How to cite:
Uus, Made Warka, Moh. Zeinudin (2024) Ratio Legis Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan Terhadap Regulasi Radio Komunitas, (06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
RATIO LEGIS PERATURAN UU NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG
PENERBANGAN TERHADAP REGULASI RADIO KOMUNITAS
Uus, Made Warka, Moh. Zeinudin
Universitas Wiraraja Madura, Indonesia
Abstrak
Spektrum frekuensi yang digunakan untuk frekuensi radio komunitas dengan radio
penerbangan berdekatan, maka akan menyebabkan terjadinya potensi gangguan komunikasi
radio untuk penerbangan ground to air (Aeronautical Navigation) gangguan tersebut
disebabkan adanya pancaran frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau
tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk pancaran dari frekuensi radio yang bekerja pada
pita frekuensi siaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait Ratio Legis
Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi Radio
Komunitas. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian dengan hukum Normatif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ialah, secara yuridis, Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan ditetapkan untuk mengatur semua aspek penerbangan, termasuk
persyaratan operasional, keselamatan, keamanan, lingkungan, sertifikasi, dan lisensi
penerbangan. Regulasi yang efektif dalam memastikan keselamatan penerbangan dapat
mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan dan kepercayaan mereka terhadap
industri penerbangan.
Kata Kunci: Ratio Legis, Penerbangan, Regulasi Radio Komunitas
Abstract
The frequency spectrum used for community radio frequencies with adjacent aviation radios
will cause the potential for radio communication interference for ground to air flights
(Aeronautical Navigation) The interference is due to the presence of radio frequency
emissions that are not in accordance with their intended purpose or do not meet technical
requirements, including emissions from radio frequencies that work in the broadcast
frequency band. The purpose of this study is to analyze the Ratio Legis of Law Regulation
Number 1 of 2009 concerning Aviation to Community Radio Regulations. The type of
research in this study is research with Normative law. The results obtained in the study are
that, juridically, Law No. 1 of 2009 on Aviation is stipulated to regulate all aspects of
aviation, including operational requirements, safety, security, environment, certification, and
flight licenses. Effective regulations in ensuring aviation safety can affect the public's
perception of safety and their trust in the aviation industry.
Keywords: Ratio Legis, Aviation, Community Radio Regulation
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Ratio Legis Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi
Radio Komunitas
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3415
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dibuat untuk
menyelaraskan peraturan yang ada dengan perubahan paradigma dan lingkungan strategis,
termasuk otonomi daerah, kompetisi di tingkat regional dan global, peran serta masyarakat,
persaingan usaha, konvensi internasional tentang penerbangan, perlindungan profesi, serta
perlindungan konsumen (Makapunggo, 2022). Undang-undang ini bertujuan untuk
mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang
wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat, Undang-Undang ini juga
mencakup berbagai aspek penerbangan, termasuk keamanan, keselamatan, navigasi, angkutan
udara, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan (Gustiawan, 2024;
Hertati, 2024). Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai hak, kewajiban, serta tanggung
jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum
penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan
penerbangan serta kepentingan internasional atas objek pesawat udara yang telah mempunyai
tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia (Pratama & Suradi, 2016; Saputra & Surahmi,
2022). Di samping itu, dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih
memantapkan perwujudan kepastian hukum, Undang-Undang ini juga memberikan
perlindungan konsumen tanpa mengorbankan kelangsungan hidup penyedia jasa transportasi
serta memberi kesempatan yang lebih luas kepada daerah untuk mengembangkan usaha-usaha
tertentu di bandar udara yang tidak terkait langsung dengan keselamatan penerbangan.
Keberadaan dari radio komunitas yang membutuhkan frekuensi dalam
pengoperasiannya menjadi masalah tersendiri dalam hal saluran komunikasi frekuensi radio
yang sering kali terjadi saling tumpang tindih dengan frekuensi radio yang digunakan oleh
pihak-pihak dalam industri penerbangan (Subekti, 2023). Hal ini menciptakan potensi
terhadap terjadinya gangguan frekuensi yang disebabkan oleh adanya tumpang tindih saluran
tersebut sehingga berdampak pada komunikasi dan navigasi dalam penerbangan yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan ataupun bentuk gangguan penerbangan lainnya.
Gangguan frekuensi radio komunitas dapat mengganggu komunikasi antara pilot,
pengendali lalu lintas udara, dan stasiun darat. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan,
ketidakjelasan, atau kesalahan dalam komunikasi yang dapat berdampak negatif pada
keselamatan penerbangan (Aziz, 2014). Selain itu, gangguan frekuensi radio juga dapat
mempengaruhi sistem navigasi pesawat, yang sangat penting dalam memastikan pesawat
terbang pada jalur yang aman (Mohammad, 2017).
Dalam konteks ini, penelitian yang mendalam diperlukan untuk memahami sejauh mana
gangguan frekuensi radio komunitas dapat memengaruhi keselamatan penerbangan dan sejauh
mana perubahan dalam regulasi diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini akan
memberikan wawasan yang dibutuhkan untuk mengembangkan solusi yang memadai untuk
menjaga keselamatan penerbangan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Mariyati, 2014).
Secara yuridis, Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditetapkan
untuk mengatur semua aspek penerbangan, termasuk persyaratan operasional, keselamatan,
keamanan, lingkungan, sertifikasi, dan lisensi penerbangan. Regulasi yang efektif dalam
memastikan keselamatan penerbangan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap
keamanan dan kepercayaan mereka terhadap industri penerbangan. Regulasi penerbangan
juga dapat mempengaruhi perubahan sosial dan mobilitas masyarakat. Misalnya, pembukaan
rute baru atau kebijakan liberalisasi penerbangan internasional dapat meningkatkan mobilitas
masyarakat dan membawa dampak sosial yang signifikan dalam hal pertukaran budaya,
turisme, dan konektivitas global.
Uus, Made Warka, Moh. Zeinudin
3416 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Dengan memperhatikan aspek sosiologis ini, regulasi radio komunitas dan penerbangan
tidak dapat dipisahkan. Karena radio komunitas juga dapat dirancang dan diterapkan dengan
mempromosikan partisipasi masyarakat, keanekaragaman, kesetaraan, dan pemberdayaan,
sehingga membantu membangun komunikasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam
masyarakat. Penerbangan dna radio komunitas sama-sama menggunakan frekuensi radio
dalam berkomunikasi Destivani, (2014), oleh karena itu, penelitian masalah gangguan
frekuensi radio komunitas terhadap sistem komunikasi dan navigasi penerbangan menjadi
penting, karena hal tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian pada proposal ini adalah penelitian dengan hukum Normatif (Sonata,
2014). Penelitian ini akan mempelajari Ratio Legis Peraturan Undang Undang Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi Komunitas Radio. Dari hasil penelitian
ini diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam Ratio
Legis Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap
Regulasi Komunitas Radio dan mengusulkan reformasi hukum yang diperlukan dalam bidang
tersebut (Purwati, 2020). Ratio legis atau tujuan dari Undang-Undang Penerbangan dalam
konteks regulasi radio komunitas juga dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang lebih
mendalam terhadap kontribusi Undang-Undang tersebut terhadap pengaturan radio
komunitas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini berfokus pada mengatasi dan menganalisis regulasi terkait dengan
keberadaan radio komunitas dengan tujuan melindungi keselamatan penerbangan dan
mengembangkannya untuk mengatasi akibat gangguan yang disebabkan oleh frekuensi radio
komunitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas radio komunitas tidak
mengganggu komunikasi dan navigasi penerbangan, serta sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Adanya radio komunitas yang menggunakan frekuensi radio secara tidak teratur atau
tanpa izin yang tepat dapat menimbulkan gangguan serius bagi keselamatan penerbangan
(Morissan, 2018). Komunikasi radio yang tidak terkontrol dapat mengganggu sistem
komunikasi dan navigasi di bandara dan pesawat terbang. Oleh karena itu, penting untuk
mengembangkan regulasi yang tepat untuk mengatur keberadaan dan penggunaan radio
komunitas secara aman dan sesuai dengan hukum. Dalam konteks Undang-Undang No. 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah
regulasi saat ini sudah memadai dalam mengatasi isu ini dan untuk mengusulkan perubahan
atau tambahan regulasi jika diperlukan. Regulasi yang efektif akan memastikan bahwa radio
komunitas beroperasi tanpa mengganggu keselamatan penerbangan, sambil memberikan
ruang untuk berkembangnya radio komunitas sebagai bagian dari kegiatan masyarakat yang
berbudaya.
Ratio Legis peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Dalam Regulasi Komunitas Radio
Ratio Legis Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi
Radio Komunitas
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3417
Ratio legis peraturan yang mengatur penggunaan frekuensi dalam penerbangan dan
radio komunitas bertujuan untuk mencegah interferensi atau gangguan yang dapat
mengganggu komunikasi, meningkatkan kejelasan komunikasi, dan memastikan keamanan
dan keandalan sistem komunikasi penerbangan secara keseluruhan. Adapun peraturan tersebut
dibentuk melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang penerbangan yang
tertera pada Pasal 302 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 “Menteri mengatur
penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan oleh Menteri yang
membidangi urusan frekuensi.” Dalam peraturan ini menyatakan bahwa Menteri memiliki
kewenangan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah
dialokasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang frekuensi. Ini menunjukkan
bahwa Menteri yang memiliki kewenangan dalam masalah penerbangan juga memiliki
tanggung jawab untuk mengatur penggunaan frekuensi radio yang berkaitan dengan
penerbangan. Pasal 302 ayat 1 tersebut diperjelas dan ditegaskan lagi pada Undang-Undang
nomor 1 tahun 2009, pasal 304 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.”
Pertama-tama, penting untuk menyadari bahwa keselamatan penerbangan merupakan
prioritas utama dalam industri penerbangan. Penggunaan frekuensi radio yang teratur dan
terkontrol menjadi krusial dalam memastikan komunikasi yang efektif antara pilot, pengendali
lalu lintas udara, dan pihak terkait lainnya. Gangguan atau kelalaian dalam penggunaan
frekuensi radio dapat mengancam keselamatan penerbangan. Kemudian, adanya
perkembangan teknologi telekomunikasi baik di tingkat nasional maupun internasional
mendorong perlunya standar operasional yang jelas dalam penggunaan frekuensi radio untuk
kegiatan penerbangan. Peraturan yang spesifik dan terperinci akan membantu memastikan
bahwa frekuensi radio digunakan dengan tepat dan efisien, sesuai dengan standar dan
teknologi terbaru yang relevan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur aspek-aspek krusial dalam industri
penerbangan, termasuk penggunaan frekuensi radio. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara seperti Advisory Circular Part 171-10 adalah upaya konkret untuk menerjemahkan
prinsip-prinsip dan persyaratan yang tercantum dalam undang-undang tersebut menjadi
pedoman teknis yang dapat diterapkan dalam praktik operasional sehari-hari.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta standar yang konsisten dan
terukur dalam penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan. Hal ini akan
mendukung efisiensi operasional, meningkatkan keselamatan penerbangan, serta memastikan
kepatuhan terhadap peraturan dan standar internasional yang relevan dalam domain
telekomunikasi penerbangan.
Penyelesaian Dalam Regulasi Pelanggaran Frekuensi Radio Yang Mengganggu
Penerbangan
Untuk mencegah penyalah gunaan frekuensi radio yang bisa tumpang tindih dengan
frekuensi radio penerbangan, maka diciptakanlah Undang-Undang terkait pembagian
frekuensi tersebut sesuai dengan penggunaannya masing-masing. Selain itu juga terdapat
Uus, Made Warka, Moh. Zeinudin
3418 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Undang-Undang tentang pelanggaran penggunaan frekuensi penerbangan untuk digunakan
pada hal yang tidak ada kaitannya dengan penerbangan (Hernayati, Joko, & Dangiran, 2018).
Beberapa pelanggaran yang masih sering terjadi dalam dunia per telekomunikasian
diantaranya :
a. SFR tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Menteri.
b. Pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya
dan/atau tidak sesuai parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR.
c. Menggunakan atau Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi.
d. Menggunakan atau Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi namun tidak memenuhi standar teknis.
Konsekuensi lain dari akibat terjadinya pelanggaran maka seluruh Radio Komunitas
tersebut wajib untuk menghentikan pancaran (off air) dan perangkat pemancarnya akan
diamankan sebagai barang bukti nantinya. Kemudian Para pelanggar akan dipanggil dan
dimintai keterangannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya penegakan hukum hendaknya
terus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada
para pelanggar (Damayanti, Krisnani, & Budiarti, 2017).
Undang-Undang No 1 tahun 2009 Pasal 431 (ayat 1) Setiap orang yang menggunakan
frekuensi radio penerbangan selain untuk kegiatan penerbangan atau menggunakan frekuensi
radio penerbangan yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selanjutnya Undang-Undang no 1 tahun 2009 Pasal 431 (ayat 2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah). Permenkominfo no 7 tahun 2021 pasal 137 “Pengenaan sanksi
administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau
Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”.
Permenkominfo No 7 Tahun 2021 pasal 138 ayat 1 Orang perseorangan atau badan
usaha yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio tanpa izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda
administratif; dan c. pengenaan daya paksa polisional. Selain itu apabila terdapat Radio
Komunitas yang menggunakan frekuensi radio di luar peruntukan radio komunitas dan
melanggar Ketentuan dapat pula dikenakan berbagai tuntutan sesuai dengan undang undang
yang berlaku diantaranya yaitu :
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 pada :
1) Pasal 11 bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat
izin dari Menteri,
Ratio Legis Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi
Radio Komunitas
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3419
2) Pasal 32, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan
atau diperdagangkan di Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan
berdasarkan izin sesuai peraturan berlaku, yang lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
3) Pasal 33 bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah,
sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu.
4) Pasal 52, bahwa peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum dan
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak didenda Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
disebutkan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di
sekitar wilayah keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Dharmajaya, Ikhwan, Syahiddinillah, & Harmonis, 2024).
Operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan frekuensi radio
penerbangan yang bersumber dari Radio Komunitas yang memancar dan menggunakan
perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. pada penertiban Sebelum
operasi pelaksanaan penertiban tersebut, Tim Direktorat Pengendalian SDPPI telah
melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sertifikasi dan labeling perangkat telekomunikasi
agar dalam penyelenggaraannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku..
KESIMPULAN
Keberadaan radio komunitas juga menjadi salah satu maksud dan tujuan lahirnya atau
Ratio Legis dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009. Hal ini dikarenakan radio
komunitas telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan semakin maraknya
keberadaan radio komunitas berpeluang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih frekuensi
khususnya pada bidang penerbangan, yang nantinya dapat mengakibatkan Gangguan
frekuensi dari radio komunitas dapat mengganggu komunikasi antar pilot, pengendali lalu
lintas udara, dan stasiun darat. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan, ketidakjelasan, atau
kesalahan dalam komunikasi yang dapat berdampak negatif pada keselamatan penerbangan.
Dengan adanya substansi hukum yang jelas nantinya akan memudahkan dalam melakukan
Langkah Langkah penegakan hukum terhadap keberadaan dari radio komunitas yang
menyalahi aturan dikarenakan didalmnya telah menyangkut peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memiliki kekuatan yang mengikat serta dapat menjadi pedoman bagi aparat
penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemudian tinggal bagaimana struktur hukum dapat berfungsi secara optimal dalam
menjalankan amanat undang-undang dengan konsisten, Adapun Struktur hukum disini adalah
Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta
proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Di Indonesia misalnya jika kita berbicara tentang
Uus, Made Warka, Moh. Zeinudin
3420 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi
penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dalam hal penertiban
keberadaan Radio Komunitas yang merupakan wewenang dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika, Ditjen SDPPI bekoordinasi dangan aparat penegak hukum lainnya sebagai
bentuk dari struktur hukum dalam melakukan penertiban dengan Target operasi penertiban
difokuskan terhadap penggunaan perangkat radio komunitas illegal yang keberadaannya tentu
dapat menganggu.
BIBLIOGRAFI
Aziz, Azwar. (2014). Studi Efektivitas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio di Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 12(3), 167182.
Damayanti, Yosi, Krisnani, Hetty, & Budiarti, Meilanny. (2017). Keberadaan Masyarakat
Pendatang di Desa Sukakerta (Perubahan Sosial Budaya Masyarakat terkait
Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kecamatan Kertajati, Kabupaten
Majalengka). Prosiding KS: Riset & PKM, 3, 1154.
Destivani, Aghni Rizkika. (2014). Quo Vadis Industri Radio di Kota Makassar.
Dharmajaya, Muhamad Agung, Ikhwan, Muhamad Isnan Nur, Syahiddinillah, Fajri, &
Harmonis, Harmonis. (2024). Implikasi Ekonomi UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun
1999 dan Ekosistem Komunikasi Digital. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi,
23(1), 132141.
Gustiawan, Iwan. (2024). Pemenuhan Unsur Yuridis Tindak Pidana Menyampaikan Informasi
Palsu Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.
Hernayati, Magfira Adha, Joko, Tri, & Dangiran, Hanan Lanang. (2018). Hubungan
Kebisingan Di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur Terhadap Gangguan Non-
Auditori Permukiman Penduduk Wilayah Buffer. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(6),
214224.
Hertati, Diana. (2024). Reformasi birokrasi tataran pemerintahan. Thalibul Ilmi Publishing &
Education.
Makapunggo, Thania. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Keselamatan Dan Keamanan
Penerbangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan. Lex Crimen, 11(5).
Mariyati, Tatiek. (2014). Studi Kebijakan Pemanfaatan Frekuensi dalam Keterbatasan Alokasi
Frekuensi Radio Komunitas. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 12(1), 114.
Mohammad, Ekaputra. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi 2. Medan: USU Press.
Morissan, M. A. (2018). Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio & Televisi
Ed. Revisi. Prenada Media.
Pratama, Geistiar Yoga, & Suradi, Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak
Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 5(3), 119.
Purwati, Ani. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.
Saputra, Citra Dewi, & Surahmi, Mila. (2022). Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak
Kerja Konstruksi Menurut Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi. Repertorium:
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2), 186195.
Sonata, Depri Liber. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik
Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1535.
Subekti, Rino. (2023). Rancang Bangun Sms Gateway Untuk Terima Sms Pada Stasiun Radio
Ratio Legis Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Regulasi
Radio Komunitas
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3421
Ranstra FM.
Copyright holder:
Made Warka, Moh. Zeinudin (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: