Yusrizal Fahmi, Binoto Nadapdap, Andrew Betlen
3644 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
landasan hukum sistem peringatan dini dalam navigasi maritim untuk keselamatan dan
keamanan di laut (Andini, Gusreyna, & Eriansyah, 2023).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan
Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Laut di Perairan Indonesia
mengatur mengenai pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada
kapal Indonesia dan pengawasan pengaktifan AIS pada kapal asing yang berlayar di wilayah
perairan Indonesia (Taslimin, Febriany, Suroso, & Abdulrahman, 2024).
AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi
keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. AIS adalah sistem pemancaran
radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link
(VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel
Traffic Services (VTS), dan stasiun Radio Pantai (SROP). Dengan menerapkan sistem AIS
akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi
(Arya Sardi Pratama, 2021).
AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal,
tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI),
International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal,
status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan
kapal dan haluan kapal.
AIS yang digunakan pada peralatan navigasi yang penting untuk menghindari dari
kecelakaan akibat tubrukan. Karena keterbatasan dari kemampuan radio, dan karena tidak
semua kapal yang dilengkapi dengan AIS, sistem ini berarti yang diutamakan untuk
digunakan sebagai alat peninjau dan untuk menghindarkan resiko dari tabrakan daripada
sebagai sistem pencegah tubrukan secara otomatis, sesuai dengan International Regulations
for Preventing Collisions at Sea (COLREGS).
AIS atau sistem pelacakan kapal jarak pendek, digunakan pada kapal dan stasiun pantai
untuk mengidentifikasi dan melacak kapal dengan menggunakan pengiriman data elektronik
pada kapal lainnya dan stasiun pantai terdekat. Informasi seperti identifikasi posisi, tujuan,
dan kecepatan dapat ditampilkan pada layar komputer atau Electronic Charts Display and
Indentification System (ECDIS). Sistem AIS terintegrasi dari Radio VHF transceiver standar
dengan Loran C atau Global Positioning System (GPS) dan dengan sensor navigasi elektronik
lainnya. Untuk aturannya AIS sendiri, International Maritime Organization (IMO) sudah
membuat suatu aturan yaitu Regulation 19 of SOLAS Chapter V yang berisi tentang
pemasangan AIS di mana kapal-kapal diwajibkan untuk memasang perangkat AIS
transponder terutama pada kapal penumpang, kapal tanker dan kapal berukuran 300 Gross
Tonnage ke atas. Peraturan tersebut juga memuat tentang keharusan AIS untuk menyediakan
data informasi berupa identitas kapal, jenis kapal, posisi, tujuan, kecepatan, status navigasi
dan informasi lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
AIS diintegrasikan dengan sebuah graphical electronic chart atau sebuah tampilan
radar, menyediakan informasi navigasi gabungan pada sebuah tampilan tunggal. Peranan AIS
terhadap pengamatan di alur pelayaran sempit saat perairan dan pelabuhan ramai, Vessel
Traffic Service (VTS) boleh ada dalam mengatur lalu lintas kapal. Sekarang AIS menyediakan
kesadaran akan lalu lintas tambahan dan menyediakan pelayanan dengan informasi tentang
keberadaan kapal lain dan alur lintasannya.
Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 Tentang
Penyelengaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Laut di
Perairan Indonesia, bahwa VTS adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan
yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang yaitu Menteri