Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 2, No. 6, Juni 2020

 


IMPLEMENTASI NILAI KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� JAWA TIMUR

 

Gedeon Firnandus Ulaan, Nur Aisyah Lusiana dan Kalvin Edo Wahyudi

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan Unit Kegiatan Mahasiswa UPN �Veteran� Jawa Timur. Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan kegiatan ekstrakulikuler yang ada di kampus UPN �Veteran� Jawa Timur dimana mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakulikuler adalah wujud implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis deskriptif kualitatif dengan sampel penelitian adalah mahasiswa yang mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa di UPN �Veteran� Jawa Timur tahun 2020. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara belum terimplementasi dengan baik berdasar pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn. Hal ini didasari dengan masih adanya mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler hingga terbatasnya peran lembaga dalam memberikan ketegasan terkait implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dalam indikator mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.

 

Kata kunci: Implementasi, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Unit Kegiatan Mahasiswa

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, secara geografis terletak di garis khatulistiwa dan diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua samudera, yaitu Pasifik dan Hindia. Keadaan tersebut membuat Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan juga kaya akan keberagaman masyarakatnya. Negara Indonesia adalah salah satu negara multikultur terbesar di dunia, hal ini dapat terlihat dari kondisi sosiokultural maupun geografis Indonesia yang begitu kompleks, beragam, dan luas (Lestari, 2015). Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang memiliki wilayah lautan yang lebih luas dari daratan. Secara teritoris, wilayah lautan Indonesia mencakup 2/3 dari total luas wilayahnya. Di sisi lain, letak Indonesia yang ada di antara dua samudra dan benua juga memungkinkan memiliki sumber daya yang melimpah, iklim yang baik, serta pertumbuhan ekonomi yang terbilang baik sejak beberapa dekade terakhir. Di sisi lain, keberadaan rangkaian pulau-pulau cantik yang menjadikan Indonesia sebagai republik dengan wisata maritim terbesar di dunia. Tak hanya itu, keberadaan pulau-pulau tersebut juga menjadi magnet tersendiri dan tempat wisata bagi turis lokal atau pun mancanegara (Simarmata, 2017) .

�Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, terdiri dari beragam budaya, suku, agama, ras, etnis, bahasa sangat mudah untuk dipecah belah. Keberagaman yang ada sering dijadikan sebagai alat untuk memecah persatuan bangsa. Sehingga, banyak sekali ancaman yang dapat menyerang Indonesia dari luar maupun dalam negeri. It is worth to highlight how strategic culture can improve the perception of security (Pirnuta, 2018). Pernyataan tersebut memiliki arti bahwa melalui strategi budaya juga dapat meningkatkan persepsi keamanan, menunjukan bahwa keberagaman budaya yang ada bukanlah suatu kelemahan melainkan kekuatan. Oleh karena itu, demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia agar tidak ada lagi ancaman dari luar maupun dalam negeri, perlu penguatan intergrasi nasional di masyarakat.

Penguatan pada sistem pertahanan dan keamanan negara harus melibatkan semua pihak, tidak hanya tentara ataupun polisi melainkan juga melibatkan seluruh masyarakat atau warga negara. Hal tersebut sejalan dengan peraturan perundangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak dan berkewajiban untuk terlibat dalam upaya pertahanan keamanan negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 berbunyi �tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.� Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara dengan sendirinya sehingga masyarakat selalu siap siaga pada keadaan apapun saat negara membutuhkan. Keterlibatan masyarakat juga dianggap sebagai upaya dalam meningkatkan pembentukan komponen bela negara. Selain hal tersebut, beberapa hal perlu ditingkatkan dalam upaya pembangunan bidang pertahanan dan keamanan menurut Jazuli (2016) adalah profesionalitas personel, pemodernan alutsista dan non alutsista (darat, laut, dan udara), percepatan pembentukan komponen bela negara, dan peningkatan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar).

Bela negara merupakan sikap atau perilaku masyarakat yang didasari oleh rasa cinta akan tanah air, sehingga mampu membela dan mempertahankan tanah air. Dijelaskan pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Subagyo (2015) berpendapat dalam Mahbubah & Wibawani (2019) bahwa nilai-nilai bela negara perlu diimplementasikan secara menyeluruh oleh setiap masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut sejalan dengan hak dan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia mengenai bela negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 berbunyi �setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara�. Kemudian, hak dan kewajiban bela negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang menyatakan bahwa; setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya keikutsertaan warga negara diselenggarakan melalui (1) pendidikan kewarganegaraan, (2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, (3) pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib, (4) pengabdian sesuai profesi. Dalam bela negara sendiri terdapat lima nilai dasar, yang salah satunya adalah nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Nilai tersebut perlu ditanamkan pada seluruh masyarakat untuk meningkatkan integrasi nasional dan mencegah timbulnya disintegrasi bangsa. Integrasi merupakan sebuah proses penyatuan atau pembauran sekelompok masyarakat dengan latar belakang budaya, ekonomi, hingga sosial yang berebeda untuk menjadi suatu kesatuan bangsa. Pengertian tersebut sejalan dengan definisi yang dinyatakan oleh Drake (1989) dalam Sulistiyono (2018) bahwa konsep integrasi nasional ialah the way people in different areas of a country and of different ethnic, socio-cultural and economic backgrounds feel themselves to be united and function as one nation and one identity. Pernyataan Drake tersebut memiliki arti bahwa integrasi nasional merupakan cara orang di berbagai daerah di suatu negara dengan berbagai latar belakang etnis, sosial budaya, dan ekonomi merasa dipersatukan sebagai satu bangsa dan satu identitas. Karenanya, penting untuk menanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini agar ketika tumbuh nantinya sudah terbiasa dengan keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan keadaan dimana seorang individu mengerti secara sadar serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap suatu bangsa dan negara karena memiliki suatu ikatan sebagai warga negara. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Rahayu dkk (2019) kesadaran berbangsa dan bemegara merupakan suatu sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya, tumbuh rasa kesatuan, persatuan bangsa Indonesia, memiliki jiwa besar dan patriotisme serta memiliki kesadaran atas tanggung jawab sebagai warga negara. Kesadaran berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia berarti seorang warga negara menyadari bahwa ia hidup di dalam sebuah bangsa dan negara yang berasas Bhineka Tunggal Ika atau berbeda-beda namun tetap satu jua. Dengan memiliki rasa sadar warga negara akan mengetahui bahwa ia hidup dengan masyarakat yang memiliki beragam latar belakang suku, agama, ras, dan golongan sehingga butuh adanya penyesuaian agar dapat menjalin kehidupan secara berdampingan, rukun, dan damai.

Menanamkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini juga dilakukan ketika masuk ke dalam perguruan tinggi dengan menjadi mahasiswa. Pada poin ke empat pada keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat melalui pengabdian sesuai profesi. Hal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu yang memiliki profesi harus menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai profesi yang dimiliki. Mahasiswa secara umum dapat diartikan sebagai seseorang (insan) yang tengah menjalani pendidikan tingkat perguruan tinggi yang memiliki julukan calon intelektual di masa yang akan datang (Jannah & Wibawani, 2018). Mahasiswa sebagai individu yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dipercaya sebagai individu yang unggul berprestasi dan diharapkan mampu menjadi penerus bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Tujuan utama pendidikan bela negara adalah untuk menerapkan nilai-nilai bela negara kepada mahasiswa, agar mereka sadar akan peranannya sebagai ahli waris bangsa (Pitaloka & Wibawani, 2019). Mahasiswa sebagai calon penerus bangsa tentu harus memiliki rasa nasionalisme dan integrasi yang tinggi. Kesadaran dan pengetahuan nasionalisme dapat dikembangkan dari beberapa faktor, termasuk pendidikan. Pendidikan berperan besar dalam membentuk karakter suatu bangsa melalui pemudanya termasuk menanamkan kesadaran rasa nasionalisme (Yanti & Jayanti, 2018). Pembelajaran yang dilakukan di kampus diyakini dapat menumbuhkan dan mengembangkan rasa nasionalisme mahasiswa. Menurut Rahayu (2012) there is no concept and practice of character education that can be an instrument for managing diversity (the art of managing diversity); how various tribes, languages, cultures, religions, and traditions of the society do not collide with each other but instead complement and complete each other (Ismawati, 2018).� Pernyataan tersebut memiliki arti bahwa tidak ada konsep dan praktik pendidikan karakter yang dapat menjadi instrumen untuk mengelola keanekaragaman. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Setiawati (2016) bahwa pendidikan multikultural merupakan pendidikan yang menekankan untuk dapat saling menghargai keanekaragaman budaya. Indonesia sebagai negara dengan beragam budaya, suku, bangsa, agama, ras, etnis, serta golongan memiliki tingkat multikulturalisme yang tinggi dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di lingkungan pendidikan tinggi. Penting menanamkan kesadaran akan keberagaman dapat menjadikan bangsa yang besar ini hidup berdampingan dengan damai. Kesadaran berarti melakukan segala sesuatu dengan sadar dan tanpa paksaan. Kemudian dalam diri akan tumbuh rasa tanggung jawab dalam melakukan berbagai kegiatan secara sadar. Dewasa ini haruslah menyadari bahwa keberagaman bangsa Indonesia bukanlah sebagai penghalang bagi kemajuan bangsa, melainkan sebagai kekayaan untuk pemersatu bangsa melalui rasa nasionalisme.

Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur sebagai kampus bela negara melalui visi dan misinya bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang unggul, berprestasi, dan berkarakter bela negara. Sebagai kampus bela negara, sangat mengerti pentingnya rasa nasionalisme dan integrasi di kalangan mahasiswa sebagai pengingat bahwa di tangan merekalah masa depan bangsa ini akan terwujud. Selain, kegiatan pembelajaran yang dilakukan di lingkungan kampus, berbagai kegiatan mahasiswa di luar kelas juga memiliki peran yang besar dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan integrasi mahasiswa. Salah satu contoh kegiatan di luar kelas adalah dengan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau yang biasa dikenal dengan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah tempat berhimpunnya para mahasiswa yang memiliki kesamaan minat, kegemaran, kreativitas, dan orientasi aktivitas penyaluran kegiatan ekstrakulikuler di dalam kampus (Arianto, 2017). Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan wadah yang diberikan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa yang memiliki kesamaan minat, bakat, dan keahlian tertentu dapat menyalurkan minat bakat tersebut pada kelompok serta aktivitas yang tepat. Para mahasiswa dari berbagai jurusan juga dapat mengembangkan minat, bakat serta keahliannya pada kelompok ini. Unit Kegiatan Mahasiswa ialah salah satu lembaga yang berdiri sendiri atau otonom seperti badan eksekutif mahasiswa. Hermit (2007) dalam Hidayatullah et al. (2018) berpendapat bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM ialah lembaga yang sederajat dengan organisasi kemahasiswaan diintra kampus seperti badan eksekutif mahasiswa dan senat mahasiswa, baik berasal dari tingkat progam studi, jurusan, maupun universitas. UKM menjadi kegiatan ekstrakurikuler di kampus UPN �Veteran� Jawa Timur yang menjadi indikator bagi penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Adapun beragam Unit Kegiatan Mahasiswa, mulai dari Unit Kegiatan Olahraga (UKM Basker, UKM Renang, dll), Unit Kegiatan Kesenian (UKM Karawitan, UKM Tari, dll), dan berbagai unit kegiatan lainnya. Mahasiswa secara sadar akan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk dalam menghadapi ancaman dan tantangan zaman sekarang, yakni globalisasi. Memudarnya rasa nasionalisme dan disintegrasi dimulai dari adanya perkembangan teknologi media massa elektronik yang menyebabkan seolah tidak adanya batas antarnegara, antarbudaya untuk saling berinteraksi. Pengaruh globalisasi membuat banyak anak muda kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia (Cahyono, 2018). Oleh karenanya, perlu meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara guna mencipatakan rasa nasionalisme dan integrasi pada anak muda atau mahasiswa.

Dalam membentuk mahasiswa berkarakter bela negara Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur telah menanamkan nilai-nilai tersebut sejak dini. Dalam upaya meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa, maka ditetapkan suatu persyaratan yang mengharuskan mahasiswa untuk mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) selama minimal dua semester. Persyaratan tersebut bertujuan untuk melatih mahasiswa kampus bela negara untuk saling bertoleransi terhadap keberagaman yang ada di lingkungan kampus di luar jam perkuliahan. Penanaman integrasi bangsa yang dilakukan dengan menerapkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini melalui keikutsertaan mahasiswa pada kegiatan kampus sejalan dengan pernyataan Gredinand (2017) untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dapat dilakukan diantaranya ialah tiap mahasiswa wajib menjadi anggota kegiatan ektrakulikuler atau biasa disebut dengan Unit Kegiatan Mahasiswa. Dengan sadar berbangsa dan bernegara nantinya akan meningkatkan rasa nasionalisme serta integrasi di kalangan mahasiswa. Perlu adanya semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa seperti pernyataan Lemhanas dalam Sofyan & Sundawa (2015) yaitu semangat kebersamaan untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan tidak membedakan suku, agama, ras, warna kulit, gender atau golongan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan bahwa kebijakan tersebut belum diikuti oleh semua mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Sehingga perlu diketahui implementasi kebijakan keikutsertaan mahasiswa dalam Unit Kegiatan Mahasiswa. Menurut Agustino (2006) implementasi menyangkut tiga hal, yaitu adanya tujuan atau sasaran kebijakan, adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian tujuan, dan adanya hasil kegiatan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana bentuk implementasi kesadaran berbangsa dan bernegara di kampus bela negara UPN "Veteran" Jawa Timur khususnya pada mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus.

Implementasi merupakan suatu kegiatan pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan. Menurut Anggara (2014) implementasi merupakan suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran dari suatu kebijakan. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar implementasi kebijakan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Seperti dalam penelitian ini yang akan mengambil fokus pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn dalam Anggara (2014), yaitu:

A.  Tujuan Kebijakan dan Standar yang Jelas.

Adanya keterangan mengenai tujuan yang ingin dicapai dari sebuah kebijakan. Pencapaian tujuan tersebut akan dinilai keberhasilannya melalui standar-standar atau kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini akan berfokus pada tujuan dan standar dari kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Tujuan dan standar dari keikutsetaan mahasiswa dalam Unit Kegiatan Mahasiswa. Tujuan dan standar dari penerapan nilai sadar berbangsa bernegara pada mahasiswa yang mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa.

B.  Sumber Daya.

Implementasi sebuah kebijakan sangat bergantung pada sumber daya yang tersedia. Kemampuan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut sangat mempengaruhi keberhasilan dari proses implementasi. Dalam penelitian ini akan berfokus pada sumber daya yang tersedia, berupa sumber daya manusia maupun sumber daya bukan manusia (sumber daya dana, fasilitas, dan lainnya) dalam mendukung kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Keberadaan sumber daya manusia yang ada ialah seluruh mahasiswa yang berada pada semester muda hingga menengah. Hal ini berarti sumber daya manusia yang tersedia cukup banyak dalam proses implementasi kesadaran nilai berbangsa dan bernegara di UKM. Potensi penanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara ada pada lebih dari 4000 mahasiswa. Sumber daya selanjutnya ialah fasilitas, dimana fasilitas yang tersedia masih terbatas. Keberadaan sekretariat tidak dimiliki oleh semua UKM. Keberadaan sarana dan prasarana pendukung seperti GOR, dan lapangan pun masih belum memiliki kualitas yang baik dan layak. Hal ini mengakibatkan banyaknya UKM yang tidak memiliki tempat untuk berkegiatan. Sumber daya dana yang diberikan oleh lembaga menjadi stimulus bagi UKM dalam melakukan program kerjanya. Pengajuan dana masih mengalami kesulitan yang dirasakan oleh beberapa pengurus UKM.

C.  Kualitas Hubungan Interorganisasional.

Keberhasilan implementasi sering menutut prosedur dan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan struktur yang lebih tinggi mengontrol agar implemetasi berjalan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Komunikasi yang baik antar pihak-pihak yang terlibat akan meningkatkan koordinasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pencapaian tujuan. Dalam penelitian ini akan berfokus pada komunikasi dan koordinasi yang terjalin dalam kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa. Komunikasi dan koordinasi yang terjalin pada para pengurus UKM dan lembaga seringkali mengalami kendala, namun beberapa UKM lainnya tidak mengalami kendala yang berarti. Artinya bahwa komunikasi dan koordinasi antara pengurus UKM dan lembaga sudah cukup baik. Komunikasi yang terjalin antar pengurus UKM dinilai cukup baik, hal ini terbukti dengan adanya solidaritas yang terjalin antar UKM.

D.  Karakteristik Lembaga/Organisasi Pelaksana.

Adanya dukungan dan keterlibatan dari lembaga pelaksana sangat mempengaruhi proses implementasi kebijakan. Selain itu, karakteristik dari lembaga pelaksana juga harus sesuai dengan kebijakan agar dalam proses implementasi tidak mengalami hambatan. Sebagai kampus bela negara, UPN �Veteran� Jawa Timur memiliki karakter yang secara khusus tidak dimiliki oleh perguruan tinggi lain. Karakteristik lembaga berada dalam fokus bidang akademik. Bidang non akademik seperti kegiatan ekstrakurikuler masih belum sepenuhnya diperhatikan. Artinya karakteristik lembaga masih condong ke arah kegiatan akademis, bukan non akademis. Meski demikian, lembaga minimal memberikan cukup perhatian kepada UKM-UKM yang ada.

E.   Lingkungan Politik, Sosial, dan Ekonomi (Eksternal).

Keadaan lingkungan eksternal dalam hal ini lingkungan politik, sosial, dan ekonomi juga sangat mempengaruhi proses implementasi kebijakan. Dengan keadaan lingkungan eksternal yang mendukung, maka akan membantu keberhasilan proses implementasi. Sebaliknya, jika lingkungan eksternal tidak mendukung, maka proses implementasi akan terhambat dan dikhawatirkan akan mengalami kegagalan. Pengaruh lembaga dalam kegiatan UKM merupakan salah satu lingkup lingkungan politik yang ada di universitas. Keadaan sosial yang ada merupakan lingkungan dari seputar tenaga pendidik yang berada di lingkup universitas. Kondisi sosial yang ada masih berwujud heterogen dimana dukungan yang mengalir kepada kegiatan UKM tidak sepenuhnya. Hanya ada beberapa tenaga pendidik yang mendukung adanya kegiatan UKM dan turut mengikutinya. Adanya aliran dana dari lembaga merupakan satu-satunya sumber pemasukan dan merupakan bentuk dukungan dari lembaga kepada UKM dalam berkegiatan. Sedangkan dari luar lembaga, UKM dapat mendapat dana dari pihak ketiga pengguna jasa.

F.   Disposisi/Tanggapan atau Sikap Para Pelaksana.

Implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh sikap yang diberikan oleh para pelaksana. Sikap para pelaksana dinilai dari pemahaman isi dan tujuan kebijakan, sikap atas kebijakan, dan intensitas sikap. Para pengurus UKM selaku pelaksana menyikapi secara positif seluruh dukungan dan kebijakan yang diberikan oleh lembaga. Para pengurus UKM secara sadar melakukan tugasnya untuk mengharumkan nama baik UKM hingga nama baik universitas melalui setiap kegiatan yang baik diselenggarakan oleh pihak ketiga maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga. Hal ini berarti bahwa para pengurus mendukung setiap kegiatan dan arahan lembaga dalam implementasi setiap kegiatan yang secara tidak langsung melibatkan orang banyak, sehingga anggota-anggota UKM dapat menanamkan nilai toleransi akan setiap perbedaan yang ada serta berintegrasi demi nama baik bersama.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan pada situasi yang alami dan mengharuskan peneliti berinteraksi dalam jarak yang dekat dengan subjek penelitian (Fibriana, 2018). Peneliti menggunakan jenis penelitian ini dikarenakan peneliti ingin mendeskripsikan suatu fenomena dengan keadaan yang sebenarnya terjadi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi yang dilakukan secara langsung. Wawancara merupakan kegiatan percakapan dengan maksud tertentu. Menurut Moleong (2007) dalam Danniarti (2017) percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Sedangkan observasi merupakan teknik pengumpulan data melalui pengamatan secara langsung yang dilakukan oleh peneliti. Menggunakan metode ini berarti menggunakan mata dan telinga sebagai jendela untuk merekam data (Suwartono, 2014). Data sekunder di dapat melalui literasi bacaan. Sumber data berasal dari informan yang sudah ditentukan oleh penulis, yaitu mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur.

 

Hasil dan Pembahasan

Upaya menanamkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa telah dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur yang merupakan kampus bela negara. Selain menanamkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dalam perkuliahan, Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur juga berusaha untuk menanamkan nilai tersebut di luar perkuliahan dengan adanya ketentuan wajib mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Mas Anienda (2013), yakni mahasiswa tidak dituntut wajib militer dalam mempertahankan negara. Mahasiswa cukup melakukan perannya sebagai mahasiswa guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Diketahui bahwa keikutsertaan mahasiswa dalam UKM adalah wajib sebagaimana persyaratan masuk sebagai mahasiswa. Terdapat berbagai macam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dari yang berbasis kebudayaan, kesenian, keilmuan, olahraga, dan lainnya. Implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara menjadi penting karena mahasiswa mengalami pembelajaran secara langsung pada kegiatan ekstrakulikuler yang lebih heterogen jika dibandingkan dengan suasana kelas yang cenderung homogen. Adanya perbedaan program studi dan fakultas memungkinkan mahasiswa lebih rawan dalam melakukan persaingan yang tidak jarang berujung kepada tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak. Dengan mengikuti kegiatan UKM, mahasiswa diharapkan dapat memiliki kepribadian yang santun, jujur, dan berintegritas serta rasa toleransi yang tinggi sehingga ketika mahasiswa sudah lulus dapat memiliki kesadaran bahwa ia hidup di dalam negara yang penuh dengan keberagaman. Hal ini juga menjadi tujuan agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tidak mudah terpecah belah.

Hasil penelitian yang mengacu pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn menunjukkan bahwa tujuan dan standar kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa belum diterapkan dengan cukup baik karena belum adanya kebijakan tertulis mengenai kewajiban mahasiswa untuk mengikuti UKM. Hal tersebut dapat terlihat dari masih banyaknya mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan UKM dan memilih untuk berkegiatan lain. Sehingga, masih ada mahasiswa yang tidak benar-benar memahami nilai kesadaran berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam tindakan acuh kepada kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang disediakan oleh lembaga. Sedangkan, tujuan dan standar dari keikutsetaan mahasiswa dalam UKM serta dari penerapan nilai sadar berbangsa bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM sudah cukup terwujud. Hal ini dibuktikan dengan mahasiswa anggota UKM memahami nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dan telah melakukan berbagai wujud implementasinya di kehidupan masing-masing. Mahasiswa anggota UKM menyadari bahwa dengan mengikuti UKM, mahasiswa mampu melatih toleransi guna mencegah disintegrasi bangsa. Pentingnya menetapkan tujuan dan standar dalam mendukung keberhasilan sebuah implementasi kebijakan sebagaimana pendapat Winarno (2007) bahwa dalam melakukan studi implementasi, tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran suatu program yang akan dilaksanakan harus diidentifikasi dan diukur karena implementasi tidak dapat berhasil atau mengalami kegagalan bila tujuan-tujuan itu tidak di pertimbangkan. Meskipun, kewajiban mengikuti UKM belum menjadi sebuah kebijakan tertulis, tetapi sebagian mahasiswa telah paham dan sadar bahwa kewajiban tersebut harus dijalankan.

Jika dilihat melalui sumber daya dalam mendukung kebijakan mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa belum cukup mendukung. Sehingga mahasiswa merasa percuma jika mengikuti UKM yang tidak memiliki fasilitas. Hal tersebut dapat terlihat dari masih kurangnya partisipasi mahasiswa untuk mengikuti UKM karena menganggap UKM hanya membuang waktu (Saudah, 2018). Mahasiswa hanya mengisi lembar persyaratan yang kemudian diberikan kepada Universitas tanpa melaksanakan apa yang telah mereka daftarkan. Banyaknya mahasiswa yang tidak mengikuti UKM dikarenakan kurangnya ketegasan lembaga dalam implementasi kebijakan ini. Lembaga masih belum memberikan batas-batas yang tegas untuk mahasiswa dalam proses penanaman nilai kesadaran berbangsa dan bernegara dengan mengikuti UKM yang ada. Kurangnya ketegasan dari lembaga menjadikan sebagian mahasiswa merasa tidak penting dalam mengikuti UKM sehingga sebagian mahasiswa tidak mengimplementasikan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Lembaga hanya mencantumkan bahwa mahasiswa baru wajib memilih minimal satu UKM pada pendaftaran mahasiswa baru. Setelah mahasiswa baru masuk, lembaga tidak melakukan pemantauan pada UKM-UKM yang ada. Sehingga mahasiswa bisa untuk tidak mengikuti kegiatan UKM pada hari-hari selanjutnya. Penerapan nilai sadar berbangsa dan bernegara hanya sebatas pada mahasiswa yang benar-benar mengikuti UKM. Padahal, menurut Agustino (2006) manusia merupakan sumberdaya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Keberhasilan dari sebuah kebijakan akan sulit terwujud apabila sumber daya manusia yang ada tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas. Selain, sumber daya manusia terdapat sumber daya berupa fasilitas hingga dana yang tidak kalah penting untuk mendukung keberhasilan sebuah kebijakan. Walaupun, beberapa UKM masih belum mendapatkan fasilitas yang memadai, namun fasilitas sebagian besar UKM telah cukup memadai. Dibuktikan dari tersedianya sekretariat, alat-alat penunjuang UKM, dan lainnya. Kemudian, terdapat sumber daya dana yang diberikan oleh pihak lembaga berupa memberikan pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan dari UKM yang bersifat kreatif dan membangun penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara.

Komunikasi dan koordinasi antar sesama UKM maupun antara UKM dengan pihak lembaga terjalin cukup baik dan hal tersebut sangat mendukung keberhasilan implementasi. Komunikasi dan koordinasi antar sesama UKM dapat berjalan dengan baik dengan adanya koordinator UKM. Sedangkan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lembaga dihubungkan melalui penanggung jawab UKM yang ada, yaitu Bapak Mar. Dengan begitu setiap komunikasi dan koordinasi dapat langsung tersampaikan melalui koordinator dan penanggung jawab UKM tersebut. Hal tersebut terlihat dari keterlibatan masing-masing pihak pada setiap penyelenggaraan sebuah kegiatan, baik kegiatan dari pihak lembaga, maupun dari sesama UKM. Komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik juga mendukung keikutsetaan mahasiswa yang terlihat dari penyelenggaraan bazar dan unjuk gelar UKM. Dalam acara tersebut semua mahasiswa berkesempatan untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai UKM-UKM yang ada. Komunikasi dan koordinasi yang terjalin dalam penerapan nilai sadar berbangsa bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM sudah terlaksana dengan baik, dapat terlihat dari keikutsertaan anggota UKM pada setiap acara kampus maupun acara UKM. Seperti pendapat Nurcholis (2005) dalam Pitaloka & Wibawani (2019) yang mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi antar organisasi pelaksana amatlah penting. Dengan adanya koordinasi yang baik, maka perwujudan dari tujuan dan tindakan akan menjadi jelas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada fokus karakteristik dan dukungan yang diberikan oleh lembaga dalam kebijakan mengikuti UKM sudah cukup mendukung. Dukungan lembaga terlihat dari adanya UKM yang digunakan sebagai wadah mahasiswa untuk pembelajaran, mengembangkan potensi sekaligus sebagai wadah untuk dapat mengimplementasikan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Lembaga juga telah memberikan dukungan berupa perhatian kepada masing-masing UKM yang ada melalui dukungan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing UKM, dengan cara memberikan pembiayaan untuk kelancaran kegiatan. Walaupun, dukungan yang diberikan oleh lembaga dirasa sudah cukup baik, tetapi dukungan tersebut hanya sebatas teknis dan terdapat beberapa UKM yang diberikan dukungan penuh oleh pihak lembaga karena sebagai UKM yang mencirikan bela negara, meliputi Pramuka, Resimen Mahasiswa, dan Pecinta Alam. Selain itu, dukungan penuh juga diberikan kepada UKM-UKM yang seringkali menyumbangkan prestasi bagi universitas. Melihat dukungan lembaga dalam meningkatkan keikutsetaan mahasiswa untuk mengikuti UKM dinilai belum terimplementasi dengan baik, karena belum adanya ketegasan lembaga pada mahasiswa yang tidak mengikuti kewajiban mengikuti UKM selama minimal satu semester. Menurut Agustino (2006) kinerja implementasi kebijakan (publik) akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksananya. Maka dari itu, ketegasan pihak lembaga kepada para mahasiswa harus dibenahi dan ditingkatkan. Dukungan lembaga dalam meningkatkan keikutsertaan mahasiswa mengikuti UKM hanya melalui pengadaan unjuk gelar dan bazar untuk menarik minat mahasiswa. Dalam mendukung penerapan nilai sadar berbangsa bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM, bahwa lembaga selalu mendukung berbagai kegiatan yang dilakukan oleh UKM terutama yang berkaitan dengan nilai tersebut, kreativitas, maupun prestasi melalui keterlibatan maupun melalui pembiayaan.

Lingkungan eksternal UKM ialah lembaga yang mewadahi UKM-UKM yang ada. Keadaan lingkungan eksternal UKM dirasakan berbeda oleh anggota dari berbagai UKM yang ada. Beberapa UKM mengatakan bahwa lembaga cukup memperhatikan dan mendukung UKM dalam memperoleh prestasi dan penerapan nilai berbangsa dan bernegara. Namun, beberapa UKM juga merasakan bahwa lembaga tidak memberikan perhatian secara merata pada seluruh UKM. Artinya ialah lembaga memberikan perilaku yang berbeda di antara UKM-UKM dengan pertimbangan politis dan ekonomis. Selain lembaga, pihak tenaga pengajar pun turut andil dalam lingkungan sosial yang mempengaruhi anggota UKM dalam melakukan kegiatannya di UKM. Masih adanya tenaga pengajar yang juga acuh kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM. Hal ini menunjukan bahwa beberapa tenaga pengajar belum memahami bahwa mahasiswa mengikuti UKM merupakan bentuk implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Sehingga tak jarang mahasiswa berselisih paham dengan tenaga pengajar mengenai perbedaan sudut pandang dan nilai yang dianut. Sikap intoleran yang diberikan oleh lingkungan eksternal pun ditanggapi positif oleh mahasiswa anggota UKM. Hal ini menunjukan bahwa mahasiswa anggota UKM mampu mentoleransi perilaku ketidaktahuan atau ketidakpahaman lingkungan eksternal terhadap mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM. Inilah proses pembelajaran bagi mahasiswa bahwa mereka hidup di tengah bangsa yang mudah berselisih paham dan bagaimana sikap yang harus dilakukan untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Disposisi atau sikap para pelaksana dinilai dari pemahaman isi dan tujuan kebijakan, sikap atas kebijakan, dan intensitas sikap. Dilihat dari sisi pemahaman isi dan tujuan kebijakan mengikuti UKM telah mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung sebagai pengurus UKM. Keikutsertaan mahasiswa dalam UKM terkadang hanya sebatas ikut-ikutan yang menyebabkan keikutsertaan mereka tidak lama. Berbeda dengan mahasiswa yang mengikuti UKM karena memang ingin mengembangkan talentanya, karena kesukaan atau lainnya, yang intinya karena didasari oleh minatnya sendiri akan paham bahwa mengikuti UKM akan memiliki banyak manfaat. Mahasiswa sebagai pelaksana kebijakan tentu menjadi aktor dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut juga tidak tepat sasaran jika tidak adanya pengawasan lebih lanjut dari lembaga terkait implementasi di lapangan. Kebijakan menjadi hal yang dianggap bias jika tidak adanya dukungan dari tenaga pengajar dan segenap civitas akademika kepada mahasiswa yang mengikuti UKM. Tak semua mahasiswa memahami bahwa mengikuti UKM ialah salah satu bentuk implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Dimana di dalamnya menjadi proses pembelajaran bagi mahasiswa dalam menjalankan tak hanya nilai-nilai dari bela negara melainkan juga tri dharma perguruan tinggi. Hal ini dapat diketahui dari masih adanya mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan UKM sedari awal. Untuk itu diperlukan kesadaran bagi mahasiswa yang lain, dukungan dari lingkungan eksternal, serta pengawasan oleh lembaga dalam implementasinyaa. Penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara sendiri, mahasiswa yang mengikuti UKM sangat paham bahwa semua mahasiswa dengan keberagamannya masing-masing boleh mengikuti UKM. Hal tersebut dapat mencapai tujuan dari penerapan kebijakan itu sendiri, yaitu meningkatkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Nantinya, mereka dengan sendirinya akan melatih rasa toleransi, integrasi dalam UKM. Dilihat dari sikap terhadap kebijakan, mahasiswa yang mendukung kebijakan belum sepenuhnya menunjukan sikap dukungan tersebut, meskipun mendukung banyak dari mahasiswa justru mengabaikan kebijakan mengikuti UKM. Sementara itu, keikutsertaan mahsiswa dalam UKM dapat dilihat dari keaktifan mahasiswa pada kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh UKM. Meskipun, mahasiswa tersebut termasuk dalam anggota UKM tidak menjamin mahasiswa bersikap secara aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM. Hal tersebut menyebabkan penerapan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara tidak diterapkan oleh mahasiswa yang mengikuti UKM. Dilihat dari sisi intensitas sikap atau keseriusan mahasiswa mengenai kebijakan mengikuti UKM cenderung mendukung kebijakan tersebut. Namun, karena tidak adanya kebijakan tertulis dari lembaga menyebabkan keseriusan mahasiswa hanya bertahan sementara. Keseriusan dalam menerapkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara pada mahasiswa yang mengikuti UKM telah terimplementasi dengan cukup baik terlihat dari kerja sama antar setiap anggota UKM dalam penyelenggaraan setiap kegiatannya. Mahasiswa bertindak adil, sama rata, dan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain, bertanggung jawab, inspiratif, jujur dan berdedikasi tinggi (Gredinand, 2017). Apabila semua komponen mampu melakukan perannya dengan baik, maka mencetak generasi muda yang unggul berkarakter bela negara dapat terwujud. Sehingga generasi muda calon pemimpin bangsa dapat menjadi pribadi yang mencintai negara dan bangsanya.

 

Kesimpulan

Kesimpulan hasil penelitian implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur belum terimplementasi dengan baik, berdasar pada enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn.

Tujuan kebijakan dan standar yang jelas dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur cukup mendukung implementasi dilihat dari keikutsertaan mahasiswa pada UKM dan pemahaman mengenai nilai kesadraan berbangsa dan bernegara. Meskipun, belum adanya kebijakan tertulis mengenai kewajiban mengikuti UKM.

Sumber daya dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur belum cukup mendukung. Dilihat dari masih minimnya sarana dan prasarana yang tersedia sehingga mempengaruhi keikutsertaan mahasiswa dalam UKM.

Kualitas hubungan interorganisasional dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur sudah cukup mendukung. Hal tersebut dilihat dari komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik antar UKM, maupun antara UKM dengan pihak lembaga.

Lingkungan politik, sosial, dan ekonomi (eksternal) dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur belum cukup mendukung dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Karena tidak adanya ketegasan pihak lembaga terhadap para mahasiswa yang tidak mengikuti UKM

Disposisi atas tanggapan atau sikap para pelaksana dalam implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur menunjukan bahwa para pengurus UKM merespons positif setiap arahan dari lembaga salah satunya dengan menjadi penerus kepengurusan di UKM.

Beberapa saran agar implementasi nilai kesadaran berbangsa dan bernegara di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur dapat terwujud dengan baik antara lain adalah:

1.    Bentuk dukungan lembaga kepada UKM seharusnya dapat bersifat universal kepada seluruh UKM, seperti pemberian fasilitas sekretariat per UKM sesuai kebutuhan dan kondisi UKM guna memudahkan UKM dalam kegiatan administrasi, memperbaiki atau menambah fasilitas tempat untuk UKM berkegiatan, seperti GOR dan lapangan outdoor.

2.    Mahasiswa anggota UKM harus lebih aktif dalam melakukan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai bela negara, khususnya nilai kesadaran berbangsa dan bernegara.

3.    Lembaga juga harus memberikan standar dan penanaman nilai bela negara di seluruh tenaga kependidikan dan karyawan. Hal ini agar tidak terjadi penolakan terhadap nilai bela negara di lingkungan kampus dengan membuat peraturan tertulis mengenai kebijakan mengikuti UKM.


 

BIBLIOGRAFI

 

Agustino, L. (2006). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

 

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. CV Pustaka Setia.

 

Arianto, J. (2017). Pengaruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka terhadap Pembentukan Karakter Jujur Mahasiswa Universitas Riau. Perspektif Pendidikan Dan Keguruan, VIII(1), 90�101.

 

Cahyono. (2018). Dampak Perkembangan Sosial Budaya Terhadap Nasionalisme Mahasiswa. Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 39�49.

 

Danniarti, R. (2017). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pendukung Tumbuh Kembang Wawasan Kebangsaan Pada Mata Pelajaran PPKN di SMP Negeri 7 Palembang. Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan, 2(2), 187�203.

 

Fibriana, R. M. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pembelajaran Bela Negara Pada Mahasiswa Universitas Kahuripan Kediri. Pendidikan Kahuripan, 1(1), 1�10.

 

Gredinand, D. (2017). Penerapan Pendidikan Bela Negara di Perguruan Tinggi. Prodi Strategi Pertahanan Darat, 3(2), 1�27.

 

Hidayatullah, M. A. Y., Imron, A., & Bafadal, I. (2018). Perbedaan Motivasi dan Prestasi Belajar antara Pengurus Harian dan Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(4), 454�466.

 

Ismawati, E. (2018). Nationalism in Indonesian Literature as Active Learning Material. International Journal of Active Learning, 3(1), 33�48.

 

Jannah, R., & Wibawani, S. (2018). Penerapan Nilai-Nilai Cinta Tanah Air di Kalangan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Jurnal Dinamika Governance FISIP UPN �Veteran� Jatim, 8(2), 129�137.

 

Jazuli, A. (2016). Pembangunan Pertahanan dan Keamanan demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(740), 187�199.

 

Lestari, G. (2015). Bhinnekha Tunggal Ika: Khasanah Multikultural Indonesia Di Tengah Kehidupan Sara. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(1), 31�37.

 

Mahbubah, R., & Wibawani, S. (2019). Faktor� Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Nilai�Nilai Cinta Tanah Air pada Mahasiswa di Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Public Administration Journal, 2(4), 124�135.

 

Mas Anienda Tien F, Eko Wahyudi, G. S. (2013). Perspektif Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara. Perspektif Hukum, 13(1), 20�30.

 

Pirnuta, O. A. G. (2018). Security Perceived As A Cultural Concept: The American Political Culture. Journal of Defense Resources Management, 9(2), 75�92.

 

Pitaloka, A. R., & Wibawani, S. (2019). Implementasi Kebijakan Pembangunan Karakter Bela Negara Melalui Mata Kuliah Pendidikan Bela Negara di Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Dinamika Governance FISIP UPN �Veteran� Jatim, 9(1), 69�77.

 

Rahayu, M., Farida, R., & Apriana, A. (2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175�180.

 

Saudah, S. (2018). Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ) Sebagai Salah Satu Upaya Pengembangan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2018), 237�244.

 

Setiawati, D. (2016). Revitalisasi Kesadaran Berbangsa Melalui Pendidikan Berbasis Multikultural. Jurnal Paradigma, 22(1), 44�58.

 

Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108�123.

 

Sofyan, F. S., & Sundawa, D. (2015). Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 24(2), 185�208.

 

Sulistiyono, S. T. (2018). Nasionalisme, Negara-Bangsa, dan Integrasi Nasional Indonesia: Masih Perlukah? Jurnal Sejarah Citra Lekha, 3(1), 3�12.

 

Suwartono. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. CV Andi Offset.

 

Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Media Pressindo.

 

Yanti, F., & Jayanti, T. (2018). Rasa Nasionalisme Mahasiswa Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau Kepulauan. Cahaya Pendidikan, 4(2), 2�10.