Syntax Idea : p–ISSN: 2684-6853 e-ISSN : 2684-883X

Vol. 2, No. 9, September 2020

KAJIAN YURIDIS PENDAFTARAN PISANG MAS KIRANA SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS KABUPATEN LUMAJANG

Muhammad Rezka Eki Prabowo, Nuzulia Kumala Sari dan Emi Zulaika Universitas Jember

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

Abstrak

Indikasi Geografis merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur mengenai sebuah tanda yang dikaitkan dan digunakan pada suatu produk atau barang yang dipengaruhi oleh faktor geografis dari suatu daerah tempat asalnya. Dengan adanyaxIndikasi Geografis dapat memberikan Hak Privilege serta menambah perekonomian bagi suatu daerah. Indonesia adalah negara yang kaya akan produk unggulannya salah satunya adalah Kabupaten Lumajang yang merupakan salah satu penghasil pisang, pisang yang paling terkenal adalah Pisang Mas Kirana Lumajang yang dimana pisang tersebut dihasilkan dari Kabupaten Lumajang memiliki rasa yang manis dan kulit pisang yang cerah sehingga banyak peminat dari jenis pisang tersebut. Maka dari itu demi meningkatkan perekonomian dan eksistensi produk dari suatu daerah perlu dilakukannya Pendaftaran Indikasi Geografis melalui Direktorat Jenderal HKI. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagaimana persyaratkan yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada program studi Ilmu Hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Berdasarkan penjelasan diatas, penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang mana penelitian ini dilakukan untuk mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang, serta literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam proposal penelitian ini.

Kata kunci: HKI; Pendaftaran Indikasi Geografis; Pisang Mas Kirana Lumajang

Pendahuluan

Perlindungan Hukum atas Indikasi Geografis pada HKI di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah berlaku di Negara Indonesia serta memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh wilayah dengan dimilikinya suatu produk yang berpotensi dan memiliki ciri khas dari asal wilayah tersebut. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda atau merek pada wilayah yang memiliki keunikan dari faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi serta memberikan ciri dan kualitas pada barang yang dihasilkan (Samsudin, 2016). Sehingga, dari keunikan serta ciri khas yang dimiliki oleh produk tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomis yang nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

626

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Kajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk dari perlindungan HKI seperti merek, cipta, paten, dan lain-lain. Namun eksistensi dari Indikasi Geografis sendiri di negara Indonesia masih belum populer seperti karya HKI lainnya (Saidin, 2004). Oleh karena itu, dengan adanya perlindungan terhadap produk Indikasi Geografis ini nantinya dapat memberikan jaminan kepada suatu wilayah terhadap produknya yang sekiranya memiliki potensi dan bernilai ekonomis. Terlebih lagi jika perlindungan Indikasi Geografis tersebut diberikan secara komunal atau bersama-sama pada suatu wilayah di Indonesia, hal ini sangat selaras dengan budaya Indonesia yakni kepemilikan secara bersama.

Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi Indikasi Geografis adalah Kabupaten Lumajang. Lumajang merupakan daerah yang berada di wilayah selatan Provinsi Jawa Timur dan berbatasan dengan wilayah utara Kabupaten Probolinggo, wilayah timur Kabupaten Jember, wilayah selatan Samudera Indonesia dan wilayah barat Kabupaten Malang (“Profil Kabupaten Lumajang,” n.d.). Lumajang adalah daerah penghasil Pisang yakni Pisang Mas Kirana, yang tepatnya berada di Kecamatan Senduro daerah Jawa Timur. Pisang Mas Kirana terkenal merupakan produk pertanian dari Lumajang yang terkenal sebagai buah yang segar tanpa harus diolah dalam bentuk apapun.

Pisang Mas Kirana memiliki keunggulan dibandingkan pisang lain yakni bentuk buah bulat berisi, lingir (permukaan) buah hampir tidak tampak, kulit buah berwarna kuning bersih, dan daging buah berwarna kuning cerah dengan rasa manis legit (Solicha, 2011). Bentuk buah cukup menarik dan manis memberikan daya tarik tersendiri bagi para konsumen, sehingga wajar bila varietas pisang tersebut telah dipasarkan ke luar daerah Lumajang bahkan pernah diekspor ke mancanegara seperti Singapura, China, Jepang, dan Taiwan (Arifin, n.d.). Pisang Mas Kirana hanya dapat ditanam dan tumbuh pada tanah dengan ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) tepatnya Lumajang di kaki gunung Kecamatan Senduro, Pasrujambe, dan Gucialit (Malang, 2013).

Sehingga jenis pisang ini hanya dapat tumbuh pada dataran ketinggian tertentu dan Lumajang merupakan wilayah yang strategis sebagai tempat pertumbuhan Pisang Mas Kirana (Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, 2012). Selain itu, dapat dikatakan bahwa di Kecamatan Senduro mampu menghasilkan 5.587 ton/hektar, sedangkan Kecamatan Pronojiwo mampu menghasilkan 493 ton/hektar (Kurniawan, 2016). Oleh karena itu, produk Pisang Mas Kirana selalu menjadi pusat yang dicari ketika mengunjungi Kabupaten Lumajang. Walaupun Pisang Mas Kirana telah menjadi produk unggulan dari Kabupaten Lumajang, akan tetapi hingga saat ini Pisang Mas Kirana belum mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Hal tersebut disebabkan Pisang Mas Kirana belum didaftarkan pada Indikasi Gografis yang terdaftar.

Oleh karena itu, tulisan ini hendak memperlihatkan apakah Pisang Mas Kirana Lumajang berpotensi didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Jika memang berpotensi, lalu upaya apa yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan Pisang Mas Kirana lumajang sebagai produk Indikasi Geografis tersebut.

Syntax Idea, Vol. 2, No. 9, September 2020

627

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Muhammad Rezka Eki Prabowo, Nuzulia Kumala Sari dan Emi Zulaika

Metode Penelitian

Berdasarkan uraian identifikasi permasalahan sebagaimana disebutkan diatas, penulis membahas penelitian hukum secara normatif dengan studi kepustakaan serta regulasi yang sah di Indonesia. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normatif dengan memerhatikan data-data empirik sebagai faktor pendukung yang dipaparkan secara yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah di Indonesia (Soemitro, 1990).

Hasil dan Pembahasan

Indikasi Geografis merupakan salah satu dari jenis HKI yang mendapatkan perlindungan melalui Direktorat Jenderal HKI. Pada saat ini banyak produk dari berbagai daerah yang masih dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Seperti halnya dengan produk dari Kabupaten Lumajang, salah satu produk yang memiliki ciri khas yaitu Pisang Kirana Mas Lumajang hingga saat ini masih dalam proses pendafaran demi mendapatkan perlindungan hak Indikasi Geografis. Dalam melakukan pendaftaran terbilang sulit dikarenakan minimnya wawasan mengenai HKI yang dimiliki baik dari kalangan masyarakat ataupun pemerintahannya dan bahkan tingkat kepedulian masyarakat perihal tersebut kurang (Effida, Susilowati, & Roisah, 2015). Akan tetapi dirasa penting dalam menjaga dan melindungi produk daerahnya tersebut, disini Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan upaya dengan memberikan edukasi dan wawasn kepada masyarakat terkait menjaga dan melindungi produk daerah sekaligus berupaya mendaftarkan produk Pisang Mas Kirana Lumajang tersebut kepada Direktorat Jenderal HKI dengan dibantu para ahli hukum dibidangnya.

A. Potensi Pisang Mas Kirana Lumajang

Pisang Mas Kirana Lumajang merupakan suatu produk yang memiliki potensi dan dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal HKI untuk mendapatkan privilege berupa Hak Produk Indikasi Geografis. Buah tersebut dapat didaftarkan sebab memiliki aspek atau ciri sehingga berbeda dengan jenis pisang lainnya. Aspek pertama adalah buah ini memiliki kandungan gizi yang tinggi dengan vitamin C sebesar 3,905 Mg / 100 Gr bahan. Kemudian aspek kedua adalah Pisang Mas Kirana Lumajang memiliki daya tahan terhadap virus yang sangat kuat. Buah ini sanggup terhindar dari penyakit layu fusarium dan penyakit darah (Pseudomonas Solancearum) yang dapat menyebabkan buah membusuk lebih cepat (Imam & Akter, 2011). Selanjutnya, secara fisik buah ini lebih mempunyai warna kuning cerah dan bersih dikulitnya, sehingga pada aspek ini menjadikan Pisang Mas Kirana Lumajang memiliki daya tarik sebagai buah yang mudah dikonsumsi sebagai buah segar. Selain itu, pisang ini memiliki keunggulan terhadap masa waktu panen yang lebih pendek yaitu 12 bulan sejak waktu tanam pohon Pisang Mas Kirana Lumajang. Rasanya yang manis dianggap mampu bersaing dengan pisang-pisang ekspor dari negara lain. Terakhir jumlah pisang dalam satu sisir yang cukup banyak yaitu hampir 20 buah.

628

Syntax Idea, Vol. 2, No 9, September 2020

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Kajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis

Potensi lainnya yang dimiliki Pisang Mas Kirana Lumajang yakni ketahanan terhadap hama dan penyakit tepatnya di sentra produksi dan pasar pisang. Pada Kecamatan Senduro menunjukkan bahwa hama penggulung daun Erionata Thrax, hama buah pisang Nacolea Octosema (Banana Scab Moth), dan hama Thrips Chaetanaphotrips Signipennis merupakan hama yang sering dijumpai. Penyakit pisang yang tampak adalah bercak daun Sigatoka Disease. Di lahan petani hanya ditemukan hama ulat penggulung daun E. thrax, hama buah N. octosema (Banana Scab Moth), dan penyakit bercak daun S. disease. Sesungguhnya Varietas Mas Kirana sangat tahan terhadap ulat penggulung daun. Hama yang potensial adalah ulat buah Nacolea octosema (Scab Moth). Bercak daun Sigatoka Disease adalah penyakit pisang yang banyak ditemukan di lahan petani (Prahardini & Telp, 2018). Pada varietas Mas Kirana Lumajang sangat tahan terhadap hama ulat buah, sehingga serangan hama ulat buah pisang kemungkinan kecil pengaruhnya terhadap hasil karena buah yang terserang hanya menunjukkan gejala kudis. Dari segi estetika buah untuk ekspor, pisang yang terserang hama ulat buah sangat berpengaruh terhadap penerimaan konsumen dan harga. Berdasarkan kriteria tingkat ketahanan pisang Mas Kirana Lumajang terhadap serangan hama dan penyakit masih ada beberapa faktor lain yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui, yaitu mekanisme resistensi.

Menurut Kogan dan Ortman (1978), terdapat tiga resistensi tanaman, yaitu non-preferensi = antixenosis, antibiosis, dan toleransi. Faktor-faktor tersebut sangat terkait dengan interaksi antara tanaman dan serangga. Penyakit lain seperti layu fusarium (Panama Disease) dan penyakit layu bakteri/penyakit darah (Moko Disease) yang merupakan penyakit utama pisang tidak ditemukan di Kecamaan Senduro maupun Pasrujambe. Penyakit tersebut ditemukan menyerang pada pisang jenis lain seperti pisang Embug. Oleh karena itu, pisang Mas Kirana Lumajang di lahan pekarangan penduduk tahan terhadap penyakit layu fusarium dan layu bakteri (Edy, Subandiyah, Sumardiyono, & Widada, 2011).

Selain itu Pisang Mas Kirana Lumajang memiliki potensi yakni dari segi keunggulan varietas tanaman sebab pisang Mas Kirana termasuk Musa acuminata dengan genom AA yang merupakan buah segar (Tuapattinaya & Tutupoly, 2014). Lalu Karakter dari daun pada varietas pisang Mas Kirana Lumajang mempunyai sifat yang hampir sama dengan varietas lain, kecuali warna daun bagian bawah, ujung daun, tepi daun. dan kanal daun. Daun varietas pisang Mas Kirana berwarna hijau, tepi daun pada varietas Mas Kirana berwarna coklat kehitaman. Perbedaan tersebut dapat digunakan sebagai penciri varietas secara mudah walaupun tanaman belum berbuah. Warna mahkota bunga pada varietas Mas Kirana Lumajang tidak menunjukkan perbedaan dengan varietas lain melainkan karakter yang berbeda tampak pada panjang jantung dan keadaan bractea bunga sebelum rontok. Jumlah sisir buah pisang Mas Kirana 22-25 Sisir pada setiap panennya, relatif banyak namun ukuran per buah kecil, yaitu 9 cm dengan bobot 71/gram di setiap buah dan bentuk buah silindris-lurus. Karakter tersebut cenderung disukai konsumen, terutama untuk hidangan penutup dan mendukung usaha catering. Buah yang telah dipanen tidak

Syntax Idea, Vol. 2, No. 9, September 2020

629

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Muhammad Rezka Eki Prabowo, Nuzulia Kumala Sari dan Emi Zulaika

tahan simpan, hanya 10 hari setelah petik. Kulit buah yang tipis mudah berubah dari kuning bersih menjadi kecoklatan. Hal ini mempengaruhi penampilan buah saat dihidangkan, namun daging buah masih dapat diolah menjadi dodol atau sale pisang. Dengan demikian, untuk menghindari kerusakan buah saat pengiriman perlu memperhitungkan saat petik buah yang tepat. Oleh karena itu, Pisang Mas Kirana Lumajang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis dikarenakan manfaat yang terkandung dalam Pisang Mas Kirana Lumajang begitu banyak seperti Menjaga kesetabilan tekanan darah, Mengurangi resiko terserang stroke, Memperbaiki kesehatan mata, Mencegah Osteoporosis, Menyehatkan Organ Ginjal, Mencegah dan Mengurangi Depresi, dan Mengobati Penyakit Anemia (Saif Al Battar, 2013).

B. Upaya Mendaftarkan Pisang Mas Kirana Lumajang Sebagai Produk Indikasi Geografis

Dalam rangka untuk memberikan perlindungan sekaligus upaya pendaftaran produk Indikasi Geografis, disini pemerintah Kabupaten Lumajang tentunya memiliki divisi layanan hukum yang dimana nantinya dapat digunakan sebagai wadah untuk membantu mensosialisasikan betapa pentingnya Indikasi Geografis kepada masyarakat. Langkah lainnya yakni divisi pelayanan hukum tersebut harus ikut serta dan terjun langsung bersama pemerintah dalam melakukan pendaftaran, dimana nantinya divisi bagian hukum tersebut akan menjelaskan tahapan dan proses sebagai bentuk upaya untuk mendaftaran produk Indikasi Geografis tersebut (Lukito, 2018). Pemerintah Kabupaten Lumajang harus berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat perihal pendaftaran Indikasi Geografis dengan melakukan tindakan (Irawan, 2017), yaitu:

1. Edukasi Kesadaran Hukum Indikasi Geografis Kepada Masyarakat

Dalam melindungi Indikasi Geografis yang tersebar di seluruh Indonesia tidaklah mudah. Penyebabnya karena karakteristik masyarakat yang komunalistik, pendidikan rendah, tidak mengerti perihal HKI terkhususnya Indikasi Geografis, dan tingkat kesadaran kepedulian yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah masih tergolong rendah.

Kesadaran hukum terhadap Indikasi Geografis tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga terhadap aparatur pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan persoalan Indikasi Geografis. Pemerintah pusat dan daerah harus mulai membuat perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam APBN/APBD, dan dilaksanakan sesuai dengan potensi indikasi geografis di wilayah masing-masing. Tentu saja, pertama kali adalah memberikan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dari segi urgensi, manfaat dan tantangannya dalam skala Nasional dan Internasional melalui pelatihan/workshop, pendampingan, seminar, focus group discussion, studi banding, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan (Azizah Indriyani, 2020). Selain itu memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi pengembangan,

630

Syntax Idea, Vol. 2, No 9, September 2020

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Kajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis

pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk indikasi geografis terbilang penting sebagai bentuk upaya kepada masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya sudah melakukan upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih lagi dimana terdapat peran aktif juga dari Direktorat Jenderal HKI dan Kemenkumham dalam upaya meningkatkan intelektual masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni adalah memberikan anggaran kepada suatu daerah yang dimana anggaran tersebut digunakan nantinya untuk melakukan suatu sosialisasi ataupun seminar mengenai Indikasi Geografis dari perspektif perlindungan hukum ataupun pendaftaran produk Indikasi Geografis tersebut.

2. Identifikasi Potensi Indikasi Geografis

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mengenai Indikasi Geografis, seharusnya pemerintah daerah berperan aktif untuk mengetahui potensi apa saja yang terdapat di daerahnya. Hal tersebut dilakukan agar nantinya, pemerintah daerah dapat mengetahui potensi yang ada dan nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun pemerintah daerah itu sendiri guna untuk meningkatkan nilai perekonomian suatu daerah sekaligus menambah popularitas daerah tersebut dikarenakan produk yang terdaftar pada Indikasi Geografis.

Mengingat dimana ketika suatu daerah memiliki produk dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal HKI, nantinya produk tersebut akan mendapatkan hak yang menunjukan bahwa produk tersebut berada pada wilayah itu. Label yang diberikan menandakan bahwasannya daerah tersebut memiliki keunikan atau ciri khas atas produk yang dihasilkan dan diolah. Identifikasi produk tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan popularitas produk asal daerah dan memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan dari daerah asal

Dari berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berhasil memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melindungi kekayaan intelektual suatu produk terkhususnya Pisang Mas Kirana Lumajang. Upaya tersebut dilakukan dengan bantuan LBH HKI dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan hak privilege atas perlindungan Pisang Mas Kirana Lumajang.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang dikemukakan dan setelah diadakan analisis permasalahan, maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pisang Mas Kirana Lumajang dapat dikategorikan sebagai produk Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena Pisang Mas Kirana memiliki ciri khas atau karakteristik dari suatu produk yang mengindikasikan suatu daerah yakni Lumajang sebagai tempat asal terdapatnya produk tersebut. Selain itu, Pisang Mas

Syntax Idea, Vol. 2, No. 9, September 2020

631

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Muhammad Rezka Eki Prabowo, Nuzulia Kumala Sari dan Emi Zulaika

Kirana Lumajang memiliki karakteristik dan kualitas yang menjadi daya tarik antusiasme serta minat dari masyarakat lokal maupun internasional terhadap produk tersebut. Karakteristik keunggulan yang dimiliki Pisang Mas Kirana Lumajang dibandingkan dengan pisang lainnya yakni bentuk buah bulat berisi, lingir (permukaan) buah hampir tidak tampak, kulit buah berwarna kuning bersih, dan daging buah berwarna kuning cerah dengan rasa manis legit. Pisang Mas Kirana hanya dapat ditanam dan tumbuh pada tanah dengan ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) tepatnya Lumajang di kaki gunung Kecamatan Senduro, Pasrujambe, dan Gucialit. Oleh karena itu, Pisang Mas Kirana hanya dapat tumbuh pada dataran ketinggian tertentu dan Lumajang merupakan wilayah yang cocok dan strategis sebagai tempat pertumbuhan Pisang Mas Kirana. Dengan adanya ciri khas dan keunikan tersebut membuat Pisang Mas Kirana Lumajang memenuhi kategori sebagai produk Indikasi Geografis yang harus dilindungi.

Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota telah melakukan upaya untuk mendaftarkan produk Indikasi Geografis yang memiliki potensial dan bernilai ekonomis yang saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dari Direktorat Jenderal HKI. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang terdapat pada Pasal 5 ayat 3 bahwa Pemerintah merupakan salah satu subjek yang memiliki kewenangan dan berhak melakukan pendaftaran produk Indikasi Geografis. Dalam pendaftaran produk Indikasi Geografis tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal HKI dan melampirkan dokumen administratif serta Buku Persyaratan Indikasi Geografis. Selanjutnya, apabila semua telah dilakukan maka Direktorat Jenderal HKI akan melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif dengan jangka waktu selama 1 bulan. Apabila langkah tersebut telah dilakukan, maka Direktorat Jenderal HKI akan mengumumkan terkait keputusannya dalam Berita Resmi Indikasi-Geografis terkait produk yang didaftarkan perihal diterima atau ditolaknya produk Indikasi Geografis tersebut. Upaya tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan perekonomian melalui Indikasi Geografis, melakukan perlindungan hukum, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat bersama.

632

Syntax Idea, Vol. 2, No 9, September 2020

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Kajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis

BIBLIOGRAFI

Arifin, N. (n.d.). Pisang Mas Kirana dari Lumajang Rambah Mancanegara. Retrieved

February 2, 2020, from 2013 website: http://news.okezone.com/read/2013/10/03/523/875824/pisang-mas-kirana-dari- lumajang-rambah-mancanegara

Azizah Indriyani. (2020). Manajemen SDM dalam Upaya Meningkatkan Mutu dan Kualitas. Jurnal Syntax Idea, 2(8), 356.

Edy, Nur, Subandiyah, Siti, Sumardiyono, Christanti, & Widada, Jaka. (2011). Karakterisasi dan Deteksi Cepat Bakteri Penyebab Penyakit Darah pada Pisang. Jurnal Perlindungan Tanaman Indonesia, 17(1), 26–30.

Effida, Dara Quthni, Susilowati, Etty, & Roisah, Kholis. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Salak Sidimpuan sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan. LAW REFORM, 11(2), 188–198.

Imam, Mohammad Zafar, & Akter, Saleha. (2011). Musa paradisiaca L. and Musa sapientum L.: A phytochemical and pharmacological review. Journal of Applied Pharmaceutical Science, 1(5), 14–20.

Irawan, Candra. (2017). Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia.

Kurniawan, Bagus Putu Yudhia. (2016). Analisis Faktor Konfirmatori Bauran Pemasaran Untuk Penciptaan Brand Image Pisang Mas Kirana (Musa Acuminate) Kabupaten Lumajang. Jurnal Manajemen Teori Dan Terapan| Journal of Theory and Applied Management, 9(2).

Lukito, Imam. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis (Studi pada Provinsi Kepulauan Riau). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 313–330.

Malang, Bank Indonesia. (2013). Pola Pembiayaan Usaha Budidaya Pisang Mas Kirana. Unit Akses Keuangan Dan UMKM Bank Indonesia Malang. Malang: BI.

Prahardini, P. E. R., & Telp, Malang. (2018). Karakterisasi varietas unggul pisang mas kirana dan agung semeru di kabupaten lumajang.

Profil Kabupaten Lumajang. (n.d.). Retrieved January 12, 2020, from https://lumajangkab.go.id/profil/gbr_umum.php)

Saidin, O. K. (2004). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).

Saif Al Battar. (2013). Keajaiban Manfaat Buah Pisang.

Syntax Idea, Vol. 2, No. 9, September 2020

633

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/

Muhammad Rezka Eki Prabowo, Nuzulia Kumala Sari dan Emi Zulaika

Samsudin, Dadan. (2016). Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Litbang. Intellectual Property Rights and Their Benefits for Research and Development). Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, V01.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.

Solicha, Zumrotun. (2011). Pisang Mas Kirana Dapat Kurangi Stress.

Tuapattinaya, Prelly, & Tutupoly, Feby. (2014). Pemberian pupuk kulit pisang raja (musa sapientum) terhadap pertumbuhan dan produksi tanaman cabai rawit (Capsicum frutescens L.). BIOPENDIX: Jurnal Biologi, Pendidikan Dan Terapan, 1(1), 13–21.

634

Syntax Idea, Vol. 2, No 9, September 2020

This HTML is created from PDF at https://www.pdfonline.com/convert-pdf-to-html/