Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Berlalu Lintas Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Badung Bali
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2107
number of traffic violations, because outreach to the public has not been evenly distributed.
However, e-ticketing has the advantage of more accurate monitoring and detection speed
compared to manual ticketing. Obstacles to law enforcement through e-ticketing in the
Badung Bali Police area consist of technical and infrastructure challenges, congestion and
mobility and expanding the E-Tilang coverage area may require additional investment in
network infrastructure and maintenance..
Keywords: Traffic Law Enforcement, Traffic Violations, E-tickets.
PENDAHULUAN
Pertumbuhan jumlah wisatawan di Bali sejalan dengan meningkatknya jumlah
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Badung Bali merupakan kawasan padat lalu lintas. Jumlah penduduk di Badung Bali sejumlah
683,20 ribu jiwa. Kabupaten Badung yang memiliki luas wilayah 418,52 Km² (7,43 % luas
Pulau Bali) adalah salah satu dari 9 Kabupaten/kota di Bali, sekaligus merupakan pintu
gerbang utama kepariwisataan Bali. Aturan lalu lintas Badung Bali diawasai oleh Polres
Badung. Visi Polres Badung yaitu terwujudnya Postur Jajaran Polres Badung yang
Profesional, Bermoral, Modern, Anti KKN dan Terpercaya, serta mampu mendukung upaya
Pemerintah Kabupaten Badung untuk menjadi Kota yang aman,maju dan sejahtera.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan lalu
lintas dan angkutan jalan sebagai elemen strategis dalam mendukung pembangunan dan
integrasi nasional (Indonesia, 2002). Konektivitas yang baik melalui sistem transportasi dapat
mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Transportasi jalan diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan, termasuk memastikan lalu
lintas dan angkutan jalan berlangsung dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur.
Tujuan ini mencerminkan kebutuhan akan sistem transportasi yang efisien dan memberikan
rasa nyaman bagi pengguna.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan, sedangkan
yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan yaitu: “prasarana yang diperuntukkan bagi
gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.”
Adanya ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tantangan serius dalam
menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kesadaran hukum berlalu lintas yang
rendah dapat mengakibatkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. Kepatuhan
berlalu lintas adalah sikap patuh terhadap hukum mengacu pada perilaku individu atau
masyarakat dalam mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan terkait dengan lalu lintas. Ini melibatkan kewajiban sebagai warga
negara yang baik untuk mematuhi peraturan yang ada. Tingkat kepatuhan dalam berlalu lintas
dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi latar belakang perilaku individu.
Sepeda motor merupakan kendaraan pribadi yang sangat populer di kalangan
masyarakat Indonesia (Waluyo, Prasetyo, & Subakdi, 2019). Alasan utama termasuk harga
beli yang relatif murah, biaya service yang terjangkau, dan kebutuhan bahan bakar yang
ekonomis. Berdasarkan data dari BPS tahun 2022, Jumlah pengguna kendaraan bermotor di