How to cite:
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir (2024) Pembajakan Karya Cipta Lagu Di Era
Transformasi Digital, (06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
PEMBAJAKAN KARYA CIPTA LAGU DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir
Universitas Wiraraja Madura, Indonesia
Abstrak
Perkembangan teknologi yang pesat mendorong hampir semua sektor menuju era digitalisasi,
hal ini juga merambah di bidang musik dan lagu dari memproduksi musik secara digital
hingga dengan memperkenalkan karyanya di platfon musik digital Seperti contohnya
YouTube, spotify, Joox dan lain-lain. Namun demikian kemajuan teknologi membuat dampak
negatif terhadap hak cipta lagu. Di era digital dengan teknologi modern dan canggih membuat
orang lebih mudah dalam melakukan pembajakan terhadap karya cipta lagu. Disamping itu
masih rendahnya pemahaman pencipta ataupun pemilik hak tentang bagaimana melindungi
karya ciptanya . Melalui studi Pustaka (library research), kajian ini fokus pada perspektif
pembajakan hak cipta karya lagu di era digital serta memaparkan konsep pengaturan serta
perlindungan hukum terhadap pencipta lagu menurut Undang-Undang & Peraturan
Pemerintah.
Kata Kunci: Pebajkan, Karya Cipta Lagu, Transformasi Digital
Abstract
Fast technological developments are pushing almost all sectors towards the digitalization
era, it is also penetrated the music and songs from producing music digitally to introducing
their work on digital music platforms such as YouTube, Spotify, Joox and others. However,
technological advances have had a negative impact on song copyright. In this digital era,
modern and sophisticated technology makes people easier to pirate songs. Besides, there is a
low understanding of creators or rights of owners about how to protect their creative works.
Through library research, this study focuses on the perspective of copyright song works in the
digital era and explains the concept of regulation and legal protection for songwriters
according to Laws & Government Regulations.
Keywords: Piracy, Song Creation, Digital Transformation
PENDAHULUAN
Dewasa ini perkembangan teknologi informatika mengalami, perkembangan yang
sangat pesat, dan diikuti dengan dampak yang sangat serius bagi semua sektor, termasuk
kebiasaan masyarakat dalam kehidupan social kemasyarakatan. Pesatnya perkembangan
teknologi tersebut berdampak pula pada berkembangnya berbagai platform digital hiburan
yang dikembangkan oleh developer untuk menarik daya masyarakat, untuk menggunakan
aplikasi yang mereka buat (Sulianta, 2020). Seperti saat ini platform musik yang memberikan
kemudahan dalam hal memilih dan mendengarkan musik dimana saja dan kapan saja. Seiring
perkembangan platform streaming musik di Indonesia, saat ini masyarakat jadi lebih mudah
mendengarkan lagu dari musisi favorit mereka (Lestyaningrum, Trisiana, Safitri, & Pratama,
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Pembajakan Karya Cipta Lagu di Era Transformasi Digital
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3543
2022). Selain memiliki impact positif, perkembangan teknologi digital tersebut juga
berdampak negatif bagi industri musik (Dewatara & Agustin, 2019). Sebab perkembangan
teknologi digital tersebut juga memiliki risiko terjadinya pembajakan yang selama ini
dikhawatirkan para pelaku seni. Pembajakan lagu tersebut akan terus meningkat seiring
dengan masifnya penggunaan platform music streaming. Akibat negative kehadiran platform
streaming musik digital akan sangat mengkawatirkan bagi pelaku pencipta lagu maupun
industri musik, tidak diimbangi dengan kebijakan yang dapat melindungi pencipta dan
karyanya (Lazuardi & Gunawan, 2024).
Selama ini, perlindungan terhadap para pencipta lagu memperoleh perlindungan melalui
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Undang-
Undang Hak Cipta) (Atsar, 2017). Namun Undang-Undang ini belum mampu mengikuti
perkembangan digitalisasi industri musik yang semakin modern. Undang-Undang Hak Cipta
tidak mengatur secara khusus hak cipta musik digital, termasuk konsekuensi digitalisasi yang
melibatkan banyak pelaku. Padahal sekarang sebagian besar musisi dan pencipta lagu di
Indonesia merilis dan mempromosikan karyanya melalui platform digital. Lahirnya Undang-
Undang Hak Cipta pada 1982, didorong oleh tekanan industri musik dalam negeri dan
organisasi dagang internasional untuk mengkam- panyekan retorika anti pembajakan. Pada
akhirnya, muncullah ketakutan apabila digitalisasi menjadi peluang lahirnya pembajakan
model baru (Utama, Titawati, & Loilewen, 2019). Pembajakan salinan fisik dan teknologi
menjadi salah satu faktor yang membuat kebijakan hak cipta di Indonesia terbata- bata
mengatur ranah musik digital. Pasalnya, kebijakan yang ada masih mengidentifikasi 'digital'
sebagai format, bukan perubahan yang lebih modern dalam industri musik.
Isu utama dengan semakin majunya layanan streaming maupun platform musik digital
di Indonesia tidak semata-mata terkait masalah pembajakan, melainkan masalah perlindungan
hak cipta. Permasalahan ini tentunya harus direspon dengan menciptakan sistem tata kelola
royalti digital yang lebih transparan dan berpihak pada pencipta karya lagu. Penyedia akses
terhadap salinan (streaming) digital memunculkan aktor-aktor baru seperti platform itu
sendiri, agregator, label rekaman berbasis kekayaan intelektual (KI), label rekaman 360, dan
penerbit musik. Hubungan musisi dengan para pelaku industri musik pendatang baru di ranah
musik digital berkembang makin kompleks dengan berbagai kepentingan yang saling
berhimpitan dan berbenturan (Akbar, Bachtiar, & Hasanah, 2014).
Berdasarkan kenyataan tersebut menarik untuk melakukan pengkajian lebih mendalam
mengenai karakteristik faktor penyebab pembajakan karya cipta lagu dan bentuk perlindungan
hukum terhadap pemegang hak cipta lagu di era digitalisasi ini. Penelitian ini terutama untuk
menilai kesesuaian atau relevansi Undang-Undang Hak Cipta di era digitalisasi, selain itu juga
untuk mengetahui lembaga yang berwenang dalam mengelola hak royalti dari hak cipta, serta
mengetahui alur penyelesaian sengketa atas pelanggaran Hak kekayaan Intelektual dalam hal
ini hak cipta. Dalam konteks ini, penelitian yang mendalam diperlukan untuk memahami
sejauh mana urgensi permasalahan terkait dengan bentuk pelanggaran hak cipta lagu di
platform digital dan regulasi yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini akan
memberikan wawasan yang dibutuhkan untuk mengembangkan solusi yang memadai untuk
perlindungan hak cipta lagu sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif dengan menggunakan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lain yang terkait dengan perlindungan
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir
3544 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia sebagai sumber data (Suyanto, 2023).
Penelitian ini akan mempelajari norma-norma hukum yang mengatur perlindungan hak cipta
dalam industri musik digital di Indonesia dan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan
dengan kasus-kasus pelanggaran hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia (Jonaedi
Efendi, Johnny Ibrahim, & Se, 2018). Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat
mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam perlindungan hak cipta dalam
industri musik digital di Indonesia dan mengusulkan reformasi hukum yang diperlukan dalam
bidang tersebut.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang
bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi aspek-aspek hukum yang terkait dengan
pembajakan karya cipta lagu di era transformasi digital. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa penggunaan platform digital di Indonesia masih menjadi permasalahan yang cukup
kompleks terkait dengan perlindungan hak cipta (Howyah, 2021). Penelitian ini menemukan
bahwa terdapat beberapa kendala dalam implementasi perlindungan hak cipta lagu di era
digital, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hak cipta, belum
optimalnya peran lembaga hak cipta dalam memberikan perlindungan, serta kurangnya
regulasi yang jelas terkait dengan penggunaan platform musik digital. Meskipun demikian,
pemerintah dan lembaga terkait telah melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan
perlindungan hak cipta, seperti penerapan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan
Pemerintah tentang Hak Cipta di Indonesia (Utomo, 2006).
Selain itu, penelitian ini difokuskan pada hak kekayaan intelektual yaitu mengenai hak
pencipta lagu, yang karya ciptanya dibajak dalam era transformasi digital ini (Kusno, 2016).
Hak cipta sendiri merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki ide
maupun menciptakan suatu maha karya. Hak ekslusif merupakan hak ketika ciptaan tersebut
lahir, yang artinya otomatis langsung melekat pada seseorang yang menciptakan hak cipta.
Mengenai hak ekslusif tersebut diatur di dalam Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No. 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dirumuskan “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Mengingat hak cipta memiliki aspek komersialisasi melalui pembajakan hak cipta orang
lain, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, maka setiap orang yang akan
menggunakan hak cipta milik orang lain diwajibkan untuk meminta ijin penggunaan hak
cipta, dalam hal ini lagu untuk digunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari
penggunaan lagu ciptaan orang lain tersebut. Pelanggaran hak cipta lagu di Indonesia
merupakan pelanggaran hak cipta tertinggi di dunia dan termasuk dalam golongan sepuluh
besar pembajakan hak cipta tertinggi (RAHMAWATI, 2019).
Untuk meminimalisir pembajakan karya cipta lagu dan meningkatkan perlindungan hak
cipta di era transformasi digital, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah yang
dapat diambil, seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,
peningkatan peran lembaga hak cipta dalam memberikan perlindungan, serta peningkatan
Pembajakan Karya Cipta Lagu di Era Transformasi Digital
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3545
regulasi dan pengawasan terkait dengan penggunaan lagu di platform digital. Secara
keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman
mengenai pembajakan karya cipta lagu dan perlindungan hak cipta di era transformasi digital,
serta memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan perlindungan
hak cipta di masa depan.
Karya Cipta Musik Di Era Digital
Karya intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi, pada dasarnya
meliputi konsep hak cipta. Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah
mengatur tentang definisi hak cipta. Hak Cipta adalah hak cipta pencipta yang timbul secara
otomatis setelah ciptaan diwujudkan. Pihak lain tidak dapat memanfaatkan karya cipta tanpa
izin karena hak eksklusif hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
Namun, dengan izin dari pembuat karya, pihak lain dapat menjadi pemegang hak cipta
melalui perjanjian yang sah. Masa berlaku hak cipta bervariasi tergantung pada jenis karya
cipta yang dilindungi. Hak moral melindungi karya cipta tanpa batas waktu. Sementara itu,
masa berlaku hak ekonomi bervariasi tergantung pada jenis pembuatannya. Ada beberapa
jenis hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, seperti
hak moral dan hak ekonomi. Pencipta karya cipta memiliki hak moral yang melekat pada
karya tersebut, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta, menentukan nama yang
dipublikasikan, melarang perubahan atau penyimpangan atas karya, dan menarik karya dari
publikasi (Mulyani, Lestari, & Tedjosaputro, 2024). Hak ekonomi memungkinkan seseorang
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya cipta yang dihasilkan.
Hak cipta adalah konsep yang sangat penting dalam industri musik digital untuk
melindungi karya musik dari penyalinan atau penggunaan tanpa izin. Hak untuk merekam,
memproduksi, menyebarluaskan, dan mengeksploitasi karya musik adalah beberapa contoh
dari hak cipta yang dilindungi dalam industri musik digital. Di samping itu, pihak lain dapat
menggunakan lisensi hak cipta untuk menggunakan konten tersebut secara sah. Pengguna
dapat menggunakan karya cipta secara gratis dengan beberapa persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh pencipta karya tersebut, seperti yang diizinkan oleh lisensi Creative
Commons. Hak cipta dalam industri musik digital mencakup hak reproduksi, hak publikasi,
dan hak distribusi. Pihak lain yang ingin mereproduksi karya musik tersebut harus
memperoleh izin atau lisensi dari pemilik hak cipta, sedangkan pemegang hak cipta memiliki
hak eksklusif untuk mempublikasikan karya musik mereka karena memiliki hak publikasi
(Wulandari, 2024). Dalam industri musik digital, pemegang hak cipta berhak mengumumkan
karya musik mereka dan membuatnya tersedia untuk umum melalui layanan streaming musik
dan toko musik online. Pemberian izin atau lisensi harus dilakukan oleh pemilik hak cipta
kepada pihak lain yang ingin mempublikasikan karya musik, sedangkan hak distribusi
mencakup kemampuan untuk mendistribusikan karya musik melalui platform digital seperti
situs web dan aplikasi streaming musik. Pihak lain yang ingin mendistribusikan karya musik
tersebut harus memperoleh izin atau lisensi dari pemegang hak cipta. Distributor atau
platform streaming musik dapat diberikan izin atau lisensi dalam hal ini (Surono, 2018).
Distributor bertanggung jawab untuk mendistribusikan karya musik ke toko musik, toko
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir
3546 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
online, dan layanan streaming musik. Layanan streaming dari platform streaming musik
bertanggung jawab memberikan akses pada karya musik kepada pengguna. Memiliki hak
cipta dapat memperoleh hak-hak dan royalti dari penggunaan karya musik mereka oleh pihak
lain melalui sebuah perjanjian yang sah. Meskipun demikian, pelanggaran hak cipta dapat
berdampak buruk bagi pemegang hak cipta, seperti hilangnya pendapatan dan kerusakan
reputasi. Sesuai undang-undang hak cipta, industri musik digital harus memberikan
penghargaan yang pantas pada pencipta dan pemegang hak cipta, sehingga hal ini menjadi
penting.
Perbuatan-perbuatan yang termasuk melanggar hak moral pencipta lagu adalah apabila
tanpa izin:
1. Meniadakan atau tidak menyebutkan nama pencipta lagu ketika lagu
Dipublikasikan;
2. Mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu padahal dia bukan pencipta lagu tersebut;
3. Mengganti atau mengubah judul lagu; dan/atau
4. Mengubah isi lagu.
Jenis tindak pidana pembajakan karya cipta lagu tersebut, antara lain :
1. Web, file transfer protocol ( ftp ) and link sites yaitu merupakan bentuk tradisional dari
pembajakan secara online yang meletakkan musik digital yang ilegal pada web, ftp atau
link sebuah situs.
2. Unathorized Services yaitu memanfaatkan secara tidak langsung dari lagu atau karya-karya
cipta lain yang dilindungi.
3. Illegal Uploaders yaitu meng-upload file-file yang illegal.
4. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta Atas Pengunduhan Ilegal
Di Platform Digital Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
Kemajuan teknologi sedemikian cepat sehingga kadang-kadang kita melihat bahwa
pemerintah menghadapi pilihan, apakah menunjang perkembangan teknologi inovasi atau
harus membela kepentingan para pencipta yang menjadi karya digunakan dalam teknologi itu.
Jika dulu pembajakan CD secara fisik bisa dilacak pabrik penggandaannya, tapi saat ini kita
menghadapi dunia maya dimana platform musik hanya menerima tanpa mengecek siapa yang
punya karya tersebut. Sangatlah tidak adil jika kita hanya mengharapkan pemerintah
menyelesaikan permasalahan tanpa peran serta masyarakat dan pihak terkait.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis
kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi
mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerjasama yang erat antara
pihak-pihak terkait, peningkatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya hak cipta. Dalam rangka meningkatkan perlindungan hak cipta dalam industri
musik digital, diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif. Hal ini dapat dilakukan
dengan meningkatkan kerjasama antara pemilik hak cipta, penyedia layanan platform musik,
Pembajakan Karya Cipta Lagu di Era Transformasi Digital
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3547
dan pihak penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggar hak cipta dengan
tegas. Pemerintah dapat mengembangkan regulasi yang lebih ketat dan efektif untuk
melindungi hak cipta dalam industri musik digital. Pemerintah dapat meningkatkan regulasi
dan perundang- undangan yang berlaku untuk meningkatkan perlindungan hak cipta. Hal ini
dapat dilakukan dengan mengadopsi undang-undang dan peraturan yang lebih ketat dan
efektif dalam melindungi hak cipta. Selain itu, pengembangan teknologi dan alat-alat untuk
melacak pelanggaran hak cipta juga dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam upaya
melindungi hak cipta. Teknologi dan alat-alat pelindung hak cipta dapat membantu mencegah
dan mendeteksi pelanggaran hak cipta dalam industri musik digital. Misalnya, teknologi
digital watermarking atau fingerprinting yang dapat memberikan identifikasi unik pada file
musik dan mencegah penggunaan ilegal. Kesadaran masyarakat juga dapat ditingkatkan
melalui kampanye pendidikan dan penggunaan platform digital yang mempromosikan
penggunaan musik secara legal dan menghindari pelanggaran hak cipta Peningkatan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta dalam industri musik digital dapat
dilakukan melalui kampanye edukasi. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial,
kampanye iklan, dan kampanye pendidikan di sekolah-sekolah. Tujuannya yaitu untuk
mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi dari pelanggaran hak cipta dan pentingnya
mendukung musisi dan industri musik secara legal.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi hak cipta dari
sang pembuat lagu dan menjaga keberlangsungan industri musik yang sehat. Selain itu, juga
perlu dilakukan upaya untuk memperkuat kemitraan antara para pemilik hak cipta, penyedia
layanan musik digital, dan pengguna. Pemilik hak cipta dapat memberikan akses yang lebih
mudah untuk memperoleh lisensi penggunaan musik digital, sementara penyedia layanan
musik digital dapat memperbaiki sistem pengelolaan hak cipta dan memastikan bahwa
pengguna membayar royalti secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga perlu dilakukan upaya untuk mengurangi biaya yang terkait dengan
penggunaan platform musik digital. Biaya lisensi musik digital dapat menjadi mahal, terutama
bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk
memperbaiki sistem lisensi dan pengaturan biaya yang lebih fleksibel dan terjangkau.
KESIMPULAN
Digitalisasi karya cipta telah membuat proses menyalin, mempublikasikan dan
mendistribusikan hasil karya salinan digital menjadi sangat mudah. Kemajuan teknologi
digital dengan media konversi sangat memberikan dampak positif bagi insan-insan penghasil
karya cipta diantaranya publikasi karya cipta di media digital menghemat biaya dan waktu
pendistribusian, karya cipta yang ditampilkan pun dapat dilihat oleh semua orang di seluruh
dunia dengan mengakses media digital tersebut. Namun, dampak negatif juga muncul dari
digitalisasi karya cipta digital yaitu penggandaan atau perbanyakan secara ilegal perangkat
lunak (software) pada komputer, salah satunya platform musik digital yang menimbulkan
kerugian moral dan ekonomi bagi si pencipta. Banyak cara yang digunakan dalam tindak
pidana atas pembajakan karya cipta lagu, yaitu : (a) Web, file transfer protocol (ftp) and link
sites, (b) Unathorized Services, dan (c) Illegal Uploaders.
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir
3548 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Transformasi digital ini merupakan proses teknologi yang besar dan merupakan
perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital serta semua aspek
kehidupan masyarakat. Dunia sudah memasuki fase transisi meninggalkan revolusi industri
4.0 dan beranjak ke revolusi industri klaim atau industri 5.0. Saat industry 4.0 menekankan
pada revolusi yang bersifat cyber- physical, pada revolusi industri 5.0 karakter penekanan
lebih tertuju pada peranannya sebagai pusat peradaban yang memanfaatkan teknologi digital
sebagai alat Pranata kehidupan dalam berbagai bidang. Dengan demikian industri 5.0 lebih
menekankan tidak hanya pada relasi machine-to-machine tapi juga human-to- machine dan
sebaliknya. Perkembangan saat ini juga mempengaruhi perkembangan perlindungan hak
cipta, karena sekarang teknologi digital memainkan peranan utama di dalam membuat
berbagai jenis musik yang bisa diakses oleh penggemar, pendengar, pecinta musik dan
pengunduh diseluruh dunia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara normatif mengatur
Hak Cipta atas karya cipta digital. Namun seiring perkembangan zaman yang modernitas,
media digital pun semakin berkembang terutama dalam menghasilkan karya cipta.
Pelanggaran Hak Cipta yang berbasis media digital semakin sulit diminimalisir dengan
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Sudah menjadi kewajiban dari negara
untuk mampu melindungi hasil karya cipta terutama berbasis digital dengan melakukan
penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap para pelaku pelanggaran. Hukum di
Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan perangkat aturan yang mengikuti perkembangan
zaman seperti di negara-negara maju Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan lainnya.
Sangat penting bahwa aturan hukum ditetapkan dan diterapkan secara tepat, untuk
memastikan bahwa teknologi digital yang terus berkembang tidak merusak prinsip dasar Hak
Cipta.
BIBLIOGRAFI
Akbar, Fajar Alamsyah, Bachtiar, Maryati, & Hasanah, Ulfia. (2014). perlindungan hukum
terhadap hak cipta menurut pasal 12 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak
cipta di indonesia. Riau University.
Atsar, Abdul. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya
Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-
Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No.
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 284299.
Dewatara, Gerry Wahyu, & Agustin, Sari Monik. (2019). Pemasaran musik pada era digital
digitalisasi industri musik dalam industri 4.0 di Indonesia. WACANA: Jurnal Ilmiah
Ilmu Komunikasi, 18(1), 110.
Howyah, Lutifah Usnul. (2021). Upaya perlindungan hukum Hak Cipta di era digital Studi
UU No. 28 Tahun 2014 dan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kusno, Habi. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang
Diunduh Melalui Internet. Universitas Lampung.
Lazuardi, Afried, & Gunawan, Tri. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan
Pembajakan Karya Cipta Lagu di Era Transformasi Digital
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3549
Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0. Sciential: Journal Of Social Sciences And
International Relations, 1(1), 120.
Lestyaningrum, Inge Kurnia Mardia, Trisiana, Anita, Safitri, Destyn Ayu, & Pratama, Alfian
Yuda. (2022). Pendidikan global berbasis teknologi digital di era milenial. Unisri Press.
Mulyani, Sri, Lestari, Aniek Tyaswati Wiji, & Tedjosaputro, Liliana. (2024). Perlindungan
Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.
SPEKTRUM HUKUM, 21(1).
Rahmawati, Hikmah. (2019). Metode Istinbāṭ Fatwa MUI No 1/Munas Vii/Mui/15/2005
Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). IAIN Purwokerto.
Sulianta, Feri. (2020). Literasi digital, riset dan perkembangannya dalam perspektif social
studies. Feri Sulianta.
Surono, Debora C. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum,
6(2).
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris
Dan Gabungan. Unigres Press.
Utama, Arya, Titawati, Titin, & Loilewen, Aline Febryani. (2019). Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Ganec Swara, 13(1), 7883.
Utomo, Tomi Suryo. (2006). Hak Kekayaan Intelektual. Suatu Pengantar: Bandung Mei.
Wulandari, Fenny. (2024). Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital. Journal of
Contemporary Law Studies, 2(2), 99114.
Copyright holder:
Diana Sepadawati, Slamet Suhartono, Miftahun Munir (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: