How to cite:
Ismiradi (2024) Peran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Konflik Warisan Dan Mempromosikan
Harmoni Keluarga (06) 05, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
PERAN HUKUM KELUARGA DALAM MENCEGAH KONFLIK WARISAN
DAN MEMPROMOSIKAN HARMONI KELUARGA
Ismiradi
Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya, Indonesia
Abstrak
Konflik warisan dalam keluarga merupakan masalah yang sering terjadi dan dapat
menyebabkan ketegangan antara anggota keluarga. Konflik semacam itu dapat muncul
karena perbedaan persepsi, harapan, dan penafsiran terkait dengan pembagian harta
warisan. Ketika konflik ini terjadi, selain mempengaruhi hubungan antarindividu, juga
dapat merusak harmoni dan keutuhan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi peran hukum keluarga dalam mencegah konflik warisan dan
mempromosikan harmoni keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi literatur.
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum
keluarga memiliki peran penting dalam mencegah konflik warisan dan mempromosikan
harmoni keluarga. Hukum keluarga mengatur hak dan kewajiban ahli waris, serta tata
cara pembagian warisan. Dengan memahami dan mematuhi hukum keluarga, konflik
warisan dapat dicegah. Hukum keluarga dapat menjadi instrumen yang efektif untuk
mencegah konflik warisan dan mempromosikan harmoni keluarga. Penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum keluarga dan mendorong
penyelesaian konflik warisan melalui jalur musyawarah dan mufakat.
.
Kata kunci: Hukum Keluarga, Konflik Warisan, Harmoni Keluarga
Abstract
Inheritance conflicts in the family are a problem that often occurs and can cause
tension between family members. Such conflicts can arise due to differences in
perceptions, expectations and interpretations regarding the division of inheritance.
When this conflict occurs, apart from affecting relationships between individuals, it can
also damage family harmony and integrity. This research aims to identify the role of
family law in preventing inheritance conflicts and promoting family harmony. This
study used qualitative research methods. The data collection technique in this research
is literature study. The data that has been collected is then analyzed in three stages,
namely data reduction, data presentation and drawing conclusions. Family law can be
an effective instrument for preventing inheritance conflicts and promoting family
harmony. It is important to increase public awareness about family law and encourage
the resolution of inheritance conflicts through deliberation and consensus.
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Peran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Konflik Warisan Dan Mempromosikan
Harmoni Keluarga
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2063
Keywords: Family Law, Inheritance Conflict, Family Harmony
PENDAHULUAN
Hukum waris merupakan serangkaian aturan yang mengatur penyaluran harta
benda seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada penerima yang berhak
(ahli waris) (RAHMIANA, 2020). Sistem hukum waris juga menetapkan mekanisme
peralihan kepemilikan harta tersebut. Di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh tiga
sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris Perdata
(Nasution, 2018). Meskipun telah diatur dengan teliti dan telah menjadi bagian dari
hukum positif di Indonesia, penerapan aturan tersebut masih belum optimal.
Faktanya, masih sering terjadi konflik terkait pewarisan di tengah masyarakat,
yang dipicu oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, pertimbangan keagamaan,
kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat, dan minimnya peran serta pemerintah.
Konflik yang muncul dalam proses pembagian harta warisan sering kali dipicu oleh
perbedaan kepentingan antara ahli waris atau campur tangan pihak lain yang terlibat.
Dampaknya adalah meningkatnya kasus sengketa harta warisan di antara para ahli
waris, yang memerlukan campur tangan pihak berwenang untuk penyelesaiannya
(Tarmizi, 2024).
Konflik warisan di dalam keluarga merupakan masalah yang sering terjadi dan
dapat menyebabkan ketegangan antara anggota keluarga. Dampaknya tidak hanya
mempengaruhi hubungan antarindividu, tetapi juga bisa merusak harmoni dan keutuhan
keluarga secara keseluruhan (Mu’minin, 2020). Oleh karena itu, untuk mencegah
konflik tersebut, diperlukan upaya-upaya pencegahan yang efektif. Salah satu cara
untuk mencegahnya adalah melalui penerapan hukum keluarga yang jelas dan tegas.
Hukum keluarga dapat memberikan pedoman yang jelas tentang hak dan kewajiban ahli
waris serta tata cara pembagian warisan (Maiyori, Harianto, & Rizana, 2024).
Sehinggaa dengan adanya aturan yang jelas dan ditaati oleh seluruh anggota keluarga,
potensi terjadinya perselisihan dapat diminimalkan.
Hukum keluarga juga dapat berperan sebagai media dalam mempromosikan
harmoni keluarga. Hukum keluarga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
terciptanya kedamaian dan harmoni dalam keluarga. Sehingga melalui ketegasan dan
keadilan hukum keluarga, anggota keluarga diarahkan untuk saling menghormati satu
sama lain, menyelesaikan konflik dengan cara yang damai, dan menjaga kesatuan serta
keutuhan keluarga. Selain itu, hukum keluarga juga memberikan landasan bagi
penyelesaian masalah-masalah internal keluarga secara terstruktur dan sesuai dengan
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sehingga dengan demikian, hukum
keluarga bukan hanya berperan dalam mengatur aspek legalitas dalam keluarga, tetapi
juga sebagai instrumen yang membantu memperkuat hubungan dan keharmonisan
antaranggota keluarga.
Penelitian terdahulu oleh Sholeh, (2023) meneliti sinergi hukum keluarga islam
dan manajemen pendidikan dalam membangun generasi berkualitas dan harmoni
keluarga Islami, penelitian menemukan bahwa upaya dilakukan melalui cara
Ismiradi
2064 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
penyusunan kebijakan yang mendukung sinergi, kolaborasi antara kementerian
pendidikan dan institusi hukum islam, pembentukan tim kerja bersama, program
pelatihan dan bimbingan, konsultasi dan keterlibatan orang tua dan pembaruan
kurikulum. Langkah yang harus diambil untuk mewujudkan generasi berkualitas dan
harmoni keluarga islami melalui sinergi manajemen pendidikan dan hukum keluarga
islam antara lain pembentukan nilai-nilai islami, integrasi kurikulum, pembelajaran aktif
dan praktis, pembinaan dan bimbingan, kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat
dan penguatan peran guru. Penelitian lain oleh Husni, (2019) menunjukkan bahwa
pelaksanaan wasiat harus mempertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif.
Pelaksanannya harus didasarkan pada prinsip musyawarah dan kerelaan para pihak
menjadi kunci penentu dalam menghindari konflik keluarga.
Kebaharuan penelitian ini adalah dari obyek penelitiannya yakni peran hukum
keluarga dalam mencegah konflik warisan dan mempromosikan harmoni keluarga yang
belum pernah diteliti sebelumnya. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting
terhadap pengembangan teori dan pemahaman kita tentang bagaimana hukum keluarga
mempengaruhi dinamika keluarga dan hubungan antaranggota keluarga dalam konteks
warisan. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan landasan bagi penelitian lebih
lanjut dalam memahami bagaimana implementasi hukum keluarga dapat memengaruhi
masyarakat secara lebih luas, termasuk dalam konteks pembangunan sosial dan
kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum keluarga
dalam mencegah konflik warisan dan mempromosikan harmoni keluarga.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian
kualitatif adalah pendekatan ilmiah yang digunakan untuk memahami fenomena sosial
secara mendalam. Pendekatan ini menekankan pada pemahaman tentang makna,
persepsi, dan pengalaman subjek penelitian dalam konteks yang alamiah. Metode
kualitatif melibatkan pengumpulan data deskriptif berupa kata-kata, gambar, atau objek,
yang kemudian dianalisis secara induktif untuk menghasilkan pemahaman yang lebih
dalam tentang fenomena yang diteliti (Anggito & Setiawan, 2018). Teknik
pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi literatur. Setelah data
terkumpul, proses analisis dimulai dengan tahapan reduksi data, di mana data mentah
disederhanakan, diorganisir, dan dikodekan untuk mengidentifikasi pola-pola atau tema-
tema yang muncul. Setelah itu, data disajikan dalam bentuk yang lebih terstruktur
melalui penyajian data, di mana informasi yang relevan dikelompokkan dan diorganisir
agar mudah dipahami. Terakhir, penarikan kesimpulan dilakukan dengan menganalisis
pola-pola atau temuan yang muncul dari data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembagian warisan yang tidak adil bisa menimbulkan konflik antara anggota
keluarga dan bahkan berkembang menjadi masalah hukum. Dampaknya dapat dirasakan
secara sosial dan ekonomi oleh masyarakat yang terlibat. Hukum adat mempromosikan
Peran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Konflik Warisan Dan Mempromosikan
Harmoni Keluarga
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2065
musyawarah dan perundingan sebagai metode penyelesaian. Meskipun mungkin
berbeda dengan prinsip-prinsip AI atau perlu penyesuaian, tujuannya tetap sama dengan
ajaran Alquran: menciptakan kedamaian (Permatasari, Fabrianti, Salsabila, & Abada,
2023). Prinsip-prinsip Islam yang menekankan kedamaian dan cinta damai, seperti yang
diuraikan dalam ayat-ayat Alquran, memiliki tujuan yang serupa. Konsep dasar
pembagian warisan dan cara penyelesaiannya diatur oleh norma hukum dan prosedur
administrasi yang mencakup hukum Islam, adat, dan perdata (Myn & Yani, 2023).
Konflik pembagian warisan di Indonesia mencerminkan ragam sosial-ekonomi
yang ada dalam masyarakat. Dinamika ini tidak hanya berkaitan dengan hak-hak
hukum, tetapi juga melibatkan aspek ekonomi yang penting dalam menentukan
distribusi warisan dan potensi pertumbuhan ketimpangan ekonomi sebagai hasilnya
(Asyathri, Sukesi, & Yuliati, 2014). Menurut Pasal 1 ayat 10 dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
alternatif penyelesaian konflik adalah salah satu cara penyelesaian sengketa di luar
proses pengadilan, yang dapat mencakup diskusi, mediasi, perundingan, konsiliasi, atau
evaluasi oleh pakar. Pasal 6(2) dalam Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa
perundingan adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang terlibat
bertemu langsung dalam waktu 14 hari untuk mencoba mencapai kesepakatan tertulis
melalui negosiasi (Kholifah & Marpaung, 2022).
Hukum kewarisan adalah bagian penting dari hukum keluarga yang memiliki
peran sentral dalam regulasi kehidupan keluarga. Hukum waris ini sangat penting
karena berkaitan langsung dengan aspek-aspek fundamental kehidupan. Pada dasarnya,
setiap individu akan menghadapi kematian dan meninggalkan harta benda yang perlu
diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku (Tarmizi,
2024). Ilmu waris adalah studi yang mengenai proses dan metode transfer harta dari
pewaris (almarhum) kepada ahli warisnya, serta penentuan bagian masing-masing ahli
waris. Seperti yang diketahui, harta warisan merupakan harta yang dibagi setelah
kematian pemiliknya. Pembagian harta warisan memerlukan keberadaan pewaris, ahli
waris, dan harta warisan itu sendiri. Pembagian harta warisan bisa dilakukan melalui
musyawarah di antara ahli waris, di mana bagian yang sudah ditetapkan sebelumnya
dapat diubah dengan persetujuan semua ahli waris, asalkan setiap ahli waris mengetahui
bagian yang akan diterimanya .(Rizqy, 2022)
Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata yang merupakan bagian dari
hukum keluarga secara umum. Ini adalah bagian integral dalam kehidupan manusia,
karena setiap individu akan mengalami peristiwa hukum yang dikenal sebagai kematian,
yang memunculkan pertanyaan tentang penyelesaian hak dan kewajiban. Konsep ini
diatur dalam Buku II KUHPerdata yang berkaitan dengan hukum benda, serta dalam
hukum waris dalam Islam dan adat. Secara esensial, hukum waris adalah rangkaian
proses untuk meneruskan dan mengatur pengelolaan harta warisan, baik yang berwujud
maupun tidak, dari individu yang telah meninggal kepada ahli warisnya (Prabowo,
Sudirman, & Tondy, 2023).
Ismiradi
2066 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, konsep hukum waris tidak diatur
dalam pasal yang khusus, tetapi terdapat dalam pasal 830 yang secara substansial
menetapkan bahwa pewarisan hanya berlaku dan terjadi saat kematian. Dengan kata
lain, pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan kepada ahli waris setelah
pemiliknya meninggal dunia. Dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
seseorang hanya dianggap mendapatkan bagian atau hak dari harta peninggalan jika
mereka masih hidup ketika pembagian warisan dilakukan, prinsip ini dijelaskan dalam
pasal 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Suhartono, Azizah, & Wibisono,
2022).
Dalam usaha untuk menyelesaikan konflik keluarga yang timbul akibat
pembagian harta warisan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam pasal 211,
diketahui bahwa dalam pasal tersebut terdapat kata "dapat", yang tidak bersifat
imperatif (wajib), tetapi merupakan salah satu opsi yang bisa diambil untuk
menyelesaikan sengketa waris. Menurut pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, hibah dapat
dianggap sebagai bagian dari warisan hanya jika orang tua memberikan hibah kepada
salah satu anaknya sedangkan anak yang lain belum menerima hibah. Ketika orang tua
meninggal, anak yang belum menerima hibah dapat merasa dirugikan karena
saudaranya telah menerima hibah dan bagian warisan, sehingga mereka dapat
mengajukan tuntutan atas ketidakadilan yang dirasakan. Oleh karena itu, KHI pasal 211
memperbolehkan hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dihitung sebagai
bagian dari warisan, sehingga prinsip keadilan dapat terwujud. Pendapat ini didukung
oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa seseorang boleh menghibahkan sepertiga
hartanya bahkan dalam kondisi sakit. Mereka menempatkan proses hibah sejajar dengan
wasiat, dengan syarat-syarat hibah telah dipenuhi. Pandangan ini diperkuat oleh pasal
210 Kompilasi Hukum Islam (Mu’minin, 2020).
Pembagian warisan menurut Hukum Waris Perdata Barat diatur dalam Buku II
KUH Perdata (BW), yang terdiri dari 300 pasal mulai dari pasal 830 KUH Perdata
hingga pasal 1130 KUH Perdata, yang terdapat dalam Bab 12 hingga Bab 18 KUH
Perdata. Ada empat golongan ahli waris. Golongan pertama mencakup suami/istri yang
hidup terlama dan anak-anak serta keturunannya (cucu-cucunya), masing-masing
mendapatkan ¼ bagian. Golongan kedua juga mendapatkan ¼ bagian. Pada prinsipnya,
bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian. Golongan ketiga mencakup kakek
atau nenek dari kedua garis keturunan, yang pembagiannya dibagi menjadi ½ bagian
untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu. Golongan keempat meliputi keluarga
dalam garis lurus kesamping dari pihak ayah hingga derajat keenam dan keluarga dalam
garis lurus kesamping dari pihak ibu hingga derajat keenam. Sementara itu, ahli waris
dalam garis lain dan derajat yang lebih dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian
sisanya. Faktor-faktor utama yang dapat memicu konflik dalam pembagian warisan,
menurut (Pratiwi, 2023), adalah sebagai berikut:
1. Pembagian warisan menurut adat bervariasi antara satu budaya dengan budaya
lainnya. Hukum waris adat tetap dihormati dan diterapkan dalam masyarakat adat,
Peran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Konflik Warisan Dan Mempromosikan
Harmoni Keluarga
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2067
terlepas dari apakah hukum waris itu tertulis atau tidak. Terdapat beragam sistem
pewarisan berdasarkan hukum waris adat, di antaranya adalah sebagai berikut:
2. Sistem keturunan: Ahli waris adalah keturunan dari ayah, ibu, atau keduanya.
3. Sistem individu: Setiap ahli waris mendapatkan bagian yang terpisah.
4. Sistem kolektif: Ahli waris mewarisi tanah atau harta, tetapi tidak membagi
kepemilikan. Setiap ahli waris hanya memiliki hak untuk menggunakan properti atau
mendapatkan pendapatan dari itu.
5. Sistem mayor: Warisan diberikan kepada anak sulung, bukan kepada orang tua
mereka.
6. Secara hukum perdata, cara ini juga diakui di Indonesia. Pembagian warisan perdata
ini terkait dengan hukum perdata dan mengadopsi cara yang umumnya dipraktikkan
dalam hukum perdata barat. Biasanya, ahli waris almarhum dibagi menjadi
kelompok inti dan mengikuti garis keturunan. Menurut sistem hukum perdata, ahli
waris yang memiliki hak waris mendapatkan prioritas. Menurut KUH Perdata, tidak
ada perbedaan dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan.
7. Ketiga adalah secara Islami. Penerapannya juga harus dilakukan secara hati-hati dan
adil sesuai petunjuk Al-Qur'an surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.
Untuk mencegah konflik, ada empat metode penyelesaiannya. Pertama,
menggunakan Pembagian Secara Ab Intestato, yang merupakan pewarisan dimana
hubungan darah menjadi faktor utama dalam penentuan pewarisan antara pewaris dan
ahli waris. Kedua, menggunakan Pembagian Testamentair, di mana ahli waris yang
menerima adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, bukan ahli
waris lainnya. Ketiga, menggunakan Hibah Wasiat, di mana hibah dibuat saat pemberi
hibah masih hidup, tetapi diberlakukan setelah pemberi hibah meninggal dunia.
Terakhir, menggunakan Jalur nonlitigasi, di mana penyelesaian sengketa dapat
dilakukan tanpa melalui proses litigasi, termasuk melalui lembaga arbitrase (Khadapi,
Hamzani, & Wildan, 2023).
Hukum keluarga memiliki peran yang krusial dalam mencegah konflik warisan
dan mempromosikan harmoni dalam keluarga. Pertama, hukum keluarga memberikan
kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk pembagian warisan. Dengan
menetapkan peraturan yang adil dan transparan terkait pembagian harta warisan, hukum
keluarga membantu mengurangi potensi konflik antara anggota keluarga. Selain itu,
proses hukum yang teratur dan terdokumentasi juga meminimalkan risiko terjadinya
ketidaksepakatan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu. Kedua,
melalui mediasi dan penyelesaian sengketa keluarga, hukum keluarga dapat menjadi
sarana untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif antara anggota keluarga yang
berpotensi terlibat dalam konflik warisan. Dengan melibatkan mediator yang terlatih
dalam hukum keluarga, keluarga dapat mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh
semua pihak, yang pada gilirannya mempromosikan harmoni dan kebersamaan dalam
keluarga.
Dengan demikian, peran hukum keluarga tidak hanya tentang menegakkan aturan,
tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung komunikasi yang sehat
Ismiradi
2068 Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024
dan penyelesaian konflik yang damai di antara anggota keluarga. Dengan memiliki
struktur hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, hukum
keluarga dapat menjadi alat yang kuat dalam meminimalkan ketegangan dan
meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Melalui pendekatan yang
holistik, hukum keluarga dapat memainkan peran yang vital dalam memelihara harmoni
dan solidaritas dalam sebuah keluarga, sehingga mendorong pembangunan hubungan
yang berkelanjutan di antara anggota keluarga.
KESIMPULAN
Hukum keluarga memegang peran penting dalam upaya mencegah konflik
warisan serta mempromosikan harmoni di dalam keluarga. Melalui pengaturan hak dan
kewajiban ahli waris, serta prosedur pembagian harta warisan, hukum keluarga
memberikan landasan yang jelas bagi penyelesaian konflik. Sehingga dengan
memahami dan mematuhi ketentuan hukum keluarga, konflik warisan dapat
diminimalkan. Hukum keluarga diidentifikasi sebagai instrumen yang efektif dalam
menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis. Oleh karena itu, penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum keluarga dan untuk
mendorong penyelesaian konflik warisan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat,
sehingga tercipta penyelesaian yang adil dan bersifat memperkuat ikatan keluarga.
BIBLIOGRAFI
anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cv Jejak
(Jejak Publisher).
Asyathri, Helmia, Sukesi, Keppi, & Yuliati, Yayuk. (2014). Diplomasi Hibrida:
Perempuan Dalam Resolusi Konflik Maluku. Indonesian Journal Of Women’s
Studies, 2(1), 1831.
Husni, Muhammad. (2019). Mencegah Potensi Konflik Dalam Pelaksanaan Wasiat
Pembagian Harta, Mungkinkah? De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 11, 90–99.
Khadapi, Moh Ali, Hamzani, Achmad Irwan, & Wildan, Muhammad. (2023). Tinjauan
Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata.
Jurnal Studi Islam Indonesia (Jsii), 1(1), 3350.
Kholifah, Siti Nur, & Marpaung, Devi Siti Hamzah. (2022). Upaya Secara Mediasi
Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Waris. Jurnal Ilmiah
Wahana Pendidikan, 8(20), 115122.
Maiyori, Cislia, Harianto, Wismar, & Rizana, Rizana. (2024). Tinjauan Yuridis
Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Hukum
Perdata Terhadap Warisan Dalam Bentuk Utang Di Indonesia. Jurnal Karya
Ilmiah Multidisiplin (Jurkim), 4(1), 4753.
Mu’minin, Muhammad Shofwanul. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta
Waris” Dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal Of
Family Studies, 4(3).
Myn, Einsbie Grata, & Yani, Ahmad. (2023). Conflict Management Strategies: A Case
Study Of Sharing Family Inheritance. Formosa Journal Of Applied Sciences, 2(8),
19271946.
Nasution, Adelina. (2018). Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal
Peran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Konflik Warisan Dan Mempromosikan
Harmoni Keluarga
Syntax Idea, Vol. 6, No. 05, Mei 2024 2069
Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(1), 2030.
Permatasari, Ella Putri, Fabrianti, Nur Fira Amalia, Salsabila, Qutrotu, & Abada,
Muhammad Zalfa Roqiqo. (2023). Pentingnya Penyelesaian Konflik Tanah
Melalui Pembagian Warisan Yang Adil. Concept: Journal Of Social Humanities
And Education, 2(2), 124134.
Prabowo, Setio, Sudirman, M., & Tondy, Cicilia Julyani. (2023). Perlindungan Hukum
Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli
Waris. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 6370.
Pratiwi, Amanda Nur. (2023). Mawaris Dan Pembagian Harta Bersama: Solusi Untuk
Menghindari Konflik Keluarga. Equality Before The Law, 2(2), 117125.
Rahmiana, A. (2020). Kewajiban Ahli Waris Menyangkut Harta Peninggalan Dalam
Perspektif Hukum Kewarisan Islam (Studi Di Dusun Baka’e Kel. Watang Palakka
Kec. Tanete Riattang Barat). Iain Bone.
Rizqy, Dinda Farina. (2022). Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Di
Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Uin Ar-Raniry.
Sholeh, Muh Ibnu. (2023). Sinergi Hukum Keluarga Islam Dan Manajemen Pendidikan
Dalam Membangun Generasi Berkualitas Dan Harmoni Keluarga Islami. Jurisy:
Jurnal Ilmiah Syariah, 3(2), 2346.
Suhartono, Diana Anisya Fitri, Azizah, Naysha Nur, & Wibisono, Claressia Sirikiet.
(2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik Dan
Ilmu Sosial, 1(3), 204214.
Tarmizi, Tarmizi. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan
Masyarakat Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 4160.
Copyright holder:
Ismiradi (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: