Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Makar
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3469
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
normative, yang mengambil data-data berdasarkan kepustakaan (Purwati, 2020). Dalam
penelitian hukum ini, untuk menyelesaikan isu mengenai masalah hukum dan memberikan
preskripsi mengenai unsur masalah, peneliti memerlukan sumber data penelitian yang disebut
bahan hukum, baik hukum primer maupun hukum sekunder. Data primer yaitu sumber data
yang ada kaitannya langsung dengan tema skripsi ini, mencakup undang-undang KUHP
tentang makar dalam pasal 104, 106, 107, 108, dan 109, putusan-putusan pengadilan, dan
buku-buku lainnya yang membahas mengenai pidana makar. Data sekunder adalah sumber
pendukung data primer, termasuk tulisan-tulisan, skripsi, dan jurnal lainnya yang relevan dan
dapat mendukung penyelesaian penelitian ini. Data tersier mencakup data web/internet yang
diharapkan mendukung penulisan penelitian ini, seperti berita-berita dari Kompas, Tempo,
Kumparan, Merdeka, Republika, dan media elektronik lainnya yang berkaitan dengan
pembahasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative
(Safa’at, 2013), di mana data diambil dari sumber sekunder dengan memproses bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan
dengan mencari permasalahan yang relevan dalam penelitian ini, mengumpulkan dan
menganalisis peraturan, konvensi, traktat, dan aturan lain yang terkait dengan topik penelitian,
serta literatur, pendapat para ahli, dan tulisan-tulisan terkait. Teknik analisis data
menggunakan pendekatan yuridis normative (Isnaini, 2017), dengan mengumpulkan dan
meneliti bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana
makar. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif ini mengacu pada norma hukum yang
terdapat pada kitab undang-undang hukum pidana serta putusan-putusan pengadilan negeri.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Hukum Pidana Indonesia Tentang Unsur-Unsur Kejahatan Yang Dianggap
Makar
Suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika tidak dilarang
oleh undang-undang pidana. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-
undang pidana, suatu perbuatan yang onwematig (bertentangan dengan undang-undang) (Deni
Setyo Bagus Yuherawan, 2014). Konsep hukum pidana mengenal asas legalitas yang
dirumuskan dalam adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, yang
berarti “tiada delik, tiada pidana, tanpa undang-undang pidana terlebih dahulu”. Esensi dari
asas legalitas adalah bahwa hanya undang-undang pidana yang dapat mengkualifikasi
perbuatan sebagai tindak pidana dan menetapkan ancaman pidananya. Pembuat undang-
undang hukum pidana adalah kewenangan kekuasaan legislatif. Mereka berwenang untuk
mengkualifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidana (Deni Setyo Bagus Yuherawan, 2014).
KUHP tidak memberikan pengertian yang jelas mengenai makar. Menurut Andi
Hamzah, yang dikutip oleh Ahmad Sofyan, “Makar” adalah terjemahan dari bahasa Belanda
yaitu "aanslag", yang berarti serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik. Andi
Hamzah menjelaskan bahwa aanslag berarti percobaan membunuh, yang awalnya ditujukan
kepada Raja, namun dalam konteks sekarang dapat ditujukan kepada Presiden.
Menurut Ahmad Sofyan, konstruksi hukum tentang makar menjadi terlalu luas dan
lentur, sehingga makar harus dikembalikan ke bentuk hukum aslinya, yaitu delik percobaan,
yang menghilangkan unsur ketiga dari delik percobaan pidana biasa. Dengan demikian, unsur-
unsur makar hanya terdiri dari niat, perbuatan permulaan pelaksanaan, ditujukan untuk
menghilangkan nyawa presiden/wakil presiden atau menghilangkan kemerdekaan atau
membuat mereka tidak cakap pemerintah (Deni Setyo Bagus Yuherawan, 2014).