Teriyanti Btr, Arika Palapa, Iksan Saifudin
3132 Syntax Idea, Vol. 6, No. 07, Juli 2024
not been subject to criminal prosecution of independence, it is permissible to enjoy their
freedom by carrying out normal daily activities in the middle of society while improving
themselves. undergoing criminal supervision within a certain period of time is
supervised by supervisory officials in order to report on the development of the
perpetrator. Regarding the perpetrator, if the behavior is good then the period of
supervision can be shortened, but if the punishment can be aggravated. and the interests
of the community which are the direction of modern punishment. So criminal
supervision as one of the types of criminal contained in the 2017 Criminal Code draft
can be immediately ratified by taking into account the urgency of a criminal alternative
for deprivation of independence. To avoid the impression that criminal supervision is
soft the terms of criminal sanctions are formulated in an editorial imperative.
Keywords: Criminal, Criminal, Criminal Supervision, Criminal Law Renewal
PENDAHULUAN
Pidana pengawasan adalah bentuk hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak
pidana dengan tujuan mengawasi dan membimbing perilakunya tanpa harus menjalani
hukuman penjara (Kinanthi, Hamzani, & Rizkianto, 2022). Konsep ini bertujuan untuk
rehabilitasi pelaku kejahatan melalui pengawasan ketat oleh petugas tertentu, seperti
petugas pemasyarakatan, guna mencegah pelanggaran ulang.
Sejarah dan perkembangan konsep pidana pengawasan di Indonesia dapat
ditelusuri sejak masa kolonial Belanda, di mana sistem hukum pidana Belanda mulai
diperkenalkan dan diterapkan (Ilham, 2020). Namun, penerapannya secara lebih
sistematis baru berkembang setelah Indonesia merdeka dengan pengaruh dari berbagai
sistem hukum modern khususnya dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat
(Manan, Abdurahman, & Susanto, 2021).
Pembaruan hukum pidana diperlukan di Indonesia karena adanya kebutuhan untuk
menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman, nilai-nilai sosial, dan tantangan
kejahatan yang semakin kompleks. Saat ini, sistem hukum pidana di Indonesia masih
menghadapi berbagai masalah, seperti kebijakan yang tidak selaras, ketimpangan dalam
penerapan hukuman, dan kurangnya efektivitas dalam rehabilitasi pelaku kejahatan.
Selain itu, reformasi hukum pidana diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan
ditegakkan secara merata bagi semua warga negara, meminimalkan diskriminasi, serta
meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum (MH, 2024). Pembaruan hukum
pidana juga penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, serta untuk memperkuat kedaulatan hukum sebagai
landasan bagi negara demokratis yang berkembang (Pratama, 2024).
Dari hal tersebut, terdapat tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan pembaruan
hukum pidana yang diartikan sebagai upaya melakukan reorientasi dan reformasi
hukum pidana. Upaya ini disesuaikan dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-
filosofis, dan sosio-kultural yang menjadi dasar dan memberikan arah terhadap muatan
normatif serta substansi hukum pidana yang diinginkan (Abidin, 1983).
Tantangan dalam sistem hukum pidana saat ini meliputi ketidakefektifan dalam
rehabilitasi pelaku kejahatan, yang sering kali tidak mencapai tujuan memperbaiki