How to cite:
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan
Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Marine Cargo Di Indonesia, (06) 07,
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN CHOICE OF LAW DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MARINE CARGO DI INDONESIA
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
Abstrak
Penyelesaian sengketa dalam asuransi marine cargo seringkali melibatkan pertimbangan yang
kompleks terkait dengan hukum yang berlaku. Salah satu aspek krusial dalam penyelesaian
sengketa ini adalah penerapan klausul choice of law, yang menentukan hukum yang akan
mengatur perjanjian asuransi. Penelitian ini bersifat yuridis terhadap penerapan choice of law
dalam penyelesaian sengketa asuransi marine cargo di Indonesia menjadi relevan dan penting
untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan kasus. Peneliti
menggunakan sumber data sekunder dengan melakukan pengumpulan data melalui analisis
dokumen atau tinjauan pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif dengan kerangka berpikir deduktif. Hasil dalam penelitian ini
mengungkapkan bahwa Pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi hakim dan pengacara
diperlukan untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam menangani kasus-kasus yang
kompleks. Dalam konteks keabsahan perjanjian asuransi marine cargo yang menggunakan
klausul pilihan hukum dalam hukum perdata Indonesia, beberapa aspek perlu
dipertimbangkan dengan mendalam. Prinsip kebebasan berkontrak harus diakui, namun harus
sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh hukum perdata Indonesia. Perlindungan
konsumen juga harus dijamin, dengan perusahaan asuransi bertindak dengan itikad baik dan
memberikan informasi yang jelas kepada pemegang polis. Penegakan hak-hak pemegang
polis oleh pengadilan dan penyelesaian sengketa yang memperhatikan prinsip-prinsip
keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian integral dari perlindungan konsumen dalam
transaksi asuransi. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini secara cermat, pihak-pihak
yang terlibat dalam perjanjian asuransi dapat memastikan perlindungan yang memadai dan
penyelesaian sengketa yang adil.
.
Kata kunci: Asuransi, Muatan Kapal, Perjanjian, Pilihan Hukum, Sengketa
Abstract
Dispute resolution in marine cargo insurance often involves complex considerations related
to applicable law. One of the crucial aspects in resolving this dispute is the application of the
choice of law clause, which determines the law that will govern the insurance agreement. This
research is juridical on the application of choice of law in resolving marine cargo insurance
disputes in Indonesia to be relevant and important to be carried out. This study uses
normative juridical law research. The approach used in this study is a legal and case
approach. Researchers use secondary data sources by collecting data through document
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3278 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
analysis or literature review. The data analysis method used in this study is qualitative with a
deductive thinking framework. The results of this study reveal that adequate education and
training for judges and lawyers is needed to improve the ability of judges to handle complex
cases. In the context of the validity of marine cargo insurance agreements that use choice of
law clauses in Indonesian civil law, several aspects need to be considered in depth. The
principle of freedom of contract must be recognized, but it must be in accordance with the
limits set by Indonesian civil law. Consumer protection must also be guaranteed, with
insurance companies acting in good faith and providing clear information to policyholders.
The enforcement of policyholder rights by courts and dispute resolution that pays attention to
the principles of fairness and legal certainty are integral parts of consumer protection in
insurance transactions. By carefully considering all of these aspects, the parties involved in
an insurance agreement can ensure adequate protection and fair dispute resolution.
Keywords: Insurance, Ship Freight, Agreements, Choice of Law, Disputes
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki potensi menjadi negara dengan ekonomi kelautan yang menjadi
sumber kemakmuran bagi masyarakatnya. Sebagai negara kepulauan terbesar menjadikan
Indonesia memiliki potensi maritim dalam berbagai bidang tidak hanya sebagai kawasan
bioteknologi dan wisata kelautan, perairan laut dalam dan mineral kelautan, tetapi juga
industri pelayaran dan pertahanan serta industri maritim dunia.
Indonesia berada di daerah ekuator, antara benua Asia dan Australia yang secara
langsung menghubungkan ekonomi negara-negara maju. Selain itu, Indonesia juga terletak di
antara dua samudera, Pasifik dan Hindia yang menjadikan Indonesia menjadi kawasan
penghubung antarnegara di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara serta Asia Selatan. Letak
geografis Indonesia tersebut, telah menempatkan Indonesia pada posisi strategis ditinjau dari
segi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Al Syahrin, 2018).
Seiring dengan pergeseran pusat ekonomi dunia dari poros Atlantik ke Asia-Pasifik,
dewasa ini, 70% perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Sekitar 75%
produk dan komoditas perdagangan di transportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai
sekitar US$ 1.300 triliun per tahun. Dengan potensi total muatan nasional 502 juta ton per
tahun (200 juta ton batubara; 55 juta ton crude oil; 60 juta ton CPO; 7 juta ton produk
perikanan; 8 juta ton LNG; 2 juta ton LPG; 120 juta ton containers dan 50 juta ton general
cargo), melalui pendekatan cluster maritime kita bisa meraup devisa perhubungan laut US$
15 miliar setiap tahun-nya (Arianto, 2020).
Aktifitas-aktifitas perekenomian tersebut tidak terlepas dari Pengangkutan Laut.
Pengangkutan memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan
dalam maupun luar negeri dalam suatu negara, karena dengan adanya pengangkutan dapat
memperlancar arus barang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Pengangkutan laut paling banyak digunakan karena dapat memberikan keuntungan-
keuntungan diantaranya biaya angkutan lebih murah dibandingkan dengan alat angkut lainnya
serta sanggup membawa penumpang sekaligus mengangkut barang-barang dengan berat
ratusan atau bahkan ribuan ton. Dasar hukum terkait penyelenggaraan dan pengusahaan
pengangkutan melalui laut diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Instruksi
Presiden berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Hatta, Mochtar, & AZ, 2021).
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3279
Pada penyelenggaraan pengangkutan barang melalui laut kemungkinan akan ditimpa
kerugian atau dapat juga disebut resiko akan selalu muncul. Resiko yang timbul dapat terjadi
selama proses pelayaran, pemuatan atau pembongkaran maupun penyimpanan. Resiko
pengiriman barang yang dilakukan melalui laut diantaranya adalah terjadinya perompakan,
kapal karam dikarenakan ombak yang besar yang tidak dapat diprediksi ketinggiannya, kapal
karam diakibatkan karena tabrakan antar kapal atau tabrakan dengan terumbu karang.
Untuk menjaga agar barang-barang yang diangkut dapat selamat sampai dengan tujuan
dan dapat menjaga kepentingan dari pemilik barang dan penyelenggara pengangkutan
diperlukan sebuah perlindungan terhadap barang yang diangkut tersebut, bentuk perlindungan
yang digunakan adalah asuransi. Dalam dunia pelayaran dikenal dengan adanya dua jenis
asuransi yaitu Asuransi kerangka kapal (hull and machinery insurance), dan Asuransi muatan
(cargo insurance).
Semua kerugian yang mungkin dialami oleh pemilik barang dapat dialihkan kepada
perusahaan asuransi. Sehubungan dengan itu dibutuhkan hadirnya perusahaan asuransi
sebagai pengalihan risiko atas kerugian yang dapat timbul karena terjadinya berbagai macam
kejadian yang tidak terduga. Hadirnya perusahaan asuransi juga dirasakan oleh dunia usaha
mengingat disatu pihak terdapat berbagai resiko yang secara dasar dan rasional dirasakan
dapat mengganggu kelangsungan kegiatan usahanya.
Pеngаlіhаn rіsіkо mеlаluі pеrjаnjіаn аsurаnsі dі Іndоnеsіа dіаtur dаlаm Undаng-Undаng
Nоmоr 40 Tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn (UU Pеrаsurаnsіаn) dаn Pasal 246 Kіtаb
Undаng-Undаng Hukum Dаgаng (KUHD) yang menjelaskan bаhwа asurаnsі аdаlаh suаtu
pеrjаnjіаn yang dilakukan sеоrаng pеnаnggung mеngіkаtkаn dіrі kеpаdа sеоrаng tеrtаnggung
dеngаn mеnеrіmа suаtu prеmі untuk mеmbеrіkаn pеnggаntіаn kаrеnа suаtu rugіаn,
kеrusаkаn, аtаu kеhіlаngаn kеuntungаn yang diakibatkan suatu rіstіwа yang tidak pasti.
Penerapan peraturan di bidang pelayaran harus dilaksanakan secara optimal untuk
mengantisipasi terjadinya risiko yang tidak diinginkan.
Asuransi kapal atau asuransi kelautan mulai diselenggarakan sejak abad ke 15 sebagai
respon atas berkembangnya perdagangan internasional. Transaksi perasuransian laut sama
seperti asuransi lainnya yaitu dengan menggunakan kontrak perjanjian antara rusаhааn
аsurаnsі dаn pеmеgаng pоlіs. Pаsаl 255 KUHD menjelaskan bahwa suаtu аsurаnsі rus
dіbuаt tеrtulіs dаlаm suаtu аktа yаng dіnаmаkаn pоlіs аsurаnsі. Berdasarkan Marine
Insurance Act 1906 menjelaskan bahwa kontrak asuransi kelautan (contract of marine
insurance) didefinisikan sebagai suatu kontrak perusahaan asuransi yang berusaha untuk
mengganti rugi dengan jaminan menyetujui terhadap kerugian laut atau kerugian pada saat
pelayaran.
Perjanjian asuransi yang didasarkan itikad baik oleh para pihak yang berada pada satu
wilayah yurisdiksi dan memiliki kesamaan dalam kewarganegaraan tidak akan menimbulkan
kerumitan hukum dalam menentukan pilihan hukum karena tunduk pada hukum yang sama.
Para pihak yang ada pada wilayah yurisdiksi berbeda dan terdapat perbedaan
kewarganegaraan akan berpotensi menimbulkan persoalan Hukum Perdata Internasional
(HPI). Persoalan hukum antara para pihak yang tunduk pada hukum berbeda didasari oleh
kebingungan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang akan
digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Pilihan forum menyangkut alternatif forum
penyelesaian sengketa seperti forum arbitrase, pengadilan, negosiasi, mediasi, atau
konsolidasi (Firmansyah, Sihabudin, & Sudirman, 2022).
Perjanjian asuransi meskipun didasari oleh itikad baik akan mengalami kendala jika
antara pihak tunduk pada hukum yang berbeda dalam hal pilihan hukum dan pilihan forum.
Pilihan hukum oleh para pihak menjadi alat untuk menginterpretasikan isi dari perjanjian.
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3280 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Pilihan hukum dalam hukum perjanjian merupakan suatu kebebasan bagi para pihak dalam
memilih sendiri hukum yang akan digunakan (Risnain, 2013). Alternatif pilihan hukum
umumnya meliputi hukum nasional suatu negara, perjanjian internasional, hukum
internasional, atau hukum kebiasaan. Pilihan forum menyangkut alternatif forum penyelesaian
sengketa seperti forum arbitrase, pengadilan, negosiasi, mediasi, atau konsolidasi.
Persoalan pilihan hukum maupun pilihan forum hingga saat ini masih tetap relevan
menjadi kajian dalam HPI. Pilihan hukum maupun pilihan forum menjadi bagian dari konflik
hukum. Konflik hukum termasuk bagian dari debat berkepanjangan terkait dengan upaya
pembentukan model law dalam bisnis internasional termasuk di dalamnya mengenai sengketa
hukum dan implementasinya.
Kebebasan maupun pembatasan dalam pilihan hukum menjadi salah satu tema dalam
perdebatan. Pilihan hukum adalah proses di antara hukum yang kompetitif. Para pihak yang
sedang menghadapi persoalan atau sengketa (dispute) dapat memilih hukum tertentu sesuai
dengan kesepakatan para pihak. Pemilihan hukum berlaku untuk satu atau lebih masalah yang
timbul di bawah hubungan hukum (Rokan, 2013).
Contoh kasusnya adalah Putusan Nomor 496 PK/Pdt/2019 menyatakan bahwa menolak
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT A P A (PT AGI) dan
menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Putusan PK tersebut menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
306/PDT/2014/PT.DKI. tanggal 9 September 2014 dan Putusan Nomor 359/Pdt.G/2012/
PN.Jkt.Pst. tanggal 17 Juli 2013. Dalam tingkat kasasi permohonan kasasi dilakukan oleh PT.
A P A (PT. AGI) putusan Nomor 1815 K/PDT/2015 tanggal 30 Desember 2015, yang
amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. A P A (PT. AGI)
tersebut dan menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pengajuan
gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. B U M I (PT. B S) terhadap PT. A P A (PT.
AGI). Kasus bermula ketika kapal MV Amar PT. B U M I (PT. B S) selaku Tertanggung
dalam polis asuransi a quo telah mengalami kebakaran pada tanggal 13 Agustus 2006
sehingga telah timbul kerugian, dan mengajukan klaim asuransi constructive total loss
sejumlah USD 3,000,000.00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) dan increased value insured
sejumlah USD 1,000,000.00 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau total USD 4,000,000.00,
polis asuransi tersebut bernomor 0061.B.0053.12.03 yang diterbitkan oleh PT. A P A (PT.
AGI) selaku Penanggung dengan tenggang waktu 12 bulan. Bahwa oleh karena Tertanggung
telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagaimana tercantum dalam polis a quo
maka kerugian yang diderita kapal karena kebakaran tersebut harus ditanggung oleh Pemohon
Peninjauan Kembali.
PT. A P A (PT. AGI) mengajukan eksepsi pada pengadilan negeri bahwa Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara terkait dengan
Polis yang tunduk pada hukum Inggris, akan tetapi dalam amar putusan 359/Pdt.G/2012/
PN.Jkt.Pst. tersebut menolak eksepsi tergugat (PT A P A (PT. AGI)). Sehingga menegaskan
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili Polis walaupun dalam isi
polis tersebut tunduk pada hukum Inggris.
Pada dasarnya setiap orang memiliki kebebasan untuk mengikatkan diri pada suatu
perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom to contract, atau party
autonomy). Dalam perkembangannya kebebasan para pihak untuk berkontrak ini
dimanifestasikan pula dalam kebebasan untuk menentukan hukum yang berlaku untuk
mengatur kontrak yang telah dibuat (freedom to choose the applicable law). Bila dalam suatu
kontrak, terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3281
adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam kontrak tersebut, karena apa yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya (Khairandy, 2007).
Menurut teori klasik lex loci contractus, hukum yang berlaku bagi suatu kontrak
internasional adalah hukum di tempat perjanjian atau kontrak itu dibuat, diciptakan,
dilahirkan. Dengan demikian hukum yang berlaku adalah hukum di tempat perjanjian atau
kontrak itu ditandatangani. Sebagai variasi terhadap teori lex loci contractus dikemukakan
pula adanya teori lex loci solutions. Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak
adalah tempat di mana kontrak tersebut dilaksanakan (Lubis, 2022). Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk menganalisis keabsahan perjanjian asuransi marine cargo yang
menggunakan klausul choice of law dalam hukum perdata Indonesia. Untuk menganalisis
implementasi penyelesaian sengketa terhadap penerapan klausul choice of law dalam sistem
peradilan di Indonesia.
.
METODE PENELITIAN
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang (statute
approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pengumpulan data mempergunakan studi
dokumen atau studi pustaka. Studi dokumen, yaitu alat untuk mengumpulkan bahan hukum
melalui bahan hukum tertulis memanfaatkan content analysis yang bermanfaat memperoleh
landasan teori dengan menganalisis atau mempelajari buku-buku, peraturan undang-undang,
dokumen, laporan atau hasil penelitian lain terkait permasalah (Hasan, 2002).
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan alur berpikir deduktif. Metode analisis data kualitatif yaitu metode analisis yang
memperhatikan data primer berupa fakta-fakta yang ada di lapangan yang digabungkan
dengan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Implementasi Penyelesaian Sengketa Terhadap Penerapan Klausul Choice Of Law
Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
Di Indonesia, penyelesaian sengketa yang melibatkan penerapan klausul choice of law
dapat dilakukan melalui beberapa jalur, tergantung pada preferensi pihak yang bersengketa,
ketentuan kontrak, serta hukum yang berlaku. Salah satu jalur yang umum digunakan adalah
penyelesaian melalui arbitrase. Arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, dimana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya
kepada satu atau beberapa arbitror yang independen. Dalam penerapan klausul choice of law,
arbiter dapat merujuk pada hukum yang ditetapkan dalam klausul tersebut untuk menentukan
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain melalui arbitrase, penyelesaian sengketa juga
dapat dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, pihak yang bersengketa dapat mengajukan
gugatan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut. Pengadilan kemudian
akan menentukan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3282 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HUUP), termasuk pertimbangan terhadap klausul
choice of law yang ada dalam kontrak.
Namun, implementasi penyelesaian sengketa terhadap penerapan klausul choice of law
dalam sistem peradilan di Indonesia juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya
adalah perbedaan interpretasi terhadap klausul choice of law antara pihak yang bersengketa,
yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penyelesaian
sengketa. Selain itu, terdapat juga kendala terkait dengan keterbatasan infrastruktur dan
kapasitas pengadilan di Indonesia, yang dapat memperlambat proses penyelesaian sengketa.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya-upaya pembenahan dalam
sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan pelatihan dan
pendidikan yang memadai bagi para hakim dan pengacara mengenai hukum internasional dan
penyelesaian sengketa lintas batas. Selain itu, peningkatan infrastruktur dan kapasitas
pengadilan juga perlu dilakukan guna memastikan penyelesaian sengketa yang efisien dan
adil. Dengan demikian, implementasi penyelesaian sengketa terhadap penerapan klausul
choice of law dalam sistem peradilan di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang kompleks
dan memerlukan koordinasi antara berbagai pihak terkait. Upaya-upaya pembenahan yang
terus-menerus diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penyelesaian
sengketa lintas batas di Indonesia.
Ketentuan kontrak, khususnya klausul choice of law, memainkan peran krusial dalam
menetapkan landasan hukum yang akan mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam suatu kontrak. Klausul choice of law adalah ketentuan yang secara spesifik menentukan
hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dari
kontrak tersebut. Dengan kata lain, klausul ini menetapkan hukum yang akan menjadi dasar
dalam penafsiran dan penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Ketika sengketa muncul, implementasi penyelesaian sengketa haruslah mempertimbangkan
dengan cermat ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk klausul
choice of law ini. Penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan kontrak akan
memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum terwujud, serta menghindari potensi
konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah salah satu lembaga arbitrase yang
terkemuka di Indonesia dan sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa komersial yang
melibatkan penerapan klausul choice of law (Sudjana, 2018). Proses arbitrase di BANI
dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Arbitrase dan
menerapkan hukum yang dipilih dalam klausul choice of law. Ketentuan kontrak yang jelas
merupakan salah satu aspek kunci dalam implementasinya. Ketentuan ini menyangkut
pembuatan dan penafsiran klausul Choice of Law yang akan mengatur persyaratan hukum
yang berlaku dalam penyelesaian sengketa antara para pihak. Kontrak harus mencantumkan
klausul Choice of Law secara eksplisit dan jelas. Klausul ini harus menyebutkan dengan
spesifik hukum yang akan digunakan untuk mengatur perjanjian, misalnya hukum Indonesia,
hukum negara tertentu, atau hukum internasional.
Ketentuan kontrak harus menjelaskan dengan jelas lingkup penerapan hukum yang
dipilih dalam klausul Choice of Law. Ini meliputi apakah hukum yang dipilih akan mengatur
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3283
interpretasi, pelaksanaan, atau keabsahan perjanjian, serta apakah hukum tersebut juga
mencakup proses penyelesaian sengketa. Kontrak harus mengklarifikasi apakah klausul
Choice of Law juga mencakup pilihan forum penyelesaian sengketa, seperti arbitrase atau
pengadilan, serta prosedur yang harus diikuti oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa.
Klausul Choice of Law memberikan pihak dalam kontrak kebebasan untuk memilih
hukum yang akan mengatur kontrak mereka, yang sering kali berdampak pada penyelesaian
sengketa di masa depan. Di Indonesia, implementasi klausul ini sering menimbulkan beberapa
masalah yang perlu diatasi. Pertama, keberagaman peraturan hukum di tingkat nasional dan
internasional memunculkan ketidakpastian dalam penentuan hukum yang berlaku. Ini bisa
mengakibatkan interpretasi yang berbeda-beda oleh pihak-pihak yang bersengketa dan
pengadilan yang menangani kasus tersebut. Kedua, pengadilan Indonesia terkadang
menghadapi kesulitan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum asing yang dipilih oleh
pihak-pihak, terutama jika hukum tersebut berbeda secara substansial dengan hukum
domestik. Selain itu, tantangan lainnya adalah dalam menjamin keadilan dan konsistensi
putusan di tengah ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh klausul Choice of Law. Untuk
mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang hati-hati dalam penyelesaian sengketa,
termasuk upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengadilan dalam menangani
kasus-kasus yang melibatkan hukum asing. Selain itu, kerjasama internasional dan
harmonisasi peraturan hukum antar negara juga dapat membantu menciptakan lingkungan
hukum yang lebih stabil dan dapat diprediksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak
internasional.
Meskipun konsep Choice of Law secara formal diakui dalam sistem hukum Indonesia,
namun pemahaman dan penerapannya masih terbatas dan belum tersebar secara merata di
semua lapisan masyarakat dan kalangan hukum. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
hal ini. Pertama, kesadaran akan pentingnya klausul Choice of Law dalam kontrak belum
tersebar secara luas di kalangan pelaku bisnis dan masyarakat umum. Banyak pihak masih
kurang memahami implikasi serta manfaat yang dapat diperoleh melalui penggunaan klausul
ini dalam penyelesaian sengketa. Kedua, terdapat kecenderungan untuk mengandalkan hukum
domestik dalam penyelesaian sengketa, karena lebih familiar dan dianggap lebih mudah untuk
diterapkan. Hal ini mengakibatkan minimnya penerapan klausul Choice of Law dalam
kontrak-kontrak yang dibuat di Indonesia.
Selain itu, terdapat tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai
bagi pihak yang terlibat dalam kontrak internasional, terutama dalam hal penegakan putusan
yang berdasarkan hukum asing. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya yang lebih besar
dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya klausul Choice of Law, baik
melalui pendidikan hukum, pelatihan, maupun sosialisasi yang intensif kepada masyarakat
dan pelaku bisnis. Selain itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait
untuk menciptakan regulasi yang mendukung implementasi yang lebih luas dan efektif dari
klausul Choice of Law dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Sebuah kasus perjanjian kontrak antarnegara mengilustrasikan tantangan dalam
implementasi penyelesaian sengketa terhadap penerapan klausul Choice of Law dalam sistem
peradilan di Indonesia. Misalkan sebuah perusahaan Indonesia menandatangani kontrak
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3284 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
dengan perusahaan asing untuk proyek konstruksi besar-besaran di Indonesia. Kontrak
tersebut mencakup klausul Choice of Law yang secara tegas menetapkan bahwa hukum yang
akan mengatur perjanjian adalah hukum negara asing tempat perusahaan asing tersebut
berbasis. Namun, ketika terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait pelaksanaan kontrak,
pengadilan di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan
utama adalah kemampuan pengadilan untuk memahami dan menerapkan hukum asing yang
ditunjuk dalam klausul Choice of Law tersebut. Karena pengadilan Indonesia lebih berfokus
pada pemahaman dan penerapan hukum domestik, memahami hukum asing dan
menyesuaikannya dengan konteks lokal dapat menjadi tugas yang rumit. Selain itu, terkadang
hukum asing yang dipilih dalam klausul Choice of Law dapat berbeda secara substansial
dengan hukum domestik Indonesia, menimbulkan kesulitan tambahan dalam interpretasi dan
penegakan hukum. Dalam kasus ini, pengadilan di Indonesia perlu melakukan kajian
mendalam terhadap hukum asing yang bersangkutan serta memastikan bahwa putusan yang
diambil mencerminkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas
pengadilan dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan klausul Choice of Law, serta
perlunya kerjasama internasional untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik terhadap
hukum asing.
Ketentuan hukum yang berlaku merupakan fondasi dalam menyelesaikan sengketa,
terutama dalam konteks penggunaan klausul Choice of Law dalam sistem peradilan. Sebagai
contoh konkret, pertimbangkan sebuah kontrak internasional antara perusahaan Indonesia
dengan perusahaan Amerika Serikat yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Dalam
kontrak tersebut, terdapat klausul Choice of Law yang menetapkan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum negara bagian New York. Ketika timbul sengketa terkait pelaksanaan
kontrak, pengadilan di Indonesia harus mempertimbangkan bagaimana menerapkan hukum
New York dalam konteks hukum Indonesia. Misalnya, dalam kasus ini, Indonesia memiliki
sistem hukum yang berdasarkan hukum perdata dan pidana, sedangkan New York
menggunakan sistem hukum common law. Pengadilan di Indonesia harus memahami
perbedaan ini dan mungkin harus mencari interpretasi yang konsisten antara kedua sistem
hukum. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana pengadilan menjamin bahwa keputusan
yang diambil tidak hanya memenuhi persyaratan hukum New York tetapi juga
mempertimbangkan nilai-nilai, norma, dan kepentingan masyarakat Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa implementasi ketentuan hukum yang berlaku tidak selalu mudah, dan
pengadilan harus secara hati-hati menimbang konsekuensi dari pilihan hukum tertentu
terhadap semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Dalam hal ini, kesadaran akan
kompleksitas perbedaan sistem hukum dan kemampuan untuk menafsirkannya secara adil dan
berimbang menjadi kunci untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan
keadilan dan kepastian hukum yang sesuai.
Kesesuaian dengan hukum nasional menjadi aspek kritis dalam implementasi klausul
Choice of Law dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Misalnya, pertimbangkan sebuah
perjanjian antara perusahaan Indonesia dan perusahaan Malaysia yang mencantumkan klausul
Choice of Law yang menetapkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Inggris. Ketika
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3285
timbul sengketa terkait pelaksanaan perjanjian ini di pengadilan Indonesia, ada beberapa
pertimbangan yang harus diperhatikan. Pertama-tama, pengadilan harus memastikan bahwa
penerapan hukum Inggris tidak bertentangan dengan ketentuan atau kebijakan hukum
nasional Indonesia. Ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang kedua sistem hukum
tersebut. Misalnya, jika penerapan hukum Inggris akan melanggar hak asasi manusia atau
prinsip-prinsip keadilan yang diakui dalam hukum Indonesia, maka pengadilan harus mencari
pendekatan yang lebih seimbang atau menafsirkan hukum tersebut sesuai dengan konteks
nasional. Kedua, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara kedua
pihak yang terlibat dalam sengketa. Implementasi hukum asing tidak boleh merugikan salah
satu pihak secara tidak adil. Oleh karena itu, pengadilan harus mampu menyeimbangkan
antara kepastian hukum yang diinginkan oleh pihak yang terlibat dengan perlindungan hak-
hak dan kepentingan nasional. Dalam hal ini, kesadaran tentang kedaulatan hukum dan
kepentingan negara menjadi sangat penting. Pengadilan harus memastikan bahwa keputusan
yang diambil memperhatikan prinsip-prinsip ini sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya
adil tetapi juga sesuai dengan norma dan kebijakan hukum nasional Indonesia.
Kedaulatan hukum menjadi prinsip yang sangat penting dalam konteks implementasi
klausul Choice of Law dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Prinsip ini menekankan
bahwa keputusan hukum yang diambil harus sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah
yurisdiksi tersebut dan harus diambil oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang
sah. Misalnya, jika terdapat Choice of Law dalam sebuah kontrak yang menetapkan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum Singapura, tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan di
Indonesia, pengadilan Indonesia harus memastikan bahwa keputusan yang diambil masih
berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia. Ini berarti bahwa keputusan pengadilan harus
tetap mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip hukum Indonesia, meskipun menerapkan hukum
asing. Namun, dalam prakteknya, penerapan kedaulatan hukum sering kali menjadi kompleks.
Misalnya, ketika hukum asing diterapkan dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam
kontrak internasional, pertanyaan tentang seberapa jauh kedaulatan hukum nasional harus
dijaga seringkali timbul. Pengadilan di Indonesia harus memastikan bahwa meskipun
menggunakan hukum asing, keputusan yang diambil tetap konsisten dengan prinsip-prinsip
hukum nasional dan tidak merusak kedaulatan hukum yang ada.
Isu kedaulatan hukum juga berhubungan dengan pertanyaan tentang hubungan antara
keputusan pengadilan dalam negeri dan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan asing.
Dalam kasus di mana terdapat konflik antara keputusan pengadilan dalam negeri dengan
keputusan pengadilan asing yang memiliki yurisdiksi yang sama, kedaulatan hukum
membutuhkan konsistensi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pengadilan di Indonesia
harus dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan mempertimbangkan kedaulatan hukum
nasional dan menghindari konflik yang merugikan pihak-pihak yang terlibat. Dengan
demikian, implementasi kedaulatan hukum dalam penyelesaian sengketa dengan
mempertimbangkan klausul Choice of Law membutuhkan pendekatan yang cermat dan
berimbang. Prinsip ini harus dijaga untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil
tetap sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, sehingga penyelesaian
sengketa dapat mencapai tingkat keadilan dan kepastian hukum yang diinginkan.
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3286 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) menjadi relevan
dalam konteks implementasi klausul Choice of Law di Indonesia. ADR mencakup metode
seperti mediasi dan arbitrase yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
konvensional. Contohnya adalah ketika sebuah kontrak mengandung klausul Choice of Law
yang menetapkan hukum asing sebagai hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa antara
pihak-pihak yang terlibat, penerapan hukum asing tersebut mungkin membutuhkan
interpretasi yang rumit dan biaya yang tinggi jika diselesaikan di pengadilan. Dalam situasi
ini, pihak-pihak dapat memilih untuk menggunakan ADR sebagai alternatif yang lebih cepat,
murah, dan fleksibel untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Dalam mengadopsi pendekatan ADR, ada beberapa pertimbangan yang perlu
diperhatikan secara kritis. Pertama, pihak-pihak harus memastikan bahwa proses ADR tetap
mempertimbangkan kepentingan mereka dan tidak merugikan satu pihak secara tidak adil. Ini
memerlukan pemilihan mediator atau arbiter yang dapat dipercaya dan independen, serta
prosedur yang adil dan transparan. Contohnya, jika terdapat ketidaksetujuan antara pihak-
pihak terkait pilihan mediator atau arbiter yang akan menangani sengketa mereka, proses
ADR dapat menjadi rumit dan bahkan menghambat penyelesaian. Kedua, meskipun ADR
menawarkan kecepatan dan fleksibilitas, keputusan yang dihasilkan masih harus
memperhitungkan kedaulatan hukum nasional dan kepastian hukum. Pengadilan di Indonesia
harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam proses ADR masih sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum nasional dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Ketiga, perlindungan hak-hak pihak dan keadilan dalam proses ADR harus diperhatikan
secara serius. Meskipun proses ini lebih informal daripada pengadilan, keadilan harus tetap
dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil menghasilkan solusi yang
adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, sementara
penyelesaian sengketa alternatif dapat menjadi pilihan yang menarik dalam konteks
implementasi klausul Choice of Law, perlu ada keseimbangan yang baik antara kecepatan,
efisiensi, dan keadilan. Hanya dengan memperhatikan semua faktor ini secara kritis,
penerapan ADR dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa dengan
mempertimbangkan klausul Choice of Law di Indonesia.
Kepastian hukum merupakan aspek krusial dalam implementasi klausul Choice of Law
dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kejelasan dan
prediktabilitas hasil yang akan diperoleh dari pengadilan atau proses penyelesaian sengketa.
Sebuah kontrak yang mencakup klausul Choice of Law yang jelas dan spesifik akan
memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, dalam sebuah
perjanjian antara perusahaan Indonesia dan perusahaan Jepang yang mencantumkan klausul
Choice of Law yang menetapkan bahwa hukum Jepang akan berlaku, kepastian hukum
menjadi kunci dalam menentukan bagaimana kontrak tersebut akan diinterpretasikan dan
diterapkan oleh pengadilan di Indonesia. Namun, terdapat beberapa pertimbangan kritis
terkait dengan kepastian hukum dalam konteks penyelesaian sengketa dengan
mempertimbangkan klausul Choice of Law. Pertama, kejelasan dan ketegasan klausul Choice
of Law dalam kontrak sangat penting. Ketidakjelasan atau ambiguitas dalam formulasi klausul
dapat mengarah pada interpretasi yang beragam, yang pada gilirannya dapat merugikan salah
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3287
satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa. Kedua, perubahan atau
ketidakpastian dalam hukum nasional atau internasional juga dapat mempengaruhi kepastian
hukum dalam penyelesaian sengketa. Misalnya, jika terjadi perubahan dalam regulasi atau
kebijakan hukum yang relevan, hal ini dapat memengaruhi cara pengadilan menafsirkan dan
menerapkan klausul Choice of Law.
Penting juga untuk mempertimbangkan kepastian hukum dalam konteks pelaksanaan
keputusan pengadilan. Meskipun sebuah kontrak mengandung klausul Choice of Law yang
jelas, keputusan pengadilan yang dihasilkan harus dapat memberikan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat. Ini berarti bahwa keputusan tersebut harus dapat diterapkan dan
dilaksanakan secara efektif, tanpa hambatan yang tidak perlu atau proses yang berlarut-larut.
Dalam hal ini, pengadilan di Indonesia harus memastikan bahwa keputusan yang diambil
memenuhi standar kepastian hukum yang diharapkan, sehingga proses penyelesaian sengketa
dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Dengan demikian, kepastian hukum memainkan
peran penting dalam implementasi klausul Choice of Law dalam penyelesaian sengketa di
Indonesia. Hanya dengan memperhatikan kejelasan, ketegasan, dan kemampuan untuk
melaksanakan keputusan pengadilan dengan efektif, pengadilan dapat memastikan bahwa
penyelesaian sengketa dilakukan dengan keadilan dan kepastian hukum yang sesuai.
Perlindungan konsumen dan hak asasi manusia (HAM) merupakan aspek yang sangat
penting dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan klausul Choice of Law di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh
pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya tidak melanggar hak-hak dasar
individu atau prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diakui secara internasional.
Sebagai contoh konkret, pertimbangkan sebuah kontrak antara sebuah perusahaan teknologi
asing dan konsumen Indonesia yang mencakup klausul Choice of Law yang menetapkan
hukum negara asal perusahaan tersebut sebagai hukum yang berlaku. Jika timbul sengketa
terkait produk atau layanan yang dijual kepada konsumen, pengadilan di Indonesia harus
memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar hak-hak konsumen seperti hak
atas informasi yang jelas, hak untuk diperlakukan secara adil, dan hak untuk mendapatkan
kompensasi yang layak jika terjadi kerugian.
Terdapat beberapa tantangan dan pertimbangan kritis yang perlu diperhatikan terkait
perlindungan konsumen dan HAM dalam hal penyelesaian sengketa dengan
mempertimbangkan klausul Choice of Law. Pertama, keberlakuan hukum asing dapat
menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kepatuhan terhadap standar HAM internasional
dan prinsip perlindungan konsumen yang diakui secara global. Dalam beberapa kasus, hukum
asing mungkin tidak memberikan perlindungan yang setara dengan yang diatur oleh hukum
nasional atau hukum internasional, yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen
atau individu yang rentan. Kedua, perbedaan dalam praktek hukum dan prosedur di berbagai
yurisdiksi dapat menghambat akses konsumen atau individu terhadap keadilan. Misalnya,
biaya yang tinggi atau kompleksitas prosedur pengadilan dalam yurisdiksi asing dapat
membuat sulit bagi konsumen atau individu untuk mengejar penyelesaian sengketa secara
efektif. Dalam hal ini, perlindungan konsumen dan HAM memerlukan pendekatan yang
cermat dan sensitif dari pengadilan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3288 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
memenuhi standar keadilan dan perlindungan yang diharapkan. Dengan demikian,
perlindungan konsumen dan HAM menjadi pertimbangan penting dalam implementasi
klausul Choice of Law dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Hanya dengan
memperhatikan hak-hak dasar individu dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,
pengadilan dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil memenuhi standar keadilan
yang diharapkan, sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan integritas dan
keseimbangan yang sesuai.
Kesetaraan akses terhadap keadilan menjadi aspek krusial dalam penyelesaian sengketa
dengan mempertimbangkan klausul Choice of Law di Indonesia. Hal ini mengacu pada
perlunya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa memiliki kesempatan
yang sama untuk mengakses sistem peradilan dan mendapatkan perlakuan yang adil. Sebagai
contoh konkret, pertimbangkan sebuah kontrak antara sebuah perusahaan asing dan sebuah
perusahaan lokal di Indonesia yang mengandung klausul Choice of Law yang menetapkan
hukum asing sebagai hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan kontrak
tersebut, penting untuk memastikan bahwa pihak lokal memiliki akses yang sama terhadap
pengadilan dan proses penyelesaian sengketa seperti pihak asing, meskipun mungkin ada
perbedaan dalam sumber daya dan kekuatan tawar antara kedua belah pihak.
Terdapat beberapa tantangan dan pertimbangan kritis terkait dengan kesetaraan akses
terhadap keadilan dalam konteks penyelesaian sengketa dengan mempertimbangkan klausul
Choice of Law. Pertama, biaya yang tinggi atau kompleksitas prosedur pengadilan dalam
yurisdiksi asing dapat menjadi hambatan bagi pihak yang kurang mampu untuk mengakses
keadilan. Ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam kemampuan untuk mengejar
penyelesaian sengketa secara efektif, terutama bagi individu atau perusahaan yang memiliki
sumber daya terbatas. Kedua, perbedaan dalam bahasa, budaya, dan sistem hukum antara
yurisdiksi dapat mempersulit akses terhadap keadilan bagi pihak yang kurang akrab dengan
lingkungan hukum yang asing. Misalnya, pihak yang berasal dari luar negeri mungkin
menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur pengadilan atau hak-hak yang mereka
miliki dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hal ini, kesetaraan akses terhadap keadilan
memerlukan upaya yang berkelanjutan dari pengadilan untuk memastikan bahwa semua pihak
memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sistem peradilan dan mendapatkan
perlakuan yang adil, terlepas dari kekayaan, status sosial, atau asal negara. Hanya dengan
memperhatikan aspek-aspek ini secara cermat, pengadilan dapat memastikan bahwa
penyelesaian sengketa dilakukan dengan integritas dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-
prinsip yang diinginkan.
Penerapan prinsip good faith atau itikad baik adalah aspek yang penting dalam
penyelesaian sengketa dengan mempertimbangkan klausul Choice of Law di Indonesia.
Prinsip ini mengacu pada kewajiban untuk bertindak secara jujur dan adil dalam menjalankan
kewajiban kontrak serta berinteraksi dengan pihak lain. Dalam konteks kontrak yang
mencakup klausul Choice of Law, prinsip good faith menjadi penting untuk memastikan
bahwa semua pihak mematuhi hukum yang dipilih dan menjalankan kewajiban mereka sesuai
dengan norma-norma hukum yang berlaku. Sebagai contoh konkret, pertimbangkan sebuah
perjanjian antara dua perusahaan yang mengandung klausul Choice of Law yang menetapkan
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3289
hukum Prancis sebagai hukum yang berlaku. Jika salah satu pihak tidak mematuhi ketentuan
kontrak atau melakukan pelanggaran lain yang merugikan pihak lain, penerapan prinsip good
faith menjadi penting dalam menangani sengketa tersebut. Namun, terdapat beberapa
tantangan dan pertimbangan terkait dengan penerapan prinsip good faith dalam konteks
penyelesaian sengketa dengan mempertimbangkan klausul Choice of Law (Antika, Lesmana,
& Marcelina, 2019). Pertama, perbedaan dalam interpretasi dan pemahaman tentang prinsip
good faith antara berbagai yurisdiksi dapat menyulitkan penegakan prinsip ini dalam kasus-
kasus yang melibatkan hukum asing. Misalnya, apa yang dianggap sebagai tindakan yang
dilakukan dengan itikad baik dalam suatu negara mungkin dianggap sebagai pelanggaran
dalam negara lain. Kedua, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa mungkin mencoba untuk
memanfaatkan perbedaan dalam hukum yang berlaku untuk menghindari kewajiban atau
tanggung jawab mereka. Dalam hal ini, pengadilan di Indonesia harus memastikan bahwa
prinsip good faith tetap diterapkan secara konsisten dan adil, tanpa memberikan kesempatan
bagi pihak untuk menghindari tanggung jawab mereka dengan alasan perbedaan hukum.
Pengaruh sosial dan budaya dalam sengketa juga merupakan hal yang krusial dimana
merujuk pada peran yang dimainkan oleh norma-norma, nilai-nilai, dan praktik-praktik sosial
dalam mempengaruhi terjadinya konflik, serta cara konflik tersebut diidentifikasi, diartikan,
dan diselesaikan (Agustina & Purnomo, 2023). Berikut adalah penjelasan mengenai pengaruh
sosial dan budaya dalam sengketa:
1. Norma-Norma Sosial: Norma-norma sosial, yang merupakan aturan atau standar perilaku
yang diterima dalam suatu masyarakat, dapat mempengaruhi terjadinya konflik dan
penyelesaiannya. Ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial dapat menjadi sumber
konflik, sedangkan penegakan norma-norma tersebut dapat menjadi bagian dari proses
penyelesaian sengketa.
2. Nilai-Nilai Budaya: Nilai-nilai budaya, seperti kehormatan, harga diri, solidaritas, atau
keadilan, juga memainkan peran penting dalam sengketa. Konflik sering kali muncul
ketika nilai-nilai budaya yang berbeda bertabrakan, atau ketika salah satu pihak merasa
bahwa nilai-nilai budayanya telah dilanggar.
3. Praktik-Praktik Sosial: Praktik-praktik sosial, seperti cara berkomunikasi, menyelesaikan
konflik, atau menegakkan keadilan, dapat memengaruhi cara konflik diidentifikasi dan
ditangani. Misalnya, dalam beberapa budaya, mediasi oleh pihak ketiga dianggap sebagai
cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik, sementara dalam budaya lain, pendekatan
yang lebih otoriter mungkin lebih umum.
4. Peran Institusi Budaya: Institusi-institusi budaya, seperti agama, adat, atau lembaga sosial,
juga dapat memengaruhi penyelesaian sengketa. Misalnya, dalam masyarakat yang kuat
secara agama, pengadilan agama atau hukum syariah dapat memiliki peran penting dalam
menyelesaikan sengketa.
5. Ketidaksetaraan Kekuatan: Faktor sosial dan budaya juga dapat memperkuat
ketidaksetaraan kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Misalnya,
norma-norma patriarki dalam beberapa budaya dapat menghasilkan ketidaksetaraan gender
yang mempengaruhi terjadinya dan penyelesaian sengketa.
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3290 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
6. Perbedaan Perspektif: Pengaruh sosial dan budaya juga mempengaruhi cara pihak-pihak
melihat dan memahami sengketa. Perbedaan perspektif budaya dapat menyebabkan salah
pengertian atau konflik dalam interpretasi perilaku, norma, atau nilai-nilai.
7. Pembauran Budaya: Dalam lingkungan global yang semakin terhubung, sengketa sering
kali melibatkan pihak-pihak dari budaya yang berbeda. Ini dapat menghasilkan konflik
yang kompleks karena perbedaan budaya, tetapi juga memberikan peluang untuk
pembauran budaya dan pembelajaran lintas budaya yang lebih baik.
8. Kesadaran Budaya dalam Penyelesaian Sengketa: Dalam penyelesaian sengketa, penting
untuk mempertimbangkan pengaruh sosial dan budaya untuk mencapai solusi yang dapat
diterima oleh semua pihak. Memahami nilai-nilai, norma-norma, dan praktik-praktik
budaya yang terlibat dapat membantu memfasilitasi dialog yang efektif dan menemukan
solusi yang lebih adil dan berkelanjutan (Ramlan & Repindowaty, 2021).
Dengan memperhatikan pengaruh sosial dan budaya dalam sengketa, pihak-pihak yang
terlibat dapat mengembangkan pendekatan penyelesaian yang lebih sensitif terhadap konteks
sosial dan budaya yang mempengaruhi konflik tersebut. Dampak ekonomi dari sengketa
mencakup berbagai konsekuensi finansial dan ekonomi yang timbul akibat konflik atau
ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Dampak ini dapat dirasakan oleh individu,
perusahaan, komunitas, dan bahkan negara secara keseluruhan. Dampak ekonomi sengketa
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Biaya Langsung: Biaya langsung adalah biaya-biaya yang secara langsung terkait dengan
penyelesaian sengketa, termasuk biaya hukum, biaya pengadilan, dan biaya administratif
lainnya. Biaya ini meliputi honorarium pengacara, biaya pendaftaran perkara, biaya saksi,
dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk proses penyelesaian sengketa.
2. Kerugian Finansial: Sengketa dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pihak-pihak
yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian ini bisa berupa
hilangnya pendapatan atau keuntungan, kerugian atas investasi, atau kerugian finansial
lainnya yang disebabkan oleh penundaan atau ketidakpastian yang terkait dengan sengketa.
3. Gangguan pada Bisnis dan Operasi: Sengketa dapat mengganggu bisnis dan operasi
perusahaan, menghambat proses produksi, distribusi, atau pelayanan, dan mengganggu
hubungan dengan klien, mitra bisnis, atau pihak lainnya. Gangguan ini dapat menyebabkan
penurunan produktivitas, penurunan pendapatan, atau kerugian lainnya bagi perusahaan
yang terlibat.
4. Ketidakpastian Ekonomi: Sengketa sering kali menciptakan ketidakpastian ekonomi yang
dapat mempengaruhi keputusan investasi, pengeluaran konsumen, atau kinerja pasar secara
keseluruhan. Ketidakpastian ini dapat mengurangi kepercayaan investor, mengurangi
keinginan untuk berinvestasi atau berbisnis, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
5. Kerugian Reputasi: Sengketa dapat merusak reputasi perusahaan atau individu yang
terlibat, baik di mata konsumen, mitra bisnis, atau masyarakat secara umum. Kerugian
reputasi ini dapat berdampak negatif pada citra merek, kepercayaan pelanggan, atau
hubungan dengan pihak-pihak terkait, yang pada gilirannya dapat berdampak pada
performa bisnis atau karir.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3291
6. Biaya Psikologis dan Emosional: Sengketa dapat menyebabkan biaya psikologis dan
emosional bagi individu yang terlibat, termasuk stres, kecemasan, atau ketegangan yang
berkelanjutan. Biaya ini dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan fisik individu, serta
hubungan interpersonal dan kehidupan pribadi mereka.
7. Biaya Masyarakat dan Negara: Sengketa juga dapat memiliki dampak ekonomi yang luas
bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Biaya ini bisa berupa beban pada sistem
peradilan dan pemerintah, hilangnya pajak atau pendapatan negara, atau biaya sosial dan
ekonomi lainnya yang ditanggung oleh masyarakat luas sebagai akibat dari sengketa
(Tanaya, 2023).
Untuk mengatasi tantangan buruknya implementasi penyelesaian sengketa di Indonesia,
beberapa langkah konkret dapat diambil:
1. Peningkatan Kapasitas Pengadilan: Peningkatan kapasitas pengadilan dalam hal
pemahaman dan penerapan hukum asing yang terkait dengan klausul Choice of Law
menjadi hal yang krusial. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan yang intensif, seminar,
dan workshop yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hakim, jaksa, dan staf
pengadilan tentang hukum asing yang relevan. Selain itu, kerjasama dengan institusi
hukum asing juga dapat memberikan manfaat dalam hal pertukaran pengetahuan dan
praktik hukum.
2. Pembentukan Pedoman dan Panduan: Diperlukan pembentukan pedoman dan panduan
yang jelas bagi pengadilan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum asing dalam
penyelesaian sengketa. Pedoman ini dapat mencakup prosedur standar dalam menangani
kasus yang melibatkan klausul Choice of Law, serta panduan tentang bagaimana
mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum asing dengan konteks hukum domestik Indonesia.
3. Kolaborasi Antara Pengadilan: Kolaborasi antara pengadilan yang berbeda di Indonesia
juga dapat membantu mengatasi tantangan dalam penyelesaian sengketa. Pertukaran
informasi dan pengalaman antara pengadilan dapat membantu meningkatkan keseragaman
dan konsistensi dalam putusan pengadilan yang melibatkan klausul Choice of Law. Selain
itu, koordinasi antara pengadilan juga dapat membantu mempercepat proses penyelesaian
sengketa.
4. Pembaharuan Peraturan Hukum: Pembaharuan peraturan hukum yang relevan juga
diperlukan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Hal
ini mencakup pembaharuan dalam hal prosedur pengadilan, pemenuhan standar hukum
internasional, serta pembentukan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih
sesuai dengan kebutuhan bisnis dan investasi saat ini.
5. Penguatan Kerjasama Internasional: Kerjasama internasional juga dapat membantu
mengatasi tantangan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Pemerintah Indonesia
dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal pertukaran informasi
hukum, pembentukan perjanjian bilateral atau multilateral, serta dukungan dalam
peningkatan kapasitas pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hukum
asing.
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan
3292 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan bahwa implementasi penyelesaian
sengketa di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan kepastian
hukum yang lebih besar bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa.
KESIMPULAN
Penyelesaian sengketa lintas batas di Indonesia memerlukan pendekatan holistik dan
berkelanjutan. Beberapa faktor kunci harus dipertimbangkan untuk memastikan proses yang
efektif dan adil. Pemahaman yang mendalam terhadap klausul choice of law dalam kontrak
menjadi penting, untuk menjamin interpretasi yang konsisten terhadap hukum yang berlaku
dalam penyelesaian sengketa. Pilihan jalur penyelesaian, seperti arbitrase atau pengadilan,
juga memengaruhi proses dan hasil penyelesaian. Pendidikan dan pelatihan yang memadai
bagi hakim dan pengacara diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani
kasus-kasus kompleks.
Koordinasi antarpihak, dengan komunikasi yang efektif dan pembagian peran yang
jelas, akan memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa. Pembenahan terus-menerus
dalam sistem peradilan Indonesia perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan
keadilan. Keabsahan perjanjian asuransi marine cargo yang menggunakan klausul choice of
law dalam hukum perdata Indonesia, beberapa aspek perlu dipertimbangkan dengan
mendalam. Prinsip kebebasan berkontrak harus diakui, tetapi dengan batasan-batasan yang
ditetapkan oleh hukum perdata Indonesia. Perlindungan konsumen juga harus dijamin, dengan
perusahaan asuransi bertindak dengan itikad baik dan memberikan informasi yang jelas
kepada pemegang polis. Penegakan hak-hak pemegang polis oleh pengadilan dan
penyelesaian sengketa yang memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum
merupakan bagian integral dari perlindungan konsumen dalam transaksi asuransi. Dengan
mempertimbangkan semua aspek ini secara cermat, pihak-pihak yang terlibat dalam
perjanjian asuransi dapat memastikan perlindungan yang memadai dan penyelesaian sengketa
yang adil.
BIBLIOGRAFI
Agustina, Agustina, & Purnomo, Sagita. (2023). Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa
Kegagalan Bangunan Dalam Pekerjaan Konstruksi. JURNAL RECTUM: Tinjauan
Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 3243.
Al Syahrin, M. Najeri. (2018). Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Strategi
Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia. Indonesian Perspective, 3(1), 117.
Antika, Euis, Lesmana, Eri J., & Marcelina, Selly. (2019). Upaya Mencegah Terjadinya
Kontaminasi Terhadap Penanganan Muatan: Euis Antika, Rochanda, Eri J. Lesmana,
Selly Marcelina. Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, 1(2), 1319.
Arianto, Mukhamad Fredy. (2020). Potensi wilayah pesisir di negara Indonesia. Jurnal
Geografi, 10(1), 204215.
Firmansyah, Rahmadany, Sihabudin, Sihabudin, & Sudirman, M. (2022). Pengaturan Klausul
Pilihan Hukum Dan Pilihan Forum Dalam Perjanjian Asuransi Kapal Di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7.
Hasan, M. Iqbal. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Marine Cargo Di Indonesia
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3293
Hatta, Muhammad, Mochtar, Dewi Astutty, & AZ, Mohammad Ghufron. (2021). Prinsip
Tanggung Jawab Pengangkut Pada Pengangkutan Laut Di Indonesia. Bhirawa Law
Journal, 2(1), 4552.
Khairandy, Ridwan. (2007). Pengantar hukum perdata internasional. Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (FH UII) Press.
Lubis, M. Syukran Yamin. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). umsu
press.
Ramlan, Ramlan, & Repindowaty, Rahayu. (2021). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa
Perbatasan Laut Antara Indonesia Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(2), 167188.
Risnain, Muhammad. (2013). Problematika Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam
Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Elektronik Internasional dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Problems of Choice
of Law in the Settlement of International Electronic Business Transaction Disputes in
Law, (11).
Rokan, Mustafa Kamal. (2013). Pilihan hukum (choice of law) berdasarkan konvensi 1964
(studi kasus solbandera vs blue star). Islamic Business Law Review, 1(1), 1926.
Sudjana, Sudjana. (2018). Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan
Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 8196.
Tanaya, Tanaya. (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. Jurnal Al
Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2), 102108.
Copyright holder:
Evri, Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: