Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X�����
Vol. 2, No. 6, Juni 2020
STRATEGI PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SURABAYA
Faisea, M Zainudin Maulidi dan Lukman
Arif
Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur
Email: [email protected], [email protected] dan �������������������������������������lukmanarif.adneg@upnjatim.ac.id
Abstrak
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan perlindungan anak melalui pemenuhan
hak dan kewajiban anak. Kota Surabaya menjadi salah
satu Kota yang mendapat apresiasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana strategi dan kendala yang menajadi hambatan Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan Kota Layak Anak di
Kota Surabaya. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan
deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan data menggunakan
studi literatur. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemerintah Kota Surabaya mempunyai 3 (tiga) startegi dalam pengembangan Kota Layak Anak di
Kota Surabaya yaitu : Strategi diverfikasi,
Strategi Inovatif dan Strategi Preventif. Sedangkan kendala yang dialami Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan kebijakan tersebut ialah masih kurangnya
kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan program-program pengembangan
Kota Layak Anak di Kota Surabaya. Selain
itu masih terdapat fasilitas penunjang program tersebut yang masih belum layak.
Kata kunci: Kabupaten/Kota
Layak Anak, Strategi dan Kendala
Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara kepulauan� yang mempunyai jumlah penduduk sangat padat.
Menurut data BPS tahun 2010 dalam (Muhammad, 2010) hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010, jumlah
penduduk Indonesia adalah 237.641.326 jiwa, dan 34,26% diantaranya atau
sebanyak 81.415.918 jiwa dikategorikan sebagai anak.
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Pemerintah
Indonesia dibawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sepakat akan fokus melakukan pembangunan sumber daya manusia pada anak dan
perempuan. Hal itu dikarenakan anak merupakan asset berharga untuk negara
dimasa yang akan datang.
Anak ialah penduduk yang berusia di bawah 18 tahun atau yang
berusia 0-18 tahun (PERMEN PPPA, 2011). Indonesia sepakat untuk memberikan perlindungan
terhadap anak. Anak-anak adalah salah satu aspek kehidupan bangsa yang perlu
dilindungi. Anak- anak merupakan investasi dalam kehidupan negara di masa
mendatang,
Perkembangan
anak meliputi segala perubahan yang terjadi pada anak, baik secara fisik,
kognitif, emosi, dan psikososial (Bardja, 2017). Namun seringkali terjadi kekerasan terhadap anak
sehingga berdampak negative terhadap tumbuh kembang anak. Kekerasan terhadap
anak dan remaja meskipun telah memperoleh visibilitas yang lebih besar dalam
beberapa tahun terakhir, tetap sulit untuk diukur karena dimanifestasikan dalam
berbagai cara. Oleh karena itu untuk memahaminya kita harus mempertimbangkan
aspek historis, budaya, ekonomi, hukum, politik, dan psikososial yang mengatur
struktur makro masyarakat (Portella Ribeiro, Santos da Silva, de Cezar Vaz, Arruda da Silva, &
Silva, 2013). Berikut ini merupakan data kasus kekrasan pada anak
di Jawa Timur tahun 2019:
Tabel 1
Data Kasus Kekerasan
pada Anak
No. |
Kota |
Jumlah |
1 |
Surabaya |
97 |
2 |
Tulung agung |
20 |
3 |
Sidoarjo - Mojokerto |
16 |
4 |
Gresik - Lamongan |
11 |
5 |
Jombang |
10 |
6 |
Sumenep |
9 |
7 |
Lumajang � Malang � Probolinggo
- Pasuruan |
8 |
8 |
Bojonegoro - Bondowoso |
7 |
9 |
Jember- Blitar - Kediri |
6 |
10 |
Bangkalan |
5 |
Jumlah |
179 |
Berdasarkan tabel diatas dengan masih maraknya tindak
kekerasan terhadap anak sehingga Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan Kebijakan
Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak (KLA). Hal itu tertuang dalam peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dasar pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak terdapat pada UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang kemudian di amandemen menjadi UU No 35 Tahun 2014. Setelah itu
dilakukan amandemen kedua atas UU No 35 Tahun 2014 kedalamPerpuNomor 1 Tahun
2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut khususnya pasal 21, 22, 24 dan 72
bahwasanya Pemerintah Daerah yang bertindak sebagai kepanjangan tangan dari
pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk mendukung program pemerintah dalam
perlindungan anak. Hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah ialah dengan
mengembangkan Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak di daerahnya
masing-masing. Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyediakan
fasilitas/sarana-prasarana yang mendukung program tersebut, baik fasilitas
kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Dalam regulasi tersebut juga
disebutkan bahwa sektor usaha juga harus turut menyukseskan program tersebut dengan
membuat produk-produk yang aman untuk anak.
Menurut (PERMEN PPPA, 2011) Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat
KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak
melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan,
program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Setiap
Kabupaten/Kota dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak Anak
berdasarkan indikator KLA. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak bersama seluruh pemangku kepentingan di tingkat Nasional dan daerah
menetapkan 31 (tiga puluh satu) indikator pemenuhan hak anak. Indikator
tersebut dikelompokkan menjadi 6 (enam) bagian, yaitu bagian penguatan
kelembagaan, dan 5 (lima) klaster hak anak, diantaranya, haksipil dan kebebasan,
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan
kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktul uang, serta kegiatan budaya dan
perlindungan khusus.
KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah
Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan,
dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan
hak-hakanak pada suatu dimensi wilayah Kabupaten/Kota (Safitri Nissa Faradilla, 2012).
Penghargaan KLA terdiri atas lima predikat yaitu Pratama,
Madya, Nindya, Utama dan KLA anak. Dalam 2 tahun berturut turut kota Surabaya
berhasil memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori utama dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Pemerintah kota Surabaya terus memberikan fasilitas dalam menunjang aktivitas
dan kesejahteraan anak. Tujuannya agar anak bisa memperoleh hak pendidikan,
kesehatan layak dan hak untuk bermain.
Pemerintah kota Surabaya dalam mewujudkan kota yang aman dan
nyaman bagi anak-anak mengatur sebuah regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tujuan
dari peraturan tersebut ialah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan,
diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya. Pemerintah kota Surabaya terus
berupaya dengan beberapa strategi untuk mewujudkan Kota Surabaya sebagai Kota
Layak Anak. Strategi adalah suatu rancangan yang disiapkan secara matang� dalam mencapai tujuan. Tujuan tersebut tidak
hanya berupa suatu kebijakan melainkan juga berupa aksi nyata dari pemerintah.
Hal itu kemudian dituangkan dalam program-program yang di buat oleh Pemerintah
Kota Surabaya untuk memenuhi hak anak, sehingga terwujudnya sebuah kota yang
layak anak.
Jika dilihat pada tabel sebelumnya terlihat bahwasanya Kota
Surabaya masih menjadi Kota dengan angka kekerasan pada anak yang paling tinggi
di provinsi Jawa Timur. Namun Kota Surabaya masih mendapatkan penghargaan
sebagai Kota Layak Anak. Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk
melakukan penelitian tentang bagaimana strategi dan hambatan pemerintah Kota
Surabaya dalam pengembangan kebijakan Kota Layak Anak di Kota Surabaya.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif
kualitatif dengan pendekatan literature review atau tinjauan pustaka. Menurut (Pitaloka
Priasmoro, 2016). Literature review yaitu sebuah
pencarian literatur baik internasional maupun nasional. Literature review tidak
hanya bermakna membaca literatur, tapi lebih ke arah evaluasi yang mendalam dan
kritis tentang penelitian sebelumnya pada suatu topik. Artikel ini bertujuan
melakukan kajian literatur terhadap penelitian-penelitian terdahulu tentang
evaluasi Kebijakan KLA.
Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah
model analisis� data yang dikembangkan
oleh Miles dan Huberman. Miles dan Huberman�
sebagaimana yang dikutip oleh (Sugiyono, 2017) menyatakan bahwa analisis data� terdiri dari empat tahapan kegiatan yang
dimulai dengan pengumpulan data,�
kondensasi data, penyajian� data, sampai
dengan penarikan kesimpulan/�
verifikasi� data.�
Sumber data yang digunakan yakni data sekunder yang
didapatkan melalui dokumen-dokumen penelitian, arsip-arsip, laporan-laporan dan
foto-foto yang berada di media sosial maupun media massa.
Hasil
dan Pembahasan
Dalam perlindungan hak asasi
pada manusia. Anak merupakan aset yang harus dilindungi. Maraknya kekerasan
terhadap anak membuat tumbuh kembang anak menjadi terhambat. Anak merupakan
investasi di masa yang akan mendatang. Oleh karena itu negara Indonesia sepakat
mewujudkan suatu kebijakan mengenai kabupaten/ kota layak anak. Adanya
kebijakan kabupaten/kota layak anak ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak.
Wujud nyata adanya
implementasi kebijakan kota layak anak diawali pada tahun 2011 yaitu adanya
suatu prestasi atau keunggulan yang diraih oleh kota yang memenuhi indikator
kota layak anak. Salah satu kota yang berhasil meraih prestasi pencapaian kota
layak anak adalah kota Surabaya. Dalam pencapaiannya sebagai peraih predikat
kota layak anak Surabaya tentunya memiliki beberapa strategi dan juga kendala.
A. Strategi Diverfikasi
Strategi ini dilakukan dengan membuat program-program,
proyek dan mengatur langkah atau tindakan berbeda dari strategi biasanya di
bidang pemerintah dalam memberikan pelayanan umum dan melaksanakan pembangunan (Rahmayuni, 2014). Sebagaimana yang dimaksud maka dalam hal ini
pemerintah memiliki tindakan yang berbeda dalam mewujudkan suatu kebijakan.
Strategi yang dilakukan merupakan suatu strategi yang berbeda dari yang lain.
Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya yaitu
mewujudkan lingkungan yang mendukung dan ramah anak.
Adanya program-program dan bentuk kebijakan. seperti
kampung pendidikan kampung e arek suroboyo,�
kampung literasi, kampung belajar dan kampung aman Untuk mewujudkan kota
layak anak maka pemerintah kota Surabaya mengadakan suatu lomba. Tujuannya
untuk menciptakan kondisi suatu daerah tinggal anak yang nyaman dan aman bagi
proses tumbuh kembang anak dan adanya upaya untuk perlindungan terhadap anak.
Tabel 2
Program dan kebijakan
untuk perwujudan kota layak anak di kota Surabaya
Program |
Hasil |
Kampung Belajar |
Bertujuan untuk meningkatkan aktvitas
belajar pada anak-anak. Dengan adanya kegiatan JAMBE (Jam belajar pukul 6-8),
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat� dan
Kegiatan Bebas Anak Putus Sekolah) |
Kampung Sehat |
Dengan adanya kegiatan bebas asap rokok,
bebas miras, dan bebas narkoba |
Kampung Asuh |
Pengelohan penitipan anak harus diketahui
oleh RT dan RW. Untuk memudahkan dalam hal pengawasan terhadap anak. |
Kampung Kreatif Dan Inovatif |
Adanya suatu Kegiatan bimbingan belajar TK
dan SD secara gratis dan Terarah. |
Kampung Aman |
Bebas Eksploitasi Anak, Bebas dari
Kekerasan, dengan adanya upaya yang dilakukan untuk menghimbau seluruh warga
agar tidak melakukan tindak kekerasan |
Kampung Literasi |
Kegiatan Belajar Menari Bersama merupakan
sinergitas RT. 02 dengan RT. 07. Dan hasil binaannya,Kegiatan usaha dan
pemberdayaan anak yang meliputi kegiatan UKM, Jentik Junior dan Pelatihan
Swadaya akan dilakukan oleh RT. 05 dan umumnya RW. 03 |
Sumber :�
(Mochklas,
Rusmawati, Santoso, & Jannah, 2019)
� Selain itu
pemerintah kota Surabaya juga mewujudkan suatu lingkungan yang ramah dan nyaman
bagi anak anak dengan adanya fasilitas rumah matematika, rumah bahasa dan Broadband Learning Center. ������ Rumah matematika di kota Surabaya
memiliki fungsi untuk membantu pembelajaran bagi siswa dan siswi. Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan maka tingkat pengetahuan pelajar Surabaya
mengenai program Rumah Matematika Surabaya melalui media publikasi didapatkan
hasil tingkat pengetahuan yang dimiliki adalah tinggi (Tobing angelita roosalim nathalia, 2019). Program Rumah Matematika
Surabaya banyak diketahui oleh para kalangan pelajar di Surabaya melalui media
publikasi. Melalui media publikasi ini pelajar juga dengan mudah mengerti
pengetahuan tentang produk dan pemakaiannya.
Selain itu pemerintah kota Surabaya memfasilitasi
dengan adanya Broadband Learning Center Berdasarkan
data empiris yang terungkap pada bab sebelumnya diketahui bahwa program BLC
masih belum dapat menjangkau semua lapisan masyarakat kota Surabaya, seperti
yang ditargetkan oleh Dinas Kominfo Pemkot Surabaya selama ini. Sehingga,
pelaksanaan program BLC yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Pemkot Surabaya
pada periode 2014 sampai bulan April 2015, masih terdapat beberapa hal yang
masih harus diperbaiki kedepannya.
B. Strategi Inovatif
Strategi yang dilakukan adalah dengan� adanya pembaharuan maupun inovasi-inovasi
baru yang tentunya dapat memudahkan setiap pelaksanaan program. Di setiap
pelaksanaan program maka perlu adanya pembaharuan yang dituangkan ke dalam
program tersebut.� Di dalam suatu program
memiliki sebuah inovasi yang unik sehingga dapat memudahkan berjalannya program
tersebut.
Strategi inovatif yang dilakukan pemerintah kota
Surabaya dalam mengentaskan problematika anak melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerja sama dengan Pusat Krisis Berbasis
Masyarakat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan dan Anak� yaitu pendirian pusat konseling. Inovasi
terobosan pada pusat konseling tersebut ialah Inovasi ini merupakan Layanan
Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif. Ini adalah fasilitas bagi warga
Surabaya untuk mendapat pembelajaran keluarga melalui psikoedukasi, konsultasi
bagi anak, diskusi bagi orangtua, kuliah program pranikah (Rachman, 2019) ).
C. Strategi Preventif
Strategi yang dilakukan dengan diarahkan untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Strategi yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Surabaya yaitu membuat program dan mengatur nya secara hati
hati serta memperhatikan dalam setiap aspek. Dalam hal ini pemerintah kota
Surabaya melakukan berbagai pencegahan khususnya dalam menjaga hak perlindungan
terhadap anak. Pemerintah kota Surabaya memberikan fasilitas keamanan bagi
anak- anak Surabaya dalam melakukan setiap aktivitas nya.
Demi memberikan perlindungan terhadap anak untuk
pencegahan terhadinya kejahatan terhadap anak Pemerintah kota Surabaya
memfasilitasi Bus Sekolah sebagai alat transportasi pelajar untuk lebih aman
menuju ke sekolah. Para pelajar dalam hal ini sangatlah tertarik dengan adanaya
bus sekolah. Para pelajar dapat menggunakan fasilitas bus sekolah secara gratis
sehingga.
Strategi yang diterapkan pemerintah Kota Surabaya
dalam pencegahan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang mengatur
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Peraturah Daerah
Nomor 6 Tahun 2011. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai
pemenuhan hak-hak anak sehingga tercapai sebuah kota yang layak dana aman untuk
anak.
D. Kendala-Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Surabaya
dalam mewujudkan Kota Layak Anak
Pengembangan program Kota Layak Anak di Kota Surabaya
masih ada beberapa kendala yang kemudian menghambat pelaksanaannya. Adanya
kendala maka dapat menjadi penghambat bukan hanya pada tahap pembuatan program
tetapi juga dalam pelaksanaan program tersebut. Adapun hambatan yang dihadapi
Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya
ialah sebagai berikut :
1.
SDM Pelaksana Program banyak yang belum terlatih. Masih ada
beberapa sumber daya manusia yang melaksanakan program seperti pada klaster
pendidikan yang belum terlatih. Selain itu forum anak juga belum berperan dalam
sekolah ramah anak (Heni & Nawangsari, 2019).
2.
Masih enggannya pengguna fasilitas Bus Sekolah Surabaya untuk
memanfaatkan adanya fasilitas tersebut. Hal itu disebabkan bus sekolah ini
menggunakan bus tua dan kuno, sehingga para pelajar terkadang enggan naik dan
memanfaatkan bus tersebut, bus Sekolah sudah tua, kuno dan jelek, hambatan yang
terjadi adalah mengenai armada bus yang sudah tua dan lama (Kusuma, 2015). Para pelajar sangat antusias dengan adanya bus
sekolah namun dalam implementasinya masih belum optimal.
Kesimpulan
Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Surabaya dalam mengembangakan
kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Surabaya terdapat
3 (tiga) strategi yaitu: Staretegi diverfikasi yang berupa pembuatan program-program yang lain daripada
yang lain yaitu dengan adanya program yang menciptakan lingkungan serta kondisi aman dan nyaman bagi anak
berupa kampung pendidikan
kampung e arek suroboyo
kampung literasi, kampung belajar
dan kampung aman. Yang kedua
ialah strategi inovatif Pemerintah Kota Surabaya
melakukan adanya pembaharuan maupun inovasi-inovasi baru yang tentunya dapat memudahkan setiap pelaksanaan program. Program tersebut
berupa Inovasi Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif
Sedangkan strategi yang ketiga
ialah strategi Preventif berupa pembuatan kebijakan perlindungan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak sekaligus upaya untuk pemenuhan
hak anak dengan adanya transportasi
Bus Sekolah dan adanya trotoar yang nyaman untu menyebrang para pelajar.
Kendala-kendala yang dialami oleh Pemerintah
Kota Surabaya dalam mengembangkan
Kota Layak Anak di Kota Surabaya antara
lain masih kurangnya kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan program-program dalam
upaya pengembangan Kota Layak Anak.� Selain itu juga terdapat kendala lain seperti masih belum
layaknya fasilitas penunjang dari program-program pemenuhan hak anak
seperti bus sekolah.
BIBLIOGRAFI
Bardja, Sutiati.
(2017). Pengaruh Penerapan Senam Hook Ups Terhadap Tingkat Percaya Diri Anak
Kelas Dua Min Guwa Kidul. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(12),
112�122.
Heni,
Irawati Putri, & Nawangsari, Rining Ertien. (2019). Implementasi Kebijakan,
Klaster Hak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak. Dinamika Governance: Jurnal
Ilmu Administrasi Negara, 9(2).
Kusuma,
oktavianus wijaya ardhya. (2015). Evaluasi Program Bus Sekolah Di Kota
Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3, 1�7.
Mochklas,
Mochamad, Rusmawati, Zeni, Santoso, Aris, & Jannah, Roudotul. (2019).
Pendampingan Kampung Pendidikan Kampung�E Arek Suroboyo (Kp Kas) Rw 03
Kelurahan Ketintang Surabaya. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian
Kepada Masyarakat, 2(1), 51�59.
https://doi.org/10.31334/jks.v2i2.470
Muhammad,
Setiawan Isnaeni. (2010). Implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 20
Tahun 2010 tentang Kebijakan Kota Layak Anak dengan Pendekatan Kelurahan Ramah
Anak an. (2005), 1�12.
Pitaloka
Priasmoro, Dian. (2016). Literatur Review:Aplikasi Model Sosial Dalam Pelayanan
Kesehatan Jiwa Pada Ibu Hamil Dengan Hiv/Aids. Jurnal Ilmu Keperawatan
(Journal of Nursing Science), 4(1), 12�19.
https://doi.org/10.21776/ub.jik.2016.004.01.2
Portella
Ribeiro, Juliane, Santos da Silva, Mara, de Cezar Vaz, Marta, Arruda da Silva,
Priscila, & Silva, B�rbara. (2013). The protection of children and
adolescents from violence: an analysis of public policies and their
relationship with the health sector. Investigaci�n y Educaci�n En Enfermer�a,
31(1), 133�141.
Rachman,
R. I. O. Febriannur. (2019). Implementasi kebijakan pusat konseling anak dan
remaja di surabaya. 8(2), 77�91.
Rahmayuni,
Sri. (2014). Strategi Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Pengembangan Kota Layak
Anak Di Kota Pekanbaru Tahun 2014. JOM Fisip, 4(2), 1�2.
https://doi.org/10.1038/132817a0
RI,
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PERMEN PPPA
Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. , 11 � (2011).
Safitri
Nissa Faradilla. (2012). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak
di Kecamatan Semampir Surabaya.
Sugiyono,
P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung.
Tobing
angelita roosalim nathalia. (2019). Tingkat Pengetahuan Pelajar Surabaya
Mengenai Program Rumah Matematika Surabaya Melalui Media Publikasi.
Universitas Katolik Widya Mandala.