Ananda Siti Nurbaiti
3706 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
dilakukannya adalah untuk mengatur negara saat berada dalam keadaan tidak normal.
Ketentuan kedaruratan diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, yang
dimana secara praktis pengertian keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa
dalam konteks kedaruratan negara, masih sering ditafsirkan secara multitafsir dalam
penggunaanya dan disisi lain pada tingkat undang-undang memiliki masing-masing konsep
pengertian kedaruratan yang justru tidak memasukkan ketentuan Pasal 12 UUD 1945 sebagai
dasar hukum. Pada penerapan HTN darurat dalam perspektif bencana nonalam seperti gagal
teknologi, epidemi dan wabah penyakit dibutuhkan rekonseptualisasi mengenai hukum
keadaan darurat dari berbagai ketentuan, khususnya pada UU yang mengatur mengenai
bencana nonalam, mengingat bencana nonalam bisa terjadi kapan saja dan sama daruratnya
dengan bencana alam.
BIBLIOGRAFI
.Ardianto, Ardianto, Fahmal, A. Muin, & Bima, Muhammad Rinaldy. (2023). Bencana Alam
Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 41–
55.
Asshiddiqie, Jimly, & Safa’at, Muchamad Ali. (2006). teori Hans Kelsen tentang hukum.
Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan.
Effendi, Basri. (2020). Tafsir Konstitusi Negara Dalam Keadaan Darurat (State Of
Emergency) Dalam Menghadapi Darurat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Transformasi
Administrasi, 10(1), 67–79.
Fransisco, Wawan. (2020). Interaktif masyarakat terhadap hukum dalam kehidupan normal
baru pasca COVID-19. Journal of Judicial Review, 22(2), 151–164.
Ilma, Mughniatul. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi
anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata
Sosial Islam, 2(2), 133–166.
Imbawani, Djoko. (2014). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh
Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 21(1), 15.
Jurdi, Fajlurrahman. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.
Marwiyah, Siti. (2015). Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap" Hal Ihwal
Kegentingan Yang Memaksa". Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap" Hal
Ihwal Kegentingan Yang Memaksa", 44(3), 296–304.
Matompo, Osgar S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif
Keadaan Darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Michael, Tomy. (2020). Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia. Mimbar Keadilan,
13(2), 163–172.
Nazriyah, Riri. (2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 383–405.
Prasetio, Rizki Bagus. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat
dan Perlindungan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 327–346.
Prasetyowati, Hanifah, Prananingtyas, Paramita, & Saptono, Hendro. (2017). Analisa Yuridis
Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.
Riewanto, Agus. (2019). Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang
Pemilu Serentak. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(1), 111–125.
Ritonga, A. Anshari. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak & Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Pustaka El Manar, 423, 14.