How to cite:
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen (2024) Analisis Hukum terhadap Implementasi
Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan
Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa, (06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
ANALISIS HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI SISTEM PERINGATAN DINI
TERINTEGRASI UNTUK PENJAGAAN ASET LEPAS PANTAI OBJEK VITAL
NASIONAL DAN KELANGSUNGAN BISNIS PERTAMINA HULU ENERGI LEPAS
PANTAI BARAT LAUT JAWA
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
Abstrak
Di samping kontrol pemanfaatan, penjagaan dan pengamanan atas semua kekayaan yang
dimiliki negara Indonesia yang dikarenakan kondisi geografis dan sumber daya alam ini juga
harus dilakukan. Dalam pelaksanaannya negara Indonesia tidak dapat menjalankan
aktifitasnya hanya berdasarkan kekuasaan belaka melainkan harus berdasarkan atas hukum.
Tujuan dilaksanakan penelitian ini yaitu Menganalisis dasar hukum yang mengatur tentang
implementasi Sistem Peringatan Dini terintegrasi untuk penjagaan Asset Lepas Pantai sebagai
Objek Vital Nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
yang dapat menghasilkan data deskriptif untuk menggambarkan dan menguraikan objek yang
diteliti atau gambaran dari fakta-fakta yang ada di lapangan. Kemudian diperoleh hasil bahwa
Keselamatan pelayaran dan tanggung jawab. Implementasi VTS dan AIS dapat meningkatkan
keselamatan pelayaran, yang merupakan kewajiban utama bagi kapal dan operator. Dengan
sistem peringatan dini, kapal dapat menghindari potensi bahaya seperti tabrakan dengan objek
di laut atau cuaca buruk, yang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian finansial.
Kata Kunci: Analisis Hukum, Penjagaan Aset, Objek Vital Nasional
Abstract
In addition to controlling the utilization, safeguarding and securing all the wealth owned by
the state of Indonesia due to geographical conditions and natural resources must also be
carried out. In its implementation, the state of Indonesia cannot carry out its activities only
based on mere power but must be based on the law. The purpose of this research is to analyze
the legal basis that regulates the implementation of an integrated Early Warning System for
the protection of Offshore Assets as National Vital Objects. The method used in this study is a
qualitative method that can produce descriptive data to describe and describe the object
being researched or an overview of the facts in the field. Then the results were obtained that
shipping safety and responsibility. The implementation of VTS and AIS can improve shipping
safety, which is a major obligation for ships and operators. With an early warning system,
ships can avoid potential hazards such as collisions with objects at sea or bad weather, which
can reduce the risk of accidents and financial losses.
Keywords: Legal Analysis, Asset Protection, National Vital Objects
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3643
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas daratan dan lautan. Lautan
Indonesia merupakan salah satu laut terbesar di dunia dengan luas mencapai 5.8 juta km
2
. Di
laut yang luas ini banyak aktivitas yang terjadi seperti pelayaran, penangkapan ikan, dan
pertahanan. Oleh sebab itu, Indonesia disebut sebagai negara maritim terbesar (Munaf &
Putra, 2015).
Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki wilayah laut yang sangat luas dengan
sumber daya alam laut berlimpah dan sangat rentan mendatangkan ancaman baik dari dalam
negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri, misalnya kecelakaan kapal terjadi karena
kesalahan teknis kapal, navigasi, dan kurangnya informasi keselamatan pelayaran, sedangkan
dari luar negeri seperti masuknya kapal asing ke zona pelayaran Indonesia (Munaf & Putra,
2015).
Kondisi georgafis negara kepulauan Indonesia ini membuat negara Indonesia memiliki
kondisi wilayah yang strategis untuk mendukung pengembangan kemajuan negara. Tetapi
selain itu negara Indonesia juga harus mampu menjaga keseimbangan sumber daya kelautan
yang ada agar tidak dimanfaatkan secara tidak terkontrol sehingga nantinya dapat
mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Di samping kontrol pemanfaatan, penjagaan dan pengamanan atas semua kekayaan
yang dimiliki negara Indonesia yang dikarenakan kondisi geografis dan sumber daya alam ini
juga harus dilakukan. Dalam pelaksanaannya negara Indonesia tidak dapat menjalankan
aktifitasnya hanya berdasarkan kekuasaan belaka melainkan harus berdasarkan atas hukum.
Oleh karena itu negara Indonesia harus meningkatkan pengamanan dan meningkatkan
kualitas penegakan hukum di negara Indoneisa, dalam hal ini khususnya di wilayah laut
Indoneisa. Untuk mengantisipasi dan meningkatkan pengamanan dan kualitas penegakan
hukum di Indonesia. Ada beberapa instansi pemerintah yang memiliki tugas, fungsi dan
kewenangan hukum antara lain: TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan dan Udara, Badan
Keamanan Laut, Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai
(Kementerian Perhubungan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sengadji, 2021).
Perpres Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 Pasal F
tentang Pertahanan dan Keamanan yang berbunyi intensifikasi dan ekstensifikasi patroli
keamanan laut dan mendorong segera terbentuknya Badan Keamanan Laut yang didukung
sistem peringatan dini (early warning system) keamanan laut, efektivitas koordinasi,
komando, dan pengendalian dibangunlah sebuah sistem peringatan dini keamanan laut.
Sistem peringatan dini (early warning system) keamanan laut merupakan suatu sistem
yang berfungsi mengintegrasikan parameter bahaya laut yang ditujukan untuk memberikan
panduan dan peringatan dalam menjaga keamanan di laut serta keamanan pelayaran (Munaf
& Putra, 2015).
Sistem peringatan dini (early warning system) yaitu sistem yang melibatkan gelombang
dan angin sebagai parameter bahaya untuk pelayaran. Parameter ini disebut sebagai parameter
bahaya karena pengaruh yang diakibatkan oleh gelombang dan angin. Sistem peringatan dini
merupakan integrasi dari informasi pelayaran, gelombang, dan angin dalam suatu sistem
informasi geografis yang dapat memantau keberadaan kapal se Indonesia dan potensi bahaya
yang mungkin akan menghadang pelayaran. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran yang memuat empat unsur utama yakni angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan
maritim.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia menjadi
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3644 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
landasan hukum sistem peringatan dini dalam navigasi maritim untuk keselamatan dan
keamanan di laut (Andini, Gusreyna, & Eriansyah, 2023).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan
Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Laut di Perairan Indonesia
mengatur mengenai pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada
kapal Indonesia dan pengawasan pengaktifan AIS pada kapal asing yang berlayar di wilayah
perairan Indonesia (Taslimin, Febriany, Suroso, & Abdulrahman, 2024).
AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi
keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. AIS adalah sistem pemancaran
radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link
(VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel
Traffic Services (VTS), dan stasiun Radio Pantai (SROP). Dengan menerapkan sistem AIS
akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi
(Arya Sardi Pratama, 2021).
AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal,
tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI),
International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal,
status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan
kapal dan haluan kapal.
AIS yang digunakan pada peralatan navigasi yang penting untuk menghindari dari
kecelakaan akibat tubrukan. Karena keterbatasan dari kemampuan radio, dan karena tidak
semua kapal yang dilengkapi dengan AIS, sistem ini berarti yang diutamakan untuk
digunakan sebagai alat peninjau dan untuk menghindarkan resiko dari tabrakan daripada
sebagai sistem pencegah tubrukan secara otomatis, sesuai dengan International Regulations
for Preventing Collisions at Sea (COLREGS).
AIS atau sistem pelacakan kapal jarak pendek, digunakan pada kapal dan stasiun pantai
untuk mengidentifikasi dan melacak kapal dengan menggunakan pengiriman data elektronik
pada kapal lainnya dan stasiun pantai terdekat. Informasi seperti identifikasi posisi, tujuan,
dan kecepatan dapat ditampilkan pada layar komputer atau Electronic Charts Display and
Indentification System (ECDIS). Sistem AIS terintegrasi dari Radio VHF transceiver standar
dengan Loran C atau Global Positioning System (GPS) dan dengan sensor navigasi elektronik
lainnya. Untuk aturannya AIS sendiri, International Maritime Organization (IMO) sudah
membuat suatu aturan yaitu Regulation 19 of SOLAS Chapter V yang berisi tentang
pemasangan AIS di mana kapal-kapal diwajibkan untuk memasang perangkat AIS
transponder terutama pada kapal penumpang, kapal tanker dan kapal berukuran 300 Gross
Tonnage ke atas. Peraturan tersebut juga memuat tentang keharusan AIS untuk menyediakan
data informasi berupa identitas kapal, jenis kapal, posisi, tujuan, kecepatan, status navigasi
dan informasi lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
AIS diintegrasikan dengan sebuah graphical electronic chart atau sebuah tampilan
radar, menyediakan informasi navigasi gabungan pada sebuah tampilan tunggal. Peranan AIS
terhadap pengamatan di alur pelayaran sempit saat perairan dan pelabuhan ramai, Vessel
Traffic Service (VTS) boleh ada dalam mengatur lalu lintas kapal. Sekarang AIS menyediakan
kesadaran akan lalu lintas tambahan dan menyediakan pelayanan dengan informasi tentang
keberadaan kapal lain dan alur lintasannya.
Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 Tentang
Penyelengaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Laut di
Perairan Indonesia, bahwa VTS adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan
yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang yaitu Menteri
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3645
Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi
dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi
situasi perkembangan lalulintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat
radio dan elektronika pelayaran (Ritonga & Yursal, 2024).
Keberadaan VTS yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas
pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat
menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa
pelayaran.
Menurut Pasal 1 KEPPRES No.63 Tahun 2004, Obyek Vital Nasional adalah Kawasan
atau lokasi, bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Selain
sifatnya yang berkaitan dengan kepentingan warga negara secara umum, objek vital nasional
juga biasanya memiliki biaya pembangunan dan perawatan yang besar sehingga perlu adanya
pengamanan kepada objek vital nasional tersebut (Namudat, Karlina, & Rusli, 2018).
Objek Vital Nasional yang bersifat strategis haruslah memenuhi salah satu, sebagian
atau seluruh ciri-ciri berikut (Permana, 2024): Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari,
ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan
pembangunan, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi
dan komunikasi secara nasional, dan ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Salah satu Objek Vital Nasional terpenting di Indonesia adalah aset-aset nasional
strategis pada industri minyak dan gas yang dikelola pemerintah lewat PT. Pertamina yang
masuk dalam kategori Objek Vital Nasional bidang energi.
Luasnya area pengelolaan migas yang ditangani PT. Pertamina meliputi area darat dan
laut yang terbagi dalam beberapa regional yaitu Regional Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Indonesia Timur, dan Internasional. PT. Pertamina membawa amanat dari pemerintah sebagai
BUMN agar membawa manfaat bagi negara dan bangsa sesuai UUD 45. Salah satu area
pengelolaan migas lepas pantai adalah pada area lepas pantai Barat Laut Jawa yang saat ini
menjadi area kerja Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa seluas 8300 km
2
dari
utara Cirebon.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PM nomor
270.K/HK.02/MEM.S/2022 Tanggal 22 November 2022 Tentang Objek Vital Nasional
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat
Laut Jawa atau PHE ONWJ ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional yang berada di wilayah
laut Indonesia (Prihantoro, 2024).
Selain itu Blok ONWJ juga merupakan wilayah operasi Pertamina Hulu Energi (PHE
ONWJ) yang tidak bisa diganggu, karena merupakan daerah terlarang dan terbatas (DTT)
sesuai keputusan Direktorat Jenderal Migas No.6661/1803/DMT/2009, tanggal 7 April 2009,
sebagaimana surat rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut No.NA.703/01/02/00.09, tanggal 14
Januari 2009 (Soesanto, Ramadhan, Ardiansyah, & Maulana, 2023).
Profile Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa dapat di gambarkan
sebagai berikut:
1. Wilayah Kerja ONWJ (Offshore North West Java) terletak di Laut Jawa dan mencakup
daerah seluas 8.300 km
2
, membentang dari utara Cirebon hingga Kepulauan Seribu.
2. 11 stasiun dengan 37 anjungan (platform) dan lebih dari 150 anjungan NUI (Normally
Unmanned Installation) atau instalasi yang secara normal tidak dijaga manusia.
3. Sekitar 700 sumur aktif dengan pipa bawah laut sepanjang sekitar 1.600 km.
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3646 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
4. 3 fasilitas darat atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang, Tanjung Priuk
(Jakarta) dan Cilamaya (Karawang, Jawa Barat), dan 1 fasilitas pengolahan darat atau
Onshore Processing Facility (OPF) di Balongan (Indramayu, Jawa Barat).
5. 1-unit produksi dan penyimpanan terapung atau Floating Storage and Offloading (FSO
Ardjuna).
Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa sendiri dalam memaksimalkan
pengamanan asset-asset berharganya yang berada dalam wilayah kerjanya apalagi di
sepanjang pantai utara Jawa Barat terdapat banyak aktivitas masyarakat sipil seperti ramainya
lalu lintas pelayaran, keluar masuk kargo, nelayan, pariwisata, dan lain-lain. Beberapa
gangguan dan ancaman yang pernah terjadi pada aset lepas pantai Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa diantaranya:
1. Potensi pencurian kabel dan pipa instalasi.
2. Near miss antara kapal dengan platform dan aset lepas pantai lainnya.
3. Potensi kerusakan pipa bawah laut akibat tidak sengaja terkena jangkar kapal.
Tabrakan kapal karena sistem peringatan dini terintegrasi yang belum bekerja
maksimal.
Tujuan dilaksanakan penelitian ini yaitu Menganalisis dasar hukum yang mengatur
tentang implementasi Sistem Peringatan Dini terintegrasi untuk penjagaan Asset Lepas Pantai
sebagai Objek Vital Nasional. Menganalisis implikasi hukum terhadap Implementasi Sistem
Peringatan Dini terintegrasi terhadap kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi Lepas
Pantai Barat Laut Jawa. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif
(metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian
hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data
sekunder belaka (Sonata, 2014).
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang dapat
menghasilkan data deskriptif untuk menggambarkan dan menguraikan objek yang diteliti atau
gambaran dari fakta-fakta yang ada di lapangan. Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian
yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, Tindakan-tindakan dan lain-lain secara
holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus
yang alamiah dan dengan memanfaatkan metode ilmiah.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian
yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif
adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka (Rifa’i, 2023).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaruh Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi terhadap Kelangsungan
Bisnis Pertamina Hulu Energi
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang tergabung
dalam Zona 5 Regional Jawa Subholding Upstream yang merupakan proyek Optimasi
Pengembangan Lapangan (OPL) migas lepas pantai YY di perairan utara Karawang, Jawa
Barat.
Gambaran Wilayah Blok ONWJ (Offshore North West Java) milik PT. Pertamina Hulu
Energi (PHE) sebagai berikut:
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3647
a. Wilayah kerja mencakup area sekitar 8.300 kilometer persegi yang berlokasi di Lepas
Pantai Jawa Barat Utara, melampar di sebelah utara Cirebon sampai ke kawasan
Kepulauan Seribu.
b. Aset-aset produksi minyak dan gas bumi yang dioperasikan PHE ONWJ di perairan laut
sebelah utara Jawa Barat dan DKI terdiri atas sekitar 670 sumur, 223 anjungan lepas
pantai, 4 onshore receiving facilities (ORF), dan sekitar 1.900 km jaringan pipa bawah
laut.
c. Memiliki 11 stasiun dengan 37 Anjungan (Platform) dan lebih dari 250 Anjungan NUI
(Normaly Unmanned Installation) atau instalasi yang secara normal tidak dijaga oleh
manusia.
d. Memiliki sekotar 700 sumur aktif dengan pipa bawah laut sekitar 1.600 km.
e. Memiliki 3 fasilitas darat atau ORF (Onshore Receiving Facility) di Muara Karang,
Tanjung Priuk (Jakarta) dan Cilamaya (Karawang, Jawa Barat) dan 1 fasilitas pengolahan
darat atau OPF (Onshore Processing Facility) di Balongan (Indramayu, Jawa Barat).
f. Memiliki 1 unit produksi dan penyimpanan terapung atau Floating Production Storage and
Offloading (FPSO Ardjuna)
Aset-aset ini perlu dijaga dan diawasi dengan sebuah teknologi dalam pelayaran yaitu
sistem peringatan dini terintegrasi antara VTS dan AIS yang telah di atur dalam Undang-
Undang dan peraturan yang berlaku. Dengan penerapan dan implementasi sistem peringatan
dini terintegrasi untuk kelangsungan bisnis pertamina hulu energi lepas pantai Barat Laut
Jawa sangat berpengaruh positif. Karena sejak diberlakukannya Peraturan Menteri
Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem
Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan
diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di
perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS sebagai sistem peringatan dini
terintegrasi pada bidang pelayaran menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan bertujuan semata-mata untuk
keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan
Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Hal
ini juga bepengaruh dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal dan tertabraknya asset-aset
yang menjadi objek vital nasional serta mengurangi risiko pencurian asset di lepas pantai.
Berikut ini pengaruh implementasi sistem peringatan dini terintegrasi Vessel Traffic Services
(VTS) dan Automatic Identification System (AIS) terhadap kelangsungan bisnis Pertamina
Hulu Energi di lepas pantai Barat Laut Jawa dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Peningkatan keselamatan pelayaran: Implementasi VTS dan AIS meningkatkan
keselamatan pelayaran dengan memantau pergerakan kapal secara real-time dan
memberikan peringatan dini terhadap potensi tabrakan. Hal ini mengurangi risiko
kecelakaan kapal dan meningkatkan keamanan operasional Pertamina Hulu Energi. Sistem
peringatan dini terintegrasi dapat membantu meningkatkan keselamatan operasional
Pertamina Hulu Energi dengan mendeteksi dan mencegah potensi kecelakaan yang dapat
terjadi di wilayah operasional. Dengan demikian, Pertamina Hulu Energi dapat mengurangi
risiko kerugian dan meningkatkan keamanan pekerja dan lingkungan.
2. Peningkatan efisiensi operasional: VTS dan AIS membantu meningkatkan efisiensi
operasional Pertamina Hulu Energi dengan memantau rute kapal, menentukan rute yang
lebih efektif, dan mengurangi waktu tunggu di pelabuhan. Hal ini mengurangi biaya
operasional dan meningkatkan produktivitas. Sistem peringatan dini terintegrasi dapat
membantu meningkatkan efisiensi operasional Pertamina Hulu Energi dengan memantau
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3648 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
dan mengoptimalkan proses operasional. Dengan demikian, Pertamina Hulu Energi dapat
mengurangi biaya operasional dan meningkatkan produktivitas.
3. Peningkatan kualitas layanan: Sistem peringatan dini terintegrasi dapat membantu
meningkatkan kualitas layanan Pertamina Hulu Energi dengan memantau dan
mengoptimalkan proses pelayanan. Dengan demikian, Pertamina Hulu Energi dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan citra perusahaan.
4. Peningkatan kemampuan pengelolaan risiko: Sistem peringatan dini terintegrasi dapat
membantu meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko Pertamina Hulu Energi dengan
mendeteksi dan mencegah potensi risiko yang dapat terjadi di wilayah operasional. Dengan
demikian, Pertamina Hulu Energi dapat mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan
keamanan pekerja dan lingkungan.
5. Peningkatan kemampuan pengelolaan lingkungan: Sistem peringatan dini terintegrasi dapat
membantu meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan Pertamina Hulu Energi
dengan memantau dan mengoptimalkan proses pengelolaan lingkungan. Dengan demikian,
Pertamina Hulu Energi dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan
meningkatkan citra perusahaan.
6. Peningkatan pengawasan lingkungan: Implementasi VTS dan AIS juga membantu dalam
pengawasan lingkungan laut. Sistem ini dapat memantau pola pergerakan kapal dan
mengurangi kemungkinan pencemaran lingkungan laut. Hal ini meningkatkan reputasi
Pertamina Hulu Energi sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan.
7. Peningkatan komunikasi: VTS dan AIS memungkinkan komunikasi yang lebih efektif
antara kapal, VTS, dan pelabuhan. Hal ini memudahkan Pertamina Hulu Energi dalam
berkomunikasi dengan kapal dan mengurangi risiko kesalahan komunikasi yang dapat
menyebabkan kecelakaan.
8. Peningkatan pengembangan teknologi: Implementasi VTS dan AIS juga membantu dalam
pengembangan teknologi yang lebih canggih dan efektif. Hal ini meningkatkan
kemampuan Pertamina Hulu Energi dalam menghadapi tantangan teknologi di masa depan.
Implementasi sistem peringatan dini terintegrasi Early Warning System (EWS) pada
Pertamina Hulu Energi (PHE) telah memiliki pengaruh signifikan terhadap kelangsungan
bisnis perusahaan. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dan mengantisipasi potensi risiko
operasional dan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja PHE. Pengembangan EWS ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya Pertamina untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
operasional, serta meningkatkan kualitas pengelolaan risiko. Dengan demikian, EWS
membantu PHE dalam mengantisipasi dan mengatasi potensi risiko sebelum mereka menjadi
masalah yang lebih besar.
Dalam laporan tahunan PHE tahun 2023, dinyatakan bahwa pengembangan EWS ini
telah membantu meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko operasional
dan keuangan. Sistem ini juga telah membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan. Selain itu, EWS juga telah
membantu PHE dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi, sehingga
perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat. Dengan demikian,
EWS telah membantu PHE dalam meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menghadapi
perubahan pasar dan meningkatkan kinerja operasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, PHE telah mengalami beberapa perubahan struktural
dan organisasi, termasuk perubahan direktur dan perubahan struktur organisasi. PHE juga
telah mengalami beberapa perubahan operasional, termasuk perubahan dalam pengelolaan
keuangan dan operasional. PHE juga telah mengalami beberapa perubahan dalam pengelolaan
risiko, termasuk perubahan dalam sistem manajemen risiko dan perubahan dalam pengelolaan
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3649
data dan informasi. Dalam hal lain PHE juga telah mengalami beberapa perubahan dalam
pengelolaan keuangan, termasuk perubahan dalam sistem akuntansi dan perubahan dalam
pengelolaan keuangan (Negara-Badan & Keahlian, 2020).
Implikasi Hukum dari Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi untuk
Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi di Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Implementasi sistem peringatan dini terintegrasi VTS dan AIS memiliki beberapa
implikasi hukum yang signifikan untuk kelangsungan bisnis Pertamina Hulu Energi di Lepas
Pantai Barat Laut Jawa. Berikut adalah beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan
(Fitrah, 2015):
a. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023
meminta kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memasang dan mengaktifkan
AIS dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023
tentang pengelolaan lalu lintas kapal. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan lalu
lintas kapal, termasuk penggunaan VTS dan AIS untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi navigasi. Dengan demikian, Pertamina Hulu Energi harus memenuhi kewajiban
ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah tersebut.
b. Keselamatan dan keamanan pelayaran.
Implementasi AIS dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan
memberikan informasi real-time tentang lokasi kapal dan pergerakan mereka. Hal ini
memudahkan pengawasan dan penanganan kecelakaan kapal, serta mengurangi risiko
keamanan (Mahakam, 2022).
c. Pengawasan lalu lintas pelayaran.
VTS dan AIS dapat berintegrasi untuk memantau lalu lintas pelayaran di wilayah yang
ditetapkan. Pertamina Hulu Energi harus memastikan bahwa kapalnya beroperasi dalam
batas-batas yang ditentukan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
d. Komunikasi data.
AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real-
time. Hal ini memudahkan Pertamina Hulu Energi dalam mengkomunikasikan informasi
tentang kapalnya dan memantau pergerakan kapal lain di wilayah tersebut.
e. Pengawasan tindakan ilegal.
AIS dapat membantu dalam pengawasan tindakan ilegal seperti penyeludupan, narkoba,
dan illegal fishing. Pertamina Hulu Energi harus memastikan bahwa kapalnya tidak terlibat
dalam aktivitas ilegal dan mematuhi peraturan yang berlaku.
f. Pengawasan penggunaan alur laut.
AIS dapat membantu dalam pengawasan penggunaan alur laut, seperti di Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI). Pertamina Hulu Energi harus memastikan bahwa kapalnya
menggunakan alur laut yang sesuai dan tidak mengganggu lalu lintas lain.
g. Pengawasan penggunaan VHF.
AIS menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz, yang
memudahkan pengawasan dan komunikasi dengan stasiun VTS terdekat. Pertamina Hulu
Energi harus memastikan bahwa kapalnya menggunakan VHF yang sesuai dan mematuhi
peraturan yang berlaku.
h. Pengawasan penggunaan radar dan CCTV.
VTS menggunakan radar dan CCTV untuk memantau pergerakan kapal. Pertamina
Hulu Energi harus memastikan bahwa kapalnya tidak mengganggu pengawasan radar dan
CCTV yang digunakan oleh VTS.
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3650 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
i. Pengawasan penggunaan sistem navigasi.
VTS menggunakan sistem navigasi yang terintegrasi dengan AIS. Pertamina Hulu
Energi harus memastikan bahwa kapalnya menggunakan sistem navigasi yang sesuai dan
mematuhi peraturan yang berlaku.
Implementasi sistem peringatan dini terintegrasi VTS dan AIS dapat memiliki beberapa
implikasi pada biaya operasional Pertamina Hulu Energi di Lepas Pantai Barat Laut Jawa.
Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi implikasinya (Siswoyo, 2015):
a. Efisiensi biaya: Implementasi AIS dapat membantu Pertamina Hulu Energi dalam
mengurangi biaya operasional dengan memastikan efisiensi dalam penggunaan sumber
daya. AIS dapat membantu dalam mengoptimalkan perjalanan kapal dan mengurangi biaya
bahan bakar serta biaya lainnya.
b. Pengurangan biaya pengawasan: VTS dan AIS dapat membantu dalam mengurangi biaya
pengawasan dengan memantau pergerakan kapal secara real-time. Hal ini memudahkan
Pertamina Hulu Energi dalam mengawasi kapalnya dan mengurangi biaya pengawasan
yang tidak efektif.
c. Pengurangan biaya kecelakaan: Implementasi AIS dapat membantu dalam mengurangi
biaya kecelakaan kapal dengan memberikan informasi real-time tentang lokasi kapal dan
pergerakan mereka. Hal ini memudahkan Pertamina Hulu Energi dalam mengantisipasi
dan mengurangi risiko kecelakaan kapal.
d. Pengurangan biaya penggunaan alur laut: AIS dapat membantu dalam mengurangi biaya
penggunaan alur laut dengan memantau penggunaan alur laut yang sesuai. Hal ini
memudahkan Pertamina Hulu Energi dalam mengurangi biaya penggunaan alur laut yang
tidak efektif.
e. Pengurangan biaya penggunaan Very High Frequency (VHF): AIS menggunakan Radio
Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz, yang memudahkan Pertamina Hulu
Energi dalam mengurangi biaya penggunaan VHF yang tidak efektif.
f. Pengurangan biaya penggunaan radar dan CCTV: VTS menggunakan radar dan CCTV
untuk memantau pergerakan kapal. Pertamina Hulu Energi dapat mengurangi biaya
penggunaan radar dan CCTV yang tidak efektif dengan memastikan penggunaan yang
lebih efisien.
g. Pengurangan biaya penggunaan sistem navigasi: VTS menggunakan sistem navigasi yang
terintegrasi dengan AIS. Pertamina Hulu Energi dapat mengurangi biaya penggunaan
sistem navigasi yang tidak efektif dengan memastikan penggunaan yang lebih efisien
Penerapan sistem peringatan dini terintegrasi VTS dan AIS di Pertamina Hulu Energi
Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah membantu meningkatkan efisiensi biaya dalam
beberapa cara, yaitu (Fadillah & Soesanto, 2023):
a. Optimasi operasi kapal: VTS dan AIS memungkinkan pengawasan dan pengelolaan lalu
lintas kapal yang lebih efektif, mengurangi risiko kesalahan navigasi, dan menghemat
biaya operasional kapal. Dengan demikian, biaya operasional kapal dapat ditekan, serta
biaya yang terkait dengan perbaikan dan perawatan kapal dapat dihemat.
b. Penghematan biaya energi: Implementasi VTS dan AIS telah membantu meningkatkan
efisiensi energi kapal. Kapal yang lebih efisien dalam penggunaan energi dapat menghemat
biaya operasional dan biaya bahan bakar yang digunakan. PHE ONWJ telah melaporkan
peningkatan efisiensi energi kapal yang signifikan setelah penerapan VTS dan AIS.
c. Meningkatkan kinerja produksi: VTS dan AIS membantu meningkatkan kinerja produksi
minyak dan gas (migas) dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian,
biaya produksi dapat ditekan, serta biaya yang terkait dengan perawatan dan perbaikan
fasilitas produksi dapat dihemat.
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3651
d. Penghematan biaya operasional: Penerapan VTS dan AIS telah membantu mengurangi
biaya operasional lainnya, seperti biaya perawatan dan perbaikan fasilitas, biaya bahan
bakar, dan biaya lain yang terkait dengan operasional kapal. Dengan demikian, biaya
operasional dapat ditekan, serta biaya yang terkait dengan perawatan dan perbaikan
fasilitas dapat dihemat.
Penghematan biaya pengawasan: VTS dan AIS memungkinkan pengawasan yang lebih
efektif dan efisien, mengurangi biaya pengawasan yang terkait dengan operasional kapal.
Dengan demikian, biaya pengawasan dapat ditekan, serta biaya yang terkait dengan perawatan
dan perbaikan fasilitas dapat dihemat.
KESIMPULAN
Dasar hukum yang mengatur tentang implementasi sistem peringatan dini terintegrasi
untuk penjagaan aset lepas pantai sebagai objek vital nasional.
Implementasi hukum dan kepastian hukum yang mengatur sistem peringatan dini
terintegrasi VTS dan AIS dalam penelitian ini terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pelayaran. Aspek hukum yang mendasari implementasi
sistem peringatan dini terintegrasi VTS (Vessel Traffic Services) dan AIS (Automatic
Identification System) dalam pelayaran untuk penjagaan aset lepas pantai objek vital nasional.
Keselamatan Pelayaran, Implementasi VTS dan AIS dapat meningkatkan keselamatan
pelayaran dengan memberikan peringatan dini dari cuaca buruk, pergerakan kapal, dan situasi
lain yang dapat menyebabkan kecelakaan kapal, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Kenavigasian, Implementasi hukum dan kepastian hukum ini terjadi mulai dari upaya
pemerintah mengharuskan kapal memasang sistem peringatan dini yaitu VTS dan AIS,
pengaturan sistem lalu lintas kapal dalam bidang pelayaran dan keamanan serta keselamatan
kapal di perairan Indonesia.
Pengawasan dan Pengendalian. VTS dan AIS memungkinkan pengawasan dan
pengendalian lalu lintas kapal secara real-time, yang dapat membantu dalam menghindari
kecelakaan dan meningkatkan efisiensi navigasi.
Kewajiban Pemakaian VTS dan AIS. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan lalu
lintas kapal, termasuk penggunaan VTS dan AIS untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi navigasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18
Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di
Wilayah Perairan Indonesia. Semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib
memasang dan mengaktifkan AIS, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Pengawasan tindakan ilegal, AIS dapat membantu dalam pengawasan tindakan ilegal
seperti penyeludupan, narkoba, dan perikanan ilegal, serta mempermudah kegiatan SAR
(Search and Rescue) dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal.
Pengaturan lalu lintas, berdasarakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan
Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia. Implementasi VTS dan AIS
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3652 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
membantu dalam pengaturan lalu lintas kapal, termasuk dalam penjagaan aset lepas pantai
laut jawa, serta mempermudah monitoring pergerakan kapal di alur pelabuhan dan alur
lainnya.
Komunikasi data dan interaksi, AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat
menyampaikan laporan secara real-time. AIS juga berbeda dengan Vessel Monitoring System
(VMS) karena AIS menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) yang dapat langsung
terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat.
Penggunaan teknologi terkini, Pemerintah Indonesia memperkuat sistem navigasi
berbasis teknologi terkini di sejumlah pelabuhan untuk menekan tingkat kecelakaan kapal di
Tanah Air. Vessel Traffic Services (VTS) terdiri dari Radar, CCTV, Radio VHF, dan AIS,
yang mampu memberi peringatan dini dari meteorology atau cuaca, pergerakan kapal, dan
meningkatkan keselamatan pelayaran.
Bagaimana implikasi hukum terhadap implementasi Sistem Peringatan Dini terintegrasi
terhadap kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa.
Implikasi hukum terhadap implementasi sistem peringatan dini (Early Warning System)
terintegrasi Vessel Traffic Services (VTS) dan Automatic Identification System (AIS) dalam
pelayaran memiliki beberapa aspek yang signifikan bagi kelangsungan bisnis Pertamina Hulu
Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa. Berikut adalah beberapa kesimpulan implikasi hukum
yang dapat diidentifikasi:
Keselamatan pelayaran dan tanggung jawab. Implementasi VTS dan AIS dapat
meningkatkan keselamatan pelayaran, yang merupakan kewajiban utama bagi kapal dan
operator. Dengan sistem peringatan dini, kapal dapat menghindari potensi bahaya seperti
tabrakan dengan objek di laut atau cuaca buruk, yang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan
kerugian finansial. Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa harus memastikan
bahwa semua kapal yang mereka operasikan dilengkapi dengan peralatan VTS dan AIS yang
memadai, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya kasus kecelakaan kapal dapat
menyebabkan kerugian finansial dan reputasi, serta menimbulkan tanggung jawab hukum dan
etis bagi Pertamina. Contoh yang pernah terjadi adalah kebakaran kapal pengangkut BBM
yang menyebabkan kecemasan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Komunikasi dan koordinasi. VTS dan AIS memungkinkan komunikasi dan koordinasi
yang lebih baik antara kapal, pelabuhan, dan pusat VTS. Ini membantu dalam pengelolaan
lalu lintas pelayaran, penentuan rute, dan pengawasan pergerakan kapal. Pertamina Hulu
Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa harus memastikan bahwa semua staf dan operator kapal
dilatih untuk menggunakan peralatan VTS dan AIS dengan benar, serta mematuhi prosedur
komunikasi yang ditetapkan.
Pengawasan lingkungan dan kesehatan. VTS dan AIS dapat membantu dalam
pengawasan lingkungan dan kesehatan, terutama di wilayah yang rawan bencana alam. Sistem
peringatan dini dapat memberikan peringatan dini tentang potensi bencana seperti banjir,
tsunami, atau cuaca ekstrem, yang dapat membantu dalam evakuasi dan mitigasi risiko.
Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut Jawa harus memastikan bahwa mereka
mematuhi peraturan lingkungan dan kesehatan yang berlaku, serta mengambil tindakan yang
diperlukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Contohnya kecelakaan
Analisis Hukum terhadap Implementasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Untuk Penjagaan
Aset Lepas Pantai Objek Vital Nasional dan Kelangsungan Bisnis Pertamina Hulu Energi
Lepas Pantai Barat Laut Jawa
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3653
kapal dapat menyebabkan tumpahan minyak yang berdampak negatif terhadap lingkungan
dan kesehatan masyarakat. Pertamina harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan
lingkungan dan kesehatan yang berlaku, serta mengambil tindakan cepat untuk
menanggulangi dampak tumpahan minyak.
Pengelolaan informasi. Implementasi VTS dan AIS membutuhkan pengelolaan informasi
yang tepat dan akurat. Kapal harus melaporkan posisi dan informasi lain yang relevan secara
berkala, sementara pusat VTS harus menganalisis dan menginterpretasikan data tersebut
untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat Laut
Jawa harus memastikan bahwa setiap kapal memiliki sistem informasi yang efektif untuk
mengelola data dari VTS dan AIS, serta mematuhi aturan pelaporan yang berlaku. Kecelakaan
kapal dapat mengganggu operasional dan efisiensi bisnis Pertamina. Contoh yang menonjol
adalah kecelakaan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina
patah akibat jangkar kapal, yang dapat mengganggu aliran minyak dan memerlukan biaya
pemulihan yang besar
Kewajiban hukum dan sanitasi. VTS dan AIS juga memiliki implikasi terhadap
kewajiban hukum dan sanitasi. Kapal harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk
peraturan keselamatan, lingkungan, dan kesehatan. Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Barat
Laut Jawa harus memastikan bahwa semua kapal yang mereka operasikan mematuhi
peraturan yang berlaku, termasuk peraturan sanitasi dan keselamatan pelayaran.
BIBLIOGRAFI
Andini, Orin Gusta, Gusreyna, Lisa Aprilia, & Eriansyah, Surya. (2023). BAKAMLA:
HARAPAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT INDONESIA.
PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN YANG
BERKELANJUTAN, 405413.
Arya Sardi Pratama, Arya Sardi Pratama. (2021). ANALISIS PELAKSANAAN TUGAS JAGA
LAUT DI KM. ST. KAMBRIA 2. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
Fadillah, Siti, & Soesanto, Edy. (2023). Analisis Dampak Kegiatan Industri Hulu Migas
Terhadap Pembangunan Nasional Dalam Aspek Ekonomi Regional Indonesia. Jurnal
Mahasiswa Kreatif, 1(4), 1024.
Fitrah, Muhammad. (2015). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility di PT. Pertamina
(persero) Cabang Bima. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).
Mahakam, Adinda Rahma. (2022). ANALISA HUMAN ERROR PENGGUNAAN
PERALATAN KOMUNIKASI DAN NAVIGASI DENGAN PENDEKATAN MORT DAN
SHERPA (Studi Kasus: Vessel Traffic Services Navigasi Teluk Bayur). Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Munaf, Dicky R., & Putra, Demo. (2015). Kontribusi Hidrografi untuk Memperkuat Early
Warning System Keamanan Laut. Jurnal Sosioteknologi, 14(1), 2128.
Namudat, Hasan, Karlina, Nina, & Rusli, Budiman. (2018). Analisis Kebijakan Pengamanan
Objek Vital Di Pt Freeport Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang
Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 1(2), 3944.
Negara-Badan, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan, & Keahlian, D. P. R. (2020).
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara: Studi Kasus Empat Tahun Anggaran
(2015-2018) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pusat Kajian Akuntabilitas
Keuangan Negara.
Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3654 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Permana, Moh Didi. (2024). Peran Satuan Samapta Bhayangkara dalam Mencegah Tindak
Pidana Pencurian di Wilayah Objek Vital Nasional Kabupaten Morowali Utara. Jurnal
Kolaboratif Sains, 7(6), 21612172.
Prihantoro, Mitro. (2024). TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL STRATEGIS.
Rifa’i, Iman Jalaludin. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi
Penelitian Hukum, 6.
Ritonga, Asrullah Sani, & Yursal, Yursal. (2024). Pelayaran Clearance In Pada Sistem
Inaportnet Kapal Keagenan Di Pt Salam Pacific Indonesia Lines Cabang Belawan.
Journal of Maritime and Education (JME), 6(1), 600607.
Sengadji, Karolus Geleuk. (2021). Analisis Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran Dalam
Rangka Mendukung Program Tol Laut Yang Efektif dan Efisien. Universitas Islam
Sultan Agung (Indonesia).
Siswoyo, Bambang. (2015). Evaluasi Pemanfaatan Vessel Traffic Service (VTS) Di
Pelabuhan Utama Belawan. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 17(4), 143154.
Soesanto, Edy, Ramadhan, Husni Fauzi, Ardiansyah, Ivan, & Maulana, Rizky. (2023).
SISTEM KEBIJAKAN OBJEK VITAL NASIONAL, PENGAMANAN FILE DAN
PENGAMANAN CYBER TERHADAP BANK MANDIRI. Cross-Border, 6(1), 680
686.
Sonata, Depri Liber. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik
Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1535.
Taslimin, Taslimin, Febriany, Rindika, Suroso, Wahyu Indar Joko, & Abdulrahman,
Abdulrahman. (2024). Optimalisasi Layanan Perizinan Bidang Telekomunikasi
Pelayaran Melalui Aplikasi E-Licensing Yang Terintegrasi Dengan Online Single
Submission. Journal of Economics and Business UBS, 13(2), 772781.
Copyright holder:
Author (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: