Abdul Hamid
2322 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
KESIMPULAN
Dispensasi kawin menjadi masalah tidak hanya di Kabupaten Banjar Kalimantan
Selatan saja, namun sudah menjadi masalah nasional. Perdebatan antara qadhai dan diyani
tentang batas usia minimal serta pernikahan di bawah tangan yang dianut oleh masyarakat.
Dari dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan hukum sebagaimana terlihat dalam
mempertimbangan penetapan perkara permohonan dispensasi kawin, hakim Pengadilan
Agama Martapura berkeyakinan bahwa maslahah akan tercapai apabila anak dikawinkan akan
tercipta kerusakan yang lain. Tentu alasan mafsadat yang akan tercipta akibat penolakan
tersebut mesti diuraikan dalam pertimbangan hukumnya, karena akan menjadi pertanyaan
mafsadat wahmiah yang telah banyak di buktikan dalam penelitian sudah terbukti juga, seperti
cacat lahir, kematian ibu dan anak, perceraian, KDRT, dan lain-lain yang diakibatkan dari
pernikahan dini. Sehingga benar-benar dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat
bahwa maslahah yang dicapai dengan memberikan izin dispensasi kawin lebih besar daripada
mafsadat yang dapat dihindari.
BIBLIOGRAFI
al-FÂDÂNÎ, M. (1981). Yâsîn b. M.’Îsâ, Al-’iqd Al-Farîd. Surabaya: Dâr Al-Saqqâf, 1401.
al-Khuthi, Syamsuddin Muhammad Bin Muhammad. (2016). Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifat
Ma’ani al-Fazd al-Munhaj Jilid 1.
Al-Zuhaily, W. (1984). Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu Damaskus: Dar al-Fikr.
Amin, Muhammad Nur. (2019). IMPLIKASI QIRÂ’ÂT DALAM PENAFSIRAN SURAT
AR-RAHMÂN (Studi Tafsir Rûh al-Ma’âni). UIN Raden Intan Lampung.
Buku, B. (2015). A. Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Al-Amin, 3(1).
Chintyauti, Livia Annisa, Setianto, Muhamad Jodi, & Dantes, Komang Febrinayanti. (2022).
Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak
Dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal
Komunitas Yustisia, 5(3), 31–46.
Fadhli, Ashabul, & Warman, Arifki Budia. (2016). ‘Alasan Khawatir’pada Penetapan Hukum
Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batusangkar. Islamic Studies, 54(1), 95–121.
Fitriah, Nur Izah, Quthny, Abu Yazid Adnan, & Syafi’i, Imam. (2023). DISPENSASI
NIKAH PASCA TERBIT UU NO. 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA
PROBOLINGGO. Jurnal Asy-Syukriyyah, 24(1), 15–30.
Haryanto, Joko Tri. (2012). Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur. Jurnal Analisa, 19(1), 1–
14.
Ilma, Mughniatul. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi
anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata
Sosial Islam, 2(2), 133–166.
Kumari, Fatrawati, & Kurdi, Muqarramah Sulaiman. (2020). Pernikahan anak di kalimantan
selatan: perspektif nilai banjar. Gender Equality: International Journal of Child and
Gender Studies, 6(1), 61–78.
Rafidah, Rafidah, Barkinah, Tut, & Yuliastuti, Erni. (2015). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Banjar Tahun 2014. Jurnal Skala
Kesehatan, 6(1).
Sari, Nurmilah. (2011). Dispensasi nikah dibawah umur (study kasus di Pengadilan Agama
Tangerang Tahun 2009-2010.