Keadilan dalam Reformasi BPJS: Teori Rawls dan Kajian Kritis Terhadap Kebijakan Kelas
Rawat Inap Standar
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3841
Penetapan iuran yang ideal dalam kebijakan BPJS Kesehatan harus didasarkan pada
prinsip keadilan substantif, yang mengharuskan distribusi beban ekonomi yang adil dan
memastikan bahwa manfaat terbesar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Pendekatan keadilan substantif, sebagaimana diuraikan dalam teori keadilan sebagai
kewajaran dari John Rawls, menekankan pentingnya skema iuran progresif, di mana iuran
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta. Meskipun skema ini berpotensi untuk
mencapai keadilan dalam penetapan iuran, tantangan dalam implementasinya, seperti
fluktuasi pendapatan peserta dan kebutuhan akan pengawasan yang ketat, harus diatasi
dengan perencanaan yang matang. Dengan demikian, penetapan iuran BPJS dapat benar-
benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan berkontribusi terhadap peningkatan
kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
BIBLIOGRAFI
Bensley, R. J., & Brookins-Fisher, J. (2009). Metode Pendidikan Kesehatan Msyarakat.
Danardono, D. (2015). Critical Legal Studies: Posisi Teori dan Kritik. Kisi Hukum, 14(1), 1–
6.
Edor, E. J. (2020). John Rawls’s Concept of Justice as Fairness. PINISI Discretion Review,
4(1), 179–190.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice). Jurnal
Konstitusi, 6(1), 135–149.
Firdaus, A. I. F. (2020). Implementasi Kebijakan Kartu Indonesia sehat Di Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Jurnal Syntax Transformation, 1(7),
297–303.
Frieden, J. (2020). The political economy of economic policy. Finance & Development,
57(2), 4–9.
Hariyanto, A. (2024). Pro Kontra Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti
dengan KRIS, Begini Kata Warganet.
https://radarsemarang.jawapos.com/kesehatan/724651101/pro-kontra-penghapusan-
sistem-kelas-bpjs-kesehatan-diganti-dengan-kris-begini-kata-warganet
Haryono, H. (2019). Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan
MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1),
20–39.
Jeremia, A. (2023). Transformasi Rumah Sakit Indonesia Menuju Era Masyarakat 5.0.
Stiletto Book.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Pramana, P., & Priastuty, C. W. (2023). Perspektif masyarakat pengguna BPJS Kesehatan
mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jurnal Jaminan Kesehatan
Nasional, 3(1), 30–41.
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies).
Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia’,’Adalah, 5(3), 1–10.
Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2021). A review on Rawls Theory of Justice. International
Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 1(1), 29–36.
Sofian, S. R., Iskandar, D., & Nurodin, I. (2020). Analisis Selisih Tarif Rumah Sakit Dengan
Tarif Inacbg’s Pasien Jkn Rawat Inap Kelas 3 Dan Kaitannta Dengan Kualitas Pelayanan
(Case Study pada RS Betha Medika. Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi Dan