How to cite:
Deden Hidayat, Adang Bachtiar (2024) Analisis Manajemen Kendali Biaya Pelayanan Rawat Inap
Pasien BPJS Kesehatan, (06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
ANALISIS MANAJEMEN KENDALI BIAYA PELAYANAN RAWAT INAP PASIEN
BPJS KESEHATAN
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
Universitas Indonesia, Indonesia
Abstrak
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memberikan akses
pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satu layanan yang paling
banyak digunakan adalah layanan rawat inap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga
tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan
merupakan usaha bersama antara tiga komponen penyedia layanan kesehatan yaitu
Kemenkes, BPJS, dan fasilitas kesehatan. Prinsip yang digunakan oleh BPJS Kesehatan
dalam pembiayaan kesehatan adalah kendali mutu dan kendali biaya yang bertujuan agar
rumah sakit memiliki kualitas yang tinggi dengan biaya yang efektif. Manajemen kendali
biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan meliputi kendali mutu, kendali biaya,
komitmen kesehatan dan pengawasan. Manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien
BPJS Kesejahteraan sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pembiayaan kesehatan
BPJS Kesehatan berjalan dengan efektif dan efisien, serta memastikan kualitas pelayanan
kesehatan yang tinggi.
.
Kata kunci: Manajemen, Kendali Biaya, Rawat Inap, Pasien BPJS
Abstract
The National Health Insurance Program (JKN) through BPJS Health provides access to
health services for all Indonesian people, one of the most widely used services is inpatient
services. The aim of this research is to analyze the cost control management of inpatient
services for BPJS Health patients in hospitals. This study used qualitative research methods.
The data collection technique in this research is literature study. The data that has been
collected is then analyzed in three stages, namely data reduction, data presentation and
drawing conclusions. The research results show that the management of controlling the costs
of inpatient services for BPJS Welfare patients is a joint effort between three components of
health service providers, namely the Ministry of Health, BPJS, and health facilities. The
principles used by BPJS Health in health financing are quality control and cost control which
aims to ensure that hospitals have high quality and are cost effective. Cost control
management of inpatient services for BPJS Welfare patients includes quality control, cost
control, health commitment and supervision. Management of controlling the costs of inpatient
JOURNAL SYNTAX IDEA
p–ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
1974 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
services for BPJS Welfare patients is very important to ensure that the BPJS Welfare health
financing system runs effectively and efficiently, as well as ensuring high quality health
services
Keywords: Management, Cost Control, Inpatient, BPJS Patients.
PENDAHULUAN
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang memadai, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 H ayat 3 Undang-undang Dasar
Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa "Setiap individu berhak atas Jaminan Sosial
yang memungkinkan pertumbuhan dan pengembangan dirinya secara menyeluruh sebagai
manusia yang berguna." Prinsip ini menjadi landasan bagi implementasi program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia (Riyanto, Fuad, & Chrisjanto, 2023).
Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah inisiatif Pemerintah yang bertujuan untuk
memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada seluruh warga Indonesia dengan tujuan
agar mereka dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Program ini memberikan manfaat
dalam bentuk layanan kesehatan yang mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, dan rehabilitasi, termasuk pengadaan obat dan bahan medis, dengan menerapkan
prinsip manajemen mutu dan biaya yang terkendali (Hasibuan, Putra, Mauliyand, & Gurning,
2024).
Program Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip asuransi sosial
dan prinsip keadilan, yang berarti bahwa setiap individu mendapatkan layanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan medisnya tanpa dipengaruhi oleh besaran iuran yang telah
dibayarkan, hal ini dilakukan dengan mengenakan iuran berdasarkan persentase dari
penghasilan bagi yang mampu dan pemerintah membayar iuran bagi mereka yang tidak
mampu (Mardiansyah, 2018). Program JKN ini diimplementasikan salah satunya melalui
BPJS Kesehatan (Wijayani, 2018).
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada
seluruh masyarakat Indonesia, salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh
masyarakat adalah layanan rawat inap. Pelayanan rawat inap ini memungkinkan peserta BPJS
Kesehatan memiliki akses untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan di rumah sakit,
termasuk pemeriksaan, diagnosis, perawatan intensif, serta prosedur medis lainnya. Layanan
rawat inap ini menjadi penting karena seringkali kondisi kesehatan yang membutuhkan
perawatan intensif memerlukan penanganan lebih lanjut dan perawatan yang berkelanjutan di
fasilitas kesehatan (Marjun, Said, Ningsih, & Tahali, 2019). Namun, penyelenggaraan JKN
dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah kendali biaya pelayanan kesehatan
yakni rawat inap merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam JKN.
Penelitian terdahulu oleh Yunartha, (2018) meneliti hubungan kendali mutu dengan
kualitas pelayanan kesehatan pasien rawat inap BPJS Kesehatan di RSD, hasil penelitian
menunjukan bahwa kualitas pelayanan kurang baik dari 87 responden sebanyak 38 responden
(43,7%) dan baik sebanyak 49 responden (56,3%). Untuk sosialisasi kewenangan tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik profesi terdapat 31 responden (35,6%) kurang baik, 39
responden (44,8) memiliki UR (utilization review) kurang baik. Hanya 33 responden(37,9)
Analisis Manajemen Kendali Biaya Pelayanan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1975
memiliki audit medis kurang baik,dan sebanyak 43 responden (49,4%) memiliki kualitas
pelayanan kurang baik dalam pembinaan etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan. Ada
hubungan yang bermakna antara kendali mutu dengan kualitas pelayanan kesehatan pasien
Rawat Inap BPJS Kesehatan. Untuk itu, pelayanan kesehatan bermutu jika pelayanan
dilakukan dengan cepat tanggap,adanya keramahan dari tenaga medis, melakukan reaudit
perbaikan dan memiliki kemampuan praktek.
Penelitian lain oleh Auladi, (2022) meneliti efektivitas case manager dalam upaya
kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan Di RSUP Dr. Hasan Sadikin, hasil
penelitian menunjukan bahwa peran case manager di ruang perawatan intensif RSUP Dr.
Hasan Sadikin dinilai belum efektif dalam mengoptimalkan asuhan pasien terintegrasi serta
membantu meningkatkan kolaborasi interprofesi, memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan
pasien, termasuk keluarga dan pemberi asuhannya. Case manager juga belum berperan secara
efektif dalam meningkatkan upaya pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan
kesehatan peserta program JKN. Temuan tersebut dipengaruhi faktor internal case manager
yang meliputi kompetensi case manager itu sendiri dan adanya petugas case manager yang
merangkap pekerjaan lain. Sedangkan faktor dari sisi manajemen yang lebih luas meliputi
pemberian reward kepada petugas case manager dan juga dibentuknya sistem dan evaluasi
yang baik dalam implementasinya. Selain itu, sosialisasi mengenai case manager juga
diyakini mampu mengoptimalkan peran case manager.
Kebaharuan penelitian ini adalah dari obyek penelitiannya yakni manajemen kendali
biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang belum pernah diteliti
sebelumnya. Penelitian ini dapat memperkaya literatur dan pengetahuan tentang manajemen
biaya dalam layanan kesehatan, khususnya terkait dengan pelayanan rawat inap pasien yang
ditangani oleh BPJS Kesehatan. Implikasi teoritis ini dapat menjadi dasar untuk
pengembangan konsep dan teori baru dalam manajemen biaya dan kesehatan, serta menjadi
landasan untuk penelitian-penelitian lanjutan di bidang ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di
rumah sakit.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif
adalah pendekatan ilmiah yang digunakan untuk memahami fenomena sosial atau perilaku
manusia melalui pengumpulan dan analisis data berupa teks, gambar, atau suara. Pendekatan
ini lebih menekankan pada interpretasi, pemahaman mendalam, dan konteks daripada
pengukuran kuantitatif (Abdussamad & Sik, 2021). Teknik pengumpulan data pada penelitian
ini adalah studi literatur. Data yang dikumpulkan dalam studi literatur biasanya berupa artikel
ilmiah, buku, jurnal, laporan riset, dokumen resmi, dan sumber-sumber informasi lainnya
yang terkait dengan subjek penelitian. Proses pengumpulan data melibatkan pencarian,
identifikasi, dan analisis literatur yang relevan dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman
yang lebih baik tentang topik penelitian, meninjau kajian-kajian terdahulu, serta menyusun
kerangka pemikiran yang kokoh untuk penelitian yang akan dilakukan. Data yang telah
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
1976 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, menjadi fondasi utama dalam proses
pertumbuhan dan kelangsungan hidup suatu bangsa, serta memiliki kontribusi penting dalam
pembentukan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kesehatan merupakan salah satu
elemen penting dalam upaya mencapai kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tingkat kesehatan
memiliki signifikansi yang besar dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya
manusia, menjadi modal penting dalam upaya pembangunan nasional yang pada intinya
adalah pembangunan manusia secara menyeluruh. Untuk mewujudkannya, pentingnya
penyelenggaraan layanan kesehatan yang efektif dan berkualitas bagi seluruh warga negara
menjadi suatu keharusan (Basuki, 2020).
Kesehatan merujuk pada keadaan yang sejahtera dari aspek fisik, mental, dan sosial
yang memungkinkan setiap individu menjalani kehidupan secara produktif, baik secara sosial
maupun ekonomis. Tingkat kemiskinan yang terjadi bisa menjadi salah satu pemicu seseorang
untuk melalaikan kesehatan atau kondisi tubuh mereka dikarenakan adanya keterbatasan
ekonomi dan pelayanan kesehatan yang tergolong mahal, serta kurangnya tingkat pemahaman
dalam pentingnya penerapan hidup sehat (Nainggolan & Sitabuana, 2022). Untuk mengatasi
tantangan tersebut, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). JKN merupakan bagian integral dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
diimplementasikan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan utama program ini adalah memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang
layak, yang diberikan kepada setiap individu yang telah membayar iuran atau iuran tersebut
dibayarkan oleh pemerintah. Melalui JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, diharapkan
semua lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi rendah, dapat
mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas, sehingga mengatasi kendala
finansial yang selama ini dihadapi (Karim et al., 2018).
Menurut Sekretariat Negara RI (2011) dalam (Wahidah & Yusuf, 2022), BPJS
Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara program JKN memiliki tanggung jawab sebagai
berikut:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta Program Jaminan Sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
Program Jaminan Sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Sosial kepada peserta
dan masyarakat.
Analisis Manajemen Kendali Biaya Pelayanan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1977
Salah satu maksud dari pelaksanaan program asuransi kesehatan sosial adalah untuk
mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan
layanan kesehatan. Dalam hal ini, tujuan program BPJS Kesehatan, fokusnya adalah untuk
meringankan biaya perawatan dan perawatan inap bagi semua lapisan masyarakat. Pendekatan
yang digunakan adalah melalui konsep gotong-royong, di mana seluruh anggota masyarakat
berpartisipasi dalam bentuk asuransi kesehatan massal (Zebua et al., 2024). Artinya BPJS
Kesehatan dapat memberikan pelayanan perawatan dan rawat inap tanpa membebani secara
berlebihan secara finansial seluruh masyarakat.
Rawat inap adalah suatu bentuk perawatan kesehatan di rumah sakit di mana penderita
tinggal atau menginap selama setidaknya satu hari, berdasarkan rujukan dari penyelenggara
pelayanan kesehatan atau rumah sakit penyelenggara kesehatan lainnya. Menurut definisi
Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 1991, layanan rawat inap mencakup
perawatan pasien yang masuk ke rumah sakit dan menempati tempat tidur untuk keperluan
observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, dan/atau layanan medis lainnya (Feriana,
2021).
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan tahun lalu, pada tanggal 1 Januari 2023,
jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 249,6 juta atau setara dengan
91% dari total penduduk Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta yang
terdaftar, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan
kepada peserta. Data per 1 Februari 2023 menyebutkan bahwa jumlah Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 23.341,
sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama
mencapai 4.318. Jumlah total Fasilitas Kesehatan Kerjasama BPJS Kesehatan mencapai
27.659. Dari perspektif pemanfaatan layanan, terdapat peningkatan kunjungan peserta JKN
pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah total kunjungan peserta
hingga tahun 2023 mencapai 104,36 juta (Julianda & Mochammad, 2023).
Dari tingginya tingkat pemanfaatan pelayanan kesehatan tersebut, pengendalian biaya
menjadi suatu aspek yang perlu mendapatkan perhatian. Adapun pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit menggunakan sistem pembayaran asuransi, dengan
metode pembayaran prospektif yang dikenal sebagai Casemix atau Indonesia Case Base
Group (INA-CBGs). Sistem pembayaran INA-CBGs melibatkan klaim yang kemudian akan
menerima penggantian biaya dari BPJS Kesehatan (Irmawati et al., 2018).
Pengendalian biaya dalam penyelenggaraan layanan rawat inap oleh BPJS Kesehatan
merupakan sebuah tantangan krusial. Sejak dimulainya operasional pada tahun 2014, BPJS
Kesehatan terus menghadapi defisit yang berkelanjutan. Pada awal pelaksanaan BPJS
Kesehatan, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi untuk bergabung, terutama dari
segmen mandiri. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi fenomena adverse selection, yaitu
perilaku sebagian masyarakat yang mendaftar dan membayar iuran JKN-KIS pada saat
mereka sudah sakit. Kondisi ini mengakibatkan biaya manfaat yang harus dikeluarkan oleh
BPJS Kesehatan menjadi lebih besar dibandingkan dengan jumlah iuran yang diterima.
Adverse selection menciptakan ketidakseimbangan antara pembiayaan dan penggunaan
layanan kesehatan, menyebabkan defisit yang terus menerus dan mengganggu kelancaran
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
1978 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat (Luthfi, 2019). Sebagai hasilnya, perlu adanya
upaya untuk mengatasi tantangan ini agar program BPJS dapat berjalan secara berkelanjutan
dan efektif dalam memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakat.
Upaya untuk menekan defisit iuran dalam program BPJS Kesehatan, dapat dilakukan
melalui dua pendekatan. Pendekatan pertama adalah dengan meningkatkan pendapatan iuran
melalui dua cara, yaitu penambahan peserta baru dan peningkatan besaran iuran yang
dibayarkan oleh peserta. Pada pendekatan ini, upaya dilakukan untuk memperluas jumlah
peserta dan menyesuaikan jumlah iuran agar dapat menutupi defisit yang muncul. Pendekatan
kedua melibatkan kontrol biaya dengan merombak standar tarif, yang dapat disesuaikan
dengan pendapatan dari iuran, atau mengendalikan penggunaan layanan kesehatan yang
bersifat abnormal, atau dengan kata lain upaya dilakukan melalui kendali mutu dan kendali
biaya untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memastikan keberlanjutan
program (Sanjaya et al., 2019).
BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya dalam
penyelenggaraan layanan kesehatan. Tujuan utama dari pengembangan ini adalah untuk
menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan medis
peserta, dengan memperhatikan pembiayaan nasional yang dapat berdampak pada
kelangsungan operasional BPJS Kesehatan. Dalam kerangka pengembangan sistem kendali
mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
(TKMKB). Tim Koordinasi TKMKB bertugas melaksanakan beberapa fungsi terkait, antara
lain melakukan utilization review terhadap layanan kesehatan, menangani temuan yang tidak
sesuai dengan standar yang telah disepakati, melakukan pembahasan dan evaluasi kebijakan,
serta menyelenggarakan sosialisasi terkait kewenangan dan pembinaan etika serta disiplin
profesi kepada tenaga kesehatan (Sanjaya et al., 2019).
Agar manajemen kendali biaya rawat inap pasien oleh BPJS Kesehatan dapat berjalan
dengan baik, diperlukan kerjasama dari beberapa pihak. Manajemen kendali biaya pelayanan
rawat inap pasien BPJS Kesehatan diupayakan melalui kerjasama tiga komponen utama, yaitu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Pertama peran
Kemenkes, dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2022, pasal 5
menyebutkan Kemenkes bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan regulasi
terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat nasional. Tugas utama Kemenkes
mencakup pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan dan
memastikan bahwa pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Berlandaskan peraturan tersebut, Kemenkes memiliki tanggung jawab dalam
mendukung dan mengawasi implementasi kendali biaya rawat inap pasien BPJS Kesehatan,
sehingga layanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Selanjutnya peran BPJS Kesehatan seperti yang telah dibahas sebelumnya, BPJS
memainkan peran kunci dalam pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS
Kesehatan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab dalam mengelola dana jaminan sosial untuk
memastikan bahwa akses pelayanan kesehatan bersifat adil dan terjangkau bagi seluruh
peserta. Oleh karena itu, BPJS memiliki peran yang signifikan dalam pengendalian biaya dan
Analisis Manajemen Kendali Biaya Pelayanan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1979
alokasi dana secara efisien. BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan
mengendalikan biaya pelayanan kesehatan agar tetap berada dalam batas yang terjangkau.
Dalam hal ini, mereka harus melakukan pengelolaan dana secara cermat, termasuk
memastikan bahwa pengeluaran untuk layanan kesehatan sesuai dengan anggaran yang telah
ditetapkan. Melalui peran ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan antara
pemberian layanan kesehatan yang berkualitas dan pembiayaan yang efisien, sehingga tujuan
pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau dapat tercapai.
Peran terakhir adalah dari Faskes atau fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik,
yang bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada pasien
(Romero et al., 2023). Fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan
kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan
untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi fasilitas kesehatan untuk
menjalankan operasional mereka dengan efisiensi, dengan tujuan mengoptimalkan
penggunaan sumber daya dan mengendalikan biaya. Melalui cara ini, fasilitas kesehatan dapat
berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara pemberian layanan kesehatan yang
berkualitas dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam pembiayaan
kesehatan. Prinsip ini diterapkan secara menyeluruh di setiap tingkatan pelayanan, mengingat
adanya karakteristik dalam pelayanan kesehatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya
inefisiensi (Asnawi & Fajarwati, 2022). Artinya, BPJS Kesehatan berupaya memberikan
pelayanan kesehatan berkualitas dengan memperhatikan aspek kendali biaya. Tujuannya
adalah agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi dengan
biaya yang efektif. Prinsip kendali mutu dan kendali biaya BPJS, secara khusus diatur dalam
Bab VI Kendali mutu dan biaya, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kersehatan
Republik Indonesia nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional. Manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS
Kesejahteraan meliputi aspek seperti kendali mutu, kendali biaya, komitmen kesehatan dan
pengawasan.
1. Kendali mutu
Dalam hal pelayanan rawat inap, kendali mutu menekankan pada usaha untuk
memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien memenuhi standar kualitas
yang telah ditetapkan. Aspek-aspek tersebut mencakup keamanan pasien, efektivitas
pengobatan, keterjangkauan, dan kepuasan pasien. Penerapan sistem manajemen mutu
biasanya dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar ini melalui kegiatan evaluasi,
perbaikan berkelanjutan, dan peningkatan proses pelayanan.
2. Kendali biaya
Kendali biaya merupakan usaha untuk mengelola dan mengendalikan biaya
pelayanan rawat inap agar tetap efisien dan terkendali. Kegiatan ini mencakup perencanaan
anggaran, pemantauan pengeluaran, identifikasi potensi pemborosan, dan pengembangan
strategi untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Melalui pemastian efisiensi
biaya, penyedia layanan dapat menjaga keberlanjutan pelayanan tanpa mengurangi
kualitas.
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
1980 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
3. Komitmen kesehatan
Komitmen kesehatan melibatkan kesediaan dan tekad dari pihak penyedia layanan
rawat inap untuk memberikan pelayanan yang bermutu tinggi dan berfokus pada
pemulihan pasien. Aspek moral dan etika dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta
keterlibatan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, juga
termasuk dalam komitmen tersebut. Keseriusan dalam komitmen kesehatan dapat
tercermin melalui kebijakan organisasi, pelatihan staf, dan partisipasi dalam program-
program kesehatan komunitas.
4. Pengawasan
Pengawasan melibatkan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap
pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan rawat inap. Proses ini mencakup
pemantauan kepatuhan terhadap standar mutu, pengendalian biaya, dan komitmen
kesehatan. Selain itu, pengawasan juga mencakup identifikasi dan penanganan potensi
risiko, serta penerapan tindakan korektif guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan.
Melalui implementasi keempat aspek tersebut, yaitu kendali mutu, kendali biaya,
komitmen kesehatan, dan pengawasan, BPJS Kesehatan dapat mencapai keseimbangan yang
optimal antara kualitas layanan, efisiensi biaya, dan komitmen terhadap pemulihan pasien.
Manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien oleh BPJS Kesejahteraan menjadi
krusial untuk memastikan bahwa sistem pembiayaan kesehatan berjalan secara efektif dan
efisien. Selain itu, hal ini juga menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi dan
memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
KESIMPULAN
Manajemen kendali biaya dalam pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesejahteraan
adalah hasil dari kerjasama antara tiga pihak, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan yang menjadi penyedia layanan. Dalam pembiayaan
kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya dengan
tujuan untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan berkualitas
tinggi dengan biaya yang efisien. Manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS
Kesejahteraan mencakup beberapa aspek, seperti kendali mutu, kendali biaya, komitmen
terhadap kesehatan, dan pengawasan. Pentingnya manajemen kendali biaya ini terletak pada
upayanya untuk memastikan bahwa sistem pembiayaan kesehatan BPJS Kesejahteraan dapat
beroperasi secara efektif dan efisien, serta memberikan jaminan terhadap kualitas pelayanan
kesehatan yang tinggi
BIBLIOGRAFI
.
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media
Press.
Asnawi, E., & Fajarwati, D. A. (2022). Penerapan Prinsip Kesetaraan Relasi Puskesmas
Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 7 Tahun 2019. Humantech: Jurnal Ilmiah
Analisis Manajemen Kendali Biaya Pelayanan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1981
Multidisiplin Indonesia, 2(2), 346-357.
Auladi, S. (2022). Efektivitas Case Manager dalam Upaya Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pelayanan Kesehatan Di RSUP Dr. Hasan Sadikin. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional,
2(1).
Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak
Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21-41.
Feriana, N. (2021). FAKTOR FAKTOR MUTU PELAYANAN YANG MEMPENGARUHI
TINGKAT KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP KEBIDANAN DI BANGSAL
HALIMAH RSIY PDHI TAHUN 2021 (Doctoral dissertation, Poltekkes Kemenkes
Yogyakarta).
Hasibuan, A. N. R., Putra, S. W., Mauliyand, S., & Gurning, F. P. (2024). Studi Literatur:
Analisis Pemanfaatan Program Jkn Dalam Menyediakan Pelayanan Yang Efektif Dan
Efesien. Jurnal Kesehatan, 2(1), 40-50.
Irmawati, I., Kristijono, A., Susanto, E., & Belia, Y. (2018). Penyebab Pengembalian Berkas
Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasien Rawat Inap Ditinjau Dari
Syarat-Syarat Pengajuan Klaim Di RSUD RA Kartini Jepara. Jurnal Rekam Medis Dan
Informasi Kesehatan, 1(1), 45-51.
Julianda, Z., & Mochammad, E. (2023). Supply Infrastructure financing & Kualitas Mutu
Layanan Dalam Meningkatkan Kepuasan Peserta JKN. Jurnal Jaminan Kesehatan
Nasional, 1(3), 143-155
Karim, M. I. T., Moenta, A. P., & Riza, M. (2018). Implementasi kebijakan pemerintah
daerah di bidang kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Amanna
gappa, 53-63.
Luthfi, N. A. (2019). Dampak Penggunaan Pajak Rokok dan Intercept DAU Terhadap Defisit
DJS Kesehatan. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI), 1(2),
143-143.
Mardiansyah, R. (2018). Dinamika Politik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Di
Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 227-251.
Marjun, M., Said, I. M., Ningsih, K., & Tahali, A. (2019). Pengaruh Di Mensi Dimensi
Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Inap Bpjs Kesehatan Center
Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura. Jurnal Ekonomi Trend, 7(1), 12-26.
Nainggolan, V., & Sitabuana, T. H. (2022). Jaminan Kesehatan Bagi Rakyat Indonesia
Menurut Hukum Kesehatan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial,
Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(6), 907-916.
Riyanto, O. S., Fuad, F., & Chrisjanto, E. (2023). Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan:
Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menjamin Hak Setiap Pasien. Juris Humanity: Jurnal
Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 77-87.
Romero, A. N., Suminar, S. R., & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam
Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit.
Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31-36.
Sanjaya, S., Sulistyo, D. H., & Hendrartini, J. (2019). Kinerja Tim Kendali Mutu Kendali
Biaya Cabang Surakarta Dalam Pengendalian Mutu Dan Biaya Pada Program Jaminan
Kesehatan Nasional. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 22(01), 11-18.
Wahidah, M., & Yusuf, I. (2022). A Efektivitas Peran dan Fungsi Tim Kendali Mutu Kendali
Biaya (TKMKB) Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Memberikan Rekomendasi
Penyelesaian Dispute Klaim Tahun 2021: Efektivitas Peran dan Fungsi TKMKB Dalam
Memberikan Rekomendasi Penyelesaian Dispute Klaom FKRTL. Jurnal Jaminan
Kesehatan Nasional, 2(2), 109-122.
Deden Hidayat, Adang Bachtiar
1982 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Wijayani, R. W. (2018). Dampak Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Terhadap Kinerja Keuangan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan. Jurnal
Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 7(3), 134-139.
Yunartha, M. (2018). Hubungan Kendali Mutu dengan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pasien
Rawat Inap BPJS Kesehatan di RSD Kh. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017. Scientia Journal, 7(1), 17-25.
Zebua, C. F. P., Ardhila, D., Yuriska, Y., & Gurning, F. P. (2024). Analisis Peran Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Mengurangi Beban Finansial Pasien: Studi
Literature. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 802-811
Copyright holder:
Deden Hidayat, Adang Bachtiar (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: