Akwilla Anggie Sianturi, Wilman Hendrysal, Desra Prayoga, Alvalami Robbyatul Tri Ahlak
Putri Suhartini, Marshal Tofiq Haikal
6106 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
atas tanah melalui penyerahan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya
(Chandra & Tanah, 2005; Pramana, 2020).
Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang
Pokok Agraria, karena pendaftaran tanah merupakan awal di proses lahirnya sebuah bukti
kepemilikan hak atas tanah. Begitu pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga
Undang-Undang Pokok Agraria memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum
didaftarkan atau yang belum disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Ardani, 2019; Ayu, 2019).
untuk menjamin kepastian hukum maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang
penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang
hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah
dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota mengurus sendiri atau lewat biro jasa
dan biasanya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran
tanah, peraturan pemerintah ini bermaksud untuk merubah isi dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam sistem negara Indonesia, prosedur
pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Seperti dikutip di Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Pendaftaran
Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur (Nurasa et al., 2016).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas
tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Penyelenggaraan dan pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, Penerapan pendaftaran tanah elektronik
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang
dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi
elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti
hukum yang sah (Maufiroh et al., 2021).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas
tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, Penyelenggaraan dan pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, Penerapan pendaftaran tanah elektronik
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang
dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi
elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti
hukum yang sah.
Adapun menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaranan Tanah Sistematik Lengkap Pasal 1 ayat 2
menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL
adalah kegiatanPendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi
semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalamsatu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliput pengumpulan data
fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan
pendaftarannya (A. Ali, 2002; Hasanah, 2012).