Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 2, No. 10, Oktober 2020
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PENETAPAN JENIS DAN BENTUK PELAYANAN ADMINISTRASI KELURAHAN DI
KECAMATAN MANGKUBUMI KOTA TASIKMALAYA
Sri Nuryeni
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YPPT Tasikmalaya Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
This research aims to find out how
to implement the Policy of Determining the Type and Form of Administrative
Services of The Village in Mangkubumi Sub-District of
Tasikmalaya City. The research method used is
descriptive with a qualitative approach. The theory used and has relevance to
the problems studied uses the theoretical approach of Edward III in Kusnandar, regarding the factors in implementing policy,
namely: communication, sources, dispositions, and bureaucratic structures. Based
on the results of the study shows that the Implementation of The Policy of
Determining the Type and Form of Administrative Services of The Village In Mangkubumi Sub-District is
determined by communication factors, sources, disposition, and bureaucratic
structure. The conclusion of this study is that the Implementation of The
Policy of Determination of Types and Forms of Administrative Services in Mangkubumi District of Tasikmalaya
City is not effective, because communication, resources, disposition, and
bureaucratic structure as indicators that determine the success of the
implementation of the policy form an inseparable unity so that what has been
predetermined can be achieved, so that if one of these indicators does not run
effectively then the Implementation of The Policy of Determination of Types and
Forms of Village Administration Services in Mangkubumi
District of Tasikmalaya City is not effective.
Keywords: Implementation; Types and Forms of
Village Administrative Services
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis Dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan dan memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti menggunakan pendekatan teori dari Edward III dalam Kusnandar, mengenai faktor-faktor dalam mengimplementaskan kebijakan, yaitu: komunikasi, sumber, disposisi, dan struktur birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan Di Kecamatan Mangkubumi ditentukan oleh faktor komunikasi, sumber, disposisi, dan struktur birokrasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis Dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya tidak berjalan efektif, karena komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sebagai indikator yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membentuk satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan
sehingga apa yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai, sehingga apabila salah satu indicator tersebut tidak berjalan efektif maka Implementasi Kebijakan Penetapana Jenis dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya tidak berjalan efektif.
Kata
kunci: Implementasi; Jenis dan� Bentuk Pelayanan Administasi Kelurahan
Pendahuluan
Pelayanan
publik yang berkualitas merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan
otonomi daerah. Hal ini akan melahirkan
format pelayanan publik
yang efektif dan efisien. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap public
goods (barang publik) secara cepat, murah,
dan berkeadilan. Namun,
pada prakteknya tata kelola
birokrasi pemerintahan selama ini belum
sepenuhnya menjawab harapan-harapan publik. Salah satu hambatan utama
dalam perbaikan kualitas manajemen pemerintahan di Indonesia, khususnya
pada area lokal ialah aspek tata kelola lembaga pemerintahan dan sumber daya manusia.
Pelayanan publik yaitu adanya
upaya dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terkait dengan
fasilitas publik yang ditawarkan kepada masyarakat. Kondisi ini menjadikan
implementasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan menjadi hal penting untuk
dilaksanakan dan dijalankan.
Implementasi
kebijakan dalam memberikan pelayanan publik merupakan bentuk nyata atau riil
dari instansi terkait dengan fasilitas publik yang harus memberikan jaminan
kepuasan kepada masyarakat. Pemerintah daerah sebagai penyedia layanan publik
senantiasa dituntut kemampuanya meningkatkan kualitas layanan, maupun
menetapkan standar layanan yang berdimensi menjaga kualitas hidup, melindungi
keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kualitas layanan juga dimaksudkan agar
semua masyarakat dapat menikmati layanan, sehingga menjaga kualitas layanan
publik berarti menjamin hak-hak asasi warga negara. Jadi di sini peran
implementasi memberikan dukungan terkait dengan jaminan bahwa kebijakan yang
ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi isu strategis
karena cenderung belum ada perkembangan
yang isgnifikan, sedangkan implikasinya bersifat sangat luas karena
mencakup berbagai kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya (Mahsyar, 2011).
Di Indonesia,
pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelaksanaan pelayanan publik yang
harus bertransformasi secara cepat seiring dengan perubahan kelembagaan yang
ada saat ini. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan
dibentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Kelurahan merupakan
wilayah kerja lurah sebagai perangkat pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan, kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota. Sedangkan
fungsi kelurahan yaitu melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Dalam hal
pelayanan terhadap masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan administrasi
kelurahan yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya, tertuang dalam (Peraturan Walikota Tasikmalaya No 64, 2014) tentang Penetapan Jenis dan Bentuk Pelayanan Administrasi
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ini artinya bahwa
pelayanan administrasi di kelurahan yang diberikan terhadap masyarakat sudah
ditentukan jenis dan bentuknya sehingga akan mempermudah dalam memberikan
pelayanan administrasi apa yang diperlukan oleh masyarakat.
Menurut (Effendi, n.d.) dengan judul
penelitiannya yaitu �Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) Di Kecamatan Palu Barat Kota Palu�. Hasil penelitiannya
menunjukkan bahwa Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu, (Peraturan Walikota Palu Nomor 19, 2014) sudah dilaksanakan hanya perlu ada peningkatan kualitas komunikasi
antar staf bagian yang ada di Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Faktor sumber daya turut mempengaruhi
terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut. Kurangnya pegawai yang mempunyai keahlian sehingga menyebabkan pegawai yang kurang terlatih dengan baik. Di samping itu juga adanya tradisi senioritas yang telah lama menduduki jabatan melemahkan sumber daya manusia yang ada. Sehingga dapat
dikatakan bahwa kualitas dari sumber
daya manusia yang ada di Kecamatan Palu Barat Kota Palu masih harus ditingkatkan
karena berpengaruh terhadap kualitas dari pelayanan yang diberikan. Juga adanya kecenderungan sikap para
implementor yang belum memperlihatkan
sikap dan perilaku serta tanggung jawab sesuai tuntutan
implementasi kebijakan tersebut.
Pelayanan administrasi kelurahan adalah suatu bentuk kegiatan
pelayanan administrasi yang
dilaksanakan oleh kelurahan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan administrasi tersebut diklasifikasikan meliputi rekomendasi dan registrasi. Rekomendasi adalah penerbitan surat yang bersifat menganjurkan, membenarkan, menguatkan serta menerangkan identitas pemohon sesuai dengan data yang ada di kelurahan untuk keperluan tertentu. Hal ini dapat berbentuk
surat pengantar dan surat keterangan. Sedangkan registrasi adalah pencatatan terhadap dokumen yang berisi tentang kebenaran suatu data atau informasi yang dibuat oleh pemohon untuk keperluan tertentu.
Dengan demikian, adanya kebijakan tentang penetapan jenis dan bentuk administrasi kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga akan memudahkan dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan di Kelurahan.
Dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdapat berbagai permasalahan. Misalnya, masih terdapat pelayanan administrasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, budaya lama yang masih terbawa dalam memberikan
pelayanan, dan sumber daya manusia yang kurang memadai, serta sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai
sumbangan pemikiran tentang Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis Dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Seperti yang dikatakan
oleh (Tahir, 2014) menjelaskan,
bahwa istilah kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya atau kegiatan
pemerintah, serta perilaku negara pada umumnya dan kebijakan tersebut
dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan. (Tahir, 2014),
kebijakan adalah suatu tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan sesorang pelaku atau sejumlah
pelaku untuk memecahkan suatu masalah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Keempat tahun 2014 dijelaskan bahwa kebijakan berasal dari kata bijak
yang artinya:
1.
Selalu
menggunakan akal budinya; pandai; mahir.
2.
Pandai
bercakap-cakap; petah lidah.
(Sutrisno, 2010), mengatakan bahwa kebijakan adalah merupakan upaya untuk memahami
dan mengartikan (1) apa
yang dilakukan, (2) apa
yang menyebabkan atau yang mempengaruhinya, (3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik tersebut.
(Anggara, 2014) menjelaskan bahwa�� ada�� empat ciri pokok masalah
kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1.�� Saling kebergantungan. Kebijakan bukan merupakan suatu kesatuan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari seluruh sistem
masalah;
2.�� Subyektifitas. Kondisi eksternal yang menimbulkan suatu permsalahan didefinisikan, diklarifikasikan, dijelaskan, dan
dievaluasi secara selektif;
3.�� Sifat bantuan. Masalah-masalah kebijakan dipahami, dipertahankan, dan diubah secara sosial;
4.�� Dinamika masalah kebijakan. Cara pandang orang terhadap masalah pada akhirnya akan menentukan solusi yang ditawarkan untuk memecahkan masalah tersebut.
Empat
hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mengandung berbagai pertimbangan, terlebih jika menyangkut
masyarakat banyak. Artinya dapat berhubungan
dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan prinsip demokrasi.
Menurut (Nurcholis & Sumarsih, 2007), memberikan definisi kebijakan sebagai berikut: Kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam hal :
1.
Pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksanaan kebijakan.
2.
Penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan
yang telah ditetapkan baik dalam hubungan
dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
(Abidin, 2012) menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai �kekuasaan pengalokasian nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan�. Hal ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan bermasyarakat. Tidak ada organisasi
lain yang wewenangnya dapat
mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Menurut (Suharto,
2010) kebijakan adalah �sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang kosisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang menaatinya�.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana
dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Agustino dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Kebijakan Publik mengutip pendapat Carl Friedrich yang mengartikan
kebijakan sebagai berikut: Kebijakan adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah
dalam suatu lingkungan tertentu di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan
(kesempatan-kesempatan) di mana kebijakan
tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya
untuk mencapai tujuan yang dimaksud (Agustino, 2016).
Implementasi
adalah proses dari
tindakan administratif yang dapat diteliti pada level program tertentu,
keberhasilan ataupun kegagalan kegiatan dapat dievaluasi terkait� penyampaian program. Jadi seluruh
implementasi kebijakan dapat dievaluasi dengan mengukur hasil-hasil program terhadap tujuan-tujuan kebijakan.
(Kusnandar, 2010) mengemukakan tahapan dalam proses
pembuatan kebijakan, yaitu sebagai berikut :
Proses pembuatan kebijakan dapat merupakan serangkaian tahap-tahap yang saling terkait, yang meliputi :
1.
Perumusan masalah kebijakan;
2.
Formulasi kebijakan;
3.
Adopsi kebijakan;
4.
Implementasi kebijakan; dan
5.
Evaluasi.
Proses kebijakan merupakan kegiatan yang susul menyusul mulai dari perumusan masalah, formulasi kebijakan publik, adopsi kebijakan publik, pengesahan kebijakan publik, implementasi dan evaluasi kebijakan publik.
Gambar
1
Sumber: (Nugroho, 2006)
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, karena peneliti akan mengungkapkan
secara komprehensif bagaimana implementasi kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Pengertian pendekatan deskriptif menurut (Sugiyono, 2016) mengemukakan bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel
atau lebih (indevenden) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara varabel satu dengan variabel
yang lain. Penelitian deskriptif
merupakan penelitian yang mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat,
serta situasi-situasi, termasuk tentang hubungan, kegiatan, sikap, pandangan serta proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari suatu fenomena.
(Anggito & Setiawan, 2018) mengatakan bahwa : Penelitian kualitatif
adalah pengumpulan data
pada suatu latar ilmiah dengan maksud
menafsirkan fenomena yag terjadi diman
peneliti adalah sebagai innstrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan
snowball, teknik pengumpulan
dengan trianggulasi (gabungan), analisa data bersifat induktif/kualitatif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
Penelitian
kualitatif tidak menggunakan statistik tetapi melalui pengumpulan data, analisis kemudian di interpretasikan.
Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui teknik observasi langsung, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi dengan sumber. Untuk rancangan analisis data dilakukan melalui reduksi data, display
data, verifikasi dan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil
1. Komunikasi
Komunikasi memiliki peranan sangat penting dalam
organisasi, karena komunikasi merupakan bentuk koordinasi antar anggota atau
tim untuk menyampaikan ide dan gagasan. Dengan kata lain bahwa komunikasi
adalah suatu aktivitas dalam rangka menyampaikan pesan atau informasi, ide dan
gagasan dari satu pihak ke pihak lainnya yang dilakukan secara verbal atau
lisan sehingga memudahkan kedua belah pihak untuk saling mengerti. Komunikasi
menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi kebijakan.
Implementasi yang efektif akan terlaksana jika para pembuat keputusan
mengetahui mengenai apa yang akan mereka kerjakan. Perintah untuk
melaksanakan kebijakan harus diteruskan kepada personil yang tepat. Hal ini tentu saja harus
dilakukan dengan komunikasi yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga petunjuk pelaksanaan akan jelas, akurat dan konsisten.
Kebijakan
penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan, dimaksudkan
sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka tertib
pengelolaan pelayanan administrasi di kelurahan.
Salah
satu aspek yang menyebabkan tidak efektifnya implementasi kebijakan mengenai
penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan adalah komunikasi.
Artinya bahwa komunikasi yang baik, jelas, akurat dan konsisten dari pembuat
kebijakan terhadap implementor atau sebaliknya, bersifat dua arah ataupun
terhadap masyarakat, sangat diperlukan supaya peraturan yang telah ditentukan
mengenai jenis dan bentuk pelayanan administrasi di kelurahan mudah dipahami
sehingga dapat berjalan efektif.
Implementasi
kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan di
Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya tidak berjalan efektif artinya dalam
rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan
pelayanan administrasi di kelurahan masih belum melaksanakan sepenuhnya aturan
yang telah ditetapkan.
Di
samping itu, bahwa ketidakefektifan implementasi jenis dan bentuk pelayanan
administrasi ini dipengaruhi oleh adanya budaya atau kebiasaan lama, apapun itu
keperluan warga masyarakat, dengan tidak melihat jenis dan bentuk pelayanan
administrasi yang sesuai dengan (Peraturan Walikota Tasikmalaya No 64, 2014),
semuanya dilayani. Di satu sisi bahwa tugas memberikan pelayanan terhadap
masyarakat sudah dilaksanakan, dan di sisi lain adanya aturan sebagai pedoman
dalam memberikan pelayanan administrasi terhadap warga masyarakat.
2. Sumber Daya
Sumber-sumber merupakan
faktor yang penting dalam melaksanakan kebijakan publik. Walaupun isi kebijakan
sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor kekurangan sumber daya untuk
melaksanakan, maka implementasi kebijakan tidak akan berjalan
efektif.
Sumber
daya tersebut menyangkut sumber daya manusia, atau staf yang memadai dengan
keahlian atau kemampuan yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas mereka,
informasi yang diterima, pembagian wewenang, ataupun sarana dan prasarana yang
mendukung dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Kesemuanya
Sumber daya yang ada, baik manusia sebagai pelaksana
kebijakan maupun sarana prasarana yang memfasilitasi implementasi kebijakan,
kurang memadai. Sehingga
implementasi kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan tidak berjalan efektif.
Sumber
daya manusia dari tiap kelurahan
berbeda, dilihat dari segi kualitas
ataupun kuantitasnya. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja ataupun pencapaian kerja yang diinginkan oleh kebijakan yang dibuat, dalam hal ini
yaitu kebijakan mengenai jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan sesuai dengan Peraturan
Walikota Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2014. Artinya bahwa kualitas
dan kuantitas sumber daya manusia berpengaruh
terhadap implementasi kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi di kelurahan. Kualitas yang baik dan jumlah pegawai yang memadai bisa menghasilkan implementasi kebijakan yang efektif. Implementasi
kebijakan yang efektif dipengaruhi pula oleh cara penyampaian informasi yang baik. Artinya bahwa
informasi ini pun merupakan sumber penting dalam implementasi
kebijakan.
3. Disposisi
Disposisi
adalah watak dan karakteristik yang dimiliki para pelaksana kebijakan atau
implementor. Disposisi akan menjelaskan kecenderungan para pelaksana untuk
bertindak, di mana kecenderungan tersebut dibentuk oleh faktor lingkungan
sosial, politik, ekonomi yang ada dalam persepsi pelaksana yang kemudian akan
membentuk sikap para pelaksana kebijakan. Sikap ini dapat berbentuk mendukung
atau menolak kebijakan yang akan diimplementasikan. Sikap para pelaksana
kebijakan atau implementor yang mendukung atau menolak inilah yang akan
menentukan tingkat keberhasilan suatu implementasi kebijakan.
Disposisi
atau kecenderungan sikap pegawai sangat menentukan dalam keberhasilan
implementasi kebijakan. Sehingga apabila kecenderungan pegawai yang positif
atau mendukung kebijakan maka implementasi kebijakan akan berjalan efektif,
tapi sebaliknya apabila kecenderungan pegawai menolak kebijakan maka
implementasi kebijakan tidak akan baerhasil.
Sikap
pegawai atau kecenderungan pegawai� dalam
implementasi kebijakan, ada yang mendukung ada pula yang menolak kebijakan. Sikap yang cenderung menolak kebijakan inilah yang akan menghambat implementasi kebijakan atau implementasi kebijakan akan berjalan tidak
efektif. Sikap yang mendukung berarti mereka dengan penuh
rasa tanggung jawab melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan, karena menyangkut tugas dan kewajiban sebagai individu yang harus maemberikan kontribusi terhadap organisasi. Ketika mereka berfikir mengenai tugas dan kewajiban maka mereka akan
bekerja sesuai dengan tufoksinya tanpa berfikir lagi tentang apa
yang akan saya dapat dari tugas
atau pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi merupakan dimensi yang mempunyai dampak
terhadap imlpementasi kebijakan. Dalam arti bahwa implementasi kebijakan tidak
akan berhasil jika terdapat kelemahan dalam struktur badan pelaksana. Dan
birokrasi merupakan salah satu badan yang secara keseluruhan menjadi pelaksana
kebijakan. Birokrasi merupakan struktur tatanan
organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah
lembaga, untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur. Struktur organisasi
adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan secara
formal, menjelaskan pula bagaimana kedudukan, tugas, dan fungsi dialokasikan
dalam organisasi. Hal ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap cara setiap
individu melaksanakan tugas dan pekerjaannya dalam organisasi. Dalam struktur
birokrasi yang paling dirasakan mengenai tata kerja atau SOP dalam memberikan
pelayanan administrasi.
Tata kerja atau SOP dalam memberikan
pelayanan administrasi kelurahan masih belum berjalan efektif karena
dipengaruhi oleh indikator lain.
Indikator-indikator yang mempengaruhi
keberhasilan implementasi kebijakan adalah komunikasi, sumber daya, disposisi
dan struktur birokrasi. Keempat indikator ini tidak bisa dipisahkan satu sama
lain. Komunikasi yang baik akan menghasilkan komunikasi yang efektif, di mana
pesan bisa tersampaikan kepada penerima secara jelas, konsisten dan akurat,
sehingga tidak akan menimbulkan miskomunikasi yang akan berakibat pada
ketidakberhasilan implementasi kebijakan. Komunikasi yang baik harus
disampaikna oleh orang yang kompeten atau mempunyai kemampuan/keahlian
berkomunikasi yang baik. Juga perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai. Sumber daya manusia yang kompeten belum tentu bisa menciptakan
implementasi kebijakan yang berhasil kalau tidak didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai, pegawai kurang mempunyai keinginan sendiri untuk
melaksanakan tugas dan pekerjaannya, termsuk juga� tata kerja dan pembagian kerja yang kurang
jelas. Artinya bahwa pegawai yang kompeten tidak cukup sebagai syarat bahwa
implementasi kebijakan dapat berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena
indikator yang harus dipenuhi supaya impelemntasi kebijakan dapat berhasil
yaitu komunikasi, sumber, disposisi dan struktur birokrasi, yang kesemuanya
harus terpenuhi membentuk satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan sehingga
apa yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai, yaitu bahwa implementasi
kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan di
Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dapat berjalan efektif. �����������
5.
Pembahasan
Implementasi
kebijakan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk
tindakan. Tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh organisasi
publik diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan sebelumnya. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Tanpa adanya tahap
implementasi kebijakan,
program-program kebijakan yang telah
disusun hanya akan menjadi catatan-catatan
resmi bagi para pembuat kebijakan. Artinya bahwa implementasi
kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan di mana tujuan serta dampak kebijakan
dapat dihasilkan.
Fokus perhatian implementasi kebijakan adalah kejadian,
atau kegiatan yang timbul setelah disahkan pedoman kebijakan publik yang
mencakup usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat
nyata pada masyarakat. Artinya bahwa implementasi kebijakan tidak hanya terkait
dengan persoalan administratif, juga mengkaji faktor-faktor lingkungan yang
berpengaruh terhadap proses implementasi kebijakan tersebut.
Proses implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut
perilaku birokrasi pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
program-program dan membuat suatu kelompok masyarakat dapat mentaati aturan
atau kebijakan tertentu, melainkan menyangkut kekuatan-kekuatan lain, seperti
politik, sosial, budaya, baik langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik
yang diharapkan maupun tidak diharapkan.
Implementasi kebijakan mengenai penetapan jenis dan
bentuk pelayanan administrasi di kelurahan sesuai dengan Peraturan Walikota
Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2014 dibentuk sebagai pedoman dalam melaksanakan
pelayanan administrasi di kelurahan, dan mempunyai tujuan yaitu dalam rangka
tertib pengelolaan pelayanan administrasi di kelurahan.
Pelayanan administrasi kelurahan adalah suatu bentuk
kegiatan pelayanan administrasi yang dilaksanakan oleh kelurahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jenis dan bentuk pelayanan administrasi di kelurahan yang diatur dalam
(Peraturan Walikota Tasikmalaya No 64,
2014) ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang meliputi :
.rekomendasi dan registrasi. Rekomendasi
adalah penerbitan surat yang bersifat menganjurkan, membenarkan, menguatkan serta menerangkan identitas pemohon sesuai dengan data yang ada di Kelurahan untuk keperluan tertentu. Sedangkan registrasi adalah pencatatan terhadap dokumen yang berisi tentang kebenaran suatu data atau informasi yang dibuat oleh pemohon untuk keperluan tertentu.
Bentuk
rekomendasi meliputi surat pengantar dan surat keterangan. Surat pengantar adalah penerbitan surat untuk menerangkan identitas dan keperluan pemohon yang ditujukan kepada instansi lain yang lebih berwenang, sedangkan surat keterangan adalah penerbitan surat untuk menerangkan identitas serta keperluan pemohon berdasarkan data yang ada di kelurahan dan atau berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon untuk keperluan
tertentu dengan atau tanpa dilampiri
kelengkapan dokumen sebagai bukti pendukung.
Sedangkan bentuk dari registrasi adalah meregistrasi surat pernyataan yang berisi tentang kebenaran suatu data atau informasi yang dibuat oleh pemohon untuk keperluan tertentu.
Implementasi kebijakan mengenai jenis dan bentuk
pelayanan administrasi di kelurahan seperti tercantum dalam (Peraturan
Walikota Tasikmalaya No 64, 2014) merupakan
suatu pemahaman yang diperoleh berdasarkan penelitian dari suatu kebijakan/tindakan
pemerintah dan memuliki pengaruh terhadap masyarakat. Terdapat empat indikator yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana keadaan implementasi kebijakan mengenai jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yaitu :
Komunikasi,
menunjukkan peranan yang sangat penting dalam implementasi kebijakan. Komunikasi yang baik akan menghasilkan
implementasi yang efektif.
Hal ini terjadi apabila para pelaksana kebijakan mengetahui secara tepat apa
yang akan mereka kerjakan. Kebijakan yang diimplementasikan harus ditransmisikan kepada personil yang tepat supaya bisa dimengerti
dan dipahami. Artinya bahwa petunjuk implementasi kebijakan tidak hanya cukup
dapat diterima tapi harus dapat
diterima secara jelas supaya para pelaksana kebijakan tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan apa yang diperintahkan.
Secara umum ada tiga hal penting dalam proses komunikasi
kebijakan, yaitu : transmisi, kejelasan dan konsisten. Transmisi sebagai proses menyampaikan informasi, penyaluran komunikasi yang baik akan dapat menghasilkan
suatu implementasi yang baik pula. Dalam penyaluran komunikasi ini yang sering terjadi adalah salah pengertian, yang disebabkan karena komunikasi telah melalui beberapa
tingkatan birokrasi sehingga sering terjadi distorsi di tengah jalan.
Kejelasan komunikasi dalam implementasi kebijakan harus
diperhatikan karena apabila petunjuk yang diperintahkan tidak jelas atau kabur
maka implementasi kebijakan tidak akan berjalan efektif. Ketidakjelasan
petunjuk/pesan komunikasi yang disampaikan akan mendorong terjadinya interpretasi yang
salah bahkan mungkin bertentangan dengan makna pesan awal.
Namun demikian, ketidakjelasan pesan komunikasi kebijakan tidak selalu menghalangi
implementasi kebijakan, karena pada tatanan tertentu dibutuhkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan.
Implementasi kebijakan yang efektif membutuhkan
konsistensi. Perintah/petunjuk yang diberikan kepada para pelaksana kebijakan
harus konsisten, untuk diterapkan dan dijalankan, karena apabila perintah yang
diberikan berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi para pelaksana
kebijakan di lapangan.
Dengan demikian, implementasi kebijakan mengenai
penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan dapat berjalan
dengan baik apabila ditunjang dengan komunikasi yang baik pula.
Sumber-sumber.
Merupakan faktor penting dalam melaksanakan
kebijakan publik. Perintah-perintah implementasi kebijakan mungkin diteruskan secara cermat, jelas dan konsisten, tapi jika para pelaksananya kekurangan sumber-sumber yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan,
maka implementasi ini pun cenderung tidak berjalan efektif. Sumber-sumber yang diperlukan dan penting dalam implementasi kebijakan,meliputi : staf, informasi, wewenang dan fasilitas.
Sumber
daya manusia, dalam hal ini
staf, memegang peranan penting dalam implementasi kebijakan. Jumlah staf tidak serta
merta mempunyai efek positif bagi
implementasi kebijakan. Artinya bahwa jumlah
staf yang banyak tidak secara otomatis
akan mendorong keberhasilan implementasi kebijakan, tetapi perlu juga diperhatikan mengenai kemampuan dan keahlian yang dimiliki staf. Staf sebagai
pelaksana kebijakan menggerakkan semua sumber-sumber yang tersedia dituntut mempunyai kemampuan dan keahlian yang memadai. Mengolah informasi yang diterima dengan baik, untuk
mengetahui apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Di samping itu, fasilitas yang tersedia harus dapat dijalankan dan dimanfaatkan dengan baik demi keberhasilan implementasi kebijakan. Dan apabila sumber-sumber yang tersedia kurang diperhatikan apalagi kurang dimanfaatkann secara maksimal maka akan menghambat
pada pencapaian tujuan.
Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan, merupakan
faktor yang mempunyai konsekuensi penting bagi efektivitas implementasi
kebijakan mengenai penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan
di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Disposisi
merupakan kecenderungan sikap para pelaksana kebijakan, berhubungan dengan kemauan, yang dapat mendukung atau menolak kebijakan.
Kecenderungan sikap pelaksana yang baik berarti mendukung kebijakan, dan mereka akan melaksanakan kebijakan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Demikian pula sebaliknya, apabila tingkah laku para pelaksana kebijakan berbeda dengan para pembuat kebijakan, maka akan timbul kesalahan
yang tidak dapat dihindari. Sehingga disposisi akan menjelaskan kecenderungan pelaksana untuk bertindak, kecenderungan ini dibentuk oleh lingkungan sosial, politik, ekonomi yang ada dalam persepsi
pelaksana.
Struktur birokrasi, merupakan dimensi yang mempunyai
dampak terhadap implementasi kebijakan. Birokrasi
merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga, untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur. Struktur organisasi adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan
secara formal, menjelaskan
pula bagaimana kedudukan, tugas, dan fungsi dialokasikan dalam organisasi. Hal ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap cara setiap individu
melaksanakan tugas dan pekerjaannya dalam organisasi.
Dalam struktur birokrasi yang paling dirasakan mengenai
tata kerja atau SOP dalam memberikan pelayanan administrasi. Sekalipun sudah diberikan pemahaman dengan jelas, bahwa untuk
mendapatkan legalisasi dari kelurahan maka masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi harus membawa pengantar RT/RW setempat. Hal ini dilakukan selain tertib pelayanan administrasi, juga untuk mengetahui sejauhmana masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Kesadaran masyarakat untuk memiliki administrasi kependudukan sangat penting, karena menyangkut semua keperluan yang berhubungan dengan dirinya juga keluarganya.
Implementasi kebijakan penetapan jenis dan bentuk
pelayanan administrasi kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
(Studi Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2014) belum berjalan
efektif. Karena masih ada kelurahan yang tidak melaksanakan aturan mengenai jenis dan bentuk pelayanan administrasi. Hal ini disebabkan karena pelaksana kebijakan kurang perhatian terhadap tugas dan pekerjaan yang dibebankan kepadanya sehingga kecenderungan menjalankan aturan/kebijakan mengenai jenis dan bentuk pelayanan administrsi di kelurahan lebih dominan. Mereka beranggapan apapun itu bentuk dari
pelayanan administrasi yang
penting adalah substansi dari apa yang dibutuhkan masyarakat bisa terpenuhi sekalipun bentuk dari pelayanan
administrasi yang ditetapkan
tidak sesuai dengan yang dibuat. Yang penting mereka sudah melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Tetapi hal itu tetap
saja tidak bisa dibenarkan karena ada pedoman
atau aturan yang membatasi kegiatan pelayanan administrasi yang diberikan.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa indikator
yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan adalah komunikasi,
sumber, disposisi dan struktur birokrasi. Keempat
indikator ini tidak bisa dipisahkan
satu sama lain. Komunikasi yang baik akan menghasilkan komunikasi yang efektif, di mana pesan bisa tersampaikan
kepada penerima secara jelas, konsisten
dan akurat, sehingga tidak akan menimbulkan
miskomunikasi yang akan berakibat pada ketidakberhasilan implementasi kebijakan. Komunikasi yang baik harus disampaikna oleh orang yang
kompeten atau mempunyai kemampuan/keahlian berkomunikasi yang baik. Juga perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Sumber daya manusia
yang kompeten belum tentu bisa menciptakan
implementasi kebijakan yang
berhasil kalau tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, pegawai kurang mempunyai keinginan sendiri untuk melaksanakan tugas dan pekerjaannya, termsuk juga tata kerja dan pembagian kerja yang kurang jelas. Artinya
bahwa pegawai yang kompeten tidak cukup sebagai syarat
bahwa implementasi kebijakan dapat berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena indikator yang
harus dipenuhi supaya impelemntasi kebijakan dapat berhasil yaitu komunikasi, sumber, disposisi dan struktur birokrasi, yang kesemuanya harus terpenuhi membentuk satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan sehingga apa yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai, yaitu bahwa implementasi kebijakan penetapan jenis dan bentuk pelayanan administrasi kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dapat berjalan efektif.
Tabel 1
Implementasi
Kebijakan Penetapan Jenis Dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan Di 8
Kelurahan Di Kecamatan Mangkubumi Dilihat Dari Indikator-indikator ;
Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi Dan Struktur Birokrasi
No. |
Kelurahan |
Komunikasi |
Sumber Daya |
Disposisi |
Struktur Birokrasi |
1 |
Cipawitra |
Sudah menyampaikan
informasi dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang, kemampuan� Kurang memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Sikap pegawai
cukup mendukung terhadap implementasi kebijakan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
2 |
Cipari |
Sudah menyampaikan
informasi dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang, kemampuan� cukup memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Sudah melaksanakan
SIPAK |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
3 |
Karikil |
Belum sepenuhnya menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang,kemampuan� cukup memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Cenderung kurang
mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
4 |
Cigantang |
Sudah menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah maupun kemampuan� Kurang memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Belum sepenuhnya mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
5 |
Mangkubumi |
Sudah menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang, kemampuan� Kurang memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Belum sepenuhnya mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
6 |
Linggajaya |
Belum sepenuhnya menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang, kemampuan� Kurang memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Kurang mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
7 |
Sambongpari |
Sudah menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang kemampuan� cukup memadai �- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Belum sepenuhnya mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
8 |
Sambongjaya |
Sudah menyampaikan informasi
dengan baik |
�- SDM : jumlah kurang, kemampuan� sudah cukup memadai
�- Sarana dan prasarana kurang
memadai |
Belum sepenuhnya mendukung implementasi kebikajan |
Belum sepenuhnya dilaksanakan |
Tabel
1 di atas
menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis Dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan Di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Studi Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2014 tidak
berjalan efektif. Hal ini dibuktikan dengan indikator komunikasi yang hampir sepenuhnya sudah dilaksanakan, sumber daya manusia yang berbeda jumlah dan tingkat kemampuan yang berbeda, disposisi atau sikap pegawai
yang cenderung mendukung implementasi kebijakan, dan struktur birokrasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Dengan demikian rancangan analisa data yang diajukan dalam penelitian ini terbukti kebenarannya
secara teoritis dan empiris.
Kesimpulan
Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
terdiri dari 8 (delapan) kelurahan, dengan keberadaan pegawai yang rata-rata
kurang memadai, baik jumlah maupun kemampuan tiap pegawainya, termasuk sarana
dan prasaran yang kurang memadai di tiap kelurahan sebagai alat pendukung dalam
memberikan pelayanan.
Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis Dan
Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota
Tasikmalaya tidak berjalan efektif, karena komunikasi, sumber daya, disposisi
dan struktur birokrasi sebagai indikator yang menentukan keberhasilan
implementasi kebijakan tersebut membentuk satu kesatuan yang tidak bisa
terpisahkan sehingga apa yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai,
sehingga apabila salah satu indicator tersebut tidak berjalan efektif maka
Implementasi Kebijakan Penetapana Jenis dan Bentuk Pelayanan Administrasi
Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya tidak berjalan efektif.
BIBLIOGRAFI
Abidin. (2012). Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba
Humanika.
Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi
Revisi). Bandung: Alfabeta.
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: CV
Pustaka Setia.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian
Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher).
Effendi, L. I.
(2016). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (Paten) Di Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Katalogis, 4(11).
Kusnandar, I. (2010). Kebijakan Publik Dari Formulasi,
Implentasi Ke Evaluasi. Bandung: Multazam.
Mahsyar, A. (2011). Masalah Pelayanan Publik di Indonesia
dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan,
1(2).
Nugroho, R. (2006). Kebijakan publik untuk negara-negara
berkembang. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nurcholis, M., & Sumarsih, S. (2007). Jarak Pagar dan
Pembuatan Biodiesel. Yogyakarta. Kanisius.
Peraturan Walikota Palu Nomor 19. (2014). Tahun 2014.
Peraturan Walikota Tasikmalaya No 64. (2014). 64 Tahun
2014.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Administrasi. Bandung:
CV Alfabeta.
Suharto. (2010). Analisa Kebijakan Publik (Panduan Praktis
Mengkaji Masalah dan Kebijakn Social). Bandung: Alfabeta.
Sutrisno, E. (2010). Mengenal Perencanaan, Implementsi &
Evaluasi Kebijakan/Program. Untag Press.Surabaya.
Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Penerbit Alfabeta.