How to cite:
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua (2024) Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut di Desa Oematnunu, (06) 08,
E-ISSN:
2684-883X
KAJIAN UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN PABRIK RUMPUT LAUT DI DESA OEMATNUNU
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua
Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Indonesia
Abstrak
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan paradigma pembangunan
yang berkaitan langsung dengan keseimbangan alam atau lingkungan. Salah satu upaya untuk
mempertahankan pembangunan berkelanjutan adalah dengan penyusunan dokumen
lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran bagian C.Bidang
Perindustrian,kegiatan industri pengolahan rumput laut dengan nomor KBLI 10298 point.a.
luas lahan terbangun 1 Ha < 10 ha atau penggunaan air mengikuti kriteria multisektor
termasuk dalam skala/besaran UKL-UPL. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah
metode penelitian deskriptif. Dokumen ini disusun sesuai dengan Pedoman Penyusun
UKL/UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Uraian mengenai
komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan
yaitu pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Berdasarkan kajian dengan sumber
dampak adanya kesempatan kerja, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan,
peningkatan limbah cair dan limbah padat yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan ini adalah
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan (sustainable).
Kata Kunci: Pembangunan Berkelanjutan, UKL-UPL, Lingkungan
Abstract
Sustainable development is a paradigm of development that is directly related to the balance
of nature or the environment. One of the efforts to maintain sustainable development is
through the preparation of environmental documents. According to the Regulations of the
Minister of the Environment and Forestry of the Republic of Indonesia No. 4 of 2021 on the
List of Enterprises and/or Activities Obligatory to Have An Environmental Impact Analysis,
Environment Management Efforts and Environment Monitoring Efforts or Letter of
Declaration of Adequacy for Management and Surveillance of The Environment Appendix to
Section C.Industrial Fields, Marine Grass Processing Industry Activities with KBLI No.
10298 point.a. Surface area 1 Ha < 10 ha or water use according to multisectoral criteria
included in the UKL-UPL scale/size. The method used in this study is a descriptive research
method. This document is compiled in accordance with the UKL/UPL Preparatory Guidelines
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut
di Desa Oematnunu
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3401
based on the Government of the Republic of Indonesia Regulation No. 22 of 2021 on the
Maintenance of the Protection and Management of the Living Environment. A description of
the components of the business plan and/or activities that may have an impact on the
environment, i.e. in the pre-construction, construction and operation stages. Based on studies
with sources of impact employment opportunities, decreased air quality, increased noise,
increase in liquid and solid waste caused by this activity is the management and monitoring
of the living environment carried out on a periodic and sustainable basis. (sustainable)
.
Keywords: Sustainable development, UKL-UPL, Environmental
PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan paradigma
pembangunan yang berkaitan langsung dengan keseimbangan alam atau lingkungan
(Muthmainnah, Mustansyir, & Tjahyadi, 2020). Pembangunan berkelanjutan didefinisikan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan
kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (Bhaktikul &
Phonphoton, 2024; Rahadian, 2016). Salah satu upaya untuk mempertahankan pembangunan
berkelanjutan adalah dengan penyusunan dokumen lingkungan (Herlina & Supriyatin, 2021;
Sari, 2018). Dokumen lingkungan ini digunakan sebagai instrumen pencegahan pencemaran
dan untuk meminimasi dampak yang dihasilkan dari usaha/kegiatan, maka setiap pemrakarsa
yang usaha/kegiatannya menghasilkan dampak negatif ke lingkungan baik fisik maupun non
fisik diwajibkan untuk membuat dokumen kelayakan lingkungan sebelum usaha/kegiatan
tersebut berjalan. Salah satu dokumen lingkungan yang wajib dibuat sebelum melaksanakan
pembangunan adalah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan hidup (UPL). UKL/UPL adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL). Sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Olii, (2022) yang
menyatakan Kajian dokumen lingkungan digunakan sebagai pedoman untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tersebut dalam Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Pembangunan Rumah Lansia
Kabupaten Gorontalo Utara.
Dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan
yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, dampak-dampak yang akan
terjadi, serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan
implementatif (Yasa, Erkoc, Alapan, & Sitti, 2018). Analisis ini dijadikan sebagai dasar dan
acuan bagi pemrakarsa dalam mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi,
serta memantau dampak negatif yang mungkin muncul terhadap lingkungan hidup (Suharyani
& Djumarno, 2023) (Sesa, 2018). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran bagian C. Bidang
Perindustrian,kegiatan industri pengolahan rumput laut dengan nomor KBLI 10298 point.a.
luas lahan terbangun 1 Ha < 10 ha atau penggunaan air mengikuti kriteria multisektor
termasuk dalam skala/besaran UKL-UPL. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi
potensi dampak terhadap lingkungan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua
3402 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
pabrik rumput laut di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang baik
tahap pra-konstruksi, tahap konstruksi hingga tahap operasional.
METODE PENELITIAN
Pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang
Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Gambar 1). Jika dilihat aspek tata
ruang, lokasi kegiatan telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang Tahun 2014-
2034 sebagai kawasan Kawasan Permukiman dan Sempadan Jalan. Dengan demikian bahwa
Pembangunan pabrik rumput laut di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten
Kupang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Kupang dan didukung dengan surat dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Nomor:591.1/363/PUPR/2023 tanggal 4
September 2023 (Azhar, Dharmayanti, & Mufida, 2019; Standard, 2017). Berikut ini adalah
peta lokasi kegiatan.
Gambar 1. Peta Lokasi Pembangunan Pabrik Rumput Laut
Figure 1. Location Map Seaweed Fabric
Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif. Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang
Barat, Kabupaten Kupang disusun untuk merumuskan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan kegiatan tersebut (Agustianti et al., 2022; Yaqin, 2019). Dokumen ini disusun
sesuai dengan Pedoman Penyusun UKL/UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Data yang digunakan dalam kajian ini diperoleh dari beberapa sumber,
yaitu data yang bersumber dari pemrakarsa (PT. Sutraco Bumi Persada) dan data
kependudukan bersumber dari BPS Kabupaten Kupang.
Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut
di Desa Oematnunu
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3403
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan Pembangunan pabrik pengolahan rumput laut
di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang adalah dampak sosial,
ekonomi, budaya, geofisik-kimia dan lingkungan sekitar Lokasi Pembangunan (Syarif, 2020).
Dampak-dampak inilah yang perlu dilakukan pengelolaan dan pemantauan sehingga
Pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan. Kajian mengenai dampak lingkunganlah yang
seharusnya menentukan apakah Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut ini dapat
dilaksanakan atau tidak. Hal ini berarti bahwa kajian mengenai dampak lingkungan
merupakan bagian dari perencanaan awal suatu pembangunan. Analisis mengenai dampak
lingkungan ditujukan agar lingkungan tetap terpelihara untuk menunjang pembangunan yang
berkelanjutan (Marfai, 2019).
Sumber dampak yang terjadi pada pembangunan pabrik pengolahan rumput laut pada
tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap operasional. Tahap pra konstruksi Kegiatan
penginformasian/sosialisasi rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut
dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkena dampak kegiatan tersebut.
Urgensi dari pelaksanaan sosialisasi adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang
kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut yang akan menimbulkan dampak
positif dan negatif terhadap komponen lingkungan fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial
budaya dan kesehatan masyarakat. Dampak yang timbul dari kegiatan sosialisasi yaitu adanya
kesempatan kerja. Pada tahap konstruksi kegiatan yang akan memberikan dampak sosial dan
ekonomi adalah rekruitmen tenaga kerja konstruksi. Hal ini karena akan memberikan peluang
kerja dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat di Desa Oematnunu.
Tabel 1. Perkiraan Kebutuhan Tenaga Kerja Tahap Konstruksi
Tenaga Yang Dibutuhkan
Jenis Keahlian/Pendidikan
Jumlah (orang)
Pegawai Lapangan
Min-S1 Teknik
2
Tenaga Administrasi
Min D-3 Administrasi
3
Mandor
Min D-3 Teknik
2
Buruh Harian
Min SMP
20
Jumlah
27
Kegiatan pada tahap konstruksi juga menyebabkan dampak terhadap lingkungan, seperti
kegiatan aktivitas mobilisasi peralatan dan material, pembangunan basecamp dan bangunan
pendukung, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, dan komisioning. Umumnya kegiatan-
kegiatan ini akan berdampak terhadap meningkatnya kebisingan, penurunan kualitas udara di
lokasi pembangunan. Dampak tersebut harus dipantau dan dikelola agar tidak melebih dari
standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup-
Lampiran VII (Baku Mutu Udara Ambien). Selain itu, dampak lain adalah kebisingan yang
disebabkan aktivitas kegiatan pembangunan, dimana tingkat baku kebisingan mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang
baku tingkat kebisingan, yaitu untuk peruntukan kawasan perumahan dan pemukiman
maksimal 55 DB. Hasil pengukuran untuk kualitas udara dan kebisingan dapat dilihat pada
tabel berikut ini.
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua
3404 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Tabel 2. Kualitas Udara Ambien di Tapak Kegiatan dan Sekitarnya
No.
Satuan
Hasil
Baku Mutu*
U-1
U-2
1.
μg/Nm
3
7,09
8,93
150
2.
μg/Nm
3
6,50
3,94
200
Sumber: Hasil Analisis di UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Kupang,
2023
Keterangan :
* Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup-Lampiran VII (Baku Mutu Udara Ambien)
S 10°18'0,98" E 123°31'8,2" (Titik 1)
S 10°18'2,6" E 123°31'30,5" (Titik 2)
Tabel 3. Tingkat Bising di Tapak Kegiatan dan Sekitarnya
Titik
Sampling
Rentang
Waktu
Kebisingan
Terukur (dBA)
Peruntukan
Titik 1
06.00-09.00
59,99
Pabrik Pengolahan Rumput Laut
(Halaman depan)
09.00-11.00
68,25
14.00-17.00
64,88
17.00-22.00
63,70
22.00-24.00
66,23
24.00-03.00
39,05
03.00-06.00
46,36
Lsiang (Ls)
65,55
Lmalam (Lm)
60,29
Lsiang malam (Lsm)
64,39
Titik 2
06.00-09.00
55,62
Pabrik Pengolahan Rumput Laut
(Halaman belakang)
09.00-11.00
55,06
14.00-17.00
48,93
17.00-22.00
51,37
22.00-24.00
54,15
24.00-03.00
38,53
03.00-06.00
47,18
Lsiang (Ls)
53,54
Lmalam (Lm)
49,41
Lsiang malam (Lsm)
52,55
Sumber: Hasil analisis UPTD Laboratorium Lingkungam DLH Kabupaten Kupang,
2023
Ket. : Baku mutu sesuai KepMen LH No. 48/1996
S. 10
0
185” E. 123
0
3149,9 (Titik 1)
S. 10
0
105,4” E. 123
0
3148,7 (Titik 2)
Berdasarkan kedua Tabel 2 dan Tabel 3 diatas, maka kualitas udara dan Tingkat
kebisingan di Lokasi kegiatan masih berada di bawah baku mutu sesuai dengan aturan
pemerintah.
Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut
di Desa Oematnunu
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3405
Kegiatan pada tahap operasional adalah rekruitmen tenaga kerja, operasional pabrik
pengolahan rumput laut, dan penambahan vegetasi untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Perkiraan rekruitmen tenaga kerja tahap operasi yaitu sebagai berikut.
Tabel 4.Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk Tahap Operasi Pabrik Pengolahan
Rumput Laut
No.
Tenaga Kerja
Jumlah Orang
1.
Kantor dan Administrasi
8
2.
Pegawai Lapangan
5
3.
Mandor
1
4.
Buruh Harian
16
Total Karyawan
30
Sedangkan operasional pabrik pengolahan rumput laut dapat berdampak pada
peningkatan limbah cair dan limbah padat. Pada limbah cair diperkirakan limbah yang
dihasilkan adalah 5.200 liter/hari dan akan diolah pada IPAL (Instalasi Pengolahan Air
Limbah). Berikut ini adalah neraca air pada tahap operasi.
Gambar 2. Neraca Air Pada Tahap Operasi
Sedangkan untuk limbah padat yang dihasilkan di prakiraan timbulan limbah
padat/sampah di lokasi mengacu pada SNI 19-3983-1995, dimana besaran timbulan limbah
padat/sampah untuk kategori sampah kota sedang/kecil adalah 2,5 2,75 liter/orang/hari atau
0,625 0,70 kg/orang/hari. Berikut perhitungan timbulan limbah padat yang timbul akibat
kegiatan pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut berdasarkan SNI 19-3983-1995:
Tahap Konstruksi : 1,5 kg/orang/hari x 27 orang = 40,5 kg/hari
Tahap Operasi : 1,5 kg/orang/hari x 30 orang = 45 kg/hari
Sedangkan untuk jenis plastik yang digunakan untuk pengemasan rumput laut yaitu
jenis LDPE dan PP dengan jumlah plastik per yaitu :
10 ton rumput laut yang dihasilkan per hari membutuhkan plastik sebanyak :
10 x 1000 kg = 10.000 kg/hari dengan jumlah plastik ± 100 plastik x 10.000 =
1.000.000 buah.
Sehingga pengelolaan limbah padat yaitu dengan menyediakan TPS (Tempat Sampah
Sementara) dan akan bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin untuk pengolahan
sampah di TPA.
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua
3406 Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024
Berdasarkan hasil kajian ini maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus
dilakukan dengan melihat sumber-sumber dampak yang terjadi. Berikut ini adalah Peta
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Peta UKL) dan Peta Pemantauan Lingkungan Hidup (Peta
UPL).
Gambar 3. Peta UKL
Gambar 4. Peta UPL
KESIMPULAN
Kajian dokumen lingkungan digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan sebagaimana tersebut dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Pembangunan Pengolahan Rumput Laut di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat,
Kabupaten Kupang. Berdasarkan kajian ini, sumber dampak yang dihasilkan yaitu adanya
kesempatan kerja, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, peningkatan limbah cair
dan limbah padat yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan ini adalah pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan (sustainable).
BIBLIOGRAFI
Agustianti, Rifka, Nussifera, Lissiana, Angelianawati, L., Meliana, Igat, Sidik, Effi Alfiani,
Nurlaila, Qomarotun, Simarmata, Nicholas, Himawan, Irfan Sophan, Pawan, Elvis, &
Ikhram, Faisal. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Tohar Media.
Azhar, Khadijah, Dharmayanti, Ika, & Mufida, Ida. (2019). Kadar Debu Partikulat (PM.
Bhaktikul, Kampanad, & Phonphoton, Nuchcha. (2024). Development of an Integrated
Sustainability Indicator for the Local People Surrounding a Reservoir Project.
Sustainable Futures, 100223.
Herlina, Nina, & Supriyatin, Ukilah. (2021). Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak
Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal
Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 204218.
Marfai, Muh Aris. (2019). Pengantar etika lingkungan dan Kearifan lokal. Ugm Press.
Muthmainnah, Lailiy, Mustansyir, Rizal, & Tjahyadi, Sindung. (2020). Meninjau Ulang
Sustainable Development: Kajian Filosofis Atas Dilema Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Era Post Modern. Jurnal Filsafat, 30(1), 2345.
Olii, Muhammad Ramdhan. (2022). Kajian upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
pembangunan rumah khusus lansia Kabupaten Gorontalo Utara. Gorontalo Journal of
Infrastructure and Science Engineering, 5(1), 16.
Kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Pabrik Rumput Laut
di Desa Oematnunu
Syntax Idea, Vol. 6, No. 08, Agustus 2024 3407
Rahadian, A. H. (2016). Strategi pembangunan berkelanjutan. Prosiding Seminar STIAMI,
3(1), 4656.
Sari, Indah. (2018). Amdal sebagai instrumen dalam mempertahankan sustainable
development yang berwawasan lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2).
Sesa, Burhan. (2018). Implementasi AMDAL dalam Mendukung Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development. Jurnal Sosio Sains, 4(1), 113.
Standard, Domestic Wastewater Quality. (2017). Pengembangan proses pada sistem anaerobic
baffled reactor untuk memenuhi baku mutu air limbah domestik. Jurnal Permukiman
Vol, 12(2), 7079.
Suharyani, Yenny Dwi, & Djumarno, Djumarno. (2023). Perencanaan Strategis Dan
Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2), 767778.
Syarif, Afif. (2020). Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Dalam Penegakan Hukum
Lingkungan Pasca Otonomi Daerah Di Provinsi Jambi. Arena Hukum, 13(2), 264277.
Yaqin, Imam Ilmal. (2019). Efektifitas Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Terkait Dengan Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Universitas Brawijaya.
Yasa, Oncay, Erkoc, Pelin, Alapan, Yunus, & Sitti, Metin. (2018). Microalga‐powered
microswimmers toward active cargo delivery. Advanced Materials, 30(45), 1804130.
Copyright holder:
Sri Rahayu Nuban, Cipta Kasih Novilita Zebua (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: