How to cite:
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean (2024) Penegakan
Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Studi
Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali, (06) 05,
https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DALAM
MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS STUDI KASUS
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BADUNG BALI
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan proses peradilan pada
pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan dengan sistem E-Tilang di Wiliyah Hukum Polres
Badung Bali. Menganalisis dan mendeskripsikan kendala penegakan hukum melalui E-Tilang
di Polres Badung Bali. Tipe penelitian ini penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law
research) dengan Pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data primer
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, PERMA Nomor 12 Tahun 2016,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan-peraturan operasional lainya. Teknik
pengumpulan data menggunakan Studi dokumen, observasi dan wawancara. Data dianalisis
secara kualitatif deskriktif. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap
pelanggaran lalu lintas melalui E-Tilang di Wiliyah Hukum Polres Badung Bali telah sesuai
aturan undang-undang yang berlaku. Hanya E-tilang belum optimal dalam menurunkan
jumlah pelanggaran lalu lintas, karena sosialisasi kepada masyarakat belum merata. Tetapi
meskipun begitu dari E-tilang memiliki kelebihan pengawasan dan kecepatan deteksi yang
lebih akurat dibanding tilang manual. Kendala Penegakan hukum melalui E-tilang di kawasan
Polres Badung Bali terdiri dari tantangan teknis dan infrastruktur, kemacetan dan mobilitas
dan perluasan wilayah cakupan E-Tilang mungkin memerlukan investasi tambahan dalam
infrastruktur jaringan dan pemeliharaan..
.
Kata kunci: Penegakan Hukum Lalu Lintas, Pelanggaran Lalu Lintas, E-tilang
Abstract
This research aims to analyze and describe the judicial process for traffic and road transport
violators using the E-Ticket system in the Badung Bali Police Legal Area. Analyze and
describe the obstacles to law enforcement through E-Tilang at the Badung Police Station,
Bali. This type of research is normative-empirical legal research (applied law research) with
a statutory approach. Primary data sources are based on Government Regulation Number 80
of 2012, PERMA Number 12 of 2016, Law Number 22 of 2009, other operational regulations.
Data collection techniques use document study, observation and interviews. Data was
analyzed qualitatively descriptively. The results of the research show that law enforcement
against traffic violations via E-Tilang in the Badung Bali Police Legal Area is in accordance
with applicable laws and regulations. Only e-tickets are not yet optimal in reducing the
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2107
number of traffic violations, because outreach to the public has not been evenly distributed.
However, e-ticketing has the advantage of more accurate monitoring and detection speed
compared to manual ticketing. Obstacles to law enforcement through e-ticketing in the
Badung Bali Police area consist of technical and infrastructure challenges, congestion and
mobility and expanding the E-Tilang coverage area may require additional investment in
network infrastructure and maintenance..
Keywords: Traffic Law Enforcement, Traffic Violations, E-tickets.
PENDAHULUAN
Pertumbuhan jumlah wisatawan di Bali sejalan dengan meningkatknya jumlah
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Badung Bali merupakan kawasan padat lalu lintas. Jumlah penduduk di Badung Bali sejumlah
683,20 ribu jiwa. Kabupaten Badung yang memiliki luas wilayah 418,52 Km² (7,43 % luas
Pulau Bali) adalah salah satu dari 9 Kabupaten/kota di Bali, sekaligus merupakan pintu
gerbang utama kepariwisataan Bali. Aturan lalu lintas Badung Bali diawasai oleh Polres
Badung. Visi Polres Badung yaitu terwujudnya Postur Jajaran Polres Badung yang
Profesional, Bermoral, Modern, Anti KKN dan Terpercaya, serta mampu mendukung upaya
Pemerintah Kabupaten Badung untuk menjadi Kota yang aman,maju dan sejahtera.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan lalu
lintas dan angkutan jalan sebagai elemen strategis dalam mendukung pembangunan dan
integrasi nasional (Indonesia, 2002). Konektivitas yang baik melalui sistem transportasi dapat
mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Transportasi jalan diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan, termasuk memastikan lalu
lintas dan angkutan jalan berlangsung dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur.
Tujuan ini mencerminkan kebutuhan akan sistem transportasi yang efisien dan memberikan
rasa nyaman bagi pengguna.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan, sedangkan
yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan yaitu: “prasarana yang diperuntukkan bagi
gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.”
Adanya ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tantangan serius dalam
menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kesadaran hukum berlalu lintas yang
rendah dapat mengakibatkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. Kepatuhan
berlalu lintas adalah sikap patuh terhadap hukum mengacu pada perilaku individu atau
masyarakat dalam mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan terkait dengan lalu lintas. Ini melibatkan kewajiban sebagai warga
negara yang baik untuk mematuhi peraturan yang ada. Tingkat kepatuhan dalam berlalu lintas
dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi latar belakang perilaku individu.
Sepeda motor merupakan kendaraan pribadi yang sangat populer di kalangan
masyarakat Indonesia (Waluyo, Prasetyo, & Subakdi, 2019). Alasan utama termasuk harga
beli yang relatif murah, biaya service yang terjangkau, dan kebutuhan bahan bakar yang
ekonomis. Berdasarkan data dari BPS tahun 2022, Jumlah pengguna kendaraan bermotor di
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2108 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Indonesia Pada tahun 2022 mencapai 148.212.865. Sedangkan kendaraan roda empat seperti
mobil yaitu 19.177.264. Tingginya pengguna motor juga seiring dengan tingginya tingkat
kecelakaan lalu lintas. Hal ini dikarenakan kelalaian dan kurangnya kesadaran pengendara
motor untuk lebih berhati-hati ketika berkendara. Di Indonesia kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan merupakan penyebab kematian peringkat pertama bagi kelompok umur anak-
anak dan remaja. Sementara itu, tingkat presentasi fatalitas kecelakaan lalu lintas (diolah
IRSMS (Integrated Road Safety Management System) 2021) berdasar kejadian kecelakaan
selama tahun 2020, didominasi oleh sepeda motor yaitu sebesar 81 persen. Sehingga
disimpulkan pengendara motor lebih rentang mendapat musibah dalam berkendara (Fahmi,
2021).
Kecelakaan lalu lintas salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap aturan
lalu lintas. Seperti pengemudi yang melampaui batas kecepatan memiliki risiko tinggi untuk
terlibat dalam kecelakaan. Kelebihan kecepatan membuat waktu reaksi lebih pendek dan
meningkatkan keparahan cedera dalam kecelakaan. Contoh lain seperti menerobos lampu
merah dapat menyebabkan tabrakan silang dan kecelakaan di persimpangan. Tindakan ini
meningkatkan risiko benturan antara kendaraan yang berlawanan arah. Sebagaimana
penelitian Ali menunjukkan bahwa melewati batas kecepatan merupakan pelanggaran yang
paling sering dilakukan pengendara. Kecelakaan lalu lintas juga dapat dikatakan akhir dari
sebuah kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang kurang mengindahkan aturan lalu lintas
sesuai undang-undang dan disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat pengendara dalam
mencari tahu arti dari rambu lalu lintas serta marka lalu lintas (Silaban & Pase, 2021).
Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran terhadap aturan di lalu lintas yang berlaku,
khususnya di jalan raya (Sasambe, 2016). Pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan lalu lintas
dapat dikenai sanksi seperti denda, poin pelanggaran, pencabutan izin mengemudi, atau
bahkan tindakan hukum lebih lanjut, tergantung pada tingkat keparahan dan yurisdiksi tempat
pelanggaran tersebut terjadi. Melanggar hukum lalu lintas bukan hanya berpotensi
membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, jenis pelanggaran yang satu ini
sudah termasuk bagian hukum pidana. Seperti berbagai pelanggaran hukum pidana lainnya,
hukuman bagi pelanggar lalu lintas akan ditindak oleh pihak aparat. Dalam hal pelanggaran
lalu lintas, aparat yang bersangkutan adalah polisi lalu lintas.
Salah satu upaya dalam mencegah meningkatnya pelanggaran lalu lintas, diterapkan
tilang. Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang elektronik yang biasa
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah digitalisasi proses tilang manual, dengan
memanfaatkan teknologi informasi” diharapkan keseluruhan proses tilang menjadi inovasi
yang dapat membantu pihak kepolisian dalam manajemen penindakan serta Pembayaran
Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Sederhananya E-Tilang adalah implementasi teknologi
informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk
mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas (Abdullah
& Windiyastuti, 2022). Dengan sistem E-tilang, pelanggar hanya membayar denda pada pasal
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2109
yang dilanggar melalui rekening Bank milik pelanggar (Apriliana & Jaya, 2019). Dengan E-
tilang, data pengendara lalu lintas akan tersimpan dalam database yang kemudian bisa
diterapkan program untuk catatan perilaku berlalu lintas (Nashiriansyah, 2024).
Mekanisme E-tilang memiliki beberapa tahapan penindakan dimana pelanggar lalu
lintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal dikirimi
surat konfirmasi tilang. Surat konfirmasi itu dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor.
Pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas
yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office
ETLE. Sesudahnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan
menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor
untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Jika tidak merasa melakukan
pelanggaran, tetap harus melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan
melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Jika terbukti
bersalah diberikan kode pembayaran.
Penyelenggaraan ETLE di Indonesia telah memiliki dasar hukum, yaitu tertuang di
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal
272 UU LLAJ, diatur ketentuan bahwa peralatan elektronik dapat dimanfaatkan untuk
menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dan angkutan jelas dengan adanya integrasi data
pada Pusat Pengendalian Lalu Lintas Nasional Kepolisian. Peralatan elektronik yang
dimaksud adalah suatu alat yang dapat merekam sekaligus menyimpan suatu kejadian atau
informasi. Data yang telah ada dan terintegrasi tersebut nantinya berguna sebagai alat bukti di
pengadilan. Hal ini didukung dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 2 PERMA Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggar Lalu Lintas yang menyatakan
bahwa perkara pelanggaran lalu lintas elektronik diselesaikan secara terpadu dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Sebagai objek wisata populer, Kabupaten Badung Bali kerap kali terjadi pelanggaran
lalu lintas. Seperti yang sering viral bule yang naik motor dengan arogan dan tidak
menggunakan perlengkapan berkendara sesuai aturan hukum lalu lintas. Jajaran Polda Bali
terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau
Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. Berdasarkan data
tahun 2020 Polres Badung telah mengamankan jumlah pelanggaran sebanyak 9256 pelanggar
lalu lintas.
Banyaknya pelanggar lalu lintas, mengharuskan Polresta Denpasar Bali kembali
menerapkan sistem tilang manual. Penerapan ini mulai berlaku sejak 22 Februari 2023.
Menurut keterangannya ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bakal dilakukan tilang
manual seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berbonceng
lebih dari dua dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Kemudian
ditindak pula mengenai pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melanggar
rambu lalu lintas, knalpot brong, pengemudi ugal-ugalan dan kendaraan tidak sesuai
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2110 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
peruntukannya. Pihak kepolisian mengimbau agar kesadaran masyarakat untuk
mengutamakan keselamatan demi kemanusiaan dengan mengamankan diri sendiri, keluarga
dan lingkungan.
Kembalinya aparat lalu lintas menerapkan tilang manual menjadi pertanyaan terkait
eksistensi hukum e-tilang, apakah penekagakan hukumnnya masih berjalan efektif atau tidak.
Sebab tujuan utama dari E-tilang adalah mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih
adil dan transparan. Dengan catatan elektronik yang akurat dan terdokumentasi dengan baik,
proses hukum dapat menjadi lebih objektif. Selain itu, E-tilang juga diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga penulis merasa perlu
mengkaji penegakan Hukum Lalu Lintas melalui E-Tilang oleh Kepolisian Republik
Indonesia Resor Badung Bali.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian baik secara
edukatif maupun yuridis, hal ini sesuai dengan perannya, dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 menyatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan adalah rangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan terhadap pelanggar.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law research),
yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk
perilaku hukum. Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-
undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) biasanya di gunakan untuk meneliti
peraturan perundang-undangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan atau
malah menyuburkan praktek penyimpangan baik dalam tataran teknis atau dalam
pelaksanaannya dilapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan
perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang
dihadapi (Anam, 2017).
Pendekatan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang merupakan proses
penggambaran daerah penelitian (Hamzah, 1995). Bentuk analisis yang digunakan oleh
penulis dilakukan dengan cara data yang diperoleh dari sumber hukum yang dikumpulkan,
diklarifikasi baru kemudian dianalisis secara kualitatif, artinya menguraikan data secara
bermutu dan bentuk kalimat yang teratur, sistematis logis, tidak tumpang tindih, dan efektif,
sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis, selanjutnya hasil dari
sumber hukum tersebut dikonstruksikan berupa kesimpulan dengan menggunakan logika
berfikir induktif, yakni penalaran yang berlaku khusus pada masalah tertentu dan konkrit yang
dihadapi, oleh karena itu hal-hal yang dirumuskan secara khusus diterapkan pada keadaan
umum, sehingga hasil analisis tersebut dapat menjawab permasalahan dalam penelitian
(Arikunto, 2006).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2111
Tantangan teknis dan infrastruktur, seperti kegagalan sistem atau kerusakan
perangkat, dapat menghambat operasional.
Tantangan teknis merupakan salah satu aspek dapat memberikan hambatan terhadap
operasional E-Tilang di Polres Badung, Bali. Terkadang terjadi kegagalan sistem atau
kerusakan perangkat sehingga mengakibatkan penurunan efisiensi dan ketidakmampuan
untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dengan akurat. Kerusakan CCTV dipengaruhi
beberapa faktor seperti cuaca yang buruk atau kondisi cuaca yang tidak mendukung seperti
hujan lebat, kabut tebal, atau cuaca yang berkabut dapat mempengaruhi kinerja CCTV dalam
mengambil gambar e-Tilang. Kondisi cuaca yang tidak baik tersebut dapat menyebabkan
gambar yang dihasilkan oleh CCTV menjadi kabur, gelap, atau sulit untuk dikenali. Hal ini
dapat mengakibatkan kesulitan dalam mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dan
menentukan tanggung jawab pelanggar. Oleh karena itu, cuaca yang buruk dapat menjadi
faktor yang menghambat kinerja sistem E-Tilang dan mempengaruhi keakuratan proses
penegakan hukum lalu lintas.
Oleh karena itu, perawatan dan pemeliharaan yang berkala dari sistem E-Tilang menjadi
kunci untuk meminimalkan risiko terjadinya kegagalan teknis. Berikut hasil wawancara
dengan anggota dari Sat Lantas Polres Badung Bali:
“Tantangan teknis merupakan sesuatu yang selalu kami hadapi dalam menjalankan E-
Tilang di wilayah kami. Terkadang, kami mengalami kegagalan sistem atau kerusakan
perangkat, yang secara langsung mempengaruhi efisiensi operasional kami. Misalnya, ketika
ada kerusakan pada kamera CCTV atau gangguan pada sistem pendeteksian pelanggaran,
kami tidak bisa mendeteksi pelanggaran dengan akurat. Ini tentu menjadi masalah yang harus
segera kami tangani"
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa tidak jarang alat-alat terkait sistem E-Tilang
mengalami gangguan. Gangguan tersebut terjadi ketika terjadi petir, yang menyebabkan error
pada beberapa alat. Selain itu, server juga terganggu oleh gelombang radio yang bertabrakan,
menyebabkan kamera CCTV menjadi blank. Menurutnya, kondisi cuaca juga memengaruhi
kinerja kamera CCTV, di mana kamera hanya mampu menangkap gambar kendaraan yang
melanggar jika cuaca sedang tidak hujan.
Masalah lain yang sering muncul dalam penerapan tilang elektronik adalah buramnya
gambar yang dihasilkan oleh kamera CCTV, terutama pada saat kondisi cahaya yang tidak
ideal atau adanya gangguan teknis. Gambar yang buram ini dapat menyulitkan petugas dalam
mengidentifikasi plat kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dapat
mengakibatkan kesulitan dalam proses penindakan dan penegakan hukum terhadap
pelanggaran tersebut. Diperlukan perhatian khusus dalam memastikan kualitas gambar yang
dihasilkan oleh sistem tilang elektronik agar dapat meningkatkan efektivitas dalam
mengidentifikasi pelanggaran dan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang
berlaku.
“Kami melakukan beberapa langkah untuk mengurangi risiko tersebut. Salah satunya
adalah dengan menjadwalkan perawatan rutin untuk semua perangkat yang terlibat dalam
sistem E-Tilang. Kami juga memiliki tim teknis yang siap tanggap untuk merespons jika ada
masalah teknis yang muncul. Selain itu, kami terus melakukan evaluasi terhadap infrastruktur
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2112 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
teknis kami untuk memastikan bahwa kami menggunakan perangkat terbaru dan terbaik yang
tersedia”.
Hasil wawancara juga menemukan bahwa pada saat ini, terdapat penurunan jumlah
CCTV E-tilang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya
perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh teknisi sebelumnya. Akibatnya, sejumlah
perangkat CCTV mengalami kerusakan atau keausan yang menyebabkan berkurangnya
jumlah CCTV yang berfungsi. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam
pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas melalui sistem E-Tilang. Oleh karena itu, perlu
adanya upaya perawatan dan pemeliharaan yang lebih intensif agar jumlah CCTV E-Tilang
yang berfungsi dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan untuk memastikan efektivitas
penegakan hukum lalu lintas.
Berdasarkan hasil wawancara menunjukkan faktor penghambat pelaksanaan E-Tilang
yang disoroti dalam hasil wawancara adalah tantangan teknis yang seringkali muncul akibat
kerusakan atau gangguan pada perangkat yang digunakan. Gangguan tersebut dapat dipicu
oleh berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca, keausan perangkat, atau bahkan masalah
jaringan. Untuk mengatasi tantangan ini, tim teknis harus secara rutin melakukan pengecekan
dan pemeliharaan terhadap perangkat-perangkat yang digunakan agar dapat memastikan
bahwa sistem E-Tilang dapat berjalan dengan baik dan efisien. Dengan demikian, upaya
pemeliharaan secara teratur menjadi kunci untuk meminimalkan gangguan teknis yang dapat
menghambat operasional E-Tilang.
STNK belum balik nama dan Tidak paham Alur
Masalah yang sering muncul terkait belumnya balik nama STNK menjadi salah satu
tantangan dalam penerapan sistem E-Tilang. Dalam sistem E-Tilang, keberhasilan penindakan
dan pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas bergantung pada keakuratan informasi
yang tercatat dalam basis data resmi, termasuk status kepemilikan kendaraan. Ketika STNK
belum di balik nama, data yang tercatat dalam basis data resmi mungkin belum
mencerminkan pemilik kendaraan yang sebenarnya. Hal ini menciptakan situasi di mana
kendaraan dapat digunakan oleh orang lain yang belum terdaftar sebagai pemilik resmi dalam
basis data, sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, proses penindakan bisa menjadi
rumit. Petugas yang menggunakan sistem E-Tilang akan menghadapi kesulitan dalam
mengidentifikasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggar yang sebenarnya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya integrasi data yang lebih baik antara instansi
terkait, seperti Departemen Perhubungan dan Kantor Samsat, untuk memastikan bahwa
informasi tentang kepemilikan kendaraan selalu terkini. Dengan demikian, sistem E-Tilang
dapat lebih efektif dalam mengenali pemilik kendaraan yang sebenarnya dan menghindari
kesalahan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Masalah ini dihadapi
beberapa masyarakat seperti yang dikemukakakn anggota sat lantas polres Badung, Bali:
“Masalah STNK yang belum balik nama memang menjadi salah satu kendala yang kami
hadapi dalam menjalankan sistem E-Tilang di wilayah kami. Ketika STNK belum di balik
nama, informasi tentang kepemilikan kendaraan dalam basis data resmi mungkin belum
terbaru. Seperti misalnya ada kasus awal tahun 2023, sebut saja namanya Indah, ia menerima
surat tilang elektronik melalui pos karena dianggap menerobos lampu merah. Namun, Indah
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2113
menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelanggaran seperti itu. Setelah dilakukan
pengecekan lebih lanjut, ternyata pelanggaran tersebut dilakukan oleh pembeli sepeda motor
Indah beberapa bulan sebelumnya”.
Kasus lainnya juga dialami Mas Widi (40) mengalami pengalaman yang berbeda. Saat
hendak memperpanjang STNK mobilnya, ia diberitahu oleh petugas bahwa perpanjangan
STNK tidak dapat dilakukan karena sudah terblokir. Tetapi yang aneh Mas Widi tidak pernah
menerima surat tilang. Atau masalah berbeda dialami. Warga lainnya yang pernah terkena
tilang elektronik adalah Ayu (30). Ia mendapat surat tilang sebab tidak menggunakan sabuk
pengaman saat berkendara. Namun, hingga kini denda dari pelanggaran itu belum dibayar
lantaran kurang paham mengenai alur pembayarannya. Terkait hal tersebut Polres Badung,
menurut Polres Badung Bali masih terus melakukan evaluasi agar penerapan E-tilang dapat
berjalan optimal, dan diharapkan masyarakat untuk ikut kerjasama dengan mengurus STNK
yang belum balik nama dan jangan mengganti plat motor karena dapat sanksi yang berbeda,
terkait pergantian atribut kendaan.
Kemacetan dan Mobilitas
Bali dikenal sebagai tujuan pariwisata yang ramai, sehingga kemacetan lalu lintas dan
mobilitas tinggi turis dapat menjadi kendala. Sistem E-Tilang belum dapat mengatasi
tantangan ini agar dapat efektif dalam menegakkan aturan lalu lintas di tengah kompleksitas
keadaan lalu lintas di pulau tersebut. Selain itu petugas ETLE masih kesulitan membedakan
wisawatan yang menggunakan motor sewaan dan penduduk lokal. Oleh karena itu masih ada
polisi yang melakukan tilang manual untuk mengatasi pelanggaran yang menjadi kekurangan
ETLE.
“Salah satu kendala utama yang kami hadapi adalah kesulitan dalam membedakan
antara wisatawan yang menggunakan motor sewaan dan penduduk lokal. Karena mobilitas
tinggi wisatawan, terkadang sulit bagi petugas ETLE untuk mengidentifikasi siapa yang
melanggar aturan lalu lintas. Hal ini membuat masih ada kasus di mana polisi harus
melakukan tilang manual untuk menegakkan aturan”
Lebihh lanjut narasumber menjelaskan bahwa polres Badung Bali terus melakukan
berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas E-Tilang di Bali. Salah satunya adalah
dengan melakukan pelatihan khusus kepada petugas ETLE untuk meningkatkan
kemampuan mereka dalam mengidentifikasi wisatawan dan penduduk lokal. Selain itu,
kami juga terus melakukan evaluasi dan pemeliharaan terhadap perangkat CCTV untuk
memastikan bahwa sistem E-Tilang berjalan dengan baik. Polres juga berharap dapat terus
meningkatkan efektivitas E-Tilang di Bali agar dapat lebih efisien dalam menegakkan
aturan lalu lintas. Dengan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan
masyarakat, polres Badung yakin dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dan
memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menjaga ketertiban lalu lintas di pulau ini.
Anggaran Pengiriman Surat yang terbatas
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Polri dalam penerapan Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah terbatasnya anggaran untuk pengiriman
surat konfirmasi kepada pelanggar. Proses pengiriman surat konfirmasi ini merupakan
tahapan penting dalam proses penegakan hukum yang dilakukan melalui ETLE. Surat
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2114 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
konfirmasi ini berisi pemberitahuan kepada pelanggar mengenai pelanggaran yang dilakukan
serta informasi terkait prosedur pembayaran denda atau langkah-langkah selanjutnya yang
harus dilakukan oleh pelanggar.
Keterbatasan anggaran untuk pengiriman surat konfirmasi dapat menghambat efisiensi
dan efektivitas proses penegakan hukum melalui ETLE. Pasalnya, pengiriman surat
konfirmasi tersebut membutuhkan biaya untuk pengadaan bahan cetak surat, ongkos kirim,
dan tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengiriman. Apabila anggaran yang tersedia
terbatas, maka jumlah surat konfirmasi yang dapat dikirimkan juga menjadi terbatas, sehingga
tidak semua pelanggar dapat segera mendapatkan pemberitahuan mengenai pelanggaran yang
mereka lakukan. Kondisi ini dapat mengakibatkan penundaan dalam proses penanganan
pelanggaran lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pelanggar
yang merasa bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. Sehingga Polres
menilai perlu adanya alokasi anggaran yang memadai untuk pengiriman surat konfirmasi
sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan keberhasilan penerapan ETLE
dalam menegakkan aturan lalu lintas. Masalah ini juga dialami di Polda Meto Jaya. Menurut
Kombes Pol Latif Usman dari Dirlantas Polda Metro Jaya yang dimuat di Kumparan.com,
mereka tidak mengirimkan semua surat tilang. Hanya sekitar 800 surat tilang yang dikirimkan
setiap harinya. Biaya pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar adalah sekitar Rp 6.300 per
pengiriman per hari menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Perluasan wilayah cakupan E-Tilang mungkin memerlukan investasi tambahan dalam
infrastruktur jaringan dan pemeliharaan.
Tidak semua titik di wilayah Badung Bali terdapat kamaera ETLE, sehingga sulit
menjangkau pelanggar lalu lintas lebih luas. Perluasan wilayah cakupan E-Tilang ke area
yang lebih luas di Polres Badung menjadi tantangan. Hal ini dikarenakan perluasan wilayah
tersebut memerlukan investasi tambahan dalam infrastruktur jaringan dan pemeliharaan.
Peningkatan cakupan memerlukan dukungan infrastruktur yang kuat agar sinyal dan data
dapat ditangkap dan diproses dengan efisien. Investasi tambahan dalam perangkat keras,
pemeliharaan jaringan, dan pelatihan personel menjadi kunci untuk memastikan bahwa E-
Tilang dapat beroperasi secara optimal dalam wilayah yang lebih luas, sehingga
meminimalkan potensi kesalahan atau kelambatan dalam penegakan hukum. Hanya saja untuk
saat ini anggaran belum cukup untuk meletakkan lebih banyak titik ETLE. Berikut hasil
wawancara dengan anggota Polres Bali:
“Perluasan cakupan E-Tilang di Badung menjadi prioritas bagi kami. Namun,
memperluas wilayah cakupan E-Tilang bukanlah hal yang mudah dilakukan. Tidak semua
titik di wilayah Badung terdapat kamera ETLE, sehingga sulit bagi kami untuk
menjangkau pelanggar lalu lintas secara lebih luas”
Lebih lanjut beliau menjelaskan:
“Salah satu kendala utama yang kami hadapi adalah kebutuhan akan investasi
tambahan dalam infrastruktur jaringan dan pemeliharaan. Memperluas wilayah cakupan E-
Tilang memerlukan infrastruktur yang kuat untuk menangkap dan memproses sinyal dan
data dengan efisien. Namun, saat ini anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2115
meletakkan lebih banyak titik ETLE di wilayah Badung. Jadi kami terus melakukan
evaluasi dan upaya untuk meningkatkan infrastruktur jaringan dan perangkat keras yang
dibutuhkan. Selain itu, pelatihan personel juga menjadi bagian penting dalam memastikan
bahwa E-Tilang dapat beroperasi secara optimal. Kami juga sedang melakukan koordinasi
dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik dalam mengatasi kendala ini
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12
ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari
diperkirakan mencapai Rp 75,6 juta. Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya
pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp 2,26 miliar. Latif menyebut, jumlah pelanggaran
ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari. Meski
mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun
Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik
sehingga total menjadi 127 titik.
Penerapan E-Tilang di masyarakat bersifat pro dan kontra karena kelebihan
maupun kekurangan dalam penerapannya, namun seiring berkembangnya teknologi memang
sudah seharusnya segala bentuk aktifitas masyarakat didukung oleh sistem informasi
untuk memudahkan pekerjaan terutama dalam pengawasan ketertiban pengendara dalam
berlalu lintas. Penindakan pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor melalui E-
Tilang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar. E-Tilang bermanfaat
untuk menertibkan pola lalu lintas masyarakat sehingga diharapkan mampu mengurangi
tingkat pelanggaran lalu-lintas yang berdampak pada menurunnya angka kecelakaan.
Selain itu, diberlakukannya aplikasi E-Tilang diharapkan akan memudahkan masyarakat
dalam melakukan pembayaran denda tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran
lalu-lintas, dengan memangkas birokrasi pada proses denda tilang karena sudah tidak
diperlukan adanya sidang di Kejaksaan. Namun sayangnya penyebarluasan E-Tilang dalam
masyarakat tergolong lambat yang disebabkan karena sosialisasi kepada masyarakat yang
belum optimal dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan proses sosialisasi
E-Tilang.
Temuan di atas sejalan dengan temuan penelitia terdahulu di wilayah lain bahwa E-
tilang merupakan sebuah inovasi yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat,
mudah, adil, dan transparan dalam menangani pelanggaran lalu lintas, terutama dalam upaya
menghapuskan praktik pungutan liar yang meresahkan. Meskipun demikian, masih terdapat
sejumlah faktor yang membuat penerapan e-tilang dinilai belum efektif secara menyeluruh.
Salah satu faktor utama adalah kurangnya sosialisasi mengenai e-tilang kepada masyarakat.
Banyak dari mereka yang belum mengenal teknologi ini sehingga merasa bahwa e-tilang
merupakan suatu hal yang rumit dan membingungkan. Selain itu, masih ada kebiasaan di
masyarakat untuk menangani tilang secara damai, yang membuat efek jera dari e-tilang
menjadi kurang maksimal. Selanjutnya, e-tilang mensyaratkan pembayaran denda secara real-
time, yang dapat menyulitkan bagi para pelanggar. Selain itu, terbatasnya sarana prasarana
seperti keberadaan hp Android dan mesin Electronic Data Transfer (EDC) di kantor polisi
juga menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan e-tilang. Dari sisi petugas kepolisian,
masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, belum adanya integrasi data
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2116 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
kepemilikan kendaraan secara lintas daerah maupun nasional membuat proses identifikasi
pelanggar menjadi lebih rumit. Kedua, jumlah petugas yang memiliki kemampuan untuk
menerapkan e-tilang masih terbatas. Terakhir, belum semua petugas kepolisian secara
konsisten dan konsekuen menerapkan e-tilang, sehingga masih terdapat kesenjangan dalam
penegakan hukum lalu lintas menggunakan teknologi ini (Indriani, 2022).
Kendala tersbut juga serupa yang dialami di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar
seperti (Aditya & Safriani, 2020):
a. Masalah kepemilikan kendaraan menjadi salah satu hambatan utama. Terkadang pemilik
kendaraan tidak menyadari saat kendaraannya dipinjamkan kepada orang lain yang
kemudian menggunakan kendaraan tersebut untuk melanggar aturan lalu lintas.
b. Langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas masih belum efektif, dan
sosialisasi tentang proses penerapan tilang elektronik masih kurang. Meskipun Aiptu
Syahrul menyatakan bahwa sekitar 75% masyarakat telah memahami tilang elektronik,
data pelanggaran lalu lintas dari tahun 2017 hingga 2019 menunjukkan peningkatan jumlah
pelanggaran, menunjukkan bahwa masih ada kebutuhan akan sosialisasi yang lebih efektif.
c. Pemasangan CCTV di Kota Makassar masih terbatas hanya pada beberapa titik, yang tidak
cukup untuk mendukung disiplin berlalu lintas di kota yang padat tersebut. Dengan
banyaknya titik lokasi yang seharusnya dipasangi CCTV namun belum terpasang, hal ini
menjadi kendala dalam memantau dan menegakkan aturan lalu lintas secara efektif.
E-tilang merupakan bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum, dalam konteks yang
luas, merupakan suatu proses yang terkait dengan tindakan, perbuatan, atau perilaku nyata
yang sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku. Ini mencakup upaya untuk menegakkan
aturan-aturan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Meskipun penegakan hukum berkaitan dengan aspek-aspek normatif, perannya lebih jauh dari
sekadar abstraksi atau teori; penegakan hukum mewujud dalam tindakan konkret yang
mengarah pada pemeliharaan ketertiban dan keadilan (Soekanto, 2004)
Konsep penegakan hukum yang bersifat total mengandung prinsip bahwa seluruh nilai
yang mendasari norma hukum harus ditegakkan tanpa kecuali. Artinya, tidak ada
pengecualian terhadap pelaksanaan aturan hukum, dan semua individu harus tunduk pada
hukum tanpa adanya pengecualian tertentu. Konsep ini menekankan pada keberlakuan
universal norma hukum, di mana setiap pelanggaran atau pelaksanaan norma harus dihadapi
dengan tindakan hukum yang setara. Namun, konsep penegakan hukum yang bersifat total
perlu dibatasi oleh hukum formil. Pembatasan ini diperlukan sebagai upaya perlindungan
terhadap kepentingan individual. Dengan adanya hukum formil, aspek-aspek seperti hak asasi
manusia, privasi, dan keadilan individual diperhitungkan, sehingga tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan penegakan hukum. Hukum formil
memberikan garis panduan yang jelas dan batasan-batasan yang mengatur cara penegakan
hukum dilakukan, sehingga tidak melanggar hak-hak individu (Raharjo, 2002).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas melalui E-Tilang di Wiliyah Hukum Polres Badung Bali telah
Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2117
sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Hanya E-tilang belum optimal dalam menurunkan
jumlah pelanggaran lalu lintas, karena sosialisasi kepada masyarakat belum merata. Tetapi
meskipun begitu dari E-tilang memiliki kelebihan pengawasan dan kecepatan deteksi yang
lebih akurat dibanding tilang manual.
Kendala Penegakan hukum melalui E-tilang di kawasan Polres Badung Bali terdiri dari
tantangan teknis dan infrastruktur, kemacetan dan mobilitas dan perluasan wilayah cakupan
E-Tilang mungkin memerlukan investasi tambahan dalam infrastruktur jaringan dan
pemeliharaan. Sistem E-tilang memerlukan perangkat keras dan perangkat lunak yang handal
serta jaringan komunikasi yang stabil untuk beroperasi dengan baik. Namun, faktor cuaca
sering menggangu kinerja CCTV. Kemudian, kemacetan lalu lintas dan mobilitas tinggi
wisatawan di kawasan Polres Badung Bali menambah kompleksitas dalam penegakan hukum
lalu lintas. Tingginya volume kendaraan dan kepadatan lalu lintas dapat menyulitkan petugas
dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran dengan efisien. Selain itu, perluasan wilayah
cakupan E-tilang di Polres Badung Bali juga menjadi sebuah tantangan. Memperluas cakupan
wilayah membutuhkan alokasi anggaran yang memadai dan perencanaan yang cermat agar
penegakan hukum melalui E-tilang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien di seluruh
wilayah Polres Badung Bali.
BIBLIOGRAFI
Abdullah, Farid Azis, & Windiyastuti, Feny. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) sebagai digitalisasi proses tilang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 30043008.
Aditya, Sulis, & Safriani, Andi. (2020). Problematika penerapan tilang elektronik dalam
mengurangi pelanggaran lalu lintas. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 7480.
Anam, Saiful. (2017). Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dalam penelitian
hukum. Saplaw. Top.
Apriliana, Lutfina Zunia, & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Efektivitas Penggunaan E
Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi
Hukum (JKH), 5(2), 1.
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Dan Praktis, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Fahmi, Khairul. (2021). Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu lintas dan perilaku berkendara
pada Siswa Sekolah Menengah Atas di Pasir Pengaraian Riau. Jurnal Ilmiah Cano
Ekonomos, 10(1), 110.
Hamzah, Amir. (1995). Asas-asas Hukum dan sistem Hukum. Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Malang.
Indonesia, Republik. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945.
Sekretariat Jenderal MPR RI.
Indriani, Maria. (2022). Efektivitas Penerapan E-Tilang di Indonesia. Khatulistiwa
Profesional: Jurnal Pengembangan SDM Dan Kebijakan Publik, 3(1), 5361.
Nashiriansyah, Muhammad Fadhlan. (2024). Strategi Informasi Lalu Lintas Terhadap Sistem
Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Di Kota Banda Aceh. UIN Ar-Raniry Banda
Aceh.
Raharjo, Agus. (2002). Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra
Aditya Bakti.
Sasambe, Ramly O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean
2118 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
oleh kepolisian. Lex Crimen, 5(1).
Silaban, Rudolf, & Pase, Indah Malau. (2021). Tinjauan yuridis sanksi pidana terhadap pelaku
pelanggaran lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1),
107119.
Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Waluyo, Bambang, Prasetyo, Handoyo, & Subakdi, Subakdi. (2019). Pembangunan Budaya
Kesadaran Berkendara Sepeda Motor Yang Aman di Kalangan Pelajar SMAN 66
Jakarta. Sabdamas, 1(1), 315319.
.
Copyright holder:
Yohanes Alexandro Diliyanto Tanur, Tatok Sudjiarto, Armunanto Hutahaean (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: