Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam
Kasus Tindak Pidana Ringan
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2815
prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab
pribadi, sejalan dengan nilai-nilai yang telah ada dalam hukum adat. Hukum adat memiliki
akar dalam kearifan lokal dan budaya masyarakat tertentu, dan telah berfungsi sebagai
mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pelibatan aktif masyarakat. Praktik-praktik
hukum adat sering melibatkan proses musyawarah, mediasi, dan kompensasi yang
memberikan perhatian pada pemulihan hubungan sosial dan pemecahan masalah secara
kolektif. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif tidaklah bertentangan dengan tradisi
atau budaya, melainkan memperkaya dan memperkuat praktik-praktik penyelesaian konflik
yang telah ada.
Dalam konteks lebih luas, penggabungan nilai-nilai hukum adat ke dalam pendekatan
keadilan restoratif memberikan cara yang lebih inklusif dan terkait secara lokal untuk
menangani konflik. Hal ini juga berkontribusi pada penghormatan terhadap keragaman
budaya dan masyarakat. Dengan memahami dan memadukan prinsip-prinsip hukum adat
dalam kerangka kerja keadilan restoratif, masyarakat dapat merasakan hubungan yang lebih
erat antara penerapan hukum dan nilai-nilai yang mereka anut. Secara substansial, pendekatan
ini dapat membantu memperbaiki hubungan antara negara dan masyarakat, serta menciptakan
cara yang lebih berkelanjutan dan bermakna dalam menyelesaikan konflik..
BIBLIOGRAFI
Alting, H. (2011). Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap
Masyarakat Hukum Adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 87–98.
Amdani, Y. (2017). Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana
pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh. Al-’Adalah, 13(1), 76–81.
Arief, B. N. (2005). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan.
Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru).
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Aryadi, D. (2021). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai
perwujudan nilai-nilai yang berwawasan pancasila. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana
Dan Ketatanegaraan, 9(2), 138–154.
Effendy, M. (2018). Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi
hukum pidana.
Ghozali, E., & Delmiati, S. (2023). Perlindungan Hak Korban Berbasis Restorative Justice
Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 5(2).
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Istiqamah, D. T. (2018). Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di
Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201–226.
Masiun, S. (2016). Kajian Yuridis Terhadap Deklarasi Pbb Tentang Hak-Hak Masyarakat
Adat Tahun 2007 (United Nations Declarartion On The Rights Of Indigenous Peoples
2007) Dalam Sistim Hukum Internasional Dan Nasional Serta Pengakuannya Terhadap
Hak-Hak Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan
(Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(2).
Meidianto, A. D., & STK, S. I. K. (2021). Alternatif penyelesaian perkara kekerasan dalam