Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap
Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3773
community because with the presence of these drug users roaming around the community
environment can damage everything in the community environment itself, therefore in this
case the perpetrators of drug users can be categorized as committing a crime, which in this
case can meet the elements in the investigation of drug use cases. In terms of drug use,
because it is increasing, so that in resolving this criminal problem it can be resolved using
Restorative Justice (RJ) which in this case later drug users in the Restorative Justice (RJ)
system can be directed to carry out recovery or commonly called rehabilitation. Then in this
case the goal is to be able to help individuals who use narcotics, both in this case as
perpetrators or victims, whose goal is not only to recover, but the great hope is to be able to
socialize again with the community and not use the illicit goods again. Therefore, restorative
justice is expected for all perpetrators who use narcotics. This is more focused on the
discussion in the philosophical aspect by means of rehabilitation for the form of the state to
help support the perpetrators for their own actions and attitudes. This study aims to
determine the effectiveness of the application of Restorative Justice (RJ) by the Serang Police
Narcotics Investigation Unit on narcotics crimes and the obstacles in its implementation. The
method used in this study is normative empirical, which is essentially empirical juridical by
looking at the laws in the law. Data collection uses interviews, observations and
documentation.
Keywords: Restorative Justice, Criminal Acts, Narcotics
PENDAHULUAN
Satuan Reserse Narkoba memiliki peran penting dalam upayapemberantasan peredaran
Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika, sertadalam menjaga keamanan dan kesejahteraan
Masyarakat (Flora, 2017). Tugas mereka sangat krusial dalam menstabilkan kondisi yang
aman di lingkungan umum (Prasetyo, 2013).
Negara Indonesia mempunyai total manusia kurang lebih 265 jiwa, Indonesia
mempunyai peluang tinggi dalam penyebaran narkotika. Hal ini relevan dengan pendapat ahli
yaitu Oktaviani & Yumitro, (2022), menjelaskan dalam tulisannya sudah terdapat 48 triliun
penyebaran illegal narkotika. Sudah menjadi rahasia umum adanya kasus narkotika ini, dari
pemerintah sampai di kalangan masyarakat umum yang ikut membicarakn bahaya
penyalahgunaan narkotika tersebut (Winarni, 2013).
Terakhir adanya laporan bahwa Indonesia menjadi negara yang paling perlu perhatian
luar biasa di penyalahgunaan narkotika ini, karena narkotika tidak hanya menyebar di
perkotaan dengan individunya berpenghasilan tinggi, akan tetapi sudah menyebar sampai ke
daerah pelososk pedesaan dengan penghasilan di Bawah rata-rata dan mirisnya lagi pelakunya
adalah anak-anak, remaja, bukan lagi orang yang tergolong dewasa.Tindak Pidana Narkotika
merupakan perbuatan pidana seseorang atau bahkan sekelompok orang yang melakukan
peredaran, pengguna, atau pengedar narkotika. Narkotika merupakan zat yang tidak dapat
digunakan secara sembarangan karena dapat menimbulkan sesuatu yang buruk. Undang-
Berdasarkan undang-undang pada Nomor 35 dan tahun 2009 tepatnya, di dalamnya
menjelaskan terkait dengan narkotika 3 yangbmengatur terkait dengan pembuatan,
penyebaran, penjualan (Lasmadi, 2010), pendistribusian, hak yang memiliki, menerima,
menyerahkan, perdagangan dalam dan luar negeri, penimbunan, pembawaan, mengolah,
melaporkan, packing, membungkus, mengiklankan, menghilangkan dan lain sebagainya.
Sehingga berdasarkan undang-undang yang ada akan semakin tertib penyelesaian kasus
narkotika yang semakin marak luas, hal ini dengan tujuan melindungi masyarakat ari
keresahan. Indonesia mempunyai kompetensi untuk berkembang dan mempunyai kualitas