Rendradi Suprihandoko, Muhammad Arif Nurahman
6232 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan
riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm berupa pidana
penjara dua puluh tahun, dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan
bertanggungjawab yang didukung alat bukti serta keterangan saksi sesuai peraturan
perundang- undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan
mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan
berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana.
BIBLIOGRAFI
Baidlowi, Azalea Zahra. (2017). Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP. Lex Et
Societatis, 5(9).
Buamona, Hasrul. (2018). Tanggung Jawab Pidana Korupsi Rumah Sakit. Al-Mazaahib:
Jurnal Perbandingan Hukum, 5(2).
Darmawan, Anri, Fauziah, Bintang Prima, & Putri, Nurulita Desnia. (2021).
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Akibat
Gangguan Jiwa. Varia Hukum, 3(2), 1–11.
Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif
dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Eddyono, Supriyadi Widodo, Wiryawan, Syahrial Martanto, & Kamilah, Ajeng
Gandini. (2016). Penanganan Anak Korban. Jakarta: Institute for Criminal Justice
Reform.
Hananta, Dwi. (2018). Pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan
dalam penjatuhan pidana/aggravating and mitigating circumstances consideration
on sentencing. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 87–108.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kamea, Henny C. (2013). Pidana Penjara seumur hidup dalam sistem Hukum pidana di
Indonesia. Lex Crimen, 2(2).
Kartika, Yuni, & Najemi, Andi. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual
(catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law,
1(2), 1–21.
Pratiwi, Desrian Rizka. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak
Berdasarkan Konsep Keadilan Al-Mawardi (Analisis Putusan Nomor: 88/Pid.
Sus/2012/PN. Kbm). IAIN Purwokerto.
Raihan, Alief, Setiyono, Hatarto Pakpahan, & Pakpahan, Hatarto. (2022). Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana yang Memiliki Indikasi Schizophrenia. Bhirawa
Law Journal, 3(1), 42–50.
Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna, Amalia, Mia, Ridwan, Muannif, Jumaah, Siti Hidayatul,
Septiani, Rina, Idris, Miftah, Sari, Dian Cita, Ayu, Riana Kesuma, & Wahid, Soleh
Hasan. (2021). Metodologi Penelitian Hukum.
Sepang, Giant K. Y. (2015). Pembuktian Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Barang
Bukti Menurut Pasal 183 KUHAP. Lex Crimen, 4(8).
Wiratama, Gilang Herdila, Priyambodo, Mas Agus, & Wijayanthi, Fatimah Ratna.
(2023). Telaah Pasal 338-340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencana (Analisis
Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan
Koper Lalu Dibuang oleh Guru Les Musik). Jurnal Multidisiplin Dehasen