Aspek Moral Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Transaksi
Perubahan Perseroan Terbatas oleh Notaris di Wilayah DKI Jakarta
Syntax Idea, Vol. 6, No. 09, September 2024 3875
dengan memenuhi kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika
Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga sejalan
dengan integritas, keadilan, dan prinsip-prinsip moral yang berlaku dalam hukum, baik dalam
lingkup pemerintahan dan masyarakat pengguna jasa notaris
Konektifitas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris berdasarkan
moral hukum adalah pada aspek internal dan eksternal pemerintahan yakni: Pertama, aspek
internal melalui suatu mekanisme kewenangan pengawasan dan sanksi yang memenuhi
kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian dan Netralitas, Etika Profesi Notaris,
Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penerapan sistem Supervisi di
dalam Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas di Wilayah DKI Jakarta terhadap Notaris
yang berkedudukan di Wilayah DKI Jakarta; dan Kedua, aspek eksternal yaitu melalui
mekanisme koordinasi yang memenuhi kualitas Kepatuhan Terhadap Hukum, Kemandirian
dan Netralitas, Etika Profesi Notaris, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
pada tatataran Instansi Pemerintah atau pemangku kebijakan untuk notaris agar dapat
melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dengan bentuk penerapan di Wilayah DKI
Jakarta yaitu kegiatan sosialisasi dan audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris
BIBLIOGRAFI
Ariani, N. V. (2020). Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Tindak Pidana
Korporasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 71–84.
Edyanto, F. (2022). Notaris Wg, Terlapor Kasus Pemalsuan Akta Pendirian Pt Bjp Terancam
Dipidana 7 Tahun. Https://Meganews.Id/Hukrim/Read/803/Notaris-Wg-Terlapor-Kasus-
Pemalsuan-Akta-Pendirian-Pt-Bjp-Terancam-Dipidana-7-Tahun.Html
Fasya, G. (2022). Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference Di Era Digitalisasi.
Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(Spesial Issues 1), 318–332.
Hamzah, N. A. (2020). Problematika Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta
Oleh Notaris Yang Melebihi Batas Kewajaran Di Kabupaten Klaten.
Hidayat, T., Muda, I., & Bakry, M. R. (2022). Peranan Notaris Dalam Pembangunan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta: Analisis Kebijakan Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual-Beli. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1),
77–91.
Jefriandi, J., & Sebyar, M. H. (2024). Pemenuhan Gizi Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas Ii Batam: Kajian Terhadap Pengaturan Konsumsi Susu Dalam Kerangka
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017. Jembatan Hukum: Kajian
Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(2), 247–259.
Kemala, A. S. (2023). Legal Protection For Limited Liability Companies As Consumer Users
Of Virtual Office Services In Indonesia. Indonesian Journal Of Innovation Studies, 24,
10–21070.
Klasik, T. O., Birokrasi, T., Ilmiah, T. M., Neoklasik, T., & Modern, T. (2017). Teori
Organisasi Suatu Tinjauan Perspektif Sejarah.
Kunto Wibisono. (2008). Akta Pendirian Pt Wibawa Murni Abadi Dasar Kasus Asabri Palsu.
Https://Www.Antaranews.Com/Berita/110110/Akta-Pendirian-Pt-Wibawa-Murni-Abadi-
Dasar-Kasus-Asabri-Palsu
Lisanawati, G. (2019). Memahami Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dalam Hukum Anti