Andi Hermawan, Endang Purwaningsih, Chandra Yusuf
3908 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
sejelas-jelas mungkin, caranya yaitu dengan mencocokan keterangan yang diberitahukan oleh
penjual dengan memeriksakan langsung keadaan tanah kepada Badan Pertanahan Nasional
dimana tanah yang akan dibeli berada. Dapat juga melalui bantuan PPAT dalam
pemeriksaanya jika pembeli kurang memahami proses tersebut(Gunawan, 2019).
Effendi Perangin sebagaimana dikutip Urip Santoso menyatakan “Jual beli hak atas
tanah adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk
selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga menyerahkan harganya
kepada penjual” (Urip Santoso, 2019). Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum
dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya persyaratan formil. Syarat formil terhadap
obyek jual beli hak atas tanah berupa bukti kepemilikan tanah yang terkait dengan hak atas
tanah, dan juga terkait dengan prosedur peralihan hak atas tanah. Menurut Boedi Harsono,
jual beli tanah merupakan suatu aktivitas jual beli yang ruang lingkup objeknya terbatas hanya
pada hak milik atas tanah (Urip Santoso, 2019).
Hukum adat jual beli tanah adalah suatu pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang
dan tunai, terang berarti perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan
kepala adat, yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya
perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan tersebut diketahui oleh umum. Tunai
maksudnya, bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara
serentak. Oleh karena itu, maka tunai mungkin harga dibayar secara kontan, atau dibayar
sebagian (tunai dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak membayar sisanya, maka penjual
tidak dapat menuntut atas dasar terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum utang
piutang (Sutedi, 2007).
Jual beli dalam hukum tanah nasional yang bersumber pada hukum adat bukan
merupakan perjanjian obligatoir. Jual beli (tanah) dalam hukum adat merupakan perbuatan
hukum pemindahan hak yang harus memenuhi 3 (tiga) sifat, yaitu bersifat tunai, artinya harga
yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan, harus
bersifat terang, artinya pemindahan hak tersebut dilakukan dihadapan pejabat yaitu Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang atas objek perbuatan hukum tersebut dan
bersifat riil atau nyata, artinya dengan ditandatanganinya akta pemindahan hak tersebut, maka
akta tersebut menunjukkan secara nyata sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum
tersebut (Boedi, 1999).
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi wewenang oleh negara untuk
membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semuanya itu
sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain
(Rosdiana, 2021).
Akta autentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan alat bukti terkuat dan penuh
mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Melalui akta autentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, akan menjamin
kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Jadi akta
autentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak
dibantah kebenarannya oleh siapapun, kecuali bantahan terhadap akta tersebut dapat
dibuktikan sebaliknya (Purwaningsih, 2011).
Banyaknya ketentuan mengenai perbuatan-perbuatan Notaris dalam melaksanakan
kewenangannya, sebagaimana mengacu pada salah satu asas pemerintahan yang baik, Notaris
dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum