Andy Rachmat Soeharjono, Aartje Tehupeiory, Wiwik Sri Widiarty
2288 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional,
mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar
tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk
bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perpres ini kemudian
mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi
dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi. Untuk mempercepat implementasi Perpres
tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko
Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim
Terpadu (Apriyanto, Fikri, & Azhar, 2021).
Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 dimulai pada 2019 melalui pelaksanaan kegiatan
verifikasi lahan sawah di 8 propinsi lumbung pangan Indonesia (Banten, Jabar, Jatim, Jateng,
DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sumbar), kemudian dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi di
12 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Babel, Lampung,
Sumsel, Kalsel, Kalbar dan Sulsel) tahun 2020 dan 13 provinsi (Kalteng, Kaltim, Kaltara,
Sulbar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, NTT,
Papua, dan Papua Barat) pada 2021. Hasil verifikasi dan klarifikasi 20 provinsi (Aceh, Sumut,
Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Babel, Lampung, Sumsel, Kalsel, Kalbar, Sulsel,
Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu ,Babel, Lampung, Sumsel, Kalsel,
Kalbar, dan Sulsel) tersebut kemudian akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi
pada 2021 (Apriyanto et al., 2021)
Tahapan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi
Pelaksanaan Verifikasi meliputi beberapa tahapan, yaitu: persiapan, identifikasi, analisis hasil
identifikasi, dan klarifikasi. Verifikasi dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal serta dapat
melibatkan direktorat jenderal lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan (Prabowo, Kamil, & Mauludin,
2023).
a. Tahap Persiapan
1. Tahap persiapan dalam hal ini terdiri atas:
a) pembentukan tim
b) penyusunan rencana kerja
c) pengumpulan data awal.
2. Pembentukan tim ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal. Format keputusan
pembentukan tim tercantum dalam lampiran.
3. Penyusunan rencana kerja paling sedikit meliputi:
a) rencana pelaksanaan identifikasi
b) rencana pelaksanaan analisis hasil identifikasi
c) rencana pelaksanaan klarifikasi.
4. Pengumpulan data awal paling sedikit meliputi:
a) data LBS termutakhir
b) data RTR