Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 2, No. 6, Juni 2020
IMPLEMENTASI
NILAI KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL �VETERAN� JAWA TIMUR
Gedeon Firnandus
Ulaan, Nur Aisyah Lusiana dan Kalvin Edo Wahyudi
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur
Email: [email protected],
[email protected] dan [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan Unit Kegiatan Mahasiswa UPN �Veteran� Jawa Timur. Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan kegiatan ekstrakulikuler yang ada di kampus UPN �Veteran� Jawa Timur dimana mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakulikuler adalah wujud implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis deskriptif kualitatif dengan sampel penelitian adalah mahasiswa yang mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa di UPN �Veteran� Jawa
Timur tahun 2020. Kesimpulan penelitian
menunjukkan bahwa implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara belum terimplementasi dengan
baik berdasar pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan
Van Horn. Hal ini didasari dengan masih adanya
mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler hingga terbatasnya peran lembaga dalam memberikan
ketegasan terkait implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dalam indikator mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
Kata kunci: Implementasi, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Unit Kegiatan Mahasiswa
Pendahuluan
Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar
di dunia, secara geografis terletak di garis khatulistiwa dan diapit oleh dua benua, yaitu
Asia dan Australia serta dua
samudera, yaitu Pasifik dan Hindia. Keadaan tersebut membuat Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam
dan juga kaya akan keberagaman
masyarakatnya. Negara Indonesia adalah
salah satu negara multikultur
terbesar di dunia, hal ini dapat terlihat
dari kondisi sosiokultural maupun geografis Indonesia yang begitu kompleks, beragam, dan luas (Lestari,
2015). Republik
Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang memiliki wilayah lautan
yang lebih luas dari daratan. Secara teritoris, wilayah lautan Indonesia
mencakup 2/3 dari total luas wilayahnya. Di sisi lain, letak Indonesia yang ada
di antara dua samudra dan benua juga memungkinkan
memiliki sumber daya yang melimpah, iklim yang baik, serta pertumbuhan ekonomi
yang terbilang baik sejak beberapa dekade terakhir. Di sisi lain, keberadaan
rangkaian pulau-pulau cantik yang menjadikan Indonesia sebagai republik dengan
wisata maritim terbesar di dunia. Tak hanya itu, keberadaan pulau-pulau
tersebut juga menjadi magnet tersendiri dan tempat wisata bagi turis lokal atau
pun mancanegara (Simarmata, 2017) .
�Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, terdiri dari beragam
budaya, suku, agama, ras, etnis, bahasa
sangat mudah untuk dipecah belah.
Keberagaman yang ada sering dijadikan sebagai alat untuk
memecah persatuan bangsa. Sehingga, banyak sekali ancaman
yang dapat menyerang
Indonesia dari luar maupun dalam negeri. It is
worth to highlight how strategic culture can improve the perception of security
(Pirnuta,
2018). Pernyataan
tersebut memiliki arti bahwa melalui
strategi budaya juga dapat meningkatkan persepsi keamanan, menunjukan bahwa keberagaman budaya yang ada bukanlah suatu
kelemahan melainkan kekuatan. Oleh karena itu, demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia agar tidak ada lagi
ancaman dari luar maupun dalam
negeri, perlu penguatan intergrasi nasional di masyarakat.
Penguatan pada sistem
pertahanan dan keamanan
negara harus melibatkan semua pihak, tidak
hanya tentara ataupun polisi melainkan juga melibatkan seluruh masyarakat atau warga negara. Hal tersebut sejalan dengan peraturan perundangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak dan berkewajiban untuk terlibat dalam upaya pertahanan
keamanan negara yang diatur
dalam UUD 1945 Pasal 30
Ayat 1 berbunyi �tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.� Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara dengan sendirinya sehingga masyarakat selalu siap siaga
pada keadaan apapun saat negara membutuhkan. Keterlibatan masyarakat juga dianggap sebagai upaya dalam meningkatkan
pembentukan komponen bela negara. Selain hal tersebut, beberapa
hal perlu ditingkatkan dalam upaya pembangunan bidang pertahanan dan keamanan menurut Jazuli
(2016) adalah
profesionalitas personel, pemodernan alutsista dan non alutsista (darat, laut, dan udara), percepatan pembentukan komponen bela negara, dan peningkatan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar).
Bela negara merupakan
sikap atau perilaku masyarakat yang didasari oleh rasa cinta akan tanah air, sehingga mampu membela dan mempertahankan tanah air. Dijelaskan pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Subagyo (2015)
berpendapat dalam Mahbubah
& Wibawani (2019) bahwa
nilai-nilai bela negara perlu diimplementasikan secara menyeluruh oleh setiap masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut sejalan dengan hak dan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia mengenai bela negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 berbunyi �setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara�. Kemudian, hak dan kewajiban bela negara diatur lebih lanjut
dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang menyatakan bahwa; setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara. Selanjutnya keikutsertaan
warga negara diselenggarakan
melalui (1) pendidikan kewarganegaraan, (2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, (3) pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara
sukarela atau wajib, (4) pengabdian sesuai profesi. Dalam bela negara sendiri terdapat lima nilai dasar, yang salah satunya adalah nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Nilai tersebut perlu ditanamkan pada seluruh masyarakat untuk meningkatkan integrasi nasional dan mencegah timbulnya disintegrasi bangsa. Integrasi merupakan sebuah proses penyatuan atau pembauran sekelompok masyarakat dengan latar belakang budaya, ekonomi, hingga sosial yang berebeda untuk menjadi suatu kesatuan
bangsa. Pengertian tersebut sejalan dengan definisi yang dinyatakan oleh Drake (1989) dalam
Sulistiyono (2018) bahwa konsep integrasi
nasional ialah the way
people in different areas of a country and of different ethnic, socio-cultural
and economic backgrounds feel themselves to be united and function as one
nation and one identity. Pernyataan Drake tersebut memiliki arti bahwa integrasi
nasional merupakan cara orang di berbagai daerah di suatu negara dengan berbagai latar belakang etnis, sosial budaya,
dan ekonomi merasa dipersatukan sebagai satu bangsa dan satu identitas. Karenanya, penting
untuk menanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini agar ketika tumbuh nantinya
sudah terbiasa dengan keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Kesadaran berbangsa
dan bernegara merupakan keadaan dimana seorang individu mengerti secara sadar serta memiliki
rasa tanggung jawab terhadap suatu bangsa dan negara karena memiliki suatu ikatan sebagai warga negara. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Rahayu
dkk (2019) kesadaran
berbangsa dan bemegara merupakan suatu sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya,
tumbuh rasa kesatuan, persatuan bangsa Indonesia, memiliki jiwa besar
dan patriotisme serta memiliki kesadaran atas tanggung jawab
sebagai warga negara. Kesadaran berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia berarti seorang warga negara menyadari bahwa ia hidup
di dalam sebuah bangsa dan negara yang berasas Bhineka Tunggal Ika atau berbeda-beda namun tetap satu
jua. Dengan memiliki rasa sadar warga negara akan mengetahui bahwa ia hidup dengan
masyarakat yang memiliki beragam latar belakang
suku, agama, ras, dan golongan sehingga butuh adanya penyesuaian
agar dapat menjalin kehidupan secara berdampingan, rukun, dan damai.
Menanamkan nilai
kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini juga dilakukan ketika masuk ke
dalam perguruan tinggi dengan menjadi
mahasiswa. Pada poin ke empat pada keikutsertaan
warga negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara
dapat melalui pengabdian sesuai profesi. Hal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu yang memiliki profesi harus menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai profesi yang dimiliki. Mahasiswa secara umum dapat
diartikan sebagai seseorang (insan) yang tengah menjalani pendidikan tingkat perguruan tinggi yang memiliki julukan calon intelektual di masa yang akan datang (Jannah
& Wibawani, 2018). Mahasiswa sebagai
individu yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dipercaya sebagai individu yang unggul berprestasi dan diharapkan mampu menjadi penerus
bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Tujuan utama pendidikan
bela negara adalah untuk menerapkan nilai-nilai bela negara kepada mahasiswa, agar mereka sadar akan
peranannya sebagai ahli waris bangsa
(Pitaloka
& Wibawani, 2019). Mahasiswa
sebagai calon penerus bangsa tentu harus memiliki
rasa nasionalisme dan integrasi
yang tinggi. Kesadaran dan pengetahuan nasionalisme dapat dikembangkan dari beberapa faktor,
termasuk pendidikan.
Pendidikan berperan besar dalam membentuk karakter suatu bangsa melalui pemudanya termasuk menanamkan kesadaran rasa nasionalisme (Yanti
& Jayanti, 2018). Pembelajaran
yang dilakukan di kampus diyakini dapat menumbuhkan dan mengembangkan
rasa nasionalisme mahasiswa.
Menurut Rahayu (2012) there is no concept and practice of
character education that can be an instrument for managing diversity (the art
of managing diversity); how various tribes, languages, cultures, religions, and
traditions of the society do not collide with each other but instead complement
and complete each other (Ismawati,
2018).� Pernyataan tersebut memiliki arti bahwa tidak
ada konsep dan praktik pendidikan karakter yang dapat menjadi instrumen untuk mengelola keanekaragaman. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Setiawati
(2016) bahwa
pendidikan multikultural merupakan pendidikan yang menekankan untuk dapat saling menghargai
keanekaragaman budaya.
Indonesia sebagai negara dengan
beragam budaya, suku, bangsa, agama, ras, etnis, serta
golongan memiliki tingkat multikulturalisme yang tinggi dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia,
tidak terkecuali di lingkungan pendidikan tinggi. Penting menanamkan kesadaran akan keberagaman dapat menjadikan bangsa yang besar ini hidup berdampingan
dengan damai. Kesadaran berarti melakukan segala sesuatu dengan sadar dan tanpa paksaan. Kemudian dalam diri akan
tumbuh rasa tanggung jawab dalam melakukan
berbagai kegiatan secara sadar. Dewasa
ini haruslah menyadari bahwa keberagaman bangsa Indonesia bukanlah sebagai penghalang bagi kemajuan bangsa, melainkan sebagai kekayaan untuk pemersatu bangsa melalui rasa nasionalisme.
Universitas Pembangunan Nasional
�Veteran� Jawa Timur sebagai
kampus bela negara melalui visi dan misinya bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang unggul, berprestasi, dan berkarakter bela negara. Sebagai kampus bela negara, sangat mengerti pentingnya rasa nasionalisme dan integrasi di kalangan mahasiswa sebagai pengingat bahwa di tangan merekalah masa depan bangsa ini
akan terwujud. Selain, kegiatan pembelajaran yang dilakukan di lingkungan kampus, berbagai kegiatan mahasiswa di luar kelas juga memiliki peran yang besar dalam upaya meningkatkan
rasa nasionalisme dan integrasi
mahasiswa. Salah satu contoh kegiatan di luar kelas adalah
dengan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau yang biasa dikenal dengan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah tempat berhimpunnya para mahasiswa yang memiliki kesamaan minat, kegemaran, kreativitas, dan orientasi aktivitas penyaluran kegiatan ekstrakulikuler di dalam kampus (Arianto,
2017). Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) merupakan wadah yang diberikan oleh pihak kampus kepada
para mahasiswa yang memiliki
kesamaan minat, bakat, dan keahlian tertentu dapat menyalurkan minat bakat tersebut pada kelompok serta aktivitas yang tepat. Para mahasiswa dari berbagai jurusan juga dapat mengembangkan minat, bakat serta
keahliannya pada kelompok ini. Unit Kegiatan Mahasiswa ialah salah satu lembaga yang berdiri sendiri atau otonom seperti
badan eksekutif mahasiswa.
Hermit (2007) dalam Hidayatullah
et al. (2018) berpendapat
bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM ialah lembaga yang sederajat dengan organisasi kemahasiswaan diintra kampus seperti badan eksekutif mahasiswa dan senat mahasiswa, baik berasal dari tingkat
progam studi, jurusan, maupun universitas. UKM menjadi kegiatan ekstrakurikuler di kampus UPN �Veteran� Jawa Timur
yang menjadi indikator bagi penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Adapun beragam Unit Kegiatan Mahasiswa, mulai dari Unit Kegiatan Olahraga (UKM Basker, UKM Renang, dll), Unit Kegiatan Kesenian (UKM Karawitan, UKM Tari, dll), dan berbagai unit kegiatan lainnya. Mahasiswa secara
sadar akan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan
cita-cita bangsa, termasuk dalam menghadapi ancaman dan tantangan zaman sekarang, yakni globalisasi. Memudarnya rasa nasionalisme dan disintegrasi dimulai dari adanya perkembangan
teknologi media massa elektronik yang menyebabkan seolah tidak adanya
batas antarnegara, antarbudaya untuk saling berinteraksi. Pengaruh globalisasi membuat banyak anak muda kehilangan
jati diri sebagai bangsa Indonesia (Cahyono,
2018). Oleh karenanya,
perlu meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara guna mencipatakan rasa nasionalisme dan integrasi pada anak muda atau
mahasiswa.
Dalam membentuk
mahasiswa berkarakter bela negara Universitas
Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur telah menanamkan nilai-nilai tersebut sejak dini. Dalam
upaya meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa, maka ditetapkan suatu persyaratan yang mengharuskan mahasiswa untuk mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
selama minimal dua
semester. Persyaratan tersebut
bertujuan untuk melatih mahasiswa kampus bela negara untuk saling bertoleransi
terhadap keberagaman yang ada di lingkungan kampus di luar jam perkuliahan. Penanaman integrasi bangsa yang dilakukan dengan menerapkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini melalui keikutsertaan
mahasiswa pada kegiatan kampus sejalan dengan pernyataan Gredinand
(2017) untuk
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dapat dilakukan diantaranya ialah tiap mahasiswa wajib menjadi anggota
kegiatan ektrakulikuler atau biasa disebut
dengan Unit Kegiatan Mahasiswa. Dengan sadar berbangsa dan bernegara nantinya akan meningkatkan rasa nasionalisme serta integrasi di kalangan mahasiswa. Perlu adanya semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa seperti pernyataan Lemhanas dalam Sofyan
& Sundawa (2015) yaitu
semangat kebersamaan untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan tidak membedakan
suku, agama, ras, warna kulit, gender atau golongan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan bahwa kebijakan tersebut belum diikuti oleh semua mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Sehingga perlu diketahui implementasi kebijakan keikutsertaan mahasiswa dalam Unit Kegiatan Mahasiswa. Menurut Agustino
(2006) implementasi
menyangkut tiga hal, yaitu adanya
tujuan atau sasaran kebijakan, adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian
tujuan, dan adanya hasil kegiatan. Oleh karena itu, dalam
penelitian ini ingin mengetahui bagaimana bentuk implementasi kesadaran berbangsa dan bernegara di kampus bela negara UPN
"Veteran" Jawa Timur khususnya
pada mahasiswa yang tergabung
dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus.
Implementasi merupakan
suatu kegiatan pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan. Menurut Anggara
(2014) implementasi
merupakan suatu kegiatan atau usaha
yang dilakukan oleh pelaksana
kebijakan dengan harapan akan memperoleh
suatu hasil yang sesuai dengan tujuan
atau sasaran dari suatu kebijakan.
Dalam pelaksanaan suatu kebijakan ada beberapa hal
yang harus diperhatikan
agar implementasi kebijakan
dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Seperti dalam penelitian
ini yang akan mengambil fokus pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan
Van Horn dalam Anggara
(2014), yaitu:
A. Tujuan Kebijakan
dan Standar yang Jelas.
Adanya keterangan
mengenai tujuan yang ingin dicapai dari
sebuah kebijakan. Pencapaian tujuan tersebut akan dinilai
keberhasilannya melalui standar-standar atau kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini akan berfokus pada tujuan dan standar dari kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Tujuan dan standar dari keikutsetaan
mahasiswa dalam Unit Kegiatan Mahasiswa. Tujuan dan standar dari penerapan nilai sadar berbangsa
bernegara pada mahasiswa
yang mengikuti Unit Kegiatan
Mahasiswa.
B. Sumber Daya.
Implementasi sebuah
kebijakan sangat bergantung pada sumber daya yang tersedia. Kemampuan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut sangat
mempengaruhi keberhasilan dari proses implementasi. Dalam penelitian ini akan berfokus
pada sumber daya yang tersedia, berupa sumber daya manusia
maupun sumber daya bukan manusia
(sumber daya dana, fasilitas, dan lainnya) dalam mendukung kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Keberadaan sumber daya manusia yang ada ialah seluruh
mahasiswa yang berada pada
semester muda hingga menengah. Hal ini berarti sumber daya manusia yang tersedia cukup banyak dalam proses implementasi kesadaran nilai berbangsa dan bernegara di UKM. Potensi penanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara ada pada lebih dari 4000 mahasiswa. Sumber daya selanjutnya ialah fasilitas, dimana fasilitas yang tersedia masih terbatas. Keberadaan sekretariat tidak dimiliki oleh semua UKM. Keberadaan sarana dan prasarana pendukung seperti GOR, dan lapangan pun masih belum memiliki
kualitas yang baik dan layak. Hal ini mengakibatkan banyaknya UKM yang tidak memiliki tempat untuk berkegiatan.
Sumber daya dana yang diberikan oleh lembaga menjadi stimulus bagi UKM dalam melakukan program kerjanya. Pengajuan dana masih mengalami kesulitan yang dirasakan oleh beberapa pengurus UKM.
C. Kualitas Hubungan
Interorganisasional.
Keberhasilan implementasi
sering menutut prosedur dan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan struktur yang lebih tinggi mengontrol agar implemetasi berjalan sesuai dengan tujuan
dan standar yang telah ditetapkan. Komunikasi yang baik antar pihak-pihak
yang terlibat akan meningkatkan koordinasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pencapaian tujuan. Dalam penelitian
ini akan berfokus pada komunikasi dan koordinasi yang terjalin dalam kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Komunikasi dan koordinasi yang terjalin pada
para pengurus UKM dan lembaga
seringkali mengalami kendala, namun beberapa UKM lainnya tidak mengalami kendala yang berarti. Artinya bahwa komunikasi
dan koordinasi antara pengurus UKM dan lembaga sudah cukup baik.
Komunikasi yang terjalin antar pengurus UKM dinilai cukup baik,
hal ini terbukti
dengan adanya solidaritas yang terjalin antar UKM.
D. Karakteristik Lembaga/Organisasi Pelaksana.
Adanya dukungan
dan keterlibatan dari lembaga pelaksana sangat mempengaruhi proses implementasi kebijakan. Selain itu, karakteristik
dari lembaga pelaksana juga harus sesuai dengan kebijakan
agar dalam proses implementasi
tidak mengalami hambatan. Sebagai kampus bela negara, UPN �Veteran�
Jawa Timur memiliki karakter yang secara khusus tidak dimiliki
oleh perguruan tinggi lain.
Karakteristik lembaga berada dalam fokus
bidang akademik. Bidang non akademik seperti kegiatan ekstrakurikuler masih belum sepenuhnya diperhatikan. Artinya karakteristik lembaga masih condong ke
arah kegiatan akademis, bukan non akademis. Meski demikian, lembaga minimal memberikan cukup perhatian kepada UKM-UKM yang ada.
E. Lingkungan Politik,
Sosial, dan Ekonomi (Eksternal).
Keadaan lingkungan
eksternal dalam hal ini lingkungan
politik, sosial, dan ekonomi juga sangat mempengaruhi proses implementasi kebijakan. Dengan keadaan lingkungan eksternal yang mendukung, maka akan membantu
keberhasilan proses implementasi.
Sebaliknya, jika lingkungan eksternal tidak mendukung, maka proses implementasi akan terhambat dan dikhawatirkan akan mengalami kegagalan. Pengaruh lembaga dalam kegiatan UKM merupakan salah satu lingkup lingkungan politik yang ada di universitas. Keadaan sosial yang ada merupakan lingkungan dari seputar tenaga
pendidik yang berada di lingkup universitas. Kondisi sosial yang ada masih berwujud
heterogen dimana dukungan yang mengalir kepada kegiatan UKM tidak sepenuhnya. Hanya ada beberapa
tenaga pendidik yang mendukung adanya kegiatan UKM dan turut mengikutinya. Adanya aliran dana dari lembaga merupakan satu-satunya sumber pemasukan dan merupakan bentuk dukungan dari lembaga kepada
UKM dalam berkegiatan. Sedangkan dari luar lembaga, UKM dapat mendapat dana dari pihak ketiga
pengguna jasa.
F. Disposisi/Tanggapan
atau Sikap Para Pelaksana.
Implementasi kebijakan
sangat dipengaruhi oleh sikap yang diberikan oleh para pelaksana. Sikap para pelaksana dinilai dari pemahaman isi dan tujuan kebijakan, sikap atas kebijakan, dan intensitas sikap. Para pengurus UKM selaku pelaksana menyikapi secara positif seluruh dukungan dan kebijakan yang diberikan oleh lembaga. Para pengurus UKM secara sadar melakukan
tugasnya untuk mengharumkan nama baik UKM hingga nama baik universitas
melalui setiap kegiatan yang baik diselenggarakan oleh pihak ketiga maupun kegiatan
yang diselenggarakan oleh lembaga.
Hal ini berarti bahwa para pengurus mendukung setiap kegiatan dan arahan lembaga dalam implementasi
setiap kegiatan yang secara tidak langsung
melibatkan orang banyak, sehingga anggota-anggota UKM dapat menanamkan nilai toleransi akan setiap perbedaan
yang ada serta berintegrasi demi nama baik bersama.
Metode Penelitian
Dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan pada situasi yang alami dan mengharuskan peneliti berinteraksi dalam jarak yang dekat dengan subjek
penelitian (Fibriana,
2018). Peneliti
menggunakan jenis penelitian ini dikarenakan peneliti ingin mendeskripsikan suatu fenomena dengan keadaan yang sebenarnya terjadi. Data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Data primer didapatkan
melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi yang dilakukan secara langsung. Wawancara merupakan kegiatan percakapan dengan maksud tertentu. Menurut Moleong (2007) dalam Danniarti
(2017) percakapan
itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu
pewawancara yang mengajukan
pertanyaan dan yang diwawancarai
memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Sedangkan observasi merupakan teknik pengumpulan data melalui pengamatan secara langsung yang dilakukan oleh peneliti. Menggunakan metode ini berarti menggunakan
mata dan telinga sebagai jendela untuk merekam data (Suwartono,
2014). Data sekunder
di dapat melalui literasi bacaan. Sumber data berasal dari informan yang sudah ditentukan oleh penulis, yaitu mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Jawa Timur.
Hasil dan Pembahasan
Upaya menanamkan
nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa telah dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur yang merupakan kampus bela negara. Selain menanamkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dalam perkuliahan, Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur juga berusaha untuk menanamkan nilai tersebut di luar perkuliahan dengan adanya ketentuan
wajib mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Hal ini sejalan dengan
yang dikemukakan oleh Mas
Anienda (2013), yakni
mahasiswa tidak dituntut wajib militer dalam mempertahankan
negara. Mahasiswa cukup melakukan perannya sebagai mahasiswa guna menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa. Diketahui bahwa keikutsertaan mahasiswa dalam UKM adalah wajib sebagaimana persyaratan masuk sebagai mahasiswa. Terdapat berbagai macam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dari yang berbasis kebudayaan, kesenian, keilmuan, olahraga, dan lainnya. Implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara menjadi penting karena mahasiswa mengalami pembelajaran secara langsung pada kegiatan ekstrakulikuler yang lebih heterogen jika dibandingkan dengan suasana kelas yang cenderung homogen. Adanya perbedaan program studi dan fakultas memungkinkan mahasiswa lebih rawan dalam
melakukan persaingan yang tidak jarang berujung
kepada tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak. Dengan
mengikuti kegiatan UKM, mahasiswa diharapkan dapat memiliki kepribadian yang santun, jujur, dan berintegritas serta rasa toleransi yang tinggi sehingga ketika mahasiswa sudah lulus dapat memiliki kesadaran bahwa ia hidup
di dalam negara yang penuh dengan keberagaman. Hal ini juga menjadi tujuan agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tidak mudah terpecah
belah.
Hasil penelitian
yang mengacu pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn menunjukkan
bahwa tujuan dan standar kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa belum diterapkan dengan cukup baik karena
belum adanya kebijakan tertulis mengenai kewajiban mahasiswa untuk mengikuti UKM. Hal tersebut dapat terlihat dari masih banyaknya
mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan UKM dan memilih untuk berkegiatan
lain. Sehingga, masih ada mahasiswa
yang tidak benar-benar memahami nilai kesadaran berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam tindakan acuh kepada kegiatan-kegiatan
ekstrakulikuler yang disediakan
oleh lembaga. Sedangkan, tujuan dan standar dari keikutsetaan mahasiswa dalam UKM serta dari penerapan
nilai sadar berbangsa bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM sudah cukup terwujud.
Hal ini dibuktikan dengan mahasiswa anggota UKM memahami nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dan telah melakukan berbagai wujud implementasinya di kehidupan masing-masing. Mahasiswa anggota UKM menyadari bahwa dengan mengikuti
UKM, mahasiswa mampu melatih toleransi guna mencegah disintegrasi
bangsa. Pentingnya menetapkan tujuan dan standar dalam mendukung
keberhasilan sebuah implementasi kebijakan sebagaimana pendapat Winarno
(2007) bahwa
dalam melakukan studi implementasi, tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran
suatu program yang akan dilaksanakan harus diidentifikasi dan diukur karena implementasi tidak dapat berhasil
atau mengalami kegagalan bila tujuan-tujuan itu tidak di pertimbangkan. Meskipun, kewajiban mengikuti UKM belum menjadi sebuah kebijakan tertulis, tetapi sebagian mahasiswa telah paham dan sadar bahwa kewajiban tersebut harus dijalankan.
Jika dilihat
melalui sumber daya dalam mendukung
kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa belum cukup mendukung.
Sehingga mahasiswa merasa percuma jika mengikuti UKM yang tidak memiliki fasilitas. Hal tersebut dapat terlihat dari masih kurangnya
partisipasi mahasiswa untuk mengikuti UKM karena menganggap UKM hanya membuang waktu (Saudah,
2018). Mahasiswa
hanya mengisi lembar persyaratan yang kemudian diberikan kepada Universitas tanpa melaksanakan apa yang telah mereka daftarkan. Banyaknya mahasiswa yang tidak mengikuti UKM dikarenakan kurangnya ketegasan lembaga dalam implementasi kebijakan ini. Lembaga masih belum memberikan
batas-batas yang tegas untuk mahasiswa dalam proses penanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dengan mengikuti UKM yang ada. Kurangnya ketegasan dari lembaga menjadikan sebagian mahasiswa merasa tidak penting
dalam mengikuti UKM sehingga sebagian mahasiswa tidak mengimplementasikan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Lembaga hanya mencantumkan bahwa mahasiswa baru wajib memilih minimal satu UKM pada pendaftaran mahasiswa baru. Setelah mahasiswa baru masuk, lembaga tidak melakukan pemantauan pada UKM-UKM yang ada.
Sehingga mahasiswa bisa untuk tidak
mengikuti kegiatan UKM pada
hari-hari selanjutnya. Penerapan nilai sadar berbangsa dan bernegara hanya sebatas pada mahasiswa yang benar-benar mengikuti UKM. Padahal, menurut Agustino
(2006) manusia
merupakan sumberdaya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi.
Keberhasilan dari sebuah kebijakan akan sulit terwujud
apabila sumber daya manusia yang ada tidak memiliki
kompetensi dan kapabilitas.
Selain, sumber daya manusia terdapat
sumber daya berupa fasilitas hingga dana yang tidak kalah penting untuk
mendukung keberhasilan sebuah kebijakan. Walaupun, beberapa UKM masih belum mendapatkan
fasilitas yang memadai, namun fasilitas sebagian besar UKM telah cukup memadai.
Dibuktikan dari tersedianya sekretariat, alat-alat penunjuang UKM, dan lainnya. Kemudian, terdapat sumber daya dana yang diberikan oleh pihak lembaga berupa
memberikan pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan dari UKM yang bersifat kreatif dan membangun penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara.
Komunikasi dan koordinasi
antar sesama UKM maupun antara UKM dengan pihak lembaga
terjalin cukup baik dan hal tersebut
sangat mendukung keberhasilan implementasi. Komunikasi dan koordinasi antar sesama UKM dapat berjalan dengan baik dengan
adanya koordinator UKM. Sedangkan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lembaga dihubungkan
melalui penanggung jawab UKM yang ada, yaitu Bapak Mar. Dengan begitu setiap komunikasi
dan koordinasi dapat langsung tersampaikan melalui koordinator dan penanggung jawab UKM tersebut. Hal tersebut terlihat dari keterlibatan
masing-masing pihak pada setiap penyelenggaraan sebuah kegiatan, baik kegiatan dari
pihak lembaga, maupun dari sesama
UKM. Komunikasi dan koordinasi
yang terjalin dengan baik juga mendukung keikutsetaan mahasiswa yang terlihat dari penyelenggaraan
bazar dan unjuk gelar UKM. Dalam acara tersebut semua mahasiswa berkesempatan untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai
UKM-UKM yang ada. Komunikasi
dan koordinasi yang terjalin
dalam penerapan nilai sadar berbangsa
bernegara pada mahasiswa
yang mengikuti UKM sudah terlaksana dengan baik, dapat terlihat
dari keikutsertaan anggota UKM pada setiap acara kampus maupun acara UKM. Seperti pendapat Nurcholis (2005) dalam Pitaloka
& Wibawani (2019) yang mengungkapkan
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi antar organisasi pelaksana amatlah penting. Dengan adanya koordinasi
yang baik, maka perwujudan dari tujuan dan tindakan akan menjadi jelas.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada fokus karakteristik dan dukungan yang diberikan oleh lembaga dalam kebijakan
mengikuti UKM sudah cukup mendukung. Dukungan lembaga terlihat dari adanya
UKM yang digunakan sebagai wadah mahasiswa untuk pembelajaran, mengembangkan potensi sekaligus sebagai wadah untuk dapat
mengimplementasikan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Lembaga juga telah memberikan dukungan berupa perhatian kepada masing-masing UKM yang ada melalui dukungan
pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing
UKM, dengan cara memberikan pembiayaan untuk kelancaran kegiatan. Walaupun, dukungan yang diberikan oleh lembaga dirasa sudah cukup baik,
tetapi dukungan tersebut hanya sebatas teknis dan terdapat beberapa UKM yang diberikan dukungan penuh oleh pihak lembaga karena sebagai UKM yang mencirikan bela negara, meliputi Pramuka, Resimen Mahasiswa, dan Pecinta Alam. Selain itu,
dukungan penuh juga diberikan kepada UKM-UKM yang seringkali menyumbangkan prestasi bagi universitas.
Melihat dukungan lembaga dalam meningkatkan
keikutsetaan mahasiswa untuk mengikuti UKM dinilai belum terimplementasi
dengan baik, karena belum adanya
ketegasan lembaga pada mahasiswa yang tidak mengikuti kewajiban mengikuti UKM selama minimal satu semester. Menurut Agustino
(2006) kinerja
implementasi kebijakan (publik) akan sangat
banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan
para agen pelaksananya. Maka dari itu,
ketegasan pihak lembaga kepada para mahasiswa harus dibenahi dan ditingkatkan. Dukungan lembaga dalam meningkatkan keikutsertaan mahasiswa mengikuti UKM hanya melalui pengadaan unjuk gelar dan bazar untuk menarik minat
mahasiswa. Dalam mendukung penerapan nilai sadar berbangsa
bernegara pada mahasiswa
yang mengikuti UKM, bahwa lembaga selalu mendukung berbagai kegiatan yang dilakukan oleh UKM terutama yang berkaitan dengan nilai tersebut,
kreativitas, maupun prestasi melalui keterlibatan maupun melalui pembiayaan.
Lingkungan eksternal
UKM ialah lembaga yang mewadahi UKM-UKM yang ada. Keadaan lingkungan eksternal UKM dirasakan berbeda oleh anggota dari berbagai UKM yang ada. Beberapa UKM mengatakan bahwa lembaga cukup memperhatikan
dan mendukung UKM dalam memperoleh prestasi dan penerapan nilai berbangsa dan bernegara. Namun, beberapa UKM juga merasakan bahwa lembaga tidak memberikan
perhatian secara merata pada seluruh UKM. Artinya ialah lembaga
memberikan perilaku yang berbeda di antara UKM-UKM dengan pertimbangan politis dan ekonomis. Selain lembaga, pihak tenaga pengajar
pun turut andil dalam lingkungan sosial yang mempengaruhi anggota UKM dalam melakukan kegiatannya di UKM.
Masih adanya tenaga pengajar yang juga acuh kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM. Hal ini menunjukan bahwa beberapa tenaga pengajar belum memahami bahwa mahasiswa mengikuti UKM merupakan bentuk implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Sehingga tak jarang
mahasiswa berselisih paham dengan tenaga
pengajar mengenai perbedaan sudut pandang dan nilai yang dianut. Sikap intoleran
yang diberikan oleh lingkungan
eksternal pun ditanggapi positif oleh mahasiswa anggota UKM. Hal ini menunjukan bahwa mahasiswa anggota UKM mampu mentoleransi perilaku ketidaktahuan atau ketidakpahaman lingkungan eksternal terhadap mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM. Inilah proses pembelajaran bagi mahasiswa bahwa mereka hidup
di tengah bangsa yang mudah berselisih paham dan bagaimana sikap yang harus dilakukan untuk tetap menjaga kesatuan
dan persatuan bangsa.
Disposisi atau
sikap para pelaksana dinilai dari pemahaman
isi dan tujuan kebijakan, sikap atas kebijakan, dan intensitas sikap. Dilihat dari sisi
pemahaman isi dan tujuan kebijakan mengikuti UKM telah mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung sebagai pengurus UKM. Keikutsertaan mahasiswa dalam UKM terkadang hanya sebatas ikut-ikutan yang menyebabkan keikutsertaan mereka tidak lama. Berbeda dengan mahasiswa yang mengikuti UKM karena memang ingin
mengembangkan talentanya, karena kesukaan atau lainnya, yang intinya karena didasari oleh minatnya sendiri akan paham
bahwa mengikuti UKM akan memiliki banyak
manfaat. Mahasiswa sebagai pelaksana kebijakan tentu menjadi aktor dalam
keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut juga tidak tepat sasaran
jika tidak adanya pengawasan lebih lanjut dari
lembaga terkait implementasi di lapangan. Kebijakan menjadi hal yang dianggap bias jika tidak adanya
dukungan dari tenaga pengajar dan segenap civitas akademika kepada mahasiswa yang mengikuti UKM. Tak semua mahasiswa memahami bahwa mengikuti UKM ialah salah satu bentuk implementasi
nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Dimana di
dalamnya menjadi proses pembelajaran bagi mahasiswa dalam menjalankan tak hanya nilai-nilai dari bela negara melainkan juga tri dharma perguruan
tinggi. Hal ini dapat diketahui dari masih adanya
mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan UKM sedari awal. Untuk
itu diperlukan kesadaran bagi mahasiswa yang lain, dukungan dari lingkungan eksternal, serta pengawasan oleh lembaga dalam implementasinyaa. Penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sendiri, mahasiswa yang mengikuti UKM sangat paham bahwa
semua mahasiswa dengan keberagamannya masing-masing boleh mengikuti UKM. Hal tersebut dapat mencapai tujuan dari penerapan
kebijakan itu sendiri, yaitu meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Nantinya, mereka dengan sendirinya
akan melatih rasa toleransi, integrasi dalam UKM. Dilihat dari sikap terhadap
kebijakan, mahasiswa yang mendukung kebijakan belum sepenuhnya menunjukan sikap dukungan tersebut, meskipun mendukung banyak dari mahasiswa
justru mengabaikan kebijakan mengikuti UKM. Sementara itu, keikutsertaan mahsiswa dalam UKM dapat dilihat dari keaktifan
mahasiswa pada kegiatan-kegiatan
yang diadakan oleh UKM. Meskipun,
mahasiswa tersebut termasuk dalam anggota UKM tidak menjamin mahasiswa bersikap secara aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM. Hal tersebut
menyebabkan penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara tidak diterapkan oleh mahasiswa yang mengikuti UKM. Dilihat dari sisi
intensitas sikap atau keseriusan mahasiswa mengenai kebijakan mengikuti UKM cenderung mendukung kebijakan tersebut. Namun, karena tidak
adanya kebijakan tertulis dari lembaga
menyebabkan keseriusan mahasiswa hanya bertahan sementara. Keseriusan dalam menerapkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM telah terimplementasi dengan cukup baik terlihat
dari kerja sama antar setiap
anggota UKM dalam penyelenggaraan setiap kegiatannya. Mahasiswa bertindak adil, sama rata, dan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain, bertanggung jawab, inspiratif, jujur dan berdedikasi tinggi (Gredinand,
2017). Apabila
semua komponen mampu melakukan perannya dengan baik, maka mencetak
generasi muda yang unggul berkarakter bela negara dapat terwujud. Sehingga generasi muda calon
pemimpin bangsa dapat menjadi pribadi
yang mencintai negara dan bangsanya.
Kesimpulan
Kesimpulan hasil penelitian implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur belum terimplementasi dengan baik, berdasar pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan
Van Horn.
Tujuan kebijakan
dan standar yang jelas dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur cukup mendukung implementasi dilihat dari keikutsertaan
mahasiswa pada UKM dan pemahaman
mengenai nilai kesadraan berbangsa dan bernegara. Meskipun, belum adanya kebijakan
tertulis mengenai kewajiban mengikuti UKM.
Sumber daya dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur belum cukup mendukung. Dilihat dari masih
minimnya sarana dan prasarana yang tersedia sehingga mempengaruhi keikutsertaan mahasiswa dalam UKM.
Kualitas hubungan
interorganisasional dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Jawa Timur sudah
cukup mendukung. Hal tersebut dilihat dari komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik antar
UKM, maupun antara UKM dengan pihak lembaga.
Lingkungan politik,
sosial, dan ekonomi (eksternal) dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Jawa Timur belum
cukup mendukung dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Karena tidak adanya ketegasan pihak lembaga terhadap
para mahasiswa yang tidak mengikuti UKM
Disposisi atas
tanggapan atau sikap para pelaksana dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur menunjukan bahwa para pengurus UKM merespons positif setiap arahan dari
lembaga salah satunya dengan menjadi penerus kepengurusan di UKM.
Beberapa saran agar implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Jawa Timur dapat
terwujud dengan baik antara lain adalah:
1. Bentuk dukungan
lembaga kepada UKM seharusnya dapat bersifat universal kepada seluruh UKM, seperti pemberian fasilitas sekretariat per UKM sesuai kebutuhan dan kondisi UKM guna memudahkan UKM dalam kegiatan administrasi, memperbaiki atau menambah fasilitas
tempat untuk UKM berkegiatan, seperti GOR dan lapangan outdoor.
2. Mahasiswa anggota
UKM harus lebih aktif dalam melakukan
kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai bela negara, khususnya nilai kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Lembaga juga harus memberikan standar dan penanaman nilai bela negara di seluruh tenaga kependidikan dan karyawan. Hal ini agar tidak terjadi penolakan terhadap nilai bela negara di lingkungan kampus dengan membuat
peraturan tertulis mengenai kebijakan mengikuti UKM.
BIBLIOGRAFI
Agustino, L. (2006). Dasar-Dasar
Kebijakan Publik. Alfabeta.
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik.
CV Pustaka Setia.
Arianto, J. (2017). Pengaruh Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) Pramuka terhadap Pembentukan Karakter Jujur Mahasiswa
Universitas Riau. Perspektif Pendidikan Dan Keguruan, VIII(1),
90�101.
Cahyono. (2018). Dampak Perkembangan Sosial
Budaya Terhadap Nasionalisme Mahasiswa. Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1),
39�49.
Danniarti, R. (2017). Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pendukung Tumbuh Kembang Wawasan Kebangsaan Pada
Mata Pelajaran PPKN di SMP Negeri 7 Palembang. Jurnal Manajemen,
Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan, 2(2), 187�203.
Fibriana, R. M. (2018). Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Pembelajaran Bela Negara Pada Mahasiswa Universitas
Kahuripan Kediri. Pendidikan Kahuripan, 1(1), 1�10.
Gredinand, D. (2017). Penerapan Pendidikan
Bela Negara di Perguruan Tinggi. Prodi Strategi Pertahanan Darat, 3(2),
1�27.
Hidayatullah, M. A. Y., Imron, A., &
Bafadal, I. (2018). Perbedaan Motivasi dan Prestasi Belajar antara Pengurus
Harian dan Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Jurnal Administrasi Dan
Manajemen Pendidikan, 1(4), 454�466.
Ismawati, E. (2018). Nationalism in
Indonesian Literature as Active Learning Material. International Journal of
Active Learning, 3(1), 33�48.
Jannah, R., & Wibawani, S. (2018).
Penerapan Nilai-Nilai Cinta Tanah Air di Kalangan Mahasiswa Universitas
Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Jurnal Dinamika Governance FISIP
UPN �Veteran� Jatim, 8(2), 129�137.
Jazuli, A. (2016). Pembangunan Pertahanan
dan Keamanan demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 16(740), 187�199.
Lestari, G. (2015). Bhinnekha Tunggal Ika:
Khasanah Multikultural Indonesia Di Tengah Kehidupan Sara. Jurnal Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(1), 31�37.
Mahbubah, R., & Wibawani, S. (2019).
Faktor� Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Nilai�Nilai Cinta Tanah Air pada
Mahasiswa di Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Public
Administration Journal, 2(4), 124�135.
Mas Anienda Tien F, Eko Wahyudi, G. S.
(2013). Perspektif Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara. Perspektif Hukum, 13(1),
20�30.
Pirnuta, O. A. G. (2018). Security
Perceived As A Cultural Concept: The American Political Culture. Journal of
Defense Resources Management, 9(2), 75�92.
Pitaloka, A. R., & Wibawani, S. (2019).
Implementasi Kebijakan Pembangunan Karakter Bela Negara Melalui Mata Kuliah
Pendidikan Bela Negara di Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa
Timur. Dinamika Governance FISIP UPN �Veteran� Jatim, 9(1),
69�77.
Rahayu, M., Farida, R., & Apriana, A.
(2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2),
175�180.
Saudah, S. (2018). Unit Kegiatan Mahasiswa
( UKM ) Sebagai Salah Satu Upaya Pengembangan Pendidikan Karakter di Perguruan
Tinggi. Conference on Innovation and Application of Science and Technology
(CIASTECH 2018), 237�244.
Setiawati, D. (2016). Revitalisasi
Kesadaran Berbangsa Melalui Pendidikan Berbasis Multikultural. Jurnal
Paradigma, 22(1), 44�58.
Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi
Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108�123.
Sofyan, F. S., & Sundawa, D. (2015).
Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Peningkatan Wawasan
Kebangsaan dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ilmu
Sosial, 24(2), 185�208.
Sulistiyono, S. T. (2018). Nasionalisme,
Negara-Bangsa, dan Integrasi Nasional Indonesia: Masih Perlukah? Jurnal
Sejarah Citra Lekha, 3(1), 3�12.
Suwartono. (2014). Dasar-Dasar
Metodologi Penelitian. CV Andi Offset.
Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik:
Teori dan Proses. Media Pressindo.
Yanti, F., & Jayanti, T. (2018). Rasa
Nasionalisme Mahasiswa Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Riau Kepulauan. Cahaya Pendidikan, 4(2), 2�10.