Priska Eny Mbunga Wea, Tatok Sudjiarto, Djernih Sitanggang
2120 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
against perpetrators of criminal acts of sexual intercourse with minors at the Manggarai
Police Station. The research approach uses empirical juridical based. Data sources are
secondary and primary legal materials. Data were analyzed using descriptive qualitative
analysis. The research results show that the law enforcement process against perpetrators of
the crime of sexual intercourse with children is in accordance with Law Number 23 of 2002,
Criminal Code and PERKAP No. 14 of 2012 in the Manggarai Police Legal Area. Coercive
measures as referred to in Article 15 letter c include: summoning, arresting, detaining,
searching, confiscating and examining action letters in the form of arrest, detention and
confiscation as well as summoning people to be heard and examined as suspects or witnesses
up to the filing of the case which is then handed over to the District Prosecutor's Office. The
obstacles in implementing criminal law against perpetrators of sexual relations with
underage children (children as victims) in the Manggarai Resort Police are fear and stigma
of victims, limited evidence, lack of resources and experts and legal and normative obstacles.
Keywords: Criminal Law. Application of the Law, Sexual Intercourse with Children,
Manggarai Police.
PENDAHULUAN
Manggarai merupakan kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten adalah Ruteng. Luas wilayahnya adalah 7.136,4 km²,
dengan jumlah penduduk 382.422 jiwa (Ande et al., 2021). Dari sudut ekonomi, mayoritas
masyarakat Kabuapaten Manggarai menggantungkan hidupnya pada pertanian seperti : padi,
kemiri, cengkeh, kopi, fanili dan coklat. Kabupaten Manggarai terdiri atas etnis Manggarai,
Bima, Jawa, Padang dan lain-lain yang turut mewarnai dinamika pembangunan di Kabupaten
Manggarai (Ande et al., 2021). kehidupan sosial budaya Manggarai dipengaruhi oleh budaya
Bima, Jawa, Ngada dan Ende, semuanya menambah keanekaragaman budaya dan adat istiadat
masyarakat Manggarai (Ande et al., 2021)
Wilayah Manggarai, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia,
memiliki karakteristik khas dengan keberagaman budaya, tradisi, dan keindahan alamnya.
Manggarai dikenal sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya dan kearifan lokal,
sekaligus menjadi bagian integral dari keberagaman budaya Indonesia. Hanya saja meskipun
wilayah ini memiliki potensi yang besar, sayangnya, seperti wilayah lainnya, Manggarai juga
dihadapkan pada tantangan sosial yang kompleks. Salah satu permasalahan yang mendesak
dan menuntut penanganan serius adalah tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tindak pidana ini bukan hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga mengancam
keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Anak adalah cita-cita bangsa yang masih di dalam gendongan masa depan dan menjadi
harapan untuk mewujudkan impian besar negara.. Merujuk dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) secara etimologis, anak diartikan sebagai manusia yang masih kecil atau
manusia yang belum dewasa (Pramukti, 2015). Selain itu, anak sebagai bagian dari keluarga,
merupakan buah hati, penerus, dan harapan keluarga. Dan anak juga amanah sekaliguas
karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat
harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sangat banyak dikategorikan sebagai seseorang anak