Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 2, No. 6, Juni 2020

 


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN SIDOARJO

 

Fidianing Sopah, Winda Kusumawati dan Kalvin Edo Wahyudi

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

Abstrak

Fenomena kemiskinan merupakan masalah sosial yang menjadi masalah serius di negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Berbagai upaya telah dijalankan untuk mengentaskan kemiskinan, baik dari pusat maupun daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Sidoarjo yang menangani masalah kemiskinan didaerahnya dengan menetapkan ladasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengentasan Kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini ada didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 02 tahun 2016 pasal 14 pada poin C yakni pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 14 poin C yakni pemberdayaan usaha ekonomi mikro sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan teori Marilee S. Grindle. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekurangan dalam pengimplementasian kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 14 poin C yang merupakan kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru� kurang berhasil dilaksanakan, diukur berdasarkan teori Marilee S. Grindle yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi.

 

Kata kunci: Kemiskinan, UMKM dan Implementasi

 

Pendahuluan

Fenomena kemiskinan merupakan masalah sosial yang menjadi masalah serius di negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Masalah kemiskinan merupakan masalah yang kompleks dan bersifat multidimensional yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Badan Pusat Statistik pada tahun 2019 menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin� pada September 2019 sebesar 24,79 juta orang. Kemiskinan tersebut mengalami penurunan, Badan Pusat Statistik (2019) juga menyebutkan kemiskinan pada tahun 2016 berada pada angka 27,77 persen poin, tahun 2017 berada pada angka 26,58 persen poin, tahun 2018 berada pada angka� 25,67 persen poin dan pada tahun 2019 berada pada angka 24,79 persen poin, sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan.

Permasalahan kemiskinan, harus diselesaikan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama dalam mengentakan kemiskinan. Upaya pengentasan kemiskinan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat (Indonesia, 2010). Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia dilandasi oleh beberapa landasan hukum yang mengatur agar kemiskinan di Indonesia tidak semakin meningkat, antara lain sebagai berikut : (1) UU Nomor 13 Tahun 2011, (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010. Upaya pengentasan kemiskinan juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nas), maupun secara eksplisit terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kemudian pada setiap provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki wewenang untuk berupaya menangani masalah kemiskinan didaerahnya sesuai dengan kondisi yang ada.

Salah satunya keseriusan Kabupaten Sidoarjo dalam menanggulangi kemiskinan didaerah dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 yang didalamnya terdapat berbagai cara untuk membebaskan daerahnya terhadap kemiskinan. Berbagai program yang telah di cantumkan berupa (a) kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga; (b) kelompok program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; (c) kelompok program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro, dan; (d) kelompok program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin (Bupati Sidoarjo, 2016). Program-program tersebut ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo, penerima program-program selanjutnya disebut sebagai rumah tangga sasaran atau RTS.

Fokus penelitian ini ada didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 02 Tahun 2016 Pasal 14 poin C yakni pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro. Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro tersebut dilakukan dengan dengan pemberian bantuan modal usaha yang meliputi: (a) peningkatan permodalan bagi penduduk miskin; (b) perluasan akses program pinjaman modal murah; (c) peningkatan pemberian pinjaman dana bergulir; dan (d) peningkatan sarana dan prasarana usaha. Pemberian bantuan modal yang disebutkan dijalankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo.

Menempatkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional pada masa periode pemerintahan ini, dilakukan dengan mengembangkan perekonomian rakyat yang didukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja yang memadai, serta mendorong meningkatnya pendapatan (Tedjasuksmana, 2015). Salah satunya dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau bisa di sebut dengan UMKM. UMKM berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi sehingga dianggap mampu mengentaskan kemiskinan maupun pengangguran. Kehadiran UMKM dapat mengentaskan kemiskinan maupun pengangguran dikarenakan dapat melibatkan banyak orang dengan berbagai jenis usaha. UMKM merupakan salah satu cara yang dipakai untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mampu menyerap tenaga kerja. Sehingga masyarakat memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu memenuhi kebutuhan hidup ataupun meningkatkan taraf hidup melalui UMKM.

Provinsi Jawa Timur menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 dan SUTAS 2018, memiliki UMKM berjumlah 9.782.262 unit dengan Kabupaten Jember yang memiliki UMKM terbanyak sebesar 647.416 unit, sedangkan Kabupaten Sidoarjo memiliki UMKM sebesar 248.306 unit. Perolehan yang dimiliki Kabupaten Sidoarjo tidak menyurutkan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam mengembangkan Kabupaten Sidoarjo menjadi Kabupaten UMKM. Dengan angka 248.206 juga menunjukan betapa tingginya partisipasi masyarakat yang secara tidak langsung menggerakan sistem perekonomian Kabupaten Sidoarjo. Saat ini belum diketahui secara rinci jumlah UMKM yang berada di Provinsi Jawa Timur ataupun Kabupaten Sidoarjo hingga Sensus Penduduk 2020 selesai dilaksanakan.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah sebuah usaha yang berjalan di beragam bidang usaha yaitu, usaha perdagangan, usaha pertambangan, usaha industri, usaha jasa pendidikan, real estate dan lain-lain. Di Indonesia, UMKM adalah salah satu langkah yang efektif dalam menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran. Dari data statistik yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM ialah himpunan dari beragam eksekutor ekonomi terbesar dalam perekonomian di Indonesia dan menjadi aspek perkembangan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi penyumbang besar dalam pembangunan nasional, UMKM juga bisa menjadi kesempatan kerja yang cukup besar untuk tenaga kerja di Indonesia yang pastinya memerlukan pekerjaan di sulitnya mendapat pekerjaan di era globalisasi ini. UMKM menjadi perhatian lebih pemerintah untuk lebih lagi mengembangkan unit-unit UMKM. Karena keberhasilan UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar utamanya bagi perekonomian Indonesia, membuat masyarakat eksekutor UMKM lebih mandiri, membuat masyarakat lebih aktif serta kreatif dalam berpikir gagasan-gagasan baru untuk perluasan usahanya (Siagian & Indra, 2019).

Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo salah satunya dengan di adakan Program 1000 Wirausaha Baru yang telah berjalan dari tahun 2017. Program tersebut telah dijalankan di 7 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang masuk dalam zona merah kemiskinan, meliputi Tarik, Prambon, Krembung, Tulangan, Taman, Krian dan Balangbendo. Zona merah kemiskinan merupakan kawasan dengan tingkat kemiskinan diatas rata-rata 5,56%. Lebih detail mengenai perbandingan persentase kemiskinan per Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat pada grafik di bawah ini.

 

Tabel 1


Presentase RTS Per-Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo

(Sumber : LP2KD Bappeda Kabupaten Sidoarjo)

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 14 Poin C yakni pemberdayaan usaha ekonomi mikro sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan teori Marilee S. Grindle. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi evaluasi dan memberikan saran terkait kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru�.

Menurut (Adimihardja & Hikmat, 2004) menyatakan bahwa masyarakat miskin memiliki kemampuan yang relatif baik untuk memperoleh sumber melalui kesempatan yang ada. Kendatipun bantuan luar kadang-kadang digunakan, tetapi tidak begitu saja dapat dipastikan sehingga masyarakat bergantung pada dukungan dari luar.

Dikatakan bahwa kemiskinan menurut (Windia, 2015) dapat dibedakan menjadi tiga pengertian, yakni: (i) kemiskinan absolut, (ii) kemiskinan relatif dan (iii) kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum, seperti: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Selanjutnya, seseorang tergolong miskin relatif apabila seseorang tersebut sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan, namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedangkan seseorang tergolong miskin kultural apabila seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut memiliki sikap tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya. Mereka merasa dirinya tidak miskin.

Secara akademik Heclo dalam (Damayanti, 2000) mendefinisikan kebijakan sebagai berikut: �A policy may usefully be considered as a course of action or inaction rather than specific decisions or actions� yang berarti bahwa kebijakan dapat dipandang sebagai suatu rangkaian tindakan atau tidak bertindak daripada sesuatu keputusan atau tindakan tertentu.

Kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan menurut Nugroho dalam (Sore & Sobirin, 2017) pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan publik; kedua, bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan; dan ketiga, bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Maksud dan tujuan kebijakan publik dibuat adalah untuk memecahkan masalah publik yang ada dan tumbuh kembang di masyarakat.

�Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia dan menjadi fokus pemerintah untuk pengembangannya. Kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin meningkat.� Upaya pemberdayaan UMKM telah menjadi prioritas dari program pemerintah, baik di negara berkembang maupun negara maju, bahkan telah menjadi perhatian dunia, terutama untuk mengatasi kesenjangan ekonomi antara negara-negara sedang berkembang dan negara maju dalam mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan (Suryana, 2019). UMKM merupakan kelompok usaha yang paling konsisten dalam artian tidak tergoncang walaupun terjadi krisis ekonomi, bahkan UMKM dapat membantu perekonomian nasional dengan menopang PDB Indonesia.

Pemberdayaan merupakan proses yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pemberian wewenang, meningkatkan partisipasi, memberikan kepercayaan, sehingga setiap orang atau kelompok dapat memahami apa yang akan dikerjakannya, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien (Kurniawan & Fauziah, 2014). Pemberdayaan UMKM harus terus dilakukan agar dapat membantu kekuatan ekonomi masyarakat di tingkat kecil. Berdasarkan (Presiden Republik Indonesia, 2008) Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,� Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Menurut (Abdul, 2019) implementasi merupakan salah satu tahap dalam proses kebijakan publik yang merupakan sebuah proses berjalanya sebuah kebijakan atau tidak. Implementasi dilaksanakan setelah formulasi kebijakan dibuat dan disahkan menjadi sebuah kebijakan yang memiliki tujuan yang jelas.

Menurut Marilee S. Grindle (1980) dalam (Supriyadi, 2019), menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni isi kebijakan (content policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Variabel isi kebijakan ini mencakup Wahab dalam (Aziz & Humaizi, 2013):� (1) Kepentingan kelompok sasaran. Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan menyangkut sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan. (2) Tipe manfaat. (3) Derajat perubahan yang diinginkan. (4) Letak pengambilan keputusan. (5) Pelaksanaan program. Maksudnya apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci. (6) Sumberdaya yang dilibatkan.

Sedangkan variabel lingkungan kebijakan meliputi: (1) Seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan. (2) Karakteristik lembaga dan penguasa, bagaimanakah keberadaan institusi dan rezim yang sedang berkuasa. (3) Tingkat kepatuhan dan daya tanggap (responsifitas) kelompok sasaran.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (qualitative research). Penelitian menggunakan tipe deskriptif kualitatif untuk memahami dan memaknai sudut pandangan serta kejadian pada subyek penelitian dalam rangka menggali informasi dasar tentang implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 02 Tahun 2016. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sidoarjo karena kabupaten tersebut merupakan kabupaten dengan angka kemiskinan yang rendah di Jawa Timur dan merupakan kabupaten yang memiliki julukan sebagai Kabupaten UMKM. Sumber data diambil dari wawancara secara langsung serta observasi atau pengamatan secara langsung dan melalui dokumentasi saat melakukan observasi pada Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo.

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo dan TKPKD Kabupaten Sidoarjo membuat skala prioritas untuk daerah atau kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah dalam garis kemiskinan. Terdapat 7 kecamatan dalam zona merah di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Tarik, Prambon, Krembung, Tulangan, Taman, Krian dan Balangbendo. Dari data yang diperoleh kemudian Bappeda Sidoarjo dan TKPKD Sidoarjo memberikan data 7 kecamatan zona merah kepada instansi-instansi terkait yang ikut serta dalam pengentasan kemiskinan, salah satunya adalah Dinas Koperasi dan UKM.

Kemudian oleh Dinas Koperasi dan UKM, data 7 kecamatan zona merah dijadikan sebuah patokan dalam usaha pengentasan kemiskinan, salah satunya adalah pemberdayaan usaha ekonomi mikro. Dalam pengimplementasi pemberdayaan usaha ekonomi mikro, Dinas Koperasi dan UKM Sidoarjo berpegangan dalam kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 14 Poin C tentang pemberdayaan ekonomi usaha mikro. Pemberdayaan ekonomi usaha mikro ini dilakukan dengan cara meningkatkan permodalan, perluasan akses pinjaman modal dengan bunga ringan, peningkatan pemberian dana bergulir dan peningkatan sarana prasarana pendukung usaha ekonomi mikro.

Program 1000 Wirausaha Baru merupakan salah satu program yang digagas oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo untuk mengajak masyarakat membuka usaha ekonomi mikro. Program 1000 Wirausaha Baru ini dibentuk dari tahun 2017 dan telah berjalan hingga saat ini. Program ini mampu membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengentaskan kemiskinan yang tinggi di 7 kecamatan zona merah Kabupaten Sidoarjo.

Tabel 2

Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sidoarjo

(Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoajo, 2019)

 

Dilihat dari data pada tahun 2016 - 2019 dapat dikatakan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan. Program yang mampu mengentaskam kemiskinan dengan pesat ini salah satunya adalah pemberdayaan UMKM dan Program 1000 Wirausaha Baru. Di Kabupaten Sidoarjo, hingga saat ini� terdapat 835 binaan usaha mikro baru oleh Klinik KUM Kabupaten Sidoarjo.

 

Tabel 3

Data Binaan Usaha Mikro Klinik KUM Kabupaten Sidoarjo

(Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo)

 

Dari data Pengelolaan UMKM yang ada dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo, pengelolaan UMKM di Kabupaten Sidoarjo terdapat 219 usaha dikelola secara mandiri, 616 usaha dikelola bersama atau sudah memilki karyawan.

A.      Tahapan� Pemberdayaan UMKM melalui Program 1000 Wirausaha Baru oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo

1.    Pendaftaran

Dinas koperasi dan UKM mengunjungi� 7 kecamatan zona merah kemiskinan untuk melakukan sosialiasi dan membuka pendaftaran untuk keikutsertaan masyarakat dalam program 1000 wirausaha baru yang hanya dibatasi 100 orang perkecamatan.

2.    Klasifikasi kelas

Setelah pendaftaran, kemudian masyarakat yang ikut serta dalam program ini akan diklasifikasi kedalam kelas-kelas sesuai dengan keinginan produk atau jasa apa yang mereka bangun.

3.    Produksi

Setelah masuk dalam kelas masing-masing, para peserta program 1000 wirausaha memasuki tahap produksi. Peserta diberi kiat-kiat dalam memproduksi barang, mulai dari pemilihan barang hingga pembuatan sebuah packaging, serta di beri bantuan dana oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan kebutuhan para peserta.

4.    Promosi

Setelah para peserta mampu untuk memproduksi barang atau jasa, maka akan sampai pada tahap promosi. Para peserta akan diajarkan bagaimana cara mempromosikan barang dan jasanya, serta akan ikut dalam pameran yang di adakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

5.    Final

Setelah para perserta berhasil melalui tahap satu hingga tahap lima, maka peserta akan lulus dan akan memiliki surat ijin mendirikan UKM ataupun sertifikat gratis dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Koperasi dan UKM. Peserta yang lulus juga akan tetap mendapatkan pemberdayaan melalui kelas-kelas dan perkumpulan yang� diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

(wawancara dengan Bapak Mahfud, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo)

 

Berdasarkan program 1000 Wirausaha Baru sebagai upaya pengentasan kemiskinan pada tahun 2017 di Kabupaten Sidoarjo ini dilaksanakan sesuai dengan beberapa tahapanan. Dari beberapa Pelaku UMKM yang ikut serta dalam program 1000 Wirausaha Baru tidak semuanya yang dapat melakukan tahapan sampai akhir. Akibatnya terdapat 435 usaha telah memiliki legalitas usaha, sedangkan 400 usaha lainnya belum memiiki legalitas usaha.

 

 

 

 

 

Tabel 4

Data Jumlah Pegawai UKM

No.

Jumlah Karyawan

Usaha Mikro

1

0 (dikelola mandiri)

219

2

1

242

3

2

203

4

3

63

5

4

41

6

5-1110

67

 

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 2 tahun 2016, pengentasan kemiskinan dilaksanakan, secara bertahap, terpadu konsisten dan keberlanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan kebutuhan warga miskin �(Bupati Sidoarjo, 2019). Pengukuran tingkat keberhasilan pemberdayaan UMKM sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo menggunakan model teori implementasi kebijakan (Grindle & Thomas, 1991). Terdapat 2 variabel besar yang mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan, yaitu Isi kebijakan (Content Policy) dan Lingkungan Implementasi (Context of Implementation). Dua variabel ini menjabarkan indikator-indikator yang digunakan untuk melihat proses implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil penlitian, maka variabel dan indikator-indikator yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Isi Kebijakan

Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di daerah perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo. Tugas Tim adalah untuk melakukan koordinasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo dan� mengendalikan pelaksanaan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo, dll (Bupati Sidoarjo, 2019).

Berdasarkan variabel dan indikator dari teori implememtasi kebijakan dari Marilee S. Grindle, maka dapat dijelaskan secara mendalam bagaimana keberhasilan sebuah kebijakan diterapkan. Variabel Isi Kebijakan (Content Policy) ini diantaranya: Indikator pertama, kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi. Hasilnya menunjukkan bahwa kepentingan kelompok sasaran/target groups telah terpenuhi. Yang dimaksud sebagai kelompok sasaran/target groups adalah pengangguran dan penduduk miskin di Kabupaten Sidoarjo. Kepentingan kelompok sasaran/target groups dalam kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru� sangat diutamakan. Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 dijelaskan bahwa terdapat 9 hak masyarakat yang didapat dari kebijakan tersebut, salah satunya adalah memperoleh keterampilan berusaha, peluang pekerjaan dan serta pengembangan usaha. Dalam pelaksaannya, hak tersebut dilaksanakan dalam berbagai cara, seperti adanya kelas-kelas pemberdayaan gratis, keikutsertaan kelompok sasaran/target groups dalam pameran yang menunjang promosi ataupun bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untun pengembangan usaha.

Indikator kedua, jenis manfaat yang diterima oleh kelompok sasaran/target groups pada kebijakan ini sudah terpenuhi. Banyak manfaat yang telah di peroleh kelompok sasaran/target groups seperti adanya kelas gratis untuk pemberdayaan UMKM, bantuan dana yang didapat diakses melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo untuk pengembangan UMKM, kemudian� ikut serta dalam pameran-pameran yang diadakan dalam skala daerah maupun nasional dengan biaya gratis ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.� Hal ini dilakukan agar tercapainya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo serta tercapainya cita-cita Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadikan Sidoarjo sebagai kota UMKM.

Kemudian di indikator ketiga, perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan. Perubahan yang diberikan dalam pengimplementasian kebijakan pengentasan kemiskinan kurang sesuai dengan perubahan yang diinginkan. Perubahan yang ada sudah mengarah positif, tetapi perubahan tersebut belum sesuai dengan tujuan kebijakan dan program. Terdapat lima (5) tujuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016, salah satunya yaitu mewujudkan peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang masih belum terpenuhi. Bahwa masih terdapat tujuh (7) kecamatan zona merah kemiskinan, artinya kesejahteraan ekonomi masyarakat masih jauh tertinggal dari perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan.

Indikator keempat adalah letak pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru� sudah tepat dengan adanya kerjasama yang baik serta koordinasi yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dan target sasaran/target groups. Pengambilan keputusan dalam kebijakan ini dilakukan dari atas ke bawah (top down), pemegang kekuasaan tertinggi dalam implementasi kebijakan ini adalah Bupati Kabupaten Sidoarjo yang wewenangnya dilimpahkan pada Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dilaksanakan oleh SKPD yang berkaitan yaitu Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo. Letak pengambilan keputusan ini sudah tersistem dari atas berdasarkan regulasi.

Indikator kelima kebijakan adalah pelaksana program (implementator). Peran pelaksana dalam kebijakan ini sangatlah penting, pelaksana kebijakan ini tidak hanya dilakukan oleh satu aktor saja melainkan banyak aktor yang terlibat dalam pelaksanaa kebijakan.� Pelaksana program memiliki peran dan fungsi masing-masing. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 belum tertulis secara rinci siapa saja pelaksana yang akan terlibat dalam kebijakan. Hanya di sebutkan bahwa pelaksana pengentasan kemiskinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengentasan kemiskinan serta di koordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo.

Indikator keenam adalah sumber-sumber daya yang memadai. Sumber daya di bedakan menjadi 2 yaitu sumber daya material dan non material. Sumber daya non material yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah Sumber Daya Manusia pelaksana kebijakan yang memadai dan mengertiakan peran dan fungsinya. Sedangkan sumber daya material yang dimaksudkan dalam kebijakan ini adalah sumber anggaran yang harus sesuai dengan kebutuhan agar mampu menunjang implementasi kebijakan. Dalam hal anggaran, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan anggaran untuk program-program pengentasan kemiskinan salah satunya Program 1000 Wirausaha Baru. Anggaran tersebut digunakan dari tahap awal hingga akhir proses implementasi Program 1000 Wirausaha Baru. Pada poin keenam ini, pengimplementasian kebijakan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM ini sudah didukung oleh sumber daya yang memadai.

  1. Lingkungan Implementasi

Dalam suatu kebijakan, perlu �untuk dipertimbangkan akan kekuatan, kepentingan serta strategi yang digunakan oleh para aktor yang terlibat untuk memperlancar suatu implementasi kebijakan. Jika hal tersebut tidak diperhitungkan dengan matang, sangat besar kemungkinan program yang akan dilaksanakan akan gagal. Dalam variabel lingkungan kebijakan terdapat 3 indikator yang� mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan.

Indikator pertama kekuasaan, kepentingan & strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam pengimplementasian kebijakan, dalam indikator ini dapat dikatakan berhasil, kontrol dari implementator sudah berjalan dengan baik. Pihak berwenang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Kepentingan pribadi aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program. Dan juga strategi yang dimiliki oleh implementator mengikuti kekuasaan yang diberikan. Kekuasaan, kepentingan dan strategi yang digunakan implementator sangat berpengaruh untuk mencapai keberhasilan dari sebuah pelaksanaan kebijakan.

Indikator kedua karakteristik institusi dan rezim yang berkuasa, karakteristik dari lembaga institusi sudah sesuai standar dan kompetensi serta bisa mengkondisikan segala sesuatu yang sedang dilaksanakan maupun meminimaisir kegagalan di masa mendatang. Dapat dilihat dari grafik pelaku UMKM yang semakin meningkat, menunjukkan rezim yang berkuasa demokrasi, partisipatif dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat mengutamakan ketiga hal tersebut. Partisipasi masyarakat Sidoarjo dalam perencanaan dan pelaksanaan senantiasa diikutsertakan.

Kemudian indikator ketiga yaitu tingkat kepatuhan dan responsivitas pelaksana. Kepatuhan dan responsifitas dari pelaksana dinilai cukup baik dilihat dari seberapa serius mereka menanggapi dan melaksanakan kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru�. Pada setiap pelaksaan program pemberdayaan, pelaksana telah maksimal dalam memberikan dedikasi terhadap kelompok sasaran/target groups dan telah menjalankan sesuai dengan peraturan ataupun rencana. Akan tetapi kepatuhan dan responsifitas dari kelompok sasaran yang dirasa tidak terpenuhi hingga kurangnya komitmen dan konsistensi dari masyarakat dalam pelaksanaan program ini mengakibatkan pelaksaan kebijakan kurang berhasil dilaksanakan. Dalam tahapan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru� terdapat pembagian kelas-kelas yang harus mereka lakukan sesuai tahapam, tetapi tidak dijalankan hingga tuntas atau terputus di tengah jalan.

 

Kesimpulan

Implementasi pemberdayaan UMKM sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo dapat dikatakan belum maksimal. Dari dua (2) indikator dengan 9 variabel keberhasilan implementasi kebijakan menurut (Grindle & Thomas, 1991), masih terdapat tiga (3) indikator yang belum terpenuhi/terlaksana. Dari isi kebijakan (content policy), terdapat empat (4) indikator yang sudah terlaksana dan dua (2) tidak terlaksana. Sedangkan dari lingkungan kebijakan (context of implementation) tedapat 2 indikator terlaksana dan 1 indikator belum terlaksana.

Dalam variable isi kebijakan, indikator pertama kepentingan-kepetingan yang mempengaruhi dinilai cukup baik. Hasilnya menunjukkan bahwa kepentingan kelompok sasaran/target groups telah terpenuhi dengan terlaksananya 9 hak yang diperoleh oleh kelompok sasaran/target groups.� Indikator kedua, jenis manfaat yang diterima oleh kelompok sasaran/target groups pada kebijakan ini sudah terpenuhi. Salah satu manfaat yang diperoleh adalah adanya bantuan dana yang didapat diakses melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo untuk pengembangan UMKM.

Kemudian di indikator ketiga, perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan belum tercapai dikarenakan kurang sesuai dengan perubahan yang diinginkan ataupun sesuai dengan tujuan kebijakan dan program. Bahwa masih terdapat tujuh (7) kecamatan zona merah kemiskinan, artinya kesejahteraan ekonomi masyarakat masih jauh tertinggal dari perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan. Indikator keempat adalah letak pengambilan keputusan dinilai sudah tercapai dengan baik dengan adanya kerjasama serta koordinasi yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dan target sasaran/target groups. Pengambilan keputusan dalam kebijakan ini dilakukan dari atas ke bawah (top down).

Indikator kelima kebijakan adalah pelaksana program (implementator). Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 tahun 2016 belum tertulis secara rinci siapa saja pelaksana yang akan terlibat dalam kebijakan. Hanya di sebutkan bahwa pelaksana pengentasan kemiskinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengentasan kemiskinan serta di koordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo. Indikator keenam adalah sumber-sumber daya yang memadai dinilai sudah memadai. Sumber Daya Manusia pelaksana kebijakan yang memadai dan mengerti akan peran dan fungsinya dan sumber anggaran yang sesuai dengan kebutuhan yang mampu menunjang implementasi kebijakan.

Didalam variabel lingkungan kebijakan masih belum berjalan dengan maksimal, indikator pertama kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam pengimplementasian kebijakan dapat dikatakan berhasil. Kepentingan dan strategi yang dimiliki oleh implementator mengikuti kekuasaan yang diberikan. Indikator kedua karakteristik institusi dan rezim yang berkuasa, sudah sesuai standar dan kompetensi menunjukkan rezim yang berkuasa demokrasi, partisipatif dan akuntabel.

Kemudian indikator ketiga yaitu tingkat kepatuhan dan responsifitas pelaksana dinilai cukup baik dilihat pada setiap pelaksaan program pemberdayaan, pelaksana telah maksimal dalam memberikan dedikasi terhadap kelompok sasaran/target groups dan telah menjalankan sesuai dengan peraturan ataupun rencana. Akan tetapi kepatuhan dan responsifitas dari kelompok sasaran yang dirasa tidak terpenuhi hingga kurangnya komitmen dan konsistensi dari masyarakat dalam pelaksanaan program ini mengakibatkan pelaksaan kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan UMKM �1000 Wirausaha Baru� kurang berhasil dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

A., Suryana. (2019). Pengembangan Kewirausahaan Untuk Pemberdayaan UKM Daerha (1st ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Abdul, Kartini Maharani. (2019). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di Pasar Sore Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan). Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1). https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1420

 

Adimihardja, A., & Hikmat, H. (2004). Parcipatory Research Appraisal. Bandung: Humaniora Utama Press.

 

Aziz, Abdul, & Humaizi. (2013). Implementasi Kebijakan Publik Studi Tentang Kegiatan Pusat Informasi Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Abdul. Journal of Chemical Information and Modeling, 3(1), 1689�1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoajo. (2019). Jumlah Penduduk Miskin Tahun 2010 - 2019.

 

Bupati Sidoarjo. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. , Pub. L. No. 2 (2016).

 

Bupati Sidoarjo. Keputusan Bupati Sidoarjo. , Pub. L. No. 188/81/432.1.1.3/2019 (2019).

 

Damayanti, Kania. (2000). Proses Perumusan Kebijaka Publik dan Impliksinya Bagi Penyelenggaraan Kepemrintahan Yang Baik Di Daerah. 51�59.

 

Grindle, Marilee S., & Thomas, John W. (1991). Pubic Choice And Developing Countries. Baltimore: John Hopkins University Press.

 

Indonesia, Pemerintah Republik. (2010). Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemisikanan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

 

Kurniawan, Ferry Duwi, & Fauziah, Luluk. (2014). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Penanggulangan Kemiskinan. JKMP, 2(2), 165�176.

 

Presiden Republik Indonesia. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. , Pub. L. No. 20 (2008).

 

Siagian, Ade Onny, & Indra, Natal. (2019). Pengetahuan Akuntansi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Laporan Keuangan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 17�35.

 

Sore, Uddin B., & Sobirin. (2017). Kebijakan Publik (1st ed.; Dahlan, Ed.). Makassar: CV Sah Media.

 

Supriyadi, Adang. (2019). Airmanship. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

Tedjasuksmana, Budianto. (2015). Potret UMKM Indonesia Menghadapi Masyrakat Ekonomi ASEAN 2015. 189�202.

 

Windia, Wayan. (2015). Sekali Lagi Tentang Pengentasan Kemiskinan (Di Bali). PIRAMIDA, XI(1), 1�7.