Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 2, No. 10, Oktober 2020

 


PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA SUKABUMI

 

Adinda Restu Yuliani Efendi, Ismet Ismatullah, M. Saskia Putri, Eris Darsawati

Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], dan [email protected]

 

Abstract

This research aims to test the effect of tax sanctions on taxpayer compliance in the 2014-2018 financial year. This research uses quantitative methods with associative, Population in this study is data of taxpayers of entities registered in the Primary Tax Office (KPP) Sukabumi city in 2018 which is as many as 6,777 corporate taxpayers. The sampling technique uses slovin with a sample count of 98. Analysis techniques used are Validity Test Results, Reliability Test, descriptive statistics, and Full Model Testing. With the result of tax penalties on taxpayer compliance. The results showed that tax penalties affect taxpayer compliance. This is derived from based on the results of hypothetical testing obtained partially there is a positive and significant relationship between taxation sanctions on taxpayer compliance with an efficient value of β = 0.362 and a significance value of 0.001. This proves that the significance of tax sanctions is 0.433 < 0.05 which means there is a significant influence between tax sanctions on partial taxpayer compliance.��

 

Keywords: Tax Sanctions; Taxpayer Compliance;

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada tahun anggaran 2014-2018. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendeketan assosiatif, Populasi dalam penelitian ini adalah data wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Sukabumi Tahun 2018 yaitu sebanyak 6.777 wajib pajak badan. Teknik pengambilan sampel menggunakan slovin dengan jumlah sampel 98. Teknik analisis yang digunakan adalah Hasil Uji Validitas, Uji Reliabilitas, statistik deskriptif dan Pengujian Full Model. Dengan hasil sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini diperoleh dari Berdasarkan hasil pengujian hipotesis diperoleh secara parsial terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan nilai koefiseien β = 0,362 dan nilai signifikansi sebesar 0,001. Hal ini membuktikan bahwa signifikansi Sanksi Perpajakan adalah 0,433 < 0,05 yang berarti terdapat pengaruh yang signifikan antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara parsial.

 

Kata Kunci: Sanksi Perpajakan; Kepatuhan Wajib Pajak

Pendahuluan

Di era globalisasi ini pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat besar karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar, pengeluaran pemerintah dalam pembiayaan negara semakin besar, maka negara akan membutuhkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan tuntutan zaman serta kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan yang terus berkembang, untuk itu Negara akan mengupayakan peningkatan pendapatannya terutama melalui pajak sebagai sumber utamadansumber terbesar.

Pajak berdasarkan Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

�� Indonesia sebagai negara yang sedang menyelesaikan berbagai projek pembangunan yang merata disemua wilayah Negara Indonesia yang sangat luas maka peranan Pajak bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan masyarakat pada umumnya, walaupun di yakini bahwa pajak merupakan sandaran pembangunan masyarakat, penerimaan yang berasal dari pajak menjadi salah satu kunci keberhasilan dimasa yang akan datang.

Upaya meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak, perlu dilakukan pendekatan dengan berbagai cara dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal membayar pajak, Untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat diperlukan upaya-upaya dari pemerintahuntuk memberikan informasi dan penyuluhan serta tindakan yang tegas agar semuanya dapat terealisasi karena dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah perlu adanya kerjasama antara masyarakat aparat dan pemerintah, sehingga target yang diharapkan bisa tercapai, padadasarnya kerjasama tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.

Lembaga Pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu Direktorat Jenderal yang ada dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menginterpretasikan serta ikutmenjalankan kebijakan dalam segi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak dalam proses menghimpun pajak, menerapkan beberapa aturan dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, beberapa diantaranya adalah penerimaan yang bersumber dari pajak penghasilan (PPh), PPN dan sumber-sumber pajak lainnya.

Peran pajak dalam penerimaan negara, seharusnya pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan negara. Salah satu cara pemerintah untuk untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak dengan diberlakukannya sistem self assessment system menggantikan official assesment system. Dengan diberlakukannya sistem self assessment system ini maka masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dan diperlukan kepatuhan dan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut (Rahayu, 2017), Pengertian Kepatuhan wajib pajak adalah:

Kepatuhan wajib pajak merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang patuh wadalah wajib pajak yang taat memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan�. Menurut (Rahayu, 2017). Indikator tingkat kepatuhan wajib pajak meliputi : 1) Wajib pajak paham dan berusaha memahami UU perpajakan; 2) Penyampaian SPT secara tepat waktu; 3) Pelaporan yang benarmisalnya membandingkan penerimaan Pph. 4) Pembayaran dibayar tepat waktu.����������������������

 

Metode Penelitian

����������� Penulis mengambil tempat penelitian pada wajib pajak di KPP Pratama Kota Sukabumi yang berlokasi di Jl. R.E. Martadinata no 1. Populasi yang digunakan yaitu seluruh wajib pajak badanyang terdaftar di KPP Kota Sukabumi tahun 2018 sebanyak 6.777 wajib pajak badan. Sampel dalam penelitian ini yaitu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Kota Sukabumi pada tahun 2018. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan slovin. Menurut Sugiyono 2017 Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data pengumpulan data yang digunakan yaitu:

Menurut (Sunyoto, 2013) Observasi adalah suatu metode yang digunakan peneliti dengan cara pengamatan langsung terhadap kegitan yang di laksanakan perusahaan.

Menurut (Sunyoto, 2013)Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara bebas baik terstruktur maupun tidak terstruktur dengan tujuan untuk meperoleh informasi secara luas mengenai objek penelitian.

Menurut (Sunyoto, 2013) kuesioner adalah metide pengumpulan data dengan cara menggunakan daftar pertanyaan yang di ajukan kepada responden untuk menjawab dengan menggunakan angket.

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kuantitaif dengan pendekatan assosiatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder. a Data sekunder bersumber dari data yang tidak langsung diberikan kepada pengolah.

1.      Konseptualisasi Model

Tahapan pertama dalam PLS-SEM adalah mendefiniskan secara konseptual konstruk yang diteliti dan menentukan dimensionalitasnya untuk masing-masing kontruks tersebut serta indikator pembentuk konstruk harus ditentukan apakah berbentuk formatif, refleksif atau kombinasi keduanya.

2.      Menentukan Metoda Analisis Algorithm

Model penelitian yang sudah melewati tahapan konseptualisasi model selajutnya harus ditentukan metoda analisis algorithm apa yang akan digunakan untuk estimasi model. Dalam PLS-SEM dengan menggunakan program WarpPLS 6.0 terdapat dua pengaturan algorithm yaitu outer model dan inner model.

3.��� Mengambar Diagram Jalur

Dalam menggambarkan diagram jalur (path diagram), Falk dan Miller (1992) merekomendasikan untuk menggunakan prosedur nomorgam reticular action modeling (RAM).

4.        Evaluasi Model

Evaluasi model dalam PLS-SEM menggunakan program WarpPLS 6.0 dapat dilakukan dengan menilai outer dan inner model. Evaluasi model pengukuran atau outer model dengan indikator reflektif dapat dilakukan melalui indicator reliability, internal consistency reliability, convergent validity, dan discriminant validity.

5.        Melaporkan Hasil Analisis WarpPLS 6.0

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melaporkan serta mengkomunikasikan hasil tersebut. Dalam melaporkan hasil analisis PLS dapat menggunakan pendekatan dua langkah atau disebut dengan two-step approach yaitu dimulai dengan melaporkan semua hasil dari outer model kemudian dilanjutkan dengan inner model

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil

Didekripsikan bahwa sanksi perpajakan dengan jumlah data ( N ) sebanyak 98 wajib pajak badan mempunyai dekripsi data sebagai berikut ( a ) nilai rata-rata hitung (mean) sebesar 3.898 ( b ) median sebesar 0.124 ( c ) mode sebesar 1.411 ( d ) nilai � 2.442 ( e ) nilai maximum 1.411.

Hasil analisis dekriptif sanksi perpajakan yang diolah kuesioner 98 wajib pajak badan, yang berada di nilai rata-rata sebanyak 43% sedangkan yang dibawah rata-rata 55 wajib pajak atau 55%. Artinya wajib badan pajak di KPP Pratama Kota Sukabumi setuju dengan adanya sanksi perpajakan���� ��

Statistik deskriptif merupakan proses transformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi sehingga memberikan gambaran agar suatu data dapat menjadi sebuah informasi yang lebih jelas dan mudah untuk dipakai dan diinterpretasikan. Statistik deskriptif dapat dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, nilai maksimum, dan nilai minimum.

Tabel deskriptif menjelaskan variabel-variabel dalam penelitian, meliputi variabel independen yaitu Transparansi (X) dan variabel dependen yaitu Fraud (Y). Hasil perolehan deskriptif per variabel, maka dapat diperoleh gambaran tentang hasil olah data mengenai variabel-variabel penelitian yang menunjukan angka minimum (min), maksimum (max), rata-rata (mean), serta standar deviasi.

 

 

 

Tabel 1

Statistik Deskriptif

Variabel Penelitian

Jumlah sampel

Min

Max

Median

Mode

Mean

SP (X2

98

-2.442

1.411

0.124

1.411

3.898

KP(Y

98

-2.103

1.064

0.297

1.064

4.386

Sumber: Data diolah penulis,2019

Dari data diatas variabel independen yaitu Sanksi Perpajakan mempunyai nilai minimum sebesar -2.442,nilai maksimum sebesar 1.411,nilai median sebesar 0.124,nilai mode sebesar 1.411,dan nilai mean sebesar 3.898.

Variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak mempunyai nilai minimum sebesar -2.103, nilai maksimum sebesar 1.064, nilai median sebesar -0.297, nilai mode sebesar 1.064, dan nilai mean sebesar 4.386.

SEM-PLS ada evaluasi Measurement Model (Outer Model) dan Structural Model (Inner Model), Measurement model digunakan untuk mengetahui validitas dan reliabilitas suatu indikator yang diuji, sedangkan Structural Model digunakan untuk menguji signifikansi parameter yang dirumuskan dalam hipotesis.

Analisa outher model, untuk indikator yang formatif nilai weight indikator formatif dengan konstruknya harus signifikan, dalam penelitian ini nilai dari sympson�s paradox ratio (SPR) = 1.000. Idelanya adalah 1, namun lebih besar dari 0,7 masih bisa diterima, Uji multicolliniearity dilakukan untuk mengetahui hubungan antar indikator. Untuk mengetahui apakah indikator formatif mengalami multicolliniearity dengan mengetahui nilai VIF. Nilai Full collinearity VIFs merupakan hasil pengujian kolinearitas penuh yang meliputi multikolenearitas vertical dan lateral. Kriteria untuk Full collinearity VIFs tes adalah nilainya harus lebih rendah dari 3.3. Berdasarkan nilai Full collinearity VIFs yang berada dibawah 3.3 menunjukan didalam model penelitian tidak terdapat mulitikolineritas.

Tabel 2

Latent Variable Coefficients

Latent Variable Coefficients

F

Nilai Kontribusi

R-Squared coefficients

0,433

Q-Squared coefficients

0,430

Full Colinearity VIFs

1,390

GoF

0,510

 

Berikutnya dilanjutkan ke stuctural model (inner model) yang meliputi uji R2, Q2 dan GoF. Tabel 3 menyajikan koefisien R-squared.

 

 

 

 

 

 

(R2),Q- squared (Q2) dan Full collinearity VIFs. Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Nilai Rsquare pada variebel Kepatuhan Wajib Pajak (F) sebesar 43% dan sisanya 55% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Artinya variabel Kepatuhan Wajib Pajak hanya dipengaruhi oleh Sanksi Perpajakan sebesar 43%.

 

B.  Pembahasan

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis diperoleh secara parsial terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan nilai koefiseien β = 0,362 dan nilai signifikansi sebesar 0,001. Hal ini membuktikan bahwa signifikansi Sanksi Perpajakan adalah 0,433 < 0,05 yang berarti terdapat pengaruh yang signifikan antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara parsial.

Berdasarkan hasil uji hipotesis dapat diketahui bahwa Sanksi Perpajakan memiliki pengaruh dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara Parsial.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan wajib pajak studi pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kota Sukabumi dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Terdapat pengaruh dan signifikan antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dibuktikan dengan konstruk variabel laten SP (Sansi Perpajakan) berpengaruh terhadap konstruk variabel laten KP (Kepatuhan Wajib Pajak) sebesar 0,261 yang berarti pengaruhnya sebesar 26.1%.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBILIOGRAFI

Abuyamin, O. (2015). Perpajakan. Bandung: Mega Rancage press.

 

Aziza, K.�� 2017.� Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Biaya Hutang Dengan Kepemilikan Instutional Sebagai Variabel Pemoderasi � Universitas Airlangga

Ernawati, N. 2018. � Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi����� Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi � Universitas Muria Kudus

 

Latan, H., & Ghozali, I. (2012). Partial Least Squares : Konsep, Teknik dan Aplikasi SmartPLS 2.0 M3 Untuk Penelitian Empiris (Edisi Ketiga). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

 

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

 

Priambodo, P.2017. � Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi � Universitas Negeri Yogyakarta.

 

Pudjiwidodo. 2016. � Pengaruh Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi � BSI Jakarta

 

Panduan Penyusunan Skripsi. 2019, Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sukabumi��

Rahayu,siti kurnia. (2017). Perpajakan. Bandung: Rekayasa Sains.

 

Sunyoto, D. (2013). Metodologi penelitian akuntansi. Bandung: Refika Aditama.