Wanprestasi Kontrak Jasa Pengetesan Sumur Minyak Antra PT.CPI dengan PT.SWE di
Lapangan Minyak Minas - Riau
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2201
Pada tahun 1941, mereka mulai melakukan pengeboran di Lapangan Duri. Penerapan
teknologi steamflood pertama kali dilakukan pada tahun 1985, dan Lapangan Duri telah
berkembang menjadi proyek enhanced-recovery steamflood terbesar di dunia. Pada
tahun 1944, salah satu sumur di dekat desa Minas menjadi lapangan minyak terbesar
yang pernah ditemukan di Asia Tenggara, dan produksi minyak dimulai pada tahun
1952.
Selama lebih dari setengah abad, PT.CPI telah berhasil memproduksi lebih dari 12
miliar barel minyak dari lapangan-lapangan darat di Provinsi Riau dan lapangan-
lapangan lepas pantai di Provinsi Kalimantan Timur. Keberhasilan ini adalah hasil dari
komitmen dan dedikasi perusahaan terhadap industri minyak dan gas di Indonesia.
PT.CPI memiliki beragam jenis pekerjaan, perusahaan tersebut umumnya
menjalin kerjasama dengan mitra-mitra kerja untuk melaksanakan sebagian dari tugas-
tugas tersebut. Hal ini memungkinkan PT.CPI untuk fokus pada inti bisnisnya. Salah
satu mitra kerja yang terlibat dalam industri minyak dan gas adalah PT.SWE, yang
secara khusus menangani pekerjaan pengetesan sumur-sumur minyak yang dimiliki oleh
PT.CPI.
Proses seleksi mitra kerja biasanya dimulai dengan mengadakan tender, di mana
perusahaan mengumumkan kebutuhan proyek mereka dan mengundang perusahaan-
perusahaan untuk mengajukan proposal (Siswanto, 2023). Setelah proposal diterima,
dilakukan evaluasi dan pemilihan mitra kerja terbaik. Setelah pemilihan mitra kerja,
perusahaan biasanya menandatangani kesepakatan kerja, perjanjian, atau kontrak resmi.
Dokumen ini memuat rincian proyek, termasuk jangka waktu, biaya, kewajiban, serta
hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kontrak ini akan menjadi dasar bagi kerjasama antara PT.CPI dan PT.SWE dalam
menjalankan pekerjaan pengetesan sumur-sumur minyak. Langkah-langkah ini penting
untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan efisien, sesuai dengan standar
industri, dan sesuai dengan kebutuhan PT.CPI, sambil memungkinkan perusahaan
tersebut untuk fokus pada bisnis utamanya.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja Jasa Pengetesan Sumur Minyak antara PT.CPI
dan PT.SWE, terdapat sejumlah permasalahan hukum yang timbul.
1. Permasalahan pertama adalah perbedaan jumlah sumur yang akan diuji. Saat
kontrak ditandatangani pada tanggal 02 Januari 2019, telah disepakati sebanyak
43.330 pengetesan sumur akan diuji selama periode kontrak hingga 31 Desember
2021. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah yang
seharusnya diuji dan jumlah yang benar-benar diuji. Hal ini berpotensi
menimbulkan sengketa mengenai pemenuhan kesepakatan awal dalam kontrak.
2. Permasalahan kedua adalah ketersediaan sumber daya dan peralatan. PT.SWE
telah menyiapkan semua yang dibutuhkan dalam kontrak selama 36 bulan,
termasuk tenaga kerja, peralatan kerja, unit Mobile Welltest, kendaraan,
perlengkapan perlindungan diri (PPE), dan pelatihan. Beberapa barang dan
peralatan yang diperlukan bahkan harus diimpor dari Amerika Serikat, sehingga
biaya yang dikeluarkan sangat besar. Masalahnya, pengeluaran ini dapat berdampak