Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut
di Desa Oematnunu
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3401
based on the Government of the Republic of Indonesia Regulation No. 22 of 2021 on the
Maintenance of the Protection and Management of the Living Environment. A description of
the components of the business plan and/or activities that may have an impact on the
environment, i.e. in the pre-construction, construction and operation stages. Based on studies
with sources of impact employment opportunities, decreased air quality, increased noise,
increase in liquid and solid waste caused by this activity is the management and monitoring
of the living environment carried out on a periodic and sustainable basis. (sustainable)
.
Keywords: Sustainable development, UKL-UPL, Environmental
PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan paradigma
pembangunan yang berkaitan langsung dengan keseimbangan alam atau lingkungan
(Muthmainnah, Mustansyir, & Tjahyadi, 2020). Pembangunan berkelanjutan didefinisikan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan
kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (Bhaktikul &
Phonphoton, 2024; Rahadian, 2016). Salah satu upaya untuk mempertahankan pembangunan
berkelanjutan adalah dengan penyusunan dokumen lingkungan (Herlina & Supriyatin, 2021;
Sari, 2018). Dokumen lingkungan ini digunakan sebagai instrumen pencegahan pencemaran
dan untuk meminimasi dampak yang dihasilkan dari usaha/kegiatan, maka setiap pemrakarsa
yang usaha/kegiatannya menghasilkan dampak negatif ke lingkungan baik fisik maupun non
fisik diwajibkan untuk membuat dokumen kelayakan lingkungan sebelum usaha/kegiatan
tersebut berjalan. Salah satu dokumen lingkungan yang wajib dibuat sebelum melaksanakan
pembangunan adalah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan hidup (UPL). UKL/UPL adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL). Sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Olii, (2022) yang
menyatakan Kajian dokumen lingkungan digunakan sebagai pedoman untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tersebut dalam Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Pembangunan Rumah Lansia
Kabupaten Gorontalo Utara.
Dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan
yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, dampak-dampak yang akan
terjadi, serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan
implementatif (Yasa, Erkoc, Alapan, & Sitti, 2018). Analisis ini dijadikan sebagai dasar dan
acuan bagi pemrakarsa dalam mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi,
serta memantau dampak negatif yang mungkin muncul terhadap lingkungan hidup (Suharyani
& Djumarno, 2023) (Sesa, 2018). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran bagian C. Bidang
Perindustrian,kegiatan industri pengolahan rumput laut dengan nomor KBLI 10298 point.a.
luas lahan terbangun ≥ 1 Ha < 10 ha atau penggunaan air mengikuti kriteria multisektor
termasuk dalam skala/besaran UKL-UPL. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi
potensi dampak terhadap lingkungan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan