Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2207
mempengaruhi kelancaran operasi, mengakibatkan kerugian finansial, dan merugikan
reputasi kedua belah pihak. Dalam upaya penyelesaian sengketa, PT. CPI dan PT. SWE
telah melakukan langkah-langkah yang proaktif. Mereka mungkin telah mencoba
negosiasi langsung untuk mencapai kesepakatan mengenai perubahan kontrak atau
kompensasi atas wanprestasi yang terjadi. Selain itu, mediasi atau evaluasi independen
mungkin juga telah dipertimbangkan sebagai cara untuk mencapai penyelesaian yang
lebih efisien dan meredakan potensi konflik yang lebih besar. Klausul penyelesaian
sengketa dalam kontrak juga dapat memainkan peran penting dalam menentukan proses
penyelesaian yang diambil oleh kedua belah pihak. Jika terdapat klausul arbitrase,
misalnya, pihak-pihak mungkin memilih jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa
secara lebih cepat dan efektif.
BIBLIOGRAFI
Asikin, Zainal. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.
Chabibi, Mochammad Achsanul. (2021). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam
Pembuatan Sumur Bor Dengan Sistem Borongan Menurut Kuh Perdata Dan As-
Shulh: Studi Di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.
Lubis, Taufik Hidayat. (2021). Hukum Perjanjian Di Indonesia. Sosek: Jurnal Sosial
Dan Ekonomi, 2(3), 177–190.
Pohan, Indra Asri. (2021). Penerapan Asas Itikad Baik Antara Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Dengan Pt. Tri Jaya Permai Dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau. Universitas Islam
Riau.
Pratomo, Eddy. (2016). Hukum Perjanjian International. Elex Media Komputindo.
Prayogo, Sedyo. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280–287.
Prodjodikoro, Wirjono. (2015). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Cet Ke-10. Jakarta: Bale
Bandung.
Putri Berlina Pratiwi, Putri Berlina Pratiwi. (2021). Analisis Klaim Tumpahan Minyak
Pada Kapal Charter Pt. Pertamina (Persero) Shipping Jakarta. Politeknik Ilmu
Pelayaran Makassar.
Putri Edytya, Nindya, & Satya Prawira, Reyhan. (2019). Kenyataan Penegakan Hukum
Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati
Atau Ditakuti? Lex Scientia Law Review, 3(2), 177–190.
Https://Doi.Org/10.15294/Lesrev.V3i2.35399
Ridwan Kahirandy, S. H. (2020). Eksistensi Stabilization Clause Dalam Kontrak Karya
Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Siswanto, Siswanto. (2023). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Pelaksanaan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Berbasis Nilai Keadilan.
Universitas Islam Sultan Agung.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Pt. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.
Subekti, Raden. (1976). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. (No Title).
Subekti, Raden, & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Jakarta: Pt. Pradnya Paramita.