How to cite:
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris (2024) Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak
Antra PT.CPI dengan PT.SWE di Lapangan Minyak Minas - Riau, (06) 05,
https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan
PT.SWE di Lapangan Minyak Minas - Riau
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Indonesia
Abstrak
. Dalam perjanjian terdapat hak dan kewajiban bagi para yang melaksanakan perjanjian
tersebut. Walaupun telah mengetahui hak dan kewajibannya, tidak jarang terjadi
penyimpangan terhadap suatu perjanjian, yang tentunya akan mmenimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak menjalankan hal yang tidak menjadi
hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, maka kelalaian tersebut dapat
menyebabkan seseorang digugat dimuka pengadilan. Perbuatan tidak melaksanakan isi
perjanjian dalam ilmu hukum disebut wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui wanprestasi kontrak jasa pengetesan sumur minyak antra PT.CPI dengan
PT.SWE di lapangan minyak Minas Riau. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini, jenis penelitian yuridis normative. Dan diperoleh hasil bahwa Faktor-
faktor penyebab wanprestasi dalam kontrak ini dapat bervariasi, termasuk ketidak
jelasan spesifikasi, perubahan kondisi lapangan yang tidak terduga, atau kurangnya
koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat. Wanprestasi dapat mempengaruhi
kelancaran operasi, mengakibatkan kerugian finansial, dan merugikan reputasi kedua
belah pihak. Dalam upaya penyelesaian sengketa, PT. CPI dan PT. SWE telah
melakukan langkah-langkah yang proaktif. Mereka mungkin telah mencoba negosiasi
langsung untuk mencapai kesepakatan mengenai perubahan kontrak atau kompensasi
atas wanprestasi yang terjadi.
Kata kunci: Wanprestasi, Kontrak Jasa, Pengetesan
Abstract
In the agreement there are rights and obligations for those who carry out the
agreement. Even though they already know their rights and obligations, it is not
uncommon for deviations from an agreement to occur, which will certainly cause losses
to one of the parties. If one party does not carry out things that are not his rights and
obligations in accordance with the content of the agreement, then such negligence can
cause someone to be sued before the court. The act of not carrying out the contents of
the agreement in legal science is called default. The purpose of this study is to
determine the default of the contract for testing oil wells antra PT. CPI with PT. SWE in
Minas oil field Riau. The type of research used in this study, the type of normative
juridical research. Factors causing default in this contract may vary, including unclear
specifications, unforeseen changes in field conditions, or lack of coordination between
the parties involved. Default can affect smooth operations, result in financial losses,
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2199
and harm the reputation of both parties. In an effort to resolve disputes, PT. CPI and
PT. SWE has taken proactive measures. They may have tried direct negotiations to
reach an agreement on contract changes or compensation for defaults.
Keywords: Default, Service Contract, Testing
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memberlakukan system hukum
berbentuk civil law sebagai landasan dasar peraturan hukum nya, hal tersebut tidak
lepas dari sejarah lahirnya Negara Indonesia dimana Negara ini dulu telah di jajah oleh
Negara Belanda selama kurang lebih 350 tahun sehingga peraturan-peraturan dari
Negara Belanda pun menjadi peraturan yang di pakai oleh Negara ini untuh
menghindari terjadinya kekosongan hukum dan berlakulah pula asas konkordansi
sehingga Negara ini memakai peraturan yang berbentuk civil law (Asikin, 2015).
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa
negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
penting bagi kehidupan banyak orang. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebaik mungkin
untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena Minyak dan Gas Bumi merupakan
sumber daya alam yang vital dan dikuasai negara, perlu dikelola dengan optimal untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah
berlalu empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun
1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2001, Minyak Bumi adalah hasil proses
alami berupa hidrokarbon yang berwujud cair atau padat pada kondisi tekanan dan suhu
atmosfer, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh
melalui proses penambangan. Namun, definisi ini tidak mencakup batubara atau
endapan hidrokarbon padat lain yang diperoleh melalui kegiatan yang tidak terkait
dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (Tarigan, 2021).
Perjanjian secara umum adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau
dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Lubis, 2021).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, perjanjian adalah suatu hubungan hukum
mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji untuk
dianggap berjanji melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal
perjanjian sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaannya (Prodjodikoro,
2015). Suatu perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
2200 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
dua pihak atau lebih yang masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut
dalam persetujuan itu (Raden Subekti, 1976). dari peristiwa tersebut terbitlah suatu
hubungan hukum antara kedua belah pihak tadi yang dinamakan perikatan. Jadi
perjanjian adalah sumber dari perikatan di samping sumber lain yaitu undang-undang.
Dalam perjanjian terdapat hak dan kewajiban bagi para yang melaksanakan
perjanjian tersebut. Walaupun telah mengetahui hak dan kewajibannya, tidak jarang
terjadi penyimpangan terhadap suatu perjanjian, yang tentunya akan mmenimbulkan
kerugian bagi salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak menjalankan hal yang tidak
menjadi hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, maka kelalaian tersebut
dapat menyebabkan seseorang digugat dimuka pengadilan. Perbuatan tidak
melaksanakan isi perjanjian dalam ilmu hukum disebut wanprestasi
Pengertian Kontrak (Pratomo, 2016) dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) Kontrak disinonimkan dengan perjanjian atau persetujuan. Kontrak
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing
pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam
pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak
merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang
mengikatkan dirinya. Sehingga darikontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para
pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masingmasing sesuai yang
ditentukan dalam kontrak.
Kontrak yang bermakna suatu hubungan hukum dalam bidang harta
kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada 1
(satu) pihak untuk memperoleh prestasi dan pada waktu yang sama mewajibkan kepada
pihak lain untuk menunaikan prestasi. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang
melahirkan perikatan. Perikatan yang berasal dari perjanjian dikehendaki oleh dua orang
atau satu pihak yang membuat perjanjian, sedangakan perikatan yang lahir dari undang-
undang dibuat atas dasar kehendak yang saling berhubungan dengan perbuatan manusia
yang terdiri dari dua pihak (R Subekti, 2005)
Dalam skala yang lebih luas kontrak merupakan sebuah kesepakatan antara dua
pihak yang menjalin kesepakatan di dalam perjanjian kontrak tersebut. Jadi pada
dasarnya kontrak terdapat sebuah hubungan antara kedua belah pihak tersebut, yang
dimana berisi perjanjian yang diterbitkan bagi yang membuatnya. Kontrak tersebut
terbentuk seperti suatu rangkaian kata yang berisi sebuah kesepakatan dan adanya
kesanggupan (R Subekti, 2005).
PT.CPI adalah salah satu pemain utama di sektor energi Indonesia yang telah
beroperasi selama lebih dari 90 tahun. Perusahaan ini berkomitmen untuk
mengoptimalkan potensi energi di Indonesia dengan cara yang inovatif dan telah
berhasil menghasilkan minyak bumi dari berbagai lapangan.
Kemitraan antara PT. CPI, masyarakat, dan Pemerintah Indonesia dimulai pada
tahun 1924. Pada saat itu, Standard Oil Company of California (Socal), yang sekarang
dikenal sebagai Chevron, mengirimkan sebuah ekspedisi geologi ke Pulau Sumatera.
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2201
Pada tahun 1941, mereka mulai melakukan pengeboran di Lapangan Duri. Penerapan
teknologi steamflood pertama kali dilakukan pada tahun 1985, dan Lapangan Duri telah
berkembang menjadi proyek enhanced-recovery steamflood terbesar di dunia. Pada
tahun 1944, salah satu sumur di dekat desa Minas menjadi lapangan minyak terbesar
yang pernah ditemukan di Asia Tenggara, dan produksi minyak dimulai pada tahun
1952.
Selama lebih dari setengah abad, PT.CPI telah berhasil memproduksi lebih dari 12
miliar barel minyak dari lapangan-lapangan darat di Provinsi Riau dan lapangan-
lapangan lepas pantai di Provinsi Kalimantan Timur. Keberhasilan ini adalah hasil dari
komitmen dan dedikasi perusahaan terhadap industri minyak dan gas di Indonesia.
PT.CPI memiliki beragam jenis pekerjaan, perusahaan tersebut umumnya
menjalin kerjasama dengan mitra-mitra kerja untuk melaksanakan sebagian dari tugas-
tugas tersebut. Hal ini memungkinkan PT.CPI untuk fokus pada inti bisnisnya. Salah
satu mitra kerja yang terlibat dalam industri minyak dan gas adalah PT.SWE, yang
secara khusus menangani pekerjaan pengetesan sumur-sumur minyak yang dimiliki oleh
PT.CPI.
Proses seleksi mitra kerja biasanya dimulai dengan mengadakan tender, di mana
perusahaan mengumumkan kebutuhan proyek mereka dan mengundang perusahaan-
perusahaan untuk mengajukan proposal (Siswanto, 2023). Setelah proposal diterima,
dilakukan evaluasi dan pemilihan mitra kerja terbaik. Setelah pemilihan mitra kerja,
perusahaan biasanya menandatangani kesepakatan kerja, perjanjian, atau kontrak resmi.
Dokumen ini memuat rincian proyek, termasuk jangka waktu, biaya, kewajiban, serta
hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kontrak ini akan menjadi dasar bagi kerjasama antara PT.CPI dan PT.SWE dalam
menjalankan pekerjaan pengetesan sumur-sumur minyak. Langkah-langkah ini penting
untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan efisien, sesuai dengan standar
industri, dan sesuai dengan kebutuhan PT.CPI, sambil memungkinkan perusahaan
tersebut untuk fokus pada bisnis utamanya.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja Jasa Pengetesan Sumur Minyak antara PT.CPI
dan PT.SWE, terdapat sejumlah permasalahan hukum yang timbul.
1. Permasalahan pertama adalah perbedaan jumlah sumur yang akan diuji. Saat
kontrak ditandatangani pada tanggal 02 Januari 2019, telah disepakati sebanyak
43.330 pengetesan sumur akan diuji selama periode kontrak hingga 31 Desember
2021. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah yang
seharusnya diuji dan jumlah yang benar-benar diuji. Hal ini berpotensi
menimbulkan sengketa mengenai pemenuhan kesepakatan awal dalam kontrak.
2. Permasalahan kedua adalah ketersediaan sumber daya dan peralatan. PT.SWE
telah menyiapkan semua yang dibutuhkan dalam kontrak selama 36 bulan,
termasuk tenaga kerja, peralatan kerja, unit Mobile Welltest, kendaraan,
perlengkapan perlindungan diri (PPE), dan pelatihan. Beberapa barang dan
peralatan yang diperlukan bahkan harus diimpor dari Amerika Serikat, sehingga
biaya yang dikeluarkan sangat besar. Masalahnya, pengeluaran ini dapat berdampak
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
2202 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
negatif pada cash flow perusahaan, mengakibatkan ketidakmampuan mencapai
prediksi pendapatan dan keuntungan yang telah dihitung untuk periode tiga tahun.
3. Permasalahan ketiga adalah perubahan dalam perjalanan kontrak. Sebelumnya,
kontrak telah disepakati berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Namun, PT. CPI
memutuskan kontrak secara sepihak pada tanggal 08 Agustus 2022, dengan alasan
pengurangan jangka waktu kontrak yang telah disepakati sebelumnya selama 4
bulan sebelum kontrak selesai. Tindakan ini dapat memiliki dampak serius pada
PT.SWE, termasuk potensi kerugian finansial yang signifikan.
Semua permasalahan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang kontrak,
hukum kontrak, dan perjanjian yang telah dibuat antara kedua pihak. Pengacara atau
ahli hukum dapat memberikan panduan dan nasihat yang diperlukan untuk menangani
permasalahan ini dengan benar dan melindungi kepentingan PT.SWE. Di situ telah
terjadi penyimpangan dari perjanjian yang telah di sepakati sehingga menimbulkan
wanprestasi.
Perbuatan wanprestasi dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dalam
perjanjian, yang mana pihak yang dirugikan dapat menuntut asas kerugian tersebut.
Pasal 1246 KUHPerdata meyebutkan bahwa: “Biaya ganti rugi, dan bunga, yang oleh
kreditur boleh tuntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang
telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak
mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut
dibawah ini (Prayogo, 2016).
Hal ini sesuai denga hasil penelitian yang dilakukan oleh Mochammad Achsanul
dan (Chabibi, 2021). Dari hasil penelitian dijelskan bahwasannya kesepakatan dalam
pembuatan sumur bor hanya berdasarkan saling percaya dan kesepakatan terjadi ketika
konsumen membayar biaya yang telah disepakati. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi
dari pembuatan sumur bor dilakukan dengan cara perdamaian yang diselesaikan secara
kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dalam memenuhi prestasinya
dapat berupa: 1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan 2.
Melaksanakan apa yang telah disepakatai tetapi tidak sebagaimana mestinya 3.
Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat 4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan (Raden Subekti & Tjitrosudibio, 2001)
Terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
perjanjian maka pihak yang merasa dirugikan atas tindakan wanprestasi tersebut dapat
memintakan ganti kerugian. Untuk dapat meminta ganti rugi atas suatu perbuatan
wanprestasi maka tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak tersebut haruslah
dinyatakan sebagai tindakan wanprestasi, untuk menentukan apakah seseorang
wanprestasi atau tidak dapat ditentukan dari bentuk perjanjiannya. Wanprestasi yang
terjadi dalam pengetesan sumur sering kali terjadi sehingga pada akhirnya salah satu
pihak ada yang dirugikan akibat kesalahan yang dibuat.
METODE PENELITIAN
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2203
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, jenis penelitian yuridis
normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan bahan kepustakaan atau data sekunder belaka (Putri Edytya & Satya Prawira,
2019). Dalam penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan bahan berupa
teori teori, konsep konsep, asas asas hukum, serta peraturan hukum yang
berhubungan dengan pokok bahasanm ruang lingkup penelitian hukum normatif dan
mengkaji aspek aspek yuridisdan terkait dengan wanprestasi.
Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh penulis dalam penelitian kepustakaan
adalah sebagai berikut;
a. Mengumpulkan bahan-bahan penelitian. Karena dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan, maka bahan yang dikumpulkan adalah berupa informasi atau
data empirik yang bersumber dari buku-buku, jurnal, hasil laporan penelitian resmi
maupun ilmiah dan literatur lain yang mendukung tema penelitian ini
b. Membaca bahan kepustakaan. Kegiatan membaca untuk tujuan penelitian bukanlah
pekerjaan yang pasif. Pembaca bukan diminta untuk menyerap begitu saja semua
informasi “pengetahuan” dalam bahan bacaan melainkan sebuah kegiatan
‘perburuan’ yang menuntut keterlibatan pembaca secara aktif dan kritis agar bisa
memperoleh hasil maksimal. Dalam membaca bahan penelitian, pembaca harus
menggali secara mendalam bahan bacaan yang memungkinkan akan menemukan
ide-ide baru yang terkait dengan judul penelitian (PUTRI BERLINA PRATIWI,
2021).
Mengolah data penelitian. Semua bahan yang telah dibaca kemudian diolah atau
dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang disusun dalam bentuk laporan
penelitian. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh penulis dalam penelitian
kepustakaan adalah sebagai berikut;
a. Mengumpulkan bahan-bahan penelitian. Karena dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan, maka bahan yang dikumpulkan adalah berupa informasi atau
data empirik yang bersumber dari buku-buku, jurnal, hasil laporan penelitian resmi
maupun ilmiah dan literatur lain yang mendukung tema penelitian ini
b. Membaca bahan kepustakaan. Kegiatan membaca untuk tujuan penelitian bukanlah
pekerjaan yang pasif. Pembaca bukan diminta untuk menyerap begitu saja semua
informasi “pengetahuan” dalam bahan bacaan melainkan sebuah kegiatan
‘perburuan’ yang menuntut keterlibatan pembaca secara aktif dan kritis agar bisa
memperoleh hasil maksimal. Dalam membaca bahan penelitian, pembaca harus
menggali secara mendalam bahan bacaan yang memungkinkan akan menemukan
ide-ide baru yang terkait dengan judul penelitian.
Peneliti menggunakan penelitian deskriptif, yaitu adalah penelitian yang
digunakan oleh para peneliti untuk menggambarkan, menjelaskan, dan menjawab
persoalan-persoalan tentang fenomena dan sebuah pristiwa yang terjadi saat ini (Diantha
& Sh, 2016).
Metode penelitian terbagi menjadi dua bentuk, yaitu metode penelitian normatif
dan empiris Maka yang penulis gunakan adalah metode penelitian deskriptif dan
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
2204 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
yuridis normatif, agar dapat mengetahui dan dapat memutuskan sebelum melakukan
tindakan hukum selanjutnya berkenaan dengan adanya perjanjian yang wanprestasi
yang berhubungan dengan perjanjian kontrak.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library
reaseach) yang berkaitan dengan sumber data Dalam metode penelitian ini untuk teknik
pengumpulan data sekunder dilakukan adalah dengan mempelajari dan membaca buku-
buku, majalah-majalah, media cetak lainnya dan peraturan perundangundangan yang
terkait serta bahan-bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penelitian tesis ini,
dalam rangka untuk mendapatkan landasan teoritis sebagai dasar dalam melakukan
penelitian tesis ini. Oleh karena sumber data berupa data data tertulis, maka teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Wanprestasi Dalam Kontrak Jasa
Wanprestasi dalam kontrak jasa pengetesan sumur minyak disebabkan oleh
beberapa faktor yang kompleks dan beragam. Pertama, kurangnya spesifikasi yang jelas
dalam kontrak menjadi penyebab wanprestasi (Ridwan Kahirandy, 2020). Kontrak tidak
secara rinci dan tegas menguraikan tugas, tanggung jawab, dan harapan yang diinginkan
dari pihak yang terlibat, terdapat potensi kesalahpahaman atau interpretasi yang
berbeda. mengakibatkan pihak penyedia jasa pengetesan sumur minyak tidak memenuhi
ekspektasi yang seharusnya.
Kedua, kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam kontrak juga dapat menjadi penyebab wanprestasi. Tidak ada saluran komunikasi
yang efektif dan informasi tidak disampaikan dengan jelas, maka risiko kesalahan atau
kelalaian dalam pelaksanaan jasa pengetesan sumur minyak dapat meningkat.
Perubahan kondisi atau lingkungan yang tidak terduga dapat menjadi faktor penyebab
wanprestasi. Sumur minyak dapat mengalami perubahan kondisi geologis atau
lingkungan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya (Pohan, 2021). Jika kontrak tidak
memasukkan klausul mengenai penyesuaian atau mitigasi risiko terkait perubahan
kondisi, maka pihak penyedia jasa mungkin kesulitan memenuhi kewajibannya.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan sumber daya atau
teknologi. Jika pihak penyedia jasa tidak memiliki peralatan atau keahlian yang
memadai untuk melakukan pengetesan sumur minyak sesuai dengan persyaratan
kontrak, maka hal ini dapat menyebabkan wanprestasi. Terakhir, faktor hukum dan
peraturan juga dapat berperan dalam timbulnya wanprestasi. Jika ada perubahan dalam
regulasi industri atau munculnya persyaratan baru yang tidak diakomodasi dalam
kontrak, hal ini dapat menghambat pelaksanaan jasa pengetesan sumur minyak.
Pemahaman Tentang Aspek Hukum Dalam Pengaturan Kontrak Jasa Di Industri
Minyak Dan Gas
Aspek hukum dalam pengaturan kontrak jasa di industri minyak dan gas sangat
penting untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat serta
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2205
menanggulangi risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak. Berikut adalah
beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pengaturan kontrak jasa di
industri minyak dan gas:
1. Kontrak yang Jelas dan Tegas
Kontrak harus dirancang secara teliti dan jelas untuk menghindari penafsiran
ganda atau perbedaan pemahaman. Termasuk di dalamnya adalah definisi yang tegas
mengenai lingkup jasa, tanggung jawab masing-masing pihak, dan ketentuan
mengenai harga, waktu, serta kriteria kinerja.
2. Aspek Hukum Lingkungan
Industri minyak dan gas seringkali beroperasi dalam lingkungan yang diatur ketat
oleh undang-undang lingkungan. Kontrak harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
ini dan menetapkan standar lingkungan yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa.
Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi hukum serius, sehingga perlu ada klausul
yang menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
3. Ketentuan Hukum dan Yurisdiksi
Kontrak harus menyertakan ketentuan mengenai hukum yang berlaku dan
yurisdiksi yang akan menangani perselisihan yang mungkin timbul. Ini penting untuk
menghindari ketidakpastian hukum dan memudahkan penyelesaian sengketa.
4. Ketentuan Asuransi dan Tanggung Jawab Hukum
Kontrak perlu mencakup ketentuan mengenai asuransi, termasuk jenis asuransi
yang dibutuhkan dan jumlah pertanggungan. Selain itu, perlu diatur secara jelas
mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam hal kerugian atau
kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan kontrak.
5. Ketentuan Terkait Harga dan Pembayaran
Kontrak perlu memuat ketentuan mengenai harga jasa, pembayaran, serta
klausul mengenai perubahan harga jika terjadi perubahan kondisi atau keadaan di
lapangan yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak.
6. Ketentuan Kepemilikan Intelektual
Pengembangan teknologi atau inovasi selama pelaksanaan kontrak, perlu
ada ketentuan yang mengatur kepemilikan intelektual dari hasil-hasil tersebut.
7. Ketentuan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa
Kontrak mencakup ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, apakah
melalui arbitrase, mediasi, atau pengadilan. Ini membantu menghindari proses
hukum yang panjang dan kompleks.
8. Pematuhan Hukum dan Perizinan
Kontrak perlu memuat klausul yang menjamin pematuhan penuh terhadap
semua hukum dan perizinan yang berlaku dalam industri minyak dan gas.
Berikut ini data Kontrak Perjanjian antara PT.Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI)
dengan PT.Supasi Widya Engineering (PT.SWE) dengan Nomor Kontrak C1532047.
Periode kontrak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2021 Jumlah sumur yang
di sepakati dalam kontrak perjanjian utuk di lakukan pengetesan sbb :
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
2206 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Gambar 1 data Kontrak Perjanjian antara PT.Chevron Pacific Indonesia
(PT.CPI) dengan PT.Supasi Widya Engineering (PT.SWE) dengan Nomor
Kontrak C1532047.
Periode kontrak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2021
Namun dalam dalam actualnya terlampir hasil yang tercapai atau yang di berikan
kepada PT.SWE selaku pelaksana dalam pekerjaan Jasa Pengetesan Sumur Minyak di
Lapangan Minas di Riau sebagai berikut:
Gambar 2 data actualnya terlampir hasil yang tercapai atau yang di berikan
kepada PT.SWE
KESIMPULAN
Kontrak jasa pengetesan sumur minyak antara PT. CPI dan PT. SWE di Lapangan
Minyak Minas, Riau, mencakup berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat
kemungkinan terjadinya wanprestasi, di mana salah satu atau kedua belah pihak tidak
memenuhi sepenuhnya kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.
Faktor-faktor penyebab wanprestasi dalam kontrak ini dapat bervariasi, termasuk
ketidak jelasan spesifikasi, perubahan kondisi lapangan yang tidak terduga, atau
kurangnya koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat. Wanprestasi dapat
Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2207
mempengaruhi kelancaran operasi, mengakibatkan kerugian finansial, dan merugikan
reputasi kedua belah pihak. Dalam upaya penyelesaian sengketa, PT. CPI dan PT. SWE
telah melakukan langkah-langkah yang proaktif. Mereka mungkin telah mencoba
negosiasi langsung untuk mencapai kesepakatan mengenai perubahan kontrak atau
kompensasi atas wanprestasi yang terjadi. Selain itu, mediasi atau evaluasi independen
mungkin juga telah dipertimbangkan sebagai cara untuk mencapai penyelesaian yang
lebih efisien dan meredakan potensi konflik yang lebih besar. Klausul penyelesaian
sengketa dalam kontrak juga dapat memainkan peran penting dalam menentukan proses
penyelesaian yang diambil oleh kedua belah pihak. Jika terdapat klausul arbitrase,
misalnya, pihak-pihak mungkin memilih jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa
secara lebih cepat dan efektif.
BIBLIOGRAFI
Asikin, Zainal. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.
Chabibi, Mochammad Achsanul. (2021). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam
Pembuatan Sumur Bor Dengan Sistem Borongan Menurut Kuh Perdata Dan As-
Shulh: Studi Di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.
Lubis, Taufik Hidayat. (2021). Hukum Perjanjian Di Indonesia. Sosek: Jurnal Sosial
Dan Ekonomi, 2(3), 177190.
Pohan, Indra Asri. (2021). Penerapan Asas Itikad Baik Antara Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Dengan Pt. Tri Jaya Permai Dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau. Universitas Islam
Riau.
Pratomo, Eddy. (2016). Hukum Perjanjian International. Elex Media Komputindo.
Prayogo, Sedyo. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280287.
Prodjodikoro, Wirjono. (2015). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Cet Ke-10. Jakarta: Bale
Bandung.
Putri Berlina Pratiwi, Putri Berlina Pratiwi. (2021). Analisis Klaim Tumpahan Minyak
Pada Kapal Charter Pt. Pertamina (Persero) Shipping Jakarta. Politeknik Ilmu
Pelayaran Makassar.
Putri Edytya, Nindya, & Satya Prawira, Reyhan. (2019). Kenyataan Penegakan Hukum
Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati
Atau Ditakuti? Lex Scientia Law Review, 3(2), 177190.
Https://Doi.Org/10.15294/Lesrev.V3i2.35399
Ridwan Kahirandy, S. H. (2020). Eksistensi Stabilization Clause Dalam Kontrak Karya
Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Siswanto, Siswanto. (2023). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Pelaksanaan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Berbasis Nilai Keadilan.
Universitas Islam Sultan Agung.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Pt. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.
Subekti, Raden. (1976). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. (No Title).
Subekti, Raden, & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Jakarta: Pt. Pradnya Paramita.
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris
2208 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Tarigan, Edi Kristianta. (2021). Analisis Yuridis Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran
Menurut Undang-Undang Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001). Jurnal
Lex Justitia, 2(2), 121134.
Copyright holder:
Sururi, Wiwik Sri Widiarty, John Pieris (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: