How to cite:
Muhammad Zinul Muttaqien (2024) Pandangan BNN terhadap Penggunaan Tanaman Kratom pada
komunitas Dayak di Kalimantan Barat, (06) 09,
E-ISSN:
2684-883X
PANDANGAN BNN TERHADAP PENGGUNAAN TANAMAN KRATOM PADA
KOMUNITAS DAYAK DI KALIMANTAN BARAT
Muhammad Zinul Muttaqien
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Indonesia
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang
bagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat penggunaan tanaman kratom oleh
komunitas Dayak di Kalimantan Barat. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki dampak
kebijakan yang diusulkan terhadap praktik kesehatan masyarakat dan budaya. Wawancara
dilakukan dengan perwakilan BNN, ahli kesehatan, dan anggota komunitas Dayak.
Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui observasi partisipan,
analisis dokumen, dan wawancara mendalam. Untuk memahami konteks penggunaan Kratom
dalam budaya komunitas Dayak, observasi dilakukan. Dokumentasi mencakup kebijakan
BNN, karya ilmiah, dan catatan etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN
mengidentifikasi Kratom sebagai tanaman dengan risiko penyalahgunaan dan efek kesehatan
yang merugikan, yang mendorong regulasi ketat dan pelarangan. Di sisi lain, komunitas
Dayak melihat Kratom sebagai bagian penting dari praktik pengobatan tradisional mereka dan
khawatir bahwa pelarangan akan merusak tradisi dan berdampak negatif pada kesehatan
mereka. Ahli kesehatan mengusulkan kebijakan yang lebih seimbang, yang melibatkan
peraturan yang ketat, pengawasan yang efektif, dan program pendidikan masyarakat.
Penelitian ini menyarankan kebijakan budaya dan lisensi yang sensitif untuk penggunaan
Kratom. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan antara menjaga kesehatan masyarakat dan
menghormati kearifan lokal.
Kata Kunci: Kratom, Badan Narkotika Nasional (BNN), Komunitas Dayak, Penggunaan
Tanaman Obat
Abstract
The purpose of this study is to gain a better understanding of how the National Narcotics
Agency (BNN) views the use of kratom plants by the Dayak community in West Kalimantan.
In addition, the study also investigates the impact of proposed policies on public health and
cultural practices. Interviews were conducted with BNN representatives, health experts, and
members of the Dayak community. A qualitative approach was used to collect data through
participant observation, document analysis, and in-depth interviews. To understand the
context of the use of Kratom in the culture of the Dayak community, observations were made.
Documentation includes BNN policies, scientific papers, and ethnographic records. The
results showed that BNN identified Kratom as a plant with a risk of abuse and adverse health
effects, which prompted strict regulations and bans. On the other hand, the Dayak community
sees Kratom as an important part of their traditional medicine practice and worries that the
ban will damage the tradition and negatively impact their health. Health experts propose a
more balanced policy, which involves strict regulation, effective oversight, and community
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 09, September 2024
Pandangan BNN terhadap Penggunaan Tanaman Kratom pada komunitas Dayak di
Kalimantan Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 4065
education programs. This research suggests culturally sensitive and licensing policies for
Kratom use. The goal is to strike a balance between maintaining public health and respecting
local wisdom.
Keywords: Kratom, National Narcotics Agency (BNN), Dayak Community, Use of Medicinal
Plants
PENDAHULUAN
Kalimantan Barat adalah wilayah Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati dan
budaya yang luar biasa. Ini termasuk praktik pengobatan tradisional masyarakat Dayak.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman yang sangat penting dalam praktik pengobatan
tradisional di daerah ini (Raini, 2017; Syarma et al., 2019). Masyarakat Dayak telah lama
menggunakannya sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, termasuk
nyeri, kelelahan, dan masalah pencernaan. Penggunaan Kratom dianggap sebagai bagian dari
kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Namun, Kratom telah menjadi subjek perdebatan di Indonesia dalam beberapa tahun
terakhir, terutama setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi tanaman ini
sebagai bahan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan. BNN menemukan bahwa meskipun
Kratom memiliki manfaat medis, penggunaan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan
masalah kesehatan seperti ketergantungan, gangguan psikologis, dan masalah kesehatan
lainnya BNN bahkan mengatakan bahwa Indonesia harus melarang Kratom (Fadholi et al.,
2023).
Studi sebelumnya menunjukkan bahwa otoritas kesehatan dan komunitas yang
menggunakan Kratom tidak setuju. (Cinosi et al., 2015) menyelidiki bagaimana Kratom
berkembang dari penggunaan tradisional sebagai obat hingga menjadi bahan yang sering
disalahgunakan di negara-negara Barat. Menurut penelitian ini, meskipun Kratom memiliki
efek stimulan dan analgesik dalam dosis tertentu, ia juga memiliki efek adiktif yang
signifikan. Sebaliknya, penelitian yang dilakukan oleh (Purwayantie et al., 2024) menekankan
peran penting Kratom dalam pengobatan tradisional masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa komunitas lokal menganggap Kratom sebagai hal yang
lebih dari sekadar tanaman obat. Ini juga merupakan bagian penting dari budaya mereka
(KRATOM, 2022).
Dilema ini muncul antara mempertahankan tradisi lokal yang telah ada selama berabad-
abad dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya penggunaan Kratom. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana BNN melihat penggunaan kratom oleh
komunitas Dayak di Kalimantan Barat, serta bagaimana pandangan ini mempengaruhi
kebijakan, kehidupan sosial, dan budaya masyarakat setempat (Pratama, 2023).
(Cinosi et al., 2015) Studi ini menyelidiki sejarah dan perkembangan penggunaan
Kratom, yang dimulai sebagai tanaman obat tradisional di Asia Tenggara dan berkembang
menjadi obat yang populer di kalangan pengguna narkoba di negara-negara Barat. Menurut
penelitian ini, meskipun Kratom memiliki manfaat medis, penggunaan berlebihan dapat
menyebabkan efek samping yang berbahaya, seperti ketergantungan dan masalah kesehatan
mental.
(Suharno, H., & Damanik, 2019) Studi ini menyelidiki penggunaan Kratom oleh
masyarakat Dayak di Kalimantan Barat dan fungsinya sebagai obat tradisional. Menurut
penelitian ini, kratom digunakan secara luas untuk mengobati berbagai penyakit dan
merupakan bagian penting dari budaya lokal. Namun, saat ini, penggunaannya dilarang oleh
undang-undang pemerintah.
Muhammad Zinul Muttaqien
4066 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Badan Narkotika Nasional (BNN) (2019): Laporan BNN tentang Kratom menunjukkan
bahwa pemerintah Indonesia menghadapi masalah dalam mengontrol penggunaan tanaman
tersebut. BNN menganggap Kratom sebagai zat yang memiliki potensi bahaya yang
membutuhkan pengawasan ketat, meskipun BNN juga mengakui nilai tradisional tanaman
tersebut di beberapa komunitas.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami bagaimana Badan
Narkotika Nasional (BNN) melihat penggunaan kratom di kalangan komunitas Dayak di
Kalimantan Barat. Pendekatan kualitatif ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk
mengeksplorasi perspektif, persepsi, dan pengalaman dari berbagai pemangku kepentingan,
termasuk pihak BNN, komunitas Dayak, dan ahli kesehatan. Selain itu, penelitian ini
bertujuan untuk menangkap kompleksitas sosial dan buda yang terkait dengan penggunaan
krat Studi ini dilakukan di Kalimantan Barat, terutama di masyarakat Dayak, yang secara
tradisional menggunakan Kratom sebagai obat. Dua metode utama digunakan untuk
mengumpulkan data (Saleh, 2017).Wawancara Mendalam: Wawancara semi-terstruktur
dilakukan dengan perwakilan BNN, anggota komunitas Dayak, dan ahli kesehatan untuk
mengetahui pemahaman mereka tentang penggunaan Kratom dan kebijakan yang diusulkan.
Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mempelajari pengalaman, persepsi, dan tujuan dari
masing-masing kelompok (Sugiyono, 2013). Dokumentasi: Pengumpulan dan analisis
dokumen resmi dari BNN, literatur ilmiah, dan catatan etnografi tentang penggunaan Kratom
di Kalimantan Barat. Kebijakan saat ini, laporan penelitian sebelumnya, serta artikel dan
berita terkait Kratom termasuk dalam dokumentasi ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman tropis dari Asia Tenggara, yang
mencakup Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Berbagai komunitas lokal di daerah ini telah
lama menggunakan kratom dalam pengobatan tradisional. Kratom digunakan sebagai obat
alami oleh suku Dayak di Kalimantan Barat untuk mengatasi nyeri, kelelahan, dan masalah
pencernaan (Suharno, H., & Damanik, 2019). Tanaman ini dikenal memiliki efek stimulan
pada dosis rendah dan efek sedatif pada dosis tinggi. Karena itu, penggunaannya bervariasi
tergantung pada kebutuhan medis dan sosial masyarakat setempat (Cinosi et al., 2015).
Terlepas dari manfaat kesehatan Kratom, penelitian menunjukkan bahwa tanaman ini
juga memiliki potensi bahaya. (Cinosi et al., 2015)menemukan bahwa penggunaan Kratom
dalam jumlah besar atau dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan ketergantungan,
gangguan psikologis, dan kerusakan organ. Di negara-negara Barat, orang sering
menggunakan kratom sebagai pengganti opioid atau untuk mengatasi gejala penarikan diri
dari narkoba. Ini menimbulkan kekhawatiran bagi otoritas kesehatan di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia, tentang kemungkinan penyalahgunaan Kratom jika tidak diatur dengan
baik (Chairani, 2020).
BNN Indonesia telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan Kratom. Meskipun
tanaman ini telah digunakan secara tradisional selama bertahun-tahun, badan tersebut
mengatakan bahwa penggunaan tanaman ini harus diawasi karena potensi bahaya yang
ditimbulkannya (Supriyatna & Syam, 2020). Menurut BNN (2019), efek samping berbahaya
yang disebabkan oleh penggunaan Kratom dapat menyebabkan ketergantungan (Maharani &
Pandangan BNN terhadap Penggunaan Tanaman Kratom pada komunitas Dayak di
Kalimantan Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 4067
Prasetyo, 2020). Akibatnya, ada usulan untuk memasukkan Kratom ke dalam daftar narkoba
yang dilarang di Indonesia. Namun, BNN mengakui bahwa menyeimbangkan perlindungan
kesehatan masyarakat dengan menghormati kearifan lokal yang menganggap Kratom sebagai
bagian dari warisan budaya mereka adalah tantangan.
Negara-negara memiliki peraturan yang berbeda tentang cara menggunakan kratom.
Kratom telah dilarang di negara-negara seperti Thailand dan Malaysia karena dianggap
sebagai zat yang dapat disalahgunakan. Namun, pemerintah Indonesia masih
memperdebatkan hukum Kratom karena manfaat medisnya dan potensi penyalahgunaannya.
Kebijakan yang diusulkan oleh BNN bertujuan untuk melarang penjualan Kratom sekaligus
memberi petani lokal waktu untuk beralih ke tanaman alternatif. Kebijakan ini bertujuan
untuk mempertahankan ekonomi komunitas Kratom dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Pandangan BNN terhadap Penggunaan Kratom
Wawancara dengan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa
BNN memiliki pendapat yang berbeda tentang Kratom. Meskipun BNN mengakui bahwa
Kratom dapat menawarkan manfaat medis seperti mengurangi nyeri dan kelelahan, BNN
menekankan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan dan efek kesehatan yang
negatif. Penggunaan Kratom dalam jumlah besar atau dalam jangka waktu yang lama dapat
menyebabkan efek samping negatif dan ketergantungan, menurut BNN. Akibatnya, untuk
melindungi kesehatan masyarakat, BNN menyarankan untuk memasukkan kratom ke dalam
daftar narkoba yang dilarang (Agung, 2022).
Persepsi Komunitas Dayak terhadap Kratom
Sebagai hasil dari pengamatan dan wawancara, anggota masyarakat Dayak
menunjukkan bahwa Kratom merupakan bagian penting dari tradisi mereka. Kratom sering
dikaitkan dengan praktik budaya dan spiritual, dan dianggap sebagai bagian penting dari
kearifan lokal mereka. Mereka menggunakannya untuk berbagai tujuan medis, seperti
mengurangi nyeri, kelelahan, dan masalah pencernaan. Banyak orang Dayak percaya bahwa
pelarangan Kratom akan berdampak buruk pada kesehatan mereka dan melanggar hak mereka
untuk mempertahankan tradisi budaya mereka (Suharno, H., & Damanik, 2019).
Perspektif Ahli Kesehatan dan Akademisi
Akademisi dan ahli kesehatan yang diwawancarai mengusulkan peraturan Kratom yang
lebih adil. Meskipun mereka mengakui bahwa Kratom memiliki potensi manfaat medis,
mereka juga menekankan bahwa harus ada regulasi yang ketat untuk mencegah
penyalahgunaan. Beberapa ahli mengusulkan lisensi dan pengawasan yang ketat serta
pendidikan masyarakat untuk memahami manfaat dan risiko penggunaan Kratom. Mereka
juga menekankan pentingnya penelitian lebih lanjut untuk mengevaluasi efek jangka panjang
penggunaan.
Ketidakseimbangan antara Kearifan Lokal dan Regulasi Modern
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada konflik antara perspektif BNN dan praktik
tradisional komunitas Dayak. Komunitas Dayak menganggap Kratom sebagai bagian integral
dari tradisi dan budaya mereka, tetapi BNN berusaha melindungi masyarakat dari potensi
penyalahgunaan Kratom. Ketidakseimbangan ini menunjukkan betapa sulitnya membuat
kebijakan yang menghormati kearifan lokal sambil mempertimbangkan risiko kesehatan.
Muhammad Zinul Muttaqien
4068 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Solusi yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh komunitas lokal harus dipertimbangkan
dalam pengaturan BNN.
Fakta bahwa akademisi dan ahli kesehatan mendukung regulasi yang lebih fleksibel
tetapi ketat menunjukkan bahwa ada ruang untuk kebijakan yang lebih seimbang. Mereka
menyarankan metode yang menggabungkan peraturan yang ketat dengan program pendidikan
dan penelitian yang berkelanjutan (Fadholi et al., 2022). Metode seperti ini dapat membantu
mengurangi kemungkinan penyalahgunaan Kratom sambil tetap aman untuk digunakan secara
tradisional. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan risiko Kratom,
sistem lisensi dan pengawasan yang efektif dapat membantu mengatasi masalah ini.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Penelitian ini menunjukkan bahwa dampak sosial dan budaya kebijakan BNN harus
dipertimbangkan. Rekomendasi untuk kebijakan yang lebih inklusif adalah sebagai berikut:
a. Membuat kebijakan yang Sensitif Budaya: Kebijakan yang berkaitan dengan Kratom harus
mempertimbangkan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak dan mencari solusi yang tidak
merusak tradisi mereka.
b. Menerapkan Sistem Pengawasan dan Lisensi: BNN dapat menerapkan sistem lisensi bagi
pengguna Kratom dalam konteks pengobatan tradisional untuk mengurangi risiko
penyalahgunaan. Selain itu, sistem pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk
memastikan bahwa pengguna Kratom dalam konteks pengobatan tradisional, serta
pengawasan yang ketat untuk memastikan penggunaan yang aman.
Program Edukasi dan Penelitian Berkelanjutan: Masyarakat harus dididik tentang
manfaat dan risiko Kratom. Selain itu, penelitian tentang manfaat medis dan efek jangka
panjangnya harus didukung.
KESIMPULAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik
tentang bagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat penggunaan tanaman Kratom
oleh orang-orang Dayak di Kalimantan Barat dan konsekuensi dari perubahan kebijakan yang
diusulkan. Beberapa kesimpulan penting dari penelitian ini bahwa Pandangan BNN tentang
Kratom: BNN mengakui potensi manfaat medis Kratom tetapi menekankan risiko
penyalahgunaan dan efek samping negatifnya. BNN mengusulkan agar Kratom diatur sebagai
narkotika terlarang untuk melindungi masyarakat dari ketergantungan dan efek samping
negatifnya. Persepsi Komunitas Dayak: Bagi komunitas Dayak, Kratom adalah bagian dari
tradisi dan budaya mereka. Penggunaan Kratom dalam pengobatan tradisional dianggap
sebagai bagian penting dari kearifan lokal dan identitas budaya mereka. Komunitas Dayak
percaya bahwa kebijakan pelarangan Kratom dapat merusak tradisi mereka dan berdampak
negatif pada kesehatan. Perspektif Ahli Kesehatan dan Akademisi: Para ahli kesehatan dan
akademisi mendorong kebijakan yang lebih seimbang yang menggabungkan regulasi ketat
dengan program pendidikan dan pengawasan yang efektif. Mereka menegaskan bahwa
penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui efek jangka panjang dari penggunaan
Kratom dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bahayanya. Secara
keseluruhan, penelitian ini menekankan betapa pentingnya membuat kebijakan yang
melindungi kesehatan masyarakat dan mempertahankan praktik budaya yang sudah lama ada.
Pandangan BNN terhadap Penggunaan Tanaman Kratom pada komunitas Dayak di
Kalimantan Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 4069
Kebijakan yang mempertimbangkan budaya dan sosial Dayak akan lebih baik menangani
masalah penggunaan Kratom dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Agung, A. (2022). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Oleh
Kejaksaan Tinggi Lampung (Analisis Narkotika Jenis Baru Yang Terdaftar Dalam New
Psychoactive Substances).
Chairani, A. D. (2020). Legalitas Penyitaan Terhadap Daun Kratom Yang Belum Dilarang Oleh
Undang-Undang Narkotika. Jurnal Legal Reasoning, 3(1), 118.
Cinosi, E., Martinotti, G., Simonato, P., Singh, D., Demtrovics, Z., Roman-Urrestarazu, A., Bersani, F.
S., Vicknasingam, B., Piazzon, G., & Jih-Heng, L. (2015). Following “The Roots” Of Kratom
(Mitragyna Speciosa):
Theevolutionofanenhancerfromatraditionalusetoincreaseworkandproductivityinsouth-
Eastasiatoarecreationalpsychoactivedruginwesterncountries. Biomed Research International,
2015.
Fadholi, A., Puspitasari, M., & Barus, L. S. (2023). Analisis Naratif Kebijakan Kratom Di Indonesia.
Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 462474.
Fadholi, A., Surtikanthi, D., Istyawan, M., Annisya, S., Pratiwi, U. D., & Badan, I. (2022). Legalitas
Narkotika Jenis Baru (Kratom): Antara Ancaman Dan Peluang Bagi Ketahanan Nasional
Indonesia. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 2(1), 6980.
KRATOM, U. J. I. F. T. T. O. (2022). (Mitragyna Speciosa) DI KHDTK ULM.
Maharani, A. R., & Prasetyo, H. (2020). Legalitas Status Hukum Tanaman Kratom Di Indonesia.
National Conference On Law Studies (NCOLS), 2(1), 662674.
Pratama, W. A. (2023). Regulasi Terhadap Penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) Sebagai
Narkotika Jenis Baru. Universitas Islam Indonesia.
Purwayantie, S., Saputri, N. E., & Priyono, S. (2024). Sosialisasi Mahasiswa Universitas Tanjungpura
Terhadap Isu Kratom (Mitragyna Speciosa) Global. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 4(2).
Raini, M. (2017). Kratom (Mitragyna Speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping Dan Legalitas.
National Institute Of Health Research And Development, Indonesian Ministry ….
Saleh, S. (2017). Analisis Data Kualitatif. Pustaka Ramadhan, Bandung.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.
Suharno, H., & Damanik, S. (2019). Penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) Di Kalangan
Masyarakat Kalimantan Barat: Studi Etnofarmakologi. Jurnal Etnobotani Indonesia. Jurnal
Etnobotani Indonesia, 2(1), 115.
Supriyatna, S., & Syam, M. H. (2020). Tinjauan Yuridis Narkotika Kratom Jenis Baru Dikaitkan
Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Prosiding Ilmu Hukum,
6(2), 378381.
Syarma, R., Kartikawati, S. M., & Setyawati, D. (2019). Karakteristik Dan Pengetahuan Masyarakat
Desa Entibab Tentang Pemanfaatan Tumbuhan Kratom (Mitragyna Speciosa) Di Kabupaten
Kapuas Hulu. Jurnal Hutan Lestari, 11(1), 7587.
Copyright holder:
Muhammad Zinul Muttaqien (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: