Viomeisa Fakrindini Senewe, Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, Hadi Tuasikal
3790 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Agustus 2024
disabilitas dengan mengadakan program-program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan
kerja. Aksesibilitas, lebih mengutamakan fasilitas individu dibandingkan fasilitas publik,
sehingga fasilitas publik yang tersedia masih kurang.
Tantangan utama yang dihadapi pemerintah Kota Sorong yaitu kurangnya kesadaran
dan pemahaman masyarakat dan pemerintah terkait pentingnya hak penyandang disabilitas,
kebijakan daerah yang tidak memadai, terbatasnya koordinasi dan kolaborasi antar instansi
pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, serta kurangnya pelatihan khusus bagi tenaga
kerja yang melayani kebutuhan penyandang disabilitas. Adapun hambatan utama yang
dihadapi pemerintah Kota Sorong yaitu biaya yang diperuntukkan untuk rencana-rencana
yang mendukung penyandnag cacat seringkali tidak mencukupi, serta keterbatasan tenaga
kerja.
BIBLIOGRAFI
Agustina, E., & Zayyadi, M. (2023). Kemampuan Literasi Numerasi Siswa Di Sekolah
Inklusi. Apotema: Jurnal Program Studi Pendidikan Matematika, 9(1), 15–20.
Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2021). Orang Dengan Disabilitas: Situasi Tantangan Dan
Layanan Di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24(3), 159–169.
Arie, A. D. N. (2022). Penyandang Disabilitas, Antara Hak Dan Kewajiban. Jurnal Generasi
Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 92–100.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,
Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ilmania, N. F., & Utami, N. S. (2023). Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang
Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Islam Malang, 6(2), 166–184.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab Dan
Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Ham, 11(1), 131–150.
Nursyamsi, F., Arifianti, E. D., Aziz, M. F., Bilqish, P., & Marutama, A. (2015). Kerangka
Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Indonesian
Center For Law And Policy Studies.
Organization, W. H. (2018). Report Of The Informal Consultation On Stopping
Discrimination And Promotion Inclusion Of Persons Affected By Leprosy, New Delhi,
14-16 Nov 2017. World Health Organization. Regional Office For South-East Asia.
Pambayu, R., Faisal, M., & Prakasa, D. T. (2024). Penerapan Arsitektur Behavior Terhadap
Interior Kamar Mandi Difabel Pada Balai Latihan Kerja Inklusif. TEKTONIK: Jurnal
Ilmu Teknik, 1(3), 1–5.
Pelawi, J. T., & Is, M. F. (2021). Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini (Dibawah Umur).
Jurnal Education And Development, 9(2), 562–566.
Priamsari, R. R. P. A. (2019). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas.
Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215–223.
Republik, I. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Depnaker RI: Jakarta.
Risya Amalia, R. (2023). Implementasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan
Jemout Bola Bagi Penyandang Disabilitas Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Provinsi Dki Jakarta. Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Penerbit KBM Indonesia.