Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X�����

Vol. 2, No. 6, Juni 2020

 


STRATEGI PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SURABAYA

 

Faisea, M Zainudin Maulidi dan Lukman Arif

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected] dan �������������������������������������lukmanarif.adneg@upnjatim.ac.id

 

Abstrak

Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan perlindungan anak melalui pemenuhan hak dan kewajiban anak. Kota Surabaya menjadi salah satu Kota yang mendapat apresiasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi dan kendala yang menajadi hambatan Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemerintah Kota Surabaya mempunyai 3 (tiga) startegi dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya yaitu : Strategi diverfikasi, Strategi Inovatif dan Strategi Preventif. Sedangkan kendala yang dialami Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan kebijakan tersebut ialah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan program-program pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya. Selain itu masih terdapat fasilitas penunjang program tersebut yang masih belum layak.

 

Kata kunci: Kabupaten/Kota Layak Anak, Strategi dan Kendala

 

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara kepulauan� yang mempunyai jumlah penduduk sangat padat. Menurut data BPS tahun 2010 dalam (Muhammad, 2010) hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia adalah 237.641.326 jiwa, dan 34,26% diantaranya atau sebanyak 81.415.918 jiwa dikategorikan sebagai anak.

Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepakat akan fokus melakukan pembangunan sumber daya manusia pada anak dan perempuan. Hal itu dikarenakan anak merupakan asset berharga untuk negara dimasa yang akan datang.

Anak ialah penduduk yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia 0-18 tahun (PERMEN PPPA, 2011). Indonesia sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Anak-anak adalah salah satu aspek kehidupan bangsa yang perlu dilindungi. Anak- anak merupakan investasi dalam kehidupan negara di masa mendatang,

Perkembangan anak meliputi segala perubahan yang terjadi pada anak, baik secara fisik, kognitif, emosi, dan psikososial (Bardja, 2017). Namun seringkali terjadi kekerasan terhadap anak sehingga berdampak negative terhadap tumbuh kembang anak. Kekerasan terhadap anak dan remaja meskipun telah memperoleh visibilitas yang lebih besar dalam beberapa tahun terakhir, tetap sulit untuk diukur karena dimanifestasikan dalam berbagai cara. Oleh karena itu untuk memahaminya kita harus mempertimbangkan aspek historis, budaya, ekonomi, hukum, politik, dan psikososial yang mengatur struktur makro masyarakat (Portella Ribeiro, Santos da Silva, de Cezar Vaz, Arruda da Silva, & Silva, 2013). Berikut ini merupakan data kasus kekrasan pada anak di Jawa Timur tahun 2019:

 

Tabel 1

Data Kasus Kekerasan pada Anak

No.

Kota

Jumlah

1

Surabaya

97

2

Tulung agung

20

3

Sidoarjo - Mojokerto

16

4

Gresik - Lamongan

11

5

Jombang

10

6

Sumenep

9

7

Lumajang � Malang � Probolinggo - Pasuruan

8

8

Bojonegoro - Bondowoso

7

9

Jember- Blitar - Kediri

6

10

Bangkalan

5

Jumlah

179

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan tabel diatas dengan masih maraknya tindak kekerasan terhadap anak sehingga Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak (KLA). Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dasar pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak terdapat pada UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian di amandemen menjadi UU No 35 Tahun 2014. Setelah itu dilakukan amandemen kedua atas UU No 35 Tahun 2014 kedalamPerpuNomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut khususnya pasal 21, 22, 24 dan 72 bahwasanya Pemerintah Daerah yang bertindak sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah ialah dengan mengembangkan Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak di daerahnya masing-masing. Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyediakan fasilitas/sarana-prasarana yang mendukung program tersebut, baik fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa sektor usaha juga harus turut menyukseskan program tersebut dengan membuat produk-produk yang aman untuk anak.

Menurut (PERMEN PPPA, 2011) Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Setiap Kabupaten/Kota dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak Anak berdasarkan indikator KLA. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama seluruh pemangku kepentingan di tingkat Nasional dan daerah menetapkan 31 (tiga puluh satu) indikator pemenuhan hak anak. Indikator tersebut dikelompokkan menjadi 6 (enam) bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan, dan 5 (lima) klaster hak anak, diantaranya, haksipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktul uang, serta kegiatan budaya dan perlindungan khusus.

KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hakanak pada suatu dimensi wilayah Kabupaten/Kota (Safitri Nissa Faradilla, 2012).

Penghargaan KLA terdiri atas lima predikat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA anak. Dalam 2 tahun berturut turut kota Surabaya berhasil memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Pemerintah kota Surabaya terus memberikan fasilitas dalam menunjang aktivitas dan kesejahteraan anak. Tujuannya agar anak bisa memperoleh hak pendidikan, kesehatan layak dan hak untuk bermain.

Pemerintah kota Surabaya dalam mewujudkan kota yang aman dan nyaman bagi anak-anak mengatur sebuah regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tujuan dari peraturan tersebut ialah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya. Pemerintah kota Surabaya terus berupaya dengan beberapa strategi untuk mewujudkan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Strategi adalah suatu rancangan yang disiapkan secara matang� dalam mencapai tujuan. Tujuan tersebut tidak hanya berupa suatu kebijakan melainkan juga berupa aksi nyata dari pemerintah. Hal itu kemudian dituangkan dalam program-program yang di buat oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memenuhi hak anak, sehingga terwujudnya sebuah kota yang layak anak.

Jika dilihat pada tabel sebelumnya terlihat bahwasanya Kota Surabaya masih menjadi Kota dengan angka kekerasan pada anak yang paling tinggi di provinsi Jawa Timur. Namun Kota Surabaya masih mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak. Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana strategi dan hambatan pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan kebijakan Kota Layak Anak di Kota Surabaya.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan literature review atau tinjauan pustaka. Menurut (Pitaloka Priasmoro, 2016). Literature review yaitu sebuah pencarian literatur baik internasional maupun nasional. Literature review tidak hanya bermakna membaca literatur, tapi lebih ke arah evaluasi yang mendalam dan kritis tentang penelitian sebelumnya pada suatu topik. Artikel ini bertujuan melakukan kajian literatur terhadap penelitian-penelitian terdahulu tentang evaluasi Kebijakan KLA.

Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah model analisis� data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Miles dan Huberman� sebagaimana yang dikutip oleh (Sugiyono, 2017) menyatakan bahwa analisis data� terdiri dari empat tahapan kegiatan yang dimulai dengan pengumpulan data,� kondensasi data, penyajian� data, sampai dengan penarikan kesimpulan/� verifikasi� data.�

Sumber data yang digunakan yakni data sekunder yang didapatkan melalui dokumen-dokumen penelitian, arsip-arsip, laporan-laporan dan foto-foto yang berada di media sosial maupun media massa.

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam perlindungan hak asasi pada manusia. Anak merupakan aset yang harus dilindungi. Maraknya kekerasan terhadap anak membuat tumbuh kembang anak menjadi terhambat. Anak merupakan investasi di masa yang akan mendatang. Oleh karena itu negara Indonesia sepakat mewujudkan suatu kebijakan mengenai kabupaten/ kota layak anak. Adanya kebijakan kabupaten/kota layak anak ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak.

Wujud nyata adanya implementasi kebijakan kota layak anak diawali pada tahun 2011 yaitu adanya suatu prestasi atau keunggulan yang diraih oleh kota yang memenuhi indikator kota layak anak. Salah satu kota yang berhasil meraih prestasi pencapaian kota layak anak adalah kota Surabaya. Dalam pencapaiannya sebagai peraih predikat kota layak anak Surabaya tentunya memiliki beberapa strategi dan juga kendala.

A.  Strategi Diverfikasi

Strategi ini dilakukan dengan membuat program-program, proyek dan mengatur langkah atau tindakan berbeda dari strategi biasanya di bidang pemerintah dalam memberikan pelayanan umum dan melaksanakan pembangunan (Rahmayuni, 2014). Sebagaimana yang dimaksud maka dalam hal ini pemerintah memiliki tindakan yang berbeda dalam mewujudkan suatu kebijakan. Strategi yang dilakukan merupakan suatu strategi yang berbeda dari yang lain. Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya yaitu mewujudkan lingkungan yang mendukung dan ramah anak.

Adanya program-program dan bentuk kebijakan. seperti kampung pendidikan kampung e arek suroboyo,� kampung literasi, kampung belajar dan kampung aman Untuk mewujudkan kota layak anak maka pemerintah kota Surabaya mengadakan suatu lomba. Tujuannya untuk menciptakan kondisi suatu daerah tinggal anak yang nyaman dan aman bagi proses tumbuh kembang anak dan adanya upaya untuk perlindungan terhadap anak.

Tabel 2

Program dan kebijakan untuk perwujudan kota layak anak di kota Surabaya

Program

Hasil

Kampung Belajar

Bertujuan untuk meningkatkan aktvitas belajar pada anak-anak. Dengan adanya kegiatan JAMBE (Jam belajar pukul 6-8), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat� dan Kegiatan Bebas Anak Putus Sekolah)

Kampung Sehat

Dengan adanya kegiatan bebas asap rokok, bebas miras, dan bebas narkoba

Kampung Asuh

Pengelohan penitipan anak harus diketahui oleh RT dan RW. Untuk memudahkan dalam hal pengawasan terhadap anak.

Kampung Kreatif Dan Inovatif

Adanya suatu Kegiatan bimbingan belajar TK dan SD secara gratis dan Terarah.

Kampung Aman

Bebas Eksploitasi Anak, Bebas dari Kekerasan, dengan adanya upaya yang dilakukan untuk menghimbau seluruh warga agar tidak melakukan tindak kekerasan

Kampung Literasi

Kegiatan Belajar Menari Bersama merupakan sinergitas RT. 02 dengan RT. 07. Dan hasil binaannya,Kegiatan usaha dan pemberdayaan anak yang meliputi kegiatan UKM, Jentik Junior dan Pelatihan Swadaya akan dilakukan oleh RT. 05 dan umumnya RW. 03

Sumber :� (Mochklas, Rusmawati, Santoso, & Jannah, 2019)

 

� Selain itu pemerintah kota Surabaya juga mewujudkan suatu lingkungan yang ramah dan nyaman bagi anak anak dengan adanya fasilitas rumah matematika, rumah bahasa dan Broadband Learning Center. ������ Rumah matematika di kota Surabaya memiliki fungsi untuk membantu pembelajaran bagi siswa dan siswi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka tingkat pengetahuan pelajar Surabaya mengenai program Rumah Matematika Surabaya melalui media publikasi didapatkan hasil tingkat pengetahuan yang dimiliki adalah tinggi (Tobing angelita roosalim nathalia, 2019). Program Rumah Matematika Surabaya banyak diketahui oleh para kalangan pelajar di Surabaya melalui media publikasi. Melalui media publikasi ini pelajar juga dengan mudah mengerti pengetahuan tentang produk dan pemakaiannya.

Selain itu pemerintah kota Surabaya memfasilitasi dengan adanya Broadband Learning Center Berdasarkan data empiris yang terungkap pada bab sebelumnya diketahui bahwa program BLC masih belum dapat menjangkau semua lapisan masyarakat kota Surabaya, seperti yang ditargetkan oleh Dinas Kominfo Pemkot Surabaya selama ini. Sehingga, pelaksanaan program BLC yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Pemkot Surabaya pada periode 2014 sampai bulan April 2015, masih terdapat beberapa hal yang masih harus diperbaiki kedepannya.

B.  Strategi Inovatif

Strategi yang dilakukan adalah dengan� adanya pembaharuan maupun inovasi-inovasi baru yang tentunya dapat memudahkan setiap pelaksanaan program. Di setiap pelaksanaan program maka perlu adanya pembaharuan yang dituangkan ke dalam program tersebut.� Di dalam suatu program memiliki sebuah inovasi yang unik sehingga dapat memudahkan berjalannya program tersebut.

Strategi inovatif yang dilakukan pemerintah kota Surabaya dalam mengentaskan problematika anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerja sama dengan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan dan Anak� yaitu pendirian pusat konseling. Inovasi terobosan pada pusat konseling tersebut ialah Inovasi ini merupakan Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif. Ini adalah fasilitas bagi warga Surabaya untuk mendapat pembelajaran keluarga melalui psikoedukasi, konsultasi bagi anak, diskusi bagi orangtua, kuliah program pranikah (Rachman, 2019) ).

C.  Strategi Preventif

Strategi yang dilakukan dengan diarahkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu membuat program dan mengatur nya secara hati hati serta memperhatikan dalam setiap aspek. Dalam hal ini pemerintah kota Surabaya melakukan berbagai pencegahan khususnya dalam menjaga hak perlindungan terhadap anak. Pemerintah kota Surabaya memberikan fasilitas keamanan bagi anak- anak Surabaya dalam melakukan setiap aktivitas nya.

Demi memberikan perlindungan terhadap anak untuk pencegahan terhadinya kejahatan terhadap anak Pemerintah kota Surabaya memfasilitasi Bus Sekolah sebagai alat transportasi pelajar untuk lebih aman menuju ke sekolah. Para pelajar dalam hal ini sangatlah tertarik dengan adanaya bus sekolah. Para pelajar dapat menggunakan fasilitas bus sekolah secara gratis sehingga.

Strategi yang diterapkan pemerintah Kota Surabaya dalam pencegahan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Peraturah Daerah Nomor 6 Tahun 2011. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai pemenuhan hak-hak anak sehingga tercapai sebuah kota yang layak dana aman untuk anak.

D.  Kendala-Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan Kota Layak Anak

Pengembangan program Kota Layak Anak di Kota Surabaya masih ada beberapa kendala yang kemudian menghambat pelaksanaannya. Adanya kendala maka dapat menjadi penghambat bukan hanya pada tahap pembuatan program tetapi juga dalam pelaksanaan program tersebut. Adapun hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya ialah sebagai berikut :

1.    SDM Pelaksana Program banyak yang belum terlatih. Masih ada beberapa sumber daya manusia yang melaksanakan program seperti pada klaster pendidikan yang belum terlatih. Selain itu forum anak juga belum berperan dalam sekolah ramah anak (Heni & Nawangsari, 2019).

2.    Masih enggannya pengguna fasilitas Bus Sekolah Surabaya untuk memanfaatkan adanya fasilitas tersebut. Hal itu disebabkan bus sekolah ini menggunakan bus tua dan kuno, sehingga para pelajar terkadang enggan naik dan memanfaatkan bus tersebut, bus Sekolah sudah tua, kuno dan jelek, hambatan yang terjadi adalah mengenai armada bus yang sudah tua dan lama (Kusuma, 2015). Para pelajar sangat antusias dengan adanya bus sekolah namun dalam implementasinya masih belum optimal.

 

Kesimpulan

Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangakan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Surabaya terdapat 3 (tiga) strategi yaitu: Staretegi diverfikasi yang berupa pembuatan program-program yang lain daripada yang lain yaitu dengan adanya program yang menciptakan lingkungan serta kondisi aman dan nyaman bagi anak berupa kampung pendidikan kampung e arek suroboyo kampung literasi, kampung belajar dan kampung aman. Yang kedua ialah strategi inovatif Pemerintah Kota Surabaya melakukan adanya pembaharuan maupun inovasi-inovasi baru yang tentunya dapat memudahkan setiap pelaksanaan program. Program tersebut berupa Inovasi Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif

Sedangkan strategi yang ketiga ialah strategi Preventif berupa pembuatan kebijakan perlindungan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak sekaligus upaya untuk pemenuhan hak anak dengan adanya transportasi Bus Sekolah dan adanya trotoar yang nyaman untu menyebrang para pelajar.

Kendala-kendala yang dialami oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan Kota Layak Anak di Kota Surabaya antara lain masih kurangnya kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan program-program dalam upaya pengembangan Kota Layak Anak.� Selain itu juga terdapat kendala lain seperti masih belum layaknya fasilitas penunjang dari program-program pemenuhan hak anak seperti bus sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Bardja, Sutiati. (2017). Pengaruh Penerapan Senam Hook Ups Terhadap Tingkat Percaya Diri Anak Kelas Dua Min Guwa Kidul. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(12), 112�122.

 

Heni, Irawati Putri, & Nawangsari, Rining Ertien. (2019). Implementasi Kebijakan, Klaster Hak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(2).

 

Kusuma, oktavianus wijaya ardhya. (2015). Evaluasi Program Bus Sekolah Di Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3, 1�7.

 

Mochklas, Mochamad, Rusmawati, Zeni, Santoso, Aris, & Jannah, Roudotul. (2019). Pendampingan Kampung Pendidikan Kampung�E Arek Suroboyo (Kp Kas) Rw 03 Kelurahan Ketintang Surabaya. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 51�59. https://doi.org/10.31334/jks.v2i2.470

 

Muhammad, Setiawan Isnaeni. (2010). Implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kota Layak Anak dengan Pendekatan Kelurahan Ramah Anak an. (2005), 1�12.

 

Pitaloka Priasmoro, Dian. (2016). Literatur Review:Aplikasi Model Sosial Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada Ibu Hamil Dengan Hiv/Aids. Jurnal Ilmu Keperawatan (Journal of Nursing Science), 4(1), 12�19. https://doi.org/10.21776/ub.jik.2016.004.01.2

 

Portella Ribeiro, Juliane, Santos da Silva, Mara, de Cezar Vaz, Marta, Arruda da Silva, Priscila, & Silva, B�rbara. (2013). The protection of children and adolescents from violence: an analysis of public policies and their relationship with the health sector. Investigaci�n y Educaci�n En Enfermer�a, 31(1), 133�141.

 

Rachman, R. I. O. Febriannur. (2019). Implementasi kebijakan pusat konseling anak dan remaja di surabaya. 8(2), 77�91.

 

Rahmayuni, Sri. (2014). Strategi Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Pengembangan Kota Layak Anak Di Kota Pekanbaru Tahun 2014. JOM Fisip, 4(2), 1�2. https://doi.org/10.1038/132817a0

 

RI, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PERMEN PPPA Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. , 11 � (2011).

 

Safitri Nissa Faradilla. (2012). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak di Kecamatan Semampir Surabaya.

 

Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung.

 

Tobing angelita roosalim nathalia. (2019). Tingkat Pengetahuan Pelajar Surabaya Mengenai Program Rumah Matematika Surabaya Melalui Media Publikasi. Universitas Katolik Widya Mandala.