How to cite:
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat (2024) Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui
Pemberdayaan Badan Pembinaan Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme
Prajurit, (06) 10
E-ISSN:
2684-883X
ANALISIS PEMBINAAN HUKUM BAGI PRAJURIT MELALUI
PEMBERDAYAAN BADAN PEMBINAAN HUKUM TNI DALAM RANGKA
MENINGKATKAN PROFESIONALISME PRAJURIT
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat
Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
Abstrak
Badan Pembinaan Hukum TNI atau Babinkum TNI adalah badan pelaksana pusat pada
tingkat markas besar TNI yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI. Salah
satu tugas Babinkum adalah memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit di
satuan yang terkait dalam lingkungan TNI agar tidak melakukan pelanggaran
Menyadari pentingnya dalam menjaga profesionalisme prajurit TNI, maka dalam upaya
mengantisipasi terjadinya pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng citra institusi TNI
baik ringan maupun berat, memerlukan suatu langkah strategis dengan menggunakan
konsepsi kebijakan yang diarahkan guna meningkatnya profesionalisme prajurit TNI
yaitu melalui pemberdayaan Badan Pembinaan Hukum TNI yang dilakukan dalam
kegiatan pembinaan hukum. Metode yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif
dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Langkah-
langkah dalam menganalisa data penelitian ini melalui tiga alur kegiatan, meliputi;
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) telah melakukan berbagai upaya
yang terstruktur dan berfokus pada penegakan hukum, pendidikan hukum, serta
pembinaan etika militer. dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit. Upaya
yang dilakukan oleh Babinkum TNI ini dirancang untuk memperkuat kedisiplinan,
pemahaman hukum, dan moralitas prajurit, yang pada akhirnya akan meningkatkan
profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara.
Namun demikian masih terdapat tantangan khususnya pada ketersediaan sumber daya
(SDM dan anggaran), perubahan peraturan dan kebijakan dan masih terdapat kelemahan
pada kesadaran dan pengetahuan hukum prajurit. Selain itu kerjasama yang sudah
terjalin dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya perlu diperluas
seperti LSM atau akademisi untuk mendapatkan perspektif tambahan dan memperkaya
materi hukum yang lebih luas.
Kata kunci: Profesionalisme, Pembinaan hukum, Profesionalisme Prajurit
Abstract
The TNI Legal Development Agency or Babinkum TNI is a central implementing agency
at the TNI headquarters level which is directly under the TNI Commander. One of
Babinkum's tasks is to provide legal counseling to soldiers in related units within the
TNI so as not to commit violations. Realizing the importance of maintaining the
professionalism of TNI soldiers, in an effort to anticipate the occurrence of disciplinary
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan
Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit
Syntax Idea, Vol. 6, No. 01, January 2024 6355
violations that can tarnish the image of the TNI institution both mild and severe,
requires a strategic step by using a policy conception directed at increasing the
professionalism of TNI soldiers, namely through empowering the TNI Legal
Development Agency carried out in legal coaching activities. The method used is
descriptive qualitative method by using in-depth interviews, observation, and literature
study. The steps in analyzing the data of this research through three streams of
activities, include; data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The
results showed that the TNI Legal Development Agency (Babinkum TNI) has made
various efforts that are structured and focused on law enforcement, legal education,
and fostering military ethics. in order to improve the professionalism of soldiers. The
efforts made by Babinkum TNI are designed to strengthen the discipline, legal
understanding, and morality of soldiers, which in turn will increase their
professionalism in carrying out national defense and security duties. However, there
are still challenges, especially in the availability of resources (human resources and
budget), changes in regulations and policies and there are still weaknesses in soldiers'
awareness and legal knowledge. In addition, the cooperation that has been established
with legal institutions and other internal TNI stakeholders needs to be expanded such as
NGOs or academics to gain additional perspectives and enrich broader legal materials.
Keywords: Professionalism, Legal coaching
PENDAHULUAN
Badan Pembinaan Hukum TNI atau Babinkum TNI adalah badan pelaksana pusat
pada tingkat markas besar TNI yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI
yang memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan hukum, dukungan hukum dan
perundang-undangan kepada Kepala Staf Umum TNI, baik itu permasalahan atau
apapun yang berkaitan dengan urusan hukum dan perundang-undangan (Ismiyati,
2019). Selain itu, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) juga memberikan penyuluhan
hukum kepada para prajurit di satuan yang terkait dalam lingkungan TNI agar tidak
melakukan pelanggaran. Babinkum juga melakukan segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang berkenaan dengan kebijaksanaan pengorganisasian, pembinaan satuan
dan personel, pembuatan doktrin buku petunjuk hukum, penelitian dan pengembangan,
tradisi korps hukum dalam rangka mewujudkan kemampuan prajurit dan satuan Hukum
TNI (Rahayu & Sutama, 2016). Pembinaan pendidikan dan latihan yang meliputi segala
usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengendalian dan
pengawasan pendidikan dan pelatihan kecabangan hukum serta pendidikan tinggi ilmu
hukum bagi personel TNI. Dukungan hukum yang diberikan oleh Babinkum yaitu
menyelenggarakan kegiatan berkenaan dengan dukungan hukum kepada satuan dan
prajurit TNI dalam rangka pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan (LUBIS,
2022). Bantuan hukum yang diberikan oleh Babinkum seperti menyelenggarakan
kegiatan berkenaan dengan penyelesaian perkara di dalam dan atau di luar pengadilan
kepada satuan, prajurit dan PNS beserta keluarganya. Pembinaan Perundang-undangan
yang diberikan oleh Babinkum dengan menyelenggarakan kegiatan berkenaan dengan
kompilasi hukum, penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan,
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat
6356 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
pemeliharaan dokumen serta penyiapan peraturan yang terkait dan berpengaruh
terhadap pelaksanaan tugas TNI (Hutomo & Soge, 2021).
Namun demikian sejalan dengan perkembangan Tren kasus pelanggaran disiplin
prajurit TNI cukup memprihatinkan, karena meningkat sekitar 50,6% dibandingkan
pada tahun sebelumnya. Sementara untuk pelanggaran pidana desersi, kasus yang
tercatat juga meningkat hingga sebesar 13,5% hingga akhir tahun 2022. Fakta tersebut
dipaparkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, ketika membuka Operasi
Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Polisi Militer TNI 2023 (Assagaf, 2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin
Militer pada Pasal 8 disebutkan bahwa jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri
atas: “segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan
kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan
sifatnya”. Adapun pelanggaran disiplin militer yang sifanya berat meliputi:
penyalahgunaan senajata api (senpi) serta amunisi dan bahan peledak (Muhandak),
penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna, desersi atau
meninggalkan kesatuan selama leboh dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau
melawan atasan, perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar
anggota TNI dan Polri, pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI, penipuan,
perampokan dan pencurian serta perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining
(Ramadhan & Heniarti, 2022).
Menyadari pentingnya dalam menjaga profesionalisme prajurit TNI, maka dalam
upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng citra
institusi TNI baik ringan maupun berat (Ramadantica, 2024), memerlukan suatu
langkah strategis dengan menggunakan konsepsi kebijakan yang diarahkan guna
meningkatnya profesionalisme prajurit TNI yaitu melalui pemberdayaan Badan
Pembinaan Hukum TNI yang dilakukan dalam kegiatan pembinaan hukum.
Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya
yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum TNI Dalam Meningkatkan
Profesionalisme Prajurit. Untuk menganalisis kerja sama lintas sektoral yang dilakukan
antara Badan Pembinaan Hukum TNI dengan lembaga hukum dan stakeholders internal
TNI lainnya dalam meningkatkan profesionalisme Prajurit.
METODE PENELITIAN
Setiap penulisan ilmiah haruslah berdasarkan fakta-fakta yang objektif agar
kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif (Diantha & Sh,
2016). Metode yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan
wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Langkah-langkah dalam
menganalisa data penelitian ini melalui tiga alur kegiatan, meliputi Reduksi data berarti
merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting.
Dengan demikian data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan
mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan
Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan
Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit
Syntax Idea, Vol. 6, No. 01, January 2024 6357
mencarinya bila diperlukan (Moleong, 2017). Penyajian data, maksudnya adalah
penyajian data biasa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan, antara
kategori, dan sebagainya (Danardono, 2015). Melalui penyajian data, maka data
terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga akan mudah dipahami.
Conclusion drawing/verification artinya penarikan kesimpulan data dalam penelitian
kualitatif. Jadi setelah data direduksi, kemudian disajikan, maka tahap analisis
selanjutnya adalah penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Analisis peran Babinkum TNI dalam pembinaan hukum prajurit
Peran Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI sangat penting dalam menjaga
disiplin dan integritas prajurit TNI. Babinkum TNI bertanggung jawab atas pembinaan
hukum dalam lingkungan TNI, terutama dalam memastikan bahwa prajurit mematuhi
hukum, peraturan militer, dan nilai-nilai etika. Babinkum TNI juga telah memainkan
peran sentral dalam pembinaan hukum prajurit dengan menegakkan disiplin,
memberikan edukasi hukum, serta menangani pelanggaran hukum di lingkungan
militer. Disamping itu Babinkum TNI berfungsi sebagai penjaga aturan dan hukum
dalam tubuh TNI, yang penting untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme
prajurit.
Analisis pentingnya pembinaan hukum bagi profesionalisme prajurit
Pembinaan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan
meningkatkan profesionalisme prajurit. Profesionalisme prajurit tidak hanya dilihat dari
kemampuan militer atau fisik mereka, tetapi juga dari kemampuan mematuhi hukum,
kode etik, dan standar moral yang tinggi. pembinaan hukum sangat penting dalam
menjaga dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Hukum menjadi pedoman utama
dalam bertindak dengan disiplin, tanggung jawab, dan etika. Pembinaan hukum yang
efektif akan membentuk prajurit yang tidak hanya tangguh secara fisik dan taktik, tetapi
juga memiliki integritas moral yang kuat, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan
profesionalisme tinggi dan menjaga kehormatan institusi.
Analisis Upaya Badan Pembinaan Hukum TNI dalam meningkatkan pemahaman
hukum di kalangan prajurit
Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI berperan penting dalam upaya
meningkatkan pemahaman hukum di kalangan prajurit. Pemahaman hukum yang baik
di kalangan prajurit sangat penting untuk menjaga kedisiplinan, integritas, dan
profesionalisme prajurit, serta untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat
merusak citra TNI. Upaya-upaya yang telah dilakukan Babinkum TNI dalam
meningkatkan pemahaman hukum di kalangan prajurit menjadi langkah yang sangat
penting untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme prajurit (Satibi, 2024).
Melalui penyuluhan hukum, integrasi pendidikan hukum dalam pelatihan militer,
konsultasi hukum, simulasi kasus, serta evaluasi rutin, Babinkum TNI secara proaktif
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat
6358 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
memastikan bahwa prajurit memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Upaya ini
tidak hanya mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga membentuk prajurit yang lebih
bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas militer mereka.
Analisis efektifitas program pembinaan hukum yang telah dilaksanakan oleh
Babinkum TNI
Efektivitas program pembinaan hukum yang telah dilakukan Babinkum TNI dapat
dinilai cukup berhasil karena terdapat peningkatan pemahaman hukum di kalangan
prajurit, penurunan pelanggaran hukum, peningkatan disiplin dan profesionalisme, serta
akses yang lebih luas terhadap informasi dan layanan hukum. Namun, untuk
mempertahankan dan meningkatkan efektivitas program, Babinkum TNI perlu terus
melakukan evaluasi berkala, memperbarui metode pembinaan, memanfaatkan teknologi
modern, dan memastikan bahwa seluruh prajurit memiliki akses yang merata terhadap
pembinaan hukum.
Analisis tantangan yang dihadapi Babinkum TNI dalam menjalankan pembinaan
hukum
Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menghadapi sejumlah tantangan
dalam menjalankan program pembinaan hukum di lingkungan militer. Tantangan ini
tidak hanya terkait dengan faktor internal organisasi militer, tetapi juga eksternal,
seperti perkembangan hukum nasional dan internasional, serta dinamika operasional
TNI. Lebih rinci bentuk dari tantangan tersebut adalah tantangan dalam menjalankan
pembinaan hukum, termasuk kesadaran hukum yang rendah di kalangan prajurit, variasi
latar belakang pendidikan, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas hukum
nasional dan internasional. Selain itu, budaya militer yang kuat, perkembangan
teknologi, dan perubahan hukum nasional juga menambah tantangan dalam memastikan
bahwa semua prajurit mematuhi hukum yang berlaku. Untuk mengatasi tantangan-
tantangan ini, Babinkum TNI perlu terus melakukan inovasi dalam metode pembinaan
hukum, meningkatkan pemantauan dan evaluasi, serta memperkuat integrasi teknologi
dalam proses pendidikan hukum bagi prajurit.
Analisis dampak pembinaan hukum terhadap perilaku dan sikap prajurit di
lapangan
Pembinaan hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum)
TNI memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku dan sikap prajurit di lapangan.
Pembinaan hukum bertujuan untuk membentuk prajurit yang tidak hanya disiplin secara
militer tetapi juga taat hukum, baik dalam konteks operasi militer maupun kehidupan
sehari-hari. Sehingga pembinaan hukum yang telah Babinkum TNI lakukan mampu
memberikan pengaruh yang sangat positif terhadap perilaku dan sikap prajurit di
lapangan. Melalui pemahaman hukum yang baik, prajurit menjadi lebih taat aturan,
disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugas. Mereka juga lebih mampu
mengendalikan emosi, menghindari pelanggaran hukum, dan bertindak secara etis
dalam situasi yang menantang. Pada akhirnya, pembinaan hukum membantu
Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan
Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit
Syntax Idea, Vol. 6, No. 01, January 2024 6359
menciptakan prajurit yang tidak hanya kuat secara fisik dan teknis, tetapi juga memiliki
integritas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap hukum dan masyarakat yang
dilayaninya.
Analisis masukan/saran untuk meningkatkan pembinaan hukum di TNI agar lebih
efektif dalam meningkatkan profesionalisme prajurit
Meningkatkan efektivitas pembinaan hukum di TNI sangat penting untuk
membentuk prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum. Untuk mencapai tujuan
ini, diperlukan beberapa langkah dan strategi yang dapat memperkuat pelaksanaan
program pembinaan hukum (Deflijun, 2020). untuk meningkatkan efektivitas
pembinaan hukum di TNI, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti
penggunaan metode pembelajaran interaktif, program berkelanjutan, penguatan
pemahaman hukum internasional, pelibatan ahli hukum, serta pengembangan budaya
hukum yang kuat. Evaluasi dan pemantauan yang lebih baik juga diperlukan untuk
memastikan bahwa pembinaan hukum memberikan dampak yang nyata terhadap
profesionalisme prajurit. Integrasi teknologi dan penyederhanaan materi hukum yang
relevan dengan tugas operasional juga akan mendukung tercapainya tujuan pembinaan
hukum di TNI.
Analisis kebutuhan untuk pelatihan tambahan mengenai hukum bagi prajurit
Pelatihan tambahan hukum bagi prajurit TNI sangat diperlukan untuk
meningkatkan pemahaman mereka terhadap berbagai aspek hukum yang relevan dengan
operasi militer modern (Sarjito & Lelyana, 2023). Tantangan yang semakin kompleks
dalam tugas operasional, baik domestik maupun internasional, menuntut prajurit untuk
memiliki pemahaman hukum yang lebih mendalam dan kemampuan menerapkan
hukum dalam situasi nyata. Kebutuhan pelatihan tambahan ini meliputi hukum
humaniter internasional, hukum pidana militer, etika dan HAM, hukum teknologi dan
siber, serta hukum operasional gabungan dengan lembaga sipil. Program pelatihan yang
berkelanjutan, relevan, dan berbasis situasi lapangan akan membantu prajurit TNI
menjadi lebih profesional, disiplin, dan taat hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Analisis pengalaman pribadi atau observasi yang dibagikan terkait pembinaan
hukum di TNI
Terdapat beberapa aspek penting yang bisa diungkapkan, mulai dari efektivitas
program pembinaan hukum, dampak langsung terhadap perilaku prajurit, hingga
tantangan yang dihadapi selama implementasi (Uksan, 2017). Pengalaman pribadi atau
observasi dari responden terkait pembinaan hukum di TNI memberikan gambaran yang
kaya tentang bagaimana program ini beroperasi di lapangan, serta tantangan dan
manfaat yang dirasakan prajurit. Responden merasa bahwa pembinaan hukum efektif
akan menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan, dukungan komando, serta relevansi
materi hukum dengan tugas operasional. Di sisi lain, tantangan seperti kesenjangan
antara teori dan praktik, keterbatasan instruktur, dan kurangnya waktu untuk pelatihan
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat
6360 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
menunjukkan perlunya peningkatan lebih lanjut dalam program pembinaan hukum di
TNI agar lebih mendukung profesionalisme dan kepatuhan hukum prajurit.
Analisis kerja sama lintas sektoral yang dilakukan antara Badan Pembinaan
Hukum TNI dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya
Kerjasama lintas sektoral antara Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI)
dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya merupakan langkah
strategis dalam meningkatkan profesionalisme prajurit. Kerja sama ini penting karena
memperkuat kemampuan hukum prajurit dan menciptakan sinergi antara komponen
militer dan non-militer dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks
(Wiratama, 2015). Kerjasama lintas sektoral antara Badan Pembinaan Hukum TNI
(Babinkum TNI) dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya
mengungkapkan bahwa kolaborasi ini membantu memperkuat pemahaman hukum,
disiplin, dan akuntabilitas prajurit, meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, koordinasi yang lebih baik, dan dukungan
yang memadai, kerja sama ini dapat lebih efektif dalam mendukung tujuan
profesionalisme TNI.
KESIMPULAN
Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) telah melakukan berbagai upaya
yang terstruktur dan berfokus pada penegakan hukum, pendidikan hukum, serta
pembinaan etika militer. dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit. Upaya
yang dilakukan oleh Babinkum TNI ini dirancang untuk memperkuat kedisiplinan,
pemahaman hukum, dan moralitas prajurit, yang pada akhirnya akan meningkatkan
profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara.
Namun demikian masih terdapat tantangan khususnya pada ketersediaan sumber daya
(SDM dan anggaran), perubahan peraturan dan kebijakan dan masih terdapat kelemahan
pada kesadaran dan pengetahuan hukum prajurit.
Kerja sama lintas sektoral antara Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI)
dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya telah dibuktikan
memainkan peran penting dalam meningkatkan profesionalisme prajurit Kolaborasi
tersebut dapat direpresentasikan dengan prajurit yang memahami dan menerapkan
aturan hukum dengan baik, disiplin, serta bertindak secara etis dalam menjalankan
tugasnya. Namun demikian kerjasama yang sudah terjalin perlu diperluas seperti LSM
atau akademisi untuk mendapatkan perspektif tambahan dan memperkaya materi hukum
yang lebih luas.
BIBLIOGRAFI
Assagaf, Sayyid Muhammad Uwais Fathonah. (2023). Sistem klasifikasi berita kriminal
menggunakan metode naive bayes classifier. Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim.
Danardono, Donny. (2015). Critical Legal Studies: Posisi Teori dan Kritik. Kisi Hukum,
14(1), 16.
Deflijun, Defi. (2020). Analisis Kebijakan Peraturan Kasad No 43 Tahun 2016 Tentang
Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan
Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit
Syntax Idea, Vol. 6, No. 01, January 2024 6361
Organisasi Pembinaan Mental Kodam (Orgas Bintaldam) Dalam Pembinaan
Mental Meningkatkan Profesionalisme Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (Studi Pada Makodam I/BB). Universitas Medan Area.
Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif
dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Hutomo, Priyo, & Soge, Markus Marselinus. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum
Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal
Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 4668.
Ismiyati, Anna Anica. (2019). Pengaruh kompetensi, independensi, dan akuntabilitas
terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi (studi
empiris pada kantor akuntan publik di Provinsi Banten). Jurnal Riset Akuntansi
Tirtayasa, 4(1), 89101.
Lubis, Arief Fahmi. (2022). Strategi Dalam Penyelenggaraan Dukungan Hukum Bagi
Tni Ad Pada Operasi Militer Selain Perang (Kesiapan Perwira Hukum Tni Ad
Dalam Doktrin Hukum Operasional). Penerbit Qiara Media.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 102107.
Rahayu, Suri Margi, & Sutama, Sutama. (2016). Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Varidika, 27(2), 123129.
Ramadantica, Indi. (2024). Implementasi Kebijakan Netralitas TNI Dalam Berpolitik
Sebagai Unsur Lembaga Pertahanan Di Pusdiklatkopassus. Community
Empowerment: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 4453.
Ramadhan, Indra, & Heniarti, Dini Dewi. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pidana
terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Insurbordinasi
Dihubungkan dengan Displin Militer. Bandung Conference Series: Law Studies,
2(2), 12321235.
Sarjito, Aris, & Lelyana, Nora. (2023). Analisis Dampak Persepsi Ancaman Drone
Terhadap Pembuatan Kebijakan Pertahanan Dan Proses Alokasi Sumber Daya.
Jurnal of Management and Social Sciences, 1(4), 1432.
Satibi, Ahmad. (2024). Upaya Meningkatkan Pembinaan Mental Rohani Islam Dalam
Pelaksanaan Tugas Prajurit Di Denintel Kodam Iskandar Muda. UIN Ar-Raniry
Pascasarjana S2 Ilmu Agama Islam.
Uksan, Arifuddin. (2017). Pendidikan Karakter TNI Dalam Menghadapi Tantangan
Globalisasi: Studi Kasus Pusat Pembinaan Mental TNI.
Wiratama, Heru. (2015). Kewenangan TNI AL Selaku Penyidik Tindak Pidana Dilaut
Dalam Mengamankan Perairan Indonesia. Brawijaya University.
Copyright holder:
Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: