Suranto
1176 Syntax Idea, Vol. 2, No 12, Desember 2020
Dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 terbit Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020,
tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan
penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur
pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dengan Work From Home, bagi Aparatur
Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19
(Nasution & Rosanti, 2020).
Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor :
223/KMK.01/2020, tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible
Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor : 22
/MK.1/2020, tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam
Tatanan Normal Baru (Pradipta, Pradnyana, & Raharjo, 2020). Surat edaran ini
mengatur sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan
aman dari COVID-19 yang meliputi panduan umum, panduan pelaksanaan Work From
Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible Working Space (FWS) melalui
mekanisme Work From Home (WFH), panduan presensi dan pelaporan tugas, panduan
peningkatan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), panduan beribadah
di tempat umum/kantor dan panduan lainnya.
Menurut (Mustajab, Baharun, & Iltiqoiyah, 2020), bahwa pergeseran metode kerja
yang dimaksud adalah perubahan dalam organisasi dalam memberi tugas dan tanggung
jawab kepada karyawan dengan ‘melarang’ karyawan bekerja di kantor dan berkumpul
di ruangan, sehingga karyawan harus bekerja di rumah hal ini yang dinamakan dengan
Work From Home (WFH) atau dalam kata lain bekerja dari rumah. Larangan ini
dimaksudkan bukan untuk ‘merusak’ kinerja melainkan untuk tujuan tertentu seperti
mencegah penyebaran virus corona yang terjadi (Simarmata, 2020).
Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-
tugas yang dibebankan kepadanya didasarkan atas kecakapan, pengalaman,
kesungguhan serta waktu (Hasibuan & Hasibuan, 2016). Sedangkan menurut (Susanty
& Baskoro, 2012), bahwa kinerja pegawai merupakan hasil atau prestasi kerja pegawai
yang dinilai dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang
ditentukan oleh pihak organisasi.
Penelitian yang dilakukan (Ashal, 2020), (Purwanto et al., 2020) dan (Rokhani,
2020) mengenai hubungan antara WFH dan kinerja pegawai hasilnya terdapat pengaruh
yang signifikan antara Work From Home terhadap kinerja pegawai.
Seiring pelaksanaan WFH yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 muncul
berbagai masalah yang salah satunya adalah apakah kinerja pegawai yang sudah
ditetapkan dapat tercapai. Karena permasalahan kinerja pegawai dapat dilihat dari
berbagai aspek seperti halnya pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya walaupun
harus bekerja di rumah, bisakah dikerjakan sesuai Standar Kerja/System Operasional
Procedure (SOP), tepat waktu dan rasa tanggung jawab sebagai bentuk komitmen
terhadap organisasi (Agustian & Aziz, 2020). Belum lagi masih ada anggapan kalau