How to cite:
Jeklira Tampubolon (2024) Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-
Undangan di Bidang Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan
Keadilan dan Kepastian Hukum, (06) 07,
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
KEKOSONGAN UPAYA HUKUM GUGATAN DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN TELAH MEMBATASI
HAK IMPORTIR/ESKPORTIR DALAM MENDAPATKAN KEADILAN DAN
KEPASTIAN HUKUM
Jeklira Tampubolon
Universitas Atmajaya, Indonesia
Abstrak
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”. Dalam penegakan Negara Hukum terdapat satu unsur penting Proses hukum adil
dan tidak memihak (due process of law, dimana setiap warga negara Indonesia mempunyai
hak untuk mendapatkan keadilan secara hukum, termasuk dapat mengkases Pengadilan untuk
memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan yang
ditugasi untuk memeriksa dan memutus sengketa Pajak, termasuk sengketa bea masuk dan
bea keluar. Terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak
yaitu Banding dan Gugatan. Sayangnya, upaya hukum Gugatan atas sengketa Kepabenan
tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan hanya mengatur upaya hukum Banding. Kondisi ini
berakibat pada tidak tersedianya jalur penyelesaian Gugatan atas sengeketa Kepabeanan di
Pengadilan Pajak, yang tentunya telah membatasi hak importir/eksportir dalam mendapatkan
hak hukumnya
Kata kunci: Gugatan Bea Cukai, Gugatan Kepabeanan, Gugatan, Sengketa Kepabeanan,
Penyelesaian Sengketan Kepabeanan, Upaya Hukum Gugatan Kepabeana
Abstract
The article 1 paragraph (3) of the UUD 1945 amendment stipulated that "Indonesia is a State
of Law". In upholding the rule of law, there is an important element of a fair and impartial
legal process (due process of law), where every Indonesian citizen has the right to obtain
legal justice, including being able to access the Court to obtain justice and legal certainty.
The Tax Court is the Court assigned to examine and decide tax disputes, including disputes
over import duties and export duties. There are two dispute resolution routes regulated in the
Tax Court Law, namely Appeals and Lawsuits. Unfortunately, legal remedies for lawsuits
over Customs disputes are not regulated in the Customs Law and only regulate appeals. This
condition results in the unavailability of a pathway for resolving lawsuits over Customs
disputes in the Tax Court, which of course limits the rights of importers/exporters in
obtaining their legal rights.
Keywords: Customs lawsuit, lawsuit, customs dispute, customs dispute resolution, customs
appeal, Tax Court
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3203
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen, “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”. Negara Hukum (State of law/Rechtstaat) adalah Negara yang dalam
penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan. Negara
hukum bukan negara kekuasaaan (machtstaat). Menurut A.V. Dicey dalam setiap Negara
hukum, yang disebutnya sebagai The Rule of Lawterdapat 3 (tiga) unsur penting yaitu; 1)
supremacy of law (supremasi hukum), 2) equality before the Law (persamaan di mata hukum),
3) due process of law (Proses hukum adil dan tidak memihak). Menurut Gustav Radbruch,
hukum harus mengandung 3 (tiga) asas yaitu: 1) Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), 2)
Asas keadilan hukum (gerectigheit), dan 3) Asas kemanfaatan hukum. Maka azas
kemanfaatan hukum yang menurut Gustav Radbruch ini sesuai dengan tujuan hukum Pajak,
yaitu selain daripada keadilan dan kepastian hukum yang paling utama adalah untuk
kemanfaatan, dimana Penerimaan Pajak untuk kepentingan negara (Dicey, 2019).
Hukum Pajak termasuk hukum publik dalam bidang administrasi. Sebagai bagian dari
hukum Administrasi Pemerintahan, Hukum pajak berada dalam lingkungan Hukum Tata
Usaha Negara, namun Hukum Pajak tidak termasuk Hukum Tata Usaha Negara, karena
subjek dan objek Hukum Pajak berbeda dengan subjek dan objek Hukum Tata Usaha Negara.
Pajak merupakan kewajiban finansial yang harus dibayarkan oleh warga negara sesuai
undang-undang. Undang-undang pajak mengatur berbagai ketentuan terkait pembayaran,
perhitungan, dan pemungutan pajak (hukum administrasi) (Adi Sulistiyono, 2018). Setiap
warga negara diharuskan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk jenis dan tarif pajak yang
berlaku. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea
Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Sugiyanto, 2021). Pemungutan pajak harus didasarkan
kepada Undang-Undang adalah sesuai dengan azas Yuridis yaitu untuk kepastian hukum.
Kewajiban membayar pajak merupakan pelaksanaan dari konstitusi karena diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), khususnya Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 23A UUD 1945 tersebut, telah diterbitkan
beberapa Undang-Undang di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang No 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU
Kepabeanan”). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan
atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk
dan bea keluar (ANDIANI, 2018; Fernando, 2019).
Sistim pemungutan Pajak, termasuk bea masuk dan bea keluar di Indonesia dilakukan
dengan sistim self-assessment dimana importir dan eksportir melakukan sendiri perhitungan
bea masuk dan/atu bea keluar yang terutang atas import dan/atau ekspor barang, melakukan
pembayaran ke Bank Persepsi dan memberitahukannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang impor dan/atau pengeluaran
barang ekspor, dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pejabat Bea dan Cukai
mempunyai wewenang untuk melakukan Penetapan atas perhitungan bea masuk dan/atau bea
keluar yang terutang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
disampaikan importir dan/atau eksportir. Lalu dalam jangka waktu 2 tahun sejak
pemberitahuan pabean disampaikan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berwenang untuk
melakukan Penetapan Kembali atas perhitungan bea masuk dan/atau bea keluar yang
terutang jika terdapat perbedaan dari Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Sistim self-assessment oleh importir dan eksportir dan kewenangan untuk melakukan
Jeklira Tampubolon
3204 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Penetapan Kembali oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai sering menimbulkan sengketa yang disebabkan karena beberapa hal, misalnya;
perbedaan interpretasi mengenai ketentuan dalam peraturan perundang-undang Kepabeanan
antara importir/eskportir dengan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Bea dan
Cukai (“Otoritas Kepabeanan”). Selain daripada nilai bea masuk dan/atau nilai bea keluar,
terdapat beberapa hal yang dapat menimbulkan sengketa antara importir dan/atau eksportir
dengan Otoritas Kepabeanan, antara lain; penerapan fasilitas kepabenan, penerapan tarif
berdasarkan perjanjian perdagangan internasioan (Free Trade Agreement), penerapan
larangan dan pembatasan atas barang impor dan/atau barang ekspor, dan lain-lain. Dalam hal
terdapat sengketa antara importir dan/atau eksportir dengan Otoritas Kepabeanan, telah diatur
di dalam UU Kepabeanan proses penyelesaian sengketa yaitu; (1) Keberatan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai; (2) Banding Kepada Pengadilan Pajak. Berbeda dengan UU
Perpajakan lainnya, dalam UU Kepabeanan tidak diatur mengenai penyelesaian sengketa
melalui Gugatan.
Pengadilan Pajak adalah peradilan negara, dan sebagai badan peradilan yang berada
dibahwa Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UUD 1945, ditugasi dan
diberi kewenangan menyelenggarakan pengadilan pajak sebagai pengadilan khusus
dilingungan peradilan tata usaha negara (Ritonga, 2017). Terdapat dua jalur penyelesaian
sengketa Pajak di Pengadilan Pajak yaitu a) Banding, dan 2) Gugatan. Yang membedakan
penyelesaian Banding atau Gugatan di Pengadilan adalah jenis Keputusan/Ketetapan yang
diterbitkan oleh otoritas Perpajakan/Kepabeanan yang pengaturannya adalah berdasarkan UU
Perpajakan terkait, misalnya Keputusan/Ketetapan pajak adalah berdasarkan UU KUP,
sengketa perpajakan Keputusan/Ketetapan bea masuk dan bea keluar adalah berdasarkan UU
Kepabeanan dan lain-lain (Margono, 2019). Akibat dari tidak diaturnya Gugatan dalam UU
Kepabeanan, Pengadilan Pajak sebagai Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak
selalu menolak untuk memeriksa dan memutus materi Gugatan atas sengketa Kepabeanan
yang diajukan oleh importir dan/atau eksportir (Indonesia, 2003), yang menyebabkan pihak-
pihak yang mempunyai sengketa dengan pihak otoritas Kepabeanan kehilangan hak untuk
memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini disesuaikan dengan
permasalahan yang dibahas di dalamnya. Sehingga, metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode empiris (yuridis empiris). Metode empiris adalah metode penelitian hukum
yang berfungsi untuk mengkaji hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya
hukum di lingkungan masyarakat. Jika dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan
untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di
tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan sebagai bahan penelitian dalam
tesis ini terdiri dari 2 (dua) jenis/sumber yaitu;
a) Data primer atau data dasar (primary data atau basic data) yaitu data yang diperoleh dari
masyarakat. Dalam penelitian ini Penulis memperoleh data dari pihak yang terlibat dalam
penyusunan RUU Kepabeanan yang asli yaitu rangcangan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dan RUU Perubahannya yaitu UU No. 17 tahun 2006. Data lainnya
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3205
bersumber dari Pihak yang pernah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak, baik atas
dirinya sendiri maupun sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Clientnya
b) Data sekunder (secondary data) atau data Pustaka. Dalam penelitian ini Penulis
mengulkan data- data dari buku, jurnal, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Mahkamah Agung, Peraturan Menteri, Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (Muhaimin, 2020).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistim Peradilan di Indonesia
Pengadilan Pajak merupakan peradilan khusus dilingkungan Peradilan TUN
sebagaimana diatur dalam UU PTUN yang mengatur bahwa di lingkungan PTUN dapat
dibentuk peradilan khusus yang diatur dengan Undang-Undang . Pengadilan Khusus adalah
pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang (Baranyanan, 2017).
Selanjutnya dalam ketentuan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 juga
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan
anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusai, pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan
peradilan umum serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha
Negara”. Putusan Pengadilan Pajak, setara dengan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung,
bersifat final. Berdasarkan uraian tersebut dan untuk mempermudah pemahaman, kedudukan
Pengadilan Pajak dalam sistim peradilan di Indonesia digambarkan dalam diagram-1 berikut
ini.
Diagram-1: Kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistim peradilan di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
Berdasarkan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak tersebut, dapat diringkaskan jalur
penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak yaitu; 1) Banding, dan 2) Gugatan. Ketetapan atau
Keputusan yang dapat diajukan Banding dan Gugatan digambarkan dalam tabel-1 dibawah
ini:
Jeklira Tampubolon
3206 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Tabel 1: Jenis Keputusan atau Ketetapan yang Dapat Diajukan Banding dan Gugatan
ke Pengadilan Pajak
No
Banding
Gugatan
1.
Keputusan Keberatan (atas semua jenis pajak,
termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai)
Pelaksanaan penagihan Pajak
(berdasarkan UU PPSP).
2.
Keputusan lain yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Contoh,
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai
Pabean).
Keputusan Pembetulan.
3.
Keputusan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Mengacu kepada Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, pada dasarnya upaya hukum
Banding hanya dapat diajukan atas Keputusan Keberatan dan atas Keputusan lain dapat
diajukan Banding hanya jika ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai ketentuan yang mengatur “keputusan lain yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku” tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Pengadilan Pajak,
akan tetapi dalam praktek salah satu ketetapan yang bukan merupakan Keputusan Keberatan
tetapi dapat diajukan Banding adalah “Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
“SPKTNP” dan “Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea keluar “SPKPBK” yang
diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai (Subihat & Djundan, 2023). Dengan demikian,
apabila Keputusan atau Ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas Perpajakan dan/atau
Kepabeanan bukan merupakan Keputusan Keberatan atau tidak memenuhi syarat “keputusan
lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”, maka tidak dapat
diajukan upaya hukum Banding meskipun berkaitan dengan sengketa Pajak. Pada faktanya,
terdapat beberapa Keputusan dan Ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan
dan/atau Kepabeanan yang produk hukumnya bukan Putusan Keberatan tidak memenuhi
syarat “keputusan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Misalnya; penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan. Contoh lain adalah penerbitan Ketetapan pajak tidak dalam bentuk
Surat Ketetapan atau Surat Keputusan tetapi hanya surat biasa, sehingga atas “surat” tersebut
tidak dapat diajukan Keberatan dan oleh karenanya tidak akan ada Putusan Keberatan yang
dapat diajukan Banding. Padahal substansi dari “surat” yang diterbitkan oleh otoritas
Perpajakan dan/atau Kepabeanan merupakan ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat tata
usaha negara.
Pertanyaan timbul apakah Majelis Hakim Pengadilan Pajak boleh menolak memeriksa
sengketa kepabeanan yang diajukan ke Pengadilan Pajak? Padahal dalam hukum dikenal
bahwa Hakim tidak boleh menolak menerima permohonan Gugatan dengan alasan tidak
diatur atau tidak jelas pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan, Hakim harus
menemukan hukum itu sendiri. Lebih lanjut, sesuai dengan SEMA-1/2022 telah menegaskan
penyelesaian keputusan dan/ atau tindakan faktual di bidang perpajakan, kepabeanan dan/
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3207
atau cukai merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak. Artinya, yang berkewajiban
menerima atau “tidak menolak” permohonan Gugatan adalah hakim Pengadilan Pajak, karena
telah diatur bahwa sengketa Pajak dan Kepabeanan sepenuhnya merupakan kewenangan
absolut Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatur
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya. Akan tetapi jika memperhatikan ketentuan pada pasal 31 UU
Pengadilan Pajak yang menyebutkan jenis Keputusan yang dapat diajukan Banding dan/atau
Guagatan dan sikap Hakim Pengadilan Pajak yang cenderung menolak memeriksa Gugatan
atas sengketa Kepabeanan karena UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai Gugatan,
menurut Penulis hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum terutama
bagi mereka yang menghadapi sengketa Kepabeanan namun tidak dapat mengajukan
Keberatan ke Dirjen Bea dan Cukai dan/atau Banding ke Pengadilan Pajak. Karena dalam hal
ini akan menimbulkan ketidakadilan dan tidak ada kepastian hukum di masyarakat, yaitu
mereka yang tidak setuju (bersengketa) dengan Ketetapan Dirjen Bea dan Cukai (Kusnu
Goesniadhie, 2006).
Ketidakadilan atas sengketa Kepabeanan yang tidak dapat diajukan Gugatan terlihat
lebih nyata karena Undang-Undang perpajakan lain, selain UU Kepabeanan mengatur
penyelesaian sengketa melalui Gugatan dan dengan dasar tersebut Pengadilan Pajak bersedia
memeriksa dan memutus perkara Gugatan. Hanya UU Kepabeanan yang tidak mengatur
Gugatan dan hal ini terlihat diskriminatif dan tidak adil bagi mereka yang mengalami
kerugian akibat adanya suatu Putusan otoritas Kepabeanan yang tidak dapat diajukan
Keberatan dan/atau Banding.
Penetapan, Penetapan Kembali Dan Sengketa Kepabeanan
. Ketentuan mengenai Kepabeanan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan (“UU Kepabeanan”). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk (impor) atau keluar daerah pabean
(ekspor) serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Kegiatan impor dan ekspor dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) berdasarkan UU Kepabeanan. Pengawasan meliputi perijinan di bidang
impor/ekspor, pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi impornya/ekspornya,
pemanfaatan fasilitas impor barang, pemenuhan kewajiban pembongkaran barang impor di
Kawasan pabean, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pembayarn bea
keluar dan lain-lain. Untuk memudahkan pengawasan oleh DJBC, pemenuhan kewajiban
pabean wajib dilakukan di kantor pabean dan barang impor/ekspor wajib dibongkar/dimuat di
Kawasan pabean atau tempat lain berdasarkan ijin kepala KPBC. Tidak dipenuhinya
kewajiban membongkar/memuat barang impor atau ekspor pada kawasan pabean atau tempat
lain yang ditentukan oleh DJBC atau tidak melakukan pemenuhan kewajiban pabean di kantor
pabean yang ditentukan, dapat menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda
oleh DJBC dan/atau sanksi pidana. Demikian juga dengan kewajiban membayar bea masuk
Jeklira Tampubolon
3208 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
dan PDRI serta bea keluar, tidak dipenuhinya kewajiban membayar atau telah melakukan
pembayaran tetapi tidak benar dapat menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa
denda oleh DJBC dan/atau sanksi pidana.
Untuk memastikan kepatuhan importir atas kebenaran perhitungan bea masuk dan
PDRI, Otoritas Kepabeanan melakukan pengawasan dan berwenang melakukan penelitian
dokumen, pemeriksaan fisik barang, Audit pembukuan, dan lain-lain. Dalam rangka untuk
memastikan kepatuhan tersebut, Otoritas Kepabeanan dapat melakukan Penetapan oleh
Pejabat bea dan cukai dan/atau Penetapan Kembali oleh Dirjen bea dan cukai atas perhitungan
bea masuk dan PDRI yang dilakukan importir serta bea keluar oleh eksportir.
Penetapan atas Bea Masuk dan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai
Bea Masuk. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai
barang impor dan terutang bea masuk. Perhitungan Bea Masuk menurut ketentuan yang
diatur dalam UU Kepabeanan dapat menggunakan 2 (dua) metode, yaitu menggunakan tarif
advalorum dan tarif spesifik (Baranyanan, 2017) dengan rumus sebagai berikut: a) Untuk tarif
advalorum: Bea Masuk = Nilai Pabean x NDPBM x Pembebanan Bea Masuk, b) Untuk tarif
spesifik: Bea masuk = jumlah satuan barang x Pembebanan Bea Masuk. Nilai Pabean untuk
penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,
Insurance, dan Freight (CIF) dimana Cost disini maksudnya adalah harga barang yang
diimpor, Insurance disini maksudnya adalah biaya asuransi untuk melindungi barang impor
selama dalam perjalanan dari negara pengeskpor sampai dengan Pelabuhan masuk di
Indonesia. Adapun Freight disini adalah biaya pengangkutan barang impor dari negara
pengekspor sampai dengan Pelabuhan tujuan (Pelabuhan di Indonesia). NDPBM yaitu kurs
yang berlaku sebagai dasar mengkonversi nilai uang dalam bentuk mata uang asing ke mata
uang rupiah. Kurs tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap minggu. Adapun
Pembebanan Bea Masuk adalah tarif bea masuk sesuai dengan klasifikasi barang impor sesuai
dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTKI). Tarif bea masuk didasarkan kepada
klasifikasi barang atau kode HS (HS code), oleh karena itu penetapan Pejabat Bea dan Cukai
atas tarif biasanya didahului dengan koreksi klasifikasi (HS code).
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan
pabean. Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment
hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif
yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga; a) Bea masuk kurang
dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; dan b) Bea masuk
lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah .
Penetapan Nilai Pabean dalam ketentuan (Baris, 2018) ini adalah mencakup harga
transaksi, insurance dan freight, dan dan lain-lain. Penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea
dan cukai biasanya disebabkan karena nilai yang diberitahukan di PIB bukan harga yang
sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir ke eksportir, terdapat biaya-biaya
yang berkaitan dengan barang impor dan seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3209
seperti license fee, royalty, assist, proceeds namun oleh importir belum ditambahkan ke Nilai
Pabean, dan lain-lain. Adapun kika terdapat perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai
dan importir mengenai kode HS, maka akan mempengaruhi tarif bea masuk atas barang impor
tersebut. Penetapan atau koreksi HS code juga dapat menyebabkan fasilitas tarif preferensi
atau penurunan tarif berdasarkan perjanjian Perdagangan bebas (Free Trade Agreement -
FTA) menjadi gugur karena bisa saja HS code yang awalnya diberitahukan oleh importir
masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas penurunan tarif, namun HS code yang
ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai tidak masuk dalam daftar tarif preferensi. Akan tetapi,
kekurangan pembayaran bea masuk sebagai akibat dari koreksi HS dan tarif tidak dikenakan
sanksi.
Penetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk dan/atau
perhitungan bea keluar harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan pabean
impor (Pemberitahuan Impor Barang “PIB”) dan/atau pemberitahuan pabean ekspor
(Pemberitahuan Ekspor Barang “PEB”) disampaikan. Jika telah melewati jangka waktu 30
hari sejak pendaftaran PIB/PEB, maka Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat lagi menerbitkan
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pehitungan Bea
Keluar (SPPBK). Yang dimaksud dengan Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan UU Kepabeanan. Penugasan tersebut adalah Pejabat pada Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai yang biasanya berlokasi di Pelabuhan tempat pemasukan barang
impor dan/atau pengeluaran barang ekspor.
Penetapan Kembali atas Bea Basuk dan Bea Keluar Oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai
Penetapan Kembali atas bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif
dan/atau nilai pabean diatur dalam Pasal 17 UU Kepabeanan yang berbunyi Direktur
Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”. Sama
seperti pada tahap Penetapan, jika berdasarkan hasil audit atau penelitian Kembali terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk yang diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk
yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang
dibayar.
Penetapan Kembali atas bea keluar oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah
berdasarkan pasal 12 PP-55/2008 yang berbunyi (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan
kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean :
Pemberitahuan
Pabean
Impor/Ekspor
Penetapan
Kembali oleh
Dirjen BC
Jeklira Tampubolon
3210 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Diagram-2 : Skema Pemberitahuan pabean impor dan/atau ekspor sampai dengan
penetapan kembali oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Penyelesaian Sengketa Kepabeanan Berdasarkan UU Kepabeanan
UU Kepabeanan mengatur beberapa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa
Kepabeanan. Tahapan proses penyelesaian sengketa Kepabeanan sebagaimana diatur dalam
UU Kepabeanana hanya 2 (dua) tahap yaitu Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dan Banding kepada Pengadilan Pajak.
Penyelesaian Sengketa Kepabeanan Melalui Keberatan Kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai
Importir dan eksportir yang tidak setuju dengan Penetapan perhitungan bea masuk
dan/atau bea keluar berikut sanksinya yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat
mengajukan Keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Keberatan di Bidang Kepabeanan
adalah proses yang dilakukan oleh importir dan/atau eksportir untuk menyatakan
ketidaksetujuan atau keberatan terhadap Penetapan perhitungan bea masuk dan/atau bea
keluar berikut sanksinya seperti denda yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan
ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai (“PMK-
136/2022”) diatur mengenai jenis sengketa dan produk hukum yang dapat diajukan
Keberatan, yaitu (Sholihin, 2024):
a. Sengketa atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang
mengakibatkan kekurangan Pembayaran. Penetapan dalam hal ini antar lain berupa:
b. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
c. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau
d. Surat Penetapan Pabean (SPP).
e. Sengketa selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan yang
dapat diajukan keberatan merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:
f. Surat Penetapan Pabean (SPP); atau.
g. Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).
h. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi
(SPSA).
i. Penetapan atas perhitungan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar
(SPPBK).
Sebelum
melakukan
impor/eskpor
Paling lama 30 hari
sejak pendaftaran
PIB/PEB
Paling lama 2 tahun
sejak pendaftaran
PIB/PEB
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3211
Selain daripada jenis sengketa dan produk hukum tersebut, tidak dapat diajukan
Keberatan. Baik UU Kepabeanan maupun PP-55/2008 tidak mengatur tentang Gugatan.
Padahal sangat mungkin terjadi sengketa yang berkaitan dengan impor dan/atau ekspor yang
penetapannya tidak dituangkan dalan Ketetapan sebagaiman dimaksud pada PMK-136/2022
sehingga tidak dapat diajukan Keberatan.
Subjek atau pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah “orang”. Orang adalah
orang perseorangan atau badan hukum
(Baris, 2018)
yaitu; importir, eksportir, pengusaha
tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan
jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan (ANDIANI, 2018). Adapun objek keberatan
dan jenis sengketa yang dapat diajukan Keberatan adalah sebagaimana dijabarkan pada tabel-
11 berikut ini:
Tabel 1 Objek Keberatan Di Bidang Kepabeanan
No.
Kegiatan
Jenis Penetapan
Produk Hukum
1.
Impor
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai
mengenai tarif dan/atau nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk (pasal
93)
SPTNP (Surat Penetapan tarif
dan/atau Nilai Pabean
2.
Impor
Penetapan pejabat bea dan cukai selain
tarif dan/atau nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk (Pasal 93A)
SPP (Surat Penetapan Pabean (SPP)
/
SPBL (surat Penetapan Barang
Larangan dan Pembatasan)
3.
Impor
Orang yang dikenai sanksi
administrasi berupa denda (Pasal 94)
SPSA (Surat Penetapan Sanksi
Administrasi)
4.
Impor
Surat Penetapan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas
impor Barang Kiriman
SPPBMCP (Surat Penetapan
Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/atau Pajak)
5.
Ekspor
Penetapan atas perhitungan Bea
Keluar (Pasal 15 PP-55/2008-Bea
Keluar)
SPPBK (Surat Penetapan
Perhitungan Bea Keluar)
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)
diterbitkan oleh otoritas kepabeanan jika atas impor barang kiriman terkena tambah bayar
atau denda. Atas barang impor kiriman biasanya diberitahukan oleh penyelenggara pos atau
perusahaan jasa titipan (PJT), oleh karena itu pengurusan penyelesaian kepabeanan dilakukan
oleh penyelenggara pos atau PJT sebagai kuasa dari importir/penerima barang.
Atas permohonan Keberatan, Dirjen bea dan cukai harus memberikan Keputusan dalam
jangka waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan Keberatan. Jika dalam jangka waktu 60
hari Keputusan tidak diberikan, maka Keberatan dianggap diterima. Keputusan atas
permohonan Keberatan dapat berupa; a) mengabulkan seluruhnya, b) menolak seluruh atau
sebagian, c) menetapkan lain. Menetapkan lain dalam hal ini dapat menetapkan lebih tinggi
atau lebih rendah daripada yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai. Keputusan adalah
dalam bentuk Keputusan DIrektur Jenderal Bea dan Cukai, namun yang mendatangani adalah
Pejabat yang diberikan wewenang untuk menandatangani. Keputusan tersebut disampaikan
kepada Pemohon secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat
Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik, jika Keputusan Dirjen Bea dan
Jeklira Tampubolon
3212 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Cukai belum dapat dilakukan secara elektronik, Keputusan disampaikan melalui Portal
Direktorat Bea dan Cukai (atau manual jika Portal sedang ada gangguan) paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penyelesaian Sengketa Kepabeanan Pada Tingkat Banding ke Pengadilan Pajak
UU Kepabeanan mengatur mengenai upaya hukum Banding jika terdapat sengketa baik
sengketa bea masuk maupun sengketa bea keluar. Pasal 95 UU Kepabeanan mengatur
tentang Banding atas sengketa yang berkaitan dengan Penetapan perhitungan bea masuk.
Adapaun Banding atas sengketa yang berkaitan dengan Penetapan perhitungan bea keluar
diatur dalam pasal 16 PP-55/2008. Berdasarkan Pasal 95 UU Kepabenan diatur “Orang yang
berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan
banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Direktur
Jenderal dalam ketentuan tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan
Cukai). Lebih lanjut, Pasal 16 PP-55/2008 berbunyi “Eksportir yang berkeberatan terhadap
penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat
mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang
dilunasi”.Berdasarkan UU Kepabeanan, dapat diringkaskan jalur penyelesaian sengketa
Kepabeanan sebagaimana di gambarkan pada diagram-3 dibawah ini.
Diagram- 3 : Jalur Penyelesaian Sengketa Kepabeanan berdasarkan UU Kepabeanan
Sebagaimana terlihat dalam diagram diatas, UU Kepabeanaan tidak mengatur upaya hukum
Guagatan. Hal ini berbeda dengan UU Perpajakan lainnya yang semuanya mengatur upaya
hukum Gugatan sebagai salah satu jalur penyelesaian sengketa, hanya UU Kepabeanan yang
tidak mengatur mengenai jalur penyelesaian sengketa melalui Gugatan, sehingga apabila
terdapat sengketa Kepabeanan yang produk hukumnya tidak dapat diajukan Keberatan
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3213
Banding, tidak terdapat jalur penyelesaian sengketa melalui Gugatan. Hal ini tentu dapat
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi importir dan/atau eksportir yaitu mereka
yang tidak setuju (bersengketa) dengan Ketetapan Dirjen Bea dan Cukai.
Putusan Pengadilan Pajak dengan amar Putusan TDD /NO berarti materi Gugatan
belum diperiksa, artinya Pemeriksaan Majelis Hakim hanya sebatas formal saja. Hal ini
tercermin dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang amar Putusannya TDD, salah
satunya pada Putusan Nomor PUT-004554.98/2023/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang
menyatakan “menimbang bahwa karena gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, maka
pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi gugatan yang diajukan Penggugat tidak
diperiksa lebih lanjut”. Artinya, dalam Putusan-putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan
Kepabeanan, belum dilakukan pemeriksaan materi oleh Hakim Pengadilan Pajak apakah
materi Gugatan benar atau tidak, pemeriksaan hanya mengenai apakah objek yang diajukan
merupakan objek Gugatan di Pengadilan Pajak dan/atau apakah Pengadilan Pajak berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Gugatan Kepabeanan. Meskipun terdapat dua
Putusan yang amar putusannya “menolak”, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga
menggunakan dasar hukum yang sama dengan Putusan dengan amar TDD, sebagai
pertimbangan penolakan. Penulis menemukan bahwa dalam Putusan-putusan tersebut alasan
Majelis Hakim dalam meutus sengketa dengan TDD/NO dapat dikelompokkan menjadi 2
(dua) yaitu; a) bukan wewenang pengadilan pajak untuk memeriksa dan memutus Gugatan
Kepabeanan, dan b) objek sengketa bukan objek Gugatan di pengadilan Pajak. Meskipun
demikian, atas kedua kelompok alasan tersebut, dan atas Putusan yang amar putusannya
“ditolak”, pertimbangan hukum yang dijadikan rujukan oleh Majelis hakim bermuara kepada
UU Kepabeanan dan peraturan Kepabeanan lainnya tidak mengatur tentang Gugatan. Ini
menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan pajak memang tidak menemukan petunjuk adanya
pengaturan Gugatan dalam UU Kepabeanan, baik secara implisit apalagi eksplisit.”.
Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Kepabeanan Sehubungan dengan Tidak
Diaturnya Gugatan di UU Kepabeanan
Sengketa dibidang Kepabeanan dapat terjadi dalam banyak hal, baik mengenai
perhitungan bea masuk, perhitungan bea keluar, penetapan barang sebagai yang dibatasi
da/atau dilarang import atau ekspornya, prosedur Penetapan dan/atau Penetapan Kembali dan
lain-lain. Sementara jalur penyelesaian sengketa sudah ditetapkan baik jenis
Keputusan/Ketetapan yaitu hanya melalui Keberatan Banding atau langsung Banding ke
Pengadilan Pajak. Jika terdapat sengketa yang tidak dapat diajukan Keberatan Banding, lalu
kemana pihak yang bersengkata mengajukan penyelesaian sengketanya? sedangkan jalur
penyelesaian sengketa melalui Gugatan ke Pengadilan Pajak (yang biasanya menjadi pilihan
alternatif penyelesaian sengketa untuk jenis pajak lain seperti PPh, PPN, PBB, BPHTB, Bea
meterai, Cukai, dan lain-lain) tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan juga dalam UU
Pengadilan Pajak. Lantas, kemana importir/eksportir untuk mendapatkan haknya yaitu hak
untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum? untuk menjawab pertanyaan ini, Penulis
mencoba menganalisis beberapa alternatif penyelesaian sengketa berikut ini.
Jeklira Tampubolon
3214 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Pertama-tama Penulis mencoba menganalisis kemungkinan Sengketa Kepabeanan yang
tidak dapat diajukan Banding, apakah dapat diajukan Gugatan ke PTUN, namun tampaknya
ada hambatan karena adanya SEMA-1/2002 yang memberikan wewenang absolut pengadilan
pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Walaupun berdasarkan Pasal 53 UU
PTUN, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi
dan/atau rehabilitasi. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan hukum Tata
Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum dan telah diperluas sesuai dengan pasal 87 UU AP yaitu a. Penetapan tertulis yang
juga mencakup Tindakan faktual (Baris, 2018); b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. Bersifat final dalam arti lebih luas; e.
Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku
bagi Warga Masyarakat.
Berkaitan dengan wewenang PTUN, Pasal 47 UU PTUN mengatur bahwa Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara”. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara,
baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ridwan,
Heryansyah, & Pratiwi, 2018). Merujuk kepada defini sengketa TUN, terdapat 2 (dua)
kriteria yang dapat dijadikan rujukan agar suatu sengketa dapat diajukan Gugatan ke PTUN,
yaitu; 1) Gugatan diajukan atas Keputusan tata usaha negara, dan 2) diterbitkan oleh Badan
atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan ketentuan
tersebut dan dikaitkan dengan Keputusan/Ketetapan Otoritas Kepabeanan mestinya
memenuhi syarat untuk diajukan Gugatan ke PTUN. Bahkan Tindakan yang dilakukan
otoritas kepabeanan berupa Tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan atau AUPB juga memenuhi syarat untuk diajukan Gugatan ke PTUN
berdassarkan UU PTUN. Hal ini karena Pejabat Otoritas Kepabeanan merupakan pejabat tata
usaha negara.
Perluasan Objek Keberatan Yang Dapat Diajukan Kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai
Keberatan berkaitan dengan Penetapan atas Perhitungan Bea Masuk, diatur dalam pasal
93, 93A dan pasal 94 UU Kepabeanan. Secara khusus, pasal 93A mengatur bahwa “orang
yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3215
Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. Kata “selain”
tarif dan/atau nilai pabean” pada kalimat tersebut mestinya dimaknai sebagai bahwa setiap
sengketa, selain tarif dan/atau nilai pabean, dapat diajukan Keberatan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai. Jika semua sengketa Kepabeanan dapat diajuakan Keberatan, maka
otomatis akan terdapat Keputusan Dirjen bea dan cukai yang merupakan “keputusan” atau
“ketetapan” yang dapat diajukan Banding (objek banding di Pengadilan Pajak). Lebih lanjut,
berdasarkan penjelasan Pasal 93A ayat (1) menegaskan bahwa Keberatan yang dapat diajukan
yaitu keberatan terhadap Penetapan pejabat selain mengenai tarif dan/atau nilai pabean,
misalnya penetapan berupa pencabutan fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran
peraturan. Kata “misalnya” dalam kalimat tersebut mengandung arti bahwa objek keberatan
(selain tarif dan nilai pabean), tidak terbatas kepada “penetapan berupa pencabutan fasilitas
atau penetapan sebagai akibat penafsiran peraturan” karena kedua Penetapan tersebut hanya
berupa contoh. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “misal” adalah
sesuatu yang menggambarkan sebagian dari suatu keseluruhan. Mengacu kepada objek yang
dapat diajukan Keberatan pada ketentuan Pasal 93A UU Kepabeanan, pada dasarnya tidak ada
pembatasan jenis Keputusan atau Ketetapan yang dapat diajukan Keberatan.
Sementara keberatan berkaitan dengan Penetapan atas Perhitungan Bea Keluar diatur
dalam Pasal 15 dan pasal 16 PP Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor yang mengatur bahwa “Eksportir yang berkeberatan terhadap
penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi
berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan
jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. Pada ketentuan ini, jenis Penetapan yang dapat
diajukan Keberatan terliha lebih sempit, tidak terdapat ketentuan mengenai Keberatan atas
Penetapan selain mengenai perhitungan Bea Keluar sebagaimana pada Pasal 93A UU
Kepabeanan (penetapan perhitungan bea masuk).
Sebagai amanah dari Pasal 93 ayat (6), Pasal 93 ayat (8) dan Pasal 94 ayat (4) UU
Kepabeanan serta Pasal 15 PP nomor 55 tahun 2008, Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan mengenai tatacara pengajuan keberatan baik keberatan atas Penetapan perhitungan
bea masuk maupun Penetapan atas perhitungan bea keluar, saat ini Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) yang mengaturnya adalah PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan
di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 136
/PMK.04/2022. Di dalam PMK 51/PMK.04/2017 juncto 136 /PMK.04/2022, diatur pula
jenis Penetapan (apa yang ditetapkan) dan bentuk Penetapan (produk dari penetapan) nya.
Pengaturan jenis penetapan dan bentuk Penetapan ini malah membatasi objek sengketa yang
dapat diajukan Keberatan. Misalnya, untuk Penetapan perhitungan bea masuk selain tarif
dan/atau nilai pabean, keberatan dapat diajukan hanya atas Penetapan di bidang kepabeanan
antara lain berupa; a. Surat Penetapan Pabean (SPP); atau b. Surat Penetapan Barang
Larangan dan Pembatasan (SPBL). Tidak diatur jenis Penetapan lain yang dapat diajukan
Keberatan atas perhitungan bea masuk selain tarif dan/atau nilai pabean, padahal dalam
penjelasan pasal 93A UU Kepabeanan disebutkan penetapan perhitungan bea masuk selain
tarif dan/atau nilai pabean misalnya penetapan berupa pencabutan fasilitas atau penetapan
Jeklira Tampubolon
3216 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
sebagai akibat penafsiran peraturan. Penetapan berupa Pencabutan fasililitas biasanya tidak
dituangkan dalam SPP atau SPBL, tetapi berupa Surat Keputusan. Demikian juga penetapan
sebagai akibat penafsiran peraturan, belum tentu dalam bentuk SPP atau SPBL, tetapi dapat
berupa “Surat” biasa. Sebagaimana pada contoh sengketa pada Putusan Pengadilan Pajak
Nomor PUT-011472.98/2023/PP/M.XVIIB yang diajukan oleh PT. Freeport Indonesia.
SPP sendiri, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan nomor
51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi,
Serta Penetapan, SPP diterbitkan sebagai Penetapan Pejabat bea dan cukai untuk kekurangan
pembayaran bea masuk, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3),
Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 86A UU Kepabeanan, yaitu:
1. Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan
berikat dengan tujuan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat
lainnya wajib diberitahukan ke kantor pabean. Pengusaha atau importir yang telah
memenuhi kewajiban tersebut, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang
impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000 ,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 8A ayat (2)).
2. Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A
ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah
mendapat izin Kepala kantor pabean. Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan tersebut,
tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di
luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang
dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) (Pasal 10A ayat (3)).
3. Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat
tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea
Masuk yang seharusnya dibayar (Pasal 43 ayat (3)).
4. Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang
yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk
yang seharusnya dibayar (Padal 45 ayat (4)).
5. Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran
bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang,
orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) (Pasal 86A).
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3217
Penemuan Hukum dan Asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus Pada Pengajuan
Gugatan atas Sengketa Kepabeanan
Didalam hukum dikenal namanya “penemuan hukum” (rechtsvinding) oleh Hakim.
Kegiatan dalam kehidupan manusia sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga
tidak mungkin semua kegiatan tersebut tercakup dalam suatu perundang-undang dengan
tuntas dan jelas. Masyarakat dan kegiatan maupun permasalahannya juga mengalami
perubahan dari waktu ke waktu bahkan sangat cepat, sehingga seringkali ketentuan dalam
Perundang-undangan tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Tidak heran
ada saja peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap atau tidak jelas. Oleh karen itu,
hukum harus dicari dan ditemukan salah satunya oleh Hakim. Hakim tidak boleh menolak
menerima permohonan Gugatan dengan alasan tidak diatur atau tidak jelas pengaturannya
dalam ketentuan perundang-undangan, Hakim harus menemukan hukum itu sendiri sesuai
dengan Pasal 10 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan dilarang
menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya dan ketentuan dalam pasal 4 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak
ada, diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya
dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan
penerapan hukum. Dalam kasus upaya hukum Gugatan atas sengketa Kepabeanan, Hakim
seharusnya tidak boleh menolak untuk memeriksa materi sengketa. Mungkin Asas Generalia
Sunt Praeponenda Singularibus dapat diterapkan.
Menurut penulis, memaknai tidak diaturnya Gugatan dalam UU Kepabeanan dalam
kaitannya dengan asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus seharusnya dilihat bahwa
“UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai Gugatan” oleh karena itu dapat meggunakan
Undang-Undang perpajakan lainnya yang terkait dan relevan termasuk, UU KUP. Pendapat
Penulis ini, didukung dengan pendapat salah satu Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan
bahwa asas generalia sunt praeponenda singularibus memiliki maksa bahwa Undang-Undang
dan peraturan yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada Undang-Undang yang
bersifat khusus apabila dalam Undang-Undang yang bersifat khusu tidak mengaturnya; bahwa
sesuai dengan UU Pengadilan Pajak pasal 1 ayat 2 disebutkan: Pajak adalah semua jenis
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Bahwa dengan demikian dapat digunakan UU Perpajakan dalam hal ini UU KUP.
Bahwa dalam Pasal 49 UU KUP mengatur “Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku
pula bagi undang-undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan lain” Bahwa sesuai
dengan pertimbangan-pertimbangan a quo maka Menurut Majelis dalam usaha untuk
memperoleh keadilan maka masyarakat/importir dapat menggunakan upaya pengadilan untuk
membuktikan bahwa keputusan yang diterbitkan merupakan yang cacat prosedur (Ridwan et
al., 2018).
Jeklira Tampubolon
3218 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
Berdasarkan asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus bisa digunakan sebagai
dasar penyelesaian sengketa Kepabeanan melalui Gugatan mengingat UU Kepabeanan tidak
mengatur tentang Gugatan sedangkan UU Kepabeanan termasuk dalam kelompok “Undang-
Undang Perpajakan”. Walaupun dalam definisi Pajak tidak dijelaskan lebih lanjut bahwa
Pajak dalam hal ini termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai, namun definisi Pajak
berdasarkan UU Pengadilan Pajak yang berbunyi Pajak adalah semua jenis Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sehingga, Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP, dapat digunakan sebagai
dasar bagi Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memeriksa dan memutus sengketa
Kepabeanan melalui Gugatan sesuai dengan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak. Bahwa pendapat
Penulis ini sejalan dengan pendapat Bapak Sutardi dalam bukunya yang berjudul “Catatan
dan Komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan”, halaman 50 yang menyatakan pada
UU Kepabeanan berlaku azas adagium lex specialist derogate legi generali, yaitu apabila
dalam masalah kepabeanan ada hal yang sama yang diatur oleh hukum yang lain, misalnya
hukum perdata atau hukum pidana, termasuk dalam undang-undang pajak sekalipun, maka
yang dipakai adalah aturan yang diatur oleh Undang-Undang Kepaeanan. Tetapi sebaliknya,
apabila ada hal-hal yang tidak diatur oleh UU Kepabeanan, maka kit amengikuti prinsip-
prinsip hukum lian terutama hukum pajak mengingat bahwa UU Kepabeanan adalah
merupakan bagian dari undang-undang (hukum) fiscal. Dalam kaitannya dengan Gugatan,
karena UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai Gugatan, maka undang-undang perpajakan
lainnya yaitu UU KUP, yang merupakan UU yang mengatur “ketentuan umum” perpajakan
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian sebagaimana dijelaskan diatas, disimpulkan bahwa UU
Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum Gugatan secara eksplisit. Tidak terdapat
ketentuan mengenai Gugatan baik dalam batang tubuh maupun penjelasannya secara tertulis.
Demikian juga peraturan pelaksanaan dari UU kepabeanan seperti Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen bea dan cukai, dan peraturan lainnya, tidak ada
yang mengatur tentang Gugatan secara eksplisit. Meskipun menurut keterangan Sutardi
melalui wawancara, salah satu team perumus RUU Kepabeanan mulai dari UU Nomor 10
tahun 1995 sampai dengan perubahannya yaitu UU Nomor 17 tahun 2006, secara implisit
upaya Gugatan terkandung di dalam Pasal 95 UU Kepabeanan tentang Banding. Namun hal
ini akan sulit diterapkan oleh Hakim di Pengadilan Pajak karena dalam UU Kepabeanan
maupun peraturan perundang-undangan Kepabeanan lainnya tidak satupun yang memberikan
petunjuk atau indikasi bahwa di dalam upaya hukum Banding sebagaimana diatur dalam pasal
95 UU Kepabeanan terkandung upaya hukum Gugatan (secara implisit). .
BIBLIOGRAFI
Adi Sulistiyono, S. H. (2018). Sistem peradilan di Indonesia dalam teori dan praktik. Prenada
Media.
Andiani, Dhinar. (2018). Sengketa Klasifikasi Barang Impor Jenis Alas Kaki Menurut
Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan
Kepastian Hukum
Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024 3219
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor
1071/B/PK/PJK/2017). Universitas YARSI.
Baranyanan, Soeleman. (2017). Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Sasi, 23(1), 112.
Baris, Reza Ongkie. (2018). Pemberlakuan Sanksi Pidana Menurut Undang Undang Nomor
17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan. Lex Crimen, 7(4).
Dicey, Albert Venn. (2019). Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Nusamedia.
Fernando, M. M. (2019). Legalisme, Legalitas dan Kepastian Hukum.
Indonesia, Pemerintah Republik. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kusnu Goesniadhie, S. (2006). Harmonisasi hukum dalam perspektif perundang-undangan:
lex specialis suatu masalah. JP Books.
Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum dalam putusan hakim.
Sinar Grafika.
Muhaimin, Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode
Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Ridwan, H. R., Heryansyah, Despan, & Pratiwi, Dian Kus. (2018). Perluasan Kompetensi
Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339358.
Ritonga, A. Anshari. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak & Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Pustaka El Manar, 423, 14.
Sholihin, Ahmad. (2024). Analisis Putusan Banding Pengadilan Pajak Sengketa Nilai Pabean:
Studi Kasus di KPU BC Tipe A Tanjung Priok. Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan
Manajemen, 23(1), 6479.
Subihat, Ihat, & Djundan, Muhammad. (2023). Kompetensi Peradilan Militer Dalam Sistem
Peradilan Pidana Indonesia.
Sugiyanto, Dedi. (2021). Analisis Yuridis Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Ditinjau Dari Pasal 24 Ayat 1 Dan
Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Adl: Jurnal
Hukum, 13(1), 116134.
Copyright holder:
Jeklira Tampubolon (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: