How to cite:
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni (2024) Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara
Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap),
(06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
KEDUDUKAN DAN UPAYA JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM
PENANGANAN KREDIT MACET ANTARA NASABAH DEBITUR DENGAN
PIHAK BANK BUMD BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS DI
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP (STUDI KASUS PT. BPR BKK CILACAP)
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Abstrak
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penyelenggara negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Selain berperan
dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan juga berperan dalam bidang Hukum Perdata
dan Tata Usaha Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kredit macet yang
termasuk dalam permasalahan perdata merupakan kondisi yang dapat menimpa siapa
saja, di mana debitur, perorangan maupun perusahaan, tidak mampu membayar kredit
kepada kreditur secara tepat waktu. Permasalahan kredit macet dapat diibaratkan suatu
proses seperti api dalam sekam. Banyaknya gejala negatif penyebab kasus kredit macet
yang muncul jauh sebelum kasus tersebut terungkap, jika gejala tersebut dapat dideteksi
dengan benar dan ditangani secara profesional, besar harapan kredit yang bermasalah
dapat diselamatkan. Metode kualitatif dengan teknik deskriptif adalah metode yang
akan digunakan untuk menganalisis data. Pihak kejaksaan dalam menjalankan kuasanya
dibidang tersebut bertindak atas dasar SKK yang ditujukan kepada kepala kejaksaan
yang selanjutnya kepala kejaksaan melimpahkan dengan menunjuk jaksa pengacara
negara melalui Surat Kuasa Substitusi. SKK ditujukan untuk dan atas nama perusahaan
dalam hal ini adalah pihak bank dalam hal terdapat persoalan hukum baik didalam
maupun diluar pengadilan berkenaan dengan penanganan atau penyelesaian persoalan
kredit macet atau bermasalah yang sebelumnya telah dilakukan upaya penagihan oleh
pihak bank kepada nasabah namun tidak diindahkan, dengan dilakukan upaya
penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara para debitur akhirnya melaksanakan
pemenuhan kewajibannya. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Jaksa
Pengacara Negara untuk memulihkan keuangan negara.
Kata kunci: Kejaksaan; Surat Kuasa Khusus; Kredit Macet
Abstract
The Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia is a state administrative institution
authorized by law to exercise state power in the field of prosecution and other
authorities granted by law. In addition to playing a role in the criminal justice system,
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3353
the prosecutor's office also plays a role in the field of Civil Law and State
Administration, as stated in Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bad loans that are included in civil problems
are a condition that can affect anyone, where debtors, individuals and companies, are
unable to pay credit to creditors in a timely manner. The problem of bad credit can be
likened to a process like a fire in the chaff. The many negative symptoms that cause bad
credit cases appear long before the case is revealed, if these symptoms can be detected
correctly and handled professionally, it is hoped that the problematic credit can be
saved. Qualitative methods with descriptive techniques are methods that will be used to
analyze data. The prosecutor's office in exercising its power of attorney in this field acts
on the basis of the SKK addressed to the head of the prosecutor's office, which in turn
delegates by appointing a state attorney through a Power of Attorney of Substitution.
SKK is intended for and on behalf of the company, in this case the bank in the event that
there are legal issues both inside and outside the court regarding the handling or
settlement of bad or non-performing credit problems that have previously been
collected by the bank to the customer but are not heeded, by the implementation of
collection efforts by the State Attorney the debtors finally carry out the fulfillment of
their obligations. This is an effort made by the State Attorney to restore the state's
finances.
Keywords: Prosecutors; State Attorney; Bad Credit
PENDAHULUAN
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penyelenggara negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang (Sari, 2018).
Kejaksaan diangkat oleh Presiden dan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung
jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (Sitinjak, 2018). Kejaksaan merupakan
badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Republik Indonesia,
2002). Selain berperan dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan juga berperan dalam
bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
yang berbunyi: “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan memiliki
wewenang khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintah”.
Dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dibantu
oleh Jaksa Pengacara Negara (selanjutnya disingkat JPN). JPN merupakan jaksa yang
mempunyai kuasa khusus untuk bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha
Negara serta ketatanegaraan untuk dan atas nama negara, pemerintahan, ataupun
kepentingan umum (Pradikta & Juliana, 2024). Perkembangan hukum di bidang
ekonomi telah mendorong kerja sama dalam dan luar negeri. Selain itu, keterlibatan
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara makin meningkat. Dilihat dari
keadaan tersebut, maka JPN mempunyai banyak peran strategis, yaitu lembaga penegak
hukum yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan negara berdasarkan Surat Kuasa
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3354 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Khusus (selanjutnya disingkat SKK) yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan (Sasongko, 2022).
Dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata, yang dinyatakan
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disingkat dengan SEMA Nomor 2014)
menyatakan bahwa: Jaksa sebagai pengacara negara, berdasarkan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia berwenang dapat mewaliki BUMN dan BUMD”. Rumusan tersebut
merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampai dengan 16
Maret 2011 angka 1 huruf g yang menyatakan Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak
dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN (Persero) tersebut berstatus badan
hukum privat.
Berkaitan dengan pemberian kuasa, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1792
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH Perdata) yang
berbunyi: “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan memberikan hak kepada orang
lain yang menerimanya untuk menerima kuasa guna melakukan sesuatu atas nama
orang yang memberi kuasa”. Pelaksanaan pemberian kuasa dapat dilakukan dengan
secara khusus, yaitu hanya mengenai satu atau lebih kepentingan khusus saja maupun
umum, yaitu mencakup segala kepentingan pemberi kuasa (Meliala, 2008). Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa SKK pada dasarnya hanya mencakup hal-hal yang
dirinci oleh pemberi kuasa dan hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
yang disebutkan (Wicaksono, 2009). Tidak lain mengartikan bahwa kejaksaan dapat
bertindak untuk dan atas nama negara dan pemerintah di dalam atau luar pengadilan
dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan SKK, yakni
surat yang diberikan oleh pemberi kuasa di mana pemberi kuasa menetapkan tindakan-
tindakan yang wajib atau dapat dilaksanakan oleh JPN sebagai penerima kuasa
(Sasongko, 2022).
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan bank dengan
menyatakan bahwa: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Sedangkan, definisi Bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya disingkat BPR) dinyakatan
dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi, “Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Bank berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki lebih banyak uang
dan pihak yang memiliki kekurangan uang. Pihak yang memiliki lebih banyak uang
menanamkan uang mereka dalam bentuk deposito, tabungan, dan produk simpanan
bank lainnya, sedangkan pihak yang memiliki kekurangan uang mendapatkan bantuan
finansial dari bank melalui kredit (Prasetyo, Syadili, & Yulianingsih, 2023). Kredit
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3355
macet dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut (Sintha, Tobing, Siregar, &
Juniasti, 2023) :
1. Faktor Internal, yaitu faktor penyebab utama dari terjadinya kredit macet yang
berasal dari pihak lembaga keuangan atau pemberi pinjaman itu sendiri. Terhadap
adanya pihak bank atau penyedia jasa yang memberikan kredit kepada nasabah atau
debitur, hal ini tentu mempunyai risiko yang melekat. Dalam hal ini tidak setiap
nasabah atau debitur dapat memperkirakan apakah akan menghadapi risiko pada
masa yang akan datang atau tidak.
2. Faktor Eksternal, yaitu faktor yang berasal dari pihak peminjam atau pihak debitur
itu sendiri. Peminjam atau nasabah atau debitur dapat berbentuk perorangan atau
perusahaan. Biasanya, pihak peminjam atau nasabah atau debitur berada dalam
kondisi kredit macet karena mangalami penurunan kinerja keuangan, mengalami
ketidakstabilan dalam bisnis yang dijalankan, atau sengaja tidak membayar utang
kreditnya tepat waktu. Selain itu, peningkatan kredit macet juga disebabkan oleh
penurunan aktivitas perekonomian dan tingginya suku bunga kredit.
Berdasarkan kajian literatur terdahulu yang disebut juga sebagai kajian induktif,
kajian ini dimaksudkan untuk mencari kejian dari peneliti terdahulu, sehingga dapat
diketahui arah dan research on atau arah penelitian dan kajian-kajian yang telah
dilakukan oleh peneliti-peneliti terdahulu.
Menurut Defry Tirta Tulangow et al. (2021) dalam jurnalnya yang berjudul
“Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pengacara Negara Dalam
Menangani Perkara Perdata” membahas mengenai kewenangan Kejaksaan RI dalam
penanganan perkara perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan dengan menitikberatkan kewenangan Kejaksaan dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia dan wewenang Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
dalam menangani perkara perdata secara umum.
Menurut Andy Sasongko et al. (2022) dalam jurnalnyayang berjudul “Fungsi
Hukum Jaksa Pengacara Negara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan
Kemanfaatan Dalam Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Berdasarkan Kajian
Filsafat Hukum” membahas mengenai fungsi hukum Jaksa Pengacara Negara dalam
menangani perkara perdata selaku kuasa dari pemerintah, BUMD atau BUMN dengan
menitikberatkan pada penerapan fungsi hukum Jaksa Pengacara Negara dlam perkara
perdata dan tata usaha negara yang fokus dalam kajian filsafat hukum.
Menurut Rabiah Nur Hidayanti et al. (2020) dalam jurnalnya yang berjudul
“Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Kredit Macet Antara
Nasabah Dengan Pihak Bank BRI Cabang Sungguminasa” membahas mengenai peran
Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan kredit macet dengan
menitikberatkan pada kedudukan dan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam proses
penyelesaian yang telah dilakukan pada kasus kredit macet antara nasabah dengan pihak
bank umum.
Kredit macet yang termasuk dalam permasalahan perdata merupakan kondisi
yang dapat menimpa siapa saja, di mana debitur, perorangan maupun perusahaan, tidak
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3356 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
mampu membayar kredit kepada kreditur secara tepat waktu. Permasalahan kredit
macet dalam PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) merupakan salah satu bentuk yang
dikategorikan sebagai piutang daerah karena PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda)
tersebut merupakan badan usaha milik pemerintah daerah dengan jenis usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (Djanegara, SE, & MM,
2017). Berkaitan dengan judul yang penulis angkat, bahwa terdapat debitur non lancar
pada PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) Kabupaten Cilacap sejumlah 111 (seratus
sebelas) orang mempunyai tunggakan pembayaran kredit. Pihak PT. BPR BKK Cilacap
(Perseroda) Kabupaten Cilacap telah melakukan upaya penagihan, namun tidak
diindahkan.
Salah satu tugas dan wewenang jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
adalah menyediakan layanan bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum kepada
Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara, BUMN/BUMD, dan Pejabat Tata Usaha
Negara berdasarkan SKK. PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) Kabupaten Cilacap
termasuk salah satu BUMD sehingga adanya nasabah debitur yang menunggak
pembayaran kredit dapat dilakukan penagihan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap
melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Regina Lusiawan, seorang peneliti yang telah mengkaji tentang
perlindungan hukum bagi direksi terhadap kredit macet di Bank BUMN, menyatakan
bahwa permasalahan kredit macet tidak muncul secara tiba-tiba, hal tersebut
dikarenakan permasalahan kredit macet merupakan suatu proses seperti api dalam
sekam. Banyaknya gejala negatif penyebab kasus kredit macet yang muncul jauh
sebelum kasus tersebut terungkap, jika gejala tersebut dapat dideteksi dengan benar dan
ditangani secara profesional, besar harapan kredit yang bermasalah dapat diselamatkan
(Novanto, 2018). Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik mengambil judul
penelitian yaitu: “Kedudukan Dan Upaya Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam
Penanganan Kredit Macet Antara Nasabah Debitur Dengan Pihak Bank BUMD
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Di Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR
BKK Cilacap)”.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian berasal dari kata “Metode” yang artinya cara yang tepat untuk
melakukan sesuatu, dan Logos” yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi Metodologi istilah
yang mengacu pada proses melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara
cermat untuk mencapai suatu tujuan (Suteki, 2020).
Tipe Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Penelitian normatif
dilakukan untuk menemukan peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin hukum,
maupun data kepustakaan atau studi dokumen yang digunakan untuk menjawab isu-isu
hukum yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu, untuk menunjang dan melengkapi
data sekunder, dilakukan juga penelitian empiris yang langsung ke lapangan untuk
memperoleh data primer. Penelitian empiris merupakan suatu metode penelitian hukum
yang bertujuan untuk melihat hukum dari sudut pandang realistik dan menyelidiki
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3357
bagaimana fungsi hukum dalam lingkungan sosial yaitu badan hukum atau instansi
pemerintah (Rifa’i, 2023).
Pendekatan penelitian yang penulis lakukan adalah dengan memadukan penelitian
hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan
pendekatan Perundang-undangan, kemudian penelitian hukum empiris dilakukan
dengan menambahkan data lapangan atau studi kasus Pendekatan Perundang-Undangan,
Pendekatan ini dilakukan dengan memeriksa semua undang-undang dan peraturan yang
berkaitan dengan masalah hukum yang akan diteliti (Suyanto, 2023). Penelitian akan
dilakukan dengan fokus pada pengaturan kedudukan dan upaya Kejaksaan Republik
Indonesia dalam penanganan permasalahan dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha
Negara berdasarkan SKK. Studi Kasus, Studi kasus ini merupakan proses penyelidikan
atau pemeriksaan secara mendalam, terperinci, dan detail pada suatu peristiwa tertentu
atau khusus yang terjadi. Sumber Data Penelitian ini adalah Data primer adalah data
yang dikumpulkan dan diolah oleh penulis sendiri dari sumber langsung, seperti
dokumen dan hasil wawancara lapangan yang dikeluarkan oleh pihak terkait
(Suteki,
2020). Selanjutnya Data Sekunder, Data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh
penulis melalui sumber lain daripada sumber aslinya. Sumber data untuk penelitian
normatif termasuk dalam tiga kategori:
a. Bahan Hukum Primer, adalah bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan
mengikat secara yuridis, seperti:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
5) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
6) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia;
7) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia;
8) Peraturan Jaksa Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Negara.
b. Bahan Hukum Sekunder, adalah bahan-bahan yang berkaitan erat dengan bahan
hukum perimer dan berguna untuk analisis dan pemahaman bahan hukum primer,
seperti buku teks, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur.
c. Bahan Hukum Tersier, adalah bahan-bahan bertujuan melengkapi bahan hukum
sekunder dan primer, seperti kamus, ensiklopedia.
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3358 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Teknik pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mengumpulkan
bahan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu:
1. Teknik Pengumpulan data primer (Penelitian lapangan)
Teknik ini bertujuan untuk memperoleh dan mengumpulkan serta mengolah
data primer langsung diperoleh dari responden yang ditentukan secara khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Teknik
yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara yang dilakukan secara detail
melalui cara tanya jawab untuk memperoleh keterangan, informasi maupun data
yang diinginkan.
2. Teknik Pengumpulan data sekunder (Penelitian kepustakaan)
Teknik ini bertujuan untuk memperoleh dan mengumpulkan data sekunder
yang didapatkan melalui bahan-bahan hukum yang bersifat teoretis seperti buku-
buku teks, jurnal, internet, dan artikel.
Metode kualitatif dengan teknik deskriptif adalah metode yang akan digunakan
untuk menganalisis data. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang menggunakan
data yang non numerik, didapatkan melalui catatan, observasi, wawancara, atau studi
dokumen (UU, buku, dokumen, dan sebagainya). Sedangkan penelitian dengan teknik
deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu permasalahan
pada suatu wilayah tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Penulis berusaha
menangkap fakta selengkap mungkin.
Penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis dan
akurat fakta serta karakteristik suatu kelompok dan suatu wilayah tertentu. Data yang
dikumpulkan murni bersifat deskriptif dan tidak dimaksudkan untuk mencari
penjelasan, menguji hipotesis, membuat prediksi atau mengeksplorasi dampak.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Pelimpahan Kuasa Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian
Permasalahan Kredit Macet Antara Nasabah Debitur Dengan Pihak PT. BPR
BKK Cilacap (Perseroda)
1. Kelembagaan, Kedudukan, dan Kejaksaan
Menurut Hayami dan Kikuchi, lembaga adalah (1) aturan main dalam interaksi
interpersonal, yaitu sekumpulan aturan mengenai tata hubungan manusia dengan
lingkungannya yang menyangkut hak-hak, perlindungan hak-hak dan tanggung
jawab, (2) suatu organisasi yang memiliki hierarki yaitu adanya mekanisme
administratif dan kewenangan. Sedangkan, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(selanjutnya disingkat KBBI) istilah lembaga pemerintah diartikan sebagai badan-
badan pemerintahan di lingkungan eksekutif (Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2018). Dalam kepustakaan Indonesia, lembaga negara digunakan dengan
istilah yang berbeda-beda, seperti organ negara, badan negara, dan alat perlengkapan
negara, namun maknanya sama. Jika kata pemerintah diganti dengan kata negara,
maka menjadi lembaga negara, sehingga hal itu berarti badan-badan negara di
lingkungan pemerintahan negara. Jadi tidak hanya badan eksekutif tetapi juga badan
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3359
legislatif, yudikatif, dan badan negara lainnya (Nurmawati, Suantra, & Astaryani,
2017).
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu lembaga penegakan hukum di
Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakan keadilan
hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan tersebut
bermakna bahwa setiap penyelenggaraan negara harus didasarkan atas hukum.
Penyelenggaraan negara meliputi penyelenggaraan yang dilakukan oleh organisasi-
organisasi pemerintah maupun penyelenggaraan yang menyangkut taraf hidup warga
negara (Husaini & Askar, 2020).
Secara teori, dalam hukum memang terdapat suatu kekuasaan. Dan hukum baru
dapat berjalan apabila ada kekuasaan. Apabila masing-masing berdiri sendiri, maka
berlakunya akan insidential dan tidak mampu bertahan lama. Jadi kekuasaan
diperlakukan bagi berlakunya hukum (Husaini & Askar, 2020). Dalam praktinya,
fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum berkaitan dengan penanganan perkara
lebih dipandang bukan sebagai pelaksana kekuasaan negara, tetapi sebagai alat
perpanjangan tangan penguasa untuk menindak rakyat atau masyarakat (Husaini &
Askar, 2020). Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak
hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis dalam suatu
negara hukum di dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan kolusi serta
nepotisme. Keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban
tugas penegakan hukum (Husaini & Askar, 2020). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa: “Kejaksaan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang”. Dalam hal ini, kejaksaan sebagai suatu lembaga
pemerintahan berkedudukan sebagai suatu lembaga yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang serta
berperan dalam bidang-bidang lain salah satunya yaitu dalam bidang Hukum Perdata
dan Tata Usaha Negara. Kedudukan erat kaitannya dengan peran. Menurut Soerjono
Soekanto, peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia
menjalankan suatu peranan. Pada hakikatnya, peran juga dapat dirumuskan sebagai
suatu rangkaian perilaku tertentu yang ditimbulkan oleh suatu jabatan tertentu.
Kejaksaan oleh masyarakat dikenal sebagai suatu lembaga pemerintah yang
berkedudukan dan memiliki peranan melakukan tugas dalam ranah pidana untuk
penuntutan serta eksekusi pidana. Kejaksaan merupakan alat penegakan hukum,
pengayoman, serta perlindungan masyarakat yang berkewajiban menjaga agar
dipatuhinya aturan hukum di Indonesia yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan
berdasarkan undang-undang. Penegakan hukum merupakan suatu untuk mewujudkan
ide-ide tentang tujuan dari hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
sosial menjadi suatu kenyataan. Penegakan hukum yang dijalankan oleh institusi
Kejaksaan bukan hanya yang berhubungan dengan pidana tetapi juga mengenai tugas
serta kewenangan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3360 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
2. Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan
Dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia terdapat fungsi bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara. Khusus untuk bidang perdata, keberadaan fungsi tersebut
ada karena keperluan nyata karena di samping kegiatan yang bersifat publik tidak
sedikit kegiatan keperdataan yang dilakukan pemerintah, sehingga untuk kegiatan
pemerintah ini pemerintah sebagai badan hukum memerlukan wakil sebagai
kuasanya dan Kejaksaan ditunjuk mewakili kepentingan pemerintah.
JPN adalah Jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara
atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebutan JPN secara eksplisit tidak tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, makna
‘kuasa khusus’ dalam bidang keperdataan dengan sendirinya identik dengan
‘pengacara’.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 24 ayat (2) terdapat tugas dan wewenang
Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa:
“Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan
hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,
lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan
negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan
pelayanan hukum kepada masyarakat”.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan
Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,
ruang lingkup tugas dan wewenang bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yaitu:
a. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah tindakan JPN untuk mengajukan gugatan atau
permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara
ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau
Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
b. Bantuan Hukum
Bantuan hukum adalah layanan di bidang perdata oleh JPN kepada Negara
atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK baik
secara Non Litigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/Penggugat
Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat
Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta layanan di bidang tata usaha
negara oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan SKK sebagai
Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah
dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa
pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-
undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3361
dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKDA) di Mahkamah Konstitusi.
c. Pertimbangan Hukum
Pertimbangan hukum adalah layanan yang diberikan oleh JPN kepada
Negara atau Pemerintah dalam bentuk antara lain:
1) Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO)
Pendapat Hukum adalah layanan yang diberikan oleh JPN dalam bentuk
tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam
ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, yang
dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan Negara
atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan
dihadapi.
2) Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara
Pendampingan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh JPN berupa
Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum
Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam
rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan
Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan
Negara, Pembentukan Peraturan, Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau
Tindakan Pemerintahan
3) Audit Hukum
Audit Hukum adalah layanan yang diberikan oleh JPN berupa
pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan saksama terhadap kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh Negara dan Pemerintahan melalui analisis dan
pemulihan kepatuhan dari aspek Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi
Negara, termasuk tata kelola (governance) dan/atau kelayakan keputusan tata
usaha negara.
d. Tindakan Hukum Lain
Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh JPN di luar
Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan
Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan
negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak
sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau
perselisihan antarnegara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah
dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah.
1) Fasilitasi adalah cara penyelesaian permasalahan bidang perdata antar Negara
atau Pemerintah dengan memfasilitasi pertemuan para pihak tanpa terlalu jauh
masuk dalam materi permasalahan.
2) Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
(musyawarah) untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong
tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
3) Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
(musyawarah) untuk mengidentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-
pilihan, memberikan pertimbangan pilihan penyelesaian serta memberikan
masukan, konsep, atau proposal perjanjian penyelesaian sengketa.
e. Pelayanan Hukum
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3362 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Pelayanan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara
Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada
masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk
konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan
Negara atau Pemerintah.
3. Bank, Jenis Bank, Kredit Macet, dan Nasabah Debitur
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Bank dan
Lembaga Keuangan dalam pengembangan ekonomi negara merupakan sesuatu yang
sangat berkaitan erat. Pentingnya peran bank dan lembaga keuangan dalam
pengembangan ekonomi dapat dilihat dari sisi fungsinya yaitu sebagai penghimpun
data, penyalur, penyedia layanan keuangan, dan manajer risiko. Bank dan lembaga
keuangan berperan dalam mengalokasikan sumber daya finansial yang tersedia
dengan efisiensi dan efektivitas untuk membiayai proyek-proyek investasi yang
berpotensi menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, bank dan Lembaga
keuangan juga berfungsi sebagai penggerak kegiatan ekonomi dengan memberikan
akses keuangan kepada individu dan perusahaan yang membutuhkan guna
menunjang perkembangan dan pertumbuhan dalam kegiatan produksinya (Ismamudi,
Hartati, & Sakum, 2023).
Setiap bank yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank
Umum atau BPR dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali apabila
kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang
tersendiri (Fahrial, 2018). Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, ataupun Perusahaan Daerah (PD). Sedangkan bentuk
hukum suatu BPR dapat berupa salah satu dari PT, Koperasi, PD ataupun bentuk lain
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pembinaan dan pengawasan bank
dilakukan oleh OJK. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam
memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Untuk kepentingan nasabah,
bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulya risiko kerugian
sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai
usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh OJK. OJK melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan (Fahrial,
2018). Undang-undang Perbankan membedakan beberapa jenis bank dengan melihat
dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi fungsi bank
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3363
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, jenis bank terdiri dari:
1) Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan
adalah umum, dalam artian dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasionalnya dapat dilakukan di seluruh
wilayah Republik Indonesia dan di luar negeri. Bank umum sering disebut
bank komersial (Simatupang, 2019).
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya
kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank
umum. Kegiatan BPR hanya berfokus pada sektor Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) meliputi kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan
dana saja, bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan
dalam bentuk Giro. Begitu pula dalam hal jangkauan wilayah operasi, BPR
dibatasi hanya dalam wilayah negara Republik Indonesia saja. Larangan
lainnya bagi BPR adalah ikut kliring serta transaksi valuta asing. Antara kedua
jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR keduanya memiliki tugas yang sama
yaitu sebagai lembaga intermediate yang menjembatani pihak yang
mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan
kata lain, baik Bank Umum dan BPR mempunyai tugas dalam hal
penghimpunan dana masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit
(Prakosa, 2019).
b. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jika dilihat dari segi atau caranya bank tersebut dalam menentukan harga
jual maupun harga beli maka terbagi menjadi dua kelompok yaitu:
1) Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional, dalam mencari keuntungan
dan menentukan harga kepada para nasabahnya menggunakan dua metode
yaitu pertama, Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan (giro, tabungan, dan deposito) maupun untuk produk pinjaman
(kredit) ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan
harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan
lebih rendah dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama positive
spreed. Sebaliknya apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku
bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spreeed. Kedua, Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah, bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan
berdasarkan prinsip konvensional. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
aturan perjanjian adalah berdasarkan hukum Islam antara bank dengan
nasabahnya yang menyimpan dana dan atau pembiayaan usaha kegiatan
perbankan lainnya.
Dalam dunia perbankan, istilah kredit yang merupakan pengapdosian dari
bahasa Latin yakni credere yang artinya dalam bahasa Indonesia ialah percaya
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3364 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
dan dalam bahasa inggris ialah trust atau to believe. Oleh karena itu, dasar
pelaksanaan perbankan dalam pemberian kredit kepada nasabahnya baik badan
maupun perorangan adalah kepercayaan (Suwitoyo, Tarjo, & Anggono, 2021).
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
menyatakan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”. Menurut OJK nasabah diartikan sebagai orang perseorangan atau badan
yang menggunakan ataupun menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk
maupun jasa. Menurut Pardede, nasabah merupakan orang yang mempercayakan
pengurusan uangnya kepada bank untuk kemudian digunakan dalam operasional
bisnis perbankan yang dengan hal tersebut kemudian mengharap imbalan uang
atas simpanan tersebut (Syah, Misbahuddin, & Muin, 2019).
Dalam Pasal 1 angka 16 sampai dengan 18 Undang-undang nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, tedapat beberapa istilah nasabah diantaranya yaitu nasabah
itu sendiri yang diartikan sebagai pihak yang menggunakan jasa bank, nasabah
penyimpanan yang merupakan nasabah yang menempatkan dananya di bank
dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan, dan nasabah debitur yaitu nasabah yang memperoleh fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
4. Kuasa dan Macam-macam Kuasa
Kuasa dalam KBBI diartikan sebagai kemampuan atau kesanggupan untuk
berbuat sesuatu. Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk
Pasal 1792 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Pemberian kuasa adalah
suatu persetujuan dengan mana memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang
menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan
kuasa”. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian
kuasa terdapat dua pihak yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diperintah
untuk melakukan suatu hal atau urusan dan atas nama pemberi kuasa. Selanjutnya
pada Pasal 1795 KUH Perdata yaitu pemberian kuasa dapat dilakukan secara
khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara
umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa SKK pada dasarnya hanya meliputi hal-hal yang diberikan
oleh pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh
penerima kuasa yang dilakukan secara khusus atau untuk kepentingan hukum
yang detail.
Kekuatan mengikat tindakan kuasa hanya terbatas pada kewenangan yang
diberikan oleh pemberi kuasa, begitu juga dalam hal tanggung jawab para pihak
dalam pemberian kuasa. Pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat membuat suatu
kuasa yang sesuai dengan kesepakatan selain yang telah ditentukan oleh undang-
undang. Dalam kesepakatan pemberian kuasa terdapat beberapa sifat pokok yaitu
(Pahlevi, Prananingtyas, & Lestari, 2017):
a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa; dan
b. Pemberi kuasa bersifat konsensual yaitu dibuat berdasarkan kesepakatan.
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3365
Macam-macam kuasa antara lain:
a. Kuasa Umum
Kuasa ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk
mengurus sesuatu kepentingan pemberi kuasa yaitu mengurus harta kekayaan
pemberi kuasa. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan bahwa dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa
mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer mengatur
kepentingan pemberi kuasa.
b. Kuasa Khusus
Kuasa ini pada pokoknya menurut Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat
(1) RBG yaitu berbentuk tertulis atau akta dan hanya berisi formulasi
“memberi kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap
di semua pengadilan”.
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap
dalam menangani perkara di bidang DATUN dimulai dengan pembuatan MoU atau
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam beberapa istilah antara lain “nota
kesepakatan”, “nota kesepemahaman”, “perjanjian kerja sama”, atau “perjanjian
pendahuluan” dengan instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD dengan maksud
mengadakan kerjasama dalam pemberian bantuan hukum dengan menggunakan JPN.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, sudah banyak Instansi Pemerintah, Lembaga
Negara, BUMN/BUMD yang mempercayakan Kejaksaan untuk mewakili sebagai
tergugat atau penggugat, dengan jumlah 27 perjanjian kerjasama telah dilakukan di
bidang DATUN pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dalam kaitanya dengan kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dan untuk
melaksanakan kepentingan hukum, upaya non litigasi maupun upaya litigasi, PT. BPR
BKK Cilacap (Perseroda) yang merupakan suatu perusahaan daerah yang bergerak di
bidang perbankan dengan kegiatan usaha sebagai BPR, menghimpun dan menyalurkan
dana dari dan untuk masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan menunjuk JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai kuasa
hukumnya.
Pemanfaatan jasa JPN oleh pemerintah dapat diwujudkan dengan adanya
pemberian SKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di bidang DATUN
bahwasannya, Bantuan hukum adalah layanan di bidang perdata oleh JPN kepada
Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan
SKK. Pemerintah atau perusahaan untuk dapat menggunakan jasa JPN didahului dengan
melakukan MoU dengan Kejaksaan sebagai bentuk jaminan kerja sama di kemudian
hari. Apabila sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan bantuan hukum JPN, maka
harus mengajukan surat permohonan bantuan hukum ke kantor Kejaksaan. Jangka
waktu kerja sama ditentukan oleh pihak perusahaan yang lamanya bervariasi 1 atau
sampai dengan 2 tahun.
Berikut ini merupakan alur pelimpahan kuasa dari PT. BPR BKK Cilacap
(Perseroda) kepada Kejaksaan Negeri Cilacap. BPR BKK Cilacap melakukan
permohonan pemberian SKK kepada Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangani
permasalahan hukum di bidang DATUN setelah dilakukan MoU. Permohonan bantuan
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3366 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
hukum disampaikan secara tertulis dengan melampirkan SKK dengan Hak Substitusi
dari Negara atau Pemerintah kepada Kejaksaan disesuaikan dengan permasalahan dan
tingkat kesulitannnya dan dokumen-dokumen antara lain gugatan, atau permohonan
atau perlawanan, Keputusan TUN yang menjadi objek sengketa, surat surat, akta-
akta, peraturan perundang undangan dan atau dokumen lainnya yang terkait materi
perkara.
Kuasa substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan atau
kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain. Penerbitan SKK Substitusi
dapat dilengkapi dengan surat perintah dari pimpinan satuan kerja. Pemberian kuasa
yang telah dilakukan pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga
yang dilakukan baik seluruhnya atau sebagian saja, maka pelaksanaannya pula harus
tidak mengurangi apa yang dimaksudkan untuk melaksanakan kepentingan dari pemberi
kuasa utama, sehingga terlaksana maksud dan kepentingan dari yang memberi kuasa.
Upaya Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Permasalahan Kredit Macet
Antara Nasabah Debitur Dengan Pihak PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda)
PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) merupakan salah satu BUMD sehingga
adanya nasabah debitur yang menunggak pembayaran kredit dapat dilakukan penagihan
oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap melalui bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara. Upaya yang dilakukan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap dalam
memberikan jasa hukum untuk bertindak sebagai kuasa dalam perkara Perdata
berdasarkan SKK dalam hal ini adalah penanganan permasalahan kredit macet oleh
nasabah debitur pada PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) melalui tahap pelaksanaan
penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan
Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan
Hukum Di Bidang DATUN.
JPN melakukan komunikasi dengan pihak nasabah debitur dengan melakukan
pemanggilan untuk melakukan negosiasi dan dihadiri oleh perwakilan anggota dari
pihak pemberi kuasa yaitu PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda). Pemanggilan nasabah
debitur oleh JPN di Kejaksaan Negeri Cilacap, selanjutnya JPN JPN atas perintah
pimpinan melakukan negosiasi. Dalam melakukan negosiasi dikoordinasikan dengan
pihak pemberi kuasa dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan serta disampaikan
kepada pemberi kuasa sesuai dengan administrasi perkara perdata dan tata usaha
negara. Upaya negosiasi dilaksanakan dengan menghasilkan kesepakatan antara
nasabah debitur dengan pihak PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) terkait pelaksanaan
pemenuhan kewajiban dari nasabah debitur.
Apabila terjadi pengingkaran oleh nasabah debitur dalam hal pemenuhan
kewajibannya maka JPN melakukan pemanggilan kembali nasabah debitur tersebut
guna membicarakan pemenuhan kewajibannya kepada pihak PT. BPR BKK
Cilacap , bahwa terhadap debitur yang telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan tidak
hadir, berdasarkan rapat evaluasi akan dilakukan penagihan secara langsung. Apabila
pemanggilan secara langsung tidak berhasil, maka diadakan kesepakatan untuk
pengambilan langkah terakhir yaitu dilakukan penjualan jaminan secara lelang.
Berikut ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh JPN pada kejaksaan
selain Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai perbandingan pelaksanaan penyelesaian kredit
macet:
1. Negeri Surakarta pada Bank Jateng Cabang Koordinator
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3367
JPN pada Kejaksaan Negeri Surakarta dalam melaksanakan penyelesaian kredit
macet pada Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta dilakukan melalui jalur non
litigasi terlebih dahulu selanjutnya melalui jalur litigasi. Kejaksaan Negeri Surakarta
melakukan penunjukan JPN atas dasar ketentuan Pasal 30 Ayat UU Tentang
Kejaksaan, yang pada intinya Kejaksaan di bidang DATUN memiliki kuasa khusus
dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah. Upaya yang dilakukan JPN melalui jalur non litigasi pada penyelesaian
kredit macet yaitu dengan upaya persuasif penagihan kepada nasabah debitur non
lancar, dalam rangka pengoptimalan peran lembaga Kejaksaan Negeri Surakarta di
bidang DATUN yaitu dalam bentuk kerja sama dengan kesepakatan bersama bidang
DATUN antara Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta sebagai bank BUMD
dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Untuk nasabah debitur yang dalam pemenuhan
kewajibannya untuk menyelesaikan tunggakan kredit tidak dapat ditempuh jalur non
litigasi, Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta mengambil langkah melalui jalur
litigasi dengan harapan kredit macet segera terselesaikan dan tidak ada kerugian pada
pihak bank. Upaya penyelesaian melalui jalur litigasi melibatkan bantuan dari pihak
Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara
(KPKLN) (MULYANTO, 2018).
2. Negeri Gowa pada Bank BRI Cabang Sungguminasa
JPN pada Kejaksaan Negeri Gowa dalam melaksanakan penyelesaian kredit macet
pada Bank BRI Cabang Sungguminasa dilakukan melalui jalur non litigasi dengan
cara mediasi. Pelaksanaan mediasi oleh JPN dilakukan dengan meminta daftar nama
nasabah debitur yang memiliki masalah kredit kepada Bank BRI Cabang
Sungguminasa, kemudian JPN mengirimkan surat panggilan kepada nasabah debitur
untuk datang menghadap JPN pada Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan
mediasi dengan pihak Bank BRI Cabang Sungguminasa. JPN selanjutnya
menjelaskan kepada nasabah debitur terkait cara pemenuhan kewajiban dari pada
nasabah debitur yaitu dengan cara pengangsuran atau pembayaran lunas, setelah itu
JPN menanyakan kembali kepada nasabah debitur cara apa yang hendak dipakai oleh
nasabah debitur untuk menyelesaikan tunggakan kredit macetnya di Bank BRI
Cabang Sungguminasa. Setelah JPN memberikan arahan dan mencapai kesepakatan
mengenai ketersediaan nasabah debitur untuk melakukan pemenuhan kewajibannya,
maka tahap selanjutnya yaitu menuangkan isi kesepakatan dalam bentuk akta
perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak yang selanjutnya dijadikan bukti
bahwa terdapat kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan perkaranya
melalui jalur non litigasi dengan sepakai untuk damai (Rahman & Risma, 2021).
Peranan JPN dalam pemberian jasa hukum melalui bantuan hukum guna
menanggulangi tindakan yang merugikan keuangan atau kekayaan negara sangat
penting. Oleh karena itu, peranan ini dimanfaatkan untuk upaya penyelamatan dan
pemulihan keuangan negara dengan dilakukannya upaya-upaya di atas sebagai bentuk
dari pengamalan tugas dan fungsi JPN pada Kejaksaan yang pada dasarnya terdapat 2
(dua) sasaran pokok yang ingin dicapai oleh JPN pada Kejaksaan yaitu:
1. Penyelamatan keuangan atau kekayaan negara; dan
2. Pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta perlindungan hak.
KESIMPULAN
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman selain berperan dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan juga berperan
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni
3368 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
dalam bidang DATUN yaitu dengan wewenang khusus dapat bertindak baik di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan
SKK. Alur pelimpahan kuasa dan upaya yang diberikan dilaksanakan berdasarkan
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di bidang DATUN. Proses penyelesaian
kredit macet yang dilakukan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Cilacap terhadap nasabah
debitur PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda) dilaksanakan secara Non Litigasi yaitu
dengan cara negosiasi.
BIBLIOGRAFI
Djanegara, H. Moermahadi S., SE, Ak, & MM, C. A. (2017). Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah: Teori, Praktik, dan Permasalahan. Kesatuan Press.
Fahrial. (2018). Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018 http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal. Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional,
1(1), 15.
Husaini, Husin, & Askar, Muhammad Afdhal. (2020). Kedudukan Kejaksaan dan
Pengisian Jabatan Jaksa Agung Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bertuah
Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 1(2), 160171.
Indonesia, Republik. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun
1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Indonesia, Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa. (2018). Kamus besar bahasa Indonesia.
Ismamudi, Ismamudi, Hartati, Nani, & Sakum, Sakum. (2023). Peran Bank dan
Lembaga Keuangan dalam Pengembangan Ekonomi: Tinjauan Literatur. Jurnal
Akuntansi Neraca, 1(2), 3544. https://doi.org/10.59837/jan.v1i2.10
Meliala, Djaja Sembiring. (2008). Penuntun praktis perjanjian pemberian kuasa
menurut kitab undang-undang hukum perdata. Nuansa Aulia.
Mulyanto, Mulyanto. (2018). Optimalisasi Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank
Jateng Cabang Koordinator Surakarta Melalui Kerjasama Dengan Kejaksaan
Negeri Surakarta. Dinamika Hukum, 9(3).
Novanto, Yusak. (2018). Kepuasan Hidup Akademisi di Indonesia: Suatu Studi
Kepustakaan.
Nurmawati, Made, Suantra, I. Nengah, & Astaryani, Luh Gde. (2017). Hukum
Kelembagaan Negara. Denpasar: Universitas Udayana.
Pahlevi, Kevin, Prananingtyas, Paramita, & Lestari, Sartika Nanda. (2017). Analisis
Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)
Ditinjau Dari Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia. Diponegoro Law
Journal, 6(1), 119.
Pradikta, Hervin Yoki, & Juliana, Agita. (2024). Tugas Dan Fungsi Jaksa Pengacara
Negara Perspektif Fiqh Siyasah. Yustisi, 11(2), 446461.
Prakosa, Adhi. (2019). Bank Perkreditan Rakyat, Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah.
Jurnal Manajemen, 9(1), 300058.
Prasetyo, Doni Damara Eko, Syadili, Muhammad Badrus Salam Robieth As, &
Yulianingsih, Yulianingsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Atas
Keputusan Bisnisnya Sesuai Prinsip Business Judgement Rule. Yurispruden:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 203223.
Rahman, Abd, & Risma, Andi. (2021). Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam
Penyelesaian Kredit Macet Antara Nasabah Dengan Pihak Bank Bri Cabang
Sungguminasa. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara
Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di
Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3369
Rifa’i, Iman Jalaludin. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi
Penelitian Hukum, 6.
Sari, Nani Widya. (2018). Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi DIhubungkan Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika
Masalah Hukum Dan Keadilan, 4(2).
Sasongko, Andy. (2022). Penerapan Fungsi Hukum Jaksa Pengacara Negara untuk
Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara (Berdasarkan kajian Filsafat Hukum). Journal of
Law, Society, and Islamic Civilization, 10(2), 105.
https://doi.org/10.20961/jolsic.v10i2.64943
Simatupang, H. Bachtiar. (2019). Peranan perbankan dalam meningkatkan
perekonomian indonesia. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2),
136146.
Sintha, Lis, Tobing, Fery, Siregar, Edison, & Juniasti, Riwandari. (2023). Solusi
Penanganan Kredit Bermasalah Dampak Pandemi Covid 19 Pada Perbankan.
Jurnal Ekobis: Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 13(1), 1524.
Sitinjak, Imman Yusuf. (2018). Peran Kejaksaan dan Peran Jaksa Penuntut Umum
Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3), 1527.
Suteki, Galang Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan
Praktik), Cetakan Ke-3. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Suwitoyo, Anang, Tarjo, Tarjo, & Anggono, Alexander. (2021). Menelisik Lika-Liku
Modus Manipulasi Kredit Dalam Perbankan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma,
12(2), 449466.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif,
Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Syah, Ulil Amri, Misbahuddin, H., & Muin, Rahmawati. (2019). Macam-macam akad
dan penerapannya dalam lembaga keuangan Syariah. Skripsi. Tidak Diterbitkan.
Pascasarjana, UIN Alauddin Makassar.
Wicaksono, Frans Satriyo. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa.
VisiMedia.
Copyright holder:
Erna Agustin, Niken Wahyuning Retno Mumpuni (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: