How to cite:
Andre Scondery (2024) Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
pada Tahap Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang), (06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN (STUDI PADA SATUAN RESERSE
NARKOBA POLRES SERANG)
Andre Scondery
Universitas Pamulang, Indonesia
Abstrak
Permasalahan Narkotika di Indonesia memang sering kali marak terjadi. Hal ini dikarenakan
faktor pergaulan bebas yang sudah menjadi masalah umum di Indonesia. Dalam urusan
tersebut masih tergolong tidak sedikit pengguna narkoba yang berkeliaran diluar sana, hal ini
sangat meresahkan bagi masyarakat. Karena narkoba sangat menjadi faktor utama dari
kehancuran masa depan baik generasi muda bangsa maupun masyarakat yang ada di
dalamnya. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat karena dengan adanya pengguna narkotika
ini berkeliaran dilingkungan masyarakat dapat merusak segala hal terdapat di sekitar social
nya, maka dari itu hal ini para pelaku pengguna narkotika dapat dikategorikan melakukan
perbuatan pidana, yang dalam hal ini bias memenuhi unsur-unsur dalam penyidikan perkara
penggunaan narkotika. Dalam hal penggunaan narkotika ini karena semakin banyaknya
sehingga dalam penyelesaian permasalahan pidana ini dapat diselesaikan dengan
menggunakan Restorative Justice (RJ) yang dalam hal ini nantinya para pengguna narkoba
dalam sistem Restorative Justice (RJ) dapat diarahkan untuk melakukan pemulihan atau biasa
disebut rehabilitasi. Kemudian dalam hal ini tujuannya adalah agar dapat membantu individu
yang pengguna narkotika baik dalam hal ini sebagai pelaku ataupun korban yang tujuannya
tidak saja sembuh, akan tetapi harapan besarnya dapat bersosialisasi lagi dengan masyarakat
dan tidak memakai barang haram itu lagi. Maka dari itu diharapkan adanya keadilan
restorative bagi semua pelaku yang memakai narkotika tersebut. Hal ini lebih difokuskan pada
pembahasan di aspek filosofisnya dengan jalan rehabilitasi untuk wujud negara membantu
mensuport para pelaku atas Tindakan dan sikapnya. Kemudian research ini mempunyai tujuan
agar dapat mengetahui keefektifan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Serang pada tindak pidana narkotika serta hambatan-hambatan dalam
pelaksanaanya. Metode yang dipakai dalam research ini yaitu menggunakan normative
empiris, yang hakikatnya adalah yuridis empiris dengan melihat hukum yang ada di dalam
undang-undang. Pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Narkotika
Abstract
The problem of narcotics in Indonesia is indeed often rampant. This is due to the factor of
free association which has become a common problem in Indonesia. In this matter, there are
still quite a few drug users roaming around out there, this is very disturbing for the
community. Because drugs are the main factor in the destruction of the future of both the
young generation of the nation and the community in it. This needs to be realized by the
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap
Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3773
community because with the presence of these drug users roaming around the community
environment can damage everything in the community environment itself, therefore in this
case the perpetrators of drug users can be categorized as committing a crime, which in this
case can meet the elements in the investigation of drug use cases. In terms of drug use,
because it is increasing, so that in resolving this criminal problem it can be resolved using
Restorative Justice (RJ) which in this case later drug users in the Restorative Justice (RJ)
system can be directed to carry out recovery or commonly called rehabilitation. Then in this
case the goal is to be able to help individuals who use narcotics, both in this case as
perpetrators or victims, whose goal is not only to recover, but the great hope is to be able to
socialize again with the community and not use the illicit goods again. Therefore, restorative
justice is expected for all perpetrators who use narcotics. This is more focused on the
discussion in the philosophical aspect by means of rehabilitation for the form of the state to
help support the perpetrators for their own actions and attitudes. This study aims to
determine the effectiveness of the application of Restorative Justice (RJ) by the Serang Police
Narcotics Investigation Unit on narcotics crimes and the obstacles in its implementation. The
method used in this study is normative empirical, which is essentially empirical juridical by
looking at the laws in the law. Data collection uses interviews, observations and
documentation.
Keywords: Restorative Justice, Criminal Acts, Narcotics
PENDAHULUAN
Satuan Reserse Narkoba memiliki peran penting dalam upayapemberantasan peredaran
Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika, sertadalam menjaga keamanan dan kesejahteraan
Masyarakat (Flora, 2017). Tugas mereka sangat krusial dalam menstabilkan kondisi yang
aman di lingkungan umum (Prasetyo, 2013).
Negara Indonesia mempunyai total manusia kurang lebih 265 jiwa, Indonesia
mempunyai peluang tinggi dalam penyebaran narkotika. Hal ini relevan dengan pendapat ahli
yaitu Oktaviani & Yumitro, (2022), menjelaskan dalam tulisannya sudah terdapat 48 triliun
penyebaran illegal narkotika. Sudah menjadi rahasia umum adanya kasus narkotika ini, dari
pemerintah sampai di kalangan masyarakat umum yang ikut membicarakn bahaya
penyalahgunaan narkotika tersebut (Winarni, 2013).
Terakhir adanya laporan bahwa Indonesia menjadi negara yang paling perlu perhatian
luar biasa di penyalahgunaan narkotika ini, karena narkotika tidak hanya menyebar di
perkotaan dengan individunya berpenghasilan tinggi, akan tetapi sudah menyebar sampai ke
daerah pelososk pedesaan dengan penghasilan di Bawah rata-rata dan mirisnya lagi pelakunya
adalah anak-anak, remaja, bukan lagi orang yang tergolong dewasa.Tindak Pidana Narkotika
merupakan perbuatan pidana seseorang atau bahkan sekelompok orang yang melakukan
peredaran, pengguna, atau pengedar narkotika. Narkotika merupakan zat yang tidak dapat
digunakan secara sembarangan karena dapat menimbulkan sesuatu yang buruk. Undang-
Berdasarkan undang-undang pada Nomor 35 dan tahun 2009 tepatnya, di dalamnya
menjelaskan terkait dengan narkotika 3 yangbmengatur terkait dengan pembuatan,
penyebaran, penjualan (Lasmadi, 2010), pendistribusian, hak yang memiliki, menerima,
menyerahkan, perdagangan dalam dan luar negeri, penimbunan, pembawaan, mengolah,
melaporkan, packing, membungkus, mengiklankan, menghilangkan dan lain sebagainya.
Sehingga berdasarkan undang-undang yang ada akan semakin tertib penyelesaian kasus
narkotika yang semakin marak luas, hal ini dengan tujuan melindungi masyarakat ari
keresahan. Indonesia mempunyai kompetensi untuk berkembang dan mempunyai kualitas
Andre Scondery
3774 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
yang baik, maka dari itu dengan adanya aturan tersebut kita sama-sama memperhatikan kasus
penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian
selalu berusaha untuk mencegah masyarakat agar tidak menggunakan narkotika tersebut.
Dalam hal ini Satuan Reserse Narkotika (biasa disebut Satgas Narkotika) di Kepolisian
merupakan satuan khusus yang bertugas dalam menjalankan penyelidikan, pencegahan, dan
penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan dan penyebaran illegal narkotika tersebut
(Hutauruk, 2014).
Dalam hal ini penanganan masalah penggunaan Narkoba dalam proses pidananya
terdapat proses Restorative Justice yang mana dalam hal ini tujuannya tersebut lebih
diarahkan agar dapat meningkatkan kesembuhan ari pelaku dan korban narkotika, sehingga
dapat hidup kembali di tengah masyarakat dan diterima kehadirannya Kembali. Hal ini sangat
penting, karena akan membantu untuk mendekati dan memakai narkotika itu Kembali. Maka
dari itu restorative justice untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika lebih difokuskan di
komponen filosofinya dengan jalan rehabilitasi sebagai bentuk kewajiban dari negara dalam
membantu pelaku keluar dari ketergantungannya engan narkotika itu sendiri (Samekto, 2022).
Sesuai dengan penjelasan tersebut, ada beberpa komponen permasalahan yang perlu
diperhatikan, sehingga penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui seberapa
besar keefektifitasan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres
Serang di persoalan tindak pidana narkotika dan hambatan-hambatan yang dialami dalam
praktiknya (Perdana, 2020). Aturan tersebut terkait dengan Restorative Justice (RJ) sudah
tercantum jelas pada Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 (Loi, 2023). pada dasarnya pendekatan Restorative Justice
(RJ) adalah cara diskusi antara pelaku dan pengguna untuk membahas soal terkait dengan
ganti rugi dan cara mengembalikan keadaan awal. Akan tetapi hal ini tidak akan berlaku
dikarenakan tindak pidana Restorative Justice (RJ) pengguna narkotika itu sendiri adalah
victimless crime. Pernah permasalahan victimless crime ini dibahas dalam forum group
discussion (FGD) di dalamnya diikuti oleh para ahli hukum tindak pidana di fakultas Hukum
Universitas Airlangga yang mengirimkan perwakilan ari Lembaga pusat penelitian dan
pengembangan hukum dan peradilan hukum pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
FGD ini dilakukan tepatnya pada hari kamis di tanggal 21 Juli tahun 2022. Diksusi tersebut
di hadiri oleh beberapa ahli hukum diantaranya yaitu, S.H., M.S., Dr. Astutik, S.H., M.H.,
Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M. Dalam kesempatan
tersebut, Dr. Astutik, S.H., M.H. selaku pakar hukum pidana beliau-beliau memaparkan
terkait dengan keadilan restorative yang ditemukan pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012. Hal ini relevan atau sesuai dengan penelitian yang dilakukan ahli Dr. Sarwirini,
S.H., M.S., Keadilan restorative beliau menjelaskan bahwa salah satu solusi dalam
menyelesaikan masalah tersebut yaitu dnegan cara memberikan pemahaman kepada para
pelaku bahwa Tindakan tersebut adalah salah dan tidak dibenarkan, hal ini untuk memberikan
pemahaman dan tetap menghargai para pelaku.
Konsep Penggunaan Narkotika dan Praktik Rehabilitasi Dalam diskusi kali ini, Astutik
yang juga pakar hukum kesehatan ini memaparkan gagasan mendasar di balik penggunaan
narkotika. Pasal 1 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU
Narkotika) menyatakan bahwa barangsiapa menggunakan Narkotika tanpa izin atau
melanggar hukum, dikenakan penyalah guna Narkotika. Penyalah guna narkotika sendiri
mempunyai tiga arti yang berbeda: penyalah guna bagi diri, korban merujuk narkotika, dan
non-lapor narkotika. Orang yang menggunakan narkotika secara hak atau melawan hukum
dan dikonsumsi sendiri tidak bisa dijual seuai ketentuan Pasal 127 UU Narkotika adalah guna
bagi diri sendiri. sama yang tidak sengaja menggunakan Narkotika adalah seseorangan yang
Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap
Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3775
tidak sengaja dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika sebagaimana tertuang dalam
penjelasan Pasal 54 UUNarkotika. Salah satu kelompok pengguna Narkotika non-laporan
adalah mereka yang menggunakan Narkotika atau merujuk pada seseorang yang
menggunakan Narkotika dan mengalami dampak negatif darinya, baik secara psikis maupun
fisik, sesuai dengan Pasal 1 sd 134 UU Narkotika. Astutik menegaskan, rehabilitasi hanya
bisa dilakukan bagi mereka yang sakit sebagai pasien dan tenaga penunjang narkotika.
Sebaliknya bagi yang memiliki dan memelihara, tidak menutup kemungkinan untuk memulai
rehabilitasi. Ironinya mereka yang menyalahgunakan narkotika pasti juga memiliki dan
menguasai. Hal ini mempersulit aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang tepat.
Beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa dari perspektif ontologis, pendukung keadilan
restoratif mendukung tindakan modifikasi kondisi yang meningkatkan kesehatan sebelum
timbulnya penyakit, sementara pendukung mitigasi mendukung kebijakan retributif dan
sosial. Berdasarkan teori keadilan restoratif, yang membahas tiga bidang utama. Pertama,
menerapkan hukum waris sebagai jalan terakhir (last resort remedy) jika hukum dan
mekanisme pewarisan lain tidak memuaskan. Kedua, menyatakan dukungan diam-diam
kepada para pelaku pencurian dengan menunjukkan tanggung jawab mereka. Ketiga,
menekankan pentingnya menjaga integritas dan keselamatan korban. Pertama, menciptakan
hubungan yang harmonis antara polisi dan pelaku kejahatan. Berdasarkan prinsip
epistemologis, keadilan restoratif menekankan pentingnya pertimbangan yang matang dan
partisipasi yang komprehensif sebagai sarana untuk menemukan solusi terbaik bagi masalah
yang muncul, seperti mengungkapkan rasa sakit akibat kejahatan, menyoroti biaya kejahatan,
dan memperkuat ikatan antara pelaku kejahatan dan korban.
Sesuai ketentuan Pasal 54 KUH Perdata, KUH Perdata dan KUHAP Penyalahgunaan
Narkotika mewajibkan pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial (Firdaus, 2021). Namun
rehabilitasi yang dimaksud bukanlah bentuk keadilan restoratif. “Sampai saat ini rehabilitasi
fundamental merupakan bagian integral dari pendidikan,” jelas Astutik. Pasal 103 UU
Narkotika tetapi membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau memerintahkan untuk
diperintahkan menjalani rehabilitasi. Seperti Pasal 134 UU Narkotika, juga bisa memuat
untuk menjalani pidana kurungan (Yoslan, 2017). Terlebih lagi, awal rehabilitasi dipandang
sebagai awal dari sebuah perjalanan. Hal yang menjadikan rehabilitasi mandiri adalah salah
satu aspek intervensi. "Kita masih menganutkan sebagai sistem jalur ganda, di mana ada
rehabilitasi dan tindakan pidana," kata pembicara. Rehabilitasi dengan demikian merupakan
cara untuk mengatasi masalah kesehatan pengguna narkotika. Secara filosofis, keadilan
restoratif dan rehabilitasi memiliki tujuan bersama untuk memberdayakan korban dan pelaku
agar tidak hanya menyembuhkan diri sendiri tetapi juga kembali ke masyarakat dan tidak lagi
menggunakan narkotika.
Oleh karena itu, keadilan restoratif bagi mereka yang menggunakan bentuk-bentuk
persalinan non-tradisional dapat dipahami dengan lebih tepat dari perspektif filosofis melalui
inisiatif rehabilitasi sebagai kewajiban nasional untuk memperbaiki kondisi pasien, yang juga
berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan menyakiti diri sendiri. Berdasarkan
informasi di atas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Restorative
Justice (RJ) yang diterapkan oleh Satpol PP Daerah Tindak Pidana Provinsi Narkotika. Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi oleh Satpol PP Daerah Tindak Pidana Provinsi Narkotika
dalam penerapan Restorative Justice (RJ) di Tindak Pidana Provinsi Narkotika.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan
menggunakan desain studi kasus. Intinya, ini berarti menarik kesimpulan berdasarkan data
Andre Scondery
3776 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
yang dikumpulkan dari lapangan dan menarik kesimpulan langsung dari proyek penelitian itu
sendiri. Informasi yang disampaikan subyek sangat ditekankan disini, karena semua
informasinya harus sesuai dengan kenyataan an fenomena yang dialami dan diketahuinya di
lapangan, tanpa adanya rekayasa dari subyek. Jenis study kasus dipilih oleh peneliti karena
dalam hal ini peristiwanya sudah terjadi dan diterapkan, kemudian hanya terdapat beberapa
pelaku yang sesuai dengan karakteristik subyek yang dibutuhkan untuk penelitian ini.
Penelitian ini difokuskan pada penerapan keadilan restoratif pada kasus kenakalan remaja di
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Selanjutnya, proses pengumpulan data menggunakan
kuesioner, observasi, dan analisis korelasi terkait variabel yang diteliti. Hal ini dilakukan agar
diperoleh hasil penelitian yang semaksimal mungkin.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kewenangan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Dalam Penanganan Tindak Pidana
Narkoba Berdasarkan Keadilan Restoratif
Hal Utama yang dilakukan oleh pihak Kapolres Satuan Reserse Narkotika Polres
Serang, adalah pemberitahuan an pelatihan untuk upaya pencegahan serta rehabilitasi pada
pemakai narkotika, Sehingga dalam praktiknya mempunyai beberapa fungsi yaitu
diantaranya:
1. Penyelidikan/penyidikan tindak pidana pemakai narkoba; Menganalisis kasus terkait
dnegan narkotika dan negosiasinya dan praktik tugas Satuan Reserse Narkoba secara
efisien;
2. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba di wilayah Serang;
3. Kerjasama dan adaptasi dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi korban konservasi
narkoba “Pengguna narkotika harus menjalani tahap rehabilitasi secara medis ataupun
sosial, dengan memperhatikan putusan hakim pada ketentuan di Pasal 127 Ayat (2) dan
Ayat (3)”.
Definisi keadilan restoratif adalah "proses mediasi dalam sistem hukum yang
menekankan hak-hak korban dan pelaku serta bentuk-bentuk mediasi alternatif, seperti
pekerjaan sosial dan layanan lainnya." Menurut Bagir Manan, komponen-komponen keadilan
restoratif adalah sebagai berikut: menciptakan upaya kolaboratif antara masyarakat, penegak
hukum, dan pihak-pihak yang terdampak untuk mengatasi masalah atau krisis tertentu;
menunjuk masyarakat, penegak hukum, dan pihak-pihak yang terdampak sebagai "Pemangku
kepentingan" yang bekerja sama dan dengan tekun mencari solusi yang menguntungkan
semua pihak yang terlibat (win-win solution) (Nugroho, Wahyulina, & Rahayu, 2020).
Menurut Rufinus Hutauruk, "Keadilan restoratif berkaitan dengan proses
pertanggungjawaban pidana, yang dilakukan secara diam-diam dari pelaku kepada
masyarakat dan polisi." Penyelenggaraan peradilan dapat dihindari jika pelaku dan korban
serta masyarakat yang dilanggar hak-haknya mengalami suatu keadilan serta usaha
musyawarah bersama. Hal ini menunjukkan bahwa korban bukanlah sasaran utama
pendekatan Keadilan Restoratif, melainkan konflik itu sendiri dan penyelesaiannya sebagai
tujuan akhirnya.22 Karena cara penerapan hukum pidana yang sangat formalistik, risa
keadilan masyarakat seringkali berkelanjutan. Alasannya, dalam praktik penerapan hukum,
prosedur dianggap sebagai dasar hukum untuk menegakkan hukum, meskipun hukum itu
Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap
Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3777
sendiri masih lebih penting. Oleh karena itu, masyarakat kini berpendapat, agar aparat
penegak hukum mulai melakukan penegakan hukum terhadap harta benda dengan melakukan
penyeleksian terhadap perkara-perkara yang menyangkut tindak pidana ringan, perkara anak
dan orang dewasa yang bersengketa hukum, dan perkara penyalahgunaan narkotika yang
seringkali menimbulkan reaksi yang tidak semestinya dari masyarakat.
Penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Satuan Reserse Narkoba PolresSerang dalam
tindak pidana Narkotika
Dalam hal ini prosedur untuk melakukan RJ (Restorative Justice) terhadap pelaku
pengguna narkotika yaitu pelaku positif sebagai pengguna narkotika dan bukan sebagai
pengedar narkotika. tujuan RJ ini dilakukan untuk win-win solution dimana hal ini berlaku
untuk seorang yang pertama kali menggunakan narkotika tersebut dan pengguna yang
pertama kali mencoba ini masih dapat dikatakan sebagai korban yang terjerumus sehingga
korban tersebut menggunakan narkotika.
Syarat untuk pelaksanaan Restorative Justice ini adalah pelaku pengguna narkotika
yaitu pelaku positif sebagai pengguna narkotika dan bukan sebagai pengedar narkotika (Leo
& Sinaga, 2023). lalu barang bukti (narkotika) harus dibawah 1 gram, dan seorang yang akan
melakukan RJ harus bukan seorang residivis atau orang yang pernah melakukan kejahatan
sebelumnya. inilah syarat yang bisa digunakan untuk melakukan RJ (Restorative Justice) dan
dalam pelaksanaan RJ ini yang membuat permohonan untuk mengajukan RJ adalah dari pihak
keluarga kepada kasat narkoba atau kepada kapolres serang.
Dalam hal pelaksanaan restorative justice ini pelaku biasanya merasakan efek jera
karena dalam hal ini biasanya pelaku tersebut merasakan adanya ancaman yang bisa membuat
dia bisa di pidana. oleh sebab itulah hal ini yang membuat para pelaku menjadi jera dalam hal
yang telah di perbuatnya dan dari hasil akhir dari RJ ini pihak polres serang
bekerjasamadengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dan bekerjasama dengan
rehab Bani Syifa yang berada di pamarayan. jadi selama proses rehab yang dilakukan oleh si
pengguna narkotika tersebut akan dilakukan di Bani Syifa dan dia di sana akan mendapat
arahan juga pencerahan dan itu di dokumentasikan. setelah itu menunggu hasil assessment
terpadu dari BNNP yang mana hasil asesmen terpadu ini benar-benar dilakukan terhadap
sipelaku tersebut sehingga membuat jera sipelaku tersebut. jadi dalam hal ini akhir dari RJ ini
adalah rehabilitasi dan pemberkasan. pelaksanaan rehabilitasi ini biasanya berjalan selama
tiga sampai enam bulan (Pakpahan, 2023).
Kendala Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restorative Justice di
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang
Adapun kendala yang dihadapi dalam hal ini, biasanya keluarga sudah tidak bisa
mendampinggi atau bisa disebut keluarga sudah capek dengan pelaku tersebut sehingga jika
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga pelaku untuk melaksanakan RJ keluarga
sulit untuk dimintai syarat-syarat tersebut sehingga dari pihak kepolisianlah yang harus
menghampiri keluarga pelaku untuk kasih arahan kepada keluarga pelaku untuk mau bekerja
sama terhadap pihak kepolisian (Bagus, 2023).
Andre Scondery
3778 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
KESIMPULAN
Pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menjalankan tindakan restorative
justice dalam kejahatan Narkotika sangat perlu adanya penilaian yang dalam hal ni adalah
evaluasi khususnya bagi pelaku yang diharuskan untuk menjalankan rehabilitasi apa sudah
benar-benar sembuh atau kembali kambuh memakai Narkotika, yang kemudian diharuskan
dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mempunyai database terkait para pelaku
tersebut. Apabila mengulangi kembali tentunya syarat melaksanakan restorative justice tidak
sesuai dan tidak memenuhi.
Kedua, sangat perlu adanya penambahan jumlah anggota penyidik dan peningkatan
tugas dalam berperan dan pemahaman penyidik terkait dengan restorative justice. Selain itu
perlu adanya tindakan pencegahan dibandingkan dengan penanganan terkait kasus Narkotika.
BIBLIOGRAFI
Bagus, Irianto. (2023). Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restoratif Justice
Di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Undaris.
Firdaus, Insan. (2021). Harmonisasi Undang-Undang Narkotika Dengan Undang-Undang
Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 141159.
Flora, Henny Saida. (2017). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2).
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. (2014). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui
Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum.
Lasmadi, Sahuri. (2010). Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana
Korupsi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
Leo, Topan Naga, & Sinaga, Rika Destiny. (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Di
Kejaksaan Negeri Palembang. Law Dewantara, 3(1), 4457.
Loi, Ellora Angelina. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian
Berdasarkan Restorative Justice Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
(Studi Kasus Perkara: Nomor 29/M. 1.12/Eoh. 2/10/2022). Universitas Kristen
Indonesia.
Nugroho, Bastianto, Wahyulina, Diah, & Rahayu, Siti. (2020). Implementasi Kebijakan
Restorative Justice System Pada Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal
Maksigama, 14(1), 3948.
Oktaviani, Sukma, & Yumitro, Gonda. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba Di Indonesia Pada
Era Globalisasi. Jurnal Education And Development, 10(2), 137143.
Pakpahan, Daniel Ferbriandi. (2023). Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Polri
Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polda Metro
Jaya. Universitas Kristen Indonesia.
Perdana, Almavico Putra. (2020). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang
Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I
Jakarta Selatan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 222228.
Prasetyo, Teguh. (2013). Hukum Pidana, Cet. 4. Rajawali Pers, Jakarta.
Samekto, F. X. (2022). Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post-
Modernisme.
Winarni, Andi. (2013). Tinjauan Viktimologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh
Anak Di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin, Kota Makassar.
Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap
Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3779
Yoslan, N. P. M. (2017). Penerapan Asas Keadilan Dalam Putusan Hakim Wajib Menjalani
Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika Menurut Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Indonesia. Unpas.
Copyright holder:
Andre Scondery (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: