How to cite:
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi (2024) Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika
Perkembangan Konstitusional, (06 ) 06, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DALAM DINAMIKA PERKEMBANGAN
KONSTITUSIONAL
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
Universitas Lampung, Indonesia
Abstrak
Keberadaan konstitusi begitu penting pada Hak Asasi Manusia dalam pemberian pondasi
yang fundamental. Hal ini dikarenakan secara substansial mencantum pengaturan
perlindungan HAM bagi seluruh rakyat. Berbagai negara atau hampir seluruh dunia
menyatakan pada konstitusinya melalui muatan materi dasar kaidah dan jenjang HAM dengan
posisi tertinggi dan menjadi inti daripada penyelenggaraan negara.Dominasi konstitusi secara
output akan memberikan produk perundang-undangan atau perubahan yang baru sesuai
pergantian rezim yang ada pada bab khusus,sebagaimana yang tercantum pada ketentuan
perundang-undangan negara Indonesia melalui amandemen II UUD 1945. Terdapat juga
konstitusi yang tidak mengatur dalam bab khusus terkait ranah HAM, melainkan tersebar
secara sektoral dalam beberapa bagian pasal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi
negara yang memenuhi unsur HAM dan konstitusi diibaratkan memiliki 2 sisi mata uang,
yang berarti terdapat perbedaan yang bertolak belakang namun saling melengkapi satu sama
lain. Dalam transformasi pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) pra dan pasca amandemen
dibagi menjadi tiga klasifikasi pembagiaan yaitu terkait generasi HAM pertama kali yang
memuat aspek aspek problematika hak hak politik dan sipil, lalu berkenaan dengan hak hak
sosial budaya dan ekonomi, dan terakhir mengenai persamaan hak antar warga negara.
Terdapat keraguan bahwa rancangan HAM indonesia diperoleh dari adanya adaptasi bangsa
indonesia selama ini mencuri dari pemikiran barat yang ditutup dengan adanya amandemen
pada Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Oleh karenanya
memahami konteks Pasal 28J yang saat itu dikenal dengan muatan pembatasan HAM yang
secara absolut memiliki kebebasan yang bersifat individualisme bersamaan dengan berkenaan
dengan kewajiban HAM dalam konstitusi Indonesia
.
Kata kunci: Jaminan, Hak Asasi Manusia, Konstitusi
Abstract
The existence of the constitution is so important to human rights in providing a fundamental
foundation. This is because it substantially includes human rights protection arrangements
for all people. Various countries or almost the entire world declare their constitutions
through the basic material content of human rights rules and levels with the highest position
and become the core of state administration. The dominance of the constitution in output will
provide new legislation or changes in accordance with the change of regime in a special
chapter, as stated in the provisions of Indonesian state legislation through amendment II of
the 1945 Constitution. There is also a constitution that does not regulate in a special chapter
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 06, Juni 2024
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2716 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
related to the realm of human rights, but is spread sectorally in several parts of the article.
The results showed that the conception of a state that meets the elements of human rights and
the constitution is likened to having 2 sides of the coin, which means some differences are
opposite but complement each other. In the transformation of pre- and post-amendment
Human Rights (HAM) arrangements, they are divided into three classifications, namely
related to the generation of human rights, first which contains aspects of problematic aspects
of political and civil rights, then related to socio-cultural and economic rights, and finally
regarding equal rights between citizens. There are doubts that Indonesia's human rights draft
is obtained from the adaptation of the Indonesian nation so far stealing from western thinking
which is closed by an amendment to Article 28J of the 1945 Constitution which regulates the
restriction of human rights. Therefore, understanding the context of Article 28J, which at that
time was known as the content of human rights restrictions that absolutely have freedom of
individualism along with regard to human rights obligations in the Indonesian constitution
Keywords: Guarantees, Human Rights, Constitution
PENDAHULUAN
Eksistensi dasar konstitusi merupakan suatu persetujuan antara sebagian besar warga
terkait pondasi yang bersifat ideal untuk suatu negara. Konsesus bersama dalam mencapai
hakikat konstitusi (general agreement) dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Urgensi
pembentukan negara menjadi kepentingan warga masyarakat agar mendapat perlindungan
atau promosi melalui terciptanya tata cara atau prosedur dalam bernegara. Secara esensial
kepentingan setiap warga negara yaitu melindungi setiap hak hak manusia (Putra, 2015)
Sehingga dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia menjadi konteks utama pada lembaran
undang undang dasar yang dimodernisasi. HAM menjadi suatu perangkat mengenai hak hak
yang melekat pada diri setiap individu sesuai hakikat dan eksistensi penciptaan manusia
sebagai mahluk yang maha kuasa dengan pemberian anugerah melalui tugas dan kewajiban
negara dalam pemberian kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat seorang manusia
(El-Muhtaj et al., 2008).
Saat negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya, para pencetus Republik Indonesia
menyepakati terkait landasan negara melalui perumusan konstitusi sebagai aspek hukum yang
bersifat tertulis dengan tujuan menjamin pelaksananaan HAM (Asshiddiqie, 2004). Pasca
kemerdekaan pembentukan Undang Undang Dasar yang diistilahkan sebagai piagam tertulis
sengaja untuk dibuat dan mencamtumkan segala hal yang diyakini oleh para tokoh menjadi
asas yang bersifat fundamental dari negara tersebut. UUD pada Tahun 1945 memberikan
penegasan bahwa sistem pemerintahan negara indonesia mengacu pada aspek hukum atau
rechstaat, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (maachstaat) (Syafi’ie, 2016).
Keberadaan konstitusi begitu penting pada Hak Asasi Manusia dalam pemberian
pondasi yang fundamental (Asshiddiqie, 2004). Hal ini dikarenakan secara substansial
mencantum pengaturan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat. Dalam segi historis dapat
dilihat bahwa Indonesia memiliki fase perkembangan konstitusional yang begitu panjang
yaitu pada empat fase, UUD 1945, UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, UUD 1945 dan UUD
NRI 1945 Amandemen 1-4. Dalam hal ini memberikan pandangan bahwa pada UD RIS 1949
dan UUDS 1950 mempunyai banyak aturan terkait HAM dengan aspek hukum
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2717
perlindungannya. Sehingga menjadi faktor yang mendasari adanya penetapan deklarasi
DUHAM 1948.
Masa berlakunya UUD 1945 pada sebelum amandemen berlangsung terdapat banyak
muatan ham yang secara khusus mengatur hanya satu pasal saja. Sehingga secara signifikan
setelah amandemen kedua bahwa terdapat perubahan secara jelas pada kandungan UUD 1945
yaitu dengan meningkatnya jumlah pengaturan HAM dan semakin meluas Sehingga muatan
HAM tidak hanya mengacu pada kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat, tetapi memiliki makna yang lebih luas dan spesifik (Putra, 2015). Muatan HAM
dalam UUD 1945 hasil amandemen hampir memuat segala pengaturan DUHAM 1948 (Putra,
2015). Dalam hal ini juga penulis akan merefleksikan perkembangan konstitusional secara
mendalam sebelum dan sesudah terjadinya amandemen dan poin poin penting yang
mengalami perubahan yang memengaruhi keberjalanan penegakan HAM di
Indonesia.(Muhshi, 2015)
Lebih lanjut, Artikel ini akan membahas terkait penjelasan konstitusi dengan arti
sempit, yakni terkait konstitusi dasar negara kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Berbagai
negara atau hampir seluruh dunia menyatakan pada konstitusinya melalui muatan materi dasar
kaidah dan jenjang HAM dengan posisi tertinggi dan menjadi inti daripada penyelenggaraan
negara. Seperti misalnya pada keberjalanan konstitusi di negara amerika serikat memiliki
sistematika yang beragam melalui rancangan konstitusi HAM pada amandemen I hingga X
yang disebut dengan Bill of Rights. Dominasi konstitusi secara output akan memberikan
produk perundang undangan atau perubahan yang baru sesuai pergantian rezim yang ada pada
bab khusus,sebagaimana yang tercantum pada ketentuan perundang undangan negara
Indonesia melalui amandemen II UUD 1945. Terdapat juga konstitusi yang tidak mengatur
dalam bab khusus terkait ranah HAM, melainkan tersebar secara sektoral dalam beberapa
bagian pasal. Selain itu terdapat perbedaan penelitian Pada pola pikir pembentukan negara
barat tentang negara dan hukum yang dimana memiliki perspektif bahwa secara runtut
pemikiran dan pengaturan HAM timbul dari disahkannya Magna Charta (Piagam Agung
1215) (Basuki, 2013). Adapun pengaturan tersebut dilaksanakan sesuai nilai HAM dalam
Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan hak yang begitu bebas secara mutlak kepada
warga negara untuk menikmati hak asasinya. Adapun kewajiban menjalankan asasi
merupakan hal yang tidak dikedepankan dibandingkan dengan Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Dari Latar Belakang Masalah diatas, didapati rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Konsepsi Hak Asasi Manusia (Ham) Pada Konstitusi Negara?
2. Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perubahan UUD 1945?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (Soekanto, 2007)
melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan.
Pendekatan peraturan perundang-undangan bersumber dari data primer (Jonaedi Efendi et al.,
2018) berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya, serta studi kepustakaan yang bersumber dari bahan sekunder
berupa buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya.(Sonata, 2014) Penulis juga menggunakan
analisis deskriptif dalam pengelolaan data kualitatif yang disertai dengan metode deduktif,
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2718 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
dimana perolehan data tersebut diolah secara deskriptif guna menyimpulkan pertanyaan
umum menjadi kesimpulan khusus.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (Soekanto, 2007),
melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan.
Pendekatan peraturan perundang-undangan bersumber dari data primer Soekanto, (2007)
berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya, serta studi kepustakaan yang bersumber dari bahan sekunder
berupa buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya (Sonata, 2014). Penulis juga menggunakan
analisis deskriptif dalam pengelolaan data kualitatif yang disertai dengan metode deduktif,
dimana perolehan data tersebut diolah secara deskriptif guna menyimpulkan pertanyaan
umum menjadi kesimpulan khusus.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsepsi Hak Asasi Manusia Pada Konstitusi Negara
Pemahaman mengenai HAM perlu dijelaskan bahwa setiap insan mempunyai kewajiban
dan menjadi pertanggungjawabannya tehadap hak hak orang lain. Setiap manusia sejak
dilahirkan hingga selama hidupnya memiliki esensial terkait kepemilikan hak dan
kewajibannya sebagai manusia yang beradab (Arinanto, 2018). Rancangan pembentukan
pemerintahan dan negara dalam berbagai faktor dan alasan yang mendasari tidak
diperbolehkan menghilangkan nilai nilai pokok terkait prinsip hak dan kewajiban dengan
kesamaan derajat, kedudukan sebagai warga negara. Dimanapun seseorang berada perlu
dijamin atas hak haknya. Disaat yang bersamaan pula orang lain diberbagai tempat perlu
menjunjung secara tegas hak hak asasi orang lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku (Santika, 2021).
Kesadaran terhadap hak hak dan kewajiban asasi tersebut menjadikan adanya
keseimbangan yang merupakan salah satu karakteristik dan perspektif penting bangsa
indonesia mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai pada sila ke 2 pancasila.
Komponen penting dalam dinamika aspek hukum di Indonesia memberikan penjelasan
mengenai konsitusi dan HAM. Konsepsi negara yang memenuhi unsur HAM dan konstitusi
diibaratkan memiliki 2 sisi mata uang, yang berarti terdapat perbedaan yang bertolak belakang
namun saling melengkapi satu sama lain. Sehingga dalam melihat transformasi pengaturan
Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi menjadi tiga klasifikasi pembagiaan yaitu terkait generasi
HAM pertama kali yang memuat aspek aspek problematika hak hak politik dan sipil, lalu
berkenaan dengan hak hak sosial budaya dan ekonomi, dan terakhir mengenai persamaan hak
antar warga negara (Arinanto, 2018)
Terkhusus pada konteks HAM generasi kedua bahwa pemaknaaan hak hak tersebut
timbul agar secara proaktif negara memberikan jaminan perlindungan dalam implementasi
HAM dengan permulaan dari perwakilan mengenai tuntutan akan pemenuhan hak sipil serta
politik yang dimulai pada zaman periode yunani klasik. Namun perkembangan zaman dari
masa ke masa merancang menjadi HAM pada ranah sipil dan politik. Hak hak tersebut
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2719
dilatarbelakangi oleh dominasi kekuatan rakyat untuk melepaskan diri dari kekuasaan
absolutisme yang mengakar dan nilai sosial lainnya. Perlahan tumbuh dari tuntutan agar
negara menjamin hak konstitusional warga negara (Riyanto, 2015)
Implementasi HAM dimuat pada konstitusional negara kita, yaitu pada UUD 1945 yang
mengacu pada perspektif A.A.H. Struycken bahwa keinginan, pandangan, ataupun dinamika
yang berkaitan dengan perkembangan kehidupan negara oleh para pendiri bangsa memiliki
keinginan kuat terhadap terbentuknya suatu negara hukum yang mejamin Hak Asasi Manusia
(HAM). Dalam berbagai perkembangan konstitusi bahwa negara hukum memiliki istilah
berbagai literatur yang tidak bermakna satu namun terdapat makna makna yang berbeda
dalam locus dan tempus yang nantinya saling bergantung untuk menyesuaikan keadaan
yangada pada ideologi dan sistem politik suatu negara tertentu (Fatwa, 2009).
Serangkaian agenda proses berdirinya bangsa negara indonesia, telah ada formulasi
HAM terlebih dahulu pada preambul UUD 1945 beserta pokok pokoknya yang diundangkan
daripada substansial Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hal tersebut
menjadi realita di seluruh dunia bahwa indonesia telah lebih dahulu mengupayakan jaminan
perlindungan kehidupan bernegara sebelum ada ketetapan HAM seluruh dunia oleh PBB yang
tertuang pada UUD NRI 1945 (Soelistyo, 2019). Nantinya pada artikel ini akan membahas
secara umum terkait dinamika perkembangan konstitusional pada pokok Hak Asasi Manusia
(HAM) yang berkenaan pada masa sebelum dan sesudah amandemen.
Sebagaimana yang dijelaskan bahwa pernyataan bangsa indonesia pada naskah
pembukaan UUD NRI 1945 memiliki prinsip HAM sebagai sumber hukum normatif pada
keberlakuan positivisme di indonesia, terutama pada pernyataan kemerdekaan adalah hak
setiap bangsa. Kandungan tersebut diakui secara hukum dengan filosofi bahwa HAM tersebut
bukan terdiri dari suatu kebebasan individuan, namun memposisikan diri dengan
penempatanan manusia dalam korelasinya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga HAM
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban orang lain (Haryanti, 2014).
Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perubahan UUD 1945
Dalam sejarah pada tahap persiapan hingga telah terbentuknya penyelenggaraan
pemerintahan indonesia dapat dinyatakan bahwa indonesia telah memberlakukan sistem
konstitusional, sehingga problematika terkait HAM dapat dimuat secara materi. A.AH
Struycken memberikan perspektif mengenai eksistensi manusia adalah suatu pandangan,
keterbutuhan, dan transformasi mengenai keberjalanan kehidupan bernegara melalui pola
pikir tokoh bangsa dalam keinginan yang kuat untuk membentuk negara secara hukum dan
penjaminan perlindungan HAM (Arinanto, 2018)
Pembentukan terhadap negara hukum juga merupakan upaya membatasi terkait
absolutisme dari seorang raja yang memiliki kelengkapan atas dasar tersebut Fadjar, (2004)
melalui cakupan tiga hal yakni berdasarkan dari pemikiran Sri Soemantri dimana beliau
mengemukakan bahwa lazimnya muatan HAM mencakup 3 nilai pokok yaitu pertama,
adanya jaminan terhadap implementasi HAM dan warga yang tinggal di negara tersebut. Lalu
yang kedua adalah disahkannnya terkait struktur ketatanegaraan yang bernilai fundamental.
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2720 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
Dan memiliki pembagian untuk membatasi hak dan kewenangan negara dalam artian check
and balances (Anwar, 2011).
Hamdan Zoelva dalam konstitusionalisme memiliki pengertian tersendiri bahwa hal
tersebut merupakan suatu paham akan suatu batasan kekuasaan negara dengan operasionalnya
secara nyata melalui jenjang pelaksanaan kehidupan bernegara. Korelasi yang begitu erat
dengan konstitusi pada pembatasan kekuasaan dapat dilihat pada segi historis melalui gerakan
revolusi prancis yang tidak terlepas dari adanya pemikiran Rousseau dalam tulisannya
berjudul Du Contract Social, pemberian sebuah gagasan mengenai hak warga negara dan
tindakan pemerintah memerlukan suatu batasan dengan ketentuan bahwa bukan hanya tentang
pribadi publik (Arinanto, 2018)
Namun kesadaran pada masing masing individu dalam membangun suatu negara, yang
berdiri tegak dan bebas secara alami dengan dependensinya pada pribadi publik tersebut. Kita
begitu terikat pada berbagai perbedaan secara tegas mengenai hak hak warga negara dan
pemerintah. Sesuai pada keberlakuan teori hukum alam. Terdapat suatu gagasan terkait dasar
HAM yang mencakup tiga aturan dasar yaitu:
1. Hak untuk hidup (the right to life),
2. Hak memperoleh kemerdekaan (the right to liberty), dan
3. Hak atas kepemilikan (the right to life) (Lutfi, 2014)
Namun secara kenyataan dapat dilihat bahwa HAM terus selalu bergerak dinamis,
bukanlah bersifat stagnan dengan berbagai transformasi dari zaman ke zaman. Franklin D.
Roosevelt waktu itu pada tanggal 6 Januari 1941 di dalam forum Kongres Amerika Serikat
memberikan pemikiran terkait formulasi HAM di Amerika Serikat yaitu :
1. kebebasan berbicara (freedom of speech),
2. kebebasan dalam beragama (freedom of religion),
3. bebas dari rasa takut (freedom of fear), dan
4. bebas terhadap sesuatu yang diinginkan (freedom of from want). (Riyanto, 2015)
Perdebatan tentang konsep hak asasi manusia dalam Konstitusi Indonesia tidak terlepas
dari perdebatan panjang antara kelompok yang tidak setuju dengan mereka yang mengklaim
bahwa klausul hak asasi manusia termasuk dalam Konstitusi. Kelompok yang tidak setuju
diwakili oleh Soekarno dan Soepomo, dan kelompok yang setuju diwakili oleh Mo. Hatta dan
M.Yamin. Menurut Soekarno dan Soepomo
(Arinanto, 2018) negara Indonesia yang akan
didirikan adalah negara yang berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong yang menolak
individualisme, sehingga tidak menyetujui konsep HAM dalam ketentuan UUD. Gagasan
Konstitusi dan Negara Konstitusi juga dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dalam diskusi di Pleno, yang dibangun ketika membahas falsafah Negara atau
Konstitusi antara tahun 1956 dan 1959, karena 1945 Hal ini karena pembukaan UUD dan
ketentuan-ketentuan seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 diundangkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini akan dijelaskan terkait sejarah perkembangan
konstitusional dalam menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia Pasa Masa Pra Amandemen
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2721
Setelah kemerdekaan UUD 1945, UUD 1945 merupakan suatu tempat nilai pokok Hak
Asasi Manusia HAM dibangun dari yang paling mendasar di Indonesia. Namun, berbagai
keberjalanan negara seiring waktu bahwa Indonesia mengalami amandemen konstitusi dari
UUD 1945 menjadi RIS 1949-1950.
Namun sejatinya RIS tidak bertahan lama di Indonesia, dan konstitusi diubah lagi dari
UUDS pada 1950-1959 (Barus, 2017). RIS pada waktu itu merupakan suatu konstitusi federal
yang lahir dari adanya pelaksanaan konferensi meja bundar yang berisikan klausul
penjaminan hak asasi manusia yang terperinci.
Rincian HAM pada UUD RIS berada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
yang diadopsi pada 10 Desember 1948 (Haryanto et al., 2013), dalam hal ini mencegah
adanya ketakutan akan pembantaian HAM sebelum dan selama Perang Dunia II yang dengan
jelas tidak terlepas dari pengaruhnya. UUDS secara yuridis disebut amandemen RIS dan
bukan merupakan pengganti atau ciptaan konstitusi baru, tetapi UUD 1950 sebenarnya
merupakan susunan baru Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kembali mengacu
dengan konsep negara yang bersifat kesatuan.
Mekanisme atau tata cara amandemen konstitusi ini berdasarkan Mosi Integral
Mohammad Natsir, ketua Fraksi Masyumi Dewan Rakyat RIS yang dimana terdapat suatu
prinsip yang melatarbelakangi revisi RIS ke UUD 1950 bahwa Perjanjian tersebut hanya
menghapus klausul yang memuat prinsip federalistik (Arinanto, 2018). Klausul hak asasi
manusia bukan merupakan elemen federal, tetapi dipertahankan sebagai isi substantif dari
Konstitusi 1950.
Dalam persetujuan waktu itu yang dibuat oleh pemerintah RIS dan juga kepada
pemerintah RI Yogyakarta bahwa terdapat persetujuan mengenai prinsip yang bersifat
fundamental berdasarkan UUD 1945, dalam hal ini melihat terkait asas demokrasi ekonomi.
Secara garis besar bahwa telah tersusun dalam UUD 1945 pada masa pra amandemen bahwa
secara struktural terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang nantinya terdapat 37 Pasal,
empat Aturan Peralihan, dua Aturan Tambahan, dan penjelasan. Sementara itu terkait HAM
dikhususkan termuat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Konstitusi (Basuki, 2020). Pada
kenyatannya bahwa preambul atau pembukaan HAM dalam awalan UUD 1945 memuat nilai
pokok pada setiap alineanya yaitu :
I. alinea ke I bahwa terdapat penjelasan mengenai dasar pengakuan terkait kemerdekaan
yang diinginkankan secara bebas (freedom of be free). Dalam artian bahwa makna dari
alinea I tersebut memberikan pernyataan bahwa prinsip bangsa indonesia bercirikan anti
terhadap kolonialisme. Dimana secara nyata terdapat kalimat kemerdekaan merupakaan
hak dari segala bangsa. Melalui keinginan yang kuat dari bangsa indonesia untuk merdeka.
Bahwa hal tersebut diwujudkan melalui perjuangan memberantas segala hal terkait
penjajahan (Hikmah, 2017).
II. Alinea ke II menyebutkan terkait upaya negara indonesia untuk menuju negara yang
berkeadilan. Frasa dari kata adil disini memiliki sifat untuk memberikan arahan maupun
strategi dalam mengimplementasikan salah satu tujuan dari negara hukum untuk
memperoleh setidaknya cenderung mengarah kepada keadilan. Jika nantinya secara
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2722 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
optimal benar benar diimplementasikan, maka akan terpenuhi secara menyeluruh
kemanusiaan yang beradab.
III. Alinea III , berdasar pernyataan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, Untuk
membuktikan bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai agama yang menjadi landasan
negara dan landasan moral negara (Tinggi, 2016). Pengakuan nilai-nilai moral yang
terkandung dalam pernyataan “didorong oleh keinginan luhur untuk menjalani kehidupan
nasional yang bebas” mengakui nilai-nilai moral dan hak-hak kodrat semua bangsa.
Alinea IV, dalam Alinea keempat ini memiliki substansial yang berisikan prinsip-
prinsip yang disertai pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia,
secara merata yang disimpulkan dalam kalimat “….kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia…”. Dengan istilah lain bahwa, negara melakukan
penegakkan terhadap perlindungan HAM yang diakui dalam keseluruhan bidang, seperti
hukum, sosial, kultur, dan perkembangan ekonomi (Basuki, 2012).
Perkembangan Hak Asasi Manusia Pasca Amandemen
Sebelum menjelaskan secara spesifik terkait transformasi HAM di era reformasi,
penting untuk diketahui bahwa terdapat pertimbangan mengenai faktor-faktor di balik sejarah
pelaksanaan amandemen konstitusi Indonesia (Arinanto, 2018)
Ketika pada waktu itu telah terjadinya era orde baru, terlihat jelas bahwa
penyelenggaraan HAM di Indonesia masih kurang penting yang dimulai sejak kepemimpinan
Suharto yang dimulai pada tahun 1966 melalui kompleksitas masalah dalam negeri, keamanan
dan ekonomi. Dalam praktik negara, pelaksanaan hak asasi manusia yang baik dan
bertanggung jawab sangat bergantung pada suasana arah dan tujuan politik, komitmen politik,
dan tindakan politik akibat pelanggaran negara. Karena pengaruh sistem politik yang pada
waktu itu bersifat menindas rakyat, kita harus mengakui lambatnya perkembangan HAM saat
itu. Akibatnya, Hak Asasi Manusia tidak hanya diabaikan, tetapi penegakannya cenderung
berlawanan dengan unsur HAM (Muhtaj, 2007). Berdasarkan perpektif tokoh Hans Kelsen
bahwa dalam perumusan yang berkenaan dengan konsepsi negara hukum memiliki
keterkaitan dengan dengan pemikiran atas demokrasi dan HAM, melalui faktor yang terdiri
dari empat syarat yaitu:
1. Negara yang melaksanakan perlindungan HAM.
2. Negara yang memberikan jaminan kemerdekaan melalui penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.
3. Negara yang dalam kehidupan berbanding lurus dengan konstitusi beserta undang-undang,
yang dimana melalui proses perumusannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dan
anggota-anggota parlemen tersebut nantinya ditunjuk berdasarkan mayoritas suara rakyat.
4. Negara yang mempunyai aturan terkait tata cara dan mekanisme pertanggungjawaban atas
setiap kebijakan dan perbuatan yang dilakukan oleh golongan tertentu pada negara
(Arinanto, 2018)
Melihat keempat dari faktor tersebut bahwa dalam melakukan perlindungan serta
bagaimana menegakkan ham itu sendiri bahwa secara jelas pernyataan melalui amandemen
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2723
UUD 1945 memberikan suatu jaminan hukum yang lebih kompleks dan menyeluruh
(Marzuki, 2011).
Terdapat perbedaan dengan UUD 1945 yang dilaksanakan pada jangka waktu sebelum
amandemen yang dimana hanya mecantumkan pasal-pasal HAM secara umum saja. Di dalam
UUD 1945 setelah amandemen selain mengatur HAM secara mendasar, juga UUD tersebut
memiliki suatu pengaturan yang dicantumkan pada bab khusus HAM, yaitu BAB XA yang
menjelaskan sebanyak 10 pasal dari Pasal 28A sampai Pasal 28J. Dampak amandemen akan
memberikan penjelasan bahwa, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah
kewajiban yang ditanggung oleh negara, khususnya pemerintah. Walaupun di masa tahun
pertama kita melihat lika liku reformasi ditandai dengan konflik yang bersifat horizontal,
antara lain di Ambon, Poso, dan Kalimanan, di mana pelanggaran HAM secara jelas
dilakukan oleh kelompok pemberontak oleh masyarakat sendiri.
Pengaturan terkait HAM dijelaskan secara khusus pada bab yang mencakup lebih
spesifik pada muatan BAB XA dengan berjumlah 10 pasal dan 24 ayat. Berkorelasi dengan
jaminan penegakan HAM sebagai sebuah pondasi negara hukum pada komponen perubahan
kedua UUD 1945 (Sardol, 2014).
Adapun formulasi tentang HAM ini dijelaskan begitu mendetail yang menjangkau
semua aspek HAM yang mendapat pengakuan secara universal (Siradjuddin & Cici, 2021).
HAM secara keseluruhan yang tercantum di dalam BAB XA UUD NRI 1945 memiliki
keterbatasan dalam keberlakuannya. Dipertegas dengan Pasal 28J bahwa HAM sebagai pasal
yang bersifat penutup dari seluruh ketentuan peraturan esensial yang mengatur HAM.
Struktural pengaturan HAM dalam UUD NRI 1945 ini terdapat harmonisasi dengan
sistematika pengaturan HAM yang dimuat dalam Universal Declaration of Human Right yang
membatasi terkait pelaksanaan dengan pasal penutup HAM, yaitu Pasal 29 ayat (2) Dalam
UUD Tahun 1945 perubahan kedua (Pbb, 2006).
Mengenai adanya dua peraturan tersebut bahwa keseluruhan telah mencakup ranah
DUHAM. Mengacu pada adanya berbagai ketentuan peraturan perundang undangan tersebut
bahwa terdapat formulasi secara struktural kembali. Terdapat keraguan bahwa rancangan
HAM indonesia diperoleh dari adanya adaptasi bangsa indonesia selama ini mencuri dari
pemikiran barat yang ditutup dengan adanya amandemen pada Pasal 28J UUD 1945 yang
mengatur adanya pembatasan HAM. Oleh karenanyan bahwa memahami konteks Pasal 28J
yang saat itu dikenal dengan muatan pembatasan HAM yang secara absolut memiliki
kebebasan yang bersifat individualisme bersamaan dengan berkenaan dengan kewajiban
HAM dalam konstitusi Indonesia.
Banyak kajian teoritis dari sisi historis, filosofis, dan sosiologis bahwa keputusan untuk
memasukkan materi HAM ke dalam UUD tidaklah mudah (Muni, 2020). Bahkan dalam
perkembangannya, ketentuan hak asasi manusia hanya diatur dalam UUD, banyak undang-
undang dan peraturan yang secara khusus mengatur hak asasi manusia. Secara khusus
disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak asasi manusia, yang paling berharga bagi
manusia, dan lebih penting dalam regulasi sebagai acuan dasar untuk mencapai hak asasi
manusia.
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2724 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
Perbandingan Pengaturan Hak Asasi Manusia Indonesia Dengan Amerika Serikat
Isu hak asasi manusia mengklaim bahwa tonggak pemikiran dan regulasi hak asasi
manusia dari Magna Carta hingga Bill of Rights diadopsi satu demi satu oleh rakyat Amerika
pada tahun 1789 (Aprita & Hasyim, 2020), menurut para sarjana yang mengeksplorasi
pemikiran Barat tentang negara dan hukum. Pada saat yang sama dengan Revolusi Prancis,
teks tersebut dimasukkan atau ditambahkan sebagai bagian dari Konstitusi AS pada tahun
1791.
Gagasan filsuf John Locke, yang merumuskan hak alam sebagai hak untuk hidup,
kebebasan, dan properti, menginspirasi dan membimbing rakyat Amerika, yang kemudian
dikenal sebagai Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Hal ini karena Deklarasi
Kemerdekaan dan Piagam Hak Asasi Manusia tahun 1776 memuat pernyataan bahwa
sebenarnya semua bangsa diciptakan sama oleh Sang Maha Pencipta. Semua orang diberkahi
dengan hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan kebahagiaan oleh Sang Pencipta.
Deklarasi Kemerdekaan menggambarkan Amerika Serikat sebagai negara yang konstitusinya
memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, bahkan jika orang Prancis secara
resmi dimulai pada era Rousseau (Handayani, 2014). Semuanya untuk layanan Presiden
Thomas Jefferson, presiden lain yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia, Abraham
Lincoln, dan Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Sebagaimana pernyataan oleh Presiden
Franklin D. Roosevelt mengenai empat kebebasan yang diucapkannya di depan Kongres
Amerika yaitu:
a. Kebebasan dari atas ancaman dan ketakutan ;
b. Kebebasan dari kekurangan akan keterbutuhan dan kelaparan.;
c. Kebebasan untuk berpendapat serta menumbuhkan pikiran dan
d. Kebebasan dalam menentukan agama berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang
dianutnya (Bangun, 2019).
Berlakunya HAM di negara Amerika Serikat cenderung melaksanakan apa yang sesuai
dari pemikiran John Locke mengenai hak-hak pada jati diri manusia Besar, (2011), seperti hak
hidup, kebebasan, dan hak milik yang nantinya menjadi pilar bernegara pada pengakuan
HAM di Amerika Serikat.
Dalam historis menegakkan HAM, Amerika Serikat adalah negara pertama kali yang
mengesahkan dan melindungi HAM pada nilai konstitusi bernegaranya. Cantuman hak hak
tersebut pada Konstitusi Amerika Serikat (Amandemen I-X yang disebut bill of rights)
memuat yaitu terkait hak hak sipil dan politik meliputi hak atas pelindungan yang sama dan
tidak adanya diskriminasi, pelindungan hukum dalam mencapai peradilan yang utuh, serta
partisipasi politik. Dalam Pasal 22 sampai Pasal 27 dijelaskan bahwa pada hak hak atas
pemberian tunjangan sosial dan ekonomi seperti jaminan kehidupan pada kebutuhan mutlak
menjadi kehidupan yang layak dan pendidikan bermutu. Penegasan tentang hak hak manusia
seutuhnya bahwa sesungguhnya keseluruhan orang memiliki hak atas pelayanan dari negara
untuk mencapai kesejahteraan.
Hak tersebut dikatakan hanya bersifat universal, yang semata mata oleh manusia karena
ia adalah manusia ciptaan tuhan (Lestari, 2007). Perspektif tersebut membuktikan bahwa
secara eksplisit bahwa ciri seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2725
kewarganegaraan tidak menjadi faktor apakah seseorang memliki atau tidak memiliki HAM.
Ini menyiratkan bahwa hak tersebut dapat diterapkan ke seluruh dunia. Salah satu ciri khusus
HAM yang berlaku sekarang adalah bahwa menjadi salah satu ranah internasional. Kepatuhan
terhadap hak serupa telah dipandang sebagai objek perhatian dan keabsahan internasional.
Berbeda dengan indonesia pada pengaturan HAM yang dimuat dalam UUD NRI 1945
dimaknai oleh menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara. Hak asasi orang lain secara
mutlak nantinya dibatasi oleh hukum (Supriyanto, 2016). Pembatasan pelaksanaan hak asasi
manusia ditetapkan oleh hukum hanya untuk menjamin kesadaran dan penghormatan terhadap
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan yang sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis.
Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki asal-usul dan asal-usul dalam Pancasila
(Kusniati, 2011). Artinya, hak asasi manusia sangat dijamin oleh falsafah kebangsaan,
Pancasila. Dikaitkan dengan Pancasila berarti pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
mengikuti kebijakan yang diatur dalam ketentuan Filsafat Pancasila (Bo’a, 2018). Bagi
bangsa Indonesia, pelaksanaan hak asasi manusia tidak berarti bebas bertindak, tetapi perlu
memperhatikan citra hidup bangsa Indonesia, yaitu peraturan-peraturan Pancasila. Sebagai
aturan umum, sama sekali tidak ada hak untuk berolahraga terlepas dari hak orang lain.
KESIMPULAN
Kesadaran terhadap hak hak dan kewajiban asasi tersebut menjadikan adanya
keseimbangan yang merupakan salah satu karakteristik dan perspektif penting bangsa
indonesia mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai pada sila ke 2 pancasila.
Komponen penting dalam dinamika aspek hukum di Indonesia memberikan penjelasan
mengenai konsitusi dan HAM. Konsepsi negara yang memenuhi unsur HAM dan konstitusi
diibaratkan memiliki 2 sisi mata uang, yang berarti terdapat perbedaan yang bertolak belakang
namun saling melengkapi satu sama lain. Sehingga dalam melihat transformasi pengaturan
Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi menjadi tiga klasifikasi pembagiaan yaitu terkait generasi
HAM pertama kali yang memuat aspek aspek problematika hak hak politik dan sipil, lalu
berkenaan dengan hak hak sosial budaya dan ekonomi, dan terakhir mengenai persamaan hak
antar warga negara.
Dapat dibuktikan bahwa pengaturan yang mengatur terkait HAM di dalam Konstitusi
Amerika Serikat adalah secara absolut memberikan hak yang sebebas-bebasnya serta tidak
ada satupun aturan mengenai pembatasan di dalamnya. Pemberian hak yang seluas-luasnya
oleh Amerika Serikat kepada masyarakat dalam mendapatkan capaian HAM daripada
tuntutan atas wajibnya warga negara untuk mendapatkan haknya. Individu diposisikan sebagai
pemegang hak (rights holders) yang secara internasional memperoleh jaminan. HAM menurut
pandangan Konstitusi Amerika Serikat dimiliki seorang manusia dan mengaku nantinya
secara penuh telah secara alamiah mendapat penghormatan oleh pemerintah. HAM dalam
Konstitusi Amerika Serikat cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk
diputuskan dalam berkontradiksi dengan norma nasional yang bertentangan dan untuk
membenarkan perbuatan perbuatan diluar batas yang dilakukan demi HAM. Berbeda dengan
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
2726 Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024
pengaturan HAM dalam UUD Tahun 1945 yang diatur dalam bab tersendiri mengenai HAM,
dalam Konstitusi Amerika Serikat sudah tersirat dalam ketentuannya.
BIBLIOGRAFI
Anwar, C. (2011). Teori dan Hukum Konstitusi. Malang: In-Trans Publishing.
Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). Hukum dan hak asasi manusia. Jakarta: Mitra Wacana
Media.
Arinanto, S. (2018). Hak Asasi Manusia dalm Transisi Politik di Indonesia. In Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Cetakan Ke). Sinar
Grafika.
Bangun, B. H. (2019). Perbandingan Sistem dan Mekanisme HAM Negara-Negara Anggota
Asean: Tinjauan Konstitusi dan Kelembagaan. Jurnal HAM, 10(1), 99113.
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca
Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 2955.
Basuki, U. (2012). Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM
Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu
Hukum, 1(2).
Basuki, U. (2013). Globalisasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Pengaruh Globalisasi
terhadap Pengaturan HAM dalam Konstitusi Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal
Kajian Ilmu Hukum, 2(2).
Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan sebagai Hak
Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1).
Besar, B. (2011). Pelaksanaan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di
Indonesia. Humaniora, 2(1), 201213.
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal
Konstitusi, 15(1), 2149.
El-Muhtaj, M., Arinanto, S., & Kasim, I. (2008). Dimensi-dimensi HAM: mengurai hak
ekonomi, sosial, dan budaya. (No Title).
Fadjar, A. M. (2004). Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama. Malang:
Bayumedia Publishing.
Fatwa, A. M. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Penerbit Buku
Kompas.
Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan
Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal Rechtsvinding Online. Tanpa Volume, Tanpa
Nomor.
Haryanti, D. (2014). Tinjauan Singkat Konstitusi Tertulis yang Pernah Berlaku di Indonesia.
Jurnal Selat, 2(1), 212225.
Haryanto, T., Suhardjana, J., Komari, A. K. A., Fauzan, M., & Wardaya, M. K. (2013).
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dan Setelah Amandemen. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), 136144.
Hikmah, M. (2017). Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.
Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 127142.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan
Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).
Lestari, D. (2007). Hak Asasi Manusia Di Indonesia Ditinjau Dari Berbagai Aspek
Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024 2727
Kehidupan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(4), 499513.
Lutfi, K. R. (2014). Teori hukum alam dan kepatuhan negara terhadap hukum Internasional.
Jurnal Yuridis, 1(1), 90106.
Marzuki, L. (2011). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 479
488.
Muhshi, A. (2015). Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan
Beragama. LKIS Pelangi Aksara.
Muhtaj, M. El. (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945
Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002.
Muni, A. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Al’Adalah, 23(1), 6578.
Pbb, M. U. (2006). Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of
International Law, 4(1), 133168.
Putra, M. A. (2015). Perkembangan Muatan HAM dalam Konstitusi di Indonesia. Fiat
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Riyanto, A. (2015). Pengetahuan Hukum Konstitusi Menjadi Ilmu Hukum Konstitusi. Jurnal
Hukum & Pembangunan, 45(2), 184208.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan
UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Sardol, S. M. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Indonesia. Rechtsidee1,
1, 85100.
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan
Pasca Amandemen. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 4560.
Soekanto, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar--Ed. Baru41. Jakarta (ID): PT Raja
Grafindo Persada.
Soelistyo, L. T. D. (2019). Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme
Dalam Teori dan Praktik. Mimbar Keadilan, 12(2), 272277.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas
dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1535.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut
Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151
168.
Syafi’ie, M. (2016). Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM
di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 681712.
Tinggi, P. P. U. P. (2016). Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementrian
Riset. Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Copyright holder:
Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: