How to cite:
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris (2024) Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak UMKM, (06) 10
E-ISSN:
2684-883X
PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PELAKU UMKM TENTANG
KEPATUHAN PAJAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN PADA WAJIB PAJAK UMKM
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Abstrak
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diberlakukan mulai tahun
pajak 2022. Dalam peraturan yang baru, salah satu keringanan pajak penghasilan untuk
pelaku UMKM adalah besarnya omset sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak
sesuai PP No. 23 tahun 2018. Oleh karena itu, pelaku UMKM sejak Januari 2022,
belum dikenai Pajak Penghasilan jika omsetnya belum mencapai Rp500 juta. Wajib
Pajak Pelaku UMKM akan dikenai pajak penghasilan, jika omsetnya dalam setahun
telah melebihi Rp500 juta. Perubahan perlakuan pengenaan pajak tersebut, membuat
persepsi positif bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, sehingga mereka akan ptuh dalam
melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Kata kunci: Kepatuhan, Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pelaku UMKM, Tarif
Pajak
Abstract
The Law on Harmonization of Tax Regulations has been enacted starting from the 2022
tax year. In the new regulation, one of the income tax reliefs for MSME actors is that
the amount of turnover of up to IDR 500 million is not taxed according to Government
Regulation No. 23 of 2018. Therefore, MSME actors since January 2022 have not been
subject to Income Tax if their turnover has not reached IDR 500 million. MSME
Taxpayers will be subject to income tax, if their turnover in a year has exceeded IDR
500 million. The change in the treatment of tax imposition creates a positive perception
for MSME taxpayers, so that they will be successful in carrying out the fulfillment of
their tax obligations.
Keywords: Compliance, Harmonization of Tax Regulations, MSME Actors, Tax Rates
PENDAHULUAN
Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi sebuah negara, termasuk di
Indonesia. Menurut (Susyanti & Anwar, 2020), Pemerintah telah menetapkan target
untuk penagihan pajak yang sebesar 83,5% dari APBN pada 2020 hal itu pun
pemerintah Indonesia merancang peraturan perpajakan yang memberi dampak positif
dan negatif ke beberapa sektor ekonomi, termasuk pada ekonomi kreatif (Ardi, 2011;
Nurhidayanti, Abubakar, Galib, Basri, & Supriadi, 2023). Pada tahun 2020 timbul
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6453
berbagai kendala akibat dampak dari wabah covid-19. Sudah hal yang umum bahwa
pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang memiliki kontribusi besar bagi
pendapatan Indonesia . Pemasukan negara diterima dari berbagai sumber, salah satu dari
sumber tersebut yaitu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) (Pramandari, Yasa,
& Herawati, 2018; Riningsih et al., 2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2008 diartikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan
peluang usaha milik perorangan dan memiliki jenis-jenis usaha tersendiri tergantung
oleh pihak UMKM tersebut. Ada Pula, sektor UMKM yaitu salah satu sektor yang
memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia dalam hal pembangunan
ekonomi, lapangan kerja dan mampu menjadi wadah untuk menaungi kreativitas dari
kalangan masyarakat. Dalam hal ini, UMKM selalu dalam sorotan penting pihak
pemerintah Indonesia karena dianggap sebagai pemeran utama ranah perekonomian.
UMKM menjadi ranah untuk mengembangkan perekonomian lokal dan memberdaya
masyarakat, dan diharapkan kedepannya mampu bersaing sampai ke pasar global.
Terdapat permasalahan klasik terkait adanya kepatuhan pajak (tax compliance)
yang masih cukup rendah yang dirasakan oleh hampir semua Negara yang menerapkan
sistem pajak hingga memiliki implikasi terhadap rendahnya ratio dalam penerimaan
jumlah pajak (Safitri & Tambun, 2017). Permasalahan yang dirasakan terkait kepatuhan
pajak dapat dilihat melalui segi keuangan publik (public finance), penegakan hukum
(law enforcement), struktur organisasi (organizational structure), tenaga kerja
(employees), etika (code of conduct), ataupun gabungan dari segala segi tersebut.
Kepatuhan terhadap wajib pajak merupakan salah satu kunci dari keberhasilan
yang dilakukan oleh pemerintah dengan tidak memiliki kesan “memaksa” dalam setiap
administrasinya. Serangkaian regulasi serta prosedur yang jelas harus dilakukan dalam
setiap proses administrasi pembayaran pajak.
Variabel-variabel dalam faktor yang menjadi sebuah kepatuhan dalam melakukan
pembayaran pajak yaitu dengan besarnya jumlah penghasilan, sanksi perpajakan,
persepsi penggunaan uang pajak yang dilakukan secara transparan serta akuntabel
kemudian adanya perlakukan perpajakan yang adil serta akurasi database dalam bidang
administrasi perpajakan.
Kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal
dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri wajib pajak
sendiri dan berhubungan dengan karakteristik individu dalam menjalankan kewajiban
perpajakan. Berbeda dengan faktor internal, faktor eksternal adalah faktor yang berasal
dari luar diri wajib pajak (Kurniawan, 2015).
Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam penarikan kepatuhan terhadap pajak
ialah UMKM. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini meningkat dengan pesat
seiring dengan berkembangnya era teknologi. Menurut Saputro, menyebutkan bahwa
UMKM di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik
Bruto. Peningkatan jumlah UMKM diharapkan bisa menjadi faktor peningkatan
penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan pajak yang tinggi tentu menjadi
harapan bagi pemerintah, hal tersebut dapat tercapai jika persepsi masyarakat terhadap
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
6454 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
kewajiban perpajakan juga semakin baik. Persepsi akan menunjukkan pemahaman
terhadap sesuatu sehingga jika UMKM dapat memahami apa itu kewajiban
perpajakan,bagaimana penghitungan pajak yang benar, sanksi atau penalti, hal ini
mengindikasikan adanya jurang pemahaman antara kepatuhan formal menurut
responden dan menurut otoritas pajak.
UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Sesuai data
Kementerian Koperasi dan UMKM,jumlah UMKM sekarang ini sudah diangkat 64,2
juta dengan pengaruh kepada PDB sebesar 61,07% atau sebesar 8.573,89 triliun rupiah.
Pengaruh UMKM kepada ekonomi Indonesia mencakup kemampuan menyerap 97%
dari total tenaga kerja yang tersedia serta dapat mengumpulkan hingga 60,4% dari total
investasi. Namun, banyaknya UMKM di Indonesia juga mengalami banyak kendala.
Perekonomian Indonesia mengalami kontraksi tajam pada kuartal 2-2020 akibat
pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang paling terdampak yaitu sektor UMKM atau
usaha mikro, kecil, menengah, karena permintaan dan penawaran akan barang dan jasa
di sektor UMKM menjadi terganggu akibat pembatasan yang dilakukan untuk menekan
penyebaran virus Corona.Hal ini mengakibatkan penurunan omset yang sangat drastis
selama pandemi di kalangan UMKM di Indonesia.
Omset yang menurun mengakibatkan UMKM tidak mampu lagi untuk membayar
segala biaya-biaya operasional dan biaya gaji karyawan, sehingga ada banyak kasus
pengurangan karyawan. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang rendah dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya terkadang berbanding terbalik dibandingkan
dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha untuk meningkatkan partisipasi pajak
UMKM dengan jalan menciptakan ekosistem perpajakan yang ramah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Final UMKM, pemerintah
memberikan skema khusus berupa Pajak Penghasilan Final 0,5% dari total penghasilan
yang diperoleh bagi UMKM dengan omzet hingga 4,8 miliar rupiah. Tidak hanya itu,
tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Nomor 7 tahun 2021 pasal 2, Wajib Pajak yang memiliki omzet masih dibawah 500 juta
pertahun atau mempunyai omzet dibawah 41,6 juta perbulan tidak perlu lagi membayar
PPh Final UMKM.
Walaupun demikian, ada juga sektor UMKM yang tidak terlalu berpengaruh
terhadap Pandemi Covid-19 seperti sektor perdagangan sembako dan bahan makanan,
dimana selama Pandemi Covid-19, omzet mereka tetap naik yang menandakan
permintaan barang dari masyarakat tetap stabil. Sehingga mereka banyak yang tidak
memanfaatkan insentif tersebut dan tetap melakukan pembayaran PPh seperti biasa. Hal
ini menunjukkan bahwa wajib pajak PP No. 23 Tahun 2018 semakin menyadari
kewajiban pajaknya dan menunjukkan bahwa tujuan pemerintah mengeluarkan PP No.
23 Tahun 2018 ini, yaitu memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan
perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi
masyarakat untuk transparansi, dan memberikan kesempatan masyarakat untuk
berkontribusi dalam penyelenggaraan negara tercapai dengan baik. Berdasarkan tujuan
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6455
dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis persepsi pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) tentang Kepatuhan setelah Berlakunya Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan di UMKM Kecamatan Kartasura dan Kacamatan
Colomadu. Untuk menganalisis faktor apa saja yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib
Pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setelah Berlakunya Undang-
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di UMKM Kecamatan Kartasura dan
Kacamatan Colomadu
METODE PENELITIAN
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
kuantitatif. Penelitian deskriptif kuantitatif untuk memperoleh informasi mengenai
persepsi kepatuhan pajak bagi pelaku usaha UMKM terkait Undang-Undang
Harmonisasi tentang Peraturan Perpajakan (Jaya, 2020).
Penelitian yang akan dilakukan memiliki beberapa tahapan dalam
pelaksanaannya yaitu melakukan pembagian kuesioner yang diisi oleh berbagai
narasumber mengenai usaha serta kewajiban mereka dalam membayarkan pajak pada
usaha yang mereka jalani (Nursalam, 2016). Setelah melaksanakan penelitian dengan
melakukan pembagian kuesioner berjalan secara langsung ke responden maka peneliti
akan mengolah hasil data yang telah didapatkan menjadi sebuah laporan akhir
(Luntungan, 2022). Laporan akhir ini akan diperiksa kembali terkait data-data yang
telah didapatkan kemudian apabila telah sesuai dengan hasil temuan di lapangan maka
laporan akhir tersebut telah selesai (Meiranto, 2017). Teknik yang dilakukan selama
melakukan pengumpulan data ialah langsung melihat kondisi dilapangan dengan turut
serta membagikan kuesioner dalam bentuk buku kuesioner yang kemudian
pengumpulan data tersebut dilengkapi sesuai dengan karakteristik dari keperluan data
yang ingin didapatkan, maka pengumpulan data dilengkapi dengan observasi dan
wawancara. Data yang dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah yaitu dengan
melakukan observasi dengan melakukan observasi atau pengamatan dan melakukan
proses wawancara terhadap para pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten
Karanganyar.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik merupakan persyaratan statistik yang harus dipenuhi sebelum
melakukan analisis lebih lanjut terhadap data yang telah dikumpulkan (Alhamdi, 2023).
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model regresi linier berganda. Sebelum
melaku kan analisis regresi, maka harus dilakukan uji asumsi klasik, yang meliputi: uji
normalitas, uji multikolinieritas dan uji heteroskedastisitas.
Uji Normalitas
Uji Normalitas dilakukan untuk menentukan/mengetahui apakah variabel/nilai
residual berdistribusi normal atau tidak (Usmadi, 2020). Pengujian normalitas dilakukan
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
6456 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
dengan menggunakan uji kolmogorov-smirnov. Model regresi yang baik adalah
memiliki nilai residual yang berdistribusi normal.
Tabel 1 Uji Normalitas
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Hasil dari data diatas yang diuji tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan
dari distribusi normal pada tingkat signifikansi 5%. Bila nilai signifikansi 0.200 lebih
besar dari 0,05 maka nilai residual berdistribusi normal/ diterima. Oleh karena itu,
berdasarkan uji Kolmogorov-Smirnov ini, dapat menerima hipotesis bahwa distribusi
normal.
Uji Multikolinieritas
Uji Multikolinieritas menurut (Yusuf, 2017), yaitu suatu pengujian untuk mengeta
hui apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen).
Tabel 2 Uji Multikolinieritas
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan tabel diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
Dalam hasil ini, X1 dan X2 memiliki koefisien standar (Beta) yang setiap
peningkatan satu satuan dalam X1 diikuti dengan penurunan sebesar 0.974 dan setiap
peningkatan satu satuan dalam TX2 diikuti dengan peningkatan sebesar 0.974 dengan
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
Unstandardize
d Residual
N
100
Normal Parameters
a,b
,0000000
5,30341561
Most Extreme
Differences
,062
,062
-,049
Test Statistic
,062
Asymp. Sig. (2-tailed)
,200
c,d
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
c. Lilliefors Significance Correction.
d. This is a lower bound of the true significance.
Coefficients
a
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
Collinearity
Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
11,819
4,609
2,564
,012
T.X1
,286
,074
,355
3,845
,000
,974
1,027
T.X2
,316
,090
,325
3,521
,001
,974
1,027
a. Dependent Variable: T.Y
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6457
ini menujukan signifikan secara statistik, dengan nilai signifikansi (Sig.) di bawah 0,05.
Keduanya memiliki Tolerance dan VIF yang cukup tinggi, menunjukkan bahwa tidak
ada masalah multikolinieritas antara X1 dan X2.
a. Nilai VIF X1 1,027 < 5 dan nilai tolerance 0,996 > 0,05 maka tidak terjadi
multikolinieritas.
b. Nilai VIF X2 1,027 < 5 dan nilai tolerance 0,996 > 0,05 maka tidak terjadi
multikolinieritas.
Uji Heteroskedastisitas
Tabel 3 Uji Heteroskedastisitas
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan tabel diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
Hasil dari uji heteroskedastisitas menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang
signifikan antara variabel X1 dan X2 dalam hubungannya dengan unstandardized
residual.Dapat disimpulkan bahwa nilai signifikan antara X1 dan X2 sebesar 0,578 dan
0,986 > 0,05, tidak terjadi heteroskedastisitas
Uji Regresi Linear Berganda
Pada pengujian ini dilakukan dengan menggunakan regresi berganda, yaitu model
statistik yang pengaruh lebih dari satu variabel bebas terhadap variabel terikat. Analisis
regresi linier berganda di lakukan untuk mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh
variabel indenpent.
Tabel 4. Regresi Linear Berganda
Correlations
T.X1
T.X2
Unstandardized
Residual
Spearman's
rho
T.X1
Correlation
Coefficient
1,000
-
,226
*
,056
Sig. (2-tailed)
.
,023
,578
N
100
100
100
T.X2
Correlation
Coefficient
-
,226
*
1,000
,002
Sig. (2-tailed)
,023
.
,986
N
100
100
100
Unstandardized
Residual
Correlation
Coefficient
,056
,002
1,000
Sig. (2-tailed)
,578
,986
.
N
100
100
100
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed).
Coefficients
a
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
11,819
4,609
2,564
,012
T.X1
,286
,074
,355
3,845
,000
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
6458 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan tabel dibelakang , dapat diuraikan regresi linear berganda sebagai
berikut:
Y = + y
1
X
1
+ y
2
X
2
+ e
Y = 0,680 + y
1
0,355+ y
2
0,325+ e
Berdasarkan hasil uji regresi pada tabel diatas, maka dapat diilustrasikan sebagai
berikut :
a. Nilai konstanta adalah 0,680 yang berarti jika variabel x1 dan x2 dianggap nol
maka nilai y bernilai 0,680.
b. Nilai koefisien X1 yaitu 0,355 dengan arah positif. Hasil uji statistic terhadap y
menunjukkan t hitung 3,845 atau nilai signifikansi 0,000 < 0,05, artinya variabel X1
berpengaruh positif terhadap y.
c. Nilai koefisien X2 yaitu 0,325 dengan arah positif. Hasil uji statistic terhadap y
menunjukkan t hitung 3,521 atau nilai signifikansi 0,001 > 0,05, artinya variable X2
berpengaruh positif terhadap y.
Uji Validitas
Tabel 5 Validitas
No
Variabel
Metode Uji
Validitas
Hasil Validitas atau
Signifikan
Hasil
Kesimpulan
1
X1
Uji Korelasi
Pearson
0,833
Valid
2
X2
Uji Korelasi
Pearson
0,799
Valid
3
Y
Uji Korelasi
Pearson
0,734
Valid
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan tabel diatas, dapat diuraikan uji validitas sebagai berikut :
𝑛(∑𝑋𝑌) − (∑𝑋) (∑𝑌)
𝑟
𝑥𝑦
=
√{𝑛(∑𝑋
2
) − (∑𝑋)
2
} {𝑛(∑𝑌
2
) (∑𝑌)
2
}
= 100(2,366) (1,632) x (0,734)
√[100(1,632)
2
(1,632)] x [100(0,734)
2
x (0,734)
2
]
= 235.402
118.75
= 1.98
Dapat disimpulkan bahwa nilai signifikan sebesar 1,98 > 0,005 = maka kuesioner
dinyatakan Valid.
T.X2
,316
,090
,325
3,521
,001
a. Dependent Variable: T.Y
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6459
Uji Reliabilitas
(Martanto, 2016), uji reliabilitas juga menunjukkan suatu instrumen cukup dapat
dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpulan data yang mengarahkan
responden untuk memilih jawaban-jawaban tertentu.
Tabel 6 Uji Reliabilitas
Dalam tabel diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
Dalam perhitungan spss menunjukkan Cronbach’s Alpha sebesar 0,930 > 0,60,
maka kuisoner atau angket dinyatakan reliabilitas atau konsisten.
Tabel 7 Uji Reliabilitas X2
Reliability Statistics
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha
Cronbach's Alpha
,920
,920
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Dalam tabel diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
Dalam perhitungan spss menunjukkan Cronbach’s Alpha sebesar 0,920 > 0,60,
maka kuisoner atau angket dinyatakan reliabel atau konsisten.
Tabel 8 Uji Reliability Y
Reliability Statistics
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha
Cronbach's Alpha
,884
,884
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Dalam tabel diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
Dalam perhitungan spss menunjukkan Cronbach’s Alpha sebesar 0,884 >
0,60, maka kuisoner atau angket dinyatakan reliabel atau konsisten.
Pengujian Hipotesis
Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan:
Tabel 9 Uji F
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha
N of Items
,930
10
Sumber: Hasil Pengolahan
Data SPSS, 2024
ANOVA
a
Model
Sum of
Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
672,545
2
336,272
11,714
,000
b
Residual
2784,495
97
28,706
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
6460 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarrkan hasil tabel diatas diketahui bahwa :
Hasil uji F menunjukkan bahwa model regresi secara signifikan lebih baik dalam
menjelaskan variasi dalam data daripada hanya menggunakan model nol, dengan nilai
sig yang lebih besar (0,000). Dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan yang
signifikan nilai 0,000 < 0,05 atau F hitung > F tidak terdapat pengaruh variabel X secara
simultan terhadap variabel Y.
Tabel 10 Uji F
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan hasil tersebut diketahui bahwa :
Untuk variabel independen X1:
a. Nilai koefisien (B) adalah 0,355 yang menunjukkan hubungan antara X1 dan
Y.
b. Standar error untuk koefisien X1 adalah 0.074.
c. Nilai t-statistik untuk X1 adalah 3,845, yang menunjukkan seberapa signifikan
hubungan antara X1 dan Y.
d. Nilai signifikansi (Sig.) untuk X1 adalah 0.000 (kurang dari 0.05), yang
menunjukkan bahwa X1 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel
dependen pada tingkat signifikansi 5%.
Untuk variabel independen X2:
a. Nilai koefisien (B) adalah 0.325, yang menunjukkan hubungan antara X2 dan
Y.
b. Standar error untuk koefisien X2 adalah 0,90.
c. Nilai t-statistik untuk X2 adalah 3,521, yang menunjukkan seberapa
signifikan hubungan antara X2 dan Y.
d. Nilai signifikansi (Sig.) untuk X2 adalah 0.001 (kurang dari 0.05), yang
menunjukkan bahwa X2 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel
dependen pada tingkat signifikansi 5%.
Total
3457,040
99
a. Dependent Variable: T.Y
b. Predictors: (Constant), T.X2, T.X1
Coefficients
a
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
11,819
4,609
2,564
,012
T.X1
,286
,074
,355
3,845
,000
T.X2
,316
,090
,325
3,521
,001
a. Dependent Variable: T.Y
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6461
Hasil dari uji t variabel X1 memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel
dependen pada tingkat signifikansi 5%. Oleh karena itu, hipotesis nol yang menyatakan
bahwa tidak ada hubungan antara X1 dan variabel dependen ditolak, variabel X2
memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel dependen pada tingkat signifikansi 5%.
Oleh karena itu, hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara X2
dan variabel dependen juga ditolak.
Analisis Koefisien Determinasi (Uji R
2
)
Koefisien determinasi merupakan ukuran yang dapat dipergunakan untuk
mengetahui besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen serta
digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel bebas terhadap variabel tidak
bebas.
Tabel 11 Uji R2
Model Summary
Model
R
R
Square
Adjusted R
Square
Std. Error of the
Estimate
1
,441
a
,195
,178
5,35781
a. Predictors: (Constant), T.X2, T.X1
b. Dependent Variable: T.Y
Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2024
Berdasarkan hasil uji adjusted R pada tabel diatas menunjukkan besarnya nilai
adjusted R 0,178 yang berarti variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel
independen sebesar 19,5%. Hal ini menunjukkan bahwa 100% variabel y dijelaskan
oleh variabel X1 dan X2.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian ini mengambil 100 responden dari Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Kecamatan Kartasura dan Kacamatan Colomadu. Dalam
penelitian ini, karakteristik responden mencakup informasi seperti kode NPWP, jenis
kelamin, usia, pendidikan terakhir, jenis usaha, modal usaha, lama usaha, dan omzet
penjualan. Uji asumsi klasik adalah langkah penting sebelum melakukan analisis regresi
linier berganda. Ini mencakup uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji
heteroskedastisitas. Hasilnya menunjukkan bahwa data tersebut memenuhi asumsi
klasik yang diperlukan untuk analisis regresi. Analisis regresi linear berganda
digunakan untuk menentukan pengaruh variabel independen terhadap variabel
dependen. Hasilnya menunjukkan bahwa variabel independen X2 memiliki pengaruh
positif yang signifikan terhadap variabel dependen Y, sementara X1 tidak memiliki
pengaruh yang signifikan. Uji validitas digunakan untuk memastikan kuesioner atau
angket yang digunakan adalah valid. Hasil uji validitas menunjukkan bahwa kuesioner
adalah valid. Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana instrumen
kuesioner dapat diandalkan. Hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa kuesioner adalah
reliabel. Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan uji t untuk menganalisis pengaruh
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris
6462 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
variabel independen secara parsial (X1 dan X2) terhadap variabel dependen (Y).
Hasilnya menunjukkan bahwa X2 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Y,
sementara X1 tidak. Uji F digunakan untuk menguji signifikansi simultan variabel
independen terhadap variabel dependen. Hasilnya menunjukkan bahwa model regresi
secara simultan lebih baik dalam menjelaskan variasi dalam data daripada hanya
menggunakan model nol. Koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur
seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasilnya
menunjukkan bahwa 19,5% variabel Y dijelaskan oleh variabel X1 dan X2, sedangkan
80,5% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Dengan demikian, kesimpulan dari adalah tabel diatas bahwa variabel independen
X2 memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variabel dependen Y, sedangkan
variabel independen X1 tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Selain itu, model
regresi secara simultan juga signifikan dalam menjelaskan variasi dalam data.
Kesimpulan ini didukung oleh hasil uji validitas dan reliabilitas yang menunjukkan
kuesioner adalah valid dan reliabel.
BIBLIOGRAFI
Alhamdi, Rezki. (2023). Pengaruh Online Review Dan Harga Terhadap Keputusan
Pemesanan Kamar Hotel Di Online Travel Agent (Studi Kasus Kota Batam).
Jurnal Manajemen Perhotelan, 9(2), 6370. https://doi.org/10.9744/jmp.9.2.63-70
Ardi, Muhammd. (2011). Hubungan antara persepsi terhadap organisasi dengan minat
berorganisasi mahasiswa fakultas psikologi UIN Suska Riau. Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Jaya, I. Made Laut Mertha. (2020). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif: Teori,
penerapan, dan riset nyata. Anak Hebat Indonesia.
Kurniawan, Farid. (2015). Persepsi Wajib Pajak UMKM Terhadap Kecenderungan
Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar di KPP Sukoharjo).
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Luntungan, David. (2022). Perpajakan UMKM di Era Undang-Undang Harmonisasi
Perpajakan: MSMe’s Taxation in the Era of Tax Harmonization Law. Neraca:
Jurnal Pendidikan Ekonomi, 8(1), 111.
Martanto, Apri Tri. (2016). Pengaruh kepuasan, motivasi kerja dan komitmen
organisasional terhadap kinerja karyawan. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas
PGRI Yogyakarta.
Meiranto, Wahyu. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan, pelayanan fiskus, pengetahuan
dan pemahaman perpajakan, kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 136148.
Nurhidayanti, S., Abubakar, Herminawaty, Galib, Mukhtar, Basri, Muhammad, &
Supriadi, Triawan. (2023). Strategi Kemandirian Usaha Mikro Pedesaan Melalui
Pemberdayaan Sumber Daya Lokal. Community Development Journal: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 4(4), 69206926.
Nursalam. (2016). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Pramandari, Ni Made Heppy, Yasa, Nyoman Putra, & Herawati, Nyoman Trisna.
(2018). Mengungkap Persepsi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. JIMAT
(Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 9(1).
Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah
Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak
UMKM
Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024 6463
Riningsih, Duwi, Sari, Sri Nirmala, Budiman, Nita Andriyani, Yusuf, Muhammad,
Kurnianingsih, Retno, Tarawiru, Yasri, Wijaya, Suparna, Ristiyana, Rida, Kumala,
Ratih, & Hasanah, Nuramalia. (2023). Manajemen perpajakan: Strategi dan
implementasi.
Safitri, Diah, & Tambun, Sihar. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan persepsi
korupsi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kepercayaan masyarakat
sebagai variabel moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 2(2), 2333.
Susyanti, Jeni, & Anwar, Siti Aminah. (2020). Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran
Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Di Masa Covid
19. Sebatik, 24(2), 171177.
Usmadi, Usmadi. (2020). Pengujian persyaratan analisis (Uji homogenitas dan uji
normalitas). Inovasi Pendidikan, 7(1).
Yusuf, Muhammad. (2017). Pengaruh kompetensi, tekanan ketaatan dan kompleksitas
tugas terhadap audit judgment. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 14(1), 167185.
Copyright holder:
Lathifa Astri Maryunianti, Muhammad Abdul Aris (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: