Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853e-ISSN : 2684-883X�����

Vol. 1, No. 6 Oktober 2019

 

 


NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH (STUDI PADA BANK BRI SYARIAH CABANG KOTA CIREBON)

 

Abdullah dan Ahmad Hidayat

Syntax Corporation Indonesia dan Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC)

Email: [email protected] dan [email protected]

 

Abstrak

Salah satu pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Disinilah peran manajer dibutuhkan dalam keberlangsungan penerapan nilai-nilai Islam pada setiap bank yang berbasis syariah, khususnya pada Bank BRI Syariah untuk memberi kemudahan dalam menerapkan nilai-nilai Islam tersebut. penelitian bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi atau keadaan sebagai situasi atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di BRI syariah Cabang Kota Cirebon yang menjadi objek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu kepermukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. Adapun metode yang digunakan adalah peneitian kualitatif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang menjadikan manusia sebagai instrumen, dan disesuaikan dengan situasi yang wajar dalam kaitanya dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini merujuk pada pernyataan DPS (Dewan Pengawas Syariah) Bank BRI Syariah Cabang Kota cirebon ini menerapkan sistem syariah dan POAC serta menerapkan tiga nilai keislaman yaitu kejujuran (Honesty, Ash-Shidq), Kesetaraan, Faithful (Al Musawah) dan Keadilan (Al-Adialah).

 

Kata Kunci : Nilai-nilai, Bank Syariah, DPS

 

 

Pendahuluan

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note (Munajim & Anwar, 2016). Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pendirian Bank Syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988. Secara kelembagaan bank syariah pertama kali yang berdiri di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), kemudian baru menyusul bank-bank lain yang membuka jendela syariah (Islamic window) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pada tahun 1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang yang memuat ketentuan-ketentuan yang secara langsung memperbolehkan pengelolaan Bank berdasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini secara tegas membedakan bank berdasarkan pada pengelolaannya terdiri dari bank konvensional dan bank syariah, baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat.

Adanya Undang-Undang ini juga sekaligus menghapus pasal 6 PP No.72 Tahun 1992 yang melarang adanya bank yang beroperasi dalam dua sistem (dual banking sistem) (Umam, 2016). Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Disinilah peran manajer dibutuhkan dalam keberlangsungan penerapan nilai-nilai Islam pada setiap bank yang berbasis syariah, khususnya pada Bank BRI Syariah untuk memberi kemudahan dalam menerapkan nilai-nilai Islam tersebut.

Untuk menuju pada beberapa harapan yaitu menjadikan Bank Syariah sebagai salah satu bank Islami maka diperlukan manajemen yang tepat dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berbasis syariah, serta mampu untuk bersaing dengan perbankan lainnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat sekitar dengan adanya manajemen nilai-nilai Islam pada bank tersebut yang tidak terlepas dari kelima bagian di atas yang telah disebutkan oleh penulis dan berlandaskan pada al-Qur�an dan al-Hadis, sehingga nasabah merasa keinginanya terpenuhi dengan pelayanan dan kebijakan dari bank syariah itu sendiri.

Nilai atau etika yang harus diterapkan dalam kegiatan ekonomi akan membuat perekonomian masyarakat menjadi lebih baik dengan menggunakan kerangka kerja atau acuan etika Islam, diantarannya; mencari yang halal, tidak menggunakan cara yang bathil, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, tidak menzalimi dan tidak dizalimi, menjauhi unsur riba, menjauhi gharar (ketidak pastian), dan yang terakhir zakat, infaq, dan sadaqah (Kadir, 2006).

Dilihat dari kebanyakan fakta sesuai dengan perkembangan zaman, manajemen nilai-nilai Islam dalam perusahaan yang berbasis Islami terbilang masih kurang, berdasarkan pengalaman dari hasil observasi mata kuliah perbankan yang telah peneliti lakukan diberbagai perusahaan yang berbasis Islami baik dari segi pelayanan nasabahnya maupun umpan balik terhadap pengunjung yang ingin melakukan penelitian atau observasi. Hal tersebut masih kurang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan yang berbasis Islami sehingga dengan ini peneliti melakukan penelitian di bank syariah cabang Cirebon untuk mengetahui nilai-nilai Islam yang terdapat pada Bank BRI Syariah Kota Cirebon serta manajemen nilai-nilai Islam Bank BRI Syariah Kota Cirebon.

Selain itu untuk mencocokkan pengetahuan yang peneliti dapatkan di bangku perkuliahan dengan cara terjun langsung kelapangan melakukan beberapa penelitian mengenai bank tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai Islam yang peneliti pahami atau belum. Selain itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian pada Bank BRI Syariah cabang Siliwangi Kota Cirebon karena seperti yang terlihat di beberapa bank syariah lainnya, nasabahnya masih terbilang kurang dibandingkan dengan bank konvensional. Oleh karena itu, peneliti mengangkat judul ini sebagai pembanding antara apa yang telah dipelajari peneliti di bangku kuliah dan yang telah peneliti dapatkan dilapangan. Sehingga sangat diperlukan ketegasan pimpinan perusahaan untuk lebih menerapkan nilai-nilai Islam yang ada pada Bank BRI Syariah Kota Cirebon serta menggunakan manajemen yang tepat dalam pelaksanaan atau praktek Bank BRI Syariah. Agar sesuai dengan perkembangan zaman di era modern ini setiap perusahaan yang berbasis syariah masih tetap memiliki dan menerapkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada prinsip syariah yang tidak terlepas pada al-Qur�an yang telah peneliti ketahui di bangku perkuliahan.

Dalam hal ini Islam sebagai solusi diterapkanya nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah, serta penggunaan manajemen yang tepat dalam penerapan nilai-nilai Islam pada bank Syariah khususnya pada Bank BRI Syariah Cirebon yang selain dijadikan oleh Allah swt. sebagai penutup segala syari�at, juga sebagai sebuah tatanan kehidupan yang paripurna dan meliputi seluruh aspeknya. Islam adalah agama rahmatan lil�alamin (menjadi rahmat bagi alam semesta). Setiap aspek kehidupan dalam Islam secara global telah mendapat pengaturan dari Allah swt (Umam, 2016).

Melihat permasalahan di atas, maka peneliti mengangkat judul �Nilai-Nilai Islam pada Bank Berbasis Syariah (Pada Bank BRI Syariah Cab. Siliwangi Kota Cirebon)� sebagai bahan penelitian.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang menjadikan manusia sebagai instrumen, dan disesuaikan dengan situasi yang wajar dalam kaitanya dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif (Moleong, 2017). Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk informasi, baik berupa lisan maupun tulisan mengenai nilai-nilai Islam yang terdapat pada BRI syariah serta manajemen nilai-nilai Islam pada BRI syariah Cabang Kota Cirebon.

Metode kualitatif ini merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat diamati. Penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan kondisi dan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data.

Penelitian ini tidak mengutamakan besarnaya populasi atau sampel bahkan populasi atau sampel bisa terbatas. Jika data sudah terkumpul sudah mendalam dan bisa menjelaskan kondisi dan fenomena yang diteliti, maka tidak perlu mencari sampling lainya (Kriantono & Komunikasi, 2009). Karena yang ditekankan adalah kualitas data. Metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alami, (sebagai lawanya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono, 2010).

Menurut Bog dan dan Tailor dalam bukunya Lexy.J. mendefinisikan metode penelitian kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati (Moleong, 2017). Dasar penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus yaitu penelitian yang melihat objek penelitian sebagai kesatuan yang terintegerasi, yang penelahanya kepada satu kasus dan dilakukan secara intensif, sistematis, mendalam, mendetail, dan komperehensif.

Penelitian ini merupakan bentuk penelitian sosial yang menggunakan format deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi atau keadaan sebagai situasi atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di BRI syariah Cabang Kota Cirebon yang menjadi objek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu kepermukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu (Bungin, 2007). Dengan melakukan penelitian dengan metode kualitatif akan membantu peneliti dalam menyelesaikan dan merangkum semua data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan skripsi ini.

 

Hasil dan Pembahasan

Nilai-nilai keislaman mutlak dimiliki oleh setiap pimpinan dan karyawan dari setiap perusahaan yang berbasis syariah atau orang-orang yang melakukan kerjasama dengan BRI Syariah. Ia harus memiliki akidah yang tidak menyimpan dari jalur syariah. Menurut pimpinan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon, profesionalisme tidak bolehdilupakan bagi seorang pegawai dalam bekerja, meskipun mereka bekerja dengan tujuan jihad. Seorang karyawan atau pekerja tidak hanya mampu untuk bekerja dan menyelesaikan pekerjaanya, karyawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan shalat lima waktu dan mengerjakan segala sesuatu yang bernilai Islamagar tercermin sikap dan tingkah laku yang syariah. Selainitu,keduanyaharusdilakukandenganseimbangantarapekerjaan dan menyelesaikan kewajiban di dunia untuk di akhirat.

Menurut pimpinan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon, terdapat 3 (tiga) nilai-nilaiIslamberbasissyariahyangmenjadilandasandalammenjalankan kegiatan atau mengelola BRI Syariah Cabang Kota Cirebon, yaitu;

a.       Kejujuran (Honesty, Ash-Shidq)

Menurut pimpinan dari BRI Syariah, Kejujuran akan dimulai dari sifat saling mengenal antara bank dengan nasabah dengan kata lain transparansi. Transparansi merupakan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, dan disampaikan dengan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Kemudian kardita menambahkan bahwa kejujuran yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam adalah suatu hal yang dijadikansebagaiidentitasdiri dari BRISyariah Cabang Kota Cirebon, dengan kejujuran yang diterapkan maka nasabah dapat mempercayakan dananya kepada Bank Syariah tanpa unsur keraguan. Salah satu yang menjadi bukti kejujuran dari BRI Syariah adalah prinsip transparansi yang diterapkan pada nasabah.

Kejujuran yang bersifat transparansi yang dilakukan bank BRI Syariah Cabang Kota Cirebon kepada nasabah adalah diantaranya; penentuan harga bagi bank syariah yang didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan, dan resiko yang kemungkinan bisa terjadi dalam melakukan transaksi dengan pihak bank.

Hal tersebut dilakukan pada waktu akad. Pimpinan dari BRI Syariah mengemukakan bahwa usaha syariah berdasarkan pada syariat Islam, yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi atau deal dengan nasabah misalnya dalam pengambilan keuntungan(margin)serta bagihasil (sharing), sedangkan dari segi benefit diharapkan akan lebih memberikan barokah atau ketentraman batin bagi para nasabah yang menggunakanya. Bank yang berbasis syariah hendaknya selalu berlaku jujur dalam bermu�amalah.

Selain itu, Anisa mengungkapkan bahwa manajemen nilai-nilai Islam BRI Syariah Cabang Kota Cirebon dalam hal kejujuran diterapkan berdasarkan nilainilaiIslam yang berbasis syariah yaitu dengan menerapkan prinsip keterbukaan atautransparansi. Berikut beberapa transparansi dari BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yang wajib diberitahukan kepada nasabah;

1.      Bank BRI Syariah Cabang Kota Cirebon menyampaikan informasi secaratepat waktu, memadai, jelas, dan akurat kepada nasabah. Keterbukaan dalammenyampaikan informasi yang material dan relevan serta keterbukaanBRI Syariah dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan agar nasabah memperolehinformasiyangakurattentangaturanatauhal-halyangperlu diketahui oleh nasabah.

2.      Informasi yang disampaikan berhubungan dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan konvensasi pengurus, pengelolaan risiko serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank syariah. Hal ini menjadi alasan agar manajemen pengelolaan nilainilai Islam berjalan sesuai dengan arahan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Manajemen pengelolaan nilai-nilai Islam (prinsip kejujuran) BRI Syariah Cabang Kota Cirebon dilaksanakan berdasarkan arahan dari DPS dan diterapkan kepada nasabah dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan jelas sesuai dengan kebutuhan nasabah atau berdasarkan kerjasama yang tertulis dalam akad antara pihak BRI Syariah dengan nasabah.

Menurutrezki,nilai-nilaiIslamtentangkejujuranyangbersifat transparansibelum sepenuhnya diterapkan olehBRI Syariahkepada nasabahnya, halinidikarenakanmasihbanyakhalyangseharusnyadiketahuiolehnasabah namunpihakbanktidakmenyampaikannya.Contohnyasajadananasabahyang dikelolah olehpihak bank tidak diketahui pasti oleh nasabah usaha apa yang telah dibiayaiolehpihakbanksertakeuntungansecaramenyeluruhyangdiperoleh pihak bank.

Namun dalam hal ini kardita menjelaskan bahwa transparansidalam perbankan dapat dilihat dari pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah langsung dan dilaporkan kepada pihak bank. Namun yang menjadi permasalahan adalah kerap kali terdapatketidakjujurandalampembagianpendapatanantara pihak bank dannasabah. Hal ini biasanya terjadi karena pihak bank telah percaya penuh untuk memberikan dananya kepada nasabah.

Daribeberapapendapatdi atas,menunjukkanbahwanilai-nilaiIslam tentang kejujuran belum sepenuhnya bisa dikatakan sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan keluhan yang diungkapkan oleh salah satunasabah BRI Syariah Cabang Kota Cirebon tentang transparansi BRISyariahyangmasihbelum memuaskan konsumen atau nasabah.

Dengan manajemen atau pengelolaan yang baik yaitu dengan menerapkan ketiga nilai-nilai Islam tersebut, salah satunya adalahkesetaraan terhadap pelayanan nasabah sehingga nasabah merasapuasatau keinginanya terpenuhi. Sikap jujur dapat menentukan status dan kemajuan perseorangan maupun masyarakat. Menegakkan prinsip kejujuran adalah salah satu kemaslahatan dalam hubungan antara manusia secara individu maupun kelompok. Dengan kejujuran, makaakanmembantumanusiadalambekerjasamauntukmencapaitujuan bersama:

b.      Kesetaraan, Faithful (Al Musawah)

Dari hasil wawancara, St. Sarihaibu berpendapat bahwa kesetaraan adalah adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang dituangkan dalam suatu akad menjadi faktor penentu bagi kesuksesan masing-masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidak saling merugikan keuntungan atau kelebihan kepada yang lain, ada kesediaan membentuk sesama dan mau bekerjasama. Akadnya benar-benar dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab bukan hanya kaitanya dengan sesama akan tetapi juga tanggungjawab terhadap Allah swt. Dan akan mendapatkan balasannya. Kemudian Pimpinan BRI Syariah melanjutkan bahwa kesetaraan adalah kesederajatan.

Kesetaraan yang dimaksudkan adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaandankeragaman yang adapadadirimanusiatetapmemilikisatu kedudukan yang sama dan satu tingkat. Dalam hal ini BRI Syariah tidak menjadikanperbedaanantarakeluargadanoranglain,kayadanmiskin. Akan tetapi semua orang atau nasabah dariBRI Syariahberhak mendapatkan perlakuan yang sama dan akan tetap diperlakukan sama rataatausetaradenganyang lainya.

Olehnya itu, BRI Syariah Cabang Kota Cirebon memperlakukan nasabahnya sama rata tanpa membeda-bedakan karena BRI Syariahadalah salah satu bank yang berbasis Islami yang berpedoman pada prinsip syariah.

Dalam hal ini, Halwatia dan Nur Halimah menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan pihak dari BRI Syariah kepada nasabah sangat baik dan mencerminkan nilai-nilai syariah. Karyawan dari BRI Syariah sangat memperhatikantentangkenyamanannasabahnya,mulaidarisambutanhangat yang diberikan security kepada setiap nasabah yang datang tanpamembedabedakan antar nasabah, pertanyaanpertanyaan yang diberikan kepadanasabah menyangkut kedatangannya, hal inimenjadi hal mendasar timbulnya rasa nyaman nasabahkepadapihakBRISyariah,sehinggatakadakesengganganuntuk mengungkapkan masalah setiap nasabahkepada pihakBRI SyariahCabang Kota Cirebon.

Kardita menyatakan bahwa manajemen atau pengelolaan prinsip kesetaraanyang berdasarkan pada nilai-nilai Islam yang berbasis syariah yaitu salah satunyadilakukan dengan cara menerapkan nomor antrian agar tidak ada yang menunggulama selain itu dikarenakan agarterciptakenyamanandan kesetaraan (kesamaan)terhadap nasabah yang akan melakukan transaksi dengan BRISyariah.PihakdariBRI Syariah berusaha sedapat mungkin melakukan pelayanan semaksimalmungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Selain itu perkembangan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon bergantung pada pelayananyang diberikan kepada nasabah tanpa ada yang didahulukan terlebih dahulu. Hal ini terus diterapkan secara berulang oleh BRI Syariah dalam manajemen pengelolaanya, karena seperti yang diketahui bahwa berkembangnya suatu perusahaan bergantung pada kepuasan nasabah.

Dari beberapa pendapat di atas, hal ini membuktikan bahwa pihak BRI Syariah Cabang Kota Cirebon telah melakukan banyak hal untuk membuat nasabahnyamerasanyaman,kesetaraanyangditerapkandalamartiantidak membeda-bedakan nasabah menjadi tolak ukur tersendiri bagi setiap nasabah untuk memuji akan nilai-nilai Islamyangberbasissyariahyangdimilikioleh perbankan syariah khususnya pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.

c.       Keadilan (Al-Adialah)

Menurut pimpinan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon, keadilan mengacuh pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Setiap akad (transaksi) harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing-masing pihak. Salah satunya adalah keadilan yang harus didapatkan oleh setiap nasabah, baik itu dari segi pelayanan, penentuan harga secara adil, maupun umpan balik terhadap masalah atau keluhanya terhadap BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.

Keadilan adalah segala sesuatu yang mencakup diri sendiri dan orang lain yang berhak untuk didapatkannya. Sesungguhnya keadilan adalah cahaya di dunia dandi dalamnyaterdapatfaedahketerkaitanantarakeadilandenganamanah, karena sesungguhnya orangyangdiberiamanahtidakbisamenunaikanamanah yang diserahkankepadanyakecuali dengankeadilan.Keadilandalamhalini adalahkeadilan yang harus didapatkan oleh seluruh pihak yang berhubungan dengan BRI Syariahtermasuknasabahnya,nasabahberhakmendapatbagihasil sesuai dengan hasilkesepakatanpadawaktuakadbegitupunsebaliknyadengan pihak Bank BRI Syariah.

Hal ini dipertegas oleh salah satu nasabah dari BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yang menyatakan bahwa nilai-nilai Syariah yang berisikan nilai-nilai Islam denganmenjadikankejujuran,keadilan dankesetaraansebagaipegangan ataupedoman dalam mengelolah BRI Syariah untuk memberikan kepuasan terhadapnasabahnya adalah hal yang sangat baik bagi setiap nasabah, karena hal tersebutyangmenjadidasarkepercayaannasabahdalammenyimpanatau bekerjasama dengan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon. Kenyamanan dan unsur kepercayaanyangmenjadidasarolehnasabahuntuktetapbekerjasamadengan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.

AnisaSuryanimenjelaskanbahwaprinsipkeadilandapatterlihat pada pengelolaankegiatanusahasyariahyangmenghasilkanpendapatan,contohnya sajabagi hasil. Bagi hasil yang dilakukan berdasarkan akad yang terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu musyarakah dan mudharabah. Proporsi keuntungan yang diperolehnasabah berdasarkan akad musyarakah adalah 60% untuk nasabah dan 40%untukpihakbank,halinidikarenakandanayangdiberikanpihakbank kepada nasabah adalah 50% sehingga pembagianya akan lebih besar kepada nasabah sebagaipengelolah.Bedahalnyadenganakadmudharabah,proporsi keuntungan yang diperoleh nasabah adalah 40% dan bank 60% halini dikarenakan pihak bank memberikan dana kepada nasabah 100%. Dalam hal ini, nisbah(keuntungan) bisasajaberubahsewaktu-waktuberdasarkanpendapatan yangdiperolehdariusahanya. Haltersebutditentukanpadawaktuakaddan disampaikan kepada nasabah se-detailmungkin agar nasabah dapat mengerti dan dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyepakati hasil dari perjanjian tersebut.Berdasarkan ketiga nilai-nilai Islam tersebut, pimpinan BRI SyariahCabang Kota Cirebon mengemukakan bahwa nilai-nilai Islam yang ada pada BRI Syariah diterapkan berdasarkan prinsip syariah mulaidariditerapkanyanilai-nilaiIslam pada karyawan atau orang-orang yang akan mengelolah BRI Syariah dengan baik.

Dengan tujuan agar BRI Syariahdikelolah oleh orang-orang yang handal yang tidak sekedar dilatih untuk memahami konsep perbankan, tetapi juga dilatih untukmemahami dan menerapkan kembali kepada nasabah tentang konsep syariah yang berdasarkan nilai-nilai Islam.

Kemudian Prof. H. A. Djazuli berpendapat dalam bukunya yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan kerja, banyak hal yang menjadi dasar nilai-nilaiIslamyangharusdimilikidanditerapkanpadasetiapmanusia baik pekerja atau karyawan maupunyangbekerjasamadalamhalininasabah. Namun manusia (termasuk muslim) akan dipengaruhi oleh motif atau prinsip ekonomi,yaitutiaporangataumasyarakatakanberusahamencapaihasilyang sebesar-besarnyadengantenagaataubiayayangsekecil-kecilnyadandalam tempoyangsesingkatsingkatnya.

Hanya saja prinsip atau motif ekonomi tadi dibatasi berlakunya olehajaran moral dan hukum Islam berdasarkanprinsip syariah, batasan-batasan itu antara lain;

1.  Larangan menghasilkan harta dengan jalan batil, seperti; penipuan, melanggarjanji, riba, pencurian dan mengusahakan barang-barang berbahaya bagi pribadi dan masyarakat.

2.  Larangan menimbun harta tanpa ada manfaat bagi manusia, dan melaksanakan amanat.

3.  Larangan melampau batas dan tidak kikir.

Selain itu, terdapat beberapa prinsip syariah yang perlu dipedomani dalampelaksanaan mu�amalah, seperti;

a.       Prinsip antaradhin (saling rela dalam aqad), merupakan sesuatu yang tersembunyi dilubuk hati, indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab kabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat istiadat sebagai serah terima adalah bentukbentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.

b.      Prinsip al-I�timad �ala la-nafs(kewirausahaan), merupakansemangat, sikap,perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efesiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan keuntungan yang lebih besar.

c.       Prinsip al-ta�awun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat),merupakan sifat tolong menolong diantara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa.

d.      Prinsip al-taysir (kemudahan), karena segala kegiatanmu�amalah dibolehkansepanjang tidak ada larangan. Al-taysir adalah hukum-hukum yang dalampenerapanya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum, sehingga syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakan tanpa kesulitan dan kesukaran.

e.       Prinsip al-mas�uliyah (tanggungjawab),adalahterbangunnyatransaksi yang fair dan bertanggungjawab dan merupakan menunjukkan dalam memenuhi kontraknya dengan pihak lain seperti pelayanankepadapembeli, pengiriman barang secara tepat waktu dan kualitas barang yang dikirim.

f.       Prinsip al-idariyah (administrasi keuangan yang benar dan transparan), merupakan pembukuan yang dilakukan secara transparansi dan penyampaian informasi yang benar keberadaanya.

g.      Prinsip al-ikhtiyat (kehati-hatian), merupakan asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan dananya (Djazuli, 2003).

Dari yang telah dikemukakan Prof. H. A. Djazuli dalam bukunya dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam tidak hanya terdapat 3 (tiga) prinsip utama dalam bank syariah,namunmencakupseluruhaspekbaikitudarisegipengelolaan uangnya maupundarisegisikapdantingkahlakuyangmanusianya.Berbeda dengan yang dikemukakan Prof. H. A. Djazuli.ShahibdanHabib Muhammad dalam bukunya yang berjudul �Studi Penerapan Nilai-nilai Islam pada Penganggaran Gaji PT. XYZ�, menyatakan bahwa Nilai-nilai Islam yang menjadi landasan filosofi perbankan syariah di kemukakan tiga prinsip utama yaitu;

1) Kejujuran (Honesty, Ash-Shidq),

2) Kesetaraan (Faithful, Al Musawah), dan

3) Keadilan dan Kebenaran (Justice and Equity, Al Adialah) (Muhammad, 2012).

Dari beberapa pendapat di atas, menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang berbasissyariahyangterdapatpadaBRISyariahCabangKotaCirebonadalah mencakupseluruhaktifitasdariBRISyariahbaikdarisegipengelolaandana, produk dari BRI Syariahmaupun sikap dan tingkah laku orang-orang yang berada di dalamnya dan bekerja sama dengan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon. Namun dalamhalini,nilai-nilaiIslamtersebutdirangkummenjaditigabagianutama, yangpertama adalah prinsip kejujuran, kedua prinsip kesetaraan dan yang ketiga prinsip keadilan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian tentang Nilai-nilai Islam pada Bank Berbasis Syariah (Studi pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut;

1)      Manajemen Nilai-nilai Islam BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yang ada di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon dilaksanakan berdasarkan ketetapan atau keputusan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) tentang hal-hal yang akan dilakukan oleh BRI Syariah dalam menerapkan nilai-nilai Islam dengan berdasar pada prinsip syariah dan POAC, yaitu; Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan), dan Controling (Pengawasan). Hal ini dilakukan ntuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh baik itu dari segi peningkatan usahanya maupun bagi masyarakat yang ingin membangun usahanya, selain itu untuk mengembangkan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.

2)      Nilai-nilai Islam yang terdapat pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yaitu terbagi atas tiga bagian; Kejujuran (Honesty, Ash-Shidq), sesuai dengan prinsip syariah, hal tersebut telah sedapat mungkin diterapkan oleh BRI Syariah Cabang Kota Cirebon. Diantaranya; penyampaian informasi yang akurat atau benar adanya kepada setiap nasabah sesuai dengan prinsip syariah yang bersifat transparansi.

Kesetaraan, Faithful (Al Musawah) yang merupakan suatu perlakuan yang semua orang berhak untuk diperlakukan sama rata tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini, BRI Syariah Cabang Kota Cirebon telah melakukan upaya untuk memperlakukan semua nasabah dengan cara yang sama meski demikian hal tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan dari pimpinan cabang. Dan Keadilan (Al Adialah), BRI Syariah menggunakan prinsip keadilan dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam hal bagi hasil yang terstruktur atau sesuai dengan manajemen BRI Syariah untuk menciptakan kerjasama yang kompak antara pihak bank dan nasabah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Bungin, Burhan. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Kencana.

 

Djazuli. (2003). Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syariah. Bogor: Kencana.

 

Kadir, Amiruddin. (2006). Ekonomi dan Keuangan Syariah. Cirebon: Alauddin University Press.

 

Kriantono, Rachmat, & Komunikasi, Teknik Praktis Riset. (2009). dengan kata pengantar oleh Burhan Bungin. Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

 

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 

Muhammad, Shahib dan Habib. (2012). Studi Penerapan Nilai-nilai Islam pada Penganggaran Gaji PT. XYZ, h. 52. Makasar.

 

Munajim, Ahmad, & Anwar, Saeful. (2016). Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(2), 41�52.

 

Sugiyono, Prof Dr. (2010). Metode penelitian pendidikan. Pendekatan Kuantitatif.

 

Umam, Khotibul. (2016). Perbankan syariah. Jakarta: Rajawali Press.