk and increase social legitimacy.
Keywords: profitability, sales growth, liquidity, tax aggressiveness, ESG, moderation.
PENDAHULUAN
Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam ekonomi negara, hal ini
karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari
kontribusi wajib rakyat. Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6363
memiliki andil paling besar dalam APBN. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik,
realisasi pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Gambar 1 Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2021- 2023
Sumber: (https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-
negara.html, 2023)
Karena pentingnya peran pajak tersebut, pajak bergerak secara dinamis seiring
dengan pembangunan nasional dan perkembangan perkenomian yang ada di Indonesia
(Safriani & Utomo, 2020). Semua perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia
memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, Secara psikologis masyarakat
menganggap bahwa pajak merupakan beban. Oleh karena itu, selalu adanya usaha yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi mapun wajib pajak badan untuk
meminimalkan pajak penghasilan yang harus dibayar kepada negara baik yang
diperbolehkan menurut undang-undang perpajakan maupun tidak (Kurniawan &
Hudayati, 2021).
Dalam laporan Brown et al. (2020), melaporkan akibat penghindaran pajak,
Indonesia diperkirakan rugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka t tersebut setara
dengan Rp 68,7 triliun diantaranya merupakan penghindaran pajak korporasi di
Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari
wajib pajak orang orang pribadi.
Penghindaran pajak merupakan pengurangan tarif pajak eksplisit yang
merepresentasikan serangkaian strategi perencanaan pajak yang berawal dari
manajemen pajak (tax management), perencanaan pajak (tax planning), pajak agresif
(tax aggressive), dan tax sheltering (Hanlon & Heitzman, 2010).
Menurut Prasetyo et al. (2018), agresivitas pajak atau penghindaran pajak terjadi
di hampir perusahaan baik besar maupun kecil di seluruh dunia. Agresivitas pajak ialah
tindakan yang tidak hanya berasal dari ketidakpatuhan para wajib pajak terhadap
peraturan perpajakan, tetapi juga berasal dari kegiatan penghematan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku (Rusydi & Martani, 2014).
Tindakan pajak agresif dapat diklasifikasikan menjadi dua, pandangan tradisional
dan kontemporer (Desai & Dharmapala, 2004). Pandangan tradisional mengartikan
tindakan pajak agresif sebagai bentuk pengamanan kekayaan dimana tindakan pajak
agresif dilakukan semata-mata ditujukan untuk mengurangi beban pajak. Dalam
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6364 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
pandangan kontemporer tindakan pajak agresif didefinisikan sebagai bentuk rent
extraction. Rent extraction adalah tindakan manajer yang dilakukan tidak untuk
memaksimalkan kepentingan pemilik atau pemegang saham, melainkan untuk
kepentingan pribadi.
Meningkatnya agresivitas pajak di berbagai negara tidak menutup kemungkinan
terjadi kasus-kasus yang merugikan pemerintah, khususnya di bidang perpajakan. Tax
Justice Network (2019) melaporkan bahwa perusahaan tembakau milik British
American Tobacco (BAT) melakukan penghindaran pajak melalui PT Bentoel
Internasional Investama dengan cara banyak mengambil utang antara tahun 2013 dan
2015 dari perusahaan afiliasi di Belanda yaitu Rothmans Far East BV untuk pembiayaan
ulang utang bank serta membayar mesin dan peralatan. Pembayaran bunga yang di
bayarkan akan mengurangi penghasilan kena pajak di Indonesia, sehingga pajak yang di
bayarkan menjadi lebih sedikit akibatnya negara bisa menderita kerugian US$14 juta
per tahun.
Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa agresivitas pajak
yang dilakukan oleh perusahaan merugikan pemerintah, seharusnya baik wajib pajak
badan maupun wajib pajak orang pribadi taat dalam membayarkan pajaknya dalam
menjalankan suatu kewajiban sebagai warga negara. Namun sadar atau tidak dalam
melakukan pembayaran pajak yang jumlah pembayarannya dapat ditentukan
oleh wajib pajak itu sendiri memungkinkan wajib pajak mencari cara untuk
meminimalkan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara (Brian & Martani, 2014).
Perusahaan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya dituntut untuk tidak
selalu mementingkan keuntungan perusahaan semata, namun juga harus melihat
dampak yang ditimbulkan dari jalannya aktivitas operasional perusahaan bagi
lingkungan dan social sekitar. Keberlangsungan hidup sebuah perusahaan dapat
dianalisis melalui bagaimana hubungan yang terkoneksi diantara perusahaan dengan
masyarakat serta lingkungan sekitar, maka dari itu saat ini semakin banyak perusahaan
memperhatikan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan (Safriani & Utomo, 2020).
Pentingnya menjaga keselarasan hubungan antara ekonomi, lingkungan dan sosial
perusahaan, pemerintah sebagai pihak regulator menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan tersebut,
Pasal 10 menyatakan bahwa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), Emiten, dan Perusahaan
Publik wajib menyusun Laporan Keberlanjutan, dimana kewajiban pelaksanaan
pelaporan berkelanjutan dimulai pada tahun 2019. Dengan adanya laporan
berkelanjutan, perusahaan diharapkan dapat mampu untuk mengkomunikasikan kinerja
perusahaan dan dampak yang ditimbulkannya.
Gavana et al. (2022) menyarankan pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang
dapat meningkatkan komitmen perusahaan dalam kegiatan sosial dan lingkungan
perusahaan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam laporan
keuangan perusahaan dan umumnya dalam proses pengambilan keputusan mereka
melalui kinerja environmental, social, and governance perusahaan.
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6365
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Carolina et al. (2022) menunjukkan
bahwa Investor tertarik untuk berinvestasi di saham-saham berbasis environmental,
social, and governance. Saham yang diterbitkan oleh perusahaan dengan skor
environmental, social, and governance yang lebih tinggi umumnya memiliki kinerja
yang lebih baik.
Di sisi lain, penghindaran pajak dapat mempengaruhi risiko perusahaan. Namun
dengan profil environmental, social, and governance yang bagus, seperti yang
ditunjukkan dengan skor environmental, social, and governance yang tinggi, dapat
memoderasi efek dari penghindaran pajak atas risiko perusahaan (Carolina et al., 2022).
Perusahaan yang mengintegrasikan environmental, social, and governance ke
dalam model bisnis nya akan cenderung menilai bahwa penghindaran pajak merupakan
tindakan yang dapat meningkatkan risiko perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan
penelitian (Van & Ly, 2021), perusahaan yang memiliki profil environmental, social,
and governance yang baik, akan mendorong perusahaan untuk membayar pajak atau
menghindari penghindaran pajak.
Profitabilitas berperan penting dalam semua aspek bisnis karena dapat
menunjukkan efisiensi dari perusahaan dan mencerminkan kinerja perusahaan, selain itu
profitabilitas juga menunjukkan bahwa perusahaan akan membagikan hasil yang
semakin besar kepada investor (Suwardika & Mustanda, 2017). Penilaian profitabilitas
suatu perusahaan harus didasarkan pada data keuangan yang dipublikasikan atau
terdapat dalam laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa perusahaan BUMN Indonesia khususnya
di bidang konstruksi menunjukkan kinerja yang kurang baik serta dikategorikan
berpotensi mengalami kebangkrutan. Salah satu perusahaan BUMN tersebut yaitu PT
Waskita Karya Tbk. Perusahaan ini selama beberapa tahun terakhir khususnya pada
tahun 2020 menunjukkan penurunan kinerja keuangan. Dalam laporan keuangan
perusahaan tahun 2020, tercatat PT Waskita Karya Tbk ini mengalami rugi mencapai
7,38 Triliun yang disebabkan karena peningkatan beban pinjaman dari investasi jalan
serta penurunan produktivitas proyek dan beban operasional akibat pandemi Covid-19
(Resfitasari et al., 2021).
Tampubolon (2021) menemukan bahwa profitabilitas dan tarif pajak efektif
bersifat langsung dan signifikan. Penghasilan tingkat cenderung berbanding lurus
dengan pajak yang dibayarkan, sehingga perusahaan memiliki laba yang tinggi tarif
cenderung memiliki beban pajak yang tinggi (Ardyansah, 2014).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Windaswari dan Merkusiwati (2018),
Dinar et al., (2020), dan Margaretha et al., (2021), profitabilitas berpengaruh negatif
terhadap agresivitas pajak. Perusahaan akan mengurangi tindakan agresivitas pajak
karena perusahaan yang memiliki profitabilitas besar akan terlihat dalam laporan
keuangan dan tentunya memiliki beban pajak yang lebih besar yang harus dibayarkan
(Nugraha & Meiranto, 2015). Sedangkan menurut penelitian yang dilakukan oleh Jaya
(2018) dan Santini dan Indrayani (2020) Profitabilitas berpengaruh positif terhadap
agresivitas pajak.
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6366 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Sales growth (pertumbuhan penjualan) menunjukkan perkembangan tingkat
penjualan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan pengukuran pertumbuhan
penjualan karena dapat menggambarkan baik atau buruknya tingkat pertumbuhan
penjualan suatu perusahaan (Dewinta & Setiawan, 2016). Perusahaan dapat
memperkirakan berapa keuntungan yang akan dihasilkan dari jumlah pertumbuhan
penjualan tersebut.
Semakin besar volume penjualan maka keuntungan yang akan dihasilkan juga
akan semakin meningkat. Meningkatnya pertumbuhan penjualan perusahaan, maka akan
mendapatkan lebih banyak keuntungan yang mungkin menyebabkan pajak yang lebih
besar harus dibayar oleh perusahaan (Riswandari & Bagaskara, 2020).
Penelitian yang dilakukan oleh Ramadhani et al., (2020) dan Susanti et al., (2020)
menemukan adanya pengaruh negatif sales growth tehadap agresivitas pajak.
Peningkatan pertumbuhan penjualan perusahaan juga meningkatkan kemampuan
perusahaan dalam membayar pajak perusahaan yang tertanggung, sehingga agresivitas
pajak perusahaan rendah (Mariani & Suryani, 2021). Sedangkan penelitian yang
dilakukan oleh (Windaswari & Merkusiwati, 2018) dan (Riswandari & Bagaskara,
2020) menemukan adanya pengaruh positif sales growth terhadap agresivitas pajak.
Rasio likuiditas menunjukkan potensi perusahaan untuk membayar pinjaman
jangka pendek sebelum jatuh tempo, atau merakan rasio yang digunakan untuk menilai
kemampuan perusahaan untuk membiayai dan memenuhi kewajiban sebelum jatuh
tempo (Chiachio & Martinez, 2019). Tingkat likuiditas suatu perusahaan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting dan memerlukan perhatian khusus dalam
penanganannya, karena tingkat likuiditas suatu perusahaan mencerminkan kemungkinan
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya
(Nastiti et al., 2022).
Salah satu contoh mengenai masalah likuiditas adalah PT Garuda Indonesia yang
di gugat oleh PT My Indo Airlines karena kewajiban yang belum dibayarkan. Utang PT
Garuda Indonesia makin membengkak mencapai Rp 70 triliun. Sebagian besar utang
tersebut merupakan utang yang berasal dari beban sewa pesawat (leasing) yang pada
tahun-tahun sebelumnya disajikan secara tidak tepat dalam laporan keuangannya.
Walaupun berhasil dipangkas dengan berbagai upaya restrukturisasi. Beban usaha pada
semester I menjadi US$ 1,380 miliar, turun dari periode yang sama pada tahun lalu di
posisi US$ 1,643 miliar. Dengan kondisi ini jelas terlihat utang garuda akan semakin
bertambah setiap harinya (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021).
Perusahaan dengan likuiditas yang rendah akan menyebabkan perusahaan tidak
taat pajak karena bertujuan untuk menjaga arus kas tetap stabil ketimbang membayar
pajak (Tampubolon, 2021). Perusahaan memanfaatkan penghematan pajak tersebut
untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal tersebut menyebabkan perusahaan
tidak mematuhinya peraturan perpajakan yang berlaku (Dinar et al., 2020)
Likuiditas yang terlalu rendah menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan
kreditur. Perusahaan harus memperhatikan likuiditasnya untuk menjaga kepercayaan
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6367
kepada kreditur agar tidak terjadi penurunan dalam pinjaman modal dengan menerapkan
likuiditas untuk agresivitas pajak (Novitasari et al., 2022).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Kartika & Nurhayati, 2020; Nastiti et al.,
2022; Yuliana & Wahyudi, 2018) menunjukkan bahwa likuditas berpengaruh negatif
terhadap agresivitas pajak. Apabila tingkat rasio likuiditas perusahaan tinggi
mengindikasikan arus kas perusahaan dalam kondisi baik. Sehingga perusahan dapat
membayar semua kewajibannya termasuk pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan hasil penelitian (Dinar et al., 2020; Jaya & Zirman & Ilham, 2018)
menunjukkan bahwa likuiditas berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini sesuai dengan rumusan
masalah dan latar belakang yang telah disusun bahwa untuk memperoleh bukti empiris
bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Memperoleh bukti empiris
bahwa sales growth berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Untuk memperoleh bukti
empiris bahwa likuiditas berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Untuk memperoleh
bukti empiris bahwa environmental, social, and governance memoderasi pengaruh
profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Untuk memperoleh bukti empiris bahwa
environmental, social, and governance memoderasi pengaruh sales growth terhadap
agresivitas pajak. Untuk memperoleh bukti empiris bahwa environmental, social, and
governance memoderasi pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif (Sugiyono, 2020). Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana pengaruh profitabilitas, sales
growth dan likuiditas terhadap agresivitas pajak dengan environmental, social, and
governance (ESG) sebagai variable moderasi. Penelitian ini menggunakan data
sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan
manufaktur yang terdaftar di BEI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, yang
didokumentasikan dalam www.idx.co.id. Periode pengamatan selama 2 tahun yaitu
2021-2022. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan non probability sampling
dengan metode purposive sampling
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaruh Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis pertama yang merumuskan bahwa terdapat pengaruh
profitabilitas terhadap agresivitas pajak dan setalah diuji hasil pengujian pada penelitian
ini menemukan adanya pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak.
Tabel 4.7 menunjukkan nilai koefisien mengarah negatif yang mengartikan
profitabilitas berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Profitabilitas yang
berpengaruh negatif menandakan bahwa semakin tinggi profitabilitas pada suatu
perusahaan maka akan menurunnya tindakan agresivitas pajak perusahaan.
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6368 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Pada penelitian ini menggambarkan perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang
tinggi lebih memilih patuh membayar pajak tanpa harus mengambil resiko berurusan
dengan aparatur pajak.
Menurut (Windaswari & Merkusiwati, 2018) wajib pajak dengan profitabilitas
yang tinggi akan lebih patuh, dikarenakan wajib pajak berasumsi bahwa kewajiban
tersebut memang harus dibayarkan dan wajib karena pemerintah telah menyediakan
bermacam fasilitas umum yang akan digunakan untuk mendukung perekonomian
negara.
Selain itu manajemen perusahaan sebagai agent sadar akan tanggung jawabnya
kepada pemilik untuk mengelola perusahaan sesuai dengan peraturan, menjalankan
kewajiban perusahaan tanpa mendahulukan kepentingan pribadi dan tidak
mengesampingkan hak pemilik dengan cara transparan terhadap setiap informasi
perusahaan sehingga dapat mengurangi asimetris informasi.
Manajemen tidak merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah agresif dalam
strategi pajak karena mereka sudah mencapai kinerja yang diinginkan oleh pemilik
melalui profitabilitas yang tinggi.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT Mark
Dynamics Indonesia Tbk pada tahun 2021 yang memiliki nilai return on asset tinggi
yaitu 36,36% dan melakukan agresivitas pajak sebesar 22,43%. Lain halnya dengan PT
Pyridam Farma Tbk tahun 2021 yang memiliki nilai return on asset rendah yaitu 0,68%
melakukan agresivitas pajak sebesar 37,81%. Maka, perusahaan yang memiliki nilai
return on asset tinggi cenderung lebih rendah dalam agresivitas pajak perusahannya.
Begitu pula perusahaan yang memiliki nilai return on asset yang rendah cenderung
memiliki agresivitas pajak yang tinggi.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Windaswari
dan (Dinar et al., 2020; Windaswari & Merkusiwati, 2018) dimana perusahaan yang
memperoleh laba diasumsikan tidak melakukan tindakan agresivitas pajak karena
mampu mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya merupakan salah satu contoh
penelitian empiris yang memperlihatkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif
terhadap agresivitas pajak perusahaan.
Sedangkan hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian (Jaya & Zirman &
Ilham, 2018; Santini & Indrayani, 2020) yang menghasilkan profitabilitas berpengaruh
positif terhadap agresivitas pajak.
Pengaruh Sales Growth Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis kedua yang merumuskan bahwa terdapat pengaruh dari sales
growth terhadap agresivitas pajak, dan hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat
pengaruh sales growth terhadap agresivitas pajak.
Tabel 4.7 menunjukkan nilai koefisien mengarah negatif yang mengartikan sales
growth berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Sales growth yang berpengaruh
negatif menandakan bahwa semakin tinggi sales growth pada suatu perusahaan maka
akan menurunnya tindakan agresivitas pajak perusahaan.
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6369
Perusahaan yang mempunyai pertumbuhan penjualan yang tinggi menggambarkan
perusahaan mempunyai kinerja yang baik. Peningkatan pertumbuhan penjualan
perusahaan juga meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membayar pajak
perusahaan yang tertanggung, sehingga agresivitas pajak perusahaan rendah. Selain itu
pengawasan terhadap perusahaan dengan tingkat penjualan yang tinggi juga lebih
diperketat terutama dalam hal perpajakan (Mariani & Suryani, 2021).
Perusahaan pasti menginginkan laba perusahaan yang besar dalam melakukan
kegiatan operasional perusahaan, manajemen (agent) diberikan wewenang oleh
principal untuk mengelola laba yang telah diperolehnya. Hal ini mendorong perusahaan
harus mempertahankan citra dan reputasi perusahaan dimata publik untuk tetap dapat
eksis di dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, yang akhirnya perusahaan memilih
untuk memilih patuh terhadap aturan perpajakan.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT Surya
Intrindo Makmur Tbk pada tahun 2021 yang memiliki nilai sales growth tinggi yaitu
468,22% dan melakukan agresivitas pajak sebesar 5,95%. Lain halnya dengan PT
Buyung Poetra Sembada Tbk tahun 2021 yang memiliki nilai sales growth rendah yaitu
-20,42% melakukan agresivitas pajak sebesar 30,79%. Maka, perusahaan yang memiliki
nilai sales growth tinggi cenderung lebih rendah dalam agresivitas pajak perusahannya.
Begitu pula perusahaan yang memiliki nilai sales growth yang rendah cenderung
memiliki agresivitas pajak yang tinggi.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Romadhon &
Diamastuti, 2020; Susanti & Satyawan, 2020) tingginya pertumbuhan penjualan
perusahaan membuat laba yang diperoleh akan semakin naik. Perusahaan yang
mendapat keuntungan besar diasumsikan tidak melaksanakan tindakan agresivitas pajak
sebab perusahaan dapat mengelola pendapatan dan beban pajaknya.
Sedangkan hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian (Antari & Merkusiwati,
2022; Riswandari & Bagaskara, 2020) yang menemukan adanya pengaruh positif sales
growth terhadap agresivitas pajak.
Pengaruh Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis ketiga yang merumuskan bahwa terdapat pengaruh dari
likuiditas terhadap agresivitas pajak dan setelah diuji hasil pengujian pada penelitian ini
menemukan adanya pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.
Tabel 4.7 menunjukkan nilai koefisien mengarah negatif yang mengartikan
likuiditas berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Likuiditas yang berpengaruh
negatif menandakan bahwa semakin tinggi likuiditas pada suatu perusahaan maka akan
menurunnya tindakan agresivitas pajak perusahaan.
Artinya semakin rendah tingkat likuiditas suatu perusahaan, maka perusahaan
lebih agresif dalam menangani beban pajaknya. Tingkat rasio likuiditas yang rendah
mencerminkan perusahaan sedang dalam kondisi keuangan yang tidak sehat karena
kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya juga rendah.
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6370 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Sehingga perusahaan semakin berusaha untuk mengurangi kewajiban perpajakannya.
Maka tingkat agresivitas pajak perusahaan pun semakin tinggi.
Perusahaan yang memiliki tingkat rasio likuiditas yang tinggi menunjukkan
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan kas dan
setara kas yang dimiliki perusahaan, yang menandakan perusahaan dalam kondisi
keuangan yang sehat serta dengan mudah menjual aset yang dimilikinya jika diperlukan.
Bila tingkat rasio likuiditas perusahaan tinggi mengindikasikan arus kas
perusahaan dalam kondisi baik. Sehingga dengan memiliki arus kas yang baik maka
bisa membayar semua kewajibannya termasuk pajak, sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat rasio likuiditas perusahaan,
agresivitas pajak yang perusahaan lakukan semakin kecil.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT Asahimas
Flat Glass Tbk pada tahun 2021 memiliki rasio likuiditas yang rendah yaitu sebesar
0,989. Dengan rasio likuiditas yang rendah PT Asahimas Flat Glass Tbk melakukan
agresivitas perusahaan sampai dengan 15,87%. Lain halnya dengan PT KMI Wire and
Cable Tbk pada tahun 2022 yang memiliki rasio likuiditas yang tinggi yaitu 10,420 dan
melakukan tindakan pajak agresif sebesar 30,86%. Hal tersebut membuktikan bahwa
semakin rendah rasio likuiditas yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin tinggi
tindakan pajak agresif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sebaliknya, semakin
tinggi rasio likuiditas suatu perusahaan maka semakin rendah tingkat agresivitas
pajaknya.
Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Kartika &
Nurhayati, 2020; Nastiti et al., 2022; Yuliana & Wahyudi, 2018)yang menyatakan
bahwa likuiditas berpengaruh terhadap negatif agresivitas pajak. Sedangkan hasil
penelitian ini berbeda dengan hasil penelitian (Dinar et al., 2020; Jaya & Zirman &
Ilham, 2018) menunjukkan bahwa likuiditas berpengaruh positif terhadap agresivitas
pajak.
Environmental, Social, and Governance (ESG) Memoderasi Pengaruh
Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis keempat yang merumuskan bahwa environmental, social, and
governance (ESG) memperlemah pengaruh negatif profitabilitas terhadap agresivitas
pajak dan setelah diuji hasil pengujian pada penelitian ini menemukan bahwa
environmental, social, and governance tidak memperlemah pengaruh negatif
profitabilitas terhadap agresivitas pajak.
Artinya meskipun perusahaan mungkin memiliki environmental, social, and
governance yang baik dan laba yang tinggi, hal tersebut tidak cukup untuk mengurangi
motivasi perusahaan untuk agresif terhadap pajaknya. Perusahaan dengan laba yang
tinggi mungkin masih mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara
agresif, meskipun mereka juga mengungkapkan environmental, social, and governance.
Pengaruh environmental, social, and governance (ESG) yang tidak memoderasi
pengaruh negatif profitabilitas terhadap agresivitas pajak dengan teori legitimasi
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6371
menunjukkan bahwa meskipun perusahaan mengungkapkan environmental, social, and
governance untuk menjaga legitimasi sosial, namun tingkat profitabilitas yang tinggi
tetap mendorong agresivitas pajak perusahaan.
Adanya kebutuhan untuk memaksimalkan keuntungan hingga dapat mendorong
perusahaan untuk cenderung agresif terhadap pajak peusahaannya, dapat
mengesampingkan upaya menjaga legitimasi perusahaan melalui environmental, social,
and governance.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT Arwana
Citramulia Tbk pada tahun 2022 memiliki skor pengungkapan environmental, social,
and governance yang tinggi yaitu sebesar 96% dan return on asset sebesar 22,55%.
Dengan skor pengungkapan environmental, social, and governance yang tinggi PT
Arwana Citramulia Tbk melakukan agresivitas pajak sebesar 22%. Artinya meskipun
perusahaan memiliki skor pengungkapan environmental, social, and governance, hal itu
tidak cukup untuk mengurangi kecenderungan perusahaan yang memiliki profitabilitas
yang baik untuk melakukan agresif terhadap pajaknya.
Environmental, Social, and Governance (ESG) Memoderasi Pengaruh Sales
Growth Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis keempat yang merumuskan bahwa environmental, social, and
governance (ESG) memperlemah pengaruh negative sales growth terhadap agresivitas
pajak dan setelah diuji hasil pengujian pada penelitian ini menemukan bahwa
environmental, social, and governance memperlemah pengaruh negatif sales growth
terhadap agresivitas pajak.
Arah positif menunjukkan bahwa semakin tinggi environmental, social, and
governance (ESG) dalam memperlemah pengaruh negatif sales growth terhadap
agresivitas pajak perusahaan. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan penjualan yang
signifikan dan memiliki skor pengungkapan environmental, social, and governance
yang baik maka cenderung rendah dalam agresivitas pajaknya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Romi et al., 2018) dan (Nyame-Asiamah &
Ghulam, 2020) menunjukkan bahwa perusahaan melaksanakan aktivitas sosial memiliki
sales growth yang lebih baik. Temuan ini dapat mengartikan bahwa dengan
bertambahnya jumlah pengungkapan environmental, social, and governance secara
keseluruhan dapat meningkatkan laba perusahaan.
Menurut (Meng-tao et al., 2023) pengungkapan yang terkait dengan
environmental, social, and governance menunjukkan komitmen perusahaan terhadap
aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, yang membantu perusahaan menghindari
guncangan negatif, mengurangi risiko saham, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Menurut Teori Legitimasi, perusahaan menggunakan komitmen terhadap
environmental, social, and governance untuk memperkuat citra mereka sebagai entitas
yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, yang dapat membantu mereka
mempertahankan atau meningkatkan legitimasi di mata pemangku kepentingan.
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6372 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Environmental, social, and governance bisa dianggap sebagai bagian dari strategi
yang lebih luas untuk menjaga citra baik, sementara agresivitas pajak dianggap sebagai
taktik keuangan untuk mempertahankan margin keuntungan yang tinggi. Dalam hal ini,
perusahaan berfokus untuk menjaga keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan
dari pertumbuhan penjualan dan menjaga citra yang baik melalui kepatuhan pajak yang
lebih hati-hati dengan adanya environmental, social, and governance.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT Intanwijaya
Internasional Tbk pada tahun 2021 memiliki skor pengungkapan environmental, social,
and governance yang tinggi yaitu sebesar 92% dan sales growth sebesar 32,16%.
Dengan skor pengungkapan environmental, social, and governance yang tinggi PT
Intanwijaya Internasional Tbk melakukan agresivitas pajak sebesar 19,9%. Artinya jika
perusahaan mengalami pertumbuhan penjualan yang signifikan, juga memiliki skor
pengungkapan environmental, social, and governance yang baik maka perusahaan
tersebut cenderung rendah dalam agresivitas pajaknya.
Environmental, Social, and Governance (ESG) Memoderasi Pengaruh Likuditas
Terhadap Agresivitas Pajak
Pengujian hipotesis keempat yang merumuskan bahwa environmental, social, and
governance (ESG) memperlemah pengaruh negatif likuiditas terhadap agresivitas pajak
dan setelah diuji hasil pengujian pada penelitian ini menemukan bahwa environmental,
social, and governance tidak memperlemah pengaruh negatif likuiditas terhadap
agresivitas pajak.
Artinya meskipun perusahaan memiliki skor pengungkapan environmental, social,
and governance, hal itu tidak cukup untuk mengurangi kecenderungan perusahaan yang
likuid untuk melakukan agresivitas pajak perusahaan.
Hubungan antara environmental, social, and governance yang tidak memperlemah
pengaruh negatif likuiditas terhadap agresivitas pajak dengan teori legitimasi
menunjukkan bahwa meskipun perusahaan mengungkapkan environmental, social, and
governance yang baik untuk menjaga legitimasi sosial, tekanan likuiditas tetap dapat
mempengaruhi keputusan mereka terkait strategi pajak.
Menurut teori legitimasi, perusahaan berusaha untuk mendapatkan dan
mempertahankan dukungan sosial dengan beroperasi sesuai dengan norma dan harapan
masyarakat. Meskipun environmental, social, and governance penting dalam menjaga
legitimasi perusahaan, dalam beberapa kasus adanya kebutuhan finansial tertentu seperti
mempertahankan likuiditasnya dapat menyebabkan perusahaan tetap memilih untuk
agresif dalam perencanaan pajaknya.
Dalam penelitian ini, dari sebanyak 116 observasi yang digunakan PT KMI Wire
and Cable Tbk pada tahun 2021 memiliki skor pengungkapan environmental, social,
and governance yang tinggi yaitu sebesar 76% dan rasio lancar sebesar 11,76. Dengan
skor pengungkapan environmental, social, and governance yang tinggi PT KMI Wire
and Cable Tbk melakukan agresivitas pajak sebesar 30,68%. Artinya meskipun
perusahaan memiliki skor pengungkapan environmental, social, and governance, hal itu
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6373
tidak cukup untuk mengurangi kecenderungan perusahaan yang memiliki likuditas yang
baik untuk melakukan agresif terhadap pajaknya.
KESIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, sales growth,
dan likuiditas terhadap agresivitas pajak dengan environmental, social, and governance
(ESG) sebagai moderasi. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu laporan
keuangan dan laporan tahunan perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI
dalam rentang tahun 2021-2022. Data tersebut diperoleh dari situs resmi Bursa Efek
Indonesia yaitu www.idx.co.id. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan
manufaktur yang mengeluarkan laporan keuangan dan laporan tahunan dan terdaftar di
Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021-2022. Teknik sampel yang digunakan adalah
purposive sampling.
Sampel penelitian perusahaan yang memenuhi kriteria adalah sebanyak 116
perusahaan yang akan diuji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis
dan mengacu pada perumusan serta tujuan penelitian, kesimpulan yang dapat ditarik
adalah Profitabilitas berpengaruh signifikan negatif terhadap agresivitas pajak.
Perusahaan yang memiliki nilai profitabilitas tinggi cenderung lebih rendah dalam
agresivitas pajak perusahannya. Begitu pula perusahaan yang memiliki nilai
profitabilitas yang rendah cenderung memiliki agresivitas pajak yang tinggi. Sehingga
dapat dikatakan bahwa perusahaan yang memperoleh laba yang tinggi diasumsikan
lebih rendah dalam agresivitas pajaknya karena mampu mengatur pendapatan dan
pembayaran pajaknya. Sales growth berpengaruh signifikan negatif terhadap agresivitas
pajak. Perusahaan yang memiliki nilai sales growth tinggi cenderung lebih rendah
dalam agresivitas pajak perusahannya. Begitu pula perusahaan yang memiliki nilai sales
growth yang rendah cenderung memiliki agresivitas pajak yang tinggi. Perusahaan yang
mempunyai pertumbuhan penjualan yang tinggi sehingga laba yang dihasilkan juga
mengalami peningkatan maka perusahaan mampu membayar pajak sesuai dengan besar
pajak yang tertanggung. Likuiditas berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas
pajak. Semakin tinggi likuiditas pada suatu perusahaan cenderung lebih rendah dalam
agresivitas pajak perusahannya. Sebaliknya, semakin rendah likuiditas pada suatu
perusahaan cenderung lebih tinggi dalam agresivitas pajak perusahannya. Bila tingkat
rasio likuiditas perusahaan tinggi mengindikasikan arus kas perusahaan dalam kondisi
baik. Sehingga dengan memiliki arus kas yang baik maka bisa membayar semua
kewajibannya termasuk pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Environmental,
social, and governance tidak memperlemah pengaruh negatif profitabilitas terhadap
agresivitas pajak. Meskipun perusahaan mungkin memiliki environmental, social, and
governance yang baik, hal tersebut tidak dapat memperlemah hubungan antara
proftabilitas dengan environmental, social, and governance. Environmental, social, and
governance memperlemah pengaruh negatif sales growth terhadap agresivitas pajak.
Jika perusahaan memiliki environmental, social, and governance yang baik dan sales
growth yang tinggi, maka perusahaan tersebut cenderung menjadi lebih agresif dalam
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar
6374 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
strategi pajaknya. Environmental, social, and governance tidak memperlemah pengaruh
negatif likuiditas terhadap agresivitas pajak. Meskipun perusahaan memiliki
environmental, social, and governance yang baik, hal tersebut tidak dapat memperlemah
hubungan antara likuditas dengan environmental, social, and governance.
BIBLIOGRAFI
Antari, N., & Merkusiwati, N. (2022). Ukuran Perusahaan, Leverage, Sales Growth dan
Agresivitas Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 32(8), 2004.
Chiachio, V. F. de O., & Martinez, A. L. (2019). Efeitos do modelo de Fleuriet e índices
de liquidez na agressividade tributária. Revista de Administração Contemporânea,
23(2), 160181.
Dewinta, I. A. R., & Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh ukuran perusahaan, umur
perusahaan, profitabilitas, leverage, dan pertumbuhan penjualan terhadap tax
avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 14(3), 15841613.
Dinar, M., Yuesti, A., & Dewi, N. P. S. (2020). Pengaruh profitabilitas, likuiditas dan
leverage terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di
BEI. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 2(1).
Jaya, F., & Zirman & Ilham, E. (2018). Pengaruh Likuiditas, Profitabilitas, Ukuran
Perusahaan, Capital Intencity Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Perdagangan,
Jasa dan Investasi yang Terdaftar di BEI 2013-2016). Jurnal Online Mahasiswa
(JOM) Bidang Ilmu Ekonomi, 1(1), 115.
Kartika, A., & Nurhayati, I. (2020). Likuiditas, leverage, profitabilitas dan ukuran
perusahaan sebagai predictor agresivitas pajak (Studi Empiris Perusahaan
Manufaktur Subsektor Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Periode 2015-2018). Al Tijarah, 6(3), 121129.
Mariani, D., & Suryani, S. (2021). Faktor yang Mempengaruhi Tax Avoidance dengan
Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Kontrol. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan,
9(2), 235244.
Meng-tao, C., Da-peng, Y., Wei-qi, Z., & Qi-jun, W. (2023). How does ESG disclosure
improve stock liquidity for enterprisesempirical evidence from China.
Environmental Impact Assessment Review, 98, 106926.
Nastiti, P. R., Karim, A., & Prabasari, B. (2022). Liquidity, Return On Assets, Leverage
Against Tax Aggressiveness. Jurnal RAK (Riset Akuntansi Keuangan), 7(2), 197
214.
Novitasari, S. D., Sutanto, E. M., & Siddiq, F. R. (2022). The effect of liquidity,
leverage, capital intencity and profitability toward tax aggresiveness. Accounting
and Finance Studies, 2(3), 114130.
Nyame-Asiamah, F., & Ghulam, S. (2020). The relationship between CSR activity and
sales growth in the UK retailing sector. Social Responsibility Journal, 16(3), 387
401.
Riswandari, E., & Bagaskara, K. (2020). Agresivitas Pajak Yang Dipengaruhi Oleh
Kompensasi Eksekutif, Koneksi Politik, Pertumbuhan Penjualan, Leverage Dan
Profitabilitas. Jurnal Akuntansi, 10(3), 261274.
Romadhon, F., & Diamastuti, E. (2020). Kepatuhan Pajak: Sebuah Analisis Teoritis
Berdasarkan Perspektif Teori Atribusi. Jurnal Ilmiah ESAI, 14(1), 1735.
Romi, A., Cook, K. A., & Dixon-Fowler, H. R. (2018). The influence of social
Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak
dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) Sebagai Moderasi
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6375
responsibility on employee productivity and sales growth: Evidence from certified
B corps. Sustainability Accounting, Management and Policy Journal, 9(4), 392
421.
Santini, A. L., & Indrayani, E. (2020). The Effect of Profitability, Liquidity, Leverage,
Capital Intensity and Firm Size on Tax Aggressiveness With Market Performance
As an Intervening Variable (Banking Companies Listed on Indonesia Stock
Exchange in 2014-2018). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 25(3), 290303.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. In Alfabeta,
Bandung (Cetakan ke). ALFABETA, cv.
Susanti, D., & Satyawan, M. D. (2020). Pengaruh advertising intensity, inventory
intensity, dan sales growth terhadap agresivitas pajak. Jurnal Akuntansi
AKUNESA, 9(1).
Tampubolon, L. D. R. (2021). The Effect of Liquidity, Leverage and Profitability on the
Tax Aggressiveness of Manufacturing Companies. ATESTASI: Jurnal Ilmiah
Akuntansi, 4(2), 246256.
Windaswari, K. A., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). Pengaruh koneksi politik,
capital intensity, profitabilitas, leverage dan ukuran perusahaan pada agresivitas
pajak. E-Jurnal Akuntansi, 23(3), 19802008.
Yuliana, I. F., & Wahyudi, D. (2018). Likuiditas, profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan, capital intensity dan inventory intensity terhadap agresivitas pajak
(studi empiris pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 20132017). Dinamika Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 7(2).
Copyright holder:
Heni Afiani Nisaakmala, Haryono Umar (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: