Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 2, No. 11, November 2020
Ekualisasi
Laporan Keuangan Dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN Sebagai Dasar Penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Abstract
This study aims to see how the implementation of the
financial equalization against SPT PPN as the basis for compiling the Annual
SPT. VAT equalization is very important to do to see whether or not there is a
difference between the sales reported in the Periodic VAT SPT and the number of
sales in the financial statements. Equalization by taxpayers can be used as an
indication that the obligation to submit the Annual Tax Return is appropriate.
In this study, the analytical descriptive method is used, namely photographing
the phenomena found for later analysis. Based on the results of the research,
it can prove that the company has made an equalization where the result is that
the difference between the number of sales according to the Financial
Statements and the number of sales on the SPT VAT is Rp. 645,659,200. on the
Financial Report of tax revenue as proof of sales for the following year.
Keywords: Financial
statements; Annual SPT; SPT VAT; Equalization
Abstrack
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan ekualisasi Laporan Keuangan tersebut terhadap
SPT PPN sebagai dasar penyusunan SPT Tahunan. Ekualisasi PPN sangat penting
dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbedaan antara penjualan yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan jumlah penjualan pada Laporan Keuangan.
Ekualisasi oleh wajib pajak dapat dijadikan petunjuk bahwa kewajiban
penyampaian SPT Tahunannya sudah sesuai.�
Dalam penelitian ini digunakan metoda deskriptif analitis yaitu memotret
fenomena yang ditemukan untuk kemudian di analisis. Berdasarkan hasil
penelitian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan ekualisasi
dimana hasilnya ditemukan selisih jumlah antara penjualan menurut Laporan Keuangan
dengan jumlah penjualan pada SPT PPN sebesar Rp 645.659.200,- Setelah dilakukan
penelusuran diketahui bahwa pada bulan Desember ada penerimaan uang muka yang
harus di terbitkan faktur pajaknya sedangkan pada Laporan Keuangan penerimaan
tersebut diakui sebagai penjualan tahun berikut.
Kata Kunci: Laporan Keuangan; SPT Tahunan; SPT PPN; Ekualisasi
Pendahuluan
Laporan Keuangan yang disusun oleh
perusahaan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan dengan kinerja perusahaan selama periode
tertentu. Laporan Keuangan terdiri dari Neraca,� Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal,
Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Siagian & Pangemanan, 2016) (Lumingkewas, 2013). Laporan Laba Rugi merupakan laporan yang berisikan informasi
mengenai besarnya jumlah laba atau rugi yang dihasilkan dari pendapatan dan
besarnya pengeluaran yang terjadi pada periode tertentu (Pratiwi,
Yuliandari, & Muslih, 2016). Penyajian Laporan Keuangan
�harus mengacu kepada PSAK no 1, dimana pernyataan ini mengatur
persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan
persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan
SAK (Juwita,
2013).
Tujuan penerapan PSAK No.1 adalah untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain (Wantah, 2015) (Hawa & Khairani, 2014).
Selanjutnya Laporan Laba Rugi ini menjadi dasar dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Maulana, 2019). Kendala yang terjadi adalah ketidakakuratan pengenaan pajak atas penghasilan atau pengeluaran yang menjadi obyek pajak. Ketidak akuratan ini dikarenakan tidak maksimalnya pendataan yang dilakukan oleh dinas pendapatan dalam mendapatkan data wajib pajak yang sebenarnya (Prathiwi, Herawati, AK, & Sulindawati, 2015). Ekualisasi adalah salah satu metode untuk meminimalisir resiko ketidakakuratan tersebut (Maulana, 2019).
Dalam sistem perpajakan di Indonesia penjualan dan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN haruslah diiringi oleh penerbitan faktur pajak, yang mana pembuatan serta penerbitan faktur pajak itu sendiri paling lambat adalah akhir bulan pada bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak itu sendiri (Tyasminingsih, 2016). Dengan demikian pelaporan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Tahunan dan SPT PPN sangatlah mungkin terjadi, hal ini diakibatkan oleh SPT PPh Tahunan menggunakan prinsip Cash Basis serta berpedoman pada sistem pencatatan akuntansi yang berlaku, sedangkan PPN sendiri menggunakan prinsip Accrual Basis, yang berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang Perpajakan (KUP), khususnya nomor 42 tahun 2009 (Nugraha, 2014).
Menurut (Anwar, 2013) dalam buku Manajemen Pajak pengertian ekualisasi, Ekualisasi
Pajak adalah mencocokan data di surat pemberitahuan tahunan (SPT)
(pencocokannya disajikan terperinci per transaksi) dengan pos-pos yang terdapat
di buku-buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam
pembukuan dan atau laporan jenis pajak lain (baik sebagian maupun keseluruhan).
Rekonsiliasi (Koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak (Wandansari, 2013) (Luthvitasari, 2019).
�PT
IKS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang advertising melakukan
ekualisasi atas Laporan Laba Rugi nya dengan pelaporan SPT Masa PPN.� Ekualisasi dilakukan oleh perusahaan� �untuk
menghindari adanya penyetoran dan pelaporan pajak yang belum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (Sahroh, 2016). Sehingga, perusahaan
dapat mengantisipasi dengan mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan ketika ketika
terjadi pemeriksaan pajak. �Ekualisasi
dilakukan dengan membandingkan antara pelaporan SPT� Tahun�
Badan dengan akumulasi laporan SPT Masa dalam tahun yang bersangkutan.
Dengan kata lain untuk wajib pajak, ekualisasi pajak sebagai bentuk preventif
dalam� pemeriksaan pajak (Maulida, 2018).
Sesuai
dengan permasalahan� yang diuraikan
diatas, tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyajian
Laporan Laba Rugi PT IKS tahun 2018 dan Pelaporan SPT Masa PPN yang berakhir di
bulan Desember serta untuk mengetahui pelaksanaan ekualisasi Laporan Laba Rugi
dengan Laporan SPT Masa PPN
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini digunakan metoda deskriptif analitis
yaitu memotret fenomena yang ditemukan untuk kemudian di analisis. Sedangkan
teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan studi
kepustakaan dengan langkah-langkah, �memilih suatu topik; melakukan pengumpulkan
bukti yang relevan dengan topik penelitian; melakukan pencatatan hal-hal yang dianggap;
melaksanakan evaluasi atas temuan yang terkumpul; �dan terakhir adalah menyajikan dalam tulisan
yang sistematis.
Hasil dan Pembahasan
1.
Penyajian Laporan Keuangan
Lapora Laba Rugi PT IKS
Laporan �Laba Rugi PT IKS mengacu kepada PSAK no 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kinerja perusahaan selama periode tertentu. Laporan Keuangan terdiri dari Neraca,� Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Berikut Laporan Laba Rugi PT IKS per 31 Desember 2018 dalam rupiah :
Tabel 1
Laporan Laba Rugi PT
IKS
Penjualan |
8.180.900.125,- |
Beban Pokok Penjualan |
7.321.412.500,- |
Laba Bruto |
85.487.625,- |
Beban Sumber Daya Manusia |
164.300.500,- |
Beban Administrasi Umum |
149.248.500,- |
Beban
Pemasaran������� |
���� 32.165.300,- |
Beban
Penyusutan |
���� 11.432.459,- |
Total Biaya Adm & Umum |
502.340.866,- |
Pendapatan
diluar Usaha |
������� ��������������� ������1.356.712,- |
Biaya
diluar Usaha |
� �����(719.458,-) |
Laba
sebelum Pajak |
502.978.12,- |
Dari data diatas, Laporan Laba Rugi PT
IKS telah sesuai dengan PSAK No 1 Paragraph 80 yaitu mencakup pendapatan dan beban
selama periode tertentu. Pencatatan pendapatan sebesar Rp 8.180.900.125,-� harus diekualisasikan dengan SPT Masa PPN
selama tahun berjalan untuk menunjukkan bahwa jumlah penjualan sebesar itu
sudah dilunasi pajak yang terutangnya.
2. Rekapitulasi
Laporan SPT Masa PPN
Pelaporan
SPT Masa PPN PT IKS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor� 9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat 8 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT). Berikut Rekapitulasi Laporan SPT Masa PPN PT IKS per 31
Desember 2018 dalam rupiah :
Tabel 2
Rekapitulasi Laporan SPT Masa PPN PT
IKS
Bulan |
Pajak |
Pajak |
Kurang Bayar |
Status |
�Keluaran |
Masukan |
Bayar |
||
Januari |
0 |
0 |
0 |
Nihil |
Februari |
825.340 |
628.300 |
197.040 |
Kurang Bayar |
Maret� |
���
1.544.300 |
609.380 |
934.920 |
Kurang Bayar |
April |
148.830.568 |
118.248.500 |
30.582.068 |
Kurang Bayar |
Mei |
33.290.200 |
30.097.230 |
3.192.970 |
Kurang Bayar |
Juni |
11.380.200 |
0 |
11.380.200 |
Kurang Bayar |
Juli |
21.259.030 |
19.720.400 |
1.538.630 |
Kurang Bayar |
Agustus |
114.890.300 |
96.542.300 |
18.348.000 |
Kurang Bayar |
September |
107.890.300 |
88.340.500 |
19.549.800 |
Kurang Bayar |
Oktober |
13.425.900 |
12.450.300 |
975.600 |
Kurang Bayar |
November |
340.181.930 |
303.826.200 |
36.355.730 |
Kurang Bayar |
Desember |
91.240.300 |
0 |
91.240.300 |
Kurang Bayar |
TOTAL |
884.758.368 |
670.463.110 |
214.295.258 |
|
Sebagaimana disebutkan diatas�
bahwa mekanisme penyetoran PPN di Indonesia ialah dengan mencari selisih
antara Faktur Pajak Keluaran dengan Faktur Pajak Masukan dimana selisih itulah
yang harus disetorkan jika Faktur Pajk keluaran lebih besar. Dari data diatas, �SPT Masa PPN PT IKS selama tahun pajak
tersebut telah��� dibayarkan�� sebesar Rp 214.295,258,- ���yang mengandung pengertian bahwa jumlah���� penjualan���� sebesar�
Rp 8.847.583.680,- telah dipajaki. Penjelasan lebih lanjutnya adalah
sebagai berikut, akumulasi jumlah Faktur Pajak Keluaran Rp 884.758.368,-
dikurangi akumulasi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 670.463.110,- adalah Rp
214.295.258,-� Jumlah inilah yang
merupakan kurang bayar selama tahun pajak yang harus disetorkan.
Jumlah Faktur Pajak
Masukan sebesar Rp 884.758.368,- adalah nilai sebesar 10% dari Dasar Pengenaan
Pajak. Sehingga jika dihitung berapa Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah Rp
884.758.368,- dikali 10 yang menghasilkan angka Rp 8.847.583.680,- yang
mengandung pengertian bahwa jumlah penjualan sebesar itu sudah dipajaki.
3. Pelaksanaan
Ekualisasi Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN
Tabel 3
Laporan SPT Masa PPN
disandingkan dengan Buku Besar Penjualan
Bulan |
Pajak Keluaran |
Dasar Pengenaan Pajak |
Buku Besar Penjualan |
Selisih |
( 10% ) |
( 100% ) |
� |
||
Januari |
0 |
0 |
0 |
0 |
Februari |
825.340 |
8.253.400 |
8.253.400 |
0 |
Maret� |
��� 1.544.300 |
15.443.000 |
15.443.000 |
0 |
April |
148.830.568 |
1.488.305.680 |
1.488.305.680 |
0 |
Mei |
33.290.200 |
332.902.000 |
332.902.000 |
0 |
Juni |
11.380.200 |
113.802.000 |
113.802.000 |
0 |
Juli |
21.259.030 |
212.590.300 |
212.590.300 |
0 |
Agustus |
114.890.300 |
1.148.903.000 |
1.148.903.000 |
0 |
September |
107.890.300 |
1.078.903.000 |
1.078.903.000 |
0 |
Oktober |
13.425.900 |
134.259.000 |
134.259.000 |
0 |
November |
340.181.930 |
3.401.819.300 |
3.401.819.300 |
0 |
Desember |
91.240.300 |
912.403.000 |
245.719.445 |
666.683.555 |
Total |
884.758.368 |
8.847.583.680 |
8.180.900.125 |
666.683.555 |
4. Hasil Ekualisasi
Secara sederhana ekualisasi pajak� dapat diartikan sebagai proses menyamakan antara biaya/pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke Kantor Pajak. Berdasarkan pelaksanaan ekualisasi Laporan Laba Rugi terhadap SPT Masa PPN PT IKS, ternyata ada selisih antara omzet yang tertera di Laba Rugi dengan SPT PPN yang disetorkan.
Tabel 4
Selisih
antara Laporan Laba Rugi dengan SPT PPN
PT IKS |
|
Rekonsiliasi Fiskal |
|
Penjualan L/R |
�������� 8.180.900.125,- |
SPT Masa PPN |
�������� 8.847.583.680,- |
Selisih |
(666.683.555,-) |
Dari Tabel diatas terlihat bahwa
penjualan menurut Laporan Laba Rugi PT IKS sebesar Rp 8.180.900.125,- sedangkan
penjualan menurut SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan sebesar Rp� 8.847.583.680,- �
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Laporan Laba Rugi PT IKS �sudah sesuai dengan PSAK Nomor 1 Paragraph 80
tentang Penyajian Laporan Keuangan.� SPT
Masa PPN yang dilaporkan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018 telah
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT).� Dari dua variable
diatas yang diekualisasikan �terdapat selisih sebesar
Rp 666.683.555,- yang disebabkan karena pada bulan� Desember�
perusahaan menerima uang muka penjualan sehingga harus diterbitkan
Faktur Pajak, selanjutnya atas selisih ini�
disarankan� untuk dilakukan
rekonsiliasi pajak.
Anwar, Chairil
Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia.
Hawa, Siti, &
Khairani, Siti. (2014). Analisis Penerapan PSAK No. 1 Tentang Penyajian Laporan
Keuangan Pada Laporan Keuangan PT. Jamsostek (Persero). In STIE MDP.
Palembang: STIE MDP.
Juwita, Rukmi.
(2013). Pengaruh implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem
informasi akuntansi terhadap kualitas laporan keuangan. Trikonomika, 12(2),
201�214.
Lumingkewas, Valen
Abraham. (2013). Pengakuan Pendapatan dan Beban atas Laporan Keuangan pada PT.
Bank Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan
Akuntansi, 1(3).
Luthvitasari,
Desyana. (2019). Pengaruh Book Tax Difference, Arus Kas, Tingkat Hutang, Dan
Ukuran Perusahaan Terhadap Persistensi Laba Studi Kasus Pada Perusahaan
Manufaktur Sub Sektor Industri Otomotif Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2013-2017.
Yogyakarta: Universitas Mercu Buana.
Maulana, Yana.
(2019). Ekualisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Atas Jasa Konstruksi
Dengan Buku Besar Biaya Pada PT GI Tahun 2017. Jebsis-Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, 1(1), 8�18.
Maulida, Rani.
(2018). Ekualisasi Pajak: Pengetian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya.
Nugraha, Indra.
(2014). Analisis Ekualisasi Spt Ppn Masa Dengan SPT PPH Badan Pada PT. Australian
Belt Scraper Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia.
Prathiwi, Ida Ayu
Metha Apsari, Herawati, Nyoman Trisna, AK, S. E., & Sulindawati, Ni Luh
Gede Erni. (2015). Analisis Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Efektivitas Penerimaannya Di Pemerintah
Kota Denpasar Tahun 2013-2014. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi)
Undiksha, 3(1).
Pratiwi, Ika Ari,
Yuliandari, Willy Sri, & Muslih, Muhamad. (2016). Analisis Pengakuan
Pendapatan Dan Beban Kontrak Jangka Panjang Terhadap Laporan Laba Rugi
Perusahaan Jasa Konstruksi (studi Kasus Pada Pt Langgeng Prima Trireka). EProceedings
of Management, 3(3).
Sahroh, Ahmad Abu.
(2016). Penerapan Tax Review Atas Pajak Penghasilan Dan Withholding Tax (Studi
Kasus Pada PT. Asika Karya Mandiri). E-Journal Akuntansi" EQUITY",
2(3).
Siagian, Raven
Pardomuan, & Pangemanan, Sifrid S. (2016). Analisis Penyajian Laporan
Keuangan Berdasarkan SAK-ETAP Pada Koperasi Karyawan Bank Sulut Go. Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Tyasminingsih,
Agustin. (2016). Pengaruh penerapan aplikasi faktur pajak elektronik
(e-faktur) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Surabaya
Wonocolo. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Wandansari, Nini
Dewi. (2013). perlakuan akuntansi atas pph pasal 21 pada pt. Artha prima
finance kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan
Akuntansi, 1(3).
Wantah, Marshallino
Jordy. (2015). Analisis Penerapan PSAK No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
Pada Perum Bulog Divre Sulut Dan Gorontalo. Efisiensi, 15(4).