Gerald Wuhanbino, Aartje Tehupeiory, Diana Napitupulu
2270 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
pewaris sehingga pembuat Undang-Undang menganggap tidak pantas apabila mereka tidak
menerima apa-apa sama sekali. Agar orang secara tidak mudah mengesampingkan mereka,
maka Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya menghibahkan atau
mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris
ab intestato itu.
Landasan hukum asuransi jiwa sebagai perjanjian adalah sebagimana di dalam Pasal
1338 dan 1320 KUH Perdata. Bahwa atas hal tersebut, ketentuan yang berlaku dalam asuransi
jiwa berdasarkan pada isi perjanjian yang telah disepakati para pihak di dalam polis asuransi
tersebut. Termasuk dalam hal pencairan dana klaim asuransi, Penanggung yakni perusahaan
asuransi, memberikan dana klaim asuransi kepada penerima manfaat (Beneficiary) yang
namanya tercantum di dalam polis asuransi jiwa sesuai dengan kesepakatan antara
tertanggung dengan penanggung. Di dalam hukum waris, apabila pewaris meninggal dunia
maka suami/istri serta keturunannya (anak-anaknya) otomatis merupakan ahli waris dan
berhak atas pembagian warisan pewaris yang telah meninggal dunia. Sedangkan pada asuransi
jiwa, tertanggung ataupun pemegang polis dapat menentukan siapa yang menjadi penerima
manfaat.
BIBLIOGRAFI
afandi, Ali. (1983). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Bina Aksara.
Andhasasmitha, Komar. (1987). Hukum Harta Perkawinan Dan Waris Menurut Kuhperdata.
Ikatan Notaris Indonesia, Jawa Barat.
Aswatiningsih, Hajar. (2020). Legitime Portie Terhadap Ahli Waris Yang Telah Menikah
Dengan Warga Negara Asing. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Badruzaman, Dudi. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim
Asuransi Jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 96–118.
Budiono, Herlien. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Citra
Aditya Bakti.
Dagang, Kitab Undang Undang Hukum. (2013). Pasal 246 Kuhd. Tentang Asuransi Marlina,
Reni, Dan Dwi Puryati.
Effendi Perangin, Hukum Waris. (2014). Rajawali Pers. Jakarta.
Fahimah, Iim. (2021). Praktik Kewarisan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum. Aswaja
Press.
Fitmy, Hasrat, Purwiyantiningsih, Eti, & Afwa, Ulil. (2020). Penerapan Pasal 263 Ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dalam Asuransi Kebakaran. Soedirman Law
Review, 2(3).
Fuadi, S. H. (2016). Zakat Dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh. Deepublish.
Ganie, A. Junaidi, & Se, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Hudha, Atok Miftachul, & Rahardjanto, Abdulkadir. (2018). Etika Lingkungan (Teori Dan
Praktik Pembelajarannya) (Vol. 1). Ummpress.
Idayanti, Soesi. (2020). Hukum Asuransi. Tanah Air Beta.
Ismanto, Kuat. (2014). Principle Of Insurable Interest Pada Asuransi Dalam Kajian Bisnis
Syariah. Naskah Publikasi Peran Baitul Maal Bmt Dalam Penguatan Umat, Pekalongan,
Febuary.
Kasmir, S. E. (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi.
Marzuki, Peter Mahmud, & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Marzuki, Peter Mahmud, & Sh, M. S. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Meliala, Djaja S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.