How to cite:
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak Putri
Suhartini, Marshal Tofiq Haikal (2024) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas
Daerah Tanggul Laut Kabupaten, (06) 09,
E-ISSN:
2684-883X
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI DESA SUNGAI RENGAS DAERAH
TANGGUL LAUT KABUPATEN
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri
Ahlak Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
Universitas Tanjungpura, Indonesia
Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan pelaksanaan dari Peraturan
Perundang-Undangan dan Kepastian Hukum setiap tindakan. Sehingga berbuhungan dengan
bidang pertanahan, yang mana Indonesia merupakan Negara yang memiliki banyak
kepulauan. Sehingga terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu
permasalahan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah hal merupakan penting dan wajib
dilakukan oleh setiap orang yang mengakui sebidang tanah untuk dapat menjadi suatu
kepemilikan yang sah berdasarkan hukum. Akan tetapi tidak selamanya pendaftaran tanah
dapat dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dikarenakan berbagai faktor
mempengaruhi seperti biaya, pengetahuan masyarakat serta lamanya proses pendaftaran yang
membuat pendaftaran tanah belum maksimal dilaksanakan pada berbagai daerah di Indonesia.
Dengan mengacu pada rumusan masalah yaitu Apa Yang Menjadi Kendala Atau Hambatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Desa Sungai Rengas Wilayah Tanggul Laut Kabupaten
Kubu Raya Dan Bagaimana Upaya Penanggulangan Hambatan Dalam Pendaftaran Tanah Di
Desa Sungai Rengas Wilayah Tanggul Laut Kabupaten Kubu Raya. Yang terjadi Penulis
menggunakan metode penelitian campuran yaitu normatif dan empiris. Teknik analisis data
yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Deskriptif kuantitatif adalah memberikan
gambaran, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal berdasarkan data yang didapat
dengan cara observasi, wawancara, dipotret dan dikumpulkan menjadi suatu jabaran yang
berisi dari hasil data yang diperoleh dan berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah di
desa Sungai rengas wilayah tanggul laut kabupaten kubu raya Serta pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi pustaka, internet, wawancara dan penyebaran kuesioner dengan
pihak-pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sungai Rengas
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kata Kunci: Hukum Agraria, Surat Keterangan Tanah, Hak Atas Tanah, Pendaftaran
Tanah
Abstract
Indonesia is a legal country that prioritizes the implementation of laws and regulations and
legal certainty in every action. So it is related to the land sector, where Indonesia is a country
that has many islands. So there is a problem that the government must pay attention to,
namely the problem of land registration. Land registration is important and must be carried
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 09, September 2024
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6105
out by every person who recognizes a plot of land to become legal ownership under the law.
However, land registration cannot always be carried out by every Indonesian citizen due to
various influencing factors such as costs, public knowledge and the length of the registration
process which means that land registration is not implemented optimally in various regions in
Indonesia. By referring to the problem formulation, namely what are the obstacles or barriers
to implementing land registration in Sungai Rengas Village, Sea Embankment Area, Kubu
Raya Regency and how to overcome obstacles in land registration in Sungai Rengas Village,
Sea Embankment Area, Kubu Raya Regency. What happened The author used mixed research
methods, namely normative and empirical. The data analysis technique used is quantitative
descriptive. Quantitative descriptive means providing a systematic and comprehensive
overview of everything based on data obtained by observation, interviews, taking photos and
collecting it into a description containing the results of the data obtained and relating to the
implementation of land registration in Sungai Rengas village, sea embankment area, Kubu
district. Raya and data collection was carried out by means of literature studies, the internet,
interviews and distributing questionnaires with parties involved in the process of
implementing land registration in Sungai Rengas Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya
Regency.
Keywords: Agrarian Law, Land Certificate, Land Rights, Land Registration
PENDAHULUAN
Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat
terlebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya
menggantungkan kehidupannya dari tanah. Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia, sejak
lahir manusia membutuhkan tanah untuk berbagai kebutuhan baik kebutuhan tempat
tinggal,usaha pertanian,dan lain- lain (Citrawan, 2020).
Manusia dan tanah mempunyai hubungan yang sangat erat, sangatalami dan tidak
terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah merupakan tempat tinggal,
tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat Ia dimakamkan bahkan tempat
leluhurnya .Maka selalu ada pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat
dengan tanah (Supriadi, 2023). Kebutuhan manusia akan tanah dari hari ke hari terus
meningkat, seiring dengan semakin pesatnya pembangunan disegala bidang yang dilakukan.
Tanah merupakan suatu yang sangat penting bagi manusia karena hampir setiap kebutuhan
manusia berkaitan dengan tanah (Jamaluddin, 2020).
Kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh manusia khususnya di Indonesia memiliki
daratan yang sangat luas dapat menjadikan sumber. kehidupan bagi warga negaranya
(Hidayatulloh, 2020). Terlebih dalam bidang pertanian yang sangat mempengaruhi bagi
keberlangsungan kehidupan masyarakat secara besar sebagai kebutuhan utama yaitu dalam
dunia pangan. Negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk dapat memberikan
kemakmuran terutama dari hasil bumi yang dikelola oleh masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 berbunyi: “Bumi, air dan
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hak menguasai dari negara
maka menjadi kewajiban bagi pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah
Republik Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria yang individualistik
komunalistik religius, selain bertujuan melindungi tanah juga mengatur hubungan hukum hak
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6106 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
atas tanah melalui penyerahan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya
(Chandra & Tanah, 2005; Pramana, 2020).
Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang
Pokok Agraria, karena pendaftaran tanah merupakan awal di proses lahirnya sebuah bukti
kepemilikan hak atas tanah. Begitu pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga
Undang-Undang Pokok Agraria memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum
didaftarkan atau yang belum disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Ardani, 2019; Ayu, 2019).
untuk menjamin kepastian hukum maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang
penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang
hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah
dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota mengurus sendiri atau lewat biro jasa
dan biasanya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran
tanah, peraturan pemerintah ini bermaksud untuk merubah isi dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam sistem negara Indonesia, prosedur
pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Seperti dikutip di Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Pendaftaran
Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur (Nurasa et al., 2016).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas
tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Penyelenggaraan dan pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, Penerapan pendaftaran tanah elektronik
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang
dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi
elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti
hukum yang sah (Maufiroh et al., 2021).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas
tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, Penyelenggaraan dan pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, Penerapan pendaftaran tanah elektronik
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang
dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi
elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti
hukum yang sah.
Adapun menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaranan Tanah Sistematik Lengkap Pasal 1 ayat 2
menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL
adalah kegiatanPendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi
semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalamsatu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliput pengumpulan data
fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan
pendaftarannya (A. Ali, 2002; Hasanah, 2012).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6107
Gambar 1. Sungai Regas
Sungai Rengas adalah desa yang berada di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu
Raya Kalimantan Barat dengan luas area 4.200ha dan batas wilayah Utara Sungai Kakap,
Timur Kota Pontianak, Selatan Desa Pal 9, Dan Barat Desa Jeruju Besar,Sungai Kupah Dan
Sungai Itik.5Wilayah yang sudah terdata di kantor Badan Pertanahan Kubu Raya khususnya
di Desa Sungai Rengas sebanyak 17063 bidang untuk Hak Milik, 1270 untuk Hak Guna
Bangun dan 21 Hak Pakai .
Kebanyakan masyarakat di Desa Sungai Rengas pencaharian sebagai petani dan
wiraswasta sehingga sebagian masyarakat tersebut memiliki kondisi perekonomian yang
cukup lemah, dengan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat membuat masyarakat menjadi
tidak mampu untuk memiliki tanah sendiri yang artinya memiliki sertifkat tanah tersebut.
Sehingga membuat masyarakat melakukan penggarapan terhadap tanah yang bukan
miliknya selama bertahun tahun yang tidak di urus oleh pemiliknya Penggarapan tersebut
dilakukan untuk bercocok tanam untuk kehidupan sehari- hari. Sehingga masyarakat
menganggap tanah yang telah diurusnya selama bertahun tahun tersebut sudah menjadi
miliknya denganadanya Surat Keterangan Tanah.
Dalam hal ini khususnya masyarakat di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap
Kabupaten Kubu Raya yang merupakan sebagian masyarakat yang awam tentang hukum.
Sebagian masyarakat awam hukum merasa tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum
yang mereka hadapi, salah satunya adalah tentang pendaftaran hak atas tanah yang mana
pendaftaran tersebut dilakukan untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah, dikarenakan
keterbatasan masyarakat akan pengetahuan hukum itu sendiri.
Dalam kenyataannya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah masih menjadi
masalah yang cukup rumit. Hal ini disebabkan oleh sistem administrasi yang berbelit-
belit,belum adanya biaya dan pengurusan yang memakan waktu cukup lama membuat
masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya. Masyarakat di Desa Sungai Rengas tidak mampu
dihadapkan dengan berbagai faktor yang menjadi kendala dalam kepengurusan sertifikat.
Kendala tersebut diantaranya adalah pemilik tanah yang tidak mengetaui prosedur
pengurusannya, sehingga pemilik tanah mengalami kesulitan pada persyaratan yang harus
dipenuhi pada proses permohonan sertifikat hak milik untuk pertama kalinya. Sehingga
masyarakat hanya berpegang dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mana surat tersebut
dianggap suatu kepemilikan yang sah dan memiliki jaminan dan kepastian hukum, yang
sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah melainkan hanya merupakan bukti
awal saja. Adapun proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku pada peraturan
pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Pasal 11 sampai dengan Pasal 23.
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6108 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Setelah melalui tahap pendaftaran, akan tiba pada tahap pembukuan hak dan penerbitan
sertifikat tanah, Hal itu sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tepatnya
tercantum pada Pasal 29 dan Pasal 31.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah
negara dan hak pengelolaan, Dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang berdasarkan dari
tanah negara memiliki tahapan dimulai dari mengajukan permohonan hak sesuai dengan jenis
hak yang dimohon kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis pada
ruang lingkup wilayah kerjanya serta dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik. Setelah
berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan melakukan :
1. Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
2. Mencatat dalam formulir isian.
3. Memberikan tanda terima berkas permohonan.
4. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukanuntuk
menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya.
Masyarakat menganggap bahwa persyaratan tersebut terlalu rumit Kondisi ini membuat
sebagian masyarakat di Desa Sungai Rengas belum melakukan kepengurusan sertifikat tanah
mereka sendiri, Masyarakat menjadi pasrah terhadap kepemilikkan dokumen penting dalam
kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Sungai Rengas Bapak Heri Kurniawan, S.T.,
mengungkapkan bahwa.“masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya
dikarenakan tidak mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah itu sendiri dan kurangnya
pengetahuan maupun kesadaran tentang pentingnya pendaftaran tanah” (Chandra & Tanah,
2005).
Masyarakat tersebut tidak tahu bahwa dikemudian hari bisa terjadi sengketa antara
orang yang memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dengan masyarakat yang melakukan
penggarapan tersebut dan hanya memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah. Dampaknya
masyarakat tersebut akan kehilangan tanah yang digarapnya atau tanah yang telah di urusnya
bertahun- tahun hilang begitu saja. Sehingga pendaftaran tanah sangatlah penting untuk
dilakukan guna menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dapat
dideskripsikan, dibuktikan, dikembangkan dan ditemukan pengetahuan, teori, tindakan dan
produk tertentu sehingga dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengatasi
permasalahan dalam kehidupan manusia (Jonaedi Efendi et al., 2018) .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris / yuridis sosiologis yaitu
penelitian terhadap efektivitas hukum, yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam
Masyarakat (Z. Ali, 2021). atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan
terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud
untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang
dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah (Z. Ali, 2021). Penelitian ini termasuk kedalam penelitian
empiris, Kemudian Data yang diperoleh selama penelitian dibahas secara deskriptif kualitatif
melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis dokumen,
diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan (transkrip).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6109
Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh melalui pemotretan atau rekaman
video. Kemudian data yang telah diolah menghasilkan rumusan yang dapat dijadikan sebagai
hasil akhir untuk rekomendasi tentang Pendaftaran Surat Keterangan Tanah Yang
Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah Didesa Sungai Rengas
Tanggul Laut Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian dianalisis sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjawab
dan mengatasi permasalahan yang ada. Lokasi penelitian adalah di Desa Sungai Rengas
Wilayah Tanggul Laut Kabupaten Kubu Raya.
Beberapa metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian adalah:
Wawancara, merupakan metode yang digunakan untuk memperoleh informasi secara
langsung, mendalam, tidak berstruktur dan individual. Wawancara tidak berstruktur adalah
wawancara Dimana pewawancara dapat dengan leluasa memberikan pertanyaan secara
lengkap dan mendalam. Wawancara tidak berstruktur sangat memadai dalam penelitian
kualitatif (Assyakurrohim et al., 2023).
Penelitian ini menggunakan model pendekatan deskriptif untuk menjawab permasalahan
dan mencapai tujuan penelitian. Dengan pendekatan kualitatif, adalah salah satu dari jenis
penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan
strategi yang di dalamnya peneliti menyelidiki kejadian, fenomena kehidupan individu-
individu dan meminta seorang atau sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan
mereka. Informasi ini kemudian diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi deskriptif.
Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara mengisi Kuisioner
yaitu jalan mendapatkan informasi dengan cara pengajuan angket yang diberikan kepada
sampel penelitian serta dilakukan wawancara kepada kepala Desa Sungai Rengas Dan
Pegawai Badan Pertanahan Kubu Raya sebagai data primer dengan metode survei untuk
memperoleh opini responden.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kendala atau Hambatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Desa Sungai Rengas
Wilayah Tanggul Laut Kabupaten Kubu Raya
Pendaftaran tanah menjadi upaya kepastian hukum dan perlindungan hukum pemegang
hak atas tanah merupakan keharusan pemerintah dan pemegang hak. Agar terwujud kepastian
hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah di desa sungai rengas kursusnya di wilayah
Tanggul laut kabupaten kubu raya , UU Nomor 5 Tahun 1960 sudah mewajibkan pemerintah
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, yang selanjutkan dijabarkan dalam
ketentuan pada pasal 19, 23, 32, dan 38 UUPA. Fungsi dari pendaftaran tanah sendiri yaitu
agar dapat melindungi si pemilik dan mengetahui status bidang tanah, milik siapa, haknya
apa, luasnya berapa, dipergunakan untuk apa dan lainnya. hasil dari pendaftaran tanah ini
adalah sertipikat sebagai tanda bukti haknya.46
Pendaftaran tanah sendiri memiliki peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah
diantaranya, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
PP Nomor 24 Tahun 1997, Permen ATR/Ka. BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang percepatan
Pelaksanaan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang
percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6110 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Permen ATR/Ka. BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.47
Pemerintah telah mengusahakan berbagai upaya untuk memproses pendaftaran tanah
menyeluruh di seluruh Indonesia salah satu program pendaftaran tanah yang sudah diusung
sebelumnya adalah Land Management and Policy Development Project (LMPDP) atau
proyek ajudikasi, Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), Program Nasional Agraria
(PRONA), dan Larasita namun belum mencapai target pendaftaran tanah yang telah
ditentukan.
Program tersebut dirasa belum mencapai target yang ditentukan, salah satu contoh
program yang sudah dilaksanakan adalah Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
(PRONA) tahun 1981 yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun
1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan program PRONA adalah sebagai
upaya pelaksanaan Garis-garis besar Haluan Negara serta Catur Tertib pada bidang
pertanahan, khususnya dalam pemberian sertifikat kepada masyarakat yang belum
memilikinya.48 Kelemahan PRONA adalah tidak terpenuhinya target yang ingin dicapai, hal
ini dibuktikan dari tahun 1981 sampai 2016 hanya berhasil menyertifikasi tanah sebanyak
44% saja, artinya 56% sisanya tanah di Kabupaten Kubu Raya belum tersertifikasi Sebagai
koreksi dari program PRONA yang tidak mencapai target sehingga Pemerintah mengusung
program baru yaitu pada tahun 2015 yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah aktivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
bersamaan bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu
desa/kelurahan, atau yang setingkat, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data
fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
Pemerintah tetap menemukan tanah di desa Sungai Rengas terlebih di wilayah Tanggul
Laut Kabupaten Kubu Raya yang belum terdaftar atau tidak mempunyai sertifikat adalah latar
belakang digagasnya program PTSL karena bagaimanapun seritikat tanah adalah alat bukti
yang kuat dan otentik terhadap penguasaan tanah masyarat di desa sungai rengas sehingga
pemilik hak atas tanah memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Namun dalam praktiknya pelaksanaan program PTSL tidaklah berjalan dengan lancar
dan sesuai di desa Sungai Rengas Kabupaten Kubu raya. Ada beberapa rintangan dan
permasalahan dalam pelaksanaanya seperti pada biaya Pajak PPh dan BPHTB terhutang,
masalah alas hak yang digunakan, sumber daya manusia, kelebihan maksimum dan tanah
terlantar, serta pada problem pengumuman data fisik dan data yuridis. Rintangan dan
hambatan tersebut yang menghalangin proses percepatan dalam pendaftaran tanah di seluruh
Indonesia serta pada hal ketaatan dalam mematuhi peraturan dan kebijakan mengenai
pendaftaran tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu sendiri.49
Faktor penghambat dalam pelaksanaan program PTSL berdasarkan penelitian ini
banyak terjadi dilapangan. Bagi masyarakat awam atau masyarakat yang jauh dari perkotaan
mereka tidak tahu apa itu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bagi masyarakat
awam apabila telah memegang surat yang diterbitkan oleh Pangulu (Kepala Desa) mereka
sudah tenang. Apalagi bagi sebagian yang mata pencahariannya petani, mereka sangat sulit
untuk mengurus surat-surat mengenai tanah yang dimilikinya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui faktor-faktor yang menjadi
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor
Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, yaitu:
a) Keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6111
b) Para ahli waris atau sebagian ahli waris atas tanah yang sudah tidak bertempat tinggal di
daerah letak tanah
c) Adanya tanah warisan yang belum dibagi dan kebanyakan Masyarakat yang memiliki
tanah di desa kursusnya wilayah tanggul laut Masyarakat yang sudah berumur tua atau
lansia yang tidak paham akan prosedur yang ada, atau mereka yang tidak sekolah bahkan
tidak tamat sekolah hal ini menyebabkan Masyarakat di desa Sungai rengas kurusnya
wilayah tanggul laut mereka tidak bisa membaca bahkan menulis.
d) Adanya tanah yang belum ada SPPT PBB nya;
e) Keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu
Raya
Faktor penghambat dalam pelaksanaan program PTSL berdasarkan penelitian ini
banyak terjadi dilapangan. Bagi masyarakat awam atau masyarakat yang jauh dari perkotaan
mereka tidak tahu apa itu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bagi masyarakat
awam apabila telah memegang surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa mereka sudah tenang.
Apalagi bagi sebagian yang mata pencahariannya petani, mereka sangat sulit untuk mengurus
surat-surat mengenai tanah yang dimilikinya.
Sistem Dalam Melaksanakan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah
Sistem Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa
pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum
didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara
sistematik dilaksanakan melalui Ajudikasi. Dalam Pasal 1 angka 8 bahwa Ajudikasi adalah
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu
atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan oleh Kepala Kantor.
Dalam hasil wawancara penulis dengan bapak wawancara penulis dengan Pegawai
Kantor Badan Peratanahan Kabupaten Kubu Raya Bapak Rick Jackson, S.H., selaku Kepala
Sub Seksi Peralihan, di BPN Kubu Raya bahwa di BPN Kubu Raya menganut sistem
pendaftaran hak (registration of titles). Sistem pendaftaran ini digunakan karena peralihan hak
atas tanah sesuai dengan hukum adat adalah bersifat nyata, terang dan tunai (kontant,
concreet, belevend en participarend denken) yaitu :
a. Tunai, artinya penyerahan hak atas tanah oleh pemilik tanah dilakukan bersamaan dengan
pembayaran harganya oleh pihak lain.
b. Riil/Nyata, artinya kehendak atau niat yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan yang
nyata menunjukkan tujuan tersebut, misalnya dengan diterimanya uang oleh penjual, dan
dibuatnya perjanjian di hadapan kepala desa.
c. Terang, artinya untuk perbuatan hukum tersebut haruslah dilakukan dihadapan kepala desa
sebagai tanda bahwa perbuatan itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.50
Pengaruh Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah
a. Faktor kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran
tanah. Adanya kebijakan dari Pemerintah yang di atur di dalam UndangUndang No. 21
Tahun 1997 jo UndangUndang No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Dan Bangunan) dengan penentuan apabila Nilai Perolehan Objek Tanah lebih
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6112 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
besar maka dikenai pajak, sebaliknya apabila Nilai Perolehan Objek Tanah lebih kecil
maka tidak dikenai pajak.
b. Faktor Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat Masyarakat pada umumnya
kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, hal ini dilatarbelakangi masyarakat
kurang mendapat informasi yang akurat tentang pendaftaran tanah. Karena kurangnya
informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat tentang pendaftaran tanah, akan
mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kemudian anggapan
masyarakat bahwa sertifikat hak atas tanah hanya dipandang dari nilai ekonomis saja,
seperti:
1) Anggapan bahwa sertifikat hanya diperlukan untuk menaikkan harga bidang tanah
sebagai kompensasi dari biaya pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan, sementara
masyarakat beranggapan bahwa harga ekonomis suatu bidang tanah dinilai berdasarkan
luas dan kualitas tanah tersebut.
2) Anggapan sertifikat hanya diperlukan apabila ada keperluan untuk mengajukan
pinjaman di bank sebagai jaminan pemberian kredit yang akan dijadikan sebagai objek
hak tanggungan. Wawancara penulis dengan bapak wawancara penulis dengan Pegawai
Kantor Badan Peratanahan Kabupaten Kubu Raya Bapak Rick Jackson, S.H., selaku
Kepala Sub Seksi Peralihan, di BPN Kubu Raya, bahwa Akibat Hukum Tidak
Melaksanakan Pendaftaran Hak Milik Atas.
Tanah di BPN Kubu Raya adalah Tidak mendapat kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan
mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Jaminan
kepastian hukum sebagai tujuan pendaftaran tanah, meliputi :
a. Kepastian status hak yang didaftar. Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui
dengan pasti status Hak yang didaftar, misalnya Hak Milik, Hak Pakai, dan lain
sebagainya.
b. Kepastian subjek hak. Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti
pemegang haknya, apakah perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, atau
badan hukum.
c. Kepastian objek hak. Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti
letak tanah, batas-batas tanah, dan ukuran (luas) tanah yang bersangkutan. Hal ini
diperlukan guna menghindari sengketa atas tanah di kemudian hari, baik dengan pihak lain
maupun pihak-pihak yang mempunyai tanah yang saling berbatasan51
Hasil wawancara penulis dengan warga sungai rengas wilayah tanggul laut yang
menjadi penghambat tentang program pendaftaran tanah sistematis lengkap, di desa sungai
rengas wilayah tanggul Laut Kabupaten kubu raya dapat kita simpulkan ada beberapa faktor
yang menjadi penyebab terjadinya kendala pendaftaran tanah di desa sungai rengas wilayah
tanggul laut kabupaten kubu raya, yaitu :
Faktor ekonomi
Dimana faktor ekonomi sangatlah berperan penting dalam kehidupan masyarakat, setiap
orang memerlukan uang untuk menunjang kehidupanya, dengan adanya permasalahan
tersebut mengakibatkan orang melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka52.
Berdasarkan hasil penelitian Salah satu faktor yang menyebabkan terhambatnya
program pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa sungai rengas wilayah tanggul laut
kabupaten kubu raya adalah tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah. Dalam hal ini,
program pemerintah seperti PRONA atau PTSL telah dianggap sangat efektif dalam
mencegah terjadinya konflik kepemilikan antara kedua pihak tersebut namun tidak semua atau
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6113
belum banyak masyarakat di desa sungai rengas wilayah tanggul laut tersebut paham. kondisi
ekonomi rendah juga dapat memaksa beberapa warga untuk menjual atau menyewakan tanah
milik mereka hanya berupa surat keterangan tanah (SKT) atau berupa surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh kepala desa. Oleh karena itu, program-program seperti PRONA atau PTSL
tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk
mengelola tanah mereka secara berkelanjutan, mengurangi potensi terjadinya konflik di masa
depan.
Faktor Keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah.
Faktor Kurang memahami pengetahuan fungsi dan kegunaan sertifikat Masyarakat pada
umumnya kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, hal ini dilatarbelakangi
masyarakat kurang mendapat informasi yang akurat tentang pendaftaran tanah. Karena
kurangnya informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat tentang pendaftaran tanah,
akan mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kemudian
anggapan masyarakat bahwa sertifikat hak atas tanah hanya dipandang dari nilai ekonomis
saja. Anggapan bahwa sertifikat hanya diperlukan untuk menaikkan harga bidang tanah
sebagai kompensasi dari biaya pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan, sementara
masyarakat beranggapan bahwa harga ekonomis suatu bidang tanah dinilai berdasarkan luas
dan kualitas tanah tersebut. Anggapan sertifikat hanya diperlukan apabila ada keperluan untuk
mengajukan pinjaman di bank sebagai jaminan pemberian kredit yang akan dijadikan sebagai
objek hak tanggungan.
Faktor kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalamkegiatan
pendaftaran tanah.
Adanya kebijakan dari Pemerintah yang di atur didalam Undang- Undang No. 21
Tahun1997 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan) dengan penentuan apabila Nilai Perolehan Objek Tanah lebih besar
makadikenai pajak, sebaliknya apabila Nilai Perolehan Objek Tanah lebih kecil maka tidak
pajak.53
Faktor Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan
Pendaftaran Tanah
Dalam hal Pendaftaran Tanah sekalipuntelah ada tarif Pendaftaran Tanah untuksetiap
simpul dari Kegiatan PendaftaranTanah sesuai dengan Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun
2002 namun dalamprakteknya baik Pihak Pertanahan maupunpemerintah pada tingkat
daerah/terkecil seperti Kepala Desa, Lurah, Camat dalam halmenerbitkan Alas Hak tetap
melaksanakan pengutipan di luar ketentuan yang berlaku. Selain karena pengaruh kurang
mendapat informasi yang akurat tentang pendaftaran tanah, ternyata tingkat
pendidikanmasyarakat berpengaruh pada kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya
dan juga dipengarui oleh anggapan bahwa untuk mendaftarkan tanah membutuhkan biaya
yang besar.
Faktor anggapan diperlukan waktu yanglama dalam pengurusan sertifikat Adanya
anggapan masyarakat mengurus sertifikat hak atas tanah
dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sebagaimana terungkap darisalah satu masyarakat
yang telah mendaftar tanahnya secara sporadik individual diketahui untuk jangka waktu
pembuatan sertifikat paling cepat 3 atau 4 bulan dan paling lama 8 bulan bahkan ada yang
sampai 1 tahun baru selesai.54
Berdasarkan dari hasil penelitian empat faktor tidak adanya surat kepemilikan juga
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kendala atau hambatan pendaftaran tanah di
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6114 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
desa sungai rengas wilayah tanggul laut dengan tidak adanya kepemilikan sertifikat
dikarnakan mereka masih banyak memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau yang biasa
masih di pergunakan hingga sekarang dikeluarkan oleh kepala desa adalah Surat
Pernyataan.55 Dikarnakan untuk mengurus surat SKT atau Surat Pernyataan yang dikeluarkan
oleh kepala desa tidak mengeluarkan biaya atau bisa di bilang masih geratis tetapi juga dari
kesadaran masyarakat yang mau mengurus SKT atau Surat Pernyataan memberi atau
membayar dengan suka rela dikarnakan dari kantor desa tidak ada menentukan berapa biaya
yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat tersebut.
Upaya Penanggulangan Hambatan Dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah Di Desa
Sungai Rengas Wilayah Tanggul Laut Hambatan Melaksanakan Pendaftaran Hak
Milik Atas Tanah
Rendahnya minat keikutsertaan masyarakat Rendahnya minat keikutsertaan dari
masyarakat ini dapat terlihat ketika petugas dari kantor pertanahan datang ke lokasi yang telah
ditetapkan menjadi lokasi PTSL, namun yang ditemukan ketika petugas mengetok pintu
rumah warga untuk melakukan sosialisasi, dan disampaikan bahwa tanahnya akan dilakukan
pengukuran, orangnya sedang sibuk. Sebelum dilakukan pengukuran suatu bidang tanah,
terlebih dahulu ditetapkan batas bidang tanah yang bersangkutan. Untuk memperoleh data
fisik, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setalah ditetapkan letaknya, batas-
batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang
tanah yang bersangkutan. Sedangkan hambatan yang berasal dari faktor ekstern, masih
banyak masyarakat yang dalam melakukan peralihan hak atas tanahnya tidak dibuat
dihadapan PPAT sekaligus tidak dilakukannya pendaftaran peralihannya pada Kantor
Pertanahan.57
Hambatan-hambatan yang terjadi antara lain:
Hambatan-hambatan yang timbul dari faktor intern, dalam hal ini pada Kantor
Pertanahan. Hambatan yang ada pada Kantor Pertanahan, dibedakan menjadi dua yakni
hambatan dalam segi teknis atau pelaksana dan hambatan dalam segi pembukuan. Hambatan
dalam segi teknis atau pelaksana, maksudnya hambatan yang dilihat dari segi pelaksana,
dalam hal ini menyangkut sumber daya manusia, diantaranya :
1. Kurangnya sumber daya manusia, dalam hal ini tenaga ahli di bidang pertanahan, yang
menangani pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut pada Sub Seksi peralihan hak
pembebanan dan PPAT. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah
bukan merupakan pekerjaan yang ringan akan tetapi merupakan pekerjaan yang berat yang
banyak membutuhkan tenaga ahli di bidangnya.
2. Benturan kepentingan pegawai antara kepentingan pekerjaan dengan kepentingan
pribadinya, yang keduanya sama-sama penting. Kurangnya tenaga ahli dalam pekerjaan ini
menyebabkan terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan pribadi pegawai dengan
kepentingan pekerjaan, yang keduanya dirasakan terlihat penting.
3. Kesibukan Kantor Pertanahan dalam hal ini Kantor Agraria dan Tata Ruang. Pekerjaan
Kantor Pertanahan sangat padat. Kesibukannya terkadang menunda pekerjaan ini untuk
beberapa waktu lamanya, karena dirasakan ada sesuatu kepentingan yang harus
diselesaikan terlebih dahulu, yang sangat penting dari pekerjaan lain. Misalnya, untuk
kepentingan dinas, yang mengharuskan Kepala Kantor meninggalkan semua pekerjaan di
Kantor Pertanahan tersebut. Sehingga waktu penyelesaian pekerjaan ini menjadi tertunda
sampai beberapa waktu yang lama. Hambatan dari segi teknis atau pelaksana ini
menyebabkan pandangan masyarakat menjadi negatif mengenai pelaksanaan pendaftaran
peralihan hak atas tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6115
Hambatan yang dihadapi masyarakat
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, tidak terlepas dari adanya peran serta masyarakat
sebagai pemengang hak atas tanah. Namun demikian, masyarakat juga mengalami hambatan-
hambatan sehingga pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik tidak berjalan dengan
maksud dan harapan yang diinginkan. Beberapa faktor penghambat yang timbul terdiri dari
dari faktor ekstern, dalam hal ini masyarakat sendiri, yakni:
1) Kurangnya Pemahaman Masyarakat Dari hasil kuesioner yang disebarkan penulis,
menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat akan arti pentingnya pelaksanaan
pendaftaran peralihan hak milik atas tanah. Masih banyaknya masyarakat, khususnya pada
desa yang terpencil yang dalam melakukan peralihan hak atas tanahnya melalui jual beli
yang dilakukan di bawah tangan, tidak dilakukan di hadapan PPAT.
2) Biaya Pendaftaran Yang Mahal Bagi masyarakat khususnya daerah yang terpencil, biaya
yang dikeluarkan untuk melakukan peralihan hak atas tanahnya sampai dengan pendaftaran
peralihannya cukup mahal, dan mengeluarkan biaya yang sangat besar, serta melalui
proses yang berbelit-belit dan lama.
3) Amanat undang-undang perpajakan Sekarang yang ingin mendaftarkan tanah disamping
harus memenuhi biaya pemohon yang ditetapkan aturan pendaftaran tanah juga ada biaya-
biaya lain atas perintah undang-undang yang tidak dapat diabaikan seperti Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang BPHTB dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis, dan bidang fisik di BPN
Tabanan dalam hasil wawancara penulis dengan Pegawai Kantor Badan Peratanahan
Kabupaten Kubu Raya Bapak Rick Jackson, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Peralihan, di BPN
Kubu Raya, bahwa di BPN.
Konflik yang berkepanjangan apabila dibiarkan dengan tidak adanya peraturan hukum
yang kurang jelas akan menggangu keseimbangan tatanan hidup bermasyarakat dan ketertiban
masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk mengakhiri adanya
konflik diantara pihak- pihak atau penyandang kepentingan tersebut maka diperlukan adanya
perangkat atau aturan tentang hak dan kewajiban yang jelas, yang tertuang dalam peraturan
hukum yang dibuat oleh Negara. Hal ini sebagai konsekuensi pengakuan negara terhadap hak
seseorang atau suatu masyarakat hukum, maka negara wajib memberi jaminan kepastian
hukum terhadap kepemilikan (tanah) masyarakat tersebut melalui proses pendaftaran tanah,
bahwa perlindungan atas kepastian hukum terhadap hak- hak atas tanah merupakan syarat
mutlak dalam dunia usaha demi kelancaran investasi. Upaya untuk memperkecil hambatan-
hambatan itu antara lain:
1) Membuat pengumuman-pengumuman tentang informasiinformasi baik mengenai
pendaftaran peralihak hak milik atas tanah melalui jual beli maupun pendaftaran tanah
untuk pertama kalinya;
2) Selalu memanggil setiap Kepala Desa/ Kepala Kelurahan untuk mendapat bimbingan dari
pihak Badan Pertanahan tentang pendaftaran tanah. Agar setiap kepala desa selalu
melakukan peralihan hak miliknya melalui pejabat yang berwewenang demi menjamin
kepastian hukumnya. Misalnya dengan membentuk klinik pendaftaran tanah di setiap
kecamatan untuk didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dengan prioritas warga tidak
mampu;
3) Memberikan pemahanan-pemahaman kepada msyarakat lewat kepala desa tentang
informasi pendaftaran tanah dan besar biaya pendaftaran tanah tdak akan lari dari peraturan
pemerintah yang berlaku.
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6116 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
4) Membuat pengumuman-pengumuman tentang informasiinformasi baik mengenai
pendaftaran peralihak hak milik atas tanah melalui jual beli maupun pendaftaran tanah
untuk pertama kalinya; 2) Selalu memanggil setiap Kepala Desa/ Kepala Kelurahan untuk
mendapat bimbingan dari pihak Badan Pertanahan tentang pendaftaran tanah. Agar setiap
kepala desa selalu melakukan peralihan hak miliknya melalui pejabat yang berwewenang
demi menjamin kepastian hukumnya. Misalnya dengan membentuk klinik pendaftaran
tanah di setiap kecamatan untuk didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dengan prioritas
warga tidak mampu; Memberikan pemahanan-pemahaman kepada msyarakat lewat kepala
desa tentang informasi pendaftaran tanah dan besar biaya pendaftaran tanah tdak akan lari
dari peraturan pemerintah yang berlaku.
Bahwanya tidak ada suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan, untuk itu dalam
menyikapi permasalahan yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah, maka perlu diadakan langkah- langkah untuk mencari pemecahan yang tepat sehingga
pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Tabanan ini dapat diselesaikan dan dipecahkan
permasalahannya sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak. Adapun langkah-langkah
yang perlu dicermati adalah:
a. Meningkatkan kerjasama disemua sektor antara masyarakat aparat Kelurahan, dan panitia
ajudikasi guna terlaksananya pelaksanaan pendaftaran tanah baik secara sistematik maupun
sporadis yang baik;
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pelaksanaan pendaftaran tanah
sistematik juga sporadis sesuai dengan jadwal yang sudah diterapkan yang baik kepada
masyarakat tentang aparat yang bersih dan berwibawa atau merefleksikan tata kelola
pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima dengan menekankan berbagai
konsep pendaftaran selain dari fisik dapat berupa online melalui jaringan internet yang
terdata dalam data base kantor pertanahan;
c. Perlu adanya peningkatan penyuluhan hukum secara efektif, melalui berbagai media baik
media cetak atau tulisan serta media elektronik agar masyarakat dapat mengetahui dan
mengerti betapa pentingnya sertipikat bagi kepemilikan suatu hak atas tanah;
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan bab-bab sebelumnya, maka berikut beberapa
kesimpulan yang dapat penulis kemukakan, yaitu Bahwa berdasarkan penelitian lapangan
yang dilakukan oleh penulis dari data responden dengan jumlah 25 (dua puluh lima) warga
Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak 7warga
sudah melaksanakan proses pendaftaran tanah dan sebanyak 18warga belum melaksanakan
proses pendaftaran tanah di Desa SungaiRengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu
Raya Kalimantan Barat Belum sepenuhnya terlaksan dengan baik, dikarenakan Belumadanya
sosialisasi dari pihak Kantor Pertanahan Kubu Raya mengenai proses pendaftaran hak atas
tanah di Desa Sungai Rengas KecamatanSungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dikarenakan
belum terlaksananya program PTSL di Desa Sungai Rengas. Upaya penanggulanggan dalam
pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya
dalam hal ini adalah tetap berusaha membantu masyarakat dengan melaksanakan berbagai
kegiatan seperti : penyuluhan/sosialisasi tentang manfaat Pendaftaran Tanah, menjalankan
pelaksananaan pendaftaran tanah dengan PRONA dan PRODA demi menumbuhkan
kesadaran masyarakat serta golongan ekonomi lemah dapat memperoleh jaminan kepastian
hukum hak atas tanah. Karena sudah merupakan tanggung jawab kantor Pertanahan.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Rengas Daerah Tanggul Laut Kabupaten
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 6117
Berbagai Faktor penyebab masyarakat di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai
Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat, tidak
adanya biaya, lamanya proses pendaftaran, dan sebagian besar masyarakat menunggu
program PTSL terlaksana di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu
Raya. Baru akan melakukan pendaftaran tanah. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap) belum dapat dilaksanakan di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap
Kabupaten Kubu Raya dikarenakan sasaran program PTSL lebih mengutamakan wilayah
yang jauh dari perkotaan Sedangkan pada wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai
Kakap Kabupaten Kubu Raya berdampingan dengan Kota Pontianak dan masih dapat
diupayakan pendaftaran tanah dengan cara Sporadik.
BIBLIOGRAFI
Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: suatu kajian filosofis dan sosiologis.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Gema Keadilan, 6(3),
268286.
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Metode studi kasus
dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 19.
Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 2740.
Chandra, S., & Tanah, S. K. H. A. (2005). Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan.
Jakarta: Grasindo.
Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau.
Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586602.
Hasanah, U. (2012). Status kepemilikan tanah hasil konversi hak barat berdasarkan UU no. 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dihubungkan dengan PP No.
24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hidayatulloh, M. A. (2020). Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undangundang Pertanahan.
Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(1).
Jamaluddin, N. A. (2020). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Mewujudkan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone. IAIN Bone.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Maufiroh, P., Rachman, B. R., & Purnaningrum, E. (2021). Kajian Hukum Terhadap
Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education
and Development, 9(4), 191196.
Nurasa, A., Sriyono, A., & Andari, D. W. T. (2016). Legalitas Sertifikasi Pendaftaran Tanah
Pertama Kali Melalui Program Larasita Di Kota Bandung.
Pramana, K. Y. (2020). Tinjauan Yuridis Pembatasan Penguasaan Tanah Oleh Warga
Negara Asing Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria. Universitas Pendidikan Ganesha.
Supriadi, S. H. (2023). Hukum agraria. Sinar Grafika.
Copyright holder:
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri
Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6118 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Ahlak Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: