How to cite:
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf (2024) Aspek Moral Hukum
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas oleh
Notaris di Wilayah DKI Jakarta, (06) 09,
E-ISSN:
2684-883X
ASPEK MORAL HUKUM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
DALAM TRANSAKSI PERUBAHAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS
DI WILAYAH DKI JAKARTA
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
Universitas Yarsi, Indonesia
Abstrak
Moral hukum dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris merupakan
prinsip utama dalam menggunakan kewenangan notaris dalam transaksi perubahan perseroan
terbatas, dimana langkah-langkah dan tindakan diimplementasikan untuk memastikan bahwa
notaris menjalankan tugasnya dengan mematuhi kualitas kepatuhan terhadap hukum, mandiri,
netral, dan mematuhi etika profesi notaris serta mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal
ini sejalan dengan integritas, keadilan, dan prinsip moral yang berlaku dalam hukum, baik di
lingkungan pemerintahan maupun masyarakat pengguna jasa notaris. Kedudukan prinsip
mengenali pengguna jasa bagi notaris berdasarkan moral hukum diilustrasikan melalui dua
aspek utama. Pertama, aspek internal yang melibatkan mekanisme pengawasan dan sanksi
internal yang memastikan notaris mematuhi prinsip-prinsip tersebut melalui sistem supervisi
di dalam organisasi notaris dan majelis pengawas di wilayah DKI Jakarta. Kedua, aspek
eksternal melalui koordinasi dengan instansi pemerintah atau pemangku kebijakan untuk
memastikan notaris dapat melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa, termasuk melalui
kegiatan sosialisasi dan audit kepatuhan di Wilayah DKI Jakarta.
.
Kata Kunci: Moral Hukum, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Perubahan Perseroan
Terbatas.
Abstract
Moral law in the application of the principle of recognizing service users by notaries is the
main principle in using notary authority in limited liability company change transactions,
where steps and actions are implemented to ensure that notaries carry out their duties by
complying with the quality of complying with the law, being independent, neutral, and
adhering to ethics. notary profession and preventing money laundering crimes. This is in line
with integrity, justice and moral principles that apply in law, both in the government
environment and in the community that uses notary services. The position of the principle of
recognizing service users for notaries based on legal morals is illustrated through two main
aspects. First, the internal aspect which involves internal monitoring and sanctions
mechanisms that ensure notaries comply with these principles through a supervision system
within notary organizations and supervisory councils in the DKI Jakarta area. Second,
external aspects through coordination with government agencies or policy makers to ensure
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 09, September 2024
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3865
notaries can implement the principle of recognizing service users, including through outreach
activities and compliance audits in the DKI Jakarta area.
Keywords Legal Morals, Principles of Recognizing Service Users, Changes in Limited
Liability Companies.
PENDAHULUAN
Wibawa Murni Abadi yang menjadi kasus dasar Korupsi di PT. ASABRI (Persero),
dalam kasus ini Akta Pendirian PT. Wibawa Murni Abadi dinyatakan palsu dari hasil Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabofor) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia
(Kunto Wibisono, 2008).
Kedua, dalam kasus PT Berau Jaya Perkasa (BJP) dimiliki oleh seorang oknum notaris
WG yang berkantor di Sumedang, Jawa Barat. Direktur PT Berau Jaya Perkasa, Syari
Ramadhan, merasa dirugikan karena diduga mengalihkan atau menjual sahamnya sebagai
direktur PT BJP dan mayoritas saham PT BJP kepada orang lain secara ilegal yang pada
akhirnya mendapatkan keputusan Pengadilan yang Inkracht dengan putusan menyatakan
Pendirian PT BJP Tersebut palsu (Edyanto, 2022).
Dari dua kasus tersebut diatas, jika dikaitkan dengan prinsip mengenali pengguna jasa
maka terdapat potensi ketidaksesuaian antara prosedur yang ada dengan prinsip mengenali
pengguna jasa prinsip tersebut (Ariani, 2020). Penting untuk di laksanakan guna menunjang
kinerja pemerintah serta notaris dalam hal menjalankan tugas serta wewenang nya sesuai
dengan Good Governance, maka relevan menjadikan Prinsip-prisnip Mengenali Pengguna
Jasa yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam menjalan tugasnya sebagai Pejabat Umum.
Dalam konteks hukum pendirian Perseroan Terbatas diatur pada Undang Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang dimana dijelaskan di Pasal 7 yaitu
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dan memperoleh status
badan hukum oleh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Sementara pada pelaksanaan nya di buatkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Bagi Notaris, yang dimana pada pasal 2 dijelaskan Identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi
Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa adalah prinsip yang harus
diterapkan oleh notaris dalam beberapa tindakan salah satunya adalah pendirian, pembelian
maupun penjualan badan hukum (Jefriandi & Sebyar, 2024).
Maka jika dikaitkan antara dua Peraturan PerundangUndangan tersebut 33diatas
berpotensi Inefektifitas Hukum, yang dimana di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris mewajibkan notaris untuk menerapkan prinsip ini,
namun prinsip tersebut belum sepenuh nya di jalan kan oleh Notaris (Mandala, 2021).
Secara Konseptual Prinsip Mengenal Pengguna Jasa merupakan bagian dari esensi
Pemerintahan yang Baik, karena dengan menggunakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
setidak nya hubungan antara Stakeholder Pemerintah, Swasta dan Masyarakat akan
memberikan suatu Kepastian dan Perlindungan Hukum dari Produk Hukum yang dikeluarkan.
Karena berbentuk prinsip tentu relevan untuk melihat bagaimana Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa di implementasikan dalam Undang Undang dan bagaimana nilai ini menjadi
kebiasaan baik bagi Notaris untuk menjalankan Fungsi, Tugas dan Wewenang nya. Adapun
penelitian yang sudah dilakukan baik dalam berbentuk jurnal ataupun tesis, penulis jadikan
beberapa penelitian tersebut menjadi acuan dan perbandingan dalam penulisan ini yakni jurnal
(Hamzah, 2020). Persamaan dalam penelitian tersebut yaitu pembahasan mengenai Langkah
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3866 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Preventif Notaris dalam Melaksanakan Transaksi. Adapun Perbedaanya yaitu penulis
membahas dalam hal Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris. Selanjutnya jurnal (Puspareni
& Wisnaeni, 2023) Persamaan dalam penelitian tersebut yaitu pembahasan mengenai Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa. Perbedaan dari penelitian tersebut yaitu penulis menitikberatkan
dalam hal Moral Hukum. Serta Buku (Lisanawati, 2019). Persamaan dalam penelitian tersebut
yaitu pembahasan mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun perbedaannya yaitu
penulis menitik beratkan pada aspek moral hukum notaris.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan oleh Penulis ialah penelitian hukum normatif /kepustakaan,
dimana penelitiannya didasarkan pada bahan hukum dari sumber maupun literatur terkait,
dalam pembahasannya menggunakan dua pendekatan masalah yaitu, pendekatan perundang-
undangan serta pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan yaitu penelaahan
semua peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang
dihadapi. Sementara pendekatan konseptual memiliki arti pendekatan yang menilik mengenai
pandangan-pandangan maupun doktrin yang berkembang pada ilmu hukum (Hidayat et al.,
2022).
Pengumpulan data sekunder menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan
(library research) yaitu melakukan penelusuran buku-buku atau literatur-literatur serta
dokumen-dokumen hukum. Jika dilihat berdasarkan kekuatan mengikat dapat digolongkan ke
pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sementara
untuk mendapatkan data yang deskriptif, penulis memilih metode analiss data dengan
pendekatan deskriptif. Penelitian ini penulis melakukan analisis terhadap data yang berbentuk
kalimat dan fakta yang menjadi sebab munculnya suatu masalah (Hidayat et al., 2022).
Pendekatan yuridis normatif ialah pendekatan yang didasari bahan hukum. Cara
menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan
pada penelitian ini mengenai Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Dalam Transaksi Perubahan Perseroran Terbatas Oleh Notaris Di Wilayah Dki Jakarta
Teknik pengumpulan data yaitu tinjauan pustaka yang bersumber kumpulan pendapat
oleh para ahli hukum, terkait penelusuran artikel ilmiah melalui internet, penafsiran hukum
peraturan perundang-undangan yang terkait, serta perbandingan terhadap kasus terkait (Fasya,
2022).
Metode analisis data yang mendasari penelitian ini merupakan metode analisis
kualitatif. Metode analisis kualitatifyaitu penelitian yang dipergunakan untuk menyelidiki,
menemukan, menggambarkan, serta menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh
sosial yang tidak bisa dijelaskan, diukur, maupun digambarkan melalui pendekatan
kuantitatif. Teknik analisis dilakukan dengan menyatukan analisis data induktif serta
kualitatif, dari hasil penelitian kualitatif lebih fokus kepada makna dari pada generalisasi.
Analisis data bisa dilakukan dengan mengumpulkan data hasil wawancara, melakukan reduksi
kategorisasi data, serta dilanjutkan analisis data dengan mendeskripsikan hasil penelitian
(Sugiyono, 2013)
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Berdasarkan Moral Hukum
Menurut analisa berdasarkan pendekatan pemikiran James D Mooney dan Alan C
Reiley terkait teori organisasi maka: Pertama, Prinsip Koordinasi dalam Organisasi terkait
dengan Implementasi Peran Notaris dalam Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas adalah
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3867
berguna untuk menyatukan berbagai tindakan yaitu pembebasan tindak pidana dan Tindak
Pidana Pencucian Uang, sehingga dari implementasi peran notaris untuk mencapai tujuan
yang objektif agar transaksi atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh notaris tidak
bertentangan dengan peraturan dan tidak merugikan salah satu pihak; Kedua, Sementara
Prinsip Jenjang dalam Implementasi Peran Notaris dalam Transaksi Perubahan Perseroan
Terbatas adalah untuk menentukan susunan hierarki organisasi yang terkait dengan organisasi
maupun pendelegasian wewenang. Organisasi yang dimaksud adalah jenjang antara Notaris
dengan Pengawas Notaris yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Ketiga, Prinsip
Penyusunan Fungsi dalam konteks Implementasi Peran Notaris dalam Transaksi Perubahan
Perseroan Terbatas terdapat fungsi dalam pengorganisasian dan tugas tugas dalam
organisasi. Yang dimaksud didalam nya adalah penyusunan Fungsi dari setiap masing masing
Unit di dalam Notaris atau pun Pengawas Notaris; dan Keempat, Prinsip Staf terkait
Implementasi Peran Notaris dalam Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas yaitu perbedaan
antara lini dan staf yang memiliki tugas yang berbeda, sehingga tindakan yang dilakukan
efektif dan efisien tidak ada tumpang tindih. Hal ini sejalan dengan tujuan Prinsip Pengguna
Jasa Pemerintah yang mengedepankan Prinsip Kesetaraan, Prinsip Keberlanjutan, Prinsip
Adaptasi, Prinsip Akesibiltas, Prinsip Netralitas, Prinsip Transparansi dan Prinsip
Kepercayaan. Apabila dikaitkan dengan Notaris maka Notaris perlu untuk menerapkan
Prinsip Prinsip tersebut, yaitu; Pertama Prinsip Kesetaraan, Notaris dalam menjalankan
Tugasnya harus memberikan pelayanan yang sama tidak membedakan antara salah satu pihak,
Kedua Prinsip Keberlanjutan yakni Notaris dalam memberikan layanan wajib memberikan
layanan terbaik dan kepastian hukum sehingga dapat berkelanjutan. Ketiga Adaptasi, Notaris
harus beradaptasi dengan transformasi digital atau perkembangan jaman sehingga bisa
terhindar dengan sanksi apa bila ada kebaharuan terkait pengaturan ataupun kebaharuan
terkait kejahatan, Keempat Prinsip Aksesibilitas Notaris memiliki akses guna mempermudah
pelaksanaan kewajibannya salah satunya akses terhadap pemerintah terkait perubahan
Perseroan ataupun akses lain guna menunjang pelaksaaan kewajibannya, sehingga hal tersebut
dapat mempermudah notaris dan pengguna jasa. Kelima Netralitas Notaris berkewajiban
untuk berlaku netral untuk menjelankan tugas dan kewajibannya. Keenam Prinsip
Transparansi walaupun notaris dalam Undang Undang Jabatan Notaris mewajibakan
menjaga rahasia, namun dalam beberapa hal notaris juga wajib transparansi terkait data salah
satunya terkait transaksi mencurigakan dan selanjutnya bisa melaporkan kepada Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ketujuh Prinsip Kepercayaan Notaris dalam
memberikan pelayanan harus memberikan rasa kepercayaan sehingga dapat memberikan
kepastian hukum terhadap pengguna jasa (Pratama, 2024).
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan Implementasi Peran Notaris
dalam Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas terkait dari 4 Prinsip yaitu yang mewakili
Aspek Internal dan Aspek Eksternal. Aspek Eksternal prinsipnya Koordinasi, Koordinasi
yang dimaksud Terkait dengan PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian atau instasi luar. Aspek
Internal yang dimaksud yaitu supervisi antara Majelis Pengawas Notaris, dengan Notaris dan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3868 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Apabila dikaitkan antara pemahaman mengenai Organisasi dengan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa dan berdasarkan Moral dalam Hukum maka sangat dirasa penting untuk saling
dikaitkan karena notaris merupakan langkah awal masuknya Tindak Pidana Pencucian Uang,
sehingga sehingga penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa harus berdasarkan moral
dalam hukum dan juga pratik organisasi yang baik di dalam notaris (Kemala, 2023).
Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenang nya harus mengedepankan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa dan berdasarkan Moral dalam Hukum adalah suatu kewajiban yang
sangat penting dalam praktik notaris. Seperti beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
Tabel 1 Analisis Substansi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
No
Analisis Substansi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Substansi
Analisis Kenotariatan
1
Kepatuhan Terhadap
Hukum
Seorang notaris harus memastikan bahwa semua transaksi
yang dia tangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga dalam hal ini Notaris harus memahami dan
mengikuti semua regulasi dan prosedur yang terkait
dengan pekerjaan mereka
2
Kemandirian dan
Netralitas
Notaris harus bersikap netral dan independen dalam
melakukan tugas mereka. Notaris tidak boleh memihak
kepada satu pihak atau pihak lain dalam transaksi hukum
yang mereka tangani.
3.
Pentingnya Etika
Profesional
Notaris harus mengikuti kode etik dan standar profesional
yang ketat. Notaris harus berperilaku dengan integritas
tinggi dan memperlakukan semua pihak dengan adil dan
jujur.
4.
Kewaspadaan
terhadap Penipuan
dan Pencucian Uang:
Notaris harus waspada terhadap potensi penipuan dan
aktivitas ilegal lainnya, termasuk pencucian uang. Mereka
harus melakukan verifikasi yang diperlukan untuk
memastikan bahwa transaksi yang mereka tangani adalah
sah dan tidak melanggar hukum.
5.
Kesetiaan kepada
Profesi:
Notaris harus memprioritaskan kepentingan profesi
mereka di atas kepentingan pribadi atau keuangan. Mereka
harus bertindak untuk melindungi reputasi dan integritas
profesi notaris.
6.
Pengidentifikasian
Pengguna Jasa:
Notaris harus berusaha untuk mengenali dan memahami
kebutuhan serta tujuan dari setiap pengguna jasa yang
datang kepada mereka. Ini memungkinkan notaris untuk
memberikan nasihat yang sesuai dan membantu pengguna
jasa mencapai tujuan mereka secara hukum. Dalam
melakukan identifikasi pengguna jasa, Notaris melalui
pengumpulan informasi pengguna jasa dapat dilakkan
terhadap Pengguna Jasa Perorangan, Korporasi dan
Perikatan lainnya.
Notaris wajib mengumpulkan informasi mengenai
pengguna jasa paling sedikit mencakup Nama Lengkap,
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3869
No
Analisis Substansi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Substansi
Analisis Kenotariatan
Nomor Identitas, Data Diri Lengkap, Pekerjaan, Sumber
Dana, Hubungan Usaha atau Tujuan Transaksi, dalam hal
Notaris meragukan kebenaran informasi Notaris wajib
melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Sehingga Dalam rangka meyakini kebenaran identitas
Pengguna Jasa Notaris wajib bertemu langsung dengan
Pengguna Jasa.
7.
Verifikasi Pengguna
Jasa.
Notaris wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan
Dokumen,Notaris dapat meminta keterangan kepada
Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil
Dokumen tersebut. Dalam hal terdapat keraguan atas
kebenaran formil Dokumen tersebut maka Notaris dapat
meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang
berwenang.
Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana
dimaksud dilaksanakan sebelum melakukan hubungan
usaha dengan Pengguna Jasa. Notaris dapat melakukan
hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi
selesai, apabila Notaris telah menerapkan prosedur
manajemen risiko. Apabila Notaris melakukan hubungan
usaha sebelum proses verifikasi selesai maka proses
verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah
terjadinya hubungan usaha Pengguna Jasa dengan Notaris
8.
Pemantauan Transaksi
Pengguna Jasa
Notaris melakukan pemantauan kewajaran Transaksi
Pengguna Jasa. Notaris bertanggung jawab terhadap
adanya pencatatan transaksi dan sistem informasi
mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan
laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pengguna
Jasa.
Pencatatan transaksi dan sistem informasi tersebut dapat
dilakukan secara non elektronik maupun elektronik yang
disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik
Notaris. Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan
Notaris untuk menelusuri setiap transaksi apabila
diperlukan, baik untuk keperluan internal dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan
penegakan hukum.
Berdasarkan uraian analisis pada Tabel 1 diatas, dapat dikemukakan Analisis Substansi
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris: Pertama Kepatuhan Hukum, Kedua
Kemandirian dan Netralitas, Ketiga Pentingnya Etika Profesional, Keempat Kewaspadaan
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3870 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
terhadap Penipuan dan Pencucian Uang, Kelima Kesetiaan kepada Profesi, Keenam
Pengidentifikasian Pengguna Jasa, Ketujuh Verifikasi Pengguna Jasa, dan Kedelapan
Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Kedudukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Berdasarkan Moral Hukum
adalah berfungsi sebagai dasar fundamental penggunaan kewenangan notaris melalui
serangkaian langkah dan tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa notaris
menjalankan tugasnya dengan memenuhi kualitas substansi yakni Kepatuhan Terhadap
Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak
Pidana Pencucian Uang, sehingga sejalan dengan integritas, keadilan, dan prinsip-prinsip
moral yang berlaku dalam hukum, baik dalam lingkup pemerintahan dan masyarakat
pengguna jasa notaris (Tehupeiory, 2021).
Konektifitas Moral Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Notaris Pada Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas Bagi
Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Prinsip merupakan suatu hal yang sifatnya meta norma yaitu sepanjang belum dibentuk
dalam peraturan perundang undangan maka merupakan prinsip bebas yang dimana boleh
diikuti boleh tidak. Tetapi kalau prinsip tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang
undangan menjadi norma hukum maka prinsip tersebut harus di laksanakan.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Notaris, yang dimana di pasal 2 dijelaskan Notaris wajib menerapkan
prinsip mengenali Pengguna Jasa paling sedikit memuat
Gambar 1 Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris
Sehingga prinsip tersebut wajib diterapkan dalam beberapa tindakan notaris antara lain
adalah pendirian, perubahan, pembelian dan penjualan badan hukum.
Konektifitas dalam Konteks Internal
Konektifitas Moral Hukum dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris berdasarkan kerangka pemikiran Prinsip Utama Organisasi Menurut Pemikiran James
D Mooney dan Alan C Reiley adalah Prinsip Jenjang atau Supervisi yang dalam Lingkup
Notaris dan dimaknai dalam bentuk susunan organisasi pengawas bertingkat dari Majelis
Pengawas Daerah yang berada di wilayah Kota atau Kabupaten, Majelis Pengawas Wilayah
yang berada di Wilayah Provinsi atau Ibukota Provinsi, Majelis Pengawas Pusat yang berada
di wilayah Pusat atau Ibukota Negara, Maka Seyogya nya dari setiap Unsur di Kenotariatan
baik itu Majelis Pengawas di tingkat Pusat, Majelis Pengawas tingkat Wilayah, Majelis
Pengas Tingkat Daerah, Pengawasan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3871
Manusia Republik Indonesia dirasa sangat penting untuk memberikan pengawasan yang
Komprehensif guna Notaris Menjalankan tugas dan kewajiban nya sesuai dengan Peraturan
Berdasarkan Hukum atau pun Moral (Supriyadi et al., 2023).
Sehingga tindakan pengawasan yang dilaksakankan bersifat Represif jika melaksanakan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Maka tindakan yang dilakukan Notaris akan sedikit
menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
Maka penerapan yang berlaku di Wilayah DKI Jakarta adalah pengawasan yang
komprehensif di Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta terhadap seluruh Notaris
yang berkedudukan di Wilayah DKI Jakarta.
Sehingga tindakan Notaris dalam menjalankan Tugas dan Wewenang nya bisa sesuai
dengan kondisi dan situasi yang terjadi kini, maka diharapkan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Bagi Notaris dapat diterapkan dengan baik dan bisa bersinergi dengan Stakeholder
terkait. Analisis Perlindungan Hukum Bersifat Represif Menurut Philipus M. Hadjon
Perlindungan Hukum Bersifat Represif Merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti
denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau
telah dilakukan suatu pelanggaran.
Maka jika dikaitkan antara pengertian perlindungan hukum represif menurut Philipus M
Hadjon dengan Konektifitas dalam Konteks eksternal penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Bagi Notaris merupakan satu hal yang sejalan, dalam arti lain Pinsip Mengenali
Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan salah satu Implikasi dari Perlindungan hukum
represif.
Implementasi oleh pemerintah adalah terlibat aktif dalam perlindungan hukum bersifat
Represif, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai
Pengawas Notaris melalui kepanjangan tangannya di Majelis Pengawas Notaris baik di
Lingkup Pusat, Wilayah dan Daerah yang tersebar di seluruh wilayah indonesia dan ada nya
substansi represif yang dimana di dalam pengawasan nya terdapat metode pemberian sanksi
kepada notaris, diantara lain adalah sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi pemberhentian
sementara 3-6 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat. Dengan sudah di undangkan nya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, maka pemerintah Khusus
nya Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta sudah menerapkan
Perlindungan Hukum Represif bagi Notaris.
Analisis dalam bentuk Kebijakan Supervisi Bentuk kebijakan Supervisi terkait Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris adalah pengawasan berjenjang yang jika merujuk pada
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dalam pasal 2 “... (1) Pengawasan
atas Notaris dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan Pengawasan, Menteri
membentuk Majelis Pengawas.
Selanjutnya pada pasal 3 “… (1) Majelis Pengawas terdiri atas: a. Majelis Pengawas
Daerah; b. Majelis Pengawas Wilayah; dan c. Majelis Pengawas Pusat; (2) Majelis Pengawas
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3872 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri;
dan (3) Masa jabatan Majelis Pengawas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.
Kemudian pada pasal 4 ... (1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri dan berkedudukan di kabupaten/kota; (2) Pembentukan Majelis
Pengawas Daerah dilakukan jika di kabupaten/kota telah diangkat paling sedikit 12 (dua
belas) orang Notaris, Pasal 5 ... (1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibu kota provinsi; dan Pasal 6 (1) Majelis
Pengawas Pusat dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Selanjutnya menurut Pasal 7 “...(1) Majelis Pengawas terdiri atas atas unsur: a.
pemerintah; b. Organisasi Notaris; dan c. ahli/akademisi; (2) Majelis Pengawas
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota; b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 6 (enam) orang anggota; (3)
Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih
dari dan oleh anggota Majelis Pengawas; (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis
Pengawas dilakukan secara musyawarah; (5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak
mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan
cara pemungutan suara; dan (6) Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan cara pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Maka pengawasan yang dilakukan baik dari Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas
Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah menjadi acuan atau pertimbangan kepada Menteri,
karena Pengawasan terakhir dan Pemegang Kewenangan Utama berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sehingga bentuk kebijakan Supervisi adalah dengan melakukan pengawasan, serta
melakukan pemeriksaan terhadap notaris apabila menerima aduan dari Masyarakat ataupun
dari pihak yang dirugikan, sehingga notaris dapat melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa dengan baik apabila Kebijakan Supervisia tau pengawasan dapat dilaksanakan dengan
baik. Maka Kebijakan Supervisi di Wilayah DKI Jakarta adalah terbentuknya Majelis
Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang berkedudukan di Wilayah
DKI Jakarta.
Berdasarkan uraian analisis yang telah dikemukakan maka konektifitas Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris berdasarkan moral hukum adalah pada aspek
internal melalui suatu mekanisme kewenangan pengawasan dan sanksi yang memenuhi
kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika Profesi Notaris,
Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penerapan sistem Supervisi di
dalam Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas di Wilayah DKI Jakarta terhadap Notaris
yang berkedudukan di Wilayah DKI Jakarta
Konektifitas dalam Konteks Eksternal
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3873
Konektifitas Moral Hukum dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris berdasarkan kerangka pemikiran Prinsip Utama Organisasi Menurut Pemikiran James
D Mooney dan Alan C Reiley adalah Prinsip Jenjang atau Supervisi yang dalam Lingkup
Notaris dan dimaknai dalam bentuk susunan organisasi pengawas bertingkat dari Majelis
Pengawas Daerah yang berada di wilayah Kota atau Kabupaten, Majelis Pengawas Wilayah
yang berada di Wilayah Provinsi atau Ibukota Provinsi, Majelis Pengawas Pusat yang berada
di wilayah Pusat atau Ibukota Negara, Maka Seyogya nya dari setiap Unsur di Kenotariatan
baik itu Majelis Pengawas di tingkat Pusat, Majelis Pengawas tingkat Wilayah, Majelis
Pengas Tingkat Daerah, Pengawasan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dirasa sangat penting untuk memberikan pengawasan yang
Komprehensif guna Notaris Menjalankan tugas dan kewajiban nya sesuai dengan Peraturan
Berdasarkan Hukum atau pun Moral (Klasik et al., 2017).
Konektifitas Moral Hukum dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris berdasarkan kerangka pemikiran Prinsip Utama Organisasi Menurut Pemikiran James
D Mooney dan Alan C Reiley yaitu Prinsip koordinasi yang diperlukan untuk menyatukan
berbagai tindakan dalam mencapai tujuan yang obyektif;
Maka Seyogya nya dari setiap kegiatan di Kenotariatan baik itu Notaris ataupun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui perwakilan yaitu Majelis Pengawas
baik ditingkat Pusat, Wilayah ataupun Daerah dirasa sangat penting untuk melakukan
Koordinasi kepada pihak terkait diluar instansi nya untuk bertukar informasi terkait kegiatan-
kegiatan yang sedang menjadi pengawasan baik di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Konektifitas nya terjadi dalam hal pelaksanaan seminar, pelatihan dan juga bimbingan
teknis antara Pemangku Kebijakan Terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasa Korupsi, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terhadap Notaris
baik itu di level Daerah, Level Wilayah ataupun Level Nasional. Jika prinsip koordinasi
dilaksanakan dengan baik dan sinergi dengan beberapa pemangku kebijakan tersebut maka
produk atau tindakan hukum yang dilakukan oleh notaris akan komprehensif dan bisa
membantu pemerintah dalam menanggulangi permasalahan salah satunya Tindak Pidana
Pencucian Uang. Dalam hal di Wilayah DKI Jakarta adalah adanya Seminar yang
dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan guna memberikan pelatihan kepada
Notaris terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Sehingga tindakan Notaris dalam menjalankan Tugas dan Wewenang nya bisa sesuai
dengan kondisi dan situasi yang terjadi kini, maka diharapkan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Bagi Notaris dapat diterapkan dengan baik dan bisa bersinergi dengan Stakeholder terkait
Analisis mengenai Perlindungan Hukum Bersifat Preventif Menurut Philipus M. Hadjon
Perlindungan Hukum Preventif adalah Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan
tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran, artinya terdapat peran aktif
pemerintah dalam bentuk sinergitas antara kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Majelis Pengawas Nasional dan Tentunya Organisasi Profesi
Terkait yaitu Ikatan Notaris Indonesia.
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3874 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Maka jika dikaitkan antara pengertian perlindungan hukum preventif menurut Philipus
M Hadjon dengan Konektifitas dalam Konteks Internal penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Notaris merupakan satu hal yang sejalan, dalam arti lain Pinsip
Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan salah satu Implikasi dari Perlindungan
hukum Preventif.
Implementasinya organisasi notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia dan
pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus bersinergi dengan
pemangku kebijakan lain nya dalam hal penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang,
yang dimana Notaris menjadi gerbang utama dalam Tindak Pidana Tersebut, dalam hal di
Wilayah DKI Jakarta maka Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta berhak
memberikan Sanksi baik teguran, lisan, pemberhentian sementara atau pemberhentian
selamanya sebagai bentuk Preventif terhadap Notaris yang berkedudukan di DKI Jakarta.
Analisis Bentuk Kebijakan Koordinasi Salah satu bentuk kebijakan Koordinasi
didalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi notaris adalah terkait Kerjasama antara
Organisasi Notaris dengan pemangku kebijakan diluar organisasi, salah satunya antara
Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Keuangan.
Bentuk kebijakan Koordinasi nya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan, seminar
dan bimbingan teknis guna melaksanakan pelatihan langsung dari pemangku kebijakan yang
terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga notaris dapat melaksanakan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa dengan baik apabila Kebijakan Koordinasi dapat dilaksanakan
dengan baik.
Bentuk penerapan kebijakan Koordinasi di Wilayah DKI Jakarta adalah dengan
diadakan nya Seminar dan Koordinasi antara Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia dengan Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan, yang dimana di dalam nya memberikan wadah terhadap notaris
melakukan pelaporan melalui Aplikasi dari PPATK untuk mempermudah Notaris dalam
menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan uraian analisis yang telah dikemukakan maka konektifitas Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris berdasarkan moral hukum adalah pada aspek
eksternal yaitu melalui mekanisme koordinasi yang memenuhi kualitas Kepatuhan Terhadap
Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak
Pidana Pencucian Uang pada tatataran Instansi Pemerintah atau pemangku kebijakan untuk
notaris agar dapat melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dengan bentuk penerapan
di Wilayah DKI Jakarta yaitu kegiatan sosialisasi dan audit Kepatuhan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Notaris.
KESIMPULAN
Kedudukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Berdasarkan Moral Hukum
adalah sebagai dasar fundamental penggunaan kewenangan notaris melalui serangkaian
langkah dan tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya
Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3875
dengan memenuhi kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika
Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga sejalan
dengan integritas, keadilan, dan prinsip-prinsip moral yang berlaku dalam hukum, baik dalam
lingkup pemerintahan dan masyarakat pengguna jasa notaris
Konektifitas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris berdasarkan
moral hukum adalah pada aspek internal dan eksternal pemerintahan yakni: Pertama, aspek
internal melalui suatu mekanisme kewenangan pengawasan dan sanksi yang memenuhi
kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika Profesi Notaris,
Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penerapan sistem Supervisi di
dalam Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas di Wilayah DKI Jakarta terhadap Notaris
yang berkedudukan di Wilayah DKI Jakarta; dan Kedua, aspek eksternal yaitu melalui
mekanisme koordinasi yang memenuhi kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian
dan Netralitas, Etika Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
pada tatataran Instansi Pemerintah atau pemangku kebijakan untuk notaris agar dapat
melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dengan bentuk penerapan di Wilayah DKI
Jakarta yaitu kegiatan sosialisasi dan audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris
BIBLIOGRAFI
Ariani, N. V. (2020). Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Tindak Pidana
Korporasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 7184.
Edyanto, F. (2022). Notaris Wg, Terlapor Kasus Pemalsuan Akta Pendirian Pt Bjp Terancam
Dipidana 7 Tahun. Https://Meganews.Id/Hukrim/Read/803/Notaris-Wg-Terlapor-Kasus-
Pemalsuan-Akta-Pendirian-Pt-Bjp-Terancam-Dipidana-7-Tahun.Html
Fasya, G. (2022). Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference Di Era Digitalisasi.
Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(Spesial Issues 1), 318332.
Hamzah, N. A. (2020). Problematika Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta
Oleh Notaris Yang Melebihi Batas Kewajaran Di Kabupaten Klaten.
Hidayat, T., Muda, I., & Bakry, M. R. (2022). Peranan Notaris Dalam Pembangunan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta: Analisis Kebijakan Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual-Beli. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1),
7791.
Jefriandi, J., & Sebyar, M. H. (2024). Pemenuhan Gizi Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas Ii Batam: Kajian Terhadap Pengaturan Konsumsi Susu Dalam Kerangka
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017. Jembatan Hukum: Kajian
Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(2), 247259.
Kemala, A. S. (2023). Legal Protection For Limited Liability Companies As Consumer Users
Of Virtual Office Services In Indonesia. Indonesian Journal Of Innovation Studies, 24,
1021070.
Klasik, T. O., Birokrasi, T., Ilmiah, T. M., Neoklasik, T., & Modern, T. (2017). Teori
Organisasi Suatu Tinjauan Perspektif Sejarah.
Kunto Wibisono. (2008). Akta Pendirian Pt Wibawa Murni Abadi Dasar Kasus Asabri Palsu.
Https://Www.Antaranews.Com/Berita/110110/Akta-Pendirian-Pt-Wibawa-Murni-Abadi-
Dasar-Kasus-Asabri-Palsu
Lisanawati, G. (2019). Memahami Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dalam Hukum Anti
Shahrandy Prakoso Hartono, Mohammad Ryan Bakry, Chandra Yusuf
3876 Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024
Pencucian Uang Dan Kewajiban Pelaporan.
Mandala, M. M. (2021). Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium,
1(2), 317326.
Pratama, A. W. (2024). Implikasi Bagi Para Pihak Atas Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas Yang Tidak Diberitahukan Kepada Menteri. Universitas Islam
Indonesia.
Puspareni, A. S., & Wisnaeni, F. (2023). Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Terhadap Kewenangan Notaris. Notarius, 16(2), 753763.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan
R&D.
Supriyadi, S., Febriyani, S. A., & Anisa, S. N. (2023). Prinsip Teori Organisasi Klasik
Menurut Henry Fayol. Mantra (Jurnal Manajemen Strategis), 1(1), 3342.
Tehupeiory, A. (2021). Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum. Uki Press.