Fuji Pratama, Hendri J Pandiangan, Armunanto Hutahaean
3862 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
pemilu dapat menjadi lebih efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran hukum, dan
pada gilirannya, memperkuat fondasi demokrasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Penerapan regulasi tindak
pidana pemilu dalam mengatasi aktor non formal dalam praktek peranta belum efektif karena
adanya kesulitan dalam pembuktian laporan tersebut. Belum efektifnya penerapan tersebut
dibuktikan dengan menurunnya jumlah laporan yang berhasil diproses padahal realitanya di
lapangan ada banyak isu yang menunjukkan Tindakan makelar suara oleh tokoh penting di
Masyarakat. Dalam upaya menegakkan integritas dan keadilan dalam Pemilihan Umum di
Kabupaten Belitung dihadapkan pada tantangan besar terkait praktik politik uang yang
melibatkan aktor non formal sebagai perantara seperti kedudukan actor non formal, faktor
regulasi, Bentuk Pemberian Politik Uang Tidak Teridentifikasi Sebagai Kasus Politik Uang
dan masih banyaknya kesadaran politik Masyarakat yang rendah..
BIBLIOGRAFI
Andiraharja, D. G. (2020). Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Khazanah
Hukum, 2(1), 24–31.
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. (No Title).
Asmawati, A., Tawakkal, T. I., & Muadi, S. (2021). Religion, Political Contestation and
Democracy: Kiai’s Role as Vote Broker in Madurese Local Political Battle. Buletin Al-
Turas, 27(1), 37–54. https://doi.org/10.15408/bat.v27i1.15650
Aspinall, E. (2014). WHEN BROKERS BETRAY: Clientelism, Social Networks, and
Electoral Politics in Indonesia. Critical Asian Studies, 46(4), 545–570.
https://doi.org/10.1080/14672715.2014.960706
Bulqiyah, H., Muadi, S., & Tawakkal, G. T. I. (2019). Pemilihan Kepala Desa dam Partisipasi
Masyarakat Marjinal: Studi Kasus di Pulau Bawean, Indonesia. Jurnal Wacana Politik,
4(1), 68–80.
Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis Peran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta
Meminimalisir Golput. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1).
Karmanis, K. (2021). Electronic-Voting (E-Voting) dan Pemilihan Umum (Studi Komparasi
di Indonesia, Brazil, India, Swiss dan Australia). Mimbar Administrasi, 18(2), 11–24.
Larasati, M., & Ningtiyas, V. (2017). Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Abstrak Latar
Belakang Rumusan Masalah Tinjauan Pustaka.
Perbawa, S. L. P. (2019). Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Ilmiah
Dinamika Sosial, 3(1), 80. https://doi.org/10.38043/jids.v3i1.1765
Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum, Cet 2,. Kencana.
Ramadhan, M. N. (2021). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan
Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115–127.
https://doi.org/10.55108/jap.v2i2.12
Sahbana, S. (2017). Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum. Warta
Dharmawangsa, 51.
Sari, P. I. (2023). Implementasi Pembentukan Kampung Anti Politik Uang Dalam Pilkada
Kabupaten Karimun Tahun 2020 (Studi Kasus Kampung Toga Parit Lapis, Kabupaten
Karimun). AGORA, 12(4), 384–394.