Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853�
e-ISSN : 2684-883X�����
Vol. 1, No. 6 Oktober
2019
NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH (STUDI PADA BANK BRI SYARIAH CABANG KOTA CIREBON)
Abdullah dan Ahmad Hidayat
Syntax
Corporation Indonesia dan Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC)
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstrak
Salah satu
pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim Perbankan syariah merupakan institusi yang
memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Disinilah peran manajer dibutuhkan dalam
keberlangsungan penerapan nilai-nilai Islam pada setiap bank yang berbasis
syariah, khususnya pada Bank BRI Syariah untuk memberi kemudahan dalam
menerapkan nilai-nilai Islam tersebut. penelitian
bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi atau keadaan sebagai
situasi atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di BRI syariah Cabang
Kota Cirebon yang menjadi objek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu
kepermukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran
tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. Adapun metode yang digunakan adalah peneitian kualitatif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang
menjadikan manusia sebagai instrumen, dan disesuaikan dengan situasi yang wajar
dalam kaitanya dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini merujuk pada pernyataan DPS (Dewan Pengawas Syariah) Bank
BRI Syariah Cabang Kota cirebon ini menerapkan sistem
syariah dan POAC serta menerapkan tiga nilai keislaman yaitu kejujuran
(Honesty, Ash-Shidq), Kesetaraan, Faithful (Al Musawah) dan Keadilan
(Al-Adialah).
Kata Kunci : Nilai-nilai,
Bank Syariah, DPS
Pendahuluan
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai bank note (Munajim & Anwar, 2016). Di Indonesia pelopor
perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang
yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan. Pendirian Bank Syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak
dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988. Secara kelembagaan bank syariah
pertama kali yang berdiri di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI),
kemudian baru menyusul bank-bank lain yang membuka jendela syariah (Islamic
window) dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pada
tahun 1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang yang memuat
ketentuan-ketentuan yang
secara langsung memperbolehkan pengelolaan Bank berdasarkan prinsip bagi hasil (profit
and loss sharing). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini secara tegas
membedakan bank berdasarkan pada pengelolaannya terdiri dari bank konvensional
dan bank syariah, baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
Adanya
Undang-Undang ini juga sekaligus menghapus pasal 6 PP No.72 Tahun 1992 yang
melarang adanya bank yang beroperasi dalam dua sistem (dual banking sistem)
(Umam,
2016).
Perbankan
syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan
prinsip syariah. Disinilah
peran manajer dibutuhkan dalam keberlangsungan penerapan nilai-nilai Islam pada
setiap bank yang berbasis syariah, khususnya pada Bank BRI Syariah untuk
memberi kemudahan dalam menerapkan nilai-nilai Islam tersebut.
Untuk
menuju pada beberapa harapan yaitu menjadikan Bank Syariah sebagai salah satu
bank Islami maka diperlukan manajemen yang tepat dalam menerapkan nilai-nilai
Islam yang berbasis syariah, serta mampu untuk bersaing dengan perbankan
lainnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat sekitar
dengan adanya manajemen nilai-nilai Islam pada bank tersebut yang tidak
terlepas dari kelima bagian di atas yang telah disebutkan oleh penulis dan
berlandaskan pada al-Qur�an dan al-Hadis, sehingga nasabah merasa keinginanya
terpenuhi dengan pelayanan dan kebijakan dari bank syariah itu sendiri.
Nilai
atau etika yang harus diterapkan dalam kegiatan ekonomi akan membuat
perekonomian masyarakat menjadi lebih baik dengan menggunakan kerangka kerja
atau acuan etika Islam, diantarannya; mencari yang halal, tidak menggunakan
cara yang bathil, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, tidak
menzalimi dan tidak dizalimi, menjauhi unsur riba, menjauhi gharar (ketidak
pastian), dan yang terakhir zakat, infaq, dan sadaqah (Kadir, 2006).
Dilihat
dari kebanyakan fakta sesuai dengan perkembangan zaman, manajemen nilai-nilai
Islam dalam perusahaan yang berbasis Islami terbilang masih kurang, berdasarkan
pengalaman dari hasil observasi mata kuliah perbankan yang telah peneliti
lakukan diberbagai perusahaan yang berbasis Islami baik dari segi pelayanan
nasabahnya maupun umpan balik terhadap pengunjung yang ingin melakukan penelitian
atau observasi. Hal tersebut masih kurang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang
seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan yang berbasis Islami sehingga dengan
ini peneliti melakukan penelitian di bank syariah cabang Cirebon untuk
mengetahui nilai-nilai Islam yang terdapat pada Bank BRI Syariah Kota Cirebon
serta manajemen nilai-nilai Islam Bank BRI Syariah Kota Cirebon.
Selain
itu untuk mencocokkan pengetahuan yang peneliti dapatkan di bangku perkuliahan
dengan cara terjun langsung kelapangan melakukan beberapa penelitian mengenai
bank tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai Islam yang peneliti pahami atau
belum. �Selain itu peneliti merasa
tertarik untuk melakukan penelitian pada Bank BRI Syariah cabang Siliwangi Kota
Cirebon karena seperti yang terlihat di beberapa bank syariah lainnya,
nasabahnya masih terbilang kurang dibandingkan dengan bank konvensional. Oleh
karena itu, peneliti mengangkat judul ini sebagai pembanding antara apa yang
telah dipelajari peneliti di bangku kuliah dan yang telah peneliti dapatkan
dilapangan. Sehingga sangat diperlukan ketegasan pimpinan perusahaan untuk
lebih menerapkan nilai-nilai Islam yang ada pada Bank BRI Syariah Kota Cirebon
serta menggunakan manajemen yang tepat dalam pelaksanaan atau praktek Bank BRI
Syariah. Agar sesuai dengan perkembangan zaman di era modern ini setiap
perusahaan yang berbasis syariah masih tetap memiliki dan menerapkan
nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada prinsip syariah yang tidak terlepas
pada al-Qur�an yang telah peneliti ketahui di bangku perkuliahan.
Dalam
hal ini Islam sebagai solusi diterapkanya nilai-nilai Islam pada bank berbasis
syariah, serta penggunaan manajemen yang tepat dalam penerapan nilai-nilai
Islam pada bank Syariah khususnya pada Bank BRI Syariah Cirebon yang selain dijadikan
oleh Allah swt. sebagai penutup segala syari�at, juga sebagai sebuah tatanan
kehidupan yang paripurna dan meliputi seluruh aspeknya. Islam adalah agama rahmatan
lil�alamin (menjadi rahmat bagi alam semesta). Setiap aspek kehidupan dalam
Islam secara global telah mendapat pengaturan dari Allah swt
(Umam, 2016).
Melihat
permasalahan di atas, maka peneliti mengangkat judul �Nilai-Nilai Islam pada
Bank Berbasis Syariah (Pada Bank BRI Syariah Cab. Siliwangi Kota Cirebon)�
sebagai bahan penelitian.
Metode Penelitian
Penelitian
ini adalah penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang
menjadikan manusia sebagai instrumen, dan disesuaikan dengan situasi yang wajar
dalam kaitanya dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif
(Moleong, 2017).
Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk informasi, baik berupa
lisan maupun tulisan mengenai nilai-nilai Islam yang terdapat pada BRI syariah
serta manajemen nilai-nilai Islam pada BRI syariah Cabang Kota Cirebon.
Metode
kualitatif ini merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskripsi
berupa kata-kata tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat diamati. Penelitian
kualitatif bertujuan untuk menjelaskan kondisi dan fenomena dengan
sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data.
Penelitian
ini tidak mengutamakan besarnaya populasi atau sampel bahkan populasi atau
sampel bisa terbatas. Jika data sudah terkumpul sudah mendalam dan bisa
menjelaskan kondisi dan fenomena yang diteliti, maka tidak perlu mencari
sampling lainya (Kriantono & Komunikasi, 2009).
Karena yang ditekankan adalah kualitas data. Metode penelitian kualitatif
adalah metode yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alami, (sebagai
lawanya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci,
teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data
bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari
pada generalisasi (Sugiyono, 2010).
Menurut
Bog dan
dan Tailor dalam bukunya Lexy.J. mendefinisikan
metode penelitian kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan prilaku yang dapat diamati (Moleong, 2017). Dasar penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus yaitu penelitian yang melihat
objek penelitian sebagai kesatuan yang terintegerasi, yang penelahanya kepada
satu kasus dan dilakukan secara intensif, sistematis, mendalam, mendetail, dan
komperehensif.
Penelitian
ini merupakan bentuk penelitian sosial yang menggunakan format deskriptif
kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, meringkas
berbagai kondisi atau keadaan sebagai situasi atau berbagai fenomena realitas
sosial yang ada di BRI syariah Cabang Kota Cirebon yang menjadi objek
penelitian, dan berupaya menarik realitas itu kepermukaan sebagai suatu ciri,
karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun
fenomena tertentu (Bungin, 2007).
Dengan melakukan penelitian dengan metode kualitatif akan membantu peneliti
dalam menyelesaikan dan merangkum semua data-data yang dibutuhkan dalam
penyusunan skripsi ini.
Hasil dan Pembahasan
Nilai-nilai keislaman mutlak
dimiliki oleh setiap pimpinan dan karyawan dari setiap perusahaan yang berbasis
syariah atau orang-orang yang melakukan kerjasama dengan BRI Syariah. Ia harus memiliki akidah yang tidak menyimpan dari
jalur syariah. Menurut pimpinan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon,
profesionalisme tidak boleh�
dilupakan bagi seorang pegawai dalam bekerja, meskipun mereka
bekerja dengan tujuan jihad. Seorang karyawan atau pekerja tidak hanya mampu
untuk bekerja dan menyelesaikan pekerjaanya, karyawan juga memiliki kewajiban
untuk menjalankan shalat lima waktu dan mengerjakan segala sesuatu yang
bernilai Islam� agar
tercermin sikap dan tingkah laku yang syariah. Selain� itu,�
keduanya� harus� dilakukan�
dengan� seimbang� antara�
pekerjaan �dan menyelesaikan
kewajiban di dunia untuk di akhirat.
Menurut pimpinan BRI Syariah
Cabang Kota Cirebon, terdapat 3 (tiga) nilai-nilai� Islam�
berbasis� syariah� yang�
menjadi� landasan� dalam�
menjalankan kegiatan atau mengelola BRI Syariah Cabang Kota Cirebon,
yaitu;
a. Kejujuran (Honesty,
Ash-Shidq)
Menurut pimpinan dari BRI
Syariah, Kejujuran akan dimulai dari sifat saling
mengenal antara bank dengan nasabah dengan kata lain transparansi. Transparansi merupakan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang,
baik harta, ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib
dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, dan disampaikan dengan
yang sebenar-benarnya tanpa ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Kemudian
kardita menambahkan bahwa kejujuran yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam adalah
suatu hal yang dijadikan� sebagai� identitas�
diri dari BRI� Syariah Cabang Kota
Cirebon, dengan kejujuran yang diterapkan maka nasabah dapat mempercayakan
dananya kepada Bank Syariah tanpa unsur keraguan. Salah satu
yang menjadi bukti kejujuran dari BRI Syariah adalah prinsip transparansi yang
diterapkan pada nasabah.
Kejujuran yang bersifat
transparansi yang dilakukan bank BRI Syariah Cabang Kota Cirebon kepada nasabah
adalah diantaranya; penentuan harga bagi bank syariah yang didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan, dan resiko yang kemungkinan bisa terjadi
dalam melakukan transaksi dengan pihak bank.
Hal tersebut dilakukan pada waktu akad. Pimpinan dari BRI Syariah mengemukakan bahwa usaha syariah berdasarkan
pada syariat Islam, yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan
transaksi atau deal dengan nasabah misalnya dalam pengambilan keuntungan� (margin)� serta bagi�
hasil (sharing), sedangkan dari segi benefit diharapkan akan
lebih memberikan barokah atau ketentraman batin bagi para nasabah yang menggunakanya.
Bank yang berbasis syariah hendaknya selalu berlaku jujur dalam
bermu�amalah.
Selain itu, Anisa
mengungkapkan bahwa manajemen nilai-nilai Islam BRI Syariah Cabang Kota Cirebon
dalam hal kejujuran diterapkan berdasarkan nilainilai� Islam yang berbasis syariah yaitu
dengan menerapkan prinsip keterbukaan atau�
transparansi. Berikut beberapa transparansi dari BRI Syariah Cabang Kota �Cirebon yang
wajib diberitahukan kepada nasabah;
1. Bank BRI Syariah Cabang Kota
Cirebon menyampaikan informasi secara� tepat waktu, memadai, jelas, dan
akurat kepada nasabah. Keterbukaan dalam� menyampaikan informasi yang material
dan relevan serta keterbukaan� BRI Syariah
dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan agar nasabah
memperoleh� informasi� yang�
akurat� tentang� aturan�
atau� hal-hal� yang�
perlu diketahui oleh nasabah.
2. Informasi yang disampaikan berhubungan
dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan,
susunan dan konvensasi pengurus, pengelolaan risiko serta kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi bank syariah. Hal ini menjadi alasan agar manajemen
pengelolaan nilainilai Islam berjalan sesuai dengan arahan dari DPS (Dewan
Pengawas Syariah).
Manajemen pengelolaan nilai-nilai Islam (prinsip kejujuran) BRI Syariah Cabang
Kota Cirebon dilaksanakan berdasarkan arahan dari DPS dan diterapkan kepada
nasabah dengan cara menyampaikan informasi yang benar
dan jelas sesuai dengan kebutuhan nasabah atau berdasarkan kerjasama yang
tertulis dalam akad antara pihak BRI Syariah dengan nasabah.
Menurut� rezki,� nilai-nilai�
Islam� tentang� kejujuran�
yang� bersifat transparansi� belum sepenuhnya diterapkan oleh� BRI Syariah�
kepada nasabahnya, hal� ini� dikarenakan�
masih� banyak� hal�
yang� seharusnya� diketahui�
oleh� nasabah namun� pihak� bank� tidak�
menyampaikannya.� Contohnya� saja�
dana� nasabah� yang dikelolah oleh� pihak bank tidak diketahui pasti oleh nasabah
usaha apa yang telah dibiayai� oleh� pihak�
bank� serta� keuntungan�
secara� menyeluruh� yang�
diperoleh pihak bank.
Namun dalam hal ini kardita menjelaskan bahwa transparansi� dalam perbankan dapat dilihat dari
pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah langsung dan dilaporkan kepada
pihak bank. Namun yang menjadi permasalahan adalah kerap kali terdapat� ketidak� jujuran�
dalam� pembagian� pendapatan�
antara pihak bank dan� nasabah. Hal ini biasanya terjadi karena pihak bank telah percaya penuh
untuk memberikan dananya kepada nasabah.
Dari� beberapa� pendapat�
di atas,� menunjukkan� bahwa�
nilai-nilai� Islam tentang
kejujuran belum sepenuhnya bisa dikatakan sesuai dengan prinsip syariah
berdasarkan keluhan yang diungkapkan oleh salah satu� nasabah BRI Syariah Cabang Kota Cirebon
tentang transparansi BRI� Syariah� yang�
masih� belum memuaskan konsumen
atau nasabah.
Dengan manajemen atau pengelolaan yang baik yaitu dengan menerapkan
ketiga nilai-nilai Islam tersebut, salah satunya adalah� kesetaraan terhadap pelayanan nasabah sehingga
nasabah merasa� puas� atau keinginanya terpenuhi. Sikap jujur dapat menentukan status dan kemajuan perseorangan
maupun masyarakat. Menegakkan prinsip kejujuran adalah
salah satu kemaslahatan dalam hubungan antara manusia secara individu maupun
kelompok. Dengan kejujuran, maka� akan�
membantu� manusia� dalam�
bekerjasama� untuk� mencapai�
tujuan bersama:
b. Kesetaraan, Faithful
(Al Musawah)
Dari hasil wawancara, St. Sarihaibu berpendapat bahwa kesetaraan adalah adanya
kesamaan untuk saling mempercayai yang dituangkan dalam suatu akad menjadi
faktor penentu bagi kesuksesan masing-masing pihak yang terkait dengan hak dan
kewajiban sehingga tidak saling merugikan keuntungan atau kelebihan kepada yang
lain, ada kesediaan membentuk sesama dan mau bekerjasama. �Akadnya benar-benar dilaksanakan
dengan rasa tanggungjawab bukan hanya �kaitanya dengan sesama akan tetapi juga
tanggungjawab terhadap Allah swt. Dan akan mendapatkan
balasannya. Kemudian Pimpinan BRI Syariah melanjutkan bahwa
kesetaraan adalah kesederajatan.
Kesetaraan yang dimaksudkan
adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan�
dan� keragaman yang ada� pada�
diri� manusia� tetap�
memiliki� satu kedudukan yang sama
dan satu tingkat. Dalam hal ini BRI Syariah tidak menjadikan� perbedaan�
antara� keluarga� dan� orang� lain,�
kaya� dan� miskin. Akan tetapi semua orang atau nasabah
dari� BRI Syariah� berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan
akan tetap diperlakukan sama rata�
atau� setara� dengan�
yang lainya.
Olehnya itu, BRI Syariah
Cabang Kota Cirebon memperlakukan nasabahnya sama rata tanpa membeda-bedakan
karena BRI Syariah�
adalah salah satu bank yang berbasis Islami yang berpedoman pada
prinsip syariah.
Dalam hal ini, Halwatia dan Nur Halimah menyatakan bahwa pelayanan yang
diberikan pihak dari BRI Syariah kepada nasabah sangat baik dan mencerminkan nilai-nilai
syariah. Karyawan dari BRI Syariah sangat
memperhatikan� tentang� kenyamanan�
nasabahnya,� mulai� dari�
sambutan� hangat yang diberikan security
kepada setiap nasabah yang datang tanpa�
membedabedakan antar nasabah, pertanyaanpertanyaan yang diberikan
kepada� nasabah menyangkut kedatangannya,
hal ini� menjadi hal mendasar timbulnya
rasa nyaman nasabah� kepada� pihak�
BRI� Syariah,� sehingga�
tak� ada� kesenggangan�
untuk mengungkapkan masalah setiap nasabah� kepada pihak�
BRI Syariah� Cabang Kota Cirebon.
Kardita menyatakan bahwa
manajemen atau pengelolaan prinsip kesetaraan�
yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam yang berbasis syariah yaitu salah
satunya� dilakukan dengan cara menerapkan
nomor antrian agar tidak ada yang menunggu�
lama selain itu dikarenakan agar�
tercipta� kenyamanan� dan kesetaraan (kesamaan)� terhadap nasabah yang akan melakukan
transaksi dengan BRI� Syariah.� Pihak� dari�
BRI Syariah berusaha sedapat mungkin melakukan pelayanan semaksimal� mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada nasabah. Selain itu perkembangan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon
bergantung pada pelayanan�
yang diberikan kepada nasabah tanpa ada yang didahulukan terlebih
dahulu. Hal ini terus diterapkan secara berulang oleh BRI
Syariah dalam manajemen pengelolaanya, karena seperti yang diketahui bahwa
berkembangnya suatu perusahaan bergantung pada kepuasan nasabah.
Dari beberapa pendapat di
atas, hal ini membuktikan bahwa pihak BRI Syariah Cabang Kota Cirebon telah
melakukan banyak hal untuk membuat nasabahnya�
merasa� nyaman,� kesetaraan�
yang� diterapkan� dalam�
artian� tidak membeda-bedakan
nasabah menjadi tolak ukur tersendiri bagi setiap nasabah untuk memuji akan
nilai-nilai Islam� yang� berbasis�
syariah� yang� dimiliki�
oleh perbankan syariah khususnya pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.
c. Keadilan (Al-Adialah)
Menurut pimpinan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon, keadilan mengacuh pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas dengan persetujuan yang matang atas proporsi
masukan dan keluarannya. Setiap
akad (transaksi) harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat
mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim), oleh karenanya harus ada
saling ridha dari masing-masing pihak. Salah satunya
adalah keadilan yang harus didapatkan oleh setiap nasabah, baik itu dari segi
pelayanan, penentuan harga secara adil, maupun umpan balik terhadap masalah
atau keluhanya terhadap BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.
Keadilan adalah segala
sesuatu yang mencakup diri sendiri dan orang lain yang
berhak untuk didapatkannya. Sesungguhnya keadilan adalah cahaya di dunia dan� di dalamnya�
terdapat� faedah� keterkaitan�
antara� keadilan� dengan�
amanah, karena sesungguhnya orang�
yang� diberi� amanah�
tidak� bisa� menunaikan�
amanah yang �diserahkan� kepadanya�
kecuali dengan� keadilan.� Keadilan�
dalam� hal� ini adalah�
keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh pihak yang berhubungan dengan
BRI Syariah� termasuk� nasabahnya,�
nasabah� berhak� mendapat�
bagi� hasil sesuai dengan hasil� kesepakatan�
pada� waktu� akad�
begitupun� sebaliknya� dengan pihak Bank BRI Syariah.
Hal ini dipertegas oleh
salah satu nasabah dari BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yang menyatakan bahwa
nilai-nilai Syariah yang berisikan nilai-nilai Islam dengan� menjadikan�
kejujuran,� keadilan dan� kesetaraan�
sebagai� pegangan atau� pedoman dalam mengelolah BRI Syariah untuk
memberikan kepuasan terhadap� nasabahnya
adalah hal yang sangat baik bagi setiap nasabah, karena hal tersebut� yang�
menjadi� dasar� kepercayaan�
nasabah� dalam� menyimpan�
atau bekerjasama dengan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon. Kenyamanan dan
unsur kepercayaan� yang� menjadi�
dasar� oleh� nasabah�
untuk� tetap� bekerjasama�
dengan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.
Anisa� Suryani�
menjelaskan� bahwa� prinsip�
keadilan� dapat� terlihat pada pengelolaan� kegiatan�
usaha� syariah� yang�
menghasilkan� pendapatan,� contohnya saja� bagi hasil. Bagi hasil yang
dilakukan berdasarkan akad yang terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu musyarakah
dan mudharabah. Proporsi keuntungan yang diperoleh� nasabah berdasarkan akad musyarakah adalah
60% untuk nasabah dan 40%� untuk� pihak�
bank,� hal� ini�
dikarenakan� dana� yang�
diberikan� pihak� bank kepada nasabah adalah 50% sehingga
pembagianya akan lebih besar kepada nasabah sebagai� pengelolah.�
Beda� halnya� dengan�
akad� mudharabah,� proporsi keuntungan yang diperoleh nasabah
adalah 40% dan bank 60% hal� ini dikarenakan
pihak bank memberikan dana kepada nasabah 100%. Dalam hal ini, nisbah� (keuntungan) bisa� saja�
berubah� sewaktu-waktu� berdasarkan�
pendapatan yang� diperoleh� dari�
usahanya. Hal� tersebut� ditentukan�
pada� waktu� akad�
dan disampaikan kepada nasabah se-detail�
mungkin agar nasabah dapat mengerti dan dilaksanakan setelah kedua belah
pihak menyepakati hasil dari perjanjian tersebut.Berdasarkan ketiga nilai-nilai
Islam tersebut, pimpinan BRI Syariah�
Cabang Kota Cirebon mengemukakan bahwa nilai-nilai Islam yang ada pada
BRI Syariah diterapkan berdasarkan prinsip syariah mulai� dari�
diterapkanya� nilai-nilai� Islam pada karyawan atau orang-orang yang
akan mengelolah BRI Syariah dengan baik.
Dengan tujuan agar BRI Syariah� dikelolah
oleh orang-orang yang handal yang tidak sekedar dilatih untuk memahami konsep
perbankan, tetapi juga dilatih untuk�
memahami dan menerapkan kembali kepada nasabah tentang konsep syariah
yang berdasarkan nilai-nilai Islam.
Kemudian Prof. H. A. Djazuli
berpendapat dalam bukunya yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan
kerja, banyak hal yang menjadi dasar nilai-nilai� Islam�
yang� harus� dimiliki�
dan� diterapkan� pada�
setiap� manusia baik pekerja atau
karyawan maupun� yang� bekerjasama�
dalam� hal� ini�
nasabah. Namun manusia (termasuk muslim) akan dipengaruhi oleh motif
atau prinsip ekonomi,� yaitu� tiap�
orang� atau� masyarakat�
akan� berusaha� mencapai�
hasil� yang sebesar-besarnya� dengan�
tenaga� atau� biaya�
yang� sekecil-kecilnya� dan�
dalam tempo� yang� sesingkatsingkatnya.
Hanya saja prinsip atau
motif ekonomi tadi dibatasi berlakunya oleh� ajaran moral dan hukum Islam
berdasarkan� prinsip syariah,
batasan-batasan itu antara lain;
1. Larangan menghasilkan harta
dengan jalan batil, seperti; penipuan, melanggar� janji, riba, pencurian dan
mengusahakan barang-barang berbahaya bagi pribadi dan masyarakat.
2. Larangan menimbun harta
tanpa ada manfaat bagi manusia, dan melaksanakan amanat.
3. Larangan melampau batas dan
tidak kikir.
Selain itu, terdapat
beberapa prinsip syariah yang perlu dipedomani dalampelaksanaan mu�amalah,
seperti;
a. Prinsip antaradhin
(saling rela dalam aqad), merupakan sesuatu yang tersembunyi dilubuk hati,
indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab kabul,
atau apa saja yang dikenal dalam adat istiadat sebagai serah terima adalah
bentukbentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
b. Prinsip al-I�timad �ala la-nafs� (kewirausahaan),
merupakan� semangat, sikap,� perilaku dan kemampuan seseorang dalam
menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja teknologi dan
produk baru dengan meningkatkan efesiensi dalam rangka memberikan pelayanan
yang lebih baik dan keuntungan yang lebih besar.
c. Prinsip al-ta�awun
(saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat),� merupakan sifat tolong menolong
diantara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa.
d. Prinsip al-taysir
(kemudahan), karena segala kegiatan� mu�amalah dibolehkan� sepanjang tidak ada larangan. Al-taysir
adalah hukum-hukum yang dalam�
penerapanya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf
(subjek hukum, sehingga syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu
melaksanakan tanpa kesulitan dan kesukaran.
e. Prinsip al-mas�uliyah
(tanggungjawab),�
adalah� terbangunnya� transaksi yang fair dan bertanggungjawab dan
merupakan menunjukkan dalam memenuhi kontraknya dengan pihak lain seperti
pelayanan� kepada� pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu
dan kualitas barang yang dikirim.
f. Prinsip al-idariyah
(administrasi keuangan yang benar dan transparan), merupakan pembukuan yang
dilakukan secara transparansi dan penyampaian informasi yang benar
keberadaanya.
g. Prinsip al-ikhtiyat
(kehati-hatian), merupakan asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam
menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan dananya (Djazuli, 2003).
Dari yang telah dikemukakan
Prof. H. A. Djazuli dalam bukunya dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam tidak
hanya terdapat 3 (tiga) prinsip utama dalam bank syariah,� namun�
mencakup� seluruh� aspek�
baik� itu� dari�
segi� pengelolaan uangnya maupun� dari�
segi� sikap� dan�
tingkah� laku� yang�
manusianya.� Berbeda
dengan yang dikemukakan Prof. H. A. Djazuli.� Shahib�
dan� Habib Muhammad dalam bukunya
yang berjudul �Studi Penerapan Nilai-nilai Islam pada Penganggaran Gaji PT.
XYZ�, menyatakan bahwa Nilai-nilai Islam yang menjadi landasan filosofi
perbankan syariah di kemukakan tiga prinsip utama yaitu;
1) Kejujuran (Honesty,
Ash-Shidq),
2) Kesetaraan (Faithful, Al
Musawah), dan
3) Keadilan dan Kebenaran (Justice
and Equity, Al Adialah) (Muhammad, 2012).
Dari beberapa pendapat di
atas, menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang berbasis� syariah�
yang� terdapat� pada�
BRI� Syariah� Cabang�
Kota� Cirebon� adalah mencakup� seluruh�
aktifitas� dari� BRI�
Syariah� baik� dari�
segi� pengelolaan� dana, produk dari BRI Syariah� maupun sikap dan tingkah laku orang-orang
yang berada di dalamnya dan bekerja sama dengan BRI Syariah Cabang Kota
Cirebon. Namun dalam� hal� ini,�
nilai-nilai� Islam� tersebut�
dirangkum� menjadi� tiga�
bagian� utama, yang� pertama adalah prinsip kejujuran, kedua
prinsip kesetaraan dan yang ketiga prinsip keadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian tentang Nilai-nilai Islam pada Bank Berbasis Syariah (Studi
pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut;
1)
Manajemen Nilai-nilai
Islam BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yang ada di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon
dilaksanakan berdasarkan ketetapan atau keputusan dari DPS (Dewan Pengawas
Syariah) tentang hal-hal yang akan dilakukan oleh BRI Syariah dalam menerapkan
nilai-nilai Islam dengan berdasar pada prinsip syariah dan POAC, yaitu;
Planning (Perencanaan),
Organizing (Pengorganisasian),
Actuating (Pelaksanaan), dan
Controling (Pengawasan). Hal ini dilakukan ntuk memenuhi kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh baik itu
dari segi peningkatan usahanya maupun bagi masyarakat yang ingin membangun
usahanya, selain itu untuk mengembangkan BRI Syariah Cabang Kota Cirebon.
2)
Nilai-nilai Islam yang
terdapat pada BRI Syariah Cabang Kota Cirebon yaitu terbagi atas tiga bagian;
Kejujuran (Honesty, Ash-Shidq),
sesuai dengan prinsip syariah, hal tersebut telah sedapat mungkin diterapkan
oleh BRI Syariah Cabang Kota Cirebon. Diantaranya; penyampaian informasi yang
akurat atau benar adanya kepada setiap nasabah sesuai dengan prinsip syariah
yang bersifat transparansi.
Kesetaraan, Faithful
(Al Musawah) yang merupakan suatu perlakuan yang semua orang berhak untuk
diperlakukan sama rata tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam hal ini, BRI Syariah Cabang Kota Cirebon telah melakukan upaya untuk
memperlakukan semua nasabah dengan cara yang sama meski demikian hal tersebut
belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan dari pimpinan cabang. Dan Keadilan
(Al Adialah), BRI Syariah menggunakan prinsip keadilan dalam menerapkan
nilai-nilai Islam dalam hal bagi hasil yang terstruktur atau
sesuai dengan manajemen BRI Syariah untuk menciptakan kerjasama yang kompak
antara pihak bank dan nasabah.
BIBLIOGRAFI
Bungin, Burhan. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi,
kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Kencana.
Djazuli. (2003).
Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syariah. Bogor:
Kencana.
Kadir,
Amiruddin. (2006). Ekonomi dan Keuangan Syariah. Cirebon: Alauddin
University Press.
Kriantono,
Rachmat, & Komunikasi, Teknik Praktis Riset. (2009). dengan kata pengantar
oleh Burhan Bungin. Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
Moleong, Lexy J.
(2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Muhammad, Shahib
dan Habib. (2012). Studi Penerapan Nilai-nilai Islam pada Penganggaran Gaji
PT. XYZ, h. 52. Makasar.
Munajim, Ahmad,
& Anwar, Saeful. (2016). Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Menjadi Nasabah
Bank Syariah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(2),
41�52.
Sugiyono, Prof
Dr. (2010). Metode penelitian pendidikan. Pendekatan Kuantitatif.
Umam, Khotibul.
(2016). Perbankan syariah. Jakarta: Rajawali Press.