Yogi Gumilar, Prani Sastiono
1758 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Berdasarkan kerangka konseptual, tidak signifikannya pengaruh sertipikasi lahan
terhadap produksi padi dapat disebabkan oleh beberapa diantaranya yakni adanya bukti
kepemilikan sebelumnya sudah dianggap aman dalam memberikan kepastian
hukumnya, selain itu juga bukti kepemilikan sebelumnya sudah dianggap lebih mudah
diperjualbelikan. Para pemilik sertipikat lahan atau pemilik tanah tersebut secara hukum
bukan merupakan petani penggarap lahan. Kredit yang berasal dari sertipikat lahan
tersebut tidak dimanfaatkan dalam rangka investasi faktor pendukung produksi
pertanian.
BIBLIOGRAFI
Agustin, Nur K., Sinuraya, Julia F., & Pasaribu, Sahat M. (2011). Sertifikasi Lahan
Pertanian Mendorong Peningkatan Produksi Pangan. Sm Pasaribu, Hp Saliem, H.
Soeparno, E. Pasandaran, & F. Kasryni, Konversi ….
Dia, Halimah S., Dia, Halimah S., & Hamid, Rahmad Solling. (2023). Peran Modal
Kerja, Tenaga Kerja, Dan Luas Lahan Dalam Meningkatkan Pendapatan Petani.
Peran Modal Kerja, Tenaga Kerja, Dan Luas Lahan Dalam Meningkatkan
Pendapatan Petani, 6(1), 479–491.
Hakim, Ahmad Burhan, & Sadiyin, Moh. (2022). Pengaruh Perang Rusia-Ukraina
Terhadap Stabilitas Hubungan Politik Indonesia Dan Rusia. Journal Of
International Relations, 2(2), 14–21.
Husnain, Husnain, Kasno, Antonius, & Rochayati, Sri. (2016). Pengelolaan Hara Dan
Teknologi Pemupukan Mendukung Swasembada Pangan Di Indonesia. Jurnal
Sumberdaya Lahan, 10(1).
Indonesia, Kementrian Keuangan Republik. (2012). Kajian Nilai Tambah Produk
Pertanian. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Badan Kebijakan Fiskal. Jakarta (Id).
Kemenkeu.
Iqbal, Muhammad, & Rachmah, Iqlima. (2018). Konsep Perlindungan Tenaga Kerja
Kontrak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Justisia: Jurnal
Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 2(2), 154–171.
Jamaluddin, Jamaluddin, Nursadrina, Nursadrina, Nasrullah, Muh Nasrullah Muh,
Darwis, Muh, & Salam, Rudi. (2021). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Pada
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar. Jurnal Pallangga Praja (Jpp),
3(2), 11–17.
Lawin, Kotchikpa Gabriel, & Tamini, Lota. (2018). Droits De Propriété Foncière Et
Performance Des Petits Producteurs Agricoles Des Pays En Développement: Une
Synthèse De La Littérature Empirique. Cirano Working Papers, (2018s-05).
Mustofa, Riyadi, & Bakce, Riati. (2023). Aspek Sosial Dan Ekonomi Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Di Kabupaten Indragiri Hulu. Media Bina
Ilmiah, 17(7), 1487–1498.
Rachmaningsih, Triana, & Priyarsono, D. S. (2012). Ketahanan Pangan Di Kawasan
Timur Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 13(1), 1.
Ruslina, Elli. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam
Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 49–82.
Saragih, Juli Panglima. (2017). Kelembagaan Urusan Pangan Dari Masa Ke Masa Dan
Kebijakan Ketahanan Pangan. Jurnal Pangan, 26(1), 57–80.
Sugiarto, Ir. (2022). Metodologi Penelitian Bisnis. Penerbit Andi.
Suryana, A. (2013). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.