Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 2, No. 11, November 2020

 


Ekualisasi Laporan Keuangan Dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Sebagai Dasar Penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

 

 

Abstract

This study aims to see how the implementation of the financial equalization against SPT PPN as the basis for compiling the Annual SPT. VAT equalization is very important to do to see whether or not there is a difference between the sales reported in the Periodic VAT SPT and the number of sales in the financial statements. Equalization by taxpayers can be used as an indication that the obligation to submit the Annual Tax Return is appropriate. In this study, the analytical descriptive method is used, namely photographing the phenomena found for later analysis. Based on the results of the research, it can prove that the company has made an equalization where the result is that the difference between the number of sales according to the Financial Statements and the number of sales on the SPT VAT is Rp. 645,659,200. on the Financial Report of tax revenue as proof of sales for the following year.

 

Keywords: Financial statements; Annual SPT; SPT VAT; Equalization

 

Abstrack

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ekualisasi Laporan Keuangan tersebut terhadap SPT PPN sebagai dasar penyusunan SPT Tahunan. Ekualisasi PPN sangat penting dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbedaan antara penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan jumlah penjualan pada Laporan Keuangan. Ekualisasi oleh wajib pajak dapat dijadikan petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunannya sudah sesuai.Dalam penelitian ini digunakan metoda deskriptif analitis yaitu memotret fenomena yang ditemukan untuk kemudian di analisis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan ekualisasi dimana hasilnya ditemukan selisih jumlah antara penjualan menurut Laporan Keuangan dengan jumlah penjualan pada SPT PPN sebesar Rp 645.659.200,- Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa pada bulan Desember ada penerimaan uang muka yang harus di terbitkan faktur pajaknya sedangkan pada Laporan Keuangan penerimaan tersebut diakui sebagai penjualan tahun berikut.

 

Kata Kunci: Laporan Keuangan; SPT Tahunan; SPT PPN; Ekualisasi

 

Pendahuluan

Laporan Keuangan yang disusun oleh perusahaan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kinerja perusahaan selama periode tertentu. Laporan Keuangan terdiri dari Neraca,Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Siagian & Pangemanan, 2016) (Lumingkewas, 2013). Laporan Laba Rugi merupakan laporan yang berisikan informasi mengenai besarnya jumlah laba atau rugi yang dihasilkan dari pendapatan dan besarnya pengeluaran yang terjadi pada periode tertentu (Pratiwi, Yuliandari, & Muslih, 2016). Penyajian Laporan Keuangan harus mengacu kepada PSAK no 1, dimana pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK (Juwita, 2013).

Tujuan penerapan PSAK No.1 adalah untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain (Wantah, 2015) (Hawa & Khairani, 2014).

Selanjutnya Laporan Laba Rugi ini menjadi dasar dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Maulana, 2019). Kendala yang terjadi adalah ketidakakuratan pengenaan pajak atas penghasilan atau pengeluaran yang menjadi obyek pajak. Ketidak akuratan ini dikarenakan tidak maksimalnya pendataan yang dilakukan oleh dinas pendapatan dalam mendapatkan data wajib pajak yang sebenarnya (Prathiwi, Herawati, AK, & Sulindawati, 2015). Ekualisasi adalah salah satu metode untuk meminimalisir resiko ketidakakuratan tersebut (Maulana, 2019).

Dalam sistem perpajakan di Indonesia penjualan dan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN haruslah diiringi oleh penerbitan faktur pajak, yang mana pembuatan serta penerbitan faktur pajak itu sendiri paling lambat adalah akhir bulan pada bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak itu sendiri (Tyasminingsih, 2016). Dengan demikian pelaporan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Tahunan dan SPT PPN sangatlah mungkin terjadi, hal ini diakibatkan oleh SPT PPh Tahunan menggunakan prinsip Cash Basis serta berpedoman pada sistem pencatatan akuntansi yang berlaku, sedangkan PPN sendiri menggunakan prinsip Accrual Basis, yang berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang Perpajakan (KUP), khususnya nomor 42 tahun 2009 (Nugraha, 2014).

Menurut (Anwar, 2013) dalam buku Manajemen Pajak pengertian ekualisasi, Ekualisasi Pajak adalah mencocokan data di surat pemberitahuan tahunan (SPT) (pencocokannya disajikan terperinci per transaksi) dengan pos-pos yang terdapat di buku-buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan jenis pajak lain (baik sebagian maupun keseluruhan).

Rekonsiliasi (Koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak (Wandansari, 2013) (Luthvitasari, 2019).

PT IKS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang advertising melakukan ekualisasi atas Laporan Laba Rugi nya dengan pelaporan SPT Masa PPN.Ekualisasi dilakukan oleh perusahaanuntuk menghindari adanya penyetoran dan pelaporan pajak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Sahroh, 2016). Sehingga, perusahaan dapat mengantisipasi dengan mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan ketika ketika terjadi pemeriksaan pajak. Ekualisasi dilakukan dengan membandingkan antara pelaporan SPTTahunBadan dengan akumulasi laporan SPT Masa dalam tahun yang bersangkutan. Dengan kata lain untuk wajib pajak, ekualisasi pajak sebagai bentuk preventif dalampemeriksaan pajak (Maulida, 2018).

Sesuai dengan permasalahanyang diuraikan diatas, tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyajian Laporan Laba Rugi PT IKS tahun 2018 dan Pelaporan SPT Masa PPN yang berakhir di bulan Desember serta untuk mengetahui pelaksanaan ekualisasi Laporan Laba Rugi dengan Laporan SPT Masa PPN

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini digunakan metoda deskriptif analitis yaitu memotret fenomena yang ditemukan untuk kemudian di analisis. Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan dengan langkah-langkah, memilih suatu topik; melakukan pengumpulkan bukti yang relevan dengan topik penelitian; melakukan pencatatan hal-hal yang dianggap; melaksanakan evaluasi atas temuan yang terkumpul; dan terakhir adalah menyajikan dalam tulisan yang sistematis.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Penyajian Laporan Keuangan

Lapora Laba Rugi PT IKS

Laporan Laba Rugi PT IKS mengacu kepada PSAK no 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kinerja perusahaan selama periode tertentu. Laporan Keuangan terdiri dari Neraca,Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Berikut Laporan Laba Rugi PT IKS per 31 Desember 2018 dalam rupiah :

Tabel 1

Laporan Laba Rugi PT IKS

Penjualan

8.180.900.125,-

Beban Pokok Penjualan

7.321.412.500,-

Laba Bruto

85.487.625,-

Beban Sumber Daya Manusia

164.300.500,-

Beban Administrasi Umum

149.248.500,-

Beban Pemasaran�������

���� 32.165.300,-

Beban Penyusutan

��� 11.432.459,-

Total Biaya Adm & Umum

502.340.866,-

Pendapatan diluar Usaha

������� ��������������� ������1.356.712,-

Biaya diluar Usaha

����(719.458,-)

Laba sebelum Pajak

502.978.12,-

Dari data diatas, Laporan Laba Rugi PT IKS telah sesuai dengan PSAK No 1 Paragraph 80 yaitu mencakup pendapatan dan beban selama periode tertentu. Pencatatan pendapatan sebesar Rp 8.180.900.125,-harus diekualisasikan dengan SPT Masa PPN selama tahun berjalan untuk menunjukkan bahwa jumlah penjualan sebesar itu sudah dilunasi pajak yang terutangnya.

2.    Rekapitulasi Laporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN PT IKS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat 8 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut Rekapitulasi Laporan SPT Masa PPN PT IKS per 31 Desember 2018 dalam rupiah :

Tabel 2

Rekapitulasi Laporan SPT Masa PPN PT IKS

Bulan

Pajak

Pajak

Kurang

Bayar

Status

Keluaran

Masukan

Bayar

Januari

0

0

0

Nihil

Februari

825.340

628.300

197.040

Kurang Bayar

Maret

��� 1.544.300

609.380

934.920

Kurang Bayar

April

148.830.568

118.248.500

30.582.068

Kurang Bayar

Mei

33.290.200

30.097.230

3.192.970

Kurang Bayar

Juni

11.380.200

0

11.380.200

Kurang Bayar

Juli

21.259.030

19.720.400

1.538.630

Kurang Bayar

Agustus

114.890.300

96.542.300

18.348.000

Kurang Bayar

September

107.890.300

88.340.500

19.549.800

Kurang Bayar

Oktober

13.425.900

12.450.300

975.600

Kurang Bayar

November

340.181.930

303.826.200

36.355.730

Kurang Bayar

Desember

91.240.300

0

91.240.300

Kurang Bayar

TOTAL

884.758.368

670.463.110

214.295.258

 

 

Sebagaimana disebutkan diatasbahwa mekanisme penyetoran PPN di Indonesia ialah dengan mencari selisih antara Faktur Pajak Keluaran dengan Faktur Pajak Masukan dimana selisih itulah yang harus disetorkan jika Faktur Pajk keluaran lebih besar. Dari data diatas, SPT Masa PPN PT IKS selama tahun pajak tersebut telah��� dibayarkan�� sebesar Rp 214.295,258,- ���yang mengandung pengertian bahwa jumlah���� penjualan���� sebesarRp 8.847.583.680,- telah dipajaki. Penjelasan lebih lanjutnya adalah sebagai berikut, akumulasi jumlah Faktur Pajak Keluaran Rp 884.758.368,- dikurangi akumulasi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 670.463.110,- adalah Rp 214.295.258,-Jumlah inilah yang merupakan kurang bayar selama tahun pajak yang harus disetorkan.

Jumlah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 884.758.368,- adalah nilai sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Sehingga jika dihitung berapa Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah Rp 884.758.368,- dikali 10 yang menghasilkan angka Rp 8.847.583.680,- yang mengandung pengertian bahwa jumlah penjualan sebesar itu sudah dipajaki.

 

 

3.    Pelaksanaan Ekualisasi Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN

Ekualisasi Pajak adalah proses mencocokan data di Laporan Laba Rugiyang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunandengan SPT Masa PPN. Sebagaimana disebutkan dimuka bahwa pencocokan dilakukan secara detil per transaksi atau paling tidak per bulan. Jika pada SPT PPN yang diambil untuk dicocokkan adalah SPT Masa per laporan setiap bulan, maka data yang diambil dari Laporan Laba Rugi adalah dari Buku Besar Penjualan. Berikut ini adalah jumlah rekapitulasi penjualan setiap bulan yang disandingkan dengan laporan SPT Masa :

Tabel 3

Laporan SPT Masa PPN disandingkan dengan Buku Besar Penjualan

Bulan

Pajak Keluaran

Dasar Pengenaan Pajak

Buku Besar Penjualan

Selisih

( 10% )

( 100% )

Januari

0

0

0

0

Februari

825.340

8.253.400

8.253.400

0

Maret

��� 1.544.300

15.443.000

15.443.000

0

April

148.830.568

1.488.305.680

1.488.305.680

0

Mei

33.290.200

332.902.000

332.902.000

0

Juni

11.380.200

113.802.000

113.802.000

0

Juli

21.259.030

212.590.300

212.590.300

0

Agustus

114.890.300

1.148.903.000

1.148.903.000

0

September

107.890.300

1.078.903.000

1.078.903.000

0

Oktober

13.425.900

134.259.000

134.259.000

0

November

340.181.930

3.401.819.300

3.401.819.300

0

Desember

91.240.300

912.403.000

245.719.445

666.683.555

Total

884.758.368

8.847.583.680

8.180.900.125

666.683.555

 

4.    Hasil Ekualisasi

Secara sederhana ekualisasi pajakdapat diartikan sebagai proses menyamakan antara biaya/pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke Kantor Pajak. Berdasarkan pelaksanaan ekualisasi Laporan Laba Rugi terhadap SPT Masa PPN PT IKS, ternyata ada selisih antara omzet yang tertera di Laba Rugi dengan SPT PPN yang disetorkan.

 

Tabel 4

Selisih antara Laporan Laba Rugi dengan SPT PPN

PT IKS

Rekonsiliasi Fiskal

Penjualan L/R

�������� 8.180.900.125,-

SPT Masa PPN

�������� 8.847.583.680,-

Selisih

(666.683.555,-)

 

Dari Tabel diatas terlihat bahwa penjualan menurut Laporan Laba Rugi PT IKS sebesar Rp 8.180.900.125,- sedangkan penjualan menurut SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan sebesar Rp8.847.583.680,-

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Laporan Laba Rugi PT IKS sudah sesuai dengan PSAK Nomor 1 Paragraph 80 tentang Penyajian Laporan Keuangan.SPT Masa PPN yang dilaporkan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).Dari dua variable diatas yang diekualisasikan terdapat selisih sebesar Rp 666.683.555,- yang disebabkan karena pada bulanDesemberperusahaan menerima uang muka penjualan sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak, selanjutnya atas selisih inidisarankanuntuk dilakukan rekonsiliasi pajak.

 

BIBLIOGRAFI

 

Anwar, Chairil Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia.

 

Hawa, Siti, & Khairani, Siti. (2014). Analisis Penerapan PSAK No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Pada Laporan Keuangan PT. Jamsostek (Persero). In STIE MDP. Palembang: STIE MDP.

 

Juwita, Rukmi. (2013). Pengaruh implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem informasi akuntansi terhadap kualitas laporan keuangan. Trikonomika, 12(2), 201�214.

 

Lumingkewas, Valen Abraham. (2013). Pengakuan Pendapatan dan Beban atas Laporan Keuangan pada PT. Bank Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

 

Luthvitasari, Desyana. (2019). Pengaruh Book Tax Difference, Arus Kas, Tingkat Hutang, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Persistensi Laba Studi Kasus Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Industri Otomotif Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2013-2017. Yogyakarta: Universitas Mercu Buana.

 

Maulana, Yana. (2019). Ekualisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Atas Jasa Konstruksi Dengan Buku Besar Biaya Pada PT GI Tahun 2017. Jebsis-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 8�18.

 

Maulida, Rani. (2018). Ekualisasi Pajak: Pengetian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya.

 

Nugraha, Indra. (2014). Analisis Ekualisasi Spt Ppn Masa Dengan SPT PPH Badan Pada PT. Australian Belt Scraper Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia.

 

Prathiwi, Ida Ayu Metha Apsari, Herawati, Nyoman Trisna, AK, S. E., & Sulindawati, Ni Luh Gede Erni. (2015). Analisis Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Efektivitas Penerimaannya Di Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2013-2014. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 3(1).

 

Pratiwi, Ika Ari, Yuliandari, Willy Sri, & Muslih, Muhamad. (2016). Analisis Pengakuan Pendapatan Dan Beban Kontrak Jangka Panjang Terhadap Laporan Laba Rugi Perusahaan Jasa Konstruksi (studi Kasus Pada Pt Langgeng Prima Trireka). EProceedings of Management, 3(3).

 

Sahroh, Ahmad Abu. (2016). Penerapan Tax Review Atas Pajak Penghasilan Dan Withholding Tax (Studi Kasus Pada PT. Asika Karya Mandiri). E-Journal Akuntansi" EQUITY", 2(3).

 

Siagian, Raven Pardomuan, & Pangemanan, Sifrid S. (2016). Analisis Penyajian Laporan Keuangan Berdasarkan SAK-ETAP Pada Koperasi Karyawan Bank Sulut Go. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).

 

Tyasminingsih, Agustin. (2016). Pengaruh penerapan aplikasi faktur pajak elektronik (e-faktur) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Wandansari, Nini Dewi. (2013). perlakuan akuntansi atas pph pasal 21 pada pt. Artha prima finance kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

 

Wantah, Marshallino Jordy. (2015). Analisis Penerapan PSAK No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Pada Perum Bulog Divre Sulut Dan Gorontalo. Efisiensi, 15(4).