Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3203
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen, “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”. Negara Hukum (State of law/Rechtstaat) adalah Negara yang dalam
penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan. Negara
hukum bukan negara kekuasaaan (machtstaat). Menurut A.V. Dicey dalam setiap Negara
hukum, yang disebutnya sebagai “The Rule of Law” terdapat 3 (tiga) unsur penting yaitu; 1)
supremacy of law (supremasi hukum), 2) equality before the Law (persamaan di mata hukum),
3) due process of law (Proses hukum adil dan tidak memihak). Menurut Gustav Radbruch,
hukum harus mengandung 3 (tiga) asas yaitu: 1) Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), 2)
Asas keadilan hukum (gerectigheit), dan 3) Asas kemanfaatan hukum. Maka azas
kemanfaatan hukum yang menurut Gustav Radbruch ini sesuai dengan tujuan hukum Pajak,
yaitu selain daripada keadilan dan kepastian hukum yang paling utama adalah untuk
kemanfaatan, dimana Penerimaan Pajak untuk kepentingan negara (Dicey, 2019).
Hukum Pajak termasuk hukum publik dalam bidang administrasi. Sebagai bagian dari
hukum Administrasi Pemerintahan, Hukum pajak berada dalam lingkungan Hukum Tata
Usaha Negara, namun Hukum Pajak tidak termasuk Hukum Tata Usaha Negara, karena
subjek dan objek Hukum Pajak berbeda dengan subjek dan objek Hukum Tata Usaha Negara.
Pajak merupakan kewajiban finansial yang harus dibayarkan oleh warga negara sesuai
undang-undang. Undang-undang pajak mengatur berbagai ketentuan terkait pembayaran,
perhitungan, dan pemungutan pajak (hukum administrasi) (Adi Sulistiyono, 2018). Setiap
warga negara diharuskan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk jenis dan tarif pajak yang
berlaku. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea
Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Sugiyanto, 2021). Pemungutan pajak harus didasarkan
kepada Undang-Undang adalah sesuai dengan azas Yuridis yaitu untuk kepastian hukum.
Kewajiban membayar pajak merupakan pelaksanaan dari konstitusi karena diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), khususnya Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 23A UUD 1945 tersebut, telah diterbitkan
beberapa Undang-Undang di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang No 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU
Kepabeanan”). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan
atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk
dan bea keluar (ANDIANI, 2018; Fernando, 2019).
Sistim pemungutan Pajak, termasuk bea masuk dan bea keluar di Indonesia dilakukan
dengan sistim self-assessment dimana importir dan eksportir melakukan sendiri perhitungan
bea masuk dan/atu bea keluar yang terutang atas import dan/atau ekspor barang, melakukan
pembayaran ke Bank Persepsi dan memberitahukannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang impor dan/atau pengeluaran
barang ekspor, dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pejabat Bea dan Cukai
mempunyai wewenang untuk melakukan Penetapan atas perhitungan bea masuk dan/atau bea
keluar yang terutang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
disampaikan importir dan/atau eksportir. Lalu dalam jangka waktu 2 tahun sejak
pemberitahuan pabean disampaikan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berwenang untuk
melakukan Penetapan Kembali atas perhitungan bea masuk dan/atau bea keluar yang
terutang jika terdapat perbedaan dari Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Sistim self-assessment oleh importir dan eksportir dan kewenangan untuk melakukan